WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 16 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Berita

BPK Semakin Diakui Dunia

by Admin 07/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melebarkan sayapnya di kancah internasional. BPK pun terus dipercaya berbagai lembaga internasional untuk menjadi pemeriksa eksternal. Berikut adalah sederet lembaga yang sedang diperiksa oleh BPK.

07/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

Sederet Temuan BPK atas Kinerja dan Pengelolaan Keuangan Daerah

by Admin 06/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai permasalahan yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan pada pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan tersebut sudah dicantumkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) 2023 yang telah disampaikan BPK kepada DPD RI pada Selasa (5/6/2024).

Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS II 2023 kepada DPD RI menjelaskan, IHPS II 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Hasil pemeriksaan pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan adanya pemda yang belum menetapkan Perda/Perkada terkait insentif pajak/retribusi daerah, dan belum menyediakan sistem penyediaan air bersih/air minum, sarana dan prasarana jalan, serta tempat dan instalasi pengolahan akhir yang menunjang Pengembangan Kawasan Strategis.

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

Permasalahan selanjutnya adalah adanya Pemda yang belum melakukan penetapan Perda kawasan perdesaan, insentif dan kemudahan investasi; upaya pendanaan selain APBD; evaluasi penggunaan Dana Desa; pembinaan pengelolaan BUMD, untuk mendukung Pengembangan Daerah Tertinggal dan Perdesaan.

Ketiga, alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikan dan bidang infrastruktur belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk mendukung Kelembagaan dan Keuangan Daerah.

Sedangkan permasalahan terkait revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, antara lain, belum seluruh Mall
Pelayanan Publik pada Pemda memiliki kelembagaan formal, mengupayakan kecepatan pelayanan, dan melakukan evaluasi secara berkala.

“Selain itu, belum seluruh Pemda menyusun, menetapkan dan menyelaraskan perda pemajuan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua BPK.

Ketua BPK menyampaikan, IHPS juga memuat hasil pemeriksaan, antara lain, pada upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa kebijakan ybelum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, serta pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi belum dilakukan secara memadai.

Pada penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, BPK menemukan belum seluruh Pemda menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan, dan belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, serta pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan serta permasalahan efisiensi-efektivitas.

Sedangkan pada pengelolaan belanja pemda, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada 165 Pemda, kekurangan volume/ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan/pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 Pemda, ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 Pemda, serta pemborosan/kemahalan harga pada 56 Pemda.

Ketua BPK dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023 sebesar 78,2 persen. Adapun tingkat tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar 78,6 persen.

“Kami meyakini peran aktif dan dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan komitmen pimpinan entitas untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai wujud upaya kolaboratif untuk mendorong akuntabilitas, khususnya pada tataran pemerintah daerah,” tegas Isma Yatun.

06/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDERSorotan

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

by Admin 1 05/06/2024
written by Admin 1

WARTAPEMERIKSA, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR RI pada Selasa (4/6/2024). Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS tersebut mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 52,9 persen.

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023,” ungkap Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI.

IHPS II Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2022-2023 belum didukung hasil uji mutu dan ketidaktepatan sasaran penyaluran.

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023,”

Kemudian, pengembangan Kawasan Strategis, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy Batuta Trans Kalimantan belum merealisasikan pencapaian target, belum membangun, mengembangkan, dan mengelola prasarana serta belum didukung SDM yang memadai.

Isma juga menyampaikan, hasil pemeriksaan atas revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Pedoman Umum pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental di tahun 2021 dan membentuk Gugus Tugas Nasional GNRM. Akan tetapi, pelaksanaan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian belum dilaksanakan secara berkesinambungan.

Kemudian, dalam pelayanan ibadah haji, regulasi layanan akomodasi dan konsumsi, serta transportasi udara telah selaras, namun masih terdapat permasalahan mendasar. Misalnya saja pemerataan kesempatan, penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jamaah haji berangkat dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan keberadilan.

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

IHPS II 2023 juga memuat hasil pemeriksan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga. BPK menemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan USD153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan customer. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

05/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Keuangan Berkelanjutan di Indonesia, Perlukah?

by admin2 05/06/2024
written by admin2

Oleh: Sherlita Nurosidah, Penelaah Teknis Kebijakan di Biro SDM BPK RI

Keuangan berkelanjutan atau yang lebih dikenal dengan sustainable finance merupakan pendekatan keuangan (ekonomi) yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (sosial) dan ramah lingkungan. Indonesia merupakan salah satu penghasil carbon footprints terbesar di dunia. Adanya Paris Agreement membuat Indonesia menetapkan target untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% dengan pendanaan dari keuangan negara di tahun 2030.[1] Tekanan terhadap pemenuhan target tersebut membuat Indonesia berburu pendanaan dan menciptakan berbagai regulasi yang menunjang.

