WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 9 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pengelolaan Iuran BPJS Perlu Diperbaiki

by Admin 26/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal pelaksanaan Sistem Jaminan Nasional dengan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat tahun 2021-semester I tahun 2023 pada BPJS Kesehatan dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan kepesertaan,
iuran, dan belanja manfaat pada BPJS Kesehatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki BPJS saat melakukan pemeriksaan. Permasalahan itu, antara lain, pengelolaan kepesertaan dan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belum sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kelebihan penerimaan iuran PBI JK sebesar Rp458,86 miliar.

Terkait hal tersebut, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk menyusun mekanisme koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemutakhiran dan proses terwujudnya satu data kepesertaan JKN.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK yaitu Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan
Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruangan perawatan Kelas III (PBPU dan BP Kelas III) dibayar oleh peserta dan juga mendapat bantuan iuran oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apabila peserta menunggak iuran yang menjadi kewajibannya, maka peserta diberhentikan sementara keaktifannya.

Akan tetapi, BPJS Kesehatan tetap melakukan penagihan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas peserta PBPU dan BP Kelas III yang sedang diberhentikan sementara keaktifannya. Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian bantuan iuran atas tunggakan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III tahun 2020-Juni 2023 membebani pemerintah sebesar Rp903,02 miliar.

BPK merekomendasikan agar Direktur Utama BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelesaikan kelebihan penerimaan bantuan iuran atas peserta tertunggak dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan, iuran dan belanja manfaat tahun 2021 s.d. semester I tahun 2023 pada BPJS Kesehatan mengungkapkan 18 temuan yang memuat 35 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 19 kelemahan SPI dan 16 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp2,02 triliun.

26/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDERSorotan

Pemeriksaan BPK atas Efektivitas Pengelolaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

by Ratna Darmayanti 26/09/2024
written by Ratna Darmayanti

Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. (Perpres 38/2015).

Berikut hasil pemeriksaan BPK terkait KPBU dalam rangka mendukung kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur dan pengembangan wilayah tahun 2020 s.d. 2023 pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Fiskal, Kementerian PPN/Bappenas, dan instansi terkait lainnya.

26/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023

BPK Minta OJK Sempurnakan Roadmap Perbankan Syariah

by Admin 25/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan roadmap atau peta jalan pengembangan perbankan syariah Indonesia. Sebab, terdapat sejumlah hal yang perlu ditingkatkan dalam roadmap yang telah disusun.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, rekomendasi itu disampaikan BPK setelah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pada OJK. Pemeriksaan pengawasan OJK dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Program Prioritas P 8.10, yaitu pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya KP pendalaman sektor keuangan.

Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8 terutama target 8.1, yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional, serta target 8.10, yaitu  memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk mendorong dan memperluas akses terhadap perbankan, asuransi, dan jasa keuangan bagi semua.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan pengawasan OJK telah dilaksanakan sesuai kriteria
dengan pengecualian. BPK menemukan permasalahan bahwa penguatan pengaturan pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) belum optimal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 belum memuat strategi penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah sesuai dengan tujuan pendirian BPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.

Permasalahan lainnya, pengaturan perihal penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS belum ditetapkan dalam Peraturan OJK dan masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya dampak risiko reputasi, risiko strategi, dan risiko operasional atas penyediaan dan pengelolaan BUS dan UUS.

BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK agar menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap.

Rekomendasi selanjutnya adalah memerintahkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan supaya menyusun dan mengusulkan ketentuan tentang penyelenggaraan dan penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS sesuai roadmap perbankan syariah yang telah disempurnakan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas kegiatan pengawasan OJK mengungkapkan 15 temuan yang memuat 18 permasalahan, meliputi 17 permasalahan SPI dan 1 permasalahan ketidakpatuhan.

25/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023

Pemkot Denpasar Belum Optimal Kelola Sampah dan Cagar Budaya

by Admin 24/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Program Mobilitas Penduduk, Pengelolaan Sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan Penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Perkotaan Tahun 2021 sampai Semester I 2023 pada Pemerintah Kota Denpasar.

Pemeriksaan kinerja ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa keselarasan antara tema pemeriksaan dengan agenda pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kemanfaatan Hasil pemeriksaan BPK dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pemeriksaan difokuskan pada agenda pembangunan yang menjadi prioritas nasional (PN) 2 yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, utamanya pada kegiatan prioritas (KP) 3 yakni pengembangan kawasan perkotaan.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan yang dirampungkan pada Desember 2023 lalu, BPK mencatat, Pemkot Denpasar telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam melakukan perencanaan pembangunan daerah, menggunakan berbagai regulasi, melakukan penataan kawasan serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, serta penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. Kendati demikian, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan perbaikan. 

Hal itu antara lain Pemkot Denpasar belum memiliki perencanaan strategis untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan. Selain itu, Pemkot Denpasar belum memiliki perencanaan yang memadai terkait penyelenggaraan kawasan Cagar Budaya Gajah Mada.

BPK juga menemukan bahwa pelaksanaan program pengelolaan persampahan di TPST dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan belum efektif. Begitu pula, pengendalian program pengelolaan sampah di TPST dinilai belum efektif dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan.

BPK mengungkapkan, apabila permasalahan-permasalahan tersebut di atas tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, dan penyelenggaraan kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada Walikota Denpasar untuk bisa meningkatkan efektivitas pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, dan penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan.

Salah satu rekomendasi tersebut yakni Walikota Denpasar perlu menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pedoman penyusunan RP2P bagi pemerintah daerah dan memerintahkan Kepala Bappeda segera menyusun draf RP2P setelah terbitnya petunjuk teknis penyusunan RP2P dari Kementerian Dalam Negeri.

Rekomendasi lainnya adalah Walikota Denpasar juga perlu memerintahkan Kepala Bappeda untuk menyusun draf perwali tentang masterplan penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. Kepala Dinas PUPR juga perlu melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 60 Tahun 2020 kepada perangkat daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Walikota Denpasar perlu memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menginstruksikan PT Bali CMPP untuk mempersiapkan sarana prasarana pengolahan sampah yang mendukung pencapaian kapasitas maksimal pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam kontrak.

Atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang diberikan BPK, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan menerima keseluruhan temuan dan kesimpulan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

24/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Solusi atas Polemik Hosting Fee MotoGP Mandalika

by admin2 20/09/2024
written by admin2

Oleh: Rafiq A. Maulana, Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara

Indonesia kembali menjadi salah satu tuan rumah penyelenggara MotoGP 2024 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah. Tahun 2024 menjadi kali ke-3 Indonesia menyelenggarakan event akbar tersebut, setelah sebelumnya sukses terlaksana pada tahun 2022 dan 2023. Event MotoGP Mandalika selalu menarik atensi publik di Indonesia. Kemenparekraf mendata tren pencarian di internet, yang menunjukan atensi publik atas penyelenggaraan MotoGP Mandalika tahun lalu[1].  

Tren pencarian pada platform Youtube selama penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023, sumber: Kemenparekraf.

Tren media sosial X atas penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023, sumber: Kemenparekraf.

Analisa Kemenparekraf di tahun 2023 pada platform Youtube, menunjukan bahwa atensi positif masyarakat atas event MotoGP Mandalika mencapai 72%, sedangkan 23,7% atensi masyarakat bersifat netral, dan 4,3% sisanya menunjukan atensi negatif masyarakat. Atensi negatif kembali menyita perhatian publik pada persiapan event MotoGP Mandalika tahun ini. Media massa lokal dan nasional menyoroti ketidakmampuan Pemerintah Daerah di NTB untuk membayar hosting fee (biaya penyelenggaraan) MotoGP Mandalika 2024. Hosting fee merupakan biaya penyelenggaraan yang wajib dibayarkan oleh setiap negara yang menjadi tuan rumah perhelatan MotoGP. Pemerintah Daerah di NTB diharuskan untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 Miliar[2]. Konsekuensi yang harus ditanggung apabila hosting fee tidak dibayarkan adalah tercorengnya nama baik Indonesia di mata dunia. Indonesia juga terancam untuk tidak dapat mengadakan event MotoGP tahun selanjutnya, akibat tidak mampu membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024.

Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan bahwa tidak terdapat anggaran untuk membayar hosting fee MotoGP pada APBD TA 2024. Hal serupa juga dialami oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB. APBD NTB TA 2024 difokuskan untuk penyelenggaraan PON Aceh – Medan dan Pilkada Serentak 2024. Di sisi lain, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku BUMN dan pihak penyelenggara tengah melakukan lobi dengan Dorna selaku pemegang hak balapan MotoGP. ITDC melobi agar Dorna membuka kemungkinan pembayaran hosting fee MotoGP Mandalika 2024 dilakukan setelah event balap tersebut terselenggara.

Media massa menilai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB kurang berkoordinasi dalam memastikan kelancaran persiapan event MotoGP Mandalika 2024, terutama terkait penganggaran dan pembebanan hosting fee. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB harus menekankan sinergi, mengatur pembagian porsi pembayaran hosting fee, dan membuat kesepakatan tetap untuk kelancaran pembayaran hosting fee pada event MotoGP di tahun-tahun selanjutnya.

Membangun Sinergi Lintas Sektoral melalui FGD

Kurangnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB dapat dilihat dari belum ditemukannya solusi atas mekanisme pembayaran hosting fee. Pemerintah Pusat memegang peran sebagai koordinator Pemerintah Daerah di NTB. Pemerintah Pusat harus mampu memfasilitasi forum diskusi bagi Pemerintah Daerah di NTB, untuk menyampaikan perkembangan maupun kendala dalam persiapan pelaksanaan event MotoGP Mandalika 2024.

Sinergi dapat terlaksana dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024. Setidaknya terdapat 3 pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024, yakni: 1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf); 2) BUMN dalam hal ini ITDC; dan 3) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di NTB. Sinergi Kemenparekraf, ITDC, dan Pemerintah Daerah di NTB dapat difasilitasi melalui forum Focus Group Discussion (FGD) maupun rapat terbatas.

FGD dilakukan dengan tujuan yang spesifik untuk menemukan akar permasalahan atas suatu isu/hambatan[3]. Dalam konteks ini, FGD berguna sebagai media komunikasi untuk menemukan titik tengah (solusi bersama) atas ketidakmampuan Pemerintah Daerah di NTB membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Forum FGD maupun rapat terbatas harus dilakukan secara intensif oleh pihak-pihak terkait, mengingat event MotoGP Mandalika hanya tersisa belasan hari sebelum pelaksanaannya. Menurut Krueger (1988), FGD yang efektif dilakukan dengan mempersiapkan 4 hal mencakup:

  1. Menentukan jumlah dan komposisi kelompok/peserta yang mengikuti FGD;
  2. Menyusun mekanisme diskusi dan menentukan tempat pelaksanaan (daring/luring);
  3. Menyiapkan fasilitator yang bersifat netral dan noluten untuk merangkum poin-poin penting dalam diskusi;
  4. Mempersiapakan kelengkapan FGD, termasuk fokus diskusi dan permasalahan yang ditekankan.

Desentralisasi Keuangan

Desentralisasi keuangan diartikan sebagai proses pelimpahan anggaran dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi, ke tingkatan pemerintah yang lebih rendah, dengan tujuan meningkatkan kemandirian keuangan Pemerintah Daerah. Penerapan Desentralisasi Keuangan atau Transfer ke Daerah (TKD) di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal 106 menyatakan bahwa TKD terdiri atas: 1) Dana Bagi Hasil; 2) Dana Alokasi Umum; 3) Dana Alokasi Khusus; 4) Dana Otonomi Khusus; 5) Dana Keistimewaan; dan 6) Dana Desa[4].

Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2024 mencantumkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber penganggaran pengembangan Daerah Pariwisata Prioritas tahun 2024[5]. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika merupakan salah satu dari 10 Daerah Pariwisata Prioritas, sebagaimana dipublikasikan oleh Kemenparekraf pada website resminya[6]. Berkaca dari uraian pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2024, DAK yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dapat direalisasikan guna memperkuat kondisi pariwisata di Mandalika, khususnya di tengah polemik pembayaran hosting fee MotoGP.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB tidak memiliki ruang fiskal dalam APBD TA 2024 untuk membayar hosting fee MotoGP. Pemerintah Provinsi NTB mengharapkan adanya alokasi anggaran melalui DAK yang telah jelas diperuntukan untuk membayar hosting fee MotoGP. Berdasarkan Rincian DAK Fisik TA 2024 dari Kementerian Keuangan, tidak terdapat peruntukan secara spesifik pada DAK Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi NTB hanya mampu berharap agar DAK untuk membayar hosting fee MotoGP dapat dianggarkan di APBD TA 2025.

Kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB belum menunjukan komitmen terkait pembebanan hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Sementara itu, ITDC menyampaikan bahwa hosting fee MotoGP Mandalika 2024 dibebankan ke Pemerintah Daerah di NTB. Namun, tidak ada penjelasan apakah pembebanan tersebut telah dituangkan dalam suatu nota kesepakatan atau MoU antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat, terkait bagaimana bentuk komitmen persiapan event akbar tersebut. Tidak adanya nota kesepakatan atau MoU dikhawatirkan akan menghadirkan permasalahan yang sama di tahun selanjutnya.

Komitmen sejatinya dituangkan secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak terkait. Komitmen dapat dibentuk oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembebanan hosting fee, antara lain: 1) Kementerian Keuangan; 2) Kementerian dalam Negeri; 3) Kemenparekraf; 4) Pemerintah Provinsi NTB; dan 5) Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB. Kementerian Keuangan merupakan sumber penganggaran pembayaran hosting fee, Kementerian dalam Negeri memberikan rekomendasi dan saran kebijakan kepada Pemerintah Daerah di NTB, Kemenparekraf berpengalaman atas pembayaran hosting fee MotoGP di tahun 2023 dan berperan sebagai koordinator BUMN sektor pariwisata di KEK Mandalika, Pemerintah Daerah di NTB memegang peran atas realisasi dan pengelolaan anggaran hosting fee MotoGP.

Komitmen pihak-pihak tersebut mencakup: 1) mekanisme penganggaran hosting fee tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya; 2) porsi pembebanan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB atas hosting fee tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya; dan 3) konsekuensi atas ketidakpatuhan maupun pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati. Bentuk komitmen yang telah disepakati dituangkan ke dalam nota kesepakatan atau MoU, dengan unsur:

  1. MoU memuat perjanjian pendahuluan;
  2. MoU berisi hal-hal pokok atas komitmen yang disepakati;
  3. MoU berisi kontrak dengan jangka waktu tertentu yang bersifat mengikat pihak-pihak terkait[7].

Singkatnya, sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus dilakukan sesegera mungkin dengan langkah yang terarah, mengingat event MotoGP Mandalika 2024 tinggal menghitung hari sebelum pelaksanaannya. Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah harus  berkolaborasi dan meningkatkan komitmen dalam menyelesaikan pembayaran hosting fee, agar kendala pembayaran tidak terulang kembali pada penyelenggaraan MotoGP di tahun-tahun mendatang.


[1] Majalah Kajian Kemenparekraf. 2023. Dampak Event MotoGP Mandalika 2023. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

[2] https://lombokpost.jawapos.com/ntb/1505025638/penyelesaian-pembayaran-hosting-fee-motogp-pengamat-desak-pemerintah-daerah-tidak-lepas-tangan.

