WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 27 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera diperbaiki (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Serahkan PDTT dan Kinerja kepada Kementerian ESDM, Ini Temuan BPK

by Admin 1 15/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera diperbaiki. Hal tersebut terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja kepada Kementerian ESDM yang diserahkan pada Kamis (1/4).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, secara virtual.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut adalah pertama, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019. Kedua, PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020.

Ketiga, PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019. Kemudian keempat, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk segera diperbaiki. Terkait PDTT atas Pengelolaan PNBP Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019, permasalahan yang ditemukan antara lain. Pertama, penetapan tarif dan reviu tarif pengangkutan gas bumi berlarut-larut dan penerapan tarif pengangkutan belum sesuai ketentuan.

Kedua, aplikasi pada Direktorat BBM dan Direktorat Gas Bumi masih belum terintegrasi. Selain itu, validitas dan reliabilitas data yang ada dalam aplikasi masih kurang memadai karena data tidak up-date.

Sementara, terkait PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020, permasalahan yang ditemukan antara lain, pertama denda sanksi admintrasi dari kegiatan penyaluran BBN tahun 2018 belum diterima senilai Rp821,88 miliar dan potensi denda tahun 2019 dan 2020 senilai Rp400,17 miliar. Kedua, pola distribusi dan penetapan ongkos angkut FAME (biodiesel) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum dapat menjamin kualitas, ketepatan waktu, dan ketersediaan stok serta memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara.

Temuan BPK terkait PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019 antara lain, pertama areal terganggu pada kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan sarana prasarana penunjang pada tiga perusahaan belum didukung IPPKH seluas 1.021,75 hektare (ha) dengan potensi PNBP PKH senilai Rp82,46 miliar. Kedua, penerimaan PNBP tahun 2019 dari 10 perusahaan mineral dan batubara kurang senilai 34,774,773.89 dolar AS dan Rp205,38 miliar.

Terkait Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020, BPK menemukan beberapa permasalahan. Pertama, Kementerian ESDM belum memiliki roadmap yang jelas dan terukur dalam upaya percepatan pemanfaatan gas alam untuk sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi. Kedua, monitoring dan evaluasi dalam kegiatan pembangunan Jargas dan SPBG belum dapat menilai outcome untuk mendukung tujuan pemerintah dalam pemanfaatan gas alam di sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi.

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran terkait yang telah ditetapkan dalam RPJMN,” jelas Isma Yatun.

Salah satu prioritas nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 adalah, “Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan”. Sementara sasarannya, antara lain, “Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan” dan “Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian”.

Keempat pemeriksaan BPK itu dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran nasional tersebut. Terutama untuk program prioritas “Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan (EBT)” dan “Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi”.

Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut juga selaras dengan upaya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 7, yaitu, “Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua”. Serta SDG 8, yaitu, “Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak bagi semua”.

15/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Catatan BPK dalam LHP Semester II 2020 untuk Kementerian Pertanian

by Admin 1 14/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian. Permasalahan pertama, pembayaran atas pengadaan benih tidak mempertimbangkan hasil pengujian mutu sebesar Rp4,1 miliar. Kemudian benih tidak dapat diidentifikasi penyalurannya sebesar Rp934,57 juta, dan terdapat putus kontrak yang tidak dapat dijelaskan senilai Rp14,93 miliar.

Permasalah kedua yaitu perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan kegiatan optimasi lahan rawa belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Ketiga, pelaksanaan belanja penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

“Berdasarkan permasalahan signifikansi yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan kesimpulan bahwa Belanja Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 tidak sesuai dalam semua hal yang material dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40.1/PERMENTAN/ RC.010/10/2018 tentang Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa dan Pedoman Pengawasan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Mendukung Serasi Tahun Anggaran 2019,” tulis BPK dalam siaran persnya.

BPK melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 kepada Kementerian Pertanian, secara virtual pada Kamis (1/4). Laporan tersebut adalah LHP dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian. Kemudian LHP dengan Tujuan Tertentu atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2018, 2019, dan 2020 pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK pada Semester II Tahun 2020 merupakan pemeriksaan kepatuhan yang bertujuan untuk menilai apakah hal pokok atau subject matter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai kriteria,” jelas Isma Yatun dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan atas Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 dan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 bertujuan untuk menilai beberapa hal. Pertama, apakah pengelolaan belanja optimasi lahan dan saprodi tahun 2019 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Kedua, menilai efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Selanjutnya, BPK memberikan kesimpulan bahwa Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/202 tanggal 18 April 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, kecuali atas hal-hal yang disampaikan pada permasalahan.

Sementara itu, pemeriksaan atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2018, 2019, dan 2020 bertujuan untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan dalam pengelolaan kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit yang dibiayai dari dana BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun begitu, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan. Permasalah itu antara lain, pertama, lahan peremajaan  perkebunan sawit seluas 1.483,04 hektare (h)a dan 336 NIK pekebun tidak valid. Sehingga terdapat indikasi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp19,13 miliar dan potensi kelebihan pembayaran atas lahan seluas 717,91 ha.