Sejak tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua roadmap yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan, yakni tahun 2015-2019 dan 2021-2025. Beberapa agenda yang diusung dalam rencana tersebut, antara lain adanya indeks hijau, obligasi hijau, produk ramah lingkungan, transportasi hijau, energi terbarukan, konservasi energi, pariwisata ramah lingkungan, dan pertanian organik. Dengan semakin besarnya perhatian dunia pada ketiga sektor tersebut, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan, keberadaan keuangan berkelanjutan dianggap dapat memperkuat tujuan, fungsi, dan tugas pokok sektor keuangan di Indonesia.


Keuangan berkelanjutan tidak terlepas dari pendanaan yang bertujuan untuk menanggulangi krisis perubahan iklim. Misalnya, green climate fund, adaptation fund, dan climate investment fund. Tidak hanya itu, investasi juga diarahkan pada proyek yang berkecimpung dalam pengurangan emisi karbon.[2] Meskipun demikian, sektor keuangan di Indonesia masih terpusat pada kategori tertentu dan belum sepenuhnya berkembang.[3]

Sejak adanya program sustainable banking dengan melibatkan 8 bank komersil, berbagai kegiatan dilaksanakan untuk mengembangkan kapasitas partisipannya. Di tahun 2018, Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan sukuk hijau senilai 1,25 milyar USD. Meskipun demikian, gebrakan tersebut dipandang kurang efektif awalnya karena tidak adanya insentif atas kepatuhan bahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 51/2017 dipandang hanya bersifat simbolistik serta tidak cukup mumpuni untuk mendorong terlaksananya keuangan berkelanjutan. Hal tersebut terjadi karena keterbatasan sumber daya dan kemampuan teknis para pembuat kebijakan untuk memproyeksikan implementasi roadmap yang telah dibuat.

Untuk dapat menerapkan konsep keuangan berkelanjutan dengan baik, diperlukan setidaknya ketepatan informasi dan kepatutan manajemen risiko. Ketepatan informasi yang dimaksud, yakni dengan adanya insentif yang jelas tidak hanya untuk lembaga keuangan, namun juga untuk pengembang proyek sehingga semakin membuka peluang permintaan proyek sejenis. Selain itu, perlu adanya penyeragaman indikator dalam kategorisasi atas interpretasi proyek hijau. Sehingga portofolio pelaksanakan keuangan berkelanjutan tidak lagi hanya bersifat ad hoc, sporadis, dan tidak terdokumentasi dengan baik.

Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki peraturan terkait dengan pengaturan manajemen risiko, sejak 1998 dengan mengharuskan Bank untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembiayaan besar atau risiko tinggi. Selain itu, Bank Indonesia juga harus mempertimbangkan rating Public Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER) dari bakal calon peminjam. Pada tahun 2021, sesuai penilaian PROPER, dari 2.548 perusahaan yang dinilai, 75% telah masuk dalam kategori taat dan 25% tidak taat. Namun, pada praktiknya, tidak semua bank mempublikasikan dan mengimplementasikan kebijakan peminjaman berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG) tersebut. Keberadaan PROPER sebagai acuan masih menjadi perdebatan karena kurang jelasnya mekanisme kepatuhan yang dimiliki dalam menguji perusahaan. Selain itu, untuk perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit, regulasi menyebutkan adanya kewajiban untuk menampilkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) namun senyatanya tidak demikian. Dengan menunjukkan surat keterangan akan melakukan sertifikasi telah dianggap mumpuni. Analisis sosial dan lingkungan lanjutan masih dipandang jarang dilakukan oleh bank-bank tersebut. Oleh karena itu, ke depannya, perlu adanya pengawasan lebih lanjut atas penerapan regulasi yang telah ada.

Tata kelola yang baik dalam pembuatan kebijakan dan instrumen lainnya dibutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Integrasi sektor keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya tidak hanya dalam perekonomian namun juga sosial masyarakat dan lingkungan sekitar membuat keuangan berkelanjutan sangat perlu didorong penerapannya di Indonesia. Terobosan tersebut akan berdampak baik tidak hanya dalam waktu dekat namun juga dalam jangka panjang.


