WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 18 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDERSorotan

BPK Periksa Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Aset pada PTN BH

by Ratna Darmayanti 16/10/2024
written by Ratna Darmayanti

Pada semester II tahun 2023, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan DTT-Kepatuhan atas Pengelolaan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) terhadap 6 objek pemeriksaan, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Diponegoro (Undip). Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset PTN BH tahun 2022-2023.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset pada 6 Objek Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Temuan dan rekomendasi BPK dalam pemeriksaan tersebut, dapat disimak dalam infografik berikut ini.

16/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara di Petrochina

by Admin 15/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Kapolda Metro Jaya di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin (14/10/2024). Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Laporan tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019-2023 pada Petrochina International Jabung Ltd. dan instansi terkait lainnya. Pemeriksaan ini berasal dari pengembangan atas informasi awal yang diperoleh BPK, serta memperhatikan Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya perihal Permohonan Pemeriksaan Investigatif.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd. selama periode tahun 2019-2023. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan.

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, kepada Kapolda Metro Jaya, Karyoto. “Besar harapan kami Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini untuk proses penyelidikan kasus dimaksud,” kata Hendra Susanto.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

15/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Warta Pemeriksa BPK Raih Dua Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2024

by Admin 14/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Media internal Badan Pemeriksa Keuagan (BPK), Warta Pemeriksa, meraih dua penghargaan Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2024. Kegiatan penyerahan penghargaan digelar di Yogyakarta, Jumat (11/10/2024).

Warta Pemeriksa memenangkan dua penghargaan pada kategori media internal subkategori media cetak. Warta Pemeriksa edisi Juni 2024 yang bertema “Akuntabilitas Kunci Menuju Indonesia Emas” meraih Silver Winner. Kemudian, Warta Pemeriksa edisi Februari 2024 yang bertema “BPK Soroti Penyaluran Subsidi dan Kompensasi untuk BUMN” meraih Bronze Winner.

Kompetisi yang diinisasi oleh Humas Indonesia, bagian dari PR Indonesia Group, menjaring 240 karya dari 62 instansi. Dari jumlah tersebut, dipilih 106 karya terbaik dan korporasi yang dinilai berhasil menerapkan praktik keterbukaan informasi publik secara inovatif dan kreatif.

Seperti dikutip dari laman resmi Humasindonesia.id, karya-karya yang dikirimkan bersaing dalam berbagai kategori, seperti Pelayanan Informasi Publik Terinovatif, PPID Terbaik, Media Internal, Kanal Digital, dan Program Kehumasan Pemerintah. Semua entri ini mencerminkan tema sentral AHI 2024, yakni “Profesionalisme Humas untuk Indonesia Emas”, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud profesionalisme humas dalam mendukung kemajuan Indonesia.

Proses penjurian yang berlangsung selama dua hari pada 9–10 September 2024, secara hibrida di Jakarta, melibatkan dewan juri yang terdiri dari para ahli di bidang komunikasi publik. Mereka adalah Asmono Wikan (Founder dan CEO Humas Indonesia), Dian Agustine Nuriman (Founder & Principal Consultant NAGARU Communication), Fardila Astari (Strategic Communications Expert Reputasia), Aqsath Rasyid Naradhipa (CEO NoLimit Indonesia), dan Abdul Rahman Ma’mun (Ketua Komisi Informasi Pusat 2011-2013 serta CEO Magnitude Indonesia).

Dalam sambutannya, Asmono mengungkapkan bahwa fokus utama penilaian terletak pada upaya peserta untuk mempertahankan prinsip keterbukaan informasi, sembari menghadirkan inovasi dan kreativitas. “Kami sangat menghargai badan publik yang mampu berinovasi dalam menyajikan keterbukaan informasi. Apalagi di era digital ini, tantangannya semakin kompleks, sehingga penting untuk selalu berinovasi,” ujarnya.

Sementara itu, Fardila, yang turut menjadi juri Pelayanan Informasi Publik Terinovatif, Program Kehumasan Pemerintah, dan PPID Terbaik, mengapresiasi peningkatan kualitas peserta tahun ini. Ia menyoroti adanya strategi komunikasi yang lebih baik, termasuk pemilihan isu dan audiens yang lebih terarah. “Kami melihat ada peningkatan signifikan dalam cara peserta menentukan isu dan menyampaikan informasi yang relevan kepada audiens mereka,” katanya.