Permasalahan kedua yaitu pengelolaan keuangan dana operasional dukungan kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit tidak sesuai dengan Peraturan Pekerjaan Swakelola Tipe II. Sehingga penetapan alokasinya tidak terukur dan tidak dapat diperbandingkan dengan sasaran/output pelaksanaan kegiatan. Kemudian terjadi kekurangan penerimaan negara dari sektor pajak, kelebihan pembayaran atas penggunaan dana operasional yang tidak sesuai ketentuan, dan potensi kerugian negara atas bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2018, 2019, dan 2020, BPK memberikan kesimpulan bahwa penetapan rekomendasi teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana swakelola/operasional pada kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019 juncto Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, kecuali atas hal-hal yang disampaikan pada permasalahan.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga berharap agar Menteri Pertanian beserta jajarannya agar dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama pada masa pandemi ini.

Selain itu juga dapat menyediakan dokumen digital, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan. Tujuannya, database tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemeriksa BPK demi berjalannya pemeriksaan yang lancar, efisien, dan efektif serta berkualitas pada masa pandemi Covid-19 atau kondisi darurat lainnya.

14/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kementerian LHK Perhatikan Pengelolaan Limbah B3

by Admin 1 13/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyampaikan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera diperbaiki. Hal ini disampaikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 pada Kementerian LHK.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar secara virtual pada Kamis (1/4).

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan atas program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurangnya risiko akibat paparan limbah B3. Permasalahan signifikan pertama yang harus menjadi perhatian Kementerian LHK untuk segera diperbaiki yaitu, aspek perencanaan strategis dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan bersinergi untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan. Di antaranya belum tersedianya seluruh data limbah B3 dan seluruh penghasil limbah B3 sebagai dasar pelaksanaan pemantauan serta data lahan terkontaminasi limbah B3.

Kedua, aspek dukungan kelembagaan dan sumber daya belum menjamin terpantaunya seluruh pengelolaan limbah B3 dan terpulihkannya lahan terkontaminasi limbah B3. Di antaranya sistem informasi untuk mendukung kegiatan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan terintegrasi.

Ketiga, aspek pelaksanaan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum sepenuhnya memadai. Di antaranya pemantauan atas pengelolaan limbah B3 belum dilakukan atas seluruh penghasil limbah B3, khususnya yang tidak berizin.

Keempat, sehubungan dengan kejadian pandemi global Covid-19 pada tahun 2020, BPK menemukan kelemahan dalam pemantauan pengelolaan limbah B3 infeksius penanganan Covid-19. Di antaranya pemantauan pengelolaan limbah infeksius penanganan Covid-19 belum dilakukan pada rumah sakit rujukan dan tempat karantina mandiri. Kemudian belum terdapat data timbulan limbah infeksius penanganan Covid-19 yang valid serta pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah belum maksimal.

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. Pada akhirnya, kelemahan tersebut dapat menyebabkan tidak tercapainya target peningkatan kualitas lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” tulis BPK dalam pernyataan resminya.

Peningkatan kualitas lingkungan hidup merupakan sasaran pembangunan nasional yang dicantumkan pada RPJMN 2015-2019. Sasaran pembangunan nasional tersebut menjadi salah satu sasaran program oleh Kementerian LHK, yakni meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurang resiko akibat paparan limbah B3.

Pada RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas lingkungan hidup juga menjadi salah satu agenda pembangunan nasional. Sasaran pembangunan nasional dalam rangka menangani isu dan tantangan pengelolaan limbah B3, yaitu dengan mengurangi jumlah limbah B3 dan mendorong upaya pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi melalui pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 dan limbah medis.

13/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK menggunakan big data analytics dalam pemeriksaan LKPP tahun 2020 (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Canggih, Ini Peran Big Data Analytics dalam Pemeriksaan LKPP Tahun 2020

by Admin 1 12/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus mewujudkan komitmen untuk menggunakan teknologi agar terus meningkatkan hasil pemeriksaan. Apalagi, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini yang membatasi pergerakan fisik masyarakat. Yang terkini, BPK menerapkan big data analytics dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, peran big data analytics tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data keuangan dan nonkeuangan yang saat ini tersimpan di BPK. “Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, BPK tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan menyelesaikan pemeriksaan LKPP sesuai amanat undang-undang serta jadwal yang telah disepakati BPK dan pemerintah dengan tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” kata Ketua BPK saat memberikan sambutan dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (31/3).

