WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 22 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Bagi Hasil Migas

by Admin 1 13/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal sektor-sektor strategis negara, tak terkecuali sektor minyak dan gas (migas). Salah satu kontribusi BPK dalam mengawal sektor migas adalah dengan melakukan pemeriksaan terkait bagi hasil migas.

Pada semester I 2022, misalnya, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas. Pemeriksaan dilakukan terhadap WK Muara Bakau (offshore) tahun 2020 dan semester I 2021 pada SKK Migas dan KKKS ENI Muara Bakau BV.

Vendor Bermasalah, Produksi Migas Terhambat

Kemudian, BPK memeriksa WK Rokan (onshore) tahun 2020 pada SKK Migas dan KKKS PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dan 3 WK Jabung, Kangean, dan Sebuku tahun 2020 dan semester I 2021 pada SKK Migas dan KKKS Petrochina International Jabung Ltd, Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI), dan Pearl Oil (Sebuku) Ltd (POS).  Lingkup pemeriksaan BPK mencakup perhitungan bagi hasil migas untuk periode tahun 2020 dan semester I 2021.

Pemeriksaan meliputi lifting, first tranche petroleum (FTP), cost recovery, domestic market obligation (DMO)/DMO fee, government tax, dan equity to be split (ETBS). “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap KKS dan peraturan perundang-undangan dalam melakukan perhitungan bagi hasil migas tahun 2020 dan semester I 2021 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan,” demikian dikutip dari IHPS I 2022.

“Hal ini mengakibatkan berkurangnya PNBP migas, masing-masing tahun 2020 sebesar 1,23 juta dolar AS dan semester I 2021 sebesar 742,14 ribu dolar AS.”

Permasalahan signifikan yang ditemukan terkait dengan ketidakpatuhan terhadap PSC, peraturan perundang-undangan, dan pedoman tata kerja (PTK) SKK Migas. Beberapa permasalahan itu, antara lain, pembebanan akumulasi penyusutan aset atas authorization for expenditure (AFE) offshore pipelines & subsea production system sebagai biaya operasional oleh KKKS ENI Muara Bakau, belum didukung persetujuan placed into service (PIS) sebagaimana telah ditetapkan dalam PTK SKK Migas. 

“Hal ini mengakibatkan kelebihan pembebanan penyusutan aset atas AFE offshore pipelines & subsea production system senilai 79,16 juta dolar AS.”

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepala SKK Migas agar  memerintahkan managing director ENI Muara Bakau untuk melakukan koreksi cost recovery sebesar 79,16 juta dolar AS dan memperhitungkan tambahan bagian negara.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah perhitungan lifting gas dengan harga penyesuaian untuk bidang industri tertentu dan pembangkit tenaga listrik pada WK Kangean dan WK Sebuku, melebihi batas harian sebesar 1,97 juta dolar AS. KKKS KEI dan POS serta pembeli gas, yaitu PT PKG, PT PKT, dan PT PLN, memperhitungkan volume harian gas dengan harga penyesuaian menjadi volume rata-rata bulanan.

Risiko UU Cipta Kerja pada Pengelolaan Keuangan Negara-Kajian Klaster Imigrasi

Dengan demikian, jika dalam satu bulan terdapat hari di mana volume lifting gas kurang dari kuota volume harian menggunakan harga penyesuaian, maka kekurangan kuota tersebut akan dimanfaatkan sebagai kuota tambahan pada hari berikutnya di bulan yang sama pada saat volume lifting gas melebihi kuota volume harian menggunakan harga penyesuaian. 

“Hal ini mengakibatkan berkurangnya PNBP migas, masing-masing tahun 2020 sebesar 1,23 juta dolar AS dan semester I 2021 sebesar 742,14 ribu dolar AS.”

13/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi produk dalam negeri (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kawal Penguatan Belanja Produk Dalam Negeri

by Admin 1 12/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. Beleid itu menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) di pusat dan daerah untuk mengalokasikan dan merealisasikan pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan produk dalam negeri (PDN).

Meski demikian, diketahui masih terdapat permasalahan terkait pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), permasalahan itu akan mempengaruhi tercapainya penggunaan PDN tersebut.

“TKDN dan P3DN ini akan menjadi concern kami dalam melakukan pemeriksaan ke depan.”

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, pihaknya menggelar “Workshop Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kementerian/Lembaga di Lingkungan AKN I”. “Hal ini untuk menyamakan persepsi mengenai P3DN dan juga memperoleh masukan dan pemahaman terkait penggunaan produk dalam negeri dalam rangka memenuhi TKDN,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana juga menekankan, P3DN dan TKDN sebagai hal penting yang menentukan ketahanan negara ke depan. Dengan adanya risiko gejolak ekonomi pada tahun depan, Indonesia dinilai perlu mengambil inisiatif yang mendukung industri dalam negeri.

Nyoman menekankan, BPK sebagai lembaga negara mengambil inisiatif agar TKDN dan P3DN bisa berjalan. BPK pun akan mengawal kebijakan pemerintah serta menilai proses pelaksanaannya.

Apakah TKDN di BUMN Masih Perlu Ditingkatkan?

“TKDN dan P3DN ini akan menjadi concern kami dalam melakukan pemeriksaan ke depan,” ujar Nyoman.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian BPK dalam upaya pemenuhan TKDN. Hal itu antara lain proses bisnis, penganggaran, penyiapan SDM dan infrastruktur, dan mindset atau keinginan dalam menjalankan program tersebut secara sungguh-sungguh.

12/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Rekomendasi yang Dihasilkan BPK Sejak 2005?

by Admin 1 10/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Selama periode 2005-semester I 2022, ada sebanyak 660.894 rekomendasi BPK kepada entitas yang diperiksa.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Kemudian wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun.”

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, BPK pada periode 2005-semester I 2022, telah menyampaikan 660.894 rekomendasi sebesar Rp302,56 triliun.

Dari jumlah tersebut, jumlah tidak lanjut yang dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 511.380 rekomendasi (77,3 persen) sebesar Rp148,19 triliun. Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi tercatat sebanyak 112.757 rekomendasi (17,1 persen) sebesar Rp111,43 triliun.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2022, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2022 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp124,60 triliun.

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan.

10/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Permintaan BPK ke Kota Bogor

by Admin 1 09/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kota Bogor, Jawa Barat mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam penggunaan anggaran daerah. Hal itu antara lain, dengan memperkuat sosialisasi langsung kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

“Kalau sudah berhasil WTP beberapa kali, akan lebih baik juga kalau disertai dengan beberapa indikator, seperti peningkatan kesejahteraan rakyat seperti penurunan angka kemiskinan dan pengangguran yang dicerminkan melalui kenaikan IPM,” kata Ketua Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

Hal ini disampaikan pada saat BPK melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi optimalisasi peran dan fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor.

Sosialisasi dipimpin Paula Henry Simatupang dan Wali Kota Bogor Bima Arya. Dihadiri pula oleh seluruh kepala OPD, direktur BUMD, camat dan lurah se-Kota Bogor. “Kami juga menyosialisasikan nilai-nilai dasar yang harus dipunyai seorang pemeriksa di BPK, yakni independensi, integritas, dan profesional,” ujar Paula.

Paula mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin BPK untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan pegawai pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan BPK. Dia juga memberikan kiat-kiat untuk meningkatkan tata kelola dan mempertahankan WTP. Apalagi Kota Bogor sudah mendapatkan WTP selama enam kali berturut-turut.

“Jadi semua rekomendasi BPK pada hasil pemeriksaan laporan keuangan sudah 91 persen ditindaklanjuti atau sudah clear semua.”

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mendapatkan pemahaman serta tidak lagi merasa takut jika ada audit BPK.

Menurutnya, itu memang tugas dan fungsi BPK dalam menjamin akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan pembangunan dan laporan keuangan.

“Alhamdulillah, tahun ini Kota Bogor kembali meraih WTP untuk ke-6 kalinya dan untuk MCP tahun 2022 ini Kota Bogor ada di peringkat 11 nasional. Peringkat ini naik dibandingkan dengan tahun lalu yang berada di peringkat 275 nasional,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kenaikan angka positif pada aplikasi monitoring center for prevention (MCP) ini karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan peningkatan kinerja dalam hal upaya pencegahan korupsi di tujuh area. Kota Bogor juga memperoleh capaian 91 persen untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan. Angka 91 persen ini jauh di atas rata-rata nasional yang ada di angka 80 persen.

Mentan Sebut tak Gampang Dapat WTP, Tapi…

“Jadi semua rekomendasi BPK pada hasil pemeriksaan laporan keuangan sudah 91 persen ditindaklanjuti atau sudah clear semua,” katanya.

09/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dorong IAI Kembangkan Sustainability Reporting, BPK Sebut 5 Tantangan

by Admin 1 05/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia didorong untuk berkontribusi dalam pengembangan sustainability reporting yang jelas dan terukur. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun dalam seminar internasional IAI, beberapa waktu lalu.

“Hal tersebut dikarenakan adanya 5 tantangan, di antaranya percepatan pelaporan sustainability yang jelas dan terukur, dan peningkatan nilai pelaporan keuangan kepada pengguna dan pemangku kepentingan,” kata Isma.

Ini Cara BPK Dukung Implementasi SDGs

Tantangan lain yang dihadapi dalam pengembangan sustainability reporting yakni peningkatan assurance atas sustainability reporting. Kemudian respons terhadap transformasi digital yang terus meningkat dan capacity building profesi akuntan dalam merespons perkembangan, khususnya terkait sustainability.

Isma juga berharap IAI mampu berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di Indonesia dari unsur pemerintah, parlemen, BPK, dunia usaha, komunitas terkait, serta pemangku kepentingan lain. Khususnya untuk pengembangan dan implementasi serta peningkatan kapasitas terkait sustainability.

BPK, kata dia, sebagai anggota organisasi badan pemeriksa dunia atau International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) juga melakukan peran aktif dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini dilakukan dengan pelaksanaan INTOSAI four-approach on SDGs.

“Hal tersebut dikarenakan adanya 5 tantangan, di antaranya percepatan pelaporan sustainability yang jelas dan terukur, dan peningkatan nilai pelaporan keuangan kepada pengguna dan pemangku kepentingan.”

Perinciannya yaitu, memeriksa kesiapan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, memeriksa implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan, dan mendorong pencapaian target 16 tujuan pembangunan. Khususnya terkait lembaga yang efektif, transparan, dan akuntabel.

BPK juga terus berusaha menjadi model organisasi yang transparan dan akuntabel dalam kegiatan pemeriksaan dan pelaporannya.

05/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

BPK Laporkan 25 Pemeriksaan Investigatif, Ini Nilai Indikasi Kerugiannya

by Admin 1 03/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022 memuat hasil pemantauan atas pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan investigatif (PI), penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA) yang diterbitkan pada periode 2017 hingga semester I 2022. Pemantauan dilakukan terhadap pemanfaatan laporan hasil PI dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 atau berkas penyidikan sudah lengkap dan proses penyidikan. Termasuk PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Bagaimana BPK Melakukan Pemeriksaan Investigasi Pekerjaan Konstruksi?

Pada periode 2017-semester I 2022, BPK menyampaikan 25 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp31,55 triliun dan 311 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp57,53 triliun kepada instansi yang berwenang. BPK juga telah melaksanakan PKA atas 324 kasus pada tahap persidangan.

BPK memerinci, dari 25 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, sembilan laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 16 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. Sebanyak dua laporan PI dilaksanakan pada pemerintah pusat, 11 laporan dari pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), dan 12 laporan dari badan usaha milik negara (BUMN).

Kemudian, dari 311 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 46 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 265 kasus sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap). Dari laporan tersebut, sebanyak 52 PKN dilaksanakan pemerintah pusat, 214 PKN pemerintah daerah dan BUMD, serta 45 PKN BUMN.

“Tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen.”

Selain itu, sebanyak 324 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU. Secara lebih detail, sebanyak 53 PKA dilakukan di tingkat pemerintah pusat, 211 PKA di pemerintah daerah dan BUMD, dan 60 PKA di BUMN.

IHPS I 2022 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005-semester I 2022 dengan status telah ditetapkan. Nilai penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2022 adalah sebesar Rp4,56 triliun. Kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3,33 triliun (73 persen) merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2022.

Berikut Beberapa Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan

Adapun tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi.

03/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDERSorotan

Dari Redaksi Warta Pemeriksa – Oktober dan November 2022

by Achmad Anshari 02/01/2023
written by Achmad Anshari

Warta Pemeriksa kembali hadir membawa banyak informasi penting dan menarik untuk Anda. Pada edisi Oktober, Warta Pemeriksa menyoroti rencana pemerintah mengubah skema penyaluran dana pensiun pegawai negeri sipil dan pejabat negara, dari manfaat pasti menjadi iuran pasti. Pengelolaan dana pensiun sudah seharusnya diperbaiki dan dilakukan reformasi pengelolaan dari sisi kelembagaan.  

Warta Pemeriksa juga mengupas masalah-masalah yang terjadi terkait aset investasi pt tabungan dan asuransi pegawai negeri atau PT Taspen. Apa saja catatan BPK dalam hal ini? Apa upaya BPK dalam mendorong perbaikan pada PT Taspen? Hal tersebut dapat disimak pada Warta Pemeriksa edisi Oktober 2022.

Selanjutnya, pada edisi November, Warta Pemeriksa mengangkat tema utama mewujudkan pemerataan energi yang berkelanjutan. Energi ini adalah salah satu objek pemeriksaan penting yang dilaksanakan BPK, khususnya terkait subsidi.

Selain informasi-informasi tersebut, kami sajikan juga informasi-informasi lain yang tak kalah pentingnya. Antara lain, kegiatan internasional, rubrik kolom, sharing knowledge, dan lain-lain. Berita-berita tersebut perlu Anda baca hanya di Warta Pemeriksa edisi Oktober 2022 dan Warta Pemeriksa edisi November 2022.

02/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPK Agar Pegawai Tetap Inovatif dan tak Ketinggalan Zaman

by Admin 1 30/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kekuatan utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karenanya, para pegawai harus terus didorong untuk berinovasi dan berkembang.

Kepala Biro Umum BPK, Muhammad Rizal Assiddiqie menjelaskan, langkah ini dilakukan antara lain dengan melakukan perputaran (rolling) pegawai. Hal ini dijelaskan, dilakukan agar para pegawai terus belajar dan dapat memunculkan ide dan inovasi baru karena terus tertantang dengan lingkungan yang baru.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

“Tujuannya supaya kalau di-rolling, pegawai itu punya ide, ada inovasi baru. Coba kalau kita 10 tahun di tempat yang sama, maka pasti sudah nyaman kita, sudah otomatis. Kita tidak berpikir lagi karena sudah kita kuasai. Dengan rolling, kita belajar lagi. Itu namanya membangun organisasi,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK, kata dia, memang selalu mendorong agar pegawai terus belajar dan mengembangkan diri. Hal ini tidak hanya dilakukan di tingkat pimpinan.

Rizal menjelaskan, belum lama ini, BPK membuka kelas untuk para security agar bisa melanjutkan D3 atau S1. “Sehingga bila ada pembukaan CPNS, mereka ada kesempatan. Besok kita mau adakan lagi kerja sama dengan lembaga-lembaga yang bisa meningkatkan kompetensi,” papar dia.

“Dengan sharing, maka siapapun yang masuk hari itu boleh menempati meja yang kosong. Karena memang sedari awal menurut saya, meja tidak perlu dedicated alias menjadi ‘hak milik’.”

Upaya untuk memicu pegawai berinovasi dan dapat beradaptasi dengan lingkungan baru pun dilakukan dalam bentuk yang lain. Misalnya saja, BPK saat ini menerapkan konsep kerja sharing yang dibuat dengan beberapa modifikasi.

Dia menjelaskan, konsep ini diterapkan dengan tidak membuat meja khusus untuk tiap-tiap pegawai. “Dengan sharing, maka siapapun yang masuk hari itu boleh menempati meja yang kosong. Karena memang sedari awal menurut saya, meja tidak perlu dedicated alias menjadi ‘hak milik’,” ujar Rizal.

Di BPK, kata dia, konsep sharing dijalankan dengan pembagian 40 per 60. Artinya, jika 100 orang dalam satu satuan kerja, maka hanya akan disediakan 40 meja saja. “Karena mereka itu rolling, jadi auditor tidak selalu ada di tempat. Sementara barang-barang bisa disimpan di loker,” ungkap dia.

Memang, lanjutnya, dengan konsep ini maka pegawai akan kesulitan untuk menempatkan barang pribadi di meja. Karena sudah tidak ada meja pribadi dan hanya ada tempat kerja yang berbagi dengan pegawai lainnya.

Ini Dukungan BPK kepada Pegawai Terpapar Covid-19

“Di meja sudah tidak bisa menaruh barang-barang pribadi karena konsepnya sharing. Jadi semuanya terakomodasi juga. Apalagi sekarang ke kantor kalau hanya ada perlu saja. Kalau penunjang, ya pasti punya meja. Karena mereka pekerjaannya sehari-hari regular di kantor,” papar Rizal.

Menurut dia, konsep ini dijalankan untuk mengikuti zaman dan generasi. Saat ini, pegawai bekerja sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi. Misalnya saja, teknologi smart eco office yang memang saat ini sedang menjadi tren di dunia perkantoran.

“Supaya mereka tidak ketinggalan serta nyaman dengan lingkungan kerja. Itu yang perlu kita antisipasi. Di BPK kita coba salah satunya dengan konsep sharing itu. Karena sarana penunjang itu mengikuti zaman. Tantangannya kita harus adaptif dengan lingkungan,” ungkap dia.

Hal ini, dikatakan, tidak bisa disamakan dengan pegawai dari generasi-generasi sebelumnya. Karena, tiap generasi membutuhkan perlakuan yang berbeda-beda. “Mengelola orang itu akan lebih susah dari barang. Makanya kami berusaha dari sarana dan prasarana itu menyesuaikan kebutuhan auditor,” tegas Rizal.

“Sebenarnya kantor kita itu sudah lebih dari cukup memfasilitasi kebutuhan pegawai. Bayangkan di perwakilan itu, CNPS dikasih wisma, laptop untuk sarana kerja, penghasilan juga lebih dari cukup. Berbeda dengan beberapa instansi lain.”

Dulu, lanjut dia, pegawai memiliki lebih banyak keterbatasan. Misalnya saja laptop untuk alat bekerja. Dulu itu biasanya para pemeriksa menggunakan laptop ketika hendak melakukan pemeriksaan saja.

“Sementara sekarang sudah melekat di orang atau pribadi. Sebenarnya kantor kita itu sudah lebih dari cukup memfasilitasi kebutuhan pegawai. Bayangkan di perwakilan itu, CNPS dikasih wisma, laptop untuk sarana kerja, penghasilan juga lebih dari cukup. Berbeda dengan beberapa instansi lain,” papar Rizal.

30/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Perbaikan Subsidi Energi

by Admin 1 29/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah untuk memperbaiki pemberian subsidi energi kepada masyarakat. Pemberian subsidi energi merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.

