WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 14 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Untuk Apa BPK Memeriksa Organisasi Internasional?

by admin2 24/06/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah aktif melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah organisasi internasional. Sebenarnya, untuk apa BPK melakukan itu?

Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badan Renvaja) BPK, Novy G. A. Pelenkahu, menyampaikan hal itu terkait dengan adanya Rencana Strategis (Renstra) BPK Tahun 2025-2029. Dari visi dan misi yang terdapat dalam Renstra tersebut, diharapkan BPK menjadi lembaga pemeriksa yang kredibel dan dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pencapaian tujuan negara yang ada di dalam pembukaan UUD 1945.

Tujuan negara itu adalah melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Hal yang saya coba garis bawahi di antara pencapaian tujuan negara, yaitu yang keempat yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” ujar Novy.

Dari tujuan negara tersebut, Novy mengatakan, lembaga negara lain telah berkiprah dengan cara masing-masing. Novy mencontohkan, TNI berkiprah dengan mengirimkan pasukan perdamaian, POLRI dengan aktif dalam kegiatan Interpol, dan Kementerian Luar Negeri dengan berbagai diplomasinya.

Sementara itu, BPK dapat berperan dengan turut aktif melaksanakan pemeriksaan terhadap lembaga internasional, khususnya di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sehingga, Novy menekankan, kiprah BPK di lingkungan internasional itu merupakan bentuk upaya pencapaian tujuan negara.

“Jadi jika ada yang bertanya untuk apa BPK melakukan pemeriksaan lembaga internasional, maka itu (pencapaian tujuan negara) adalah salah satu alasannya,” kata Novy.

BPK pun telah membuktikan diri dengan pencapaian menjadi pemeriksa di sejumlah lembaga internasional seperti Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan Organisasi Maritim Internasional (IMO). Saat ini, BPK tengah berupaya untuk mendapatkan posisi sebagai Ketua UN Board of Auditors (BoA).

“Kalau kita menjadi salah satu negara yang memeriksa United Nation secara khusus dalam hal ini sebagai representasi Asia, maka akan lebih banyak lagi lembaga internasional yang diperiksa oleh BPK,” ujar Novy.

Sejalan dengan itu, BPK pun telah melaksanakan perombakan organisasi dengan adanya Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Pelaksana BPK. Dalam perubahan itu, BPK kini memiliki Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional (Ditjen PKN VIII dan OI) yang membawahi Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional (POI). Di dalam unit kerja tersebut, BPK kemudian menempatkan  pemeriksa-pemeriksa yang akan bekerja dalam berbagai tugas pemeriksaan pada lembaga internasional.

24/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Rampungkan Pemeriksaan WIPO, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

by admin2 23/06/2025
written by admin2

JENEWA, WARTA PEMERIKSA—Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) usai merampungkan pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja organisasi tersebut. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada Senin (17/6/2025) di kantor pusat WIPO, Jenewa, Swiss, oleh Wakil Ketua BPK Budi Prijono, dalam rangkaian kegiatan the 39th Session of the Program and Budget Committee (PBC), forum perwakilan negara anggota WIPO di bidang anggaran dan keuangan.

Laporan mencakup tiga aspek utama, yaitu hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, hasil pemeriksaan kinerja, dan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya. Terkait hasil pemeriksaan keuangan, Wakil Ketua BPK menyatakan bahwa laporan keuangan WIPO telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan ketentuan keuangan WIPO. Namun, BPK memberikan sejumlah catatan penting kepada manajemen, termasuk perlunya optimalisasi dan otomasi sistem pelaporan keuangan serta penyesuaian kebijakan akuntansi.

Untuk aspek kinerja, BPK menilai bahwa WIPO telah melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program secara efektif atas dua pilar dalam kerangka Medium-Term Strategic Plan (MTSP) WIPO 2022–2026, yakni pilar edukasi publik tentang kekayaan intelektual dan pilar penguatan kemitraan global.  Meski demikian, BPK merekomendasikan peningkatan lebih lanjut, khususnya dalam penyusunan indikator kinerja (KPI) yang lebih terukur dan relevan.

Wakil Ketua BPK menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut manajemen WIPO terhadap temuan sebelumnya. WIPO tercatat telah menyelesaikan sekitar 91 persen dari total rekomendasi yang disampaikan oleh United Kingdom National Audit Office (UK NAO), auditor eksternal pada periode sebelumnya.

BPK juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dari berbagai pihak selama proses pemeriksaan, khususnya Sekretariat WIPO yang telah menyediakan dokumen dan informasi yang diperlukan secara responsif. 

Penyerahan laporan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanggapan dari delegasi negara anggota yang hadir, termasuk dari Jepang, Tiongkok, Kanada, dan Rusia, yang mengapresiasi kualitas laporan serta mendorong tindak lanjut rekomendasi demi peningkatan akuntabilitas organisasi.

23/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK dan NAD Malaysia Bahas Audit on Sharia Compliance dan Tindak Lanjut Pemeriksaan

by admin2 19/06/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan National Audit Department (NAD) Malaysia menggelar pertemuan teknis yang membahas dua topik utama, yakni Audit on Sharia Compliance dan Follow-Up Audit Information System. Pertemuan ini dipimpin oleh Anggota III BPK dan menjadi ajang tukar pengalaman kedua lembaga dalam pengawasan sektor keuangan syariah serta pengelolaan sistem pemantauan hasil audit.

BPK memaparkan praktik pemeriksaan pada bank syariah serta sistem SIPTL dan laboratorium big data analytics (BIDICS) yang mendukung manajemen pemeriksaan. NAD Malaysia membagikan praktik audit terhadap zakat, wakaf, dan penggunaan dashboard tindak lanjut. Diskusi diakhiri dengan kunjungan ke laboratorium BIDICS.

Pertemuan ini berlangsung dalam rangka kunjungan Ketua NAD Malaysia ke BPK di sela agendanya memimpin ASEAN Audit Committee Meeting di Jakarta pada 13 Juni 2025. Ketua dan Wakil Ketua BPK mengapresiasi kunjungan ini dan menyepakati penguatan kerja sama di bidang pelatihan, pengembangan sumber daya, dan audit bersama untuk memperkuat hubungan yang telah terjalin sejak 2007.

19/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDERSuara Publik

Benarkah Laporan Keuangan Pemerintah untuk Konsumsi Masyarakat Umum?

by admin2 18/06/2025
written by admin2

Oleh: M. iqbal Haridh, Pemeriksa pada Ditjen PKN VII BPK RI

Semua pihak mungkin sepakat dengan pernyataan bahwa salah satu fungsi Laporan Keuangan adalah untuk memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan, diantaranya adalah masyarakat umum. Informasi dalam Laporan Keuangan penting untuk menjaga kepercayaan publik pada institusi tersebut. Lantas bagaimana cara menyusun laporan keuangan? Akuntansi diyakini oleh berbagai pihak media yang bertanggung jawab pada penyusunan Laporan Keuangan. Karena peran itulah akuntansi juga sering disebut sebagai “bahasa bisnis”.

Di sektor swasta, jamak ditemui perusahaan dengan model tertutup, yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan ke publik. Bagaimana dengan entitas pemerintah? Berdasarkan regulasi yang berlaku, entitas pemerintah wajib menyusun laporan keuangan. Setelah diaudit dan mendapatkan opini atas laporan keuangan tersebut, Laporan Keuangan selanjutnya disampaikan kepada publik.

Maka dapat kita simpulkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat dapat membaca Laporan Keuangan tersebut.

Tapi, apakah benar begitu? Mari kita lihat bersama-sama.

Pola Pelaporan Keuangan

Regulasi yang mengatur pola pelaporan keuangan pemerintah di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Layaknya sebuah standar akuntansi, regulasi tersebut juga menyertakan Kerangka Konseptual. Meskipun tidak membahas pernyataan standar akuntansi secara rinci, Kerangka Konseptual memuat banyak hal penting yang harus diperhatikan, yang mencakup: ruang lingkup, pengguna dan kebutuhan informasi para pengguna, peranan dan tujuan pelaporan keuangan, asumsi dasar pelaporan keuangan, karakteristik kualitatif laporan keuangan, prinsip akuntansi, kendala informasi yang relevan, serta unsur laporan keuangan.

Mari kita coba lihat bersama, bagaimana penyampaian informasi Laporan Keuangan diatur dalam Kerangka Konseptual.

Dalam paragraf 17, disebutkan bahwa terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah, yaitu:

  1. Masyarakat;
  2. Wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
  3. pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, pinjaman;
  4. pemerintah.

Berdasarkan paragraf 17, dapat kita lihat bahwa masyarakat merupakan satu dari beberapa kelompok pengguna utama laporan keuangan. Dalam daftar tersebut, kelompok masyarakat bahkan berada di urutan pertama. Hal ini menyiratkan seolah-olah masyarakat adalah kelompok pengguna laporan keuangan paling penting, meskipun urutan kepentingan kelompok pengguna laporan keuangan tidak disebutkan dalam Kerangka Konseptual dimaksud. Hal ini terbilang wajar, karena pemerintah beroperasi dalam wadah publik, serta mendapatkan pendanaan dari publik. Sehingga dapat dikatakan bahwa institusi pemerintahan adalah institusi dengan tingkat akuntabilitas publik paling tinggi.

Selain paragraf 17, paragraf 25 juga mendukung hal ini. Paragraf 25 menyebutkan bahwa setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan, antara lain: akuntabilitas. Maka berdasarkan paragraf 25, kita mengetahui bahwa paling tidak, ada peran yang diemban oleh pelaporan keuangan terkait dengan akuntabilitas. Mari kita coba kupas lebih dalam.

Laporan Keuangan Pemerintah harus memiliki asas akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Karena entitas pemerintah didanai oleh publik, maka bentuk pengelolaan sumber daya sudah seharusnya dilaporkan kepada publik. Lantas bagaimana mekanisme pelaporannya? Laporan keuangan berperan penting dalam menjalankan peran akuntabilitas tersebut. Melalui pelaporan keuangan yang akuntabel, pengelolaan sumber daya diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Maka berdasarkan Kerangka Konseptual Paragraf 17 dan 25, dapat disimpulkan bahwa masyarakat umum adalah salah satu pengguna utama Laporan Keuangan Pemerintah. Sehingga sudah seharusnya, masyarakat umum dapat mengakses dan membaca Laporan Keuangan Pemerintah agar peran akuntabilitas dapat terpenuhi dengan baik.

Membaca Laporan Keuangan

Saat ini, Laporan Keuangan Pemerintah boleh dikata telah tersedia bagi publik, karena cukup mudah diakses melalui media internet. Namun untuk dapat memahami informasi dari laporan keuangan, maka pengguna (dalam konteks ini adalah masyarakat) harus mampu membaca laporan keuangan. Pertanyaan penting selanjutnya adalah: apakah seluruh elemen masyarakat kita sudah mampu membaca laporan keuangan?

PP 71 tahun 2010 telah mengantisipasi hal tersebut, yaitu mengingatkan pengguna tentang cara membaca laporan keuangan. Pada lampiran I Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 4 tentang Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) paragraf 9, dinyatakan sebagai berikut:

“… Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman, atas sajian laporan keuangan harus dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.”

Dari paragraf tersebut dapat dilihat bahwa untuk dapat memahami laporan keuangan, maka laporan keuangan harus dibaca secara utuh. Laporan keuangan yang utuh tentu tidak sedikit. Menurut standar yang berlaku saat ini, Instansi Pemerintah harus menyajikan 7 buah laporan.

PP 71 Tahun 2010 lebih lanjut menjelaskan pada paragraf 10 dan 11 di lampiran yang sama:

“Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan…”

“…pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan dapat membantu pembaca menghindari kesalahpahaman dalam memahami laporan keuangan”

Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam membaca dan memahami laporan keuangan, maka pembaca harus dapat memahami basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas tersebut.

Maka pertanyaan selanjutnya adalah: apakah kita, masyarakat umum telah memahami basis akuntansi dan kebijakan akuntansi, serta membaca seluruh laporan keuangan? PP 71 tahun 2010 mengingatkan, jika tidak mengikuti cara tersebut, pembaca mungkin saja salah persepsi dalam memahami laporan keuangan.

Lantas, apakah tidak terlalu banyak bagi masyarakat umum, sehingga harus membaca sampai 7 buah laporan untuk satu entitas? Menurut saya, itu terlalu banyak. Lalu bagaimana caranya agar masyarakat umum mampu membaca dan memahami laporan keuangan?

Analisis Laporan Keuangan

Menurut saya, ada dua cara bagi masyarakat umum agar bisa memahami laporan keuangan secara utuh.

Cara pertama adalah melalui wakil rakyat. DPR, yang secara lembaga mewakili rakyat, tentu mempunyai tugas mengawasi pihak pemerintah, termasuk dari sisi keuangan. Itu sebabnya, laporan keuangan yang telah diperiksa diserahkan ke lembaga ini. Melalui DPR, masyarakat umum seharusnya bisa memahami laporan keuangan secara utuh.

Cara kedua adalah menggunakan metode, yakni Analisis Laporan Keuangan (ALK). Metode ALK merupakan bahan ajar standar yang diajarkan di Jurusan Akuntansi. Sehingga, alumnus akuntansi secara umum dapat memahami laporan keuangan secara utuh.

Yang menjadi hambatan adalah, sistem akuntansi pemerintahan belum memiliki instrumen ALK yang memadai. Selain itu, secara umum ALK belum dipahami secara luas. Agar dapat digunakan masyarakat secara umum, ALK tidak harus diajarkan di sekolah atau kampus, namun dibentuk dalam sebuah desain baku, kemudian dituangkan dalam sebuah regulasi yang dapat dibaca masyarakat luas. Cara ini tentu menuntut dukungan dari riset dan praktik akuntansi pemerintahan yang cukup luas.

Menurut hemat penulis, cara kedua layak dicoba, agar masyarakat tidak salah paham dalam membaca dan memahami Laporan Keuangan.

18/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ini Tujuan BPK Periksa Keuangan Negara

by admin2 16/06/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan berbagai entitas negara. Pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk memastikan keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab.

Seperti dikutip dari buku “Mengenal Lebih Dekat BPK”, BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Apa Itu Hasil Pemeriksaan BPK?

Hasil pemeriksaan merupakan hasil akhir dari proses penilaian terhadap kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data atau informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Proses ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

Apa Kewajiban Pihak yang Diperiksa?

Dalam proses pemeriksaan, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan bersama objek yang diperiksa sesuai dengan Standar Pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut tersebut dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. BPK akan memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai rekomendasi.

Apabila pejabat tidak melaksanakan kewajiban ini, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 

BPK juga menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi ini kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

16/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Memulai Audit Kinerja CTI-CFF, Soroti Efektivitas Tata Kelola

by admin2 13/06/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) memulai pemeriksaan pendahuluan atas kinerja Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) tahun 2024. Pemeriksaan difokuskan pada evaluasi tata kelola dan manajemen Sekretariat Regional CTI-CFF yang berbasis di Manado, Sulawesi Utara.

Sebagai organisasi multilateral yang menaungi enam negara di kawasan Segitiga Terumbu Karang, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, dan Kepulauan Solomon, CTI-CFF memainkan peran penting dalam perlindungan ekosistem laut, ketahanan pangan, dan adaptasi perubahan iklim. 

BPK menilai penting untuk memastikan efektivitas kerja organisasi ini sejalan dengan mandat strategis yang diemban. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 aspek manajemen di lingkungan Sekretariat CTI-CFF.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas lembaga internasional yang berbasis di Indonesia, sekaligus mendorong praktik tata kelola yang lebih transparan dan efisien.

Proses entry meeting menjadi tahap awal pemeriksaan dengan menyamakan pemahaman antara tim BPK dan manajemen CTI-CFF mengenai ruang lingkup, pendekatan, serta metodologi yang akan digunakan dalam audit. 

Entry meeting ini dihadiri oleh Direktur Jenderal PKN VIII dan Organisasi Internasional, Bahtiar Arif: Plh. Direktur Pemeriksaan Organisasi Internasional Nanik Rahayu, Plh. Kepala Subauditorat POI II Dini Fanny, serta tim pemeriksa. Sedangkan dari pihak CTI-CFF, pertemuan ini dihadiri oleh Executive Director Frank Keith Griffin, Deputy Executive Director of Corporate ServicesHanung Cahyono, Finance and Operation Manager Reita Kalalo beserta jajaran manajemen CTI-CFF.

Selain membahas aspek teknis, pertemuan juga mendalami ekspektasi dari manajemen CTI-CFF terhadap hasil pemeriksaan dan identifikasi pihak yang akan bertanggung jawab menindaklanjuti rekomendasi.

Dirjen PKN VIII dan Organisasi Internasional Bahtiar Arif menekankan bahwa audit ini tidak hanya ditujukan untuk kepatuhan prosedural, tetapi juga untuk memberikan nilai tambah terhadap efektivitas pengambilan keputusan dan pencapaian tujuan strategis CTI-CFF di tingkat kawasan.

Manajemen CTI-CFF menyatakan kesiapan untuk bekerja sama selama proses audit berlangsung dan berharap hasil pemeriksaan akan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola lembaga, khususnya dalam menghadapi tantangan regional seperti kerusakan habitat laut dan penurunan keanekaragaman hayati.

13/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaEdukasi

Apa Itu Keuangan Negara? Ini Penjelasan Lengkap dan Cakupannya

by admin2 11/06/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA— Keuangan negara merupakan aspek vital dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam kerangka tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keuangan negara didefinisikan sebagai seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara dalam pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Seperti dikutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  cakupan keuangan negara sangat luas, antara lain meliputi:

  • Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, serta melakukan pinjaman;
  • Kewajiban negara dalam menyelenggarakan layanan umum dan membayar kewajiban kepada pihak ketiga;
  • Penerimaan dan pengeluaran negara;
  • Penerimaan dan pengeluaran daerah;
  • Kekayaan negara atau daerah, baik yang dikelola langsung maupun oleh pihak ketiga, seperti uang, surat berharga, piutang, barang, dan hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang;
  • Kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
  • Kekayaan milik pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau untuk kepentingan umum.

Secara operasional, keuangan negara dikelola oleh berbagai entitas, mulai dari Pemerintah Pusat dan Daerah, lembaga negara, BUMN/BUMD, hingga lembaga atau badan lainnya seperti bank sentral, dana pensiun, yayasan, serta badan layanan umum (BLU).

Sebagai lembaga negara yang independen, BPK memiliki mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tersebut. Melalui hasil pemeriksaannya, BPK memberikan rekomendasi serta memantau tindak lanjut oleh instansi terkait, guna mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, efisien, dan bertanggung jawab.

11/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK Bekerja

Dari Mana Pembaca Warta Pemeriksa Tahu Info Kuis TTS?

by admin2 05/06/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA– Kuis TTS rutin hadir setiap bulan untuk pembaca setia Warta Pemeriksa. Info mengenai kuis ini dapat diakses langsung, melalui website dan instagram Warta Pemeriksa (@wartapemeriksa), serta sumber informasi lainnya.

Sebanyak 50% peserta mengetahui kuis ini dari instagram Warta Pemeriksa.  Keberadaan media sosial juga menjadi sumber rujukan berita informasi. Oleh karena itu, website Warta Pemeriksa juga memiliki akun instagram untuk menjangkau pembaca secara lebih luas. 

TTS Warta Edisi 3 sudah ditutup dan diundi oleh Redaksi pada 4 Juni 2025.

Ini daftar lengkap pemenangnya:

Fawnia Audy Sadeli- 0896xxxxxx

Cep Dedy Ardiansyah- 0813xxxxxxxx

M. Fatur Farid Arfanda- 0852xxxxxxxx

Fela Suffah- 08953xxxxxxxx

M. Amin Wahyudi- 0856xxxxxxxx

Selamat kepada para pemenang. Untuk peserta yang belum beruntung, terus ikuti kuis TTS edisi selanjutnya.  Nantikan informasinya di website Warta Pemeriksa dan akun Instagram @wartapemeriksa.

Baca Warta Pemeriksa, Dapatkan Informasi dan Wawasan, Menangkan Hadiah Kuisnya. 

05/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kemenpora Perbaiki Pengelolaan Belanja Barang

by admin2 02/06/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang Tahun 2023 hingga Triwulan III 2024 kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Laporan ini mencakup temuan atas sejumlah area yang dinilai masih memerlukan perbaikan.