Arya Gumilar, juri kategori Media Internal, menekankan pentingnya keunikan dan relevansi konten dalam media internal, baik cetak maupun digital. Menurutnya, media internal harus memiliki unique selling proposition (USP) yang membedakannya dari media jurnalistik umum, serta mencerminkan nilai dan visi strategis organisasi. Ia juga mengingatkan agar konten tidak hanya fokus pada kualitas rubrik, tetapi harus memperkuat nilai dasar organisasi dan sejalan dengan tujuan strategis perusahaan.

14/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Pola Pikir yang Merdeka untuk Membangun Usaha di Masa Depan

by admin2 14/10/2024
written by admin2

Oleh: Debby Zalina, Universitas Islam Internasional Indonesia

Tepat 17 Agustus 2024, Indonesia memasuki umur ke 79 tahun. Semangat kemerdekaan yang bergaung di seluruh pelosok negeri pastinya sedikit banyak menyuntikkan semangat bagi segenap pemuda-pemudi Indonesia untuk mengusahakan masa depan yang lebih baik sesuai dengan keinginan dan impian mereka. Namun pertanyaannya, apakah mungkin bagi kita memimpikan masa depan yang indah itu ? 

Dalam mempersiapkan usaha di masa depan, terdapat sebuah hal wajib yang harus kita persiapkan selain niat, yaitu tentang pola pikir. Pola pikir menunjukkan bagaimana kita memandang sesuatu dan membuat persepsi terhadap hal tersebut. Hal ini akan memengaruhi bagaimana kita mengambil keputusan sehari-hari. Dalam hal ini, pola pikir sebagai seorang pengusaha perlu dikembangkan agar mimpi dalam mewujudkan usaha di masa depan dapat terwujud. 

Menurut Sandiaga Uno[1], entrepreneurship bukan profesi, melainkan mindset. Mindset seorang entrepreneur meliputi tahan banting, tidak pernah puas, jujur, ulet, amanah, tidak pernah menyerah, serta selalu berpikir positif, optimis, dan konstruktif. Ia juga menyampaikan bahwa kerja keras itu adalah disiplin dengan waktu. Disiplin adalah kunci dan tidak pernah mengenal adanya kompromi. Memang kita tidak pernah bisa mengontrol bagaimana hasil dari usaha yang kita lakukan, namun kita dapat mengontrol bagaimana dan seberapa besar usaha dan kerja keras yang kita lakukan. Banyak cerita tentang kesuksesan yang fenomenal baik cerita yang datang dari pengusaha atau profesi lainnya, namun persamaan yang mereka miliki adalah terkait etos kerja. Dalam membangun usaha impian, kita juga harus memiliki mental untuk mengerjakan segala sesuatu dengan tuntas 100% yang berarti tidak setengah-setengah. Kerja keras disini adalah setiap kesempatan datang kepada kita, kita melakukannya dengan berdedikasi 100% kepada kesempatan itu. 

Berkaitan dengan hal itu, pola pikir yang senada juga disampaikan oleh Carol Dweck dalam bukunya berjudul Mindset[2]. Menurutnya, terdapat dua macam pola pikir yang dimiliki seseorang yaitu pola pikir berkembang dan pola pikir tetap. Ketika seseorang bersemangat untuk menguji diri sendiri dan berpegang teguh bahkan (atau terutama) saat tidak berjalan dengan baik, hal ini menandakan bahwa orang tersebut memiliki ciri khas pola pikir berkembang. Ini adalah pola pikir yang memungkinkan orang untuk berkembang selama beberapa masa paling menantang dalam hidup mereka. Hal ini penting untuk dimiliki khususnya bagi seorang pengusaha karena menjalankan sebuah usaha pastinya akan mengalami pasang surut dan serangkaian tantangan. Tanpa adanya pola pikir berkembang yang teguh, seorang pengusaha akan kesulitan untuk mempertahankan usaha yang ia miliki. 

Terakhir, adalah sebuah gagasan yang disampaikan oleh Angela Duckworth yaitu GRIT[3]. Menurut Angela, kunci dari kesuksesan bukanlah bakat melainkan ‘Grit’ yaitu perpaduan antara hasrat dan kegigihan. Orang yang penuh dengan Grit biasanya mampu mempertahankan semangat dan motivasinya secara jangka panjang meskipun menghadapi kegagalan dan kesulitan. 

Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa bakat dan kecerdasan saja belum tentu bisa menentukan kesuksesan seseorang. Bahkan sebaliknya, bakat itu sendiri mampu menurunkan kualitas kinerja seseorang, dan tes bakat dan kepribadian yang ada saat ini cenderung lemah dalam mengukur potensi diri seseorang yang sebenarnya. Di sisi lain, upaya (yang didukung oleh Grit) dinilai dua kali lebih penting. Kita harus terus melakukan upaya untuk mengasah bakat dasar kita melalui praktek agar bakat tersebut mampu menjadi keterampilan yang terukur. Kita juga harus terus berupaya mengaplikasikan kemampuan-kemampuan tersebut untuk mengatasi dan memberikan solusi kepada masalah-masalah nyata untuk mecapai keberhasilan.

Beberapa pola pikir ini dapat mendukung kita untuk mempersiapkan mental sebagai pengusaha di masa yang akan datang. Tidak ada yang tidak mungkin jika kita berusaha dan bekerja keras untuk mewujudkan impian kita. Melalui momentum kemerdekaan ini, mari kita kobarkan semangat dalam diri kita untuk menjadi manusia yang merdeka, salah satunya merdeka dengan memiliki usaha impian di masa yang akan datang. 


[1] Mindset Seorang Entrepreneur by Sandiaga Uno – https://www.youtube.com/watch?v=avprvEYNveA

[2] Carol Dweck: Ringkasan tentang Pola Pikir Pertumbuhan dan Pola Pikir Tetap – https://fs.blog/carol-dweck-mindset/

[3] Ringkasan Buku GRIT – https://www.tanotofoundation.org/wp-content/uploads/2021/09/grit-id.pdf

14/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Minta Perpusnas Benahi Sejumlah Kekurangan

by Admin 11/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menaruh perhatian terhadap peningkatan literasi di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas layanan pemustaka dalam rangka peningkatan budaya literasi pada Perpustakaan Nasional RI (perpusnas) dan instansi lain.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, terdapat sejumlah temuan dari pemeriksaan yang dilakukan BPK. Salah satu temuan itu adalah Perpusnas belum mengelola koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) secara memadai, antara lain proses penerimaan, pengolahan, penyimpanan koleksi, pendayagunaan, pengawasan pelaksanaan kewajiban serah simpan, dan pelestarian preventif atas koleksi karya cetak belum sepenuhnya sesuai dengan
yang diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2018.

“Akibatnya, karya cetak dari pelaksanaan serah simpan KCKR yang belum diolah tidak dapat segera didayagunakan dan berpotensi rusak sebelum diolah dan didayagunakan/dilayankan kepada pemustaka,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Permasalahan lainnya, Perpusnas belum melakukan sertifikasi pustakawan dan pelatihan teknis tenaga perpustakaan secara memadai, di antaranya tidak memilah secara jelas target peserta dalam merencanakan kegiatan sertifikasi dan pelatihan teknis tenaga perpustakaan. Akibatnya, perencanaan kebutuhan sertifikasi pustakawan belum terpetakan secara memadai dan banyak perpustakaan yang kualitas layanannya belum optimal karena tenaga perpustakaannya belum memperoleh pelatihan teknis.

Perpusnas belum berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dalam perumusan kebijakan dan penjaminan mutu layanan, serta belum memanfaatkan program literasi digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyosialisasikan layanan Perpusnas.

Akibatnya, fungsi penjaminan mutu layanan perpustakaan tidak berjalan, penyebaran informasi terkait layanan perpustakaan secara luas ke masyarakat belum optimal dan ketidakhematan anggaran akibat penggunaan aplikasi perpustakaan digital yang berbedabeda.

Rekomendasi BPK kepada Kepala Perpusnas:

– Memerintahkan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DPKP) untuk melakukan kajian terhadap jumlah penerimaan KCKR dengan baik sehingga dapat melakukan persiapan sarana penyimpanan dan melaksanakan koordinasi secara memadai untuk pengumpulan karya rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.

– Menggunakan data tenaga perpustakaan yang valid dalam merencanakan target dan pelaksanaan diklat agar dapat
mengakomodir kebutuhan diklat.

