WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 16 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK: Masih ada Kerugian Negara di Kemenkes yang Belum Ditindaklanjuti

by admin2 21/06/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2023, masih ada sisa kerugian negara yang harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023.  BPK mencatat bahwa hasil penyelesaian ganti kerugian negara per semester II tahun 2023, menunjukkan posisi kerugian negara, baik yang telah ditetapkan, masih proses penetapan maupun informasi, sampai dengan 31 Desember 2023, sebanyak 374 kasus senilai Rp26,02 miliar. Dari 374 kasus tersebut, telah diangsur sebanyak 73 kasus senilai Rp 5,04 miliar, dan telah diselesaikan sebanyak 244 kasus senilai Rp6,37 miliar.

“Dengan demikian, sisa kerugian negara yang masih harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023 adalah senilai Rp14,59 miliar,” ungkapnya. 

Hal tersebut disampaikan Pius dalam acara penyerahan LHP LK Kemenkes Tahun 2023 di Jakarta (20/6). Lebih lanjut Pius meminta Kemenkes segera menyelesaikan kasus kerugian negara yang masih berupa informasi melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.

21/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hadiri SAI20 Summit, Ketua BPK Tekankan Pentingnya Peran SAI dalam Pencapaian SDGs

by Admin 20/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun (BPK) mengajak lembaga pemeriksa keuangan negara anggota G20 atau Supreme Audit Institutions 20 (SAI20) untuk terus mengawal pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Ketua BPK menekankan, peran SAI dalam pencapaian SDGs sangat dibutuhkan demi mencapai masa depan yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK dalam pidatonya saat menghadiri SAI20 Summit di Belém, Brazil, 17 Juni 2024. SAI20 Summit 2024 mengusung “Climate Finance and Fight Against Poveryt Hunger” sebagai isu prioritas. Sebagai informasi, SAI20 dibentuk atas inisiasi BPK RI saat Indonesia memegang Presidensi G20 2022.

Ketua BPK mengapresiasi fokus SAI20 Brasil yang mengangkat isu mengenai pendanan iklim dan pemberantasan kelaparan serta kemiskinan. Menurut Ketua BPK, isu tersebut merupakan hal penting dalam mencapai SDGs.

“Oleh karena itu, SAI harus memainkan peran sentral dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi terkait inisiatif perubahan iklim. Fungsi pengawasan yang kita lakukan akan meningkatkan tata kelola dan memastikan pencapaian hasil yang ditargetkan dalam memerangi kelaparan dan kemiskinan,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengingatkan bahwa sinergi sangat penting dilakukan untuk pencapaian SDGs, termasuk oleh para anggota SAI20. “Mari bersama-sama kita bergerak maju dengan komitmen baru terhadap tujuan kita bersama, dengan menyadari bahwa upaya kolektif kita akan membuka jalan menuju masa depan yang berkelanjutan dan berketahanan,” kata Ketua BPK.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menyampaikan bahwa kehadiran di KTT SAI20 mencerminkan komitmen BPK RI dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah G20. Ketua BPK meyakini, KTT SAI20 dapat memberikan manfaat yang signifikan tidak hanya pada forum SAI20, namun juga komunitas global. 

SAI20 Summit dihadiri SAI dari negara anggota G20, yaitu Afrika Selatan, Brazil, Cina, Jerman, India, Indonesia, Korea Selatan, dan Saudi Arabia. Sepuluh SAI undangan juga hadir dalam SAI20 SUmmit, yaitu dari negara Angola, Mesir, Polandia, Portugal, Azerbaijan, Ekuador, Guineau-Bissau, Maladewa, Sao Tome dan Principe, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Summit SAI20 ini menyepakati SAI20 Communique berupa rekomendasi bahwa SAI merupakan key actor dalam pencapaian Sustainable Development Goals, sesuai dengan mandatnya untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan good governance dan mendorong kebijakan positif untuk menanggulangi inequlity dan hunger. 

Melalui SAI20, SAI menjalankan perannya dalam mendukung kebijakan positif untuk mengurangi dampak negatif atas perubahan iklim terhadap masyarakat, dan memastikan no one is left behind.

20/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta BI Sempurnakan Rancangan Disaster Recovery Plan

by admin2 20/06/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Pada penyerahan LHP Laporan Keuangan Tahunan BI (LKTBI) Tahun 2023 (13/6), Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing,  merekomendasikan BI agar menyempurnakan rancangan disaster recovery plan (DRP) dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas BI. Hal ini didasari hasil pemeriksaan BPK yang menemukan adanya permasalahan terkait pelaksanaan manajemen keberlangsungan tugas Bank Indonesia (BI) yang belum memadai, sehingga mengakibatkan meningkatnya risiko operasional atas keberlangsungan tugas kritikal BI dan risiko ancaman gangguan data center dan disaster recovery center.

