WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 22 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemkab Biak Telah Siapkan Laporan Keuangan untuk Diperiksa BPK

by Admin 1 03/02/2023
written by Admin 1

BIAK, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua. Pemkab pun telah menyiapkan laporan untuk diaudit oleh BPK Perwakilan Papua pada Februari 2023.

“Semua kuasa pengguna anggaran pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD, bendahara pengeluaran, hingga pejabat pembuat sudah harus melengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan 2022 untuk diaudit BPK yang dijadwalkan 6 Februari, ” ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap melalui keterangannya, beberapa waktu lalu, seperti dilansir Antara.

“Kami berharap saat dilakukan audit BPK selama 30 hari semua berkas transaksi keuangan sudah lengkap dengan bukti dokumen aslinya.”

Herry Naap pun meminta jajaran inspektorat Kabupaten Biak Numfor bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) harus sudah menuntaskan laporan pertanggungjawaban keuangan OPD dan kepala kampung sebelum tim auditor BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Gunadi menyebutkan, semua berkas bukti asli transaksi laporan pertanggungjawaban keuangan dari 51 OPD sudah dipegang inspektorat.

Gunadi mengakui, secara internal pihak Pemkab Biak Numfor telah melakukan audit penggunaan anggaran tahun 2022 kepada 51 kuasa pengguna anggaran OPD dan kepala kampung pengguna dana desa.

Semua kuasa pengguna anggaran OPD Pemkab Biak Numfor, lanjut Gunadi pun sudah sebagian besar menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan 2022 kepada inspektorat Kabupaten Biak Numfor.

“Kami berharap saat dilakukan audit BPK selama 30 hari semua berkas transaksi keuangan sudah lengkap dengan bukti dokumen aslinya, ” kata Kepala BPKAD Gunadi.

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

Dia menyebutkan, untuk persiapan audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada tahun anggaran 2022 lebih baik dilakukan jajaran Pemkab Biak Numfor.

Berdasarkan data BPKAD Biak pada tahun 2022 pendapatan daerah Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp 1,4 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 1,35 triliun. Sehingga terdapat sisa lebih pendapatan daerah sementara sebesar Rp 48 miliar.

03/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh menyatakan menyampaikan pesan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hadiri Entry Meeting, Ini Pesan BPK untuk KLHK dan ESDM

by Admin 1 02/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA —  Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh menyatakan menyampaikan pesan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, dua kementerian ini mendapatkan penekanan terhadap permasalahan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang.

“Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika ditemukan maka harus diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).”

“Pada KLHK, hal yang menjadi penekanan adalah potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh, yaitu salah satunya kegiatan pertambangan seluas 841,79 ribu hektare. Sedangkan untuk Kementerian ESDM terkait PNBP royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) atas transaksi penjualan mineral dan batubara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” ujar Anggota IV BPK, belum lama ini.

Pernyataan ini disampaikan saat Haerul memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) terhadap dua kementerian tersebut di kantor KLHK, Jakarta. Menimbang KLHK dan Kementerian ESDM memberikan sumbangsih PNBP yang signifikan, lanjutnya, maka pengelolaan PNBP dan piutang menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan LK.

“Kami juga berharap Kementerian LHK dan Kementerian ESDM dapat bersinergi untuk berbagi data melalui sistem informasi dalam rangka peningkatan tata kelola PNBP, serta bersinergi terkait pemulihan lingkungan dan reklamasi tambang,” ungkap Haerul.

Dia menerangkan bahwa pemeriksaan atas LK KLHK dan Kementerian ESDM merupakan tugas konstitusional BPK. Tujuannya, untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK berdasarkan kepada kesesuaian LK dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Kemudian kecukupan pengungkapan informasi dalam LK, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK Minta KLHK Tindak Ratusan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

“Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika ditemukan maka harus diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP),” ucapnya.

02/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi masyarakat miskin (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Upaya Pemda Menjalankan Pemberdayaan Masyarakat Miskin? 

by Admin 1 30/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penanggulangan kemiskinan. Salah satu strategi yang perlu dilakukan untuk menekan angka kemiskinan adalah dengan melakukan pemberdayaan agar pendapatan masyarakat meningkat. Lalu, bagaimana upaya pemda, khususnya pemerintah provinsi (pemprov), dalam menjalankan program pemberdayaan bagi masyarakat miskin? 

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Kemiskinan di Daerah

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dicantumkan dalam IHPS I 2022, sebanyak 30 pemprov diketahui melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum memberikan akses untuk modal usaha. Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan terhadap 34 provinsi untuk tahun anggaran 2021.

Permasalahan lain yang ditemukan, sebanyak 19 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum melibatkan kelompok masyarakat, UMKM, koperasi, industri dan/atau upaya kemitraan lainnya dalam skema yang saling menguntungkan, untuk meningkatkan daya tahan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

Kemudian,sebanyak 24 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum mengidentifikasi dan memanfaatkan modal wilayah dalam skema pemberdayaan masyarakat miskin. Lalu, terdapat 31 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum secara aktif memfasilitasi atau membuka akses pasar guna meningkatkan captive market produk-produk hasil pemberdayaan masyarakat miskin.

“Hal tersebut mengakibatkan masyarakat penerima bantuan tidak dapat memanfaatkan bantuan yang diterima secara produktif dan pemprov berpotensi tidak dapat meningkatkan pendapatan masyarakatnya,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Program penanggulangan kemiskinan perlu terus diperkuat karena jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (16/1/2023) mengumumkan, jumlah penduduk miskin per September 2022 sebesar 26,36 juta orang. Jumlah itu meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022. Jika dibandingkan terhadap September 2021, terjadi penurunan sebanyak 0,14 juta orang.

Apa Arti Penanggulangan Kemiskinan pada 2022 Bagi BPK?

Rekomendasi BPK kepada Gubernur

BPK memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengusulkan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan yang disertai dengan:

– Fasilitas dan/atau menyediakan akses permodalan usaha dengan skema yang tidak memberatkan masyarakat miskin.

– Skema kemitraan yang dapat meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan.

– Penyusunan peta potensi wilayah yang dimiliki dan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin.

– Fasilitas dan/atau penyediaan akses pasar bagi masyarakat miskin penerima manfaat untuk meningkatkan captive market produk-produk dari penerima manfaat.

30/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Rakyat miskin (Ilustrasi/sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Koordinasi Pemda Tanggulangi Kemiskinan Belum Optimal

by Admin 1 27/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah signifikan atas program penanggulangan kemiskinan di daerah. Permasalahan itu, antara lain, koordinasi program penanggulangan kemiskinan belum optimal hingga tidak adanya monitoring serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan.

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Kemiskinan di Daerah

Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (16/1/2023) mengumumkan, jumlah penduduk miskin per September 2022 sebesar 26,36 juta orang. Jumlah itu meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022. Jika dibandingkan terhadap September 2021, terjadi penurunan sebanyak 0,14 juta orang.

Untuk mengawal program penanggulangan kemiskinan, BPK pada semester I 2022 telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja tematik atas upaya pemda dalam menanggulangi kemiskinan. Pemeriksaan dilakukan terhadap 34 pemerintah provinsi untuk tahun anggaran (TA) 2021.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, upaya yang dilaksanakan pemprov kurang efektif dalam menanggulangi kemiskinan. “Masih terdapat beberapa masalah signifikan pada aspek kebijakan, pelaksanaan kegiatan/subkegiatan, dan pemberdayaan masyarakat,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

“BPK meminta agar Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi untuk menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan.”

Berdasarkan catatan BPK, terdapat sebanyak 23 pemprov yang belum menyusun/menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD). Kemudian, sebanyak 33 pemprov tidak menyusun/ menetapkan rencana aksi tahunan sebagai acuan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan tahun 2021.

Temuan lainnya, sebanyak 31 pemprov belum mengoordinasikan/belum optimal mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan di antara satuan kerja terkait di bawah kendalinya dan institusi lain yang terkait. Lalu, sebanyak 29 pemprov juga belum mengoordinasikan/belum optimal dalam mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota.

Permasalahan itu dapat mengakibatkan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di pemprov berpotensi tidak tepat sasaran, tidak terarah, dan tidak terpadu. Dampak lainnya, target dan tujuan penanggulangan kemiskinan secara nasional berpotensi tidak tercapai.

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

Ada beberapa rekomendasi yang diberikan BPK kepada gubernur terkait permasalahan yang ditemukan. BPK meminta agar Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi untuk menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Kemudian, memerintahkan TKPK Provinsi menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota.

27/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Antikorupsi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Atasi Korupsi, KPK Ajak BPK Hingga Masuk ke Sinetron

by Admin 1 26/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu dilaksanakan secara terpadu. Kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemeriksa eksternal, diperlukan untuk mewujudkannya.

Direktur Kampanye dan Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arief kepada Warta Pemeriksa mengatakan, hal itu dengan pendekatan trisula. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberantas kejahatan apapun mulai dari kejahatan jalanan.

“Pertanyaan-pertanyaannya seperti, apakah pernah menerima hadiah atau serangan fajar saat dilakukan pilkada atau pilkades? Apakah Anda menilai hal itu wajar? Ada juga pertanyaan untuk ibu rumah tangga. Kalau suami Anda penghasilan sekian tapi dalam suatu hari bawa uang lebih bagaimana pendapat Anda?”

Pendekatan pertama, ujarnya, adalah pendidikan. KPK perlu mengedukasi individu untuk tahu kejahatan korupsi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

Kedua, pencegahan. Pendekatan itu berupaya memperbaiki tata kelola serta ekosistem di setiap instansi. “Sehingga, orang yang tadinya tidak mau juga semakin tidak leluasa untuk berbuat kejahatan. Jadi, celah-celahnya untuk melakukan kejahatan diperketat,” ujarnya.

Ketiga, penindakan. Menurutnya, perlu ada repressive law enforcement atau hukuman yang membuat jera supaya mereka takut melakukan korupsi.

Ini Andil Besar BPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Jaksa Agung

Amir menegaskan, ketiga hal tersebut harus terpadu. Kolaborasi dengan BPK juga diperlukan, contohnya, mengenai reformasi birokrasi. BPK sebagai pengawas eksternal dinilai bisa menjadi jumantik. Sehingga, ketika melihat jentik-jentik korupsi harus segera ditutup dan dibersihkan.

Dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi, KPK memiliki indikator sasaran strategis yang diukur melalui Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). IPAK adalah angka yang diperoleh dari survei yang dilakukan BPS setiap tahun. BPS mengukurnya dari ribuan responden.

“Pertanyaan-pertanyaannya seperti, apakah pernah menerima hadiah atau serangan fajar saat dilakukan pilkada atau pilkades? Apakah Anda menilai hal itu wajar? Ada juga pertanyaan untuk ibu rumah tangga. Kalau suami Anda penghasilan sekian tapi dalam suatu hari bawa uang lebih bagaimana pendapat Anda?” ungkap Amir.

“Kita sisipkan pesan-pesan antikorupsi dalam dialog sinetron tersebut,”

Indeks tersebut disajikan dalam angka 0 hingga 5. Amanat renstra KPK dan RPJMN adalah untuk menembus level 4. “Saat ini sudah terus membaik walau belum menembus level indeks 4. Pada 2022 itu, IPAK kita 3,93,” ujarnya.

Dari pengukuran BPS tersebut, KPK menemukan, masyarakat yang masih permisif terhadap perilaku korupsi. Contohnya, di perdesaan ternyata persepsi antikorupsinya masih lebih rendah dibanding perkotaan.

“Hal itu menjadi parameter kita dalam kampanye antikorupsi,” ujar Amir.

KPK memanfaatkan IPAK untuk menentukan pola kampanye nilai antikorupsi. Misalnya, karena dalam data IPAK disebutkan persepsi antikorupsi di perdesaan masih rendah, maka KPK mencoba untuk melakukan kampanye lewat sinetron di jam primetime.

Pencegahan Korupsi di Indonesia, BPK Bisa Apa?

“Kita sisipkan pesan-pesan antikorupsi dalam dialog sinetron tersebut,” ujarnya.

Berbeda halnya dengan strategi untuk anak-anak generasi muda. Dia mengatakan, kampanye melalui media sosial dinilai lebih efektif seperti Youtube. Amir menyampaikan, target KPK dalam setiap tahun yakni memaparkan nilai-nilai antikorupsi kepada 12 juta orang melalui berbagai media. Untuk tahun ini, ujarnya, sudah terealisasi jangkauan sebanyak 20 juta penonton.

26/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Tata Cara Tugas Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara BPK

by Admin 1 25/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan mandat untuk melaksanakan pemeriksaan investigatif (PI) guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Selain itu, BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Terkait kewenangan itu, BPK telah menyusun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA).

“BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Keterangan ahli dilakukan oleh anggota BPK dan/atau pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.”

Dalam aturan tersebut dijelaskan, BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi dapat dilakukan oleh BPK, berdasarkan permintaan dari lembaga perwakilan dan/atau instansi yang berwenang dan pengembangan hasil pemeriksaan. Atau juga hasil analisis dan/atau evaluasi atas informasi yang diterima oleh BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan investigatif, BPK berwenang meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan investigatif. Kemudian mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu. Lalu, melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara.

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

Selain itu, BPK juga dapat meminta keterangan dan/atau melakukan pemanggilan kepada seseorang, memotret, merekam, dan/atau mengambil bukti yang diperlukan sebagai alat bantu pemeriksaan, menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa dari luar BPK. Kemudian melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memperoleh masukan terkait dengan unsur pidana dan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dan/atau instansi lain untuk memperoleh bukti pemeriksaan.

BPK kemudian menyusun laporan hasil pemeriksaan investigatif setelah pemeriksaan investigatif selesai dilakukan. Laporan hasil pemeriksaan investigatif bersifat rahasia.

“Apabila dalam pemeriksaan investigatif ditemukan adanya unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang,” ungkap aturan tersebut.

Sementara, terkait penghitungan kerugian negara/daerah, dilakukan melalui pemeriksaan investigatif. Tujuannya, untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah termasuk menghitung nilai kerugian negara/daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

“Dalam memberikan keterangan ahli, ahli dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam beleid tersebut dijelaskan, penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan permintaan dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang wajib menyediakan dokumen pendukung dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah.

Untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara/daerah, BPK memperoleh bukti pemeriksaan melalui instansi yang berwenang. Bukti pemeriksaan dapat pula diperoleh BPK dari pihak lain sesuai kewenangan BPK.

BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Keterangan ahli dilakukan oleh anggota BPK dan/atau pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.

BPK Perkuat Penghitungan Kerugian Negara

Keterangan ahli diberikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara/daerah. Dalam hal permintaan pemberian keterangan ahli tidak didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara/daerah, keterangan ahli dapat dipenuhi terkait dengan metodologi dan pengetahuan lain berkaitan dengan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah.

“Dalam memberikan keterangan ahli, ahli dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

25/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pegawai BPK menyambut HUT BPK dengan bersuka cita. Semua berharap agar tumbuh semangat baru di setiap pergantian tahun. Dirgahayu BPK.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penuh Hangat, BPK Gelar Temu Keluarga Besar Setelah Pandemi

by Admin 1 24/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar family gathering dalam rangka HUT ke-76. Acara tersebut digelar di Istora Senayan, Jakarta pada Sabtu (14/1/2023) dan dihadiri sekitar 4.000 pegawai BPK, pensiunan, beserta keluarganya.

Dengan mengusung tema HUT BPK “Makin Kuat, Makin Hebat”, acara tersebut berhasil menjadi ajang temu keluarga besar BPK setelah terhambat pandemi Covid-19.

“Saya sangat bahagia menyambut keluarga besar BPK. Saya berharap keluarga besar BPK bisa lebih baik dalam setiap lini kehidupan.”

Ketua BPK Isma Yatun, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan family gathering adalah wujud penghargaan dan perhatian kepada para keluarga besar BPK. Menurutnya, seluruh insan BPK telah mengarungi 2022 dengan penuh semangat dan kerja keras.

Karena itu, ujarnya, pertemuan kali ini dapat menjadi momen silaturahim sekaligus merayakan keberhasilan tersebut. “Diharapkan dapat memupuk loyalitas, sinergi, dan etos kerja pegawai supaya BPK makin kuat, makin hebat,” ujar Isma.

Isma menekankan, keluarga adalah harta paling berharga. Begitu pula bagi BPK, pegawai adalah keluarga dan merupakan aset terbesar atau the greatest asset. Sehingga, kekompakan dalam bekerja harus terus diperkuat ke depan.

“Saya sangat bahagia menyambut keluarga besar BPK. Saya berharap keluarga besar BPK bisa lebih baik dalam setiap lini kehidupan,” ujarnya.

Kegiatan family gathering HUT BPK tersebut diramaikan oleh pembawa acara Cak Lontong dan Yasti Tako Mintardja. Tak hanya itu, penyanyi Andmesh Kamaleng turut menyumbangkan suaranya di Istora. Ribuan peserta family gathering pun ikut bernyanyi bersama mengikuti suara merdu Andmesh.

Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

Suasana hangat juga terasa ketika para pimpinan BPK turut berinteraksi dengan melempar kuis berhadiah kepada peserta family gathering. Berbagai hadiah utama door prize juga dibagikan kepada peserta langsung oleh pimpinan saat itu.

Terakhir, acara ditutup oleh penampilan pedangdut Yeni Inka. Seluruh peserta pun tak ragu bergoyang dalam berbagai lagu yang cukup viral di media sosial seperti Rungkad, Mendung Tanpo Udan, dan Tiara.

24/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Selamat! Ini Pemenang TTS Warta Pemeriksa Edisi HUT ke-76 BPK

by Achmad Anshari 18/01/2023
written by Achmad Anshari

Jakarta, WARTAPEMERIKSA – Gelaran TTS Warta Pemeriksa Edisi HUT ke-76 BPK telah selesai dilaksanakan. Kuis ini dibuka sejak 14 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Dari total 440 peserta, perserta terbanyak berasal dari kalangan wiraswasta, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. Dari keseluruhan total peserta, sebanyak 55,5% mengetahui TTS Warta Pemeriksa dari Instagram, 30,2% dari website Warta Pemeriksa, disusul 8,4% dari grup Whatsapp.

Dari hasil pengundian yang dilaksanakan pada 16 Januari 2023, diperoleh 10 pemenang utama dan 76 pemenang hiburan. Berikut ini adalah daftar nama pemenangnya.

Pemenang Utama dengan hadiah E-Wallet masing-masing sebesar Rp760.000

1Danik Purwandari08154223xxxx
2Fatykhul Fauzi08574937xxxx
3Rahma Nurhamidah08317520xxxx
4Muhammad Adriansyah08217371xxxx
5Rahmadila Azmar08217487xxxx
6Wahyullah08214431xxxx
7Yohana08131308xxxx
8Yusuf Syarifudin089536687xxxx
9Firman Suryana08131752xxxx
10Nadya Fardani08222582xxxx

Pemenang Hadiah Hiburan dengan hadiah E-Wallet masing-masing sebesar Rp100.000

1Jo Eikel Nisura Meliala08962014xxxx
2Ariza Dwi Arlinda08522209xxxx
3Faisal Ramadhan08215504xxxx
4Heraldo Heryansyah Fadlan08785650xxxx
5Muhammad Rifky08969531xxxx
6M. Ardiansyah Dwi Putra08239356xxxx
7Muhammad Hakim Azhar08968059xxxx
8Cep Dianul Adhan0897172xxxx
9Singgih Setya Zenanda08573229xxxx
10Ni Luh Putu Pitaloka Laksmi08235882xxxx
11Yulia Indah Pratiwi08517327xxxx
12Nuzla Abidin0811473xxxx
13Nella Aprillia Puspitasari08125529xxxx
14Rivai Frawita Maria Sagala08527538xxxx
15Yeti Lestiani08139164xxxx
16Hanindya Faqih Pratama08132571xxxx
17Nadya Avicena08573314xxxx
18Nurmiah08229752xxxx
19Harianto08577888xxxx
20Wenti Meliyenti08226945xxxx
21Subandriyono08962817xxxx
22Dyah Riandadari, St., Mt0888353xxxx
23Priambodo08218858xxxx
24Raihanah Nail Labibah Apwrianesa08580831xxxx
25Muhammad Aditya Nurdiansyah8132539xxxx
26Muhammad Faturrahman08515600xxxx
27Muhammad Febri Setiawan08228975xxxx
28Naila Yulianti08228115xxxx
29Annisa Sekar Rahayu08387500xxxx
30Weni Widiastuti08217782xxxx
31Bernadeta Sekar Pertiwi08770019xxxx
32Fajrinnida Desfitri08227853xxxx
33Dwi Ananda Permatasari08213200xxxx
34Saripah Oktapiani08965522xxxx
35Fany Catherina08137098xxxx
36Fany Nurochman08122212xxxx
37Dellania Arsiladys08387797xxxx
38Sariyah08587920xxxx
39Paryati08963011xxxx
40Ranti Pujantari08180204xxxx
41Ilma Nuril Akhyar089534988xxxx
42Suprapti0896499649xxxx
43Esti Kushaeni08571512xxxx
44Mega Rahmadhani Hasman08219474xxxx
45Riri Elisabet Hutagaol08121459xxxx
46Muhamad Nurudin08224360xxxx
47Samsul Bahri08583209xxxx
48Dian Wuryanti08564014xxxx
49Dedi Irawan08129297xxxx
50Desmon Roy B Silitonga08180857xxxx
51I Kadek Yudi Erawan08580476xxxx
52Alek Riyanto08133640xxxx
53Akhmad Firmansyah08776687xxxx
54Dawam Fadlier Rohman08571892xxxx
55Amung Herdina08510309xxxx
56Rachmah Dewi08571431xxxx
57Pratiwi Nadia Amelia08822780xxxx
58Indri Puspawati08129370xxxx
59Deti Sesmi Juniarti08531040xxxx
60Putri Desi Utami08128900xxxx
61Munirotul Nizania08312907xxxx
62Nurul Hasanah08952678xxxx
63Asliha08517235xxxx
64Choiriah08136706xxxx
65Susi Lestari08121151xxxx
66Mayrani Eka Saputri089571167xxxx
67Alfi Nurqoriah08961263xxxx
68Yuni Sartika Sitorus08136400xxxx
69Fathi Latus Safa’ah08156472xxxx
70Dedi Triyanto08316627xxxx
71Rian Februana089541590xxxx
72Purnomo Hariadi08123102xxxx
73Yaswadi08310255xxxx
74Misar08772084xxxx
75Rosidi08589568xxxx
76Dede Abdul Latif0897776xxxx

Redaksi mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang. Hadiah akan dikirimkan ke E-Wallet masing-masing, sesuai dengan nomor E-Wallet yang didaftarkan saat mengikuti kuis TTS.

Bagi kawan-kawan Warta yang belum beruntung, nantikan TTS Warta Pemeriksa edisi selanjutnya di tahun 2023 ini.

Salam semangat selalu.

18/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Begini Peran PPPK di BPK

by Admin 1 17/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketentuan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tercantum di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam beleid itu, PPPK dijelaskan sebagai WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ini Dukungan BPK kepada Pegawai Terpapar Covid-19

Menurut dia, di situlah perbedaan utama antara PPPK dan PNS secara umum. “Setelah lulus seleksi, PPPK diharapkan dapat langsung bekerja berdasarkan pengalaman jabatannya. Berbeda dengan CPNS yang masih harus melalui proses diklat dan masa percobaan selama satu tahun,” kata Gunarwanto.

Ke depannya, ungkap dia, sesuai arahan Kemenpan-RB, pegawai BPK akan terdiri atas PNS dan PPPK. Pada masa yang akan datang, arah dari kebijakan SDM secara nasional adalah mempekerjakan pegawai dengan efisien dan efektif.

Jabatan-jabatan yang bersifat permanen akan diisi PNS yang memiliki masa kerja sampai dengan usia pensiun. Sedangkan jabatan yang sifatnya temporer atau diperlukan hanya untuk periode tertentu akan diisi oleh PPPK.

