Berita
Independensi anggaran jadi salah satu temuan yang sering muncul saat pelaksanaan peer review atas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh lembaga pemeriksa negara lain. BPK dianggap belum independen dalam hal anggaran karena masih harus bergantung terhadap Kementerian Keuangan. Padahal, kemandirian anggaran amat penting untuk menunjang fungsi pemeriksaan.
Atas dasar itulah BPK sedang mengupayakan agar memiliki kemandirian dalam hal anggaran. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, hal tersebut jadi salah satu poin dari revisi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang BPK. Revisi UU BPK bahkan telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) dan berada pada nomor urut 45.
“Salah satu revisi itu terkait anggaran. Ini bukan sesuatu yang didasari oleh keinginan, tapi kebutuhan untuk menjamin pelaksanaan tugas BPK, yaitu pemeriksaan. Hampir setiap peer review, salah satu yang jadi sorotan di kita adalah soal independensi di bidang anggaran. Saya pikir ini sesuatu yang masuk akal untuk dibicarakan,†kata Agung saat berbincang dengan Warta Pemeriksa di kantor pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pria berdarah Palembang tersebut menambahkan, ada beberapa opsi bentuk independensi anggaran yang sedang dikaji dan didiskusikan. Salah satu formulasinya, penganggaran tetap melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akan tetapi, BPK bisa mengajukan anggaran secara langsung kepada DPR seperti yang dilakukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Mekanisme yang sama kita harapkan dapat diterapkan kepada kita,” Agung berharap.
BPK juga sedang mempelajari model yang diterapkan lembaga pemeriksa (SAI) negara lain. Menurut Agung, SAI Selandia Baru bisa dijadikan benchmark. SAI Selandia Baru diketahui memiliki badan layanan umum (BLU) yang bisa melakukan pemeriksaan terhadap entitas di luar entitas yang wajib diperiksa. “Dan dibayar,” kata Agung.
Berdasarkan bukti-bukti empiris, kata Agung, kemampuan pemeriksa BPK lebih unggul dari banyak SAI lainnya. “Jadi, kenapa kita tidak bisa memiliki operasi yang seperti mereka, melakukan pemeriksaan terhadap entitas swasta. Teman-teman di sini dididik dengan baik. Punya pengalaman dan dibekali bermacam sertifikasi,†kata Agung.
Menurut Agung, apa yang diterapkan SAI Selandia Baru bisa dijadikan salah satu pilihan. Namun demikian, ia mengakui BPK belum melakukan kajian secara menyeluruh terkait itu.
Di negara lain seperti Rusia, penganggaran untuk SAI dilakukan melalui mekanisme yang sama seperti di Indonesia. Bedanya, di sana tidak pernah ada perdebatan mengenai alokasi anggaran. “Kalau ada kebutuhan yang disampaikan BPK-nya, mereka pasti diberikan dan langsung dipenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan, independensi anggaran sebetulnya juga bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan negara secara keseluruhan. Dan yang pasti, kata Agung, independensi anggaran tidak berarti mengesampingkan prinsip akuntabilitas.
“BPK ingin anggaran lebih independen, bukan berarti kami tidak diawasi. Akuntabilitasnya tetap ada karena mekanisme pengawasan tetap ada. Tapi pada intinya, kita ingin tugas kita yang begitu berat setiap tahun itu dijamin oleh anggaran yang memadai,†kata Agung.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam kesempatan terpisah mengatakan, kemandirian anggaran sangat krusial. Sebab, kegiatan pemeriksaan memerlukan pendanaan.
Ia mengungkapkan, turunnya anggaran pemeriksaan BPK pada tahun ini pun berdampak pada kegiatan pemeriksaan. BPK terpaksa mengurangi jumlah pemeriksaan. “Kita harus mengatur dan memilih pemeriksaan mana yang akan dijalankan dan tidak. Padahal seharusnya BPK memiliki keleluasaan,” kata Agus.
Agus sangat berharap BPK bisa lebih independen dalam hal anggaran. Apalagi, BPK yang mandiri merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Agus, setidaknya ada dua cara yang bisa diterapkan untuk mewujudkan kemandirian anggaran BPK. Cara pertama, dengan memperbesar anggaran untuk BPK. Kedua, dengan meletakkan anggaran pemeriksaan di entitas yang akan diperiksa BPK.
“Kita berharap ada bentuk pemroporsian anggaran tertentu yang memang berdasarkan mandat BPK. Kalau anggaran diturunkan, maka proses pemeriksaan akan melemah. Padahal, hanya BPK yang mempunyai mandat pemeriksaan yang sangat kuat di republik ini yang bisa memaksa, bisa memidanakan pihak-pihak yang tidak mau diperiksa.”
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, wacana independensi BPK sejalan dengan arah peningkatan profesionalitas lembaga negara saat ini. Menurut Doli, rekrutmen pegawai dan penganggaran BPK semestinya dilakukan secara mandiri untuk mewujudkan fungsi kerja sama dan koordinasi yang seimbang.
“Kalau sekarang satu lembaga negara dengan lembaga negara lain, yang satu itu men-support kan justru seolah-olah menjadi subordinatnya. Padahal tidak perlu bergantung satu sama lain,” kata Doli kepada Warta Pemeriksa.
Doli mengatakan, BPK saat ini perlu mempersiapkan langkah-langkah untuk mewujudkan kemandirian tersebut, termasuk menyiapkan sistem atau pola kerjanya.
Doli juga menyarankan BPK untuk mencari benchmark dari lembaga negara lain yang saat ini sudah berhasil independen. “Bisa dilihat bagaimana mereka membangun sistem itu,” kata Doli.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto juga mendukung independensi SDM dan anggaran BPK. Dito mengatakan, BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut Dito, independensi BPK sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. “Ke depan, kami mendukung upaya-upaya independensi yang sedang disusun BPK,” kata Dito kepada Warta Pemeriksa, Kamis (13/2).
Dito menjelaskan, BPK wajib memeriksa pemerintah dan lembaga negara lainnya terkait pengelolaan keuangan negara. “Ini sangat diperlukan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Dito.
Menurut Dito, kriteria bebas, mandiri, dan profesional berarti BPK merupakan lembaga yang berdiri terpisah dari pemerintah. Dia mengatakan, berdasarkan beleid tersebut, BPK tidak memiliki hubungan atasan atau bawahan dengan pemerintah.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menginisiasi Long Form Audit Report (LFAR) sebagai implementasi ISSAI 12 tentang Value and Benefit of SAI’s untuk memberikan nilai tambah pemeriksaan, terutama ke pemerintah daerah.
Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan peer review SAI Polandia menyebut alokasi audit kinerja di BPK masih kurang. Pemeriksa BPK lebih banyak diterjunkan untuk menggarap pemeriksaan laporan keuangan pada semester I dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada semester II.
“Pemeriksaan laporan keuangan sudah menunjukkan perkembangan signifikan yang semakin baik ditandai dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian berbagai pemda. Dengan demikian, kami perlu lagi memberikan nilai tambah,†ujar Bahrullah di Jakarta, …
Bahrullah mengatakan inisiasi LFAR di lingkungan AKN V terinspirasi dari permintaan pemeriksaan International Atomic Energy Agency (IAEA) ke BPK. Lembaga atom dunia tersebut meminta BPK tak hanya memeriksa laporan keuangan tapi juga melakukan pemeriksaan kinerja.
Sebagai proyek percontohan, AKN V telah memulai implementasi LFAR dalam pemeriksaan lima pemerintah provinsi yaitu Aceh, Lampung, Banten, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Topik pemeriksaan kinerja di 5 daerah tersebut berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi masing-masing entitas.
Di Banten, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas penanggulangan bencana tahap prabencana 2019 yang hasilnya belum efektif. Di Lampung, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas pemda mencapai target kemantapan jalan yang hasilnya juga kurang efektif.