  “BPK mengingatkan agar BI senantiasa dapat menjaga governance yang telah dibangun dan dipelihara dengan baik selama ini,” ungkap Daniel dalam acara yang dihadiri Gubernur BI. Ia berharap agar Gubernur BI dapat terus melaksanakan langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. 

20/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

“Peer Review” Wujud Komitmen BPK Jaga Kualitas Pemeriksaan

by Admin 19/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menjalani proses pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan dari lain atau peer review. Pemeriksaan pada tahun ini dilakukan oleh tiga negara yakni Supreme Audit Institution (SAI) Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2024.

Ketua BPK Isma Yatun menekankan, peer review diperlukan untuk menjaga kualitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut Isma, dalam beberapa peer review yang telah dilakukan sebelumnya, BPK telah meningkatkan mutu sistem manajemennya.

“Hasil peer review ini akan menjadi krusial dalam pembentukan renstra baru BPK untuk 2025-2029,” ujar Isma dalam kegiatan “Entry Meeting Peer Review”, Selasa (14/6/2024).

Sebelumnya, BPK telah menjalani peer review sebanyak empat kali. Peer review pertama dilakukan oleh the Office of the Auditor General (OAG) New Zealand pada tahun 2004, kemudian Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Netherland Court of Audit di tahun 2009, dan Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia di tahun 2014.

Berbeda dengan peer review sebelumnya, pada 2019 peer review dilakukan dengan metode joint review yakni direviu oleh 3 SAI negara lain yakni dengan Team Leader dari NIK Polandia sedangkan anggota tim masing-masing dari The Office of the Auditor General of Norway (OAG) Norwegia dan National Audit Office of Estonia (NAOE) Estonia.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK telah berhasil memperkuat implementasi mandat dan independensi BPK, manajemen sumber daya, dan pedoman pemeriksaan.

Untuk pemeriksaan kali ini, peer review akan berfokus pada area sumber daya manusia (SDM), etika, dan teknologi informasi (TI). Terkait isu SDM, Isma menyampaikan, BPK telah melakukan pengelolaan berdasarkan aturan perundang-undangan dan juga hasil peer review sebelumnya.

Mengingat BPK memiliki sekitar 9.800 staf, maka manajemen SDM memang cukup menantang. Sehingga, sistem pengembangan kinerja dan karier dinilai perlu dikembangkan ke depan.

Sebagai peran dalam pencapaian SDGS, BPK tidak hanya mengaudit tetapi juga berperan sebagai teladan dalam implementasinya. Isma menekankan, BPK mempunyai kepedulian terhadap gender, keberagaman, dan inklusi, sehingga penerapan prinsip-prinsip tersebut perlu diawasi.

Dari segi etik, Isma berharap kajian ini dapat memperkuat landasan BPK untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan BPK. Oleh karena itu, BPK telah dilengkapi dengan kode etik dan Majelis Kehormatan Kode Etik untuk penegakan etik.

Karena BPK mengelola pegawai dengan jumlah besar, Isma mengakui penegakan etika menjadi tantangan utama. Hal ini memerlukan komitmen dari manajemen puncak hingga seluruh anggota staf serta dialog, tinjauan, dan perbaikan secara berkala.

Selain itu, BPK telah mengembangkan Kerangka Manajemen Integritas yang perlu ditinjau ulang bersamaan dengan sosialisasi, pelatihan, dan implementasinya. Demikian pula, BPK juga telah mengembangkan sistem pengendalian konflik kepentingan dan gratifikasi, whistleblowing system, dan fraud risk assessment, yang perlu ditinjau ulang.

Untuk isu TI, Isma menyampaikan, BPK telah mengembangkan sistem TI untuk mentransformasikan proses bisnisnya secara digital dengan membentuk budaya digital antara manusia, proses, dan teknologi.

“Seperti kita ketahui, perkembangan TI berubah dengan cepat, dan sumber daya kita terbatas,” ungkap Isma.

Oleh karena itu, Isma menyampaikan, untuk mengatasi tantangan ini diperlukan penerapan strategi TI yang tepat, seperti memperkuat ekosistem audit berbasis digital dengan mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan sistem yang memungkinkan produksi dan pengumpulan data secara efisien dan efektif.

“BPK juga telah mengembangkan dan mengimplementasikan Digital Enterprise Architecture dan Lab Big Data Analytics yang perlu direviu,” ujarnya.

19/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Belum Efektif 

by Admin 14/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG) yang dilaksanakan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang memengaruhi upaya pemerintah dalam pengelolaan Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2021-2023 dalam rangka menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai kebutuhan nasional.

14/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDERSorotan

Upaya Penurunan Risiko Bencana Hidrometeorologi Perlu Diperkuat

by Admin 13/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan sejumlah upaya untuk menurunkan risiko bencana hidrometeorologi. Kendati demikian, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menunjukkan terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki agar upaya itu berjalan efektif.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, BNPB diketahui telah mengoptimalkan upaya penurunan risiko bencana hidrometeorologi, di antaranya melalui penyusunan Rencana Induk Penanggulangan Bencana tahun 2020-2044 pada tahun 2020 serta Rencana Nasional Penanggulanan Bencana Tahun 2020-2024 pada Tahun 2022.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi secara signifikan upaya BNPB atas efektivitas upaya penurunan risiko bencana hidrometeorologi. Salah satu permasalahan itu, BNPB belum melakukan pengkajian risiko bencana nasional secara lengkap dan belum seluruh daerah melakukan pengkajian risiko bencana secara memadai. BNPB telah menyusun peta risiko dan matriks tabulasi risiko untuk tingkat nasional pada tahun 2021, namun belum menyusun, mengompilasi dan menganalisis data-data yang telah dimiliki tersebut ke dalam satu dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) tingkat nasional. “Akibatnya BNPB kesulitan memenuhi target penurunan Indeks Risiko Bencana, dan belum ada gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana nasional dan daerah,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan BPK selanjutnya, rencana penanggulangan bencana (RPB) yang disusun belum lengkap dan selaras dengan kajian risiko bencana (KRB). BNPB telah melakukan revisi Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 4 Tahun 2008 namun belum dilegalisasi/ditetapkan, namun penyusunan RPB pada beberapa daerah mengacu pada pedoman yang belum dilegalisasi tersebut. Akibatnya, RPB Daerah yang disusun menggunakan pedoman yang berbeda-beda tidak terstandarisasi.

Temuan lainnya adalah kebijakan penurunan risiko bencana pada BNPB belumselaras dengan Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. BNPB terlambat menetapkan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) Tahun 2020-2024 sehingga perencanaan pembangunan nasional dan daerah belum mengacu pada RENAS PB.

Akibatnya, Renas PB Tahun 2020-2024 tidak diimplementasikan dan diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan jangka menengah pemerintah pusat dan daerah, perencanaan penanggulangan bencana dan penganggaran pada pemerintah pusat, pemerintah daerah menjadi tidak terpadu dan tidak saling mendukung.

Selain itu, Renas PB dan RPB provinsi/ kabupaten/kota tidak diacu sebagai prioritas rencana kerja pemerintah dan rencana prioritas penganggaran pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan tidak ada dasar hukum dan tata cara yang dapat dipedomani oleh pemangku kepentingan untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

BPK telah merekomendasikan Kepala BNPB agar mengkaji risiko bencana nasional dan mengoordinasikan pengkajian risiko bencana di seluruh provinsi/kabupaten/kota. Kemudian, menyusun pedoman penyusunan RPB tingkat Nasional dan memutakhirkan Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2008 dan segera mengesahkan peraturan tersebut.
Selain itu, melakukan pengendalian perencanaan kegiatan dan penganggaran yang menjadi prioritas nasional, prioritas instansi, dan prioritas bidang secara cermat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri
agar mewajibkan RPB Daerah sebagai salah satu bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penurunan risiko bencana hidrometeorologi mengungkapkan 7 temuan yang memuat 8 permasalahan ketidakefektifan.

13/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK Bekerja

Dari Redaksi – Warta Pemeriksa Edisi Maret dan April 2024

by admin2 13/06/2024
written by admin2

Warta Pemeriksa Edisi Maret 2024 telah hadir dengan topik utama mengenai pelaksanaan Rakor Pelaksana BPK Tahun 2024. Pada edisi ini dibahas pula mengenai pemeriksaan pada pengelolaan cukai dan pabean pada Diretorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Pada Warta Pemeriksa Edisi April 2024, redaksi menyiapkan topik utama mengenai Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 (Unaudited). Redaksi juga menyajikan hasil liputan mengenai pemeriksaan pada PT Sang Hyang Seri. 

Apa saja hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK?

Selengkapnya hanya di Warta Pemeriksa Edisi Maret dan April tahun 2024 di Website BPK dan di Warta Pemeriksa Digital.

13/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Periksa Program Penurunan “Stunting”, Ini Hasil Temuannya

by Admin 12/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal program pemerintah dalam mempercepat penurunan prevalensi stunting. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan dan memberikan beberapa rekomendasi terhadap pemerintah untuk memperbaiki program penurunan stunting.

Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan untuk program penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 yang dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan (obrik) di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diperbaiki, maka akan memengaruhi efektivitas upaya Kemenkes, BKKBN, dukungan BPOM, dan pemda dalam percepatan penurunan prevalensi stunting,” demikian pernyataan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah Kemenkes belum sepenuhnya menyelenggarakan kebijakan perencanaan dan penganggaran program percepatan penurunan stunting (PPS) tahun 2022 dan 2023 dengan melibatkan multipihak (antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri). Salah satu tujuan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RANPASTI) yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah melakukan penguatan upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran PPS tingkat pusat, daerah, desa dan pemangku kepentingan yang berkesinambungan.

Kemenkes melalui Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 telah menyusun pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan meliputi perencanaan dan penganggaran yang menggunakan APBN dan sumber dana lain yang digunakan untuk dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pembiayaan JKN/Kartu Indonesia Sehat (KIS) belum mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang di dalamnya menjelaskan bahwa PPS di Indonesia dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi antarpihak.

“Hal ini mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan program kegiatan intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam rangka PPS di lingkungan Kemenkes tidak sesuai sasaran pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021,” tulis BPK.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk berkoordinasi
dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan
Stunting (TPPS) Pusat terkait perencanaan dan penganggaran program PPS serta menginstruksikan unit kerja terkait agar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran terkait percepatan penurunan stunting menggunakan data Keluarga Risiko Stunting (KRS) dan sasaran Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah Kemenkes belum melaksanakan monitoring data rutin melalui Aplikasi Sistem Informasi Gizi (Sigizi) Terpadu dalam modul aplikasi pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) secara memadai. Kualitas data rutin dalam aplikasi/modul e-PPGBM belum sepenuhnya mencakup kelengkapan data, akurasi data, ketepatan waktu, dan konsistensi data. Sementara data rutin terkait gizi dan stunting belum sepenuhnya terintegrasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK). Selain itu, data pada aplikasi/modul e-PPGBM belum dimanfaatkan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan intervensi spesifik.

Hal ini mengakibatkan adanya potensi tidak tercapainya tujuan dari Aplikasi Sigizi Terpadu yaitu memperoleh informasi status gizi individu dan kinerja program gizi secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan untuk penyusunan perencanaan dan perumusan kebijakan gizi untuk mendukung PPS. BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan
agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk menginstruksikan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mereviu hasil pekerjaan yang telah diselesaikan (product review) serta pelaksanaan rilis penerapan sistem informasi (aplikasi dan basis data) ASIK serta berkoordinasi dengan Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Koordinasi tersebut perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kelemahan dalam rangka mengintegrasikan data pada aplikasi/modul e-PPGBM ke ASIK, dan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan pengendalian aplikasi yang meliputi pengendalian kelengkapan, pengendalian akurasi, dan pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data.

BPK juga meminta Menkes memerintahkan Direktur Gizi dan KIA untuk melakukan verifikasi dan validasi secara berkala atas hasil analisis data pada aplikasi/modul e-PPGBM, serta mengidentifikasi kelemahan dan kebutuhan menu pelaporan pada aplikasi/modul e-PPGBM secara lengkap untuk menjamin tersedianya data rutin yang berkualitas.

12/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Yuk Kenali Ragam Opini BPK

by Admin 11/06/2024
written by Admin

WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan atas pengeloala keuangan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945. Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK menghasilkan empat jenis opini.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria. Kriteria-kriteria tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat,  pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK.

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Opini WTP menandakan bahwa bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

3. Opini Tidak Wajar
Opini tidak wajar menandakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

4. Pernyataan menolak memberikan opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
Melalui opini TMP, BPK menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Keempat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat dan daerah, sebab dengan opini WTP Institusi yang besangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat).

Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBN/APBD dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi tanggung jawab masing-masing entitas pelaporan. BPK bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pendapat berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

11/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022

IHPS II 2023, BPK Ungkap 6.197 Temuan

by Admin 10/06/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS II 2023 mengungkap 6.197 temuan dengan 8.869 permasalahan senilai Rp7,33 triliun.IHPS tersebut juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 52,9 persen.

Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023.

IHPS II Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2022-2023 belum didukung hasil uji mutu dan ketidaktepatan sasaran penyaluran.

Kemudian, pengembangan Kawasan Strategis, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy Batuta Trans Kalimantan belum merealisasikan pencapaian target, belum membangun, mengembangkan, dan mengelola prasarana serta belum didukung SDM yang memadai. 

Selain itu, IHPS II 2023 memuat hasil pemeriksaan atas revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Pedoman Umum pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental di tahun 2021 dan membentuk Gugus Tugas Nasional  GNRM, namun pelaksanaan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian belum dilaksanakan secara berkesinambungan. 

Kemudian, dalam pelayanan ibadah haji, regulasi layanan akomodasi dan konsumsi, serta transportasi udara telah selaras, namun masih terdapat permasalahan mendasar, yakni pemerataan kesempatan, penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jamaah haji berangkat, dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan keberadilan.

IHPS II 2023 juga memuat hasil pemeriksan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga. BPK menemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan USD153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

10/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id