 [3] Astridya, P., Lusi, K. 2013. Teknik Focus Group Discussion dalam Penelitian Kualitatif. e-journal Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

[4] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

[5] Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024. Kementerian Keuangan.

[6] https://kemenparekraf.go.id/rumah-difabel/Mengenal-10-Destinasi-Prioritas-Pariwisata-Indonesia

[7] Gita, P. 2016. Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Jurnal UNPAR; Vol.2; No.2. 424 – 440


20/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023

Periksa Belanja Pemda, BPK Temukan Permasalahan Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp249,52 Miliar

by Admin 20/09/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan belanja daerah. Salah satu masalah itu, yakni adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 165 pemda senilai Rp249,52 miliar.

Pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah dilakukan BPK terhadap 175 objek pemeriksaan pada 169 pemda, yaitu 24 pemprov, 123 pemkab,  dan 22 pemkot.  Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria pada 18 objek pemeriksaan, sesuai kriteria dengan pengecualian pada 143 objek pemeriksaan, dan tidak sesuai dengan kriteria pada 14 objek pemeriksaan.

Permasalahan signifikan yang ditemukan, salah satunya adalah kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 165 pemda sebanyak 463 permasalahan sebesar Rp249,52 miliar.

Permasalahan tersebut di antaranya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp13,51 miliar pada Pemprov Sumatera Selatan atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 6 OPD dan pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang.

“Kekurangan volume pekerjaan pada Pemprov Papua Barat sebesar Rp10,88 miliar atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pada Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta 4 paket pekerjaan belanja pemeliharaan dan 13 paket pekerjaan belanja hibah untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana serta peningkatan kualitas kawasan permukiman akibat bencana di Kota Sorong pada Dinas
PUPR,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebesar Rp9,49 miliar pada Pemprov Kalimantan Timur atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 3 SKPD; pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada 3 SKPD.

Selain itu, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan belanja pemeliharaan pada 9 SKPD; 87 paket pekerjaan belanja pemeliharaan pada UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum; pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pada Dinas Perhubungan; pekerjaan belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain dan perhitungan harga satuan timpang pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPRPERA), dan pekerjaan pengadaan gorden pada Dinas Sosial.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp249,52 miliar. Untuk menyelesaikan masalah itu, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait agar menagih kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp249,52 miliar. 

20/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Terkait Penanaman Modal, Ini Rekomendasi BPK kepada Kementerian Investasi 

by admin2 19/09/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- BPK menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Investasi/ BKPM untuk mengatasi permasalahan pelaporan kegiatan penanaman modal yang belum memadai dan penerapan saksi peringatan tertulis yang belum dilakukan secara tertib sesuai ketentuan. 

Rekomendasi BPK tersebut adalah agar Kementerian Investasi/ BKPM mengembangkan fitur  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada subsistem pengawasan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM. BPK juga merekomendasikan agar Kementerian Investasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM. 

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dalam penyampaian LHP atas Kepatuhan Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, dan Kehutanan tahun 2021 s.d. Triwulan II tahun 2022 (17/9).  

19/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Menyigi Strategi Pemerintah Indonesia dalam Pembangunan Urbanisme Ramah Lingkungan

by admin2 17/09/2024
written by admin2

Oleh: Sherlita Nurosidah, Penelaah Teknis Kebijakan pada Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI

Ketertarikan dunia yang semakin besar dalam perdebatan atas pentingnya konsep berkelanjutan (sustainability) membawa berbagai negara berlomba mengembangkan rencana pembangunan negaranya untuk lebih berkesinambungan secara jangka panjang.  Program-program kenegaraan diarahkan untuk mencapai kehidupan yang sehat dan tangguh sehingga dapat selaras dengan tumbuhnya populasi generatif guna mendukung kemunculan urbanisme ramah lingkungan. Pembangunan perkotaan maupun pedesaan tidak lagi hanya ditujukan untuk meningkatkan perekonomian namun juga mempertimbangkan dampak positif dalam jangka panjang untuk komunitas/masyarakat setempat.

Keberhasilan urbanisme berkelanjutan terdapat pada tercapainya keseimbangan antara manusia dan alam serta tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung upaya pencapaian tersebut. Dalam laporan Sustainable Urban Development Strategy oleh United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia menyebutkan beberapa aktivitas yang dikembangkan, antara lain tata kelola berbasis digital, energi terbarukan, bebas sampah, strategi perencanaan perkotaan ramah air, pembangunan kawasan berorientasi transit, dan pengutamaan pada komunitas/masyarakat yang paling terdampak.

Penggunaan teknologi dalam tata kelola pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan responsivitas pemerintah dalam memberikan layanan publik. Salah satunya program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), sebuah wadah penampungan dan penanganan keluhan masyarakat, yang memiliki tingkat kepuasan pengguna sebesar 73,7% Tahun 2022[1]. Teknologi digital juga digunakan untuk mendukung pengembangan sistem yang terdapat pada InaRISK, aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia dan UNDP untuk mendapatkan peringatan atas bencana potensial[2]. Program tersebut digunakan untuk meningkatkan akurasi perencanaan serta pelaksanaan selama masa darurat dan masa pemulihan.

Perhatian seputar pemberdayaan energi terbarukan dipusatkan pada pengalihan sumber energi, nilai ekonomi karbon, dan pembiayaan inovatif terkait. Beberapa agenda untuk mencapai agenda emisi nol bersih (net zero) diwujudkan pemerintah Indonesia melalui beberapa cara. Lahirnya pajak karbon melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 merupakan salah satu regulasi penting agar seluruh pihak menyadari kebutuhan terwujudnya emisi nol bersih. Selain itu, penetapan batas emisi karbon dan mekanisme perdagangan karbon juga turut memberikan dampak positif. Dari sisi keuangan, skema pembayaran berbasis kinerja antara UNDP dan pihak yang bertanggungjawab atas pendanaan memberikan peluang untuk menumbuhkan ketelitian dalam penggelontoran dana dengan mempertimbangkan pencapaian yang telah didapatkan oleh pihak yang terlibat.

Dalam hal pendanaan, pemerintah berhasil memperoleh dana segar dari Sukuk Hijau Global sebesar USD 1,5 milyar, Sukuk Hijau dalam negeri sebesar USD 969 juta dan USD 210 juta untuk Obligasi berbasis Sustainable Development Goals (SDG) dalam negeri pada Tahun 2022[3]. Selain itu, UNDP memberikan USD 100.000 dalam bentuk investasi ekuitas untuk empat startup yang berorientasi pada tercapainya SDG sebagai bentuk kerjasama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan[4]. Dengan demikian, Indonesia telah menunjukkan kesuksesannya dalam penggalangan dana dengan fokus keberlanjutan di pasar modal. Sebagaimana diketahui, SDG diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030. Hal tersebut membuat tahun 2024 merupakan tahun penting untuk Indonesia dalam mengarungi setengah perjalanan menuju target yang telah ditetapkan. Tidak hanya Indonesia harus berpacu dengan waktu untuk dapat sampai pada kadar pengurangan emisi yang diharapkan namun juga mengarahkan prioritas nasional untuk mempermudah transisi menuju just energy tersebut.


[1] Kepuasan SP4N-LAPOR! Capai 73,7 Persen, Menteri PANRB: Tindak Lanjut Pengaduan Harus Dipercepat pada laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/kepuasan-sp4n-lapor-capai-73-7-persen-menteri-panrb-tindak-lanjut-pengaduan-harus-dipercepat

[2] Aplikasi InaRISK Mudahkan Warga Kobar Antisipasi Bahaya Bencana https://www.borneonews.co.id/berita/318726-aplikasi-inarisk-mudahkan-warga-kobar-antisipasi-bahaya-bencana

[3] Republic of Indonesia SDG Bond Allocation and Impact Report 2022 https://api-djppr.kemenkeu.go.id/web/api/v1/media/E678F05A-9644-47DD-9B09-293F08372966

[4] The Catalytic Fund Program https://www.cnbcindonesia.com/news/20231211115942-4-496128/ri-luncurkan-catalytic-fund-apa-itu

17/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerIHPS II 2023InfografikSLIDERSorotan

BPK Periksa Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada BPJS Kesehatan

by Ratna Darmayanti 17/09/2024
written by Ratna Darmayanti

Hasil Pemeriksaan DTT Kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat tahun 2021 s.d. Semester 1 Tahun 2023 pada BPJS Kesehatan dan instansi terkait menyimpulkan bahwa pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat pada BPJS Kesehatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Berikut permasalahan yang ditemukan dan rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tersebut.

17/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Soroti Kinerja Daerah dalam Pengendalian Banjir 

by Admin 13/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Bencana banjir sering melanda sejumlah daerah di Indonesia di saat musim hujan. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui fungsi pemeriksaannya, mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan program pengendalian banjir. 

Pada semester II 2023, BPK telah menyelesaikan kinerja atas pengendalian banjir tahun 2021-triwulan III tahun 2023 yang dilaksanakan pada Pemkot Samarinda dan instansi terkait lainnya di Samarinda.

Pemkot Samarinda diketahui telah melakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian banjir, antara lain pengaturan tata guna lahan dengan pelaksanaan penataan ruang serta operasi dan pemeliharaan pada sistem jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan apabila permasalahan terkait dengan pengendalian banjir tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas pengendalian banjir oleh Pemkot Samarinda,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022.

Salah satu temuan BPK adalah upaya pengendalian banjir belum didukung dengan pelaksanaan penataan ruang yang memadai, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda belum secara lengkap memuat struktur ruang sistem drainase dan pola ruang berupa badan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain itu, pemenuhan luas ruang terbuka hijau belum dilaksanakan sesuai dengan RTRW, dan pemanfaatan ruang belum memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), serta usaha perumahan belum dilengkapi persetujuan rencana tapak (site plan). Akibatnya, Pemkot Samarinda belum dapat meminimalkan debit banjir, karena RTH belum mencapai target RTRW.

Pemeriksaan BPK juga mengungkapkan bahwa pengawasan atas pengelolaan lingkungan terkait pengendalian banjir belum dilaksanakan secara tertib, yaitu usaha perumahan dan pematangan lahan belum dilengkapi persetujuan lingkungan serta pembinaan dan pengawasan atas persetujuan lingkungan dan penerbitan izin pematangan lahan (IPL) belum tertib. Akibatnya, debit limpasan air hujan dan erosi tanah meningkat, sehingga menambah beban saluran drainase perkotaan yang menjadi faktor penyebab terjadinya banjir.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Samarinda agar berkomitmen memasukkan program penambahan luasan RTH publik maupun penetapan tanah swasta menjadi RTH privat pada dokumen RPJMD tahun 2021-2026 dan menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengendalian dan pengawasan secara rutin terhadap pemanfaatan ruang dan KKPR, serta menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) melaksanakan pengawasan dan pemantauan kesesuaian pelaksanaan kewajiban perumahan dengan site plan yang sudah disetujui dan melaksanakan pengujian perhitungan RTH pada rencana tapak sebelum disetujui.

Rekomendasi lainnya adalah agar Wali Kota Samarinda menginstruksikan kepala dinas lingkungan hidup (DLH)melaksanakan pembinaan terhadap usaha perumahan dan kegiatan pematangan lahan serta memedomani persetujuan lingkungan sebagai acuan dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan usaha perumahan.

13/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi di KPK
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi...

    08/08/2025
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024

    04/08/2025
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id