Penyerahan laporan dilakukan oleh Anggota III BPK Akhsanul Khaq kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, pada beberapa waktu lalu. 

Dalam pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi beberapa aspek dalam pengelolaan belanja barang yang perlu ditingkatkan. Beberapa di antaranya adalah pengelolaan bantuan pemerintah untuk kegiatan Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional (SLOMPN), pelaksanaan belanja sewa kendaraan, serta pengelolaan kegiatan pembinaan olahragawan nasional dalam program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON).

Sebelum laporan disampaikan, BPK telah meminta tanggapan dan rencana aksi dari pejabat terkait di Kemenpora atas temuan tersebut. “Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan komitmen pejabat terkait pada Kemenpora dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Akhsanul.

BPK juga mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi yang disampaikan, guna mendukung peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Di samping itu, peningkatan kualitas belanja barang dinilai penting untuk memperkuat efektivitas program-program pembinaan pemuda dan olahraga yang dijalankan Kemenpora.

“Semoga hasil pemeriksaan ini bermanfaat dalam meningkatkan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan Kemenpora,” ujar Akhsanul Khaq.

Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) III BPK Dede Sukarjo, Sekretaris Kemenpora Gunawan Suswantoro, serta sejumlah pejabat struktural Kemenpora dan tim pemeriksa dari BPK.

02/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Peningkatan Kualitas Belanja Daerah

by admin2 28/05/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (28/5/2025). BPK menyampaikan bahwa dana transfer yang penggunaannya telah ditentukan, belum sepenuhnya dilaporkan serapan maupun sisa dananya oleh pemerintah daerah.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2024. Hasil pemeriksaan menegaskan dua temuan penting yang berkaitan langsung dengan keuangan daerah. 

Pertama, kurangnya pelaporan atas serapan dana TKD. Kedua, belum memadainya pertanggungjawaban hibah dari pemda kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pembiayaan Pilkada Serentak 2024.

Wakil Ketua BPK Budi Prijono menyampaikan, pemeriksaan atas LKPP adalah komitmen konstitusional untuk memastikan penggunaan APBN berkontribusi signifikan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. 

“Komitmen ini, sejalan dengan visi besar pemerintah dalam RPJMN 2025–2029 serta lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta ketentuan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang telah membawa paradigma baru dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah,” kata Wakil Ketua BPK Budi Prijono dalam pidatonya saat penyerahan LHP LKPP kepada DPD.

Wakil Ketua BPK menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal, mengurangi ketimpangan, dan mendorong kualitas belanja daerah yang mengedepankan efektivitas dan akuntabilitas. Wakil Ketua BPK juga mengingatkan bahwa tantangan fiskal ke depan menuntut peningkatan tata kelola di semua level pemerintahan.

Wakil Ketua BPK menambahkan, mengingat keterbatasan ruang fiskal dan meningkatnya kebutuhan belanja, pengelolaan APBN dan APBD menuntut kecermatan, akuntabilitas, dan transparansi lebih tinggi. “Pemerintah Daerah diharapkan merespons dengan tata kelola keuangan yang kian efisien dan bertanggung jawab,” ujar Wakil Ketua BPK.

Dalam kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada DPD. Laporan itu mencakup 511 LHP, terdiri dari 16 LHP keuangan, 227 LHP kinerja, dan 268 LHP dengan tujuan tertentu (PDTT). Khusus untuk pemerintah daerah dan BUMD, BPK mengikhtisarkan 329 LHP, termasuk 47 LHP kinerja tematik terkait Prioritas Nasional 6 (PN 6) pembangunan lingkungan hidup.

“IHPS ini merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Khusus untuk Pemerintah Daerah dan BUMD, diikhtisarkan 329 LHP, termasuk 47 LHP Kinerja tematik terkait prioritas nasional pembangunan lingkungan hidup atau Prioritas Nasional 6 (PN 6),” ujar Wakil Ketua BPK.

Selama Semester II 2024, BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun, serta mendorong penghematan anggaran melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/kompensasi tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun. Pengembalian dana ke kas negara, daerah, dan badan lain selama pemeriksaan mencapai Rp1 triliun

Dua Pemda yang melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

28/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id