– Berkoordinasi dengan Mendikbudristek untuk penyediaan fungsi pemberian nasihat, penyampaian aspirasi masyarakat serta
pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan nasional.

– Berkoordinasi dengan Menteri Kominfo untuk memanfaatkan program literasi digital dalam menyosialisasikan layanan Perpusnas. Selain itu, berkoordinasi dengan K/L lain dalam mengembangkan aplikasi perpustakaan digital yang terintegrasi.

11/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Dana BOS Pesantren

by Admin 10/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan bantuan operasional sekolah pesantren TA 2022-2023 (semester I). Pemeriksaan itu dilakukan pada Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efektivitas pengelolan dana BOS pesantren.

Seperti dikutip dari IHPS II 2023, Kemenag diketahui telah melakukan upaya-upaya dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren, di antaranya menetapkan juknis BOS Pesantren dan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren untuk setiap tahun anggaran.

Selain itu, Kemenag telah menganggarkan dan mengalokasikan BOS Pesantren melalui basis data Education Management Information System (EMIS).

Kendati demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Kemenag belum sepenuhnya optimal dalam menetapkan pesantren penerima dan besaran dana BOS. BPK menemukan bahwa santri dengan nomor induk siswa nasional (NISN) valid tidak ditetapkan sebagai penerima BOS Pesantren, belum seluruh pesantren penerima BOS memiliki izin operasional, dan jumlah santri penerima BOS berbeda antara surat keputusan dan EMIS.

“Akibatnya, potensi terhambatnya operasional kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang menerima BOS Pesantren dari yang seharusnya dan BOS Pesantren yang disalurkan berpotensi tidak tepat sasaran,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

Temuan lain BPK adalah pesantren penerima bantuan belum menggunakan dan menatausahakan BOS Pesantren secara memadai, di antaranya penggunaan dana BOS belum sesuai dengan komponen pembiayaan yang diatur dalam juknis dan belum seluruh Pesantren menatausahakan dana BOS.

Akibat permasalahan itu, tujuan pemberian dana BOS Pesantren dalam membiayai operasional nonpersonalia pesantren belum optimal.

BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menyediakan database Ijin Operasional (Ijop) per jenjang satuan pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) dan melibatkan pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima dana BOS Pesantren.

Rekomendasi lainnya adalah melakukan pengujian dokumen pertanggungjawaban dan pembukuan penggunaan dana BOS Pesantren secara optimal.

10/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Serahkan LHP PKN pada PTBA kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

by Admin 09/10/2024
written by Admin

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat BPK RI pada Selasa (8/10/2024).

Laporan tersebut adalah LHP PKN atas Penambangan Batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di Area Izin Usaha Pertambangan Milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di Wilayah Koridor antara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk Tahun 2010 sampai 2016.

Penghitungan kerugian negara ini dilaksanakan berdasarkan permintaan penghitungan kerugian negara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI. Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud, yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 488,94 miliar.

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto. “Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara,” jelas Hendra Susanto.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

09/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023

Perencanaan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Belum Efektif

by Admin 08/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawal program pemerintah dalam pengembangan daerah tertinggal, perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi. BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pembangunan kawasan perbatasan untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun 2021-semester I tahun 2023 pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk mendorong pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan ke-10 terutama target 10.1 pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40 persen dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perencanaan program/kegiatan belum sepenuhnya efektif. Penyusunan renaksi pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan belum sepenuhnya memedomani rencana induk, yaitu sebanyak 569 dari 910 program/kegiatan belum ada dalam Program Renaksi (Rencana Aksi) Tahun 2021-2023. Renduk Tahun 2020-2024 terlambat ditetapkan melewati penetapan renaksi tahun 2021.