Di Jawa Timur, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang hasilnya cukup efektif. Sementara di Aceh BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang hasilnya kurang efektif.
Adapun pemeriksaan kinerja atas pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat di DKI Jakarta hasilnya masih perlu ditingkatkan. “LFAR akan terus diperluas ke daerah lain di Indonesia,†pungkas Bahrullah.
Pada kesempatan sama, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo mengatakan semangat LFAR adalah agar BPK bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada stakeholder. Manfaat itu dapat dilihat dari hasil pemeriksaan yang tepat guna dan tepat sasaran.
Menurut Pemut, isu isu pencemaran udara di Jakarta sudah menjadi isu lama namun terindikasi masih dikerjakan secara sektoral. “Kami ingin mengetahui, apakah DKI Jakarta memiliki desain besar terkait pengendalian pencemaran udara. Ternyata itu kelemahan mendasarnya,†ujar Pemut.
Dia menyampaikan, salah satu rekomendasi BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah membangun peta jalan pengendalian pencemaran udara dan membentuk leading sector. Seperti bermain orkestra, tidak mungkin musiknya bagus kalau satu bermain dangdut, yang satu jazz, dan yang lainnya rock. (rd)
Presiden Joko Widodo memuji langkah cepat dan cermat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tengah pandemi Covid-19. Khususnya dalam upaya mengawal keuangan negara. Hal tersebut diutarakan Presiden saat menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jumat, 14 Agustus 2020.
Presiden mengatakan, di tengah berbagai kesulitan teknis selama pandemi Covid-19, BPK secara cepat dan cermat telah memeriksa dan menyampaikan 1.180 laporan hasil pemeriksaan 2019. BPK, kata Presiden, juga memberikan 36.060 rekomendasi kepada pemerintah. “Selain itu, BPK memerintahkan penyetoran ke kas negara senilai Rp1,39 triliun,†kata Presiden.
Presiden menambahkan, tugas internal yang berat tersebut tak lantas mengganggu agenda BPK untuk melanjutkan perannya sebagai pemeriksa eksternal pada badan-badan internasional. “Juga keanggotaannya pada Independent Audit Advisory Committee di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa,†kata Presiden.
Sebelum Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) digelar, BPK pada 20 Juli menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. LKPP juga diserahkan kepada MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2019. Opini tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2019 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN.
Dari 88 entitas yang diperiksa, sebanyak 84 LKKL dan 1 LKBUN mendapatkan opini WTP. Jumlah entitas yang laporan keuangannya mendapatkan opini WTP meningkat dibandingkan dengan 2018 yang sebanyak 82 entitas. Sebanyak 2 LKKL mendapat opini WDP. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 yang sebanyak 4 LKKL. Sedangkan satu LKKL yang meraih opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) pada 2018, kembali meraih opini tersebut pada 2019.
Presiden dalam pidato kenegaraan juga menyatakan bersyukur dan berterima kasih atas dukungan dan kerja cepat dari pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara yang melakukan langkah-langkah //extraordinary// dalam mendukung penanganan krisis dan membajak momentum krisis untuk menjalankan strategi-strategi besar bangsa. Presiden mengatakan, MPR dengan cepat membuat payung program baru “MPR Peduli Covid-19†serta terus melakukan sosialisasi dan aktualisasi Pancasila serta pengkajian sistem ketatanegaraan dan konstitusi.
Kemudian, DPR dengan sangat responsif membahas, menyetujui, dan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk memberikan payung hukum dalam mengatasi krisis kesehatan dan perekonomian, yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk melandasi penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah.
Agenda-agenda legislasi yang lain juga tetap berjalan efektif, antara lain Pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta RUU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Presiden menambahkan, respons cepat juga dilakukan oleh DPD terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi oleh daerah, mulai dari pemberdayaan ekonomi rakyat melalui BUMDes, peningkatan daya saing daerah, dan dukungan penerapan protokol kesehatan dengan menyiapkan 9 RUU usul inisiatif DPD dan beberapa agenda lain sesuai bidang tugas DPD.