WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 20 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Pemeriksaan BPK atas Program KJP Plus

by Admin 1 28/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya, turut memuat hasil pemeriksaan kinerja terhadap pemerintah daerah. Salah satu hasil pemeriksaan yang dimuat dalam IHPS I 2022 terkait  pemeriksaan kinerja di bidang pendidikan.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid.”

Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada awal Oktober menyampaikan, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Pemeriksaan itu dilaksanakan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya di Ibu Kota.  Hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat menghambat efektivitas pengelolaan program KJP Plus dan KJMU.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid,” kata Ketua BPK.

BPK juga menemukan bahwa pendistribusian kartu dan/atau buku tabungan kepada penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat waktu. Permasalahan ini mengakibatkan adanya dana KJP Plus dan KJMU yang mengendap pada rekening penerima sebesar Rp112,29 miliar yang berisiko disalahgunakan.

Ini Isi IHPS II 2021

Adapun permasalahan lainnya, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU belum seluruhnya tepat waktu sebesar Rp103,89 miliar. Ini terdiri atas dana yang belum sepenuhnya diterima pada periode manfaat yang tepat sebesar Rp20,92 miliar dan dana yang mengendap pada rekening penampungan (escrow account) tahun 2013-2021 senilai Rp82,97 miliar.

Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menyempurnakan pergub dan/atau Juknis terkait KJP Plus dan KJMU. Hal itu antara lain mengatur pendataan calon penerima KJP Plus melibatkan satuan pendidikan dalam menjaring dan mengusulkan calon penerima KJP Plus.

Rekomendasi selanjutnya, memerintahkan kepada Direktur Utama PT Bank DKI agar meningkatkan pelayanan dalam pendistribusian kartu ATM dan/atau buku tabungan sehingga mendekatkan layanan kepada penerima bantuan dan lebih fleksibel waktu layanannya.

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

“Juga menunjuk petugas khusus yang melakukan monitoring atas penyaluran dana KJP Plus dan KJMU oleh PT Bank DKI, sehingga dapat diketahui secara rinci dana yang belum disalurkan (data by name),” kata Ketua BPK.

28/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kualitas LKPD Terus Meningkat, Begini Penjelasan BPK

by Admin 1 27/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang semester I 2022 memeriksa 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 dari 542 pemda. Dari 541 pemda, sebanyak 500 di antaranya memperoleh opini WTP (92,4 persen). Kemudian 38 pemda memperoleh opini WDP (7 persen) dan tiga pemda memperoleh opini tidak menyatakan pendapat/TMP (0,6 persen).

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, berdasarkan tingkat pemerintahan, LK pemerintah provinsi yang memperoleh opini WTP sebanyak 34 dari 34 LK (100 persen). Kemudian LK pemerintah kabupaten yang memperoleh opini WTP sebanyak 377 dari 414 LK (91 persen) dan LK pemerintah kota yang memperoleh opini WTP sebanyak 89 dari 93 LK (96 persen).

“Capaian opini tersebut telah melampaui target RPJMN 2020-2024 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing sebesar 92 persen, 80 persen, dan 92 persen di tahun 2021,” ujar Ketua BPK.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada awal Oktober.  Ketua BPK mengungkapkan, sebanyak 41 LKPD belum memperoleh opini WTP karena terdapat permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Capaian opini tersebut telah melampaui target RPJMN 2020-2024 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing sebesar 92 persen, 80 persen, dan 92 persen di tahun 2021.”

Salah satu permasalahan itu mengenai akun aset tetap. Ketua BPK menyampaikan, pencatatan aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi dan jaringan belum dilakukan atau tidak akurat. Kemudian biaya renovasi, rehabilitasi, dan biaya lain setelah perolehan aset tetap belum dikapitalisasi ke aset tetap induknya.

Permasalahan juga terdapat pada akun belanja modal. Terdapat kelebihan pembayaran belanja modal yang terjadi karena kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, pekerjaan tidak dilaksanakan, pembayaran melebihi prestasi pekerjaan, dan indikasi pemahalan harga.

Kelebihan pembayaran tersebut belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah. Serta realisasi belanja modal tanah atas ganti rugi lahan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK Perwakilan Sulbar Pastikan Pemeriksaan LKPD Telah Berjalan

Adapun terkait IHPS I 2022, Ketua BPK menyampaikan bahwa IHPS I 2022 secara keseluruhan memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja. Terdiri atas satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

27/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Rakyat miskin (Ilustrasi/sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

by Admin 1 26/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya, turut memuat hasil pemeriksaan kinerja terhadap pemerintah daerah.

“Adapun mengenai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.”

Beberapa pemeriksaan kinerja yang dilakukan, antara lain, mengenai upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan serta pemeriksaan kinerja di bidang pendidikan. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada 7 Oktober 2022 menyampaikan, IHPS I 2022 secara keseluruhan memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas  satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

Pemeriksaan kinerja yang dilakukan berkaitan dengan tiga tema prioritas nasional, yakni penguatan ketahanan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, dan penguatan infrastruktur. “Hasil pemeriksaan kinerja pada pemerintah daerah antara lain pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengungkapkan, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan pemprov kurang efektif dalam menanggulangi kemiskinan. Hal ini karena masih terdapat beberapa masalah signifikan dalam aspek kebijakan, pelaksanaan kegiatan/subkegiatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

Terkait kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum menyusun atau menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan. Selain itu, pemprov belum optimal mengkoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, serta antarsatuan kerja terkait di bawah kendali pemprov dan institusi lain.

“Adapun mengenai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai,” ujar Ketua BPK.

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK kepada gubernur terkait temuan tersebut. Pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu. Kedua, menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, dan antar perangkat daerah serta institusi terkait di wilayahnya.

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

“Rekomendasi selanjutnya adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan,” kata Ketua BPK.

26/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Bentuk DNA BPK, Apa Itu?

by Admin 1 25/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi. Saat ini, BPK telah menerapkan transformasi digital yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK sebagai lembaga pemeriksa.

“Integrasi ini penting untuk mendukung risk audit dalam melakukan pemetaan risiko entitas dan permasalahan di dalamnya, karena data yang dimiliki sudah terintegrasi.”

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, BPK sudah membentuk Digital Enterprise Architecture BPK atau disingkat DNA BPK. “DNA BPK menggambarkan hubungan antara proses bisnis, data, aplikasi, teknologi, sampai dengan implementasi arsitekturnya,” kata Achsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK juga telah melakukan pengembangan Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP). Saat ini, SiAP sudah terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Sehingga, pemeriksa yang melakukan re-assessment, bisa terfasilitasi.

“Integrasi ini penting untuk mendukung risk audit dalam melakukan pemetaan risiko entitas dan permasalahan di dalamnya, karena data yang dimiliki sudah terintegrasi.”

Capaian BPK yang juga penting yaitu pengembangan big data analytics atau BIDICS. BIDICS mempermudah pengambilan keputusan karena tersedia banyak data di dalamnya. Lewat BIDICS, pemeriksa mampu mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan tertentu.

Ini Capaian BPK dalam Transformasi Digital

“Hal ini juga didukung dengan peningkatan infrastruktur teknologi informasi, baik hardware maupun software, serta didukung pelatihan yang memadai terhadap sumber daya manusia yang ada di BPK,” kata Achsanul.

25/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

SAI20 Kawal Transformasi Digital, Ini Penjelasan BPK

by Admin 1 24/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki komitmen yang besar untuk mendorong percepatan transformasi digital. Bahkan, BPK turut mengangkat isu transformasi digital dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Supreme Audit Institution 20 (SAI20) atau lembaga pemeriksa negara-negara anggota G20.

“SAI20 memiki komitmen untuk bersama-sama mengawal transformasi digital. Kita akan saling bertukar informasi dan pengetahuan tentang audit mengenai transformasi digital.”

KTT SAI20 yang digelar di Nusa Dua, Bali, pada 29-30 Agustus, menghasilkan 12 poin komunike yang di dalamnya juga terdapat mengenai transformasi digital. “SAI20 memiliki komitmen untuk bersama-sama mengawal transformasi digital. Kita akan saling bertukar informasi dan pengetahuan tentang audit mengenai transformasi digital,” kata Pimpinan Pemeriksaan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi yang juga menjadi Ketua Delegasi KTT SAI20, saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Terkait komunike SAI20, isu transformasi digital tercantum dalam poin 9 dan 10. Pada poin kesembilan, SAI20 menyerukan kepada pemerintah negara-negara G20 untuk memastikan bahwa laju digitalisasi yang cepat tidak membuat ada pihak-pihak yang tertinggal dan bahwa transformasi digital dapat memungkinkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Adapun pada poin 10, SAI20 menyerukan kepada pemerintah negara G20 untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan terkait. Khususnya untuk memanfaatkan transformasi digital dengan mengidentifikasi dan mengurangi risiko terhadap keamanan dan keselamatan data, keamanan, dan ketahanan siber, serta perlindungan dan privasi data.

KTT SAI20 Hasilkan 12 Poin Komunike

Di dalam negeri, BPK pun aktif mengawal program transformasi digital. BPK melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) III juga akan melakukan pemeriksaan kinerja terkait transformasi digital.  Pemeriksaan dilakukan pada tahun ini terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

24/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Menakar Kesiapan Masyarakat Menyambut Transformasi Digital

by Admin 1 21/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Percepatan transformasi digital tidak hanya membutuhkan kesiapan infrastruktur. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) atau masyarakat dalam menyambut digitalisasi, menjadi faktor yang tak kalah penting.

Secanggih dan semahal apapun infrastruktur yang dibangun, program transformasi digital tak akan bisa berjalan maksimal jika masyarakat belum siap memanfaatkannya. Atas hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) III akan melakukan pemeriksaan kinerja terkait transformasi digital.

BPK Telusuri Fraud dengan Forensik Digital

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada tahun ini terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurutnya, Kominfo memiliki sejumlah program terkait transformasi digital.

Selain pembangunan infrastruktur, Kominfo melakukan literasi digital. Program tersebut berbentuk sosialisasi mengenai digitalisasi kepada berbagai elemen masyarakat, seperti warga di perdesaan, pekerja, mahasiswa, hingga komunitas.

Kominfo menargetkan ada sebanyak 50 juta orang yang mendapatkan literasi digital hingga 2024. Achsanul mengatakan, salah satu hal yang akan diuji BPK dalam pemeriksaan adalah mengenai kalangan masyarakat yang menjadi sasaran literasi digital oleh Kominfo.

“Kita lakukan pengujian apakah program yang mereka (Kominfo) jalankan itu sesuai atau tidak target sasarannya. Misalnya, kalau lebih banyak menyasar untuk usia 70 tahun ke atas, itu bukan tidak ada manfaatnya, tapi tidak maksimal,” kata Achsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

“Anggaran untuk sejumlah program ini mencapai puluhan triliun rupiah. BPK akan hadir menguji apa yang sudah Kominfo lakukan dan nanti kita sampaikan kepada rakyat. Misalnya, apakah BTS-BTS yang dibangun berfungsi atau tidak. Karena percuma kalau kita bangun BTS, ada Palapa Ring, tapi tidak ada sinyal. Karena tujuannya adalah sinyal. Sinyal harus sampai ke daerah 3T.”

Achsanul mengatakan, literasi digital akan lebih bermanfaat jika lebih menyasar masyarakat usia produktif, seperti anak-anak muda di perdesaan. Menurut dia, literasi digital bagi pemuda di perdesaan bahkan bisa menekan angka urbanisasi.

“Dengan memahami dan mengerti cara memanfaatkan teknologi digital, anak-anak muda di perdesaan bisa menjalankan usaha atau berjualan dari desanya secara digital. Ini bisa menekan angka urbanisasi,” kata Achsanul.

Dia menegaskan, perkembangan teknologi informasi begitu cepat. Kecepatan itu harus diimbangi dengan keinginan dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan serta beradaptasi.  “Kita punya fasilitas dan infrastruktur yang sudah mumpuni. Tapi, tantangan besarnya adalah bagaimana kita memanfaatkannya,” ujar Achsanul.

Pemeriksaan terkait transformasi digital juga menelisik efektivitas pembangunan base transceiver station (BTS), khususnya BTS 4G. Ia memaparkan, Kominfo menargetkan membangun 4.000 BTS dan yang sudah terpasang sekitar 2.000 BTS. “Kita juga hadir untuk melihat itu,” katanya.

BPK Terus Pacu Transformasi Digital

Selain itu, AKN III bakal memeriksa program satelit dan pelayanan ground segment. Achsanul menjelaskan, ground segment merupakan pemberian fasilitas-fasilitas internet di berbagai tempat, seperti di kelurahan, perdesaan, dan sekolah. 

“Anggaran untuk sejumlah program ini mencapai puluhan triliun rupiah. BPK akan hadir menguji apa yang sudah Kominfo lakukan dan nanti kita sampaikan kepada rakyat. Misalnya, apakah BTS-BTS yang dibangun berfungsi atau tidak. Karena percuma kalau kita bangun BTS, ada Palapa Ring, tapi tidak ada sinyal. Karena tujuannya adalah sinyal. Sinyal harus sampai ke daerah 3T,” kata Achsanul.

21/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Temuan BPK Bakal Jadi Bahan Evaluasi DJP, Soal Apa?

by Admin 1 20/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan akan menjadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan evaluasi. Khususnya temuan terkait fasilitas perpajakan dalam Program Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) 2021 senilai Rp15,31 triliun.

Menguji Konsistensi DJP terhadap Wajib Pajak

“Ini akan membuat tata kelola insentif perpajakan mudah dan sederhana. Di sisi lain harusnya nanti jadi bahan evaluasi ke depan,” kata Suryo dalam di Kantor Pusat DJP Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.

BPK mengungkap temuan terkait fasilitas perpajakan dalam PC PEN 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2022.

Insentif di dalam PC PEN senilai Rp15,3 triliun yang disorot BPK terbagi dalam beberapa jenis. BPK menyebut Rp6,74 triliun di antaranya belum dicairkan. “Ada proses BPKP pada 2020-2021, tetapi tidak terlaksana sehingga menjadi tunggakan,” tutur dia.

“Termasuk penyusunan dashboard dan tax advenditure, kami buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada.”

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, temuan BPK berkaitan dengan insentif di dalam PC PEN senilai Rp 15,3 triliun tersebut bisa dipertanggungjawabkan. “Kami akan melakukan komunikasi dengan Ditjen Anggaran dan akan follow up,” ungkap Yon.

Dia juga mengatakan kalau tata kelola insentif yang berkaitan dengan Program PC PEN akan terus dievaluasi dan diperbaiki. “Termasuk penyusunan dashboard dan tax expenditure, kami buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada,” sambung Yon.

20/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kalteng akan Sampaikan Kinerja Secara Berkala

by Admin 1 19/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah M Ali Asyhar mengatakan akan menyampaikan kinerja perwakilan secara berkala terkait pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. “Jadi, tidak hanya sudah ada pemberian opini,” kata dia di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.    

“Apalagi BPK dalam melakukan pemeriksaan pun berdasarkan yang terungkap di APBD. Sepanjang ada di APBD, pasti kami periksa. Tapi kalau di luar APBD, ya kami tidak bisa memeriksa.”

Menurut dia, laporan keuangan pemerintah daerah sudah seharusnya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal itu karena WTP bertujuan menilai kewajaran penyajian informasi keuangan dan bukan kebenaran.

Artinya, kata dia, ukuran wajar tersebut terdiri atas penyusunan yang sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian laporan keuangan mengungkapkan informasi terkait keuangan secara lengkap, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dia pun menjamin kalau BPK akan memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah sesuai hasil pemeriksaan dan aturan.

Dia mengatakan ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa suatu daerah telah mendapatkan opini WTP dari BPK. Akan tetapi, kemudian kepala daerah atau kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) tertangkap tangan atau OTT. Hal itu sebenarnya dua hal berbeda, karena pemberian opini WTP lebih kepada kewajaran, bukan kebenaran.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

“Apalagi BPK dalam melakukan pemeriksaan pun berdasarkan yang terungkap di APBD. Sepanjang ada di APBD, pasti kami periksa. Tapi kalau di luar APBD, ya kami tidak bisa memeriksa. Oknum pemerintah yang terkena OTT itu kan uangnya bukan berasal atau tercantum di APBD. Jadi kita tidak bisa memeriksa,” kata Ali Asyhar.

Dia pun meminta masyarakat agar memberikan informasi jika ada oknum dari BPK yang memperjualbelikan opini WTP. “Kami berharap banyak dari semua pihak, terkhusus para wartawan, terkait desas-desus jual-beli opini WTP ini. Saya pastikan akan menindak tegas jika ada tim BPK di Kalteng yang memperjualbelikan opini WTP tersebut,” ucapnya.

Selain mengharapkan informasi dari berbagai pihak, BPK Kalteng selalu berpesan agar timnya dibantu memberikan dokumen yang diperlukan, bukan uang. Khususnya, setiap melakukan pemeriksaan dan bertemu dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu sebagai upaya mencegah adanya oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan dalam hal opini WTP ini.

Wow, Tiga Entitas Naik Kelas Jadi WTP

“Saya sudah beberapa kali mengambil tindakan tegas ketika mendapatkan informasi terkait jual-beli opini WTP ini. Tetapi, kami kan tidak bisa mengawasi semuanya,” kata Ali Asyhar.

19/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi jaringan listrik (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Dana Kompensasi yang Diterima PLN, Ini Temuan BPK

by Admin 1 18/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PT PLN dan instansi terkait lainnya. Lingkup pemeriksaan meliputi perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik oleh PLN pada 2020 untuk golongan pelanggan yang dilakukan penyesuaian tarif atau tarif tenaga listrik nonsubsidi.

Apakah TKDN di BUMN Masih Perlu Ditingkatkan?

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PLN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut yakni pemberlakuan penyesuaian tarif periode sebelumnya membebani keuangan negara.

PLN belum berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM dalam menghitung penyesuaian tarif tenaga listrik. Hal tersebut mengakibatkan PLN menerima dana kompensasi tenaga listrik dari pemerintah lebih besar Rp1,20 triliun.

“BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan.”

BPK pun merekomendasikan direksi PLN agar melakukan koordinasi secara optimal dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh PLN untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM. Selain itu, PLN perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerimaan dana kompensasi penyesuaian tarif tenaga listrik yang lebih besar Rp1,20 triliun.

BPK juga menginstruksikan EVP Tarif dan Subsidi untuk menggunakan volume penjualan dan nilai realisasi pendapatan sesuai dengan kondisi riil. Temuan BPK lainnya yaitu PLN tidak menyesuaikan dan menerapkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam perhitungan penyesuaian tarif berdasarkan kondisi riil.

Bertemu Dirut PLN, Anggota VII BPK Ungkap Harapannya

Akibatnya, perhitungan penyesuaian tarif tidak sepenuhnya dilakukan secara akurat. Karenanya, BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan sehingga mencerminkan biaya dan tarif riil.

18/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Baca Warta Pemeriksa, Soal-Soal TTS Dapat Diselesaikan

by Achmad Anshari 17/10/2022
written by Achmad Anshari

Suhaiba Fahliza, seorang fresh graduate dari salah satu universitas di Malang berhasil menjadi salah satu pemenang TTS Warta Pemeriksa edisi ke-11 September 2022. Dari sejumlah soal yang diberikan oleh panitia terdapat beberapa soal yang lumayan sulit dikerjakan.

“Tiga sampai empat soal agak susah, tapi syukur bisa dikerjakan,” papar Suhaiba saat dihubungi oleh redaksi Warta Pemeriksa.

Jawaban dapat diselesaikan tentunya setelah membaca wartapemeriksa.bpk.go.id. Berbagai informasi di dalamnya dapat menambah wawasan, khususnya terkait hasil-hasil pemeriksaan BPK.

Kuis TTS yang dibuka selama September 2022 ini menelurkan lima orang pemenang, yang terdiri atas kalangan ASN, umum, dan mahasiswa/pelajar, termasuk Suhaiba.

Suhaiba berharap, semoga TTS-nya terus berjalan. “Seru untuk ngisi waktu luang dan menambah pengetahuan juga,” pungkas Suhaiba.

Berikut ini adalah nama-nama pemenang TTS edisi ke-11 Tahun 2022.

  1. Dodik Kusuma Wardani
  2. Filza Khaerusy
  3. Suhaiba Fahliza
  4. Wiwik
  5. M. Taufik

Redaksi mengucapkan selamat kepada para pemenang. Hadiah dikirim ke e-wallet masing-masing pemenang. Bagi teman-teman yang belum beruntung, jangan lewatkan peluang untuk mendapatkan hadiah melalui gelaran kuis TTS Warta Pemeriksa edisi berikutnya.

17/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita Indonesia Emas 2045
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta
  • BPK Manfaatkan Program Hibah untuk Perkuat Audit Kinerja 
  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam Mengawal Keuangan Negara
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang Andal dan Berbasis Data
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita...

    19/08/2025
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta

    19/08/2025
  • BPK Manfaatkan Program Hibah untuk Perkuat Audit Kinerja 

    19/08/2025
  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam...

    15/08/2025
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang...

    14/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id