WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 22 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Ilustrasi subsidi pupuk (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kendala dan Tantangan Pemeriksaan Subsidi Pupuk

by Admin 1 22/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Hal ini dilakukan karena kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani. Sementara pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani.

“Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan,” ujar Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Realisasi Penerimaan dan Belanja APBN 2021 Sama-Sama Lebihi Target

Menurut dia, ketika melakukan pemeriksaan subsidi pupuk, ada beberapa hal yang menjadi temuan BPK. Pertama koreksi allowable cost dan nonallowable cost. Kedua, kelemahan-kelemahan pengendalian internal, antara lain keterlambatan pengambilan pupuk di gudang dan kelemahan SOP alokasi biaya.

“Masih terdapat temuan berulang, namun keterjadiannya semakin berkurang. Beberapa produsen pupuk menjadikan koreksi perhitungan HPP pupuk bersubsidi sebagai pengurang capaian kinerja,” papar Novy.

Terkait rekomendasi, dia memaparkan, hasil pemantauan tindak lanjut atas 5 anak perusahaan produsen pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI sampai dengan semester I tahun 2022 menunjukkan bahwa terhadap 723 rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti dari 770 rekomendasi. Dengan kata lain, telah mencapai 93,89%.

“Tujuan pemeriksaan adalah menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Karenanya, tim pemeriksa akan lebih banyak melakukan verifikasi atas biaya-biaya produksi, distribusi, dan penyaluran pupuk subsidi sebagai komponen terbentuknya HPP pupuk bersubsidi. Tim memverifikasi biaya-biaya, mana yang masuk kategori allowable cost dan nonallowable cost.”

Menurut Novy, secara umum tidak akan ada perbedaan antara pemeriksaan subsidi pupuk dan pemeriksaan yang lainnya. Tim mempedomani petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan dari mulai perencanaan pemeriksaan sampai dengan penarikan kesimpulan untuk menjawab tujuan pemeriksaan.

Sedikit berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan lainnya, yaitu pemeriksan subsidi pupuk merupakan pemeriksaan dukungan terhadap pemeriksaan LKBUN. Dalam hal ini yaitu mendukung pengujian asersi belanja subsidi pupuk.

“Tujuan pemeriksaan adalah menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Karenanya, tim pemeriksa akan lebih banyak melakukan verifikasi atas biaya-biaya produksi, distribusi, dan penyaluran pupuk subsidi sebagai komponen terbentuknya HPP pupuk bersubsidi. Tim memverifikasi biaya-biaya, mana yang masuk kategori allowable cost dan nonallowable cost,” ujar dia.

Ini Modus Operandi Kejahatan Perbankan yang Berhasil Diendus BPK

Dia pun menjelaskan mengenai kendala dan tantangan ketika melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Pertama, menurut Novy, Permentan No 28 tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Sektor Pertanian tidak mengatur secara tegas terkait biaya atas kegiatan apa saja yang dapat dan tidak dapat dibebankan kepada subsidi. Atas permasalahan ini, BPK melakukan diskusi dengan entitas dan konfirmasi ke Kementan.

Kedua, perubahan struktur organisasi mengakibatkan pemindahan fungsi dan SDM-nya, sehingga perlu melakukan pemahaman proses bisnis lebih dalam. “Ketiga, operasional pabrik pupuk dan perhitungan HPP pupuk bersubsidi merupakan proses yang kompleks. Sehingga pemeriksaan perlu meningkatkan kompetensi dalam memahami proses bisnis produksi dan perhitungan HPP,” papar dia.

22/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Menghitung Nilai Subsidi Pupuk?

by Admin 1 21/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Subsidi pupuk dianggap sebagai salah satu faktor penting untuk memajukan pertanian di Tanah Air. Karenanya, sektor ini pun tak lepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani. Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan,” ujar Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK Bantu Negara Hemat Belanja Subsidi

Dia menjelaskan, jenis pupuk subsidi mencakup urea, NPK, SP36, ZA, dan organik. Akan tetapi, sejak 8 Juli 2022, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa hanya ada dua jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk urea dan NPK.

Dia menjelaskan, penghitungan nilai subsidi pupuk dilakukan berdasarkan PMK No 68/PMK.02/2016. Jadi, besaran subsidi pupuk merupakan selisih antara harga pokok penjualan (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET). Dengan demikian, besaran subsidi pupuk dipengaruhi oleh tiga faktor.