Dengan demikian, PPPK akan direkrut hanya pada saat diperlukan. Setelah habis masa perjanjian dapat diputus atau tidak diperpanjang apabila suatu pekerjaan/proyek telah selesai dilaksanakan. Akan tetapi, juga dapat diperpanjang apabila instansi masih membutuhkan keahlian PPPK tersebut.

“Jadi PPPK ini penting untuk mengisi jabatan yang kegiatannya bersifat temporer/project. Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT),” ujar dia.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja.”

Kebijakan lowongan jabatan yang dapat dibuka oleh instansi pemerintah ditetapkan oleh Menpan-RB. Pada 2022, misalnya,  Menpan-RB hanya membuka lowongan PPPK untuk JF ahli pertama dan JF keterampilan.

Dia menambahkan, Biro SDM pada dasarnya melaksanakan fungsi yang mendukung pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan praktik-praktik pengelolaan pegawai yang profesional. Oleh karena itu, pendekatan pengelolaan SDM di BPK diupayakan selaras dengan visi, misi, dan strategi BPK.

Berdasarkan Rencana Strategis BPK 2020-2024, ada beberapa faktor yang mempengaruhi BPK pada masa mendatang. Misalnya saja, terdiri atas model kematangan lembaga pemeriksa, analitik data besar (big data analytics), dan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).

Semua itu dijalankan berdasarkan sistem merit dan nilai nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi dan profesionalisme. Sehubungan dengan hal tersebut, praktik-praktik pengelolaan SDM di BPK, mulai dari rekrutmen sampai dengan pemberhentian, antara lain diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan yang berkaitan dengan faktor-faktor tersebut.

BPK Corpu Lahir untuk Menjawab Tantangan Pegawai Muda

Selain untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, praktik pengelolaan SDM di BPK dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Manajemen ASN. Atas alasan itu pula, Rencana Strategis Biro SDM Periode 2020-2024 memfokuskan pada pemenuhan aspek-aspek sistem merit yang dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan pegawai berdasarkan formasi jabatan.

Kemudian pemenuhan penempatan pegawai dan jabatan sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja; pemenuhan pola karier yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja; dan pemenuhan penghitungan tunjangan kinerja yang mempertimbangkan kinerja individu.

17/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

by Admin 1 16/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan akan menghapus sekitar 400 ribu tenaga honorer yang sebagian besar berasal dari sektor pendidikan. Tidak hanya di sektor pendidikan, honorer juga akan dihapus di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kebijakan peralihan sistem kepegawaian dari honorer ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu mulai dijalankan di BPK. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Gunarwanto menjelaskan, struktur kepegawaian di BPK saat ini terdiri atas aparatur sipil negara/ASN (meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional) dan nonaparatur sipil negara atau tenaga tidak tetap (TTT) yang disebut honorer. 

Sementara itu, jumlah pegawai BPK per 1 November 2022 sebanyak 9.811 orang. Terdiri atas PNS sebanyak 8.422 orang (85,84 persen) dan TTT sebanyak 1.389 orang (14,16 persen).

Gunarwanto mengakui, penghapusan tenaga honorer atau TTT merupakan konsekuensi logis dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR.

“Perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada.”

Berdasarkan UU ASN, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah atau yang disebut sebagai pegawai ASN ditetapkan menjadi PNS dan PPPK. Status tenaga honorer atau TTT akan dihapus dan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dan/atau bagi yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Namun, perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK pun telah memiliki strategi transformasi, yaitu mengimbau TTT di BPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK. Pada tahun lalu, BPK mendapatkan formasi 107 orang PPPK. Dari jumlah itu, jumlah arsiparis ahli pertama yang menjadi PPPK sebanyak 58 orang. Selanjutnya adalah pranata hubungan masyarakat ahli pertama dan pranata komputer ahli pertama.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

Sementara itu, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, apabila ada pegawai TTT yang tidak lolos PPPK,akan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). “BPK masih menunggu kebijakan dan mekanisme peralihan ini secara nasional,” ungkap dia.

16/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id