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota II BPK selaku Koordinator Komite Pengarah Pokja LKPP, Pius Lustrilanang menyampaikan fokus pemeriksaan BPK dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 serta beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Fokus pemeriksaan antara lain terkait dengan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19; ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi; utang dan piutang perpajakan; serta perbaikan sebagian hasil penilaian kembali barang milik negara (BMN) yang sesuai komitmen pemerintah diselesaikan pada tahun 2020.

“BPK mengharapkan dukungan Menteri Keuangan dan seluruh menteri/pimpinan lembaga serta seluruh pejabat pemerintah pusat agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik, standar pemeriksaan keuangan negara, serta ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggota II BPK dalam sambutannya. 

Pada 29 Maret 2021, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

LKPP Tahun 2020 (unaudited) merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Setelah disampaikan kepada BPK, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksan atas LKPP Tahun 2020 (unaudited).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020 dijadwalkan akan diselesaikan dan disampaikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pada 28 Mei 2021. LKPP Tahun 2020 yang telah diperiksa BPK atau LKPP audited selanjutnya akan digunakan pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2020.

Kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP Tahun 2020 juga dihadiri Wakil Ketua BPK, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/ Anggota I sampai dengan VII, para pejabat eselon I, beberapa pejabat struktural dan fungsional, kelompok kerja (pokja) pemeriksaan LKPP, dan tim pemeriksa LKPP. Sedangkan dari pemerintah dihadiri oleh menteri keuangan, beberapa menteri/pimpinan lembaga dan wakil menteri, serta pejabat eselon I dari Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya.

12/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaOpini

BPK-ANAO Bahas Pendekatan Pemeriksaan Entitas

by Admin 1 09/04/2021
written by Admin 1

Oleh: Tyas Dibyantari dan Damar Wijanarko, Pegawai Biro Humas dan KSI BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Australian National Audit Office (ANAO) mengadakan acara bertajuk “Roundtables Discussion on Financial Audit”. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini merupakan salah satu implementasi kerja sama bilateral antara BPK dan ANAO untuk tahun 2021.

Kegiatan diskusi peer to peer ini bertujuan menjalin networking antara tim pemeriksa laporan keuangan dari BPK dan ANAO, terutama untuk tim-tim yang memeriksa entitas yang sama/serupa di Indonesia dan Australia. Lewat kegiatan ini, tim pemeriksaan atas entitas yang serupa di kedua intitusi saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pendekatan kontemporer dalam pemeriksaan keuangan.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga sesi pertemuan ini telah dimulai pada Maret 2021. Diskusi sesi pertama diikuti tiga tim pemeriksaan keuangan BPK terpilih, yaitu tim pemeriksaan laporan keuangan Mahkamah Agung (MA), Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), dan pemeriksa laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja. Adapun sebagai peer team dari ANAO adalah tim pemeriksa Australia Consolidated Financial Statements, High Court of Australia, dan Department of Education, Skills, and Employment (DESE).

Dalam roundtables discussion sesi pertama yang telah digelar pada Maret 2021, tiga tim pemeriksaan keuangan terpilih tersebut berdiskusi dengan tim ANAO mengenai entitas yang mereka periksa dan seputar tantangan yang relevan, serta risiko pemeriksaan pada area pemeriksaan keduanya. Bertindak sebagai moderator dalam acara diskusi ini adalah Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage.

Pada 19 Maret, tim pemeriksaan laporan keuangan Mahkamah Agung dari AKN III BPK berdiskusi dengan tim pemeriksa ANAO untuk High Court of Australia. Rio Andalas Soekotjo selaku ketua tim pemeriksaan laporan keuangan Mahkamah Agung (MA) TA 2020 menyampaikan paparan mengenai entitas pemeriksaan, meliputi struktur organisasi, anggaran, serta proses bisnis MA. Selain itu, Rio menjelaskan mengenai risiko, metodologi, serta lingkup pemeriksaan. Dalam kesempatan tersebut, BPK menjelaskan bahwa jumlah satuan kerja pada MA berlokasi di 34 provinsi. Adapun jumlah total satker yang ada sebanyak 917 satker. Sementara, entitas pelaporan di lingkungan pengadilan MA mencapai 1.820 entitas.

Tim AKN III juga memaparkan mengenai risiko pemeriksaan. Ada sedikitnya enam risiko yang telah dipetakan. Pertama adalah jumlah satker di MA yang sangat besar, yaitu sebanyak 1.827 satuan pelaporan akuntansi. Kedua, program dan proses sinkronisasi data belum dilaksanakan secara baik akibat pemanfaatan teknologi informasi/aplikasi. Ketiga, proses teknis peradilan dan pelayanan masyarakat yang berubah akibat pandemi Covid-19. Kemudian, risiko mengenai program penanganan dan penanggulangan pandemni Covid-19 pada lingkungan MA. Risiko kelima adalah rekonsiliasi laporan dengan jumlah data, transaksi, dan ukuran file yang cukup besar. Sedangkan risiko terakhir berupa tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas pandemi Covid-19. 