[1] Anantharajah, K., dan Gunningham, N, Mobilising Private Climate Finance in Emergence Asia, 2018 http://www.climatefinanceinitiative.org/wp-content/uploads/2019/07/Working-Paper-1-Emerging-Asia.pdf

[2] Abidah B. Setyowati, Governing sustainable finance: insights from Indonesia, 2020, Climate Policy https://doi.org/10.1080/14693062.2020.1858741

[1] Prischa Listiningrum, et.al., Regulating Biogas Power Plant from Palm Oil Mill Effluent (POME): A Challenge to Indonesia’s Just Energy Transition, 2022, Yustisia Jurnal Hukum https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i2.56421

05/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Serahkan LHP LKPP Tahun 2023, BPK Soroti Pengelolaan Pendapatan dan Efektivitas Belanja

by Admin 04/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023. LKPP juga sudah diserahkan secara administratif kepada DPR, DPR, dan Presiden.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, pada LKPP Tahun 2023, BPK menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian. Dari sisi pendapatan, kata Ketua BPK, tercapainya target penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.

Adapun dari sisi belanja, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD
1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya.

“Hal ini sangatlah krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas
serta menguatkan pondasi bagi keberlanjutan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia guna mendukung
pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” kata Ketua BPK saat penyerahan LHP LKPP Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023 kepada DPR RI dalam sidang paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Pemeriksaan LKPP Cermati Risiko dan Kualitas APBN

BPK juga mengingatkan agar berbagai bentuk belanja bantuan dan subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terus dikawal agar penyalurannya dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

“Untuk itu, penyempurnaan kerangka regulasi, validasi dan updating basis data penerima manfaat, serta
mekanisme dan kualitas pengawasan penyaluran bantuan maupun subsidi perlu terus ditingkatkan,” ujar Ketua BPK.

Pemeriksaan LKPP Tahun 2023 mencakup pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL.

Opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023, sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023.

04/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Berkunjung ke BPK, Mahasiswa Ini Juga Jadi Pemenang Kuis TTS

by admin2 03/06/2024
written by admin2

Untuk memberikan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi BPK serta pemeriksaan pengelolaan keuangan negara/ daerah, BPK menerima kunjungan perguruan tinggi dan sekolah. Pada Mei 2024, BPK menerima kunjungan dari berbagai perguruan tinggi dan sekolah. Pada kunjungan ini juga para mahasiswa dan siswa diperkenalkan dengan kanal berita yang dimiliki BPK, yaitu Warta Pemeriksa Digital. Mereka pun berkesempatan untuk mengikuti kuis TTS Warta Pemeriksa.

Ryo, seorang mahasiswa dari Bandung mengikuti acara kunjungan ke BPK untuk mengenal lebih mendalam tentang BPK dan apa saja yang dikerjakan oleh BPK. Pada kunjungan yang diselenggarakan pada 7 Mei 2024, ia berkesempatan membaca Warta Pemeriksa Digital dan mengikuti kuis TTS-nya. 

Pada kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 3 Tahun 2024, ia juga menjadi salah satu pemenang yang beruntung. Dihubungi Redaksi Warta Pemeriksa (3/6), ia menyampaikan bahwa soal dalam TTS tidak terlalu sulit. Ia pun menilai berita di Warta Pemeriksa sangat menarik dengan harapan lebih banyak visualisasi data (infografik) untuk membantu pembaca lebih cepat memahami informasi yang disajikan. 

Khusus mengenai BPK, sebagai mahasiswa ia berharap “BPK dapat memastikan anggaran negara digunakan secara efisien dan efektif, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan jika ditemukan penyimpangan atau ketidakefisienan.”

Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 3 Tahun 2024 telah ditutup. Secara lengkap, inilah daftar pemenangnya:

Rizky Wahyu Perdana- 0896xxxxxxxx

Ryo Mahardikha Sanajaya-0895xxxxxxxx

Bevy Kartikasari-0812xxxxxxxx

Defi Yanti – 0895xxxxxxx

Ni’mah Rosyidah- 0896xxxxxxxx

Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 4 Tahun 2024 akan segera hadir. Jangan sampai lewatkan kesempatan menambah pengetahuan tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara/ daerah serta memenangkan hadiahnya. Siapa tahu Anda menjadi pemenang edisi selanjutnya. 