Selain itu, program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam renaksi belum seluruhnya dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). “Akibatnya, pengukuran kinerja berbasis indikator capaian atas program/kegiatan pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan tidak dapat dilaksanakan, dan laju pertumbuhan ekonomi tahun 2022 pada 15 provinsi yang memiliki kawasan perbatasan sebanyak 2 provinsi mendekati target dan 6 masih jauh dari target RKP,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan BPK lainnya, dukungan kelembagaan belum sepenuhnya efektif. UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menjabarkan kewenangan pemerintah pusat dan pemda dalam pembangunan kawasan perbatasan, namun kewenangan tersebut tidak diatur secara lengkap dalam peraturan di bawahnya sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dalam pembangunan kawasan perbatasan antara pemda dan pemerintah pusat tidak didukung pemahaman atas tugas dan kewenangan masing-masing. Hasil pemeriksaan di daerah menunjukkan bahwa pemda belum seluruhnya membentuk badan pengelola perbatasan daerah

BPK merekomendasikan Kepala BNPP agar berkoordinasi dengan Pengarah BNPP dan Anggota BNPP untuk menyusun pengaturan yang menjabarkan, antara lain,pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan yang lebih terinci dan lengkap. Kedua, mengatur pola koordinasi Sekretariat Tetap BNPP dengan unit kerja K/L di bawah menteri terkait dan unit kerja pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan danevaluasi pembangunan kawasan perbatasan; dan (3) Penyusunan renduk pengelolaan BWN-KP.

Selanjutnya, memerintahkan Sekretaris BNPP bersama para Deputi untuk memutakhirkan pedoman penyusunan renaksi pengelolaan BWNKP terkait kedudukan renaksi agar selaras dengan perencanaan nasional dan hasil evaluasi sebagai bahan masukan pada penyusunan renaksi.

08/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Periksa Tol, BPK Rekomendasikan Evaluasi Proyek Jalan Tol  

by admin2 08/10/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- BPK menyoroti sejumlah temuan dalam pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol yang melibatkan Ditjen Bina Marga, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, dan Badan Pengatur Jalan Tol di lingkungan Kementerian PUPR. Anggota IV BPK Haerul Saleh dalam penyerahan LHP kepada Menteri PUPR di Jakarta (3/10),  merekomendasikan agar “Menteri PUPR untuk meninjau kembali perjanjian pengelolaan jalan tol, termasuk evaluasi terhadap proyek pengembangan jalan tol serta pelaksanaan sistem Multi Lane Free Flow atau MLFF.” 

Temuan BPK di antaranya perihal penambahan lingkup pengembangan jalan tol Ancol Timur-Pluit (elevated) yang dilakukan tanpa melalui proses pelelangan. BPK juga menemukan penguasan penambahan ruas Bojonggede-Salabenda pada jalan tol Depok-Antasari berpotensi meningkatkan biaya investasi. Selain itu, BPK juga menemukan penyelenggaraan proyek sistem transaksi nontunai nirsentuh berbasis MLFF juga dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.  

08/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2022

Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan KEK

by Admin 07/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan kawasan ekonomi khusus (KEK). Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan atas penyelenggaraan KEK pada Dewan Nasional KEK dan Kemenko Bidang Perekonomian.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023), hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Dewan Nasional KEK belum menetapkan standar pengelolaan KEK yang mengatur antara lain standar infrastruktur dan kesiapan beroperasi. Hal tersebut mengakibatkan kesiapan beroperasi KEK tidak dapat diukur dan dievaluasi.

Kemudian, belum seluruh Dewan Kawasan dan Administrator menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional KEK secara periodik dan belum terdapat standar pelaporan dan pengelolaan KEK. Hal tersebut mengakibatkan Dewan Nasional KEK tidak dapat melakukan penilaian atau pengukuran dalam pengambilan keputusan strategis atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KEK secara reguler.

Hasil evaluasi Dewan Nasional menunjukkan terdapat enam KEK yang memiliki kinerja tidak optimal yaitu KEK Palu, KEK Morotai, KEK Bitung, KEK MBTK, KEK Likupang, dan KEK Sorong. Hambatan dalam pengembangan dan pengelolaan KEK dengan kinerja tidak optimal tersebut terus berulang dan belum terselesaikan. Hal tersebut mengakibatkan tidak meningkatnya status KEK dengan kinerja tidak optimal.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional KEK agar memerintahkan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK untuk segera menyusun standar pengelolaan KEK untuk kemudian ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Kemudian, lebih proaktif dalam melakukan monitoring atas pemenuhan laporan pengelolaan KEK oleh Dewan Kawasan dan laporan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK oleh Administratror serta segera menyusun standar pelaporan pengelolaan KEK untuk Dewan Kawasan dan Administrator KEK. Selain itu, harus lebih optimal dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara khusus pada KEK dengan kinerja tidak optimal.

07/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id