Pertama, harga pokok penjualan (HPP). Kedua, harga eceran tertinggi (HET). Ketiga, realisasi volume penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. “Secara singkat, nilai subsidi pupuk yaitu (HPP-HET) x volume penyaluran pupuk,” ungkap Novy.

Menurutnya, pemeriksaan terkait dengan subsidi pupuk ini dilakukan AKN VII bersama dengan AKN IV. Entitas yang diperiksa AKN VII meliputi PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI beserta lima anak perusahaan produsen pupuk. Lima anak perusahaan itu yakni, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kalimantan Timur. Selain itu, pihak terkait lainnya juga diperiksa, yaitu distributor dan kios pupuk.

BPK Ungkap Kelemahan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Sementara, kata dia, AKN IV melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Pertanian selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengelolaan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan petani/kelompok tani.

Novy pun memaparkan metodologi yang digunakan dalam melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Menurut dia, pemeriksaan subsidi pupuk merupakan pemeriksaan dengan jenis tertentu bersifat pemeriksaan kepatuhan. Metodologi pemeriksaan yang digunakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan yang dibagi menjadi tiga tahapan.

Tahap pertama yaitu, perencanaan pemeriksaan. Tahap ini meliputi identifikasi pengguna hasil pemeriksaan dan pihak yang bertanggung jawab. Kemudian, penentuan hal pokok, tujuan, dan lingkup pemeriksaan. Lalu, identifikasi kriteria, pemahaman entitas dan lingkungannya, dan pemahaman sistem pengendalian intern.

“Kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani. Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.”

Selanjutnya, melakukan penentuan materialitas, penilaian risiko, persetujuan uji petik, dan penyusunan strategi dan rencana pemeriksaan.

Sementara tahap kedua yaitu pelaksanaan pemeriksaan. Tahap ini meliputi pemerolehan dan analisis bukti, pengembangan temuan, dan pemerolehan tanggapan atas temuan pemeriksaan. Kemudian, tahap ketiga adalah laporan pemeriksaan yang terdiri dari penyusunan LHP dan tindak lanjut pemeriksaan kepatuhan.

21/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Lakukan Pemeriksaan Subsidi Pupuk, Ini Alasannya

by Admin 1 20/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Subsidi pupuk menjadi salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sektor ini menjadi perhatian BPK lantaran merupakan salah satu faktor penting untuk memajukan pertanian di Tanah Air. Dengan program ini diharapkan dapat membantu petani/kelompok tani untuk mendapatkan pupuk yang terjangkau sebagai salah satu sarana utama dalam meningkatkan produksi pertanian. Dengan begitu pada akhir dapat mewujudkan ketahanan pangan nasional.  

“Mulai pemeriksaan tahun 2022, BPK mengharapkan tata kelola subsidi pupuk dapat ditingkatkan dengan melibatkan satuan pengawas intern. Apabila tata kelola subsidi pupuk sudah lebih baik, sumber daya yang digunakan untuk memeriksa subsidi pupuk akan lebih sedikit dan BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan.”

Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu menjelaskan, pemeriksaan subsidi pupuk dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN BA 999).

Fokus pemeriksaan AKN VII adalah kewajaran perhitungan HPP pupuk bersubsidi. Ini dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap seluruh komponen biaya dengan kriteria Permentan No 28 tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Sektor Pertanian.

Tim pemeriksaan, kata dia, melakukan verifikasi biaya-biaya yang dapat dan tidak dapat dibebankan ke subsidi (allowable and nonallowable cost). Selain itu, AKN VII juga melakukan pemeriksaan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari gudang produsen sampai dengan kios pupuk. “Sedangkan untuk pemeriksaan volume penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani dilakukan oleh AKN IV,” ungkap Novy.

Ini Potensi Hambatan Kementan Terkait Produksi Padi dan Jagung 

Dia pun memaparkan mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian saat melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Pertama, kewajaran perhitungan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan No 28/2020. Kedua, kegiatan pengadaan dan volume penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Menurutnya, pengadaan merupakan kegiatan penyediaan pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI yang ditugaskan oleh Kementerian Pertanian. Kemudian PT PI (Persero) menugaskan anak perusahaan produsen pupuk untuk mengadakan pupuk bersubsidi, baik dengan produksi sendiri maupun impor.

Sedangkan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan proses distribusi pupuk bersubsidi dari produsen sampai dengan petani/kelompok tani dengan melibatkan distributor dan kios/pengecer. Produsen, distributor, dan kios/pengecer harus bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

“Yang menjadi fokus perhatian AKN VII adalah volume dan biaya-biaya yang timbul dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I (produsen) sampai dengan lini VI (kios/pengecer),” ujar dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Perhatian BPK yang ketiga adalah besaran nilai subsidi pupuk yang harus dibayar oleh pemerintah kepada produsen pupuk.  

Temukan Permasalahan HPP Pupuk Bersubsidi, BPK Minta Segera Ada Tindak Lanjut

Ke depannya, Novy pun berharap kalau BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan selain subsidi pupuk. Alasannya, untuk pemeriksaan tahun 2021 dan sebelumnya, pemeriksaan ditunjukkan untuk menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Sementara itu, pemeriksaan subsidi pupuk membutuhkan sumber daya yang cukup besar karena asersi perhitungan subsidi tidak pernah dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh satuan pengawas intern (SPI) atau pihak lainnya.

“Mulai pemeriksaan tahun 2022, BPK mengharapkan tata kelola subsidi pupuk dapat ditingkatkan dengan melibatkan satuan pengawas intern. Apabila tata kelola subsidi pupuk sudah lebih baik, sumber daya yang digunakan untuk memeriksa subsidi pupuk akan lebih sedikit dan BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan,” ungkap dia.

20/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Solar panel sebagai salah satu solusi untuk energi hijau (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap PLN Belum Optimal Kembangkan Pembangkit EBT

by Admin 1 19/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuanagan (BPK) menemukan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN belum optimal dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT). Hal itu diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Perhitungan Subsidi Listrik Tahun 2021 pada PT PLN.

BPK mengungapkan, PLN merencanakan program pengembangan pembangkit EBT sebesar 20,9 GW dalam RUPTL PLN tahun 2021-2030. Hal itu guna mencapai target bauran EBT sebesar 23 persen tahun 2025 sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“PLN menyebut, pengembangan pembangkit EBT sebesar 140 MW memang terkendala dan saat ini masih diupayakan pembangunannya untuk terus dilanjutkan dengan pihak-pihak terkait.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PLN tidak optimal dalam merencanakan dan memantau kemajuan pengembangan pembangkit EBT. PLN juga belum membuat keputusan lebih lanjut atas 38 perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBTL) EBT berkapasitas 806,54 MW yang belum mendapatkan pembiayaan.

Hal tersebut mengakibatkan PLN belum secara optimal dapat mendukung pencapaian bauran EBT secara nasional dengan tetap memperhatikan efisiensi biaya dan keandalan sistem kelistrikan PLN. Hal tersebut disebabkan oleh direksi PLN belum memiliki database pengembangan pembangkit EBT yang terintegrasi dan informatif.

PLN juga belum melakukan penilaian risiko untuk setiap pembangkit EBT yang direncanakan sebagai dasar penyusunan langkah pengendalian dan mitigasi risiko pengembangan masing-masing pembangkit EBT. Atas permasalahan tersebut, direksi PLN menanggapi bahwa dalam rangka penyusunan RUPTL 2021–2030, PLN secara umum menyusun kajian generation expansion planning berupa identifikasi potensi sumber energi yang tersedia dan dampak, risiko, keuntungan dan manfaatnya terhadap sistem kelistrikan.

Selain itu, penyusunan kajian kelayakan dilakukan secara bertahap untuk pembangkit yang akan segera dimulai implementasi proyeknya. Dengan prioritas penyusunan kajian untuk pembangkit yang akan beroperasi dalam lima tahun pertama.

Soal Dana Kompensasi yang Diterima PLN, Ini Temuan BPK

PLN menyebut, pengembangan pembangkit EBT sebesar 140 MW memang terkendala dan saat ini masih diupayakan pembangunannya untuk terus dilanjutkan dengan pihak-pihak terkait. PLN sedang berkoordinasi secara intensif dengan pihak pengembang untuk mengatasi permasalahan yang ada dan secara internal menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko lebih lanjut. PLN juga terus berupaya untuk mengejar keterlambatan commercial operations date (COD) pembangkit EBT.

BPK pun merekomendasikan direksi PLN agar menyusun database pengembangan pembangkit EBT yang terintegrasi dan informatif. BPK juga merekomendasikan direksi PLN agar melakukan penilaian risiko untuk setiap pembangkit EBT yang direncanakan sebagai dasar penyusunan langkah pengendalian dan mitigasi risiko pengembangan masing-masing pembangkit EBT.

19/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Subsidi listrik (Ilustrasi/sumber: pexels-pok rie)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penghitungan Subsidi Listrik PLN Dikoreksi BPK

by Admin 1 16/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan perhitungan subsidi listrik tahun 2021 terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PLN menghitung nilai subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp58,88 triliun (unaudited).

Kemudian, BPK telah melakukan koreksi kurang atas perhitungan PLN sebesar Rp1,0 triliun dan PLN telah menerima koreksi tersebut. Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada Juni 2022, nilai subsidi listrik TA 2021 menjadi sebesar Rp57,88 triliun (audited).

“BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit.”

Nilai itu terdiri dari subsidi murni sebesar Rp49,8 triliun dan diskon tarif sebesar Rp8,08 triliun. Perhitungan tersebut telah dituangkan dan ditandatangani bersama oleh BPK dan PLN dalam berita acara pemeriksaan subsidi listrik TA 2021 pada 12 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut, BPK juga menyajikan sejumlah temuan pemeriksaan ketidakpatuhan PLN dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. Salah satu permasalahan tersebut antara lain PT PLN kurang berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit dalam proses penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke gardu induk.

Selain itu, PT PLN belum proaktif melakukan kajian dan merumuskan prosedur pengendalian atas susut trafo pembangkit. Hal ini mengakibatkan nilai susut trafo sebesar 986.238.161 kWh tidak terukur dalam pengambilan keputusan pengendalian biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Bertemu Dirut PLN, Anggota VII BPK Ungkap Harapannya

Untuk itu, BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit. Kemudian juga memerintahkan kepala Satuan Pusat Keunggulan melakukan kajian dan merumuskan prosedur pengendalian atas susut trafo pembangkit dalam upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik pada pembangkit tenaga listrik.

16/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi bensin (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Jual BBM Premium, Pertamina Alami Kelebihan Penerimaan Rp 5,87 Triliun

by Admin 1 15/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas kegiatan perhitungan kelebihan (kekurangan) penerimaan PT Pertamina dan PT AKR atas penetapan harga jual eceran (HJE) Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar/Biosolar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2020 pada semester I 2022. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan perhitungan kelebihan (kekurangan) penerimaan atas penetapan HJE JBT Solar/Biosolar dan JBKP tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK Ungkap Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp52,87 Triliun

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas penetapan HJE JBT dan JBKP mengungkapkan tiga temuan yang memuat tiga permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi satu kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan dua ketidakpatuhan sebesar Rp5,88 triliun.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, permasalahan signifikan yang ditemukan di antaranya terkait kebijakan harga jual JBKP. BPK mengungkapkan, PT Pertamina mengalami kelebihan penerimaan sebesar Rp5,87 triliun atas selisih HJE formula dengan HJE penetapan pemerintah dalam penyaluran JBKP tahun 2020.

Hal itu terdiri dari kelebihan penerimaan atas pendistribusian JBKP wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan non-Jamali masing-masing sebesar Rp1,65 triliun dan Rp4,22 triliun. Permasalahan tersebut disebabkan direksi Pertamina kurang proaktif dan optimal dalam melakukan koordinasi dengan Menteri ESDM terkait penetapan harga jual eceran JBKP yang berbeda dengan perhitungan formula.

Selain itu, direksi Pertamina juga kurang optimal dalam melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan terkait penetapan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan. Atas permasalahan tersebut, direktur keuangan PT Pertamina (Persero) menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

“BPK pun merekomendasikan direksi PT Pertamina agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN untuk menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan PT Pertamina atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan.”

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (8) dan ayat (10), PT Pertamina (Persero) telah melakukan perhitungan selisih HJE JBKP Premium akibat perbedaan penetapan Harga Jual Eceran dengan Harga Formula di tahun 2020.

BPK pun merekomendasikan direksi PT Pertamina agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN untuk menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan PT Pertamina atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan.

15/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Imbauan Wali Kota Palangka Raya Soal Pengelolaan Barang Milik Daerah

by Admin 1 14/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Jajaran Pemerintahan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan meningkatkan pengelolaan aset guna pelaksanaan pemerintahan tertib administrasi. Hal ini disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin terkait pelaksanaan penghapusan aset daerah yang dilakukan Pemerintah “Kota Cantik” pada tahun anggaran 2022.

“Pemkot Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Terus tingkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan aset dan barang milik daerah,” kata Fairid di Palangka Raya seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

Fairid mengatakan, pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah tidak dapat disepelekan. Alasannya karena menyangkut laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang pada akhirnya akan mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dia memang mengakui kalua opini BPK itu bukan segala-galanya. Akan tetapi dari opini BPK, semua orang bisa melihat dan mengetahui ukuran atas pengelolaan dan pencatatan aset yang telah dilakukan.