03/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Temuan BPK Terkait Belanja APBD: Kelebihan Bayar Hingga tak Ada Bukti Pertanggungjawaban

by Admin 03/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan pengelolaan belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mempengaruhi penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Permasalahan itu terkait belanja operasional dan belanja modal. 

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, permasalahan penyajian belanja operasinal terjadi pada 19 pemda. Permasalahan itu, antara lain, realisasi belanja barang dan jasa yang terdiri atas belanja perjalanan dinas, belanja barang pakai habis, belanja barang dan jasa BOS, belanja makan minum rapat, belanja lembur, honorarium, belanja barang diserahkan kepada masyarakat, belanja bahan bakar minyak (BBM), belanja jasa pelayanan kesehatan, belanja jasa konsultansi nonkonstruksi dan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan dan/ atau tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. 

Kemudian, realisasi belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta belanja barang dan jasa melampaui anggaran serta pelaksanaan dan substansi realisasi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Soal Pengelolaan APBD, BPK Minta Tidak Hanya Fokus ke Opini WTP

Selain itu, realisasi belanja pegawai berupa pembayaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) tidak melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, kelebihan pembayaran honorarium belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah, serta realisasi belanja tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan pegawai tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. 

Terkait belanja modal, permasalahan penyajian belanja modal terjadi pada 16 pemda, antara lain, kelebihan pembayaran belanja modal yang terjadi karena kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, penyimpangan dan ketidakefektifan sistem pengendalian intern, serta proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Mendeteksi Ketekoran Kas APBD

BPK juga menemukan permasalahan realisasi belanja modal gedung dan bangunan melampaui APBD TA 2022. Realisasi belanja tersebut dilaksanakan berdasarkan APBD Perubahan namun belum memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan pengesahan Menteri Dalam Negeri. 

Selain itu, pelaksanaan dan substansi belanja modal tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pekerjaan belanja modal dilakukan dengan pemecahan kontrak yang diindikasikan untuk menghindari ketentuan pelelangan, dilakukan tanpa analisis kebutuhan, dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak berdasarkan survei harga pasar.

Secara umum, dari 542 LKPD Tahun 2022 yang diperiksa BPK, sebanyak 46 LKPD memperoleh opini selain WTP, yaitu 41 WDP dan 5 TMP. 

03/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaInfografikSLIDER

Ribuan Permasalahan Ketidakpatuhan dalam LKPD Tahun 2022

by Admin 1 31/05/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 mengungkapkan 7.227 permasalahan ketidakpatuhan. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan (berdampak finansial) serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial).

31/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Temuan BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Yuk, Intip Persiapan BPK dalam Pemeriksaan Internasional

by Admin 30/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kapasitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa semakin diakui di kancah internasional. Buktinya, BPK telah mendapatkan kepercayaan dari berbagai lembaga internasional untuk menjadi pemeriksa eksternal.

Dalam melaksanakan kiprah internasional tersebut, BPK melakukan sejumlah persiapan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Pusat Kemitraan Global BPK kepada Warta Pemeriksa, persiapan secara umum, antara lain, dengan meningkatkan kapasitas pemeriksa BPK melalui pembentukan Kelompok Keahlian Auditor Eksternal, pembentukan Kelompok Keahlian Alih Bahasa.

Selain itu, BPK memberikan diklat dan sertifikasi profesi yang diakui internasional kepada para pemeriksa eksternal BPK, serta sharing knowledge dari pemeriksa yang lebih berpengalaman.

BPK Kembali Ditunjuk Menjadi Pemeriksa Eksternal Organisasi Maritim Internasional

Kemudian, focus group discussion (FGD) juga diadakan bersama kementerian terkait untuk memperoleh informasi terkait organisasi internasional yang akan diperiksa, diskusi dengan auditor eksternal sebelumnya pada organisasi terkait untuk mendapatkan pemahaman awal, dan melakukan diskusi dengan tim pemeriksa organisasi internasional yang berbeda namun memiliki kesamaan dalam pengelolaan keuangan, misalnya pada standar penyajian laporan keuangan dan penggunaan aplikasi keuangan yang sama.

Secara mikro, setiap tim pemeriksaan melakukan perencanaan pemeriksaan secara matang. Untuk pemeriksaan tahun pertama atau initial audit, BPK akan melakukan serah terima pemeriksaan dari auditor sebelumnya.

Dalam kegiatan handover, BPK mencari informasi proses bisnis dan area-area mana saja yang dinilai signifikan atau berisiko untuk diperiksa.

Dalam perencanaan pemeriksaan, manajemen dibantu tim pemeriksa juga menyiapkan administrasi pemeriksaan seperti Engagement Letter yang di dalamnya berisi pengaturan jalannya pemeriksaan seperti standar pemeriksaan yang diterapkan dan jadwal-jadwal yang akan dipenuhi BPK serta entitas.

Selain itu, Engagement Letter juga memuat hak dan kewajiban BPK serta entitas dalam pemeriksaan tersebut. Praktik ini tidak ditemui ketika memeriksa entitas nasional.

Selanjutnya, persiapan teknis pemeriksaan yaitu antara lain menyiapkan strategi pemeriksaan yang terus disempurnakan berdasarkan pengalaman pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Enam Tahun Jadi Pemeriksa IAEA, Ini Best Practice yang Didapat BPK

Tugas pemeriksaan atas organisasi internasional pada prinsipnya sama dengan tugas pemeriksaan atas organisasi nasional yaitu untuk pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksa akan menguji asersi-asersi yang telah ditetapkan manajemen organisasi pada laporan keuangan yang diterbitkan. Dalam pemeriksaan kinerja, tim pemeriksa akan melakukan serangkaian prosedur audit untuk menjawab pertanyaan dan tujuan pemeriksaan, misalnya dalam menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan.

Pemeriksaan kemudian akan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan bentuk panjang (Long-Form Audit Report) yang tidak hanya berisi opini atas laporan keuangan namun juga memuat temuan-temuan pemeriksaan baik atas kelemahan sistem pengendalian internal, kepatuhan yang terkait dengan pertanggung jawaban keuangan, serta kinerja.

Tugas auditor eksternal tersebut juga sesuai dengan harapan penugasan yang diberikan pimpinan, dan sesuai dengan term of reference yang disepakati oleh BPK dengan organisasi internasional yang diperiksa.

Target BPK sebagai pemeriksa eksternal lembaga internasional dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2024 yang merupakan salah satu indikator dari sasaran kegiatan pelayanan kehumasan dan kerja sama internasional.

Peran BPK sebagai pemeriksa eksternal sejalan dengan salah satu sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu optimalisasi kebijakan luar negeri di antaranya melalui peningkatan citra positif Indonesia di dunia internasional serta peningkatan peran Indonesia di tingkat regional dan global. Hal tersebut juga dalam rangka mewujudkan visi BPK di antaranya melalui peran aktif BPK dalam mengadopsi dan mempromosikan international best practices serta responsif terhadap agenda nasional dan global.

Target pertama terkait peran BPK sebagai pemeriksa eksternal yakni mengenai kuantitas. Di dalam dokumen Renstra BPK tersebut dinyatakan bahwa target BPK adalah satu pemeriksaan pada tahun 2020, dua pemeriksaan pada tahun 2021, dua pemeriksaan pada tahun 2022, dan masing-masing satu pemeriksaan pada tahun 2023 dan 2024.

Meski Penuh Tantangan, BPK Hasilkan Pemeriksaan Berkualitas untuk IMO

Dalam realisasinya, pada tahun 2023 BPK telah melaksanakan satu pemeriksaan atas International Maritime Organization (IMO). Sedangkan untuk tahun ini, BPK melaksanakan pemeriksaan atas Organisasi Internasional yaitu IMO, World Intellectual Property Organizaton (WIPO) Inter Parliamentary Union (IPU), dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF).

Target kedua adalah target jangka panjang BPK yaitu menjadi member dari UN Board of Auditor, yaitu bersama dua SAI lainnya BPK menjadi pemeriksa atas 26 entitas di UN, yang terdiri dari 23 organisasi internasional dan tiga projects. Dengan menjadi member dari UN BoA ini, BPK akan bertugas melakukan pemeriksaan atas UN agencies ini selama enam tahun.

Namun, perjuangan ini membutuhkan komitmen yang kuat dan sumber daya yang tidak sedikit. Untuk itu, BPK harus menjalin kerja sama yang erat dengan parlemen, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri karena pada hakikatnya menjadi UN BoA bukanlah mewakili kelembagaan BPK melainkan menjadi representasi Indonesia di PBB.

30/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Terus Dipercaya Menjadi Pemeriksa Lembaga Internasional

by Admin 29/05/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengembangkan sayapnya di kancah internasional. Pada tahun ini, BPK kembali dipercaya menjadi pemeriksa eksternal pada beberapa lembaga internasional.

Organisasi internasional yang akan diperiksa oleh BPK yakni International Maritime Organization (IMO) untuk Periode 2020-2023. Tahun ini adalah pemeriksaan terakhir untuk periode 2020-2023. Akan tetapi, BPK juga telah ditunjuk untuk melanjutkan mandatnya sebagai pemeriksa eksternal IMO serta entitas di bawah kendalinya, yaitu World Maritime University (WMU) yang berlokasi di Malmo, Swedia dan International Maritime Law Institute (IMLI) yang berlokasi di Msida, Malta untuk periode kedua 2024-2027.

IMO merupakan specialized agency dari PBB yang mempromosikan kerja sama antarpemerintah dan antarindustri pelayaran untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk mencegah polusi air laut.

Kemudian, BPK juga melakukan pemeriksaan pada Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk periode tahun 2023-2026. IPU adalah organisasi internasional untuk parlemen dunia. IPU memfasilitasi diplomasi parlemen dan memberdayakan parlemen serta anggota parlemen dalam mempromosikan perdamaian, demokrasi, dan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia.

BPK Kembali Ditunjuk Menjadi Pemeriksa Eksternal Organisasi Maritim Internasional

Selain itu, BPK juga memeriksa World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk periode tahun 2024-2029. WIPO adalah specialized agency dari PBB yang memiliki misi memimpin pengembangan sistem Hak Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property) internasional yang seimbang dan efektif, yang memungkinkan inovasi dan kreativitas untuk keuntungan semua orang.

Ke depannya BPK juga akan berupaya menjalin kemitraan dengan organisasi internasional lainnya sebagai auditor eksternal.

Terbaru, BPK juga dipercaya menjadi pemeriksa eksternal pada Organisasi Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Securities (CTI-CFF) yang pusatnya ada di Manado, Sulawesi Utara.

Terkait pemeriksaan pada IMO dan WIPO, tugas BPK meliputi pemeriksaan laporan keuangan dan pemeriksaan kinerja, sedangkan pada IPU, WMU, dan IMLI adalah pemeriksaan laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan berkaitan dengan akuntabilitas organisasi, sedangkan pemeriksaan kinerja berkaitan dengan peningkatan kemampuan manajemen dalam mencapai tujuan organisasi.

Sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, BPK berharap dapat berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas keuangan dan kinerja organisasi internasional yang pada akhirnya akan ikut membantu terciptanya perdamaian dunia. Hasil pemeriksaan BPK pada organisasi internasional diharapkan dapat meningkatkan dan memberikan nilai tambah untuk organisasi yang diperiksa baik dari sisi akuntabilitas maupun dari pengelolaan proses bisnis organisasi tersebut.

Semakin Diakui Dunia, BPK Terpilih Menjadi Pemeriksa Eksternal Organisasi Parlemen Dunia

Selain itu, pemeriksaan organisasi internasional secara timbal balik juga memberikan kesempatan BPK untuk belajar dari best practices yang diterapkan organisasi internasional dalam menjalankan organisasinya. Hal ini diharapkan
juga dapat meningkatkan kompetensi serta kinerja BPK di bidang pemeriksaan dari pengetahuan yang diperoleh melalui pemeriksaan organisasi internasional.

BPK juga bukan hanya satu-satunya pemeriksa yang dapat memberikan jasa pemeriksaan atas organisasi internasional. Sehingga, BPK dituntut untuk terus menerus meningkatkan mutu pemeriksaannya melalui penerapan standar pemeriksaan internasional. Banyaknya SAI yang menawarkan jasa sebagai pemeriksa eskternal ke organisasi internasional menuntut pemeriksa eksternal BPK untuk memiliki nilai lebih dibandingkan dengan SAI-SAI lain.

Di samping itu, adanya kemitraan BPK dengan berbagai lembaga internasional tersebut akan membuka banyak peluang kemitraan bagi BPK dengan berbagai negara yang tentunya semakin menunjukkan peran dan kontribusi Indonesia dan khususnya BPK di dunia internasional.

29/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id