Kemudian, membantu masyarakat miskin sekaligus mengurangi ketimpangan dan kesenjangan. Serta juga meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagaimana BPK Memastikan Ketepatan Subsidi Listrik?

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyampaikan, pengelolaan anggaran dan belanja subsidi dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara (BUN). Subsidi diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Sementara itu, subsidi energi diberikan melalui subsidi listrik dan kompensasi listrik melalui PLN dan subsidi BBM serta LPG melalui Pertamina. Pemberian subsidi listrik timbul karena perbedaan antara harga jual listrik yang ditetapkan pemerintah dengan biaya yang dikeluarkan PLN untuk memproduksi tenaga listrik yang dikenal biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP TL).

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan terkait mekanisme pembayaran subsidi listrik. Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan biaya-biaya yang bisa dikelompokkan dalam komponen BPP TL dan biaya-biaya yang tidak bisa dimasukkan dalam komponen tersebut.

“Selain itu, dalam pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya unsur pendapatan dan beban yang belum diperhitungkan, salah pembebanan yang mengakibatkan adanya kelebihan perhitungan subsidi dan kompensasi listrik.”

“Berdasarkan hal tersebut, sebetulnya kendali pemerintah atas efisiensi sudah berjalan,” ujar Hendra kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Akan tetapi, ujarnya, terdapat mekanisme kompensasi listrik dari pemerintah yang timbul atas golongan tarif nonsubsidi atau golongan mampu. Tarif listrik seharusnya mengikuti mekanisme pasar sesuai formula yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Namun, karena kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada golongan nonsubsidi (mampu) ini, maka pemerintah memberikan kompensasi,” ujarnya.

Ke depannya, BPK akan mendorong pemerintah untuk menyeimbangkan beban kompensasi dengan subsidi tersebut sehingga tercipta keadilan sosial. Hendra menekankan, sudah seharusnya komposisi beban kompensasi tidak lebih besar dibandingkan dengan beban subsidi.

BPK Bantu Negara Hemat Belanja Subsidi

Tidak tertutup kemungkinan, ungkap Hendra, kompensasi listrik kepada golongan mampu ini dihapus. Dengan begitu, akan mengurangi beban pemerintah dan dananya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan lain.

“Selain itu, dalam pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya unsur pendapatan dan beban yang belum diperhitungkan, salah pembebanan yang mengakibatkan adanya kelebihan perhitungan subsidi dan kompensasi listrik,” ungkap Hendra.

Hal serupa juga berlaku dengan pemberian subsidi BBM. Pemberian subsidi BBM diberikan karena ada perbedaan antara harga jual BBM dan LPG tabung 3 kg yang ditetapkan pemerintah dengan biaya produksi yang dikeluarkan oleh Pertamina.

BPK telah melakukan reviu atas lingkungan pengendalian dalam kegiatan penjualan dan pendistribusian BBM dan LPG tabung 3 kg, serta perhitungan subsidi jenis BBM tertentu (JBT) dan LPG tabung 3 kg tahun 2021. Hasilnya menunjukkan adanya kelemahan yang masih perlu diperbaiki.

“Kemudian, tidak tertibnya pencatatan penyaluran LPG tabung 3 kg sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.”

Kelemahan itu antara lain, koordinasi yang kurang optimal oleh fungsi yang ada dalam stuktur organisasi Pertamina setelah terbentuknya holding dan subholding. Selanjutnya, pelaksanaan digitalisasi SPBU yang belum optimal. Kemudian, tidak tertibnya pencatatan aktivitas dan pemakaian JBT minyak solar kapal sehingga penyalurannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemudian, tidak tertibnya pencatatan penyaluran LPG tabung 3 kg sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra.

29/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Mencermati Tantangan Transisi ke Energi Hijau

by Admin 1 28/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Komitmen negara-negara G20 untuk memperkuat penggunaan energi hijau dinilai perlu dibarengi dengan menjaga kepentingan ketahanan energi nasional. Kebijakan energi nasional telah memberi arah pengelolaan energi nasional.

Hal ini guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan. Kemudian juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil menuju penggunaan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Ketua BPK Jelaskan Alasan Dukung Kolaborasi P20 dan SAI20

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan, banyak contoh keberhasilan negara-negara lain dalam pengelolaan dan transisi energi hijau. Hal ini membuat sebuah negara dapat bertahan terhadap gejolak harga minyak dunia, termasuk tekanan politik oleh negara yang lebih maju.

Dia mencontohkan, Brasil yang memiliki sumber migas lebih besar dari Indonesia tidak terlalu tergantung terhadap energi fosil. Negara tersebut sejak 1980-an secara serius dan konsisten mengembangkan biofuel.

Kemudian Jepang juga menjadi contoh negara yang tak mau tergantung terhadap energi fosil. Negara Matahari Terbit itu mengembangkan teknologi PLTN sejak 1966. Pada 2011, sekitar 40 persen listrik di Jepang berasal dari tenaga nuklir.

“Oleh karena itu, Indonesia pun tetap harus waspada jangan sampai cepat beralih ke energi hijau yang lebih mahal dan melupakan energi fosil.”

“Kondisi di atas yang seharusnya diikuti oleh Pemerintah Indonesia dengan memprioritaskan pengembangan potensi energi yang berasal dari lokal seperti panas bumi, gas alam, biofuel, tenaga air, dan nuklir,” ujarnya kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Meski demikian, Hendra menekankan, peralihan ke energi hijau tetap harus memperhatikan kepentingan ketahanan energi nasional. Dia mencontohkan, saat ini ketika terjadi kekurangan pasokan energi di dunia, beberapa negara di Eropa kembali menggunakan energi fosil untuk pembangkit listriknya.

“Oleh karena itu, Indonesia pun tetap harus waspada jangan sampai cepat beralih ke energi hijau yang lebih mahal dan melupakan energi fosil,” kata Hendra.

BPK telah melaksanakan pemeriksaan terkait pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Beberapa permasalahan terkait program EBT pada PT PLN (Persero) antara lain PLN tidak memiliki rencana pencapaian bauran EBT yang rinci dan aplikatif.

“Pemerintah sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan EBT agar dapat segera direalisasikan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.”

Pengadaan tenaga listrik EBT juga belum memperhatikan harga keekonomian. Selain itu, PLN belum optimal dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan pembangkit EBT.

Untuk Pertamina, beberapa permasalahan dalam kegiatan eksploitasi energi panas bumi untuk mendukung kebijakan energi nasional penggunaan EBT. Hal ini antara lain yaitu kebijakan perencanaan kegiatan eksploitasi belum sepenuhnya mendukung kebijakan energi nasional penggunaan EBT. Perencanaan pemboran juga belum sepenuhnya dilakukan secara memadai.

Hendra menilai, akses energi bersih yang terjangkau, pendanaan, dan dukungan riset dan teknologi menjadi tantangan besar dalam upaya transisi energi. Menurutnya, perlu ada peningkatan kesiapan SDM yang kompeten di bidang energi untuk melaksanakan proses transisi tersebut.

“Pemerintah sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan EBT agar dapat segera direalisasikan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

Transisi energi juga menjadi salah satu isu dalam komunike SAI20. Hendra mengatakan, supreme audit institution (SAI) merumuskan peran dalam mendukung masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam mengatasi aneka tantangan global termasuk transisi energi yang adil dan terjangkau.

Peta jalan atas agenda transisi energi yang telah disusun memerlukan peran BPK dalam memastikan terselenggaranya program net zero emission (NZE) secara konsisten yang akuntabel dan transparan. Termasuk juga memberikan rekomendasi kebijakan transisi energi yang konkret.

“Ini akan meningkatkan kinerja dan akuntabilitas lembaga sektor publik baik dari sisi efektivitas program dan kebijakan,” ujarnya.

28/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id