Jika opini BPK tidak WTP, kata dia, artinya pengelolaan aset yang dilakukan harus banyak yang dievaluasi. Sementara jika mendapat opini WTP, pengelolaan aset tinggi tetap harus ditingkatkan dengan melihat rekomendasi yang disampaikan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Zulhikmah Ravieq mengatakan, Pemkot Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman terhdap ketentuan dan aturan yang berlaku. Termasuk dalam pengelolaan dan pencatatan aset daerah.

“Kami beserta jajaran akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini WTP yang sudah kita dapat selama enam tahun terakhir ini.”

Dia mengatakan, barang milik daerah yang dibeli dari beban APBD Pemerintah Kota Palangka Raya, salah satunya berasal dari hasil pajak masyarakat. Maka harus dipertanggungjawabkan dan sedetail mungkin melalui penatausahaan dan pelaporannya.

“Kami beserta jajaran akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini WTP yang sudah kita dapat selama enam tahun terakhir ini,” katanya.

14/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota Vll BPK Hendra Susanto.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apresiasi Kerja Sama dengan BPK, Ini yang Dilakukan BPKP

by Admin 1 13/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengapresiasi kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berjalan selama ini. Apresiasi ini pun diwujudkan antara lain dengan pemberian sertifikasi Certified Internal Audit Executive (CIAE).

“Melalui sertifikasi CIAE, diharapkan para auditor BUMN dan anak perusahaan, dapat memberikan value dan menyediakan informasi yang berkualitas bagi badan usaha secara dini, memberikan solusi atas permasalahan organisasi, serta tangkas dalam mengantisipasi risiko dan merekomendasikan mitigasi risikonya.”

Sertifikasi CIAE ini diberikan kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota Vll BPK Hendra Susanto. Penyerahan pun disampaikan langsung oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. “Kami mengapresiasi kerja sama dan kolaborasi antara BPKP dengan BPK yang sudah terjalin selama ini,” ujar Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Akuntan Negara Sally Salamah.

Dia menjelaskan, pemberian sertifikasi CIAE merupakan wujud penghormatan dan apresiasi kepada BPK. Khususnya terkait kolaborasi bersama dua lembaga dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah.

“Pemberian sertifikasi CIAE ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas kolaborasi antara BPKP dan BPK dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/D,” kata Sally seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Ini Peran IPKN Terkait Sertifikasi CSFA di BPK

Sementara itu, Anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan bahwa penguatan kompetensi auditor merupakan kewajiban. Mulai dari kompetensi pendidikan, pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dimiliki oleh seorang auditor atau pemeriksa. Baik terkait pemeriksaan maupun tentang bidang tertentu.

“Melalui sertifikasi CIAE, diharapkan para auditor BUMN dan anak perusahaan, dapat memberikan value dan menyediakan informasi yang berkualitas bagi badan usaha secara dini, memberikan solusi atas permasalahan organisasi, serta tangkas dalam mengantisipasi risiko dan merekomendasikan mitigasi risikonya,” kata Hendra.

Dia pun mengapresiasi dan mendorong inovasi yang dilakukan BPKP dalam memperkuat kompetensi auditor internal di berbagai sektor melalui pelatihan CIAE. Diharapkan, kolaborasi dan sinergi antara BPK dan seluruh satuan pengawas internal dapat terus terjalin.

BPK Telusuri Fraud dengan Forensik Digital

CIAE merupakan pelatihan bagi pimpinan dan calon pimpinan unit satuan pengawasan intern (SPI) di BUMN/D di Indonesia. Adapun, sertifikasi ini diperlukan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas internal audit dari segi teknis maupun manajerial dalam melakukan tugas serta fungsi untuk mendukung BUMN dalam memberikan nilai tambah dan kontribusi dalam perekonomian nasional.

13/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Sekali Ikut Langsung Menang, Hobi Isi TTS yang Berbuah Manis

by Achmad Anshari 12/12/2022
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Warta Pemeriksa kembali melaksanakan pengundian kuis TTS yang mengeluarkan lima nama pemenang. Salah satunya adalah pegawai BPK, yaitu Diandini Rooshanti. Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh tim Warta Pemeriksa, diketahui bahwa ini kali pertama Diandini mengikuti kuis TTS.

