WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 21 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaBerita TerpopulerIHPS II 2023InfografikSLIDERSorotan

BPK Periksa Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada BPJS Kesehatan

by Ratna Darmayanti 17/09/2024
written by Ratna Darmayanti

Hasil Pemeriksaan DTT Kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat tahun 2021 s.d. Semester 1 Tahun 2023 pada BPJS Kesehatan dan instansi terkait menyimpulkan bahwa pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat pada BPJS Kesehatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Berikut permasalahan yang ditemukan dan rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tersebut.

17/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Soroti Kinerja Daerah dalam Pengendalian Banjir 

by Admin 13/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Bencana banjir sering melanda sejumlah daerah di Indonesia di saat musim hujan. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui fungsi pemeriksaannya, mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan program pengendalian banjir. 

Pada semester II 2023, BPK telah menyelesaikan kinerja atas pengendalian banjir tahun 2021-triwulan III tahun 2023 yang dilaksanakan pada Pemkot Samarinda dan instansi terkait lainnya di Samarinda.

Pemkot Samarinda diketahui telah melakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian banjir, antara lain pengaturan tata guna lahan dengan pelaksanaan penataan ruang serta operasi dan pemeliharaan pada sistem jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan apabila permasalahan terkait dengan pengendalian banjir tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas pengendalian banjir oleh Pemkot Samarinda,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022.

Salah satu temuan BPK adalah upaya pengendalian banjir belum didukung dengan pelaksanaan penataan ruang yang memadai, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda belum secara lengkap memuat struktur ruang sistem drainase dan pola ruang berupa badan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain itu, pemenuhan luas ruang terbuka hijau belum dilaksanakan sesuai dengan RTRW, dan pemanfaatan ruang belum memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), serta usaha perumahan belum dilengkapi persetujuan rencana tapak (site plan). Akibatnya, Pemkot Samarinda belum dapat meminimalkan debit banjir, karena RTH belum mencapai target RTRW.

Pemeriksaan BPK juga mengungkapkan bahwa pengawasan atas pengelolaan lingkungan terkait pengendalian banjir belum dilaksanakan secara tertib, yaitu usaha perumahan dan pematangan lahan belum dilengkapi persetujuan lingkungan serta pembinaan dan pengawasan atas persetujuan lingkungan dan penerbitan izin pematangan lahan (IPL) belum tertib. Akibatnya, debit limpasan air hujan dan erosi tanah meningkat, sehingga menambah beban saluran drainase perkotaan yang menjadi faktor penyebab terjadinya banjir.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Samarinda agar berkomitmen memasukkan program penambahan luasan RTH publik maupun penetapan tanah swasta menjadi RTH privat pada dokumen RPJMD tahun 2021-2026 dan menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengendalian dan pengawasan secara rutin terhadap pemanfaatan ruang dan KKPR, serta menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) melaksanakan pengawasan dan pemantauan kesesuaian pelaksanaan kewajiban perumahan dengan site plan yang sudah disetujui dan melaksanakan pengujian perhitungan RTH pada rencana tapak sebelum disetujui.

Rekomendasi lainnya adalah agar Wali Kota Samarinda menginstruksikan kepala dinas lingkungan hidup (DLH)melaksanakan pembinaan terhadap usaha perumahan dan kegiatan pematangan lahan serta memedomani persetujuan lingkungan sebagai acuan dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan usaha perumahan.

13/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Promosi Dagang di Eropa Belum Optimal, Nilai Ekspor Menurun

by Admin 12/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal kinerja pemerintah dalam melakukan perdagangan internasional. Pada semester II tahun 2023, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kerja sama perdagangan internasional dan pengembangan ekspor nasional tahun 2022-semester I 2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional dan pengembangan ekspor nasional tahun 2022-semester I 2023 pada Kemendag telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Kendati demikian, terdapat sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukan BPK.

Salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa kegiatan fasilitasi ekspor dan promosi perdagangan pada
Atase Perdagangan Berlin, Atase Perdagangan Paris, dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Hamburg
belum optimal.

BPK menemukan permasalahan bahwa laporan kegiatan pameran perdagangan yang disusun Atase Perdagangan Paris dan ITPC Hamburg tidak memiliki data terkait nilai riil ekspor dari hasil promosi dagang dari pelaku usaha yang mengikuti pameran, serta terjadi tren penurunan ekspor ke negara Perancis dan Jerman.

Temuan BPK lainnya, kegiatan pameran di Perancis dan Jerman tanpa keterlibatan dan koordinasi dengan Atase
Perdagangan Paris, Atase Perdagangan Berlin, maupun ITPC Hamburg. Selanjutnya, terdapat hambatan ekspor atas beberapa produk Indonesia ke Jerman.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai realisasi transaksi ekspor pada pameran di Perancis dan Jerman tidak dapat dievaluasi, serta penyelesaian permasalahan ekspor terlambat,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut,BPK merekomendasikan Menteri Perdagangan agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk menginstruksikan Atase Perdagangan Paris, Atase Perdagangan Berlin dan Kepala ITPC Hamburg untuk lebih optimal dalam melaporkan nilai realisasi ekspor kegiatan pameran dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain dalam penyelenggaraan pameran dagang.

Upaya lain yang perlu dilakukan adalah membuat tindak lanjut penyelesaian hambatan ekspor.

12/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023

Pemeriksaan BPK Ungkap Pembangunan Nasional Belum Selaras dengan Rencana Aksi SDGs

by Admin 11/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal implementasi program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dijalankan oleh pemerintah. Ada sejumlah permasalahan yang diungkap BPK saat melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas tata kelola SDGs tahun 2020-semester I tahun 2023.

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan instansi terkait lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, arah dan kebijakan/strategi pembangunan nasional belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs.

Hasil pemeriksaan atas penyusunan RAN dan RAD TPB/SDGs diketahui bahwa program/kegiatan yang dimuat belum sepenuhnya melibatkan stakeholder terkait. Hal itu ditunjukkan dengan masih adanya perbedaan K/L pelaksana TPB/SDGs antara Perpres 59 Tahun 2017 dan RAN TPB/SDGs 2021-2024.

Permasalahan lainnya, hanya terdapat delapan BUMN yang turut berkomitmen dalam RAN dan RAD TPB/SDGs 2021-2024. Ketiga, tidak terdapat keterlibatan pemda dalam penyusunannya. Selain itu, indikator sasaran dan target indikator RAN dan RAD TPB/SDGs 2021-2024 belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN 2020-2024 dan sasaran TPB/SDGS nasional dan daerah.

Akibatnya, target dan kontribusi capaian TPB/SDGs nasional dan daerah berpotensi tidak tercapai serta data capaian TPB/SDGs berpotensi tidak dapat digunakan sebagai dasar evaluasi TPB/SDGs.

BPK juga menemukan bahwa pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN dan RAD TPB/SDGS belum dilaksanakan secara menyeluruh, tepat waktu, dan konsisten. Hasil pemeriksaan antara lain menunjukkan pemantauan dan evaluasi belum mencakup seluruh data capaian indikator TPB/SDGs, dan belum sepenuhnya dilakukan pada program, kegiatan, dan keluaran  (output) yang dibiayai dari APBN, APBD dan nonpemerintah.

Lebih lanjut, laporan pemantauan TPB/SDGs terlambat diterbitkan atau tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi Edisi II, dan atas laporan tersebut juga belum disampaikan kepada Presiden selaku Dewan Pengarah. Selain itu, ketidakkonsistenan terjadi dalam penyusunan laporan evaluasi/capaian pelaksanaan TPB/SDGs tahunan oleh Kementerian PPN/Bappenas yang tidak diawali dengan penyampaian laporan kemajuan pencapaian TPB/SDGs dari K/L.

Akibatnya, pengambilan keputusan dalam menyusun langkah-langkah penyelesaian dan perbaikan RAN dan RAD TPB/SDGs berpotensi tidak akurat dan relevan.

BPK merekomendasikan Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku Koordinator Pelaksana TPB/SDGs agar memerintahkan Ketua Tim Pelaksana TPB untuk menyusun dan menetapkan mekanisme penyelarasan indikator TPB/SDGs dengan kebijakan/strategi pembangunan dan indikator sasaran RPJMN.

Rekomendasi selanjutya agar lebih proaktif dalam berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak terkait lainnya dalam penyediaan data indikator TPB/SDGS dan pelaporan kemajuan capaian TPB/SDGS di masing-masing kementerian/lembaga.

11/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Ungkap Pemda Belum Sepenuhnya Integrasikan Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting

by Admin 10/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — BPK menemukan bahwa pemerintah daerah belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan prevalensi stunting ke dalam dokumen perencanaan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Hal itu terungkap dari pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan (obrik) di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2023 (IHPS II 2023), hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda mengungkap bahwa terdapat 40 (90,91 persen) pemda yang belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal tersebut di antaranya terdapat pemda yang belum memuat target penurunan prevalensi stunting pada RPJMD dan RKPD, dan target pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif pada dokumen perencanaan pada pemda belum sepenuhnya selaras dengan target nasional pada RPJMN. Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar Kepala Bappeda, dalam menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2021-2026 dan RKPD terkait target penurunan prevalensi stunting supaya berpedoman pada RPJMN dan Koordinator Bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan TPPS Kabupaten/Kota supaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting antar Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa, terutama di lokasi intervensi prioritas lokus stunting.

10/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Benahi Permasalahan Program Angkutan Laut Perintis

by Admin 09/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang tahun 2022 dan semester I tahun 2023. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan instansi terkait lainnya ini, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki.

09/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSuara Publik

Monkeypox: Penyakit Lama yang Kini Menjadi Darurat Kesehatan Global

by admin2 09/09/2024
written by admin2

Oleh: dr. Dewi Abiola Buchita N., Universitas Kristen Indonesia

Per tanggal 14 Agustus 2024, WHO telah menetapkan Monkeypox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).

Monkeypox, atau yang lebih dikenal dengan istilah cacar monyet, merupakan infeksi yang disebabkan oleh virus Monkeypox (MPXV) yang termasuk dalam genus Orthopoxvirus, bagian dari keluarga Poxviridae, mirip dengan virus penyebab Varicella (cacar air). Penyakit ini ditularkan dari hewan ke manusia (zoonosis) dan umumnya memiliki gejala yang lebih ringan dibandingkan cacar.

Virus ini pertama kali ditemukan di Denmark tahun 1959 dalam wabah dengan karakterisitik seperti cacar pada koloni monyet yang dikirim dari Singapura untuk keperluan penelitian. Kasus pertama Monkeypox pada manusia tercatat pada tahun 1970 di Republik Demokratik Kongo, Afrika Tengah. Sejak itu, kasus serupa yang terkait dengan perjalanan internasional atau hewan impor, dilaporkan di beberapa negara di Afrika Tengah serta di luar Afrika, termasuk Amerika Serikat, Israel, Singapura, dan Inggris.

Saat ini Monkeypox dilaporkan telah meluas ke 12 negara nonendemis yang berada di tiga regional WHO, yaitu Eropa, Amerika, dan wilayah barat Pasifik.

Terdapat dua jenis virus Monkeypox, yaitu Clade I dan Clade II. Clade I, yang berasal dari Afrika Tengah (Congo Basin), terdiri dari subclade Ia dan Ib. Subclade Ia memiliki tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) lebih tinggi dibanding clade lainnya dan dapat menular melalui beberapa mode transmisi, sementara subclade Ib umumnya ditularkan melalui kontak seksual dengan CFR sekitar 11%.

Sebaliknya, Clade II berasal dari Afrika Barat dan terdiri dari subclade IIa dan IIb, dengan CFR lebih rendah yaitu 3,6%, dengan penularan melalui kontak seksual/cairan tubuh. Dr. dr. Prasetyadi Mawardi, Sp.KK(K) dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), menyatakan bahwa varian Clade I, baik Ia maupun Ib, belum terdeteksi di Indonesia, dan sejak 2022 hingga sekarang, hanya varian Clade II yang ditemukan di Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merilis data terkini mengenai kasus Monkeypox di Indonesia. Hingga Sabtu, 17 Agustus 2024, telah tercatat sebanyak 88 kasus konfirmasi Mpox di seluruh negeri. DKI Jakarta melaporkan 59 kasus terkonfirmasi positif, Jawa Barat 13 kasus, Banten 9 kasus, masing-masing 3 kasus di Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 1 kasus di Kepulauan Riau. Dari total kasus, sebanyak 87 kasus telah dinyatakan sembuh. Dari keseluruhan kasus konfirmasi, sebagian besar ditularkan melalui kontak seksual.

Gejala Monkeypox

Seperti infeksi virus pada umumnya, gejala awal dimulai dengan demam, sakit kepala, nyeri otot, dan kelelahan. Namun, kita harus bisa membedakan Monkeypox dengan cacar air, pembeda utamanya adalah pada Monkeypox terjadi pembengkakan kelenjar getah bening (limfadenopati) sedangkan cacar air tidak.

Masa inkubasi Monkeypox biasanya berkisar dari 5 hingga 21 hari, dengan persebaran ruam yang lebih merata dibandingkan dengan cacar air. Dalam 1 sampai 3 hari atau lebih lama setelah munculnya demam, ruam akan muncul dan sering dimulai pada wajah, kemudian menyebar ke bagian lain dari tubuh, selanjutnya berkembang menjadi benjolan berisi air maupun nanah.

Penularan Monkeypox

Dari orang ke orang:

Monkeypox ditularkan terutama melalui kontak erat dan dekat dengan penderita, baik kontak dengan luka infeksi maupun cairan tubuh. Meliputi kontak kulit ke kulit (seperti menyentuh atau hubungan seksual), mulut ke mulut, mulut ke kulit (seperti berciuman), juga melalui percikan liur dari batuk, bersin, berbicara, dan bernapas.

Virus dapat bertahan setidaknya 15 hari di atas permukaan benda yang telah disentuh oleh orang yang terinfeksi, seperti pada pakaian, handuk, linen, sisir, dan alat makan. Jika seseorang memiliki luka atau menyentuh mata, hidung, mulut, atau selaput lendir lainnya tanpa mencuci tangan setelah menyentuh benda tersebut, risiko infeksi akan meningkat.

Virus juga dapat ditularkan selama kehamilan dari ibu ke janin, saat melahirkan melalui kontak kulit ke kulit dan cairan tubuh, atau dari orang tua yang menderita Monkeypox ke bayi atau anak selama ada kontak dekat.

Dari hewan ke manusia:

Seseorang yang melakukan kontak fisik dengan hewan yang berisiko menularkan virus Monkeypox, seperti monyet atau hewan pengerat juga dapat tertular melalui gigitan, cakaran, atau selama aktivitas yang melibatkan daging maupun darah hewan tersebut. Virus juga dapat ditularkan melalui konsumsi daging yang terkontaminasi dan tidak dimasak hingga matang.

Upaya Pencegahan Monkeypox

Hal utama yang dapat kita lakukan untuk mencegah penularan adalah menghindari kontak langsung dengan individu yang dicurigai maupun terkonfirmasi positif Monkeypox. Kita juga dapat mengurangi risiko tertular dengan selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di tempat ramai atau saat merasa kurang prima.

Membersihkan serta mendisinfeksi permukaan/benda yang mungkin terkontaminasi dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pembersih berbahan dasar alkohol setelahnya, dapat membantu mencegah jenis penularan ini.

Risiko penularan virus dari hewan dapat dikurangi dengan menghindari kontak dengan hewan liar, terutama yang sakit atau mati (termasuk daging dan darahnya), juga memastikan hanya memakan bagian dari hewan yang sudah diolah dengan kematangan sempurna.

Lindungi diri dan orang terkasih dari infeksi virus Monkeypox dengan mengonsumsi makanan bergizi untuk menjaga imunitas. Karena sejatinya lebih baik mencegah daripada mengobati.

Sumber:

Lee, S. S., et al. (n.d.). The WHO mpox public health emergency of international concern declaration: Need for reprioritisation of global public health responses to combat the MPXV Clade I epidemic. International Journal of Infectious Diseases, 0(0), 107227. https://doi.org/10.1016/j.ijid.2024.107227

Moore, M. J., Rathish, B., & Zahra, F. (2023, May 3). Mpox (Monkeypox). In StatPearls [Internet]. StatPearls Publishing. Available from https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK574519/

09/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Temukan Permasalahan Pemungutan UKT di Kampus Negeri

by Admin 05/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan penetapan dan pemungutan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH). Permasalahan itu ditemukan dalam pemeriksaan semester II 2023 atas pengelolaan PTN BH yang dilakukan pada Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Diponegoro (Undip).

Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa penetapan dan pemungutan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada UI, UGM, USU, UB, ITB, dan Undip belum sesuai dengan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020. Pertama, UKT pada fakultas dan program studi pada jalur regular (seleksi jalur nasional dan mandiri) dan jalur nonregular (paralel, internasional, dan ekstensi) ditetapkan melebihi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Kemudian, dilakukan pemungutan UKT penuh kepada mahasiswa semester akhir (semester 9 bagi mahasiswa S1/D4 dan semester 7 bagi mahasiwa D3) yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 Sistem Kredit Semester (SKS).

Permasalahan lainnya, BPK menemukan ada pemungutan UKT kepada mahasiswa yang cuti kuliah/akademik. Selain itu, mahasiswa selain program diploma dan program sarjana dikenakan IPI/sumbangan pengembangan institusi.

“Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pemungutan UKT dan IPI sebesar Rp742,67 miliar pada 6 universitas tersebut,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada rektor universitas terkait untuk menghentikan pemungutan UKT yang melebihi BKT, tagihan UKT atas mahasiswa yang menjalani cuti dan mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari/atau sama dengan 6 SKS, serta pemungutan IPI pada mahasiswa baru selain program diploma dan sarjana
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4 terutama target 4.3, yaitu  menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.

05/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSorotan

Sambut Renstra BPK 2025-2029, Ketua BPK Tekankan Penguatan Oversight

by Admin 04/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meminta seluruh insan BPK untuk bersiap menyambut Rencana Strategis BPK Tahun 2025-2029. Dalam sambutannya pada Rapat Kerja (Raker) Pelaksana BPK 2024 pada Agustus lalu, Isma menyampaikan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mencapai visi dan misi Renstra BPK tersebut.

Seperti diketahui, dalam Sidang BPK ke-9 tanggal 31 Juli 2024, telah diputuskan pernyataan Visi BPK 2025-2029 adalah “Menjadi lembaga pemeriksa yang tepercaya untuk mewujudkan pencapaian tujuan negara”. Sedangkan Misi BPK 2025-2029 adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara berkualitas dan bermanfaat, mendukung pemberantasan korupsi dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta melaksanakan tata kelola organisasi yang bebas, mandiri, transparan dan akuntabel.

“Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, terdapat delapan aspek utama yang perlu kita implementasikan, yakni, pertama, memperkuat peran oversight BPK dalam mendukung pemberantasan korupsi,” ujar Isma.

Kemudian, ungkap Isma, landasan oversight tersebut akan menjadi pijakan untuk melangkah ke tingkat maturitas SAI yang lebih tinggi yakni memperkuat peran insight dan foresight.

“Dengan penguatan peran insight dan foresight, diharapkan BPK dapat memberikan tinjauan alternatif kebijakan untuk memperkuat pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di masa mendatang,” kata Isma.

Isma juga menyebut pentingnya percepatan dan penguatan transformasi digital dalam Pemeriksaan BPK. Menurutnya, selain platform Big Data Analytics, BPK juga harus bisa memanfaatkan Artificial Intelligence atau AI untuk mendukung proses pemeriksaan dan menguatkan cyber security untuk menjaga keamanan pengelolaan data dan informasi di BPK.

Untuk menguatkan peran BPK di kancah internasional, Isma juga mengajak seluruh insan BPK untuk menyukseskan presidensi BPK sebagai Ketua INTOSAI periode 2028 hingga 2031 serta sebagai host kongres INCOSAI tahun 2028. Tak hanya itu, Isma juga berharap keberhasilan BPK sebagai External Auditors di berbagai lembaga internasional, terutama menyukseskan keterpilihan BPK sebagai member of the United Nations Board of Auditors (atau UN BOA) pada
tahun 2025.

04/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Baca Artikel dengan Teliti adalah Kunci Menjawab Soal TTS Warta Pemeriksa

by admin2 04/09/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Ratusan peserta sudah mengikuti Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi  HUT ke-79 RI. Berbeda dari edisi bulanan, kuis TTS edisi ini spesial untuk memperingati HUT Proklamasi RI. Hadiahnya lebih banyak dan menarik serta soal kuisnya lebih beragam. 

Weni, salah satu pemenang kuis adalah mahasiswa dari Sumatera Selatan yang tertarik mengikuti kuis ini karena dapat menambah wawasan dan pengetahuan, khususnya informasi terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Memang ada soal yang tergolong tricky. Namun dapat tetap diselesaikan dengan menggunakan keyword di soal, mencarinya di peramban, dan membaca artikel terkait dengan teliti.”  ungkap Weni saat dihubungi Redaksi mengenai tips menjawab soal TTS. Tips inilah yang akhirnya membuat Weni berhasil menyelesaikan soal dan akhirnya menjadi pemenang setelah tiga kali menjadi peserta kuis.

Nah, tips yang diungkapkan Weni layak pembaca coba ketika menjawab soal kuis TTS Warta Pemeriksa. Untuk daftar lengkapnya, inilah pemenang Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi HUT ke-79 RI: 

Hadiah utama:

Aria Wirawan – 0822xxxxxxxx

Weni Widiastuti – 0821xxxxxxxx

Nurita Azka Fauziyah – 0895xxxxxxxx

Hadiah hiburan:

Edi Supena – 0853xxxxxxxx

Devi rizkiya utami- 0857xxxxxxxx

A. Zarkasi-  0813xxxxxxxx

Hani Yaniati- 0857xxxxxxxx

Dara Agustin- 0895xxxxxxxx

Nur alisah- 0895xxxxxxxx        

Regina Anastasya – 0882xxxxxxxx

Anggit Septiyono- 0895xxxxxxxx            

Siti Maisofa- 0856xxxxxxxx

Eko wahyudi- 0896xxxxxxxx    

Kuis TTS edisi selanjutnya akan segera hadir. Ikuti terus dan baca artikel di Warta Pemeriksa untuk mendapat jawabannya. Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya.

04/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id