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan mendengar paparan dari perwakilan ANAO, yaitu Rahul Tejani selaku engagement executive yang didampingi oleh Peter Kerr selaku signing officer dalam tim pemeriksa ANAO untuk High Court of Australia. Tim pemeriksa ANAO memaparkan mengenai struktur organisasi entitas, karakteristik laporan keuangan, area kunci serta risiko pemeriksaan, dan beberapa hasil temuan pemeriksaan pada High Court of Australia. Rahul Tenjani dalam paparannya mengungkapkan sejumlah risiko pemeriksaan yang dihadapi timnya, seperti risiko saat penilaian aset dan risiko pengendalian intern.

Dari diskusi ini, dapat diambil kesimpulan bahwa antara Mahkamah Agung dan High Court of Australia memiliki kesamaan sebagai lembaga peradilan tertinggi negara yang sifatnya independen. Meskipun demikian, dari pemaparan oleh tim pemeriksa dari BPK dan ANAO, diketahui bahwa terdapat berbagai perbedaan dari sisi pemeriksaannya mulai dari segi lingkup entitas pemeriksaan, fokus serta risiko pemeriksaan, dan juga metodologi pemeriksaannya.

Masih dalam rangkaian sesi pertama, giliran tim pemeriksaan LKPP dari AKN II BPK yang berdiskusi dengan tim pemeriksa ANAO untuk Australia Consolidated Financial Statements. Diskusi tersebut digelar pada 23 Maret 2021. Serupa seperti pelaksanaan kegiatan untuk tim pemeriksaan sebelumnya, acara dimulai dengan paparan mengenai entitas yang diperiksa serta metodologi pemeriksaan oleh kedua tim dari BPK dan ANAO.

Dalam kesempatan pertama, Bola Oyetunji selaku engagement executive dalam pemeriksaan Consolidated Financial Statements di Australia memaparkan mengenai pemeriksaan yang dijalankan di ANAO. Bola menyampaikan bahwa Laporan Konsolidasi Commonwealth of Australia, seperti halnya di Indonesia juga ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

Bola menjelaskan bahwa ANAO menetapkan beberapa klasifikasi atas entitas yang diperiksa pada audit laporan keuangan konsolidasi, yang terdiri atas General Government Sector (sektor pemerintahan umum atau entitas pemerintahan yang menjalankan kegiatan sehubungan dengan layanan publik). Kemudian Public Non-Financial Corporations (entitas dan perusahaan persemakmuran yang menjalankan fungsi utamanya dalam penyediaan barang dan jasa), dan Public Financial Corporations (entitas persemakmuran yang memperdagangkan aset dan liabilitas keuangan dan beroperasi secara komersial di pasar keuangan).

Menyambung paparan dari ANAO, acara dilanjutkan dengan paparan dari Hary Ryadin selaku ketua tim pemeriksaan LKPP dari AKN II BPK. Dalam paparannya, Hary menjelaskan terkait praktik-praktik pemeriksaan laporan keuangan konsolidasi di tingkat pemerintah pusat di BPK.

Hary menjelaskan gambaran umum proses manajemen pemeriksaan LKPP. Menurutnya, pemeriksaan LKPP melibatkan tim besar melibatkan auditor dari AKN I hingga 7 BPK yang berjumlah hampir 1.000 auditor. Pemeriksaan LKPP dilakukan oleh beberapa tim pemeriksaan, yaitu Tim Pemeriksaan LKPP, Tim Pemeriksaan LK BUN (Bendahara Umum Negara), dan Tim Pemeriksaan LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga).

Dia juga menyampaikan beberapa risiko signifikan yang telah diidentifikasi pada pemeriksaan LKPP 2020. Risiko itu antara lain, pertama adanya temuan signifikan tahun lalu yang dinilai tidak berdampak pada opini dan belum selesai ditindaklanjuti oleh pemerintah. Kedua, kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka penanganan Covid-19, termasuk instrumen belanja, instrumen biaya, instrumen investasi BUMN melalui pemberian insentif perpajakan, dan program bantuan selama pandemi yang nilainya cukup material. Ketiga, defisit APBN yang timbul akibat dari dampak pandemi Covid-19.

Untuk pelaksanaan diskusi pada tanggal 24 Maret, tim pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dari AKN III BPK berkesempatan untuk bertemu dengan tim pemeriksa ANAO untuk Department of Education, Skills and Employment (DESE). Cicilia Riau Ekowati selaku ketua tim pemeriksaan LK Kemnaker dalam kesempatan diskusi menyampaikan apresiasinya terhadap ANAO yang telah memberikan berbagai masukan kepada tim pemeriksa BPK.

Selain menyampaikan paparan mengenai profil entitas Kemnaker, anggaran dan belanja yang diperiksa, metode sampling, lingkup dan juga mengenai risiