WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 13 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

BPK Terus Pantau Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 22/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya memiliki mandat untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK juga berkewajiban melakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan daerah, kepada DPR, DPRD, maupun DPD.

Selain itu, rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas. BPK pun harus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Agar pemantauan berjalan efektif, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pementauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan lahir bersamaan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Sejalan dengan itu, BPK menciptakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Lewat sistem ini, pemantauan tindak lanjut diharapkan bisa berjalan dengan efektif.

Menurut Kepala Subdirektorat Litbang Kelembagaan BPK Dian Primartanto, terdapat sejumlah tantangan dalam pemantauan kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). Dian mengatakan, pemantauan kegiatan TLHP sejak lama sudah dilakukan meskipun sebelumnya tidak ada aturan resminya.

“Jadi praktiknya bagaimana, yang saya ingat waktu itu, pemantauan tindak lanjut (PTL) itu masih manual pakai kertas, pertemuan fisik, dibahas antara BPK dengan entitas. Matriksnya bagaimana, ya mirip serupa seperti sekarang, praktiknya diteruskan sampai saat ini. Jadi kalau kita lihat, yang kita laksanakan saat ini, sudah dari dulu dilakukan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1965 itu,” ucap dia dalam kegiatan Litbang Live, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, ada beberapa lingkup aktivitas Pemantauan TLHP, seperti yang tertulis dalam Peraturan BPK nomor 1 Tahun 2017 Pasal 20 ayat 1. Pertama, menatausahakan laporan hasil pemeriksaan. Kedua, menginvestarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Ketiga, menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya. Keempat, menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.

Adapun sesuai Peraturan BPK No 2 Tahun 2017, ada empat klasifikasi status tindak lanjut rekomendasi:
1. Tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat.
2. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai rekomendasi.
3. Rekomendasi belum ditindaklanjuti, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh pejabat.
4. Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan juga harus berdasarkan pertimbangan profesional BPK.

Urgensi tindak lanjut
Tindak lanjut atas rekomendasi merupakan bagian dari nilai dan manfaat BPK bagi masyarakat. Karena dengan adanya wewenang pemantauan TLHP, maka menambah wewenang BPK terkait pemeriksaan keuangan negara.

Berdasarkan mandat, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan yang terdiri atas pemilihan objek pemeriksaan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, rekomendasi, dan ditambah lagi dengan pemantauan tindak lanjut.
Sehingga, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan dari hulu sampai hilir.

Dia menambahkan, pemantauan tindak lanjut tidak terlepas dari pemeriksaan. BPK harus memantau tindak lanjut rekomendasi oleh entitas. Pemantauan di saat yang sama memberikan keyakinan memadai sesuai dengan tingkat keyakinan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan SPKN.

“Nah, wewenang-wewenang di tindak lanjut itu menjadi celah bagi auditee dalam ‘menyelesaikan masalah’ dengan BPK. Karena tadi, tindak lanjut sudah selesai di status 1 sampai status 4, jadi ada risiko jika tidak ada pemantauan. Entah resiko pekerjaan kita yang keliru, atau resiko moral hazard dari pihak-pihak yang berpikiran negatif” ungkap dia.

Tantangan PTL
Saat ini yang menjadi tantangan dari pemantauan tindak lanjut (PTL) adalah pandangan terkait hal tersebut. Ia menyebutkan soal pemantauan tidak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan apakah dipandang sama pentingnya dengan pemeriksaan. Hal ini amat terkait dengan tanggung jawab, alokasi sumber daya, dan penjaminan mutu hasil pemeriksaan.

Tantangan lain adalah bagaimana memanfaatkan PTL. “Kembali lagi, kita menganggap penting atau tidak hasil PTL itu. Kemudian laporan pemantauan masuk ke dalam IHPS, IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan. Lalu, bagaimana lembaga perwakilan memanfaatkan hasil laporan pemantauan tidak lanjut?,” kata dia.

Dia menjelaskan, di dalam LHP, pemeriksa membuat rekomendasi dengan keyakinan sebagai solusi perbaikan untuk permasalahan yang BPK temukan. Namun keyakinan itu, benar-benar jadi solusi apabila rekomendasi ditindaklanjuti.

Tindak lanjut itu memberikan dampak yang positif, sehingga pada ujungnya berdampak juga terhadap pengelolaan keuangan negara.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemantauan tindak lanjut akan berdampak bagus dan positif dan memperlihatkan nilai serta manfaat BPK. “Jadi, organisasi kelembagaan BPK tidak sekadar penelaahan belaka. Karena BPK memberikan perbaikan pengelolaan keuangan negara melalui rekomendasi dan mengonfirmasi dengan memantau tindak lanjut.”

22/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

BPK Tegaskan akan Kawal Anggaran untuk Kesejahteraan Petani

by admin2 22/03/2024
written by admin2

Anggota IV BPK, Haerul Saleh, berkesempatan ikut panen perdana bawang putih varietas lumbu kuning bersama Kementerian Pertanian di Desa Kruwisan, Kabupaten Temanggung (14/3). Kegiatan ini  dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja ke Temanggung yang menjadi salah satu rangkaian proses pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Kepada jajaran Kementerian Pertanian, Haerul mengungkapkan bahwa BPK sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, akan terus mengawal pengelolaan anggaran di Kementerian Pertanian, agar setiap rupiah yang dipergunakan, dapat memberikan kesejahteraan bagi petani di Indonesia, serta memastikan pelaksanaan swasembada bawang putih terlaksana sesuai aturan perundang undangan dan juga pelaksanaan wajib tanam oleh importir.

22/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaInfografikSLIDER

Menakar Kinerja Penyelenggaraan Operasi SAR 

by Admin 21/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan SAR (search and rescue) atau operasi pencarian dan pertolongan.

Rekomendasi ini diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada Basarnas tahun 2022 sampai dengan semester I tahun 2023. 

21/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

Agar Industri Pertahanan Indonesia Lebih Mandiri

by Admin 20/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pemberdayaan Industri Pertahanan pada Holding Industri Pertahanan, Anak Perusahaan dan Turunannya, serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Holding industri pertahanan atau disebut dengan nama DEFEND ID bertanggung jawab menyelenggarakan usaha di bidang pertahanan dan keamanan maupun non-industri pertahanan dalam rangka memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) khususnya dalam negeri, meningkatkan daya saing, menciptakan sinergi, dan memperoleh keuntungan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pemberdayaan industri pertahanan pada DEFEND ID belum sepenuhnya sesuai dan memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku. BPK pun melihat bahwa pemerintah telah berupaya memberdayakan holding BUMN untuk melaksanakan amanat dari UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan antara lain melalui insentif fiskal, pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan. 

Akan tetapi, perhatian yang telah diberikan belum dapat memberikan kemandirian bagi DEFEND ID dalam menunjang operasional perusahaan secara berkelanjutan dan mewujudkan holding BUMN pertahanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing. 

“DEFEND ID membutuhkan dukungan skema pemesanan yang berkelanjutan atas produk-produk unggulan untuk mencapai status kematangan teknologi terbaik yang diinginkan dan combat-proven serta dukungan finansial dari pemerintah untuk merevitalisasi dan memodernisasi peralatan dan mesin yang pada umumnya telah obsolete,” ungkap BPK.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada semester I 2023 itu, BPK menyampaikan sejumlah capaian positif dari DEFEND ID. Salah satu capaian itu, antara lain, DEFEND ID telah melakukan kegiatan persiapan pembentukan holding, sosialisasi tata kelola, pembentukan council meeting dan diskusi tim integrasi serta antar leader holding, penjabaran dan penentuan threshold Surat Kuasa Khusus (SKK), penyusunan pedoman strategis tata kelola hubungan kerja, dan pembentukan forum direksi.

Meski terdapat capaian positif, BPK menemukan sejumlah permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian. Hal itu yakni kemampuan DEFEND ID tidak memadai dalam mewujudkan holding pertahanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Hal tersebut dapat dilihat antara lain dari arus kas yang tidak sehat, penguasaan rantai pasok belum tercapai, kesiapan peralatan dan mesin belum memadai.

BPK juga mengungkapkan bahwa penyerapan produk industri pertahanan belum maksimal. Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan pengguna dalam hal ini Kementerian Pertahanan untuk menggunakan alpalhankam yang telah dapat diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri sehingga mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan. 

Akan tetapi, pesanan yang diterima DEFEND ID dari pemerintah terhadap produk-produk yang dihasilkan masih rendah. DEFEND ID membutuhkan kepastian pemesanan yang berkelanjutan dari pemerintah sehingga produk-produk unggulan yang dikembangkan secara mandiri dapat memperoleh tingkat teknologi yang diinginkan dan menjadi combatting proven. 

Apabila kondisi ini terus berlanjut, akan terdapat risiko bahwa segala aset dan kekuatan yang saat ini dimiliki yang berasal dari puluhan tahun rangkaian proses konstruksi, perubahan, redefinisi dan rekonstruksi industri pertahanan di Indonesia menjadi tidak optimal pemanfaatannya dalam mencapai tujuan kemandirian negara.

BPK menyampaikan, pembentukan holding DEFEND ID bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaaran industri pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif sesuai amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Akan tetapi, peran DEFEND ID selaku holding industri pertahanan belum berjalan sesuai harapan. Selama tahun 2022, PT Len Industri belum merepresentasikan diri sebagai induk dari DEFEND ID. 

20/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Subsidi listrik (Ilustrasi/sumber: pexels-pok rie)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

BPK Soroti Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

by Admin 19/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawal penyaluran subsidi dan pembayaran kompensasi untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui, status BUMN sebagai bagian dari keuangan negara sudah ditegaskan secara yuridis formal melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun secara perspektif hukum positif pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam lingkup pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK, terdapat beberapa area yang perlu menjadi sorotan. Hal itu antara lain terkait subsidi, kompensasi, dan penyertaan modal negara (PMN). Kemudian, mengenai ekuitas BUMN utamanya 18 BUMN dengan nilai dan risiko tinggi, dividen, PNBP Migas dan cost recovery, serta Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola KKKS.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII/Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo menyampaikan, persoalan belanja kompensasi dan subsidi patut menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK. Dia mengungkapkan, belanja kompensasi BBM dan listrik pada 2022 naik drastis ke level Rp352 triliun. Angka ini bahkan melebihi total subsidi untuk semua sektor yang mencapai Rp245 triliun.

“Subsidi memang ditargetkan untuk (masyarakat) kurang mampu, namun untuk kompensasi nyatanya lebih banyak dinikmati kalangan mampu,” ungkap Slamet.

Pada 2022, dana kompensasi BBM mencapai Rp288 triliun. Angka itu empat kali lipat dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp68 triliun. Slamet pun menilai perlu ada mekanisme pembatasan kuota, jenis kendaraan, maupun orang yang bisa membelinya karena dapat memberatkan APBN.

“Atas kompensasi BBM dan listrik ini maka Pertamina, PLN, Kementerian BUMN bersama dengan Kemenkeu dan Kementerian ESDM harus segera mendorong penyesuaian dengan harga yang sifatnya forward looking agar neraca pemerintah maupun BUMN lebih sehat,” ujarnya.

Terkait subsidi pupuk, terdapat kenaikan subsidi pupuk pada 2022 mencapai Rp40 triliun dengan volume mencapai 7,59 juta ton. Namun, nyatanya, masih banyak kelangkaan di masyarakat dan hal ini menimbulkan keresahan. Slamet mendorong Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk meminimalisir penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini.

Secara umum, ungkap Slamet, terdapat empat risiko utama dalam penyaluran subsidi dan kompensasi yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Hal itu yakni Risiko Kepatuhan, Risiko Bisnis, Risiko Operasional, dan Risiko Kebijakan.

Slamet juga menyampaikan adanya risiko pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Beberapa risiko yang dapat diidentifikasi yaitu pengakuan pendapatan dan beban yang diakui oleh KAP di dalam LK BUMN tidak wajar dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Kemudian, dapat disoroti kesesuaian opini yang diberikan oleh KAP serta risiko opini atas LK BUMN tidak selaras dengan Tingkat Kesehatan, Predikat, dan Permasalahan di dalam BUMN.

Persoalan dispute BUMN dengan kementerian/lembaga juga menjadi sorotan Slamet. Dia menyampaikan, terdapat sebanyak 36 permasalahan antara BUMN/KKKS dengan kementerian/lembaga senilai Rp41,62 triliun. Selain itu ada juga 39 permasalahan antar-BUMN dengan total nilai Rp13,84 triliun.

Sebelumnya, Slamet menyampaikan, persoalan dispute terjadi dalam isu tarif listrik. Isu tidak hanya melibatkan PT PLN (Persero) sebagai operator, tapi juga ada keterkaitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga, AKN VII harus intensif berkolaborasi dengan AKN IV yang menaungi kementerian tersebut.

Saat ini, ungkap Slamet, AKN VII juga tengah melakukan investarisasi perselisihan atau dispute antar-BUMN. Dia menyampaikan, dispute ini kerap terjadi karena terjadi transaksi utang piutang antar-BUMN.

“Yang satu merasa punya tagihan, yang satu merasa punya utang sehingga muncul dispute. Ini kita coba selesaikan,” ujarnya.

Slamet kembali menegaskan, kunci untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah dengan berkoordinasi dengan AKN lain. Dia menyoroti, sejumlah rekomendasi yang diberikan selama ini masih bersifat parsial. Contohnya, AKN VII memberikan rekomendasi pada suatu BUMN sementara kebijakan tersebut berada di lingkup kementerian teknis. Hal ini kemudian membuat rekomendasi tidak bisa ditindaklanjuti oleh entitas.

Slamet pun mendorong agar seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK sudah terkonsolidasi dan memperhatikan concern dari AKN lain. Ini juga sejalan dengan proses bisnis BUMN yang kini saling terintegrasi dengan berbagai pihak. 

19/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Perpustakaan BPK RI Raih Akreditasi A

by Admin 18/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Perpustakaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) meraih pencapaian yang membanggakan dengan memperoleh akreditasi tingkat A. Akreditasi ini bukan hanya sekadar prestasi semata, tetapi juga merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan kepercayaan pemustaka serta konsistensi kualitas pelayanan perpustakaan.

Tujuan akreditasi sendiri tidak hanya terbatas pada penilaian mutu internal, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi dalam kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI menjadi bukti nyata bahwa standar nasional perpustakaan telah terpenuhi dan layanan prima telah diberikan kepada pemustaka, baik internal maupun eksternal.

Pencapaian ini tentu saja tidak lepas dari dukungan serta kerja keras seluruh tim perpustakaan BPK RI, yang dipimpin dengan baik oleh Sekjen BPK Bahtiar Arif. Selain itu, peran serta pimpinan BPK RI dalam mendukung kemajuan dan pengembangan perpustakaan juga menjadi faktor penting dalam meraih prestasi ini.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan Perpustakaan BPK RI telah mencapai puncak keberhasilan dengan memperoleh akreditasi A. Ia menyebut ini sebuah prestasi yang patut dirayakan oleh seluruh elemen yang terlibat dalam kesuksesan ini. 

“Saya ingin mengucapkan selamat atas pencapaian luar biasa ini kepada Perpustakaan BPK RI, pencapaian akreditasi A adalah bukti nyata bahwa Perpustakaan BPK RI telah menetapkan standar nasional perpustakaan yang khusus dan berhasil mewujudkan pelayanan prima bagi pemustaka, baik itu internal maupun eksternal,” ucap dia.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terwujud tanpa partisipasi aktif dari seluruh staf Perpustakaan BPK RI. Dukungan dan dedikasi mereka merupakan pilar utama dalam meraih akreditasi ini. Selain itu, peran penting dari kepala biro humas dan kerjasama internasional juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Kolaborasi yang sinergis dari semua pihak telah membawa Perpustakaan BPK RI menuju pencapaian yang membanggakan ini.

Sekjen BPK Bahtiar Arif menyampaikan harapannya agar layanan perpustakaan BPK terus ditingkatkan semaksimal mungkin. Layanan yang baik, cepat, dan memberikan referensi yang dibutuhkan bagi masyarakat pengguna perpustakaan merupakan fokus utama. Selain itu, perpustakaan BPK diharapkan mampu berperan aktif dalam meningkatkan literasi publik mengenai pemeriksaan BPK serta tanggungjawab keuangan negara.

Pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI, tutur Bahtiar, juga menempatkannya sebagai salah satu acuan atau rujukan nasional bagi perpustakaan-perpustakaan lain di Indonesia. Rekomendasi dan penilaian dari tim standarisasi dan akreditasi perpustakaan nasional menjadikan perpustakaan BPK RI sebagai contoh dalam penerapan standar nasional perpustakaan. Dukungan pimpinan BPK dalam kemajuan dan pengembangan perpustakaan juga tidak dapat diabaikan sebagai faktor penting dalam pencapaian ini.

Pengunjung dan pustakawan dari berbagai lembaga juga memberikan tanggapan positif terhadap perpustakaan BPK RI. Mereka merasa nyaman dan senang atas penataan, suasana, serta layanan yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa perpustakaan BPK RI telah berhasil menciptakan lingkungan yang ramah dan bersahabat bagi para pemustaka, termasuk bagi pustakawan-pustakawan yang berkunjung dari berbagai lembaga.

Pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI tidak hanya merupakan prestasi bagi perpustakaan tersebut, tetapi juga memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan lembaga pemerintah di Indonesia. Dengan terus meningkatkan kinerja dan layanan, diharapkan perpustakaan BPK RI dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kemampuan literasi serta menjadi pusat informasi dan pengetahuan yang berkualitas bagi semua pemustaka. Semoga perpustakaan BPK RI terus menjadi salah satu kebanggaan nasional dan memberikan inspirasi bagi perpustakaan lainnya di Indonesia.

18/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2023Infografik

Jumlah Kerugian Negara/Daerah

by Admin 15/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa jumlah kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Dari jumlah itu, kerugian negara/daerah paling banyak terdapat pada pemerintah daerah (pemda).

Infografis jumlah kerugian negara/daerah
15/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Sttt….Kuis TTS Warta Pemeriksa Sudah Diundi, Inilah Pemenangnya

by admin2 15/03/2024
written by admin2

Mengawali tahun 2024, Redaksi Warta Pemeriksa kembali menghadirkan Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 1. Kuis ini resmi ditutup pada 13 Maret 2024. Untuk kuis edisi pertama ini peserta paling banyak berprofesi sebagai karyawan swasta (41,9%), PNS (27.9%), ibu rumah tangga (10.5%), mahasiswa (7%), wiraswasta (3.5%) dan lain lain (9,2%). 

Berdasarkan hasil pengundian oleh redaksi (14/3), inilah lima pemenang kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 1 Tahun 2024

Aisyah Safa Nur Nabila- 0857XXXXXXXX

Magdalena Jamlean – 0896XXXXXXXX

Anis Kurniati – 0838XXXXXXXX

Cahyo Sadewo Hutomo- 0813XXXXXXXX

Josua Kristian Sitinjak- 0856XXXXXXX

Selamat kepada para pemenang.  Hadiah akan segera dikirim oleh redaksi ke nomor E-Wallet yang telah diberikan oleh peserta saat mendaftarkan diri.

Bagi peserta yang belum beruntung, jangan berputus asa. Ikuti terus TTS Warta edisi selanjutnya dan dapatkan hadiah menarik dari kami. 

Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya. 

15/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Kolaborasi BPK dan Perguruan Tinggi Percepat Pencapaian SDGs

by admin2 15/03/2024
written by admin2

Ketua BPK, Isma Yatun, dalam Kuliah Umum bertajuk “ Menuju Indonesia Emas 2045: Membangun Generasi Muda yang Berkompeten, Berintegritas, dan Berwawasan Kebangsaan” di Universitas Andalas (8/3) menyampaikan bahwa ada beberapa potensi kolaborasi BPK dan perguruan tinggi yang dapat mempercepat pencapaian SDGs.  Potensi kolaborasi diantaranya pelibatan ahli dari perguruan tinggi dalam pemeriksaan BPK, untuk membantu pengujian atas objek tertentu serta  hasil riset/ kajian akademisi juga dapat digunakan BPK terutama dalam pemeriksaan kinerja. 

Dalam kuliah umum yang juga menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Isma menyampaikan, “hasil pemeriksaan BPK atas program pemerintah terkait SDGs dan implementasinya dapat  memberikan insight baru serta menjadi bahan penelitian lanjutan bagi peneliti di perguruan tinggi. Melalui penelitian tersebut dapat ditemukan persepsi baru maupun solusi ilmiah atas permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat mempercepat tercapainya SDGs yang berdampak lebih nyata di masyarakat.”

15/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Penggunaan Dana Transfer Daerah Harus Akuntabel dan Tepat Sasaran

by Admin 14/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang mengingatkan pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan. Apalagi, pemerintah pusat setiap tahun memerikan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam jumlah yang besar.

Pesan tersebut disampaikan Pius saat memimpin kegiatan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, di kantor pusat BPK, Jumat (8/3/2024). Selain entry meeting, pada kesempatan tersebut BPK juga melaksanakan koordinasi pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPD Tahun 2023 dengan entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VI BPK RI.

Kegiatan ini, antara lain, dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti, Plt Kepala BPOM L Rizka Andalusia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro, serta para gubernur, bupati, dan walikota pada entitas pemeriksaan di lingkungan AKN VI.

Pius dalam arahannya menyampaikan bahwa hal yang perlu mendapat perhatian adalah penguatan keuangan daerah. Pius mengungkapkan, pemerintah pusat dalam hal ini Bendahara Umum Negara (BUN) pada tahun 2023, telah merealisasikan TKDD senilai Rp873,85 triliun.

“Untuk itu, pemerintah daerah perlu memantau dan mengevaluasi penggunaan dan pertanggungjawaban TKDD, dan alokasi belanja K/L yang dialokasi kepada pemda tersebut agar akuntabel, tepat sesuai peruntukan, dan berkualitas,” jelas Pius.

Pius menambahkan, saat ini pengelolaan keuangan negara/daerah, termasuk penyusunan LKKL dan LKPD, telah memanfaatkan teknologi informasi. Penggunaan aplikasi ini memerlukan kompetensi personil yang lebih tinggi dan pengawasan yang lebih ketat.

“Sebagaimana konsep garbage in, garbage out, maka keandalan dari data/informasi yang dihasilkan suatu aplikasi ditentukan oleh kualitas dari input dan proses yang andal. Oleh karena itu, saya berharap agar pimpinan K/L dan pemerintah daerah mengalokasikan sumber daya yang cukup, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal pendampingan teknis pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan.”

Untuk kelancaran pemeriksaan, Pius meminta komitmen para pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk dapat menyediakan basis data yang dikelola terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan maupun aplikasi pendukung pelaksanaan program dan kegiatan.

Ia juga mengingatkan kepada para pemeriksa, agar dalam melaksanakan pemeriksaan selalu berpegang pada nilai-nilai dasar BPK, yaitu Independen, Integritas, dan Profesional, serta menegakkan Kode Etik BPK dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Sementara itu, Auditor Utama VI BPK Laode Nusriadi  menyatakan bahwa di tingkat kementerian/lembaga (K/L), terdapat alokasi anggaran belanja yang merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga perlu dilakukan koordinasi antara K/L dengan pemerintah daerah terkait, serta antara pemeriksa LKKL dan pemeriksa LKPD.

Ia menambahkan, terkait Laporan Keuangan BLU/BLUD dan LK BUMD yang dilaksanakan pemeriksaannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, pemeriksa LKKL dan LKPD akan berkoordinasi dengan KAP. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Standar Audit (SA) 600 dalam rangka mengidentifikasikan isu-isu signifikan pada LK BLU yang berdampak pada penyajian LKKL serta isu-isu signifikan pada LK BLUD dan LK BUMD yang berdampak pada penyajian LKPD.

14/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal Kebijakan Ekonomi Biru
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu Strategis Pengawasan Sektor Publik
  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi di KPK
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas

    13/08/2025
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal...

    12/08/2025
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu...

    11/08/2025
  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi...

    08/08/2025
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id