“Saya baru pertama kali ikut, karena mendapat tautan dari teman. Ternyata saya menang, mungkin karena edisi ini isinya banyak yang tentang IHPS, di mana IHPS begitu dekat dengan pekerjaan sehari-hari saya. Selain itu, saya memang hobi isi TTS sejak dulu, seperti buku TTS yang tipis atau di koran Kompas,” ungkap Diandini.

Kesan-kesan setelah mengikuti TTS Warta Pemeriksa,  Diandini mengatakan senang mengisi TTS versi digital, sebab jika salah bisa dikoreksi tanpa harus mencoret-coret kertas. Terakhir, ketika ditanya tentang harapan bagi Warta Pemeriksa Digital di masa mendatang, dia mengatakan Warta Pemeriksa Digital dan kuis TTS-nya sudah bagus.

TTS Warta Pemeriksa edisi ke-13 ini diikuti oleh sejumlah 103 peserta yang terdiri atas kalangan ASN, pegawai swasta, mahasiswa, pelajar, dan sejumlah kalangan lain. 

Pengundian TTS yang dilaksanakan pada 7 Desember 2022 tersebut merupakan pengundian TTS pamungkas di tahun 2022 ini. Selanjutnya, kuis TTS akan memasuki babak baru yaitu pelaksanaan TTS edisi spesial HUT ke-76 BPK. 

Berikut ini daftar nama pemenang TTS Edisi ke-13.

Zunaidi Manutur Sitorus 085xxxxxxxxx

Diandini Rooshanti  081xxxxxxxxx

Hanifah Restu Putri 083xxxxxxxxx

Indri Puspawati 081xxxxxxxxx

Sujomo 0857xxxxxxxxx

Redaksi mengucapkan selamat kepada para pemenang. Hadiah akan segera dikirim ke e-wallet masing-masing sesuai dengan nomor yang telah didaftarkan.

Bagi teman-teman yang belum beruntung, jangan lewatkan peluang untuk mendapatkan hadiah melalui gelaran kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi HUT ke-76 BPK mulai 14 Desember 2022.

12/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Sistem Keuangan, Ini Hasilnya Bagi Pemkot Kediri

by Admin 1 12/12/2022
written by Admin 1

KEDIRI, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, berhasil mempertahankan raihan opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga delapan kali.

“Alhamdulillah dari 38 kabupaten/kota hanya ada satu daerah yang harus kami dorong. Kita semua harus terus menjaga apa yang sudah kita capai. Pertumbuhan ekonomi harus bisa tumbuh. Ketika ada pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.”

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan, opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2021 ini merupakan capaian kedelapan kali bagi Pemerintah Kota Kediri. Dia pun menyampaikan rasa syukur dengan pencapaian itu.

“Alhamdulillah kami bersyukur meraih WTP lagi. Sebelumnya kami belum pernah dapat dan baru pada saat saya memimpin kita perbaiki sistem keuangan kita. Hasilnya bisa mendapat WTP delapan kali berturut-turut. Sungguh syukur yang luar biasa,” katanya di Kediri seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Wali Kota juga mengatakan WTP ini menjadi suatu keharusan bagi pemerintah. Sebab opini WTP menandakan pemerintahan memiliki akuntabilitas yang baik.

Dia menambahkan keberhasilan Pemerintah Kota Kediri dalam mempertahankan WTP ini juga berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik seluruh OPD. Apalagi adanya pandemi Covid-19 membuat dilakukannya refocusing anggaran.

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

Menurut dia, refocusing itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Meskipun begitu, semua bisa diatasi dengan kerja sama dan kolaborasi yang baik. “Ke depan harapannya WTP ini bisa terus terkawal karena ini menandakan akuntabilitasnya baik. Kuncinya kita kerja sama dan kolaborasi,” ujar dia.

Penghargaan tersebut diterima oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Hotel Bumi Surabaya. Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Kemenkeu RI Taukhid.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa opini WTP merupakan hasil dari evaluasi laporan keuangan. Akan tetapi, yang paling penting adalah outcome dari opini WTP, yaitu kesejahteraan masyarakat. Sementara kebutuhan saat ini adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi di daerah bisa tumbuh baik.

Berikan Opini WTP atas LKPP, Ini Harapan BPK kepada DPR

“Alhamdulillah dari 38 kabupaten/kota hanya ada satu daerah yang harus kami dorong. Kita semua harus terus menjaga apa yang sudah kita capai. Pertumbuhan ekonomi harus bisa tumbuh. Ketika ada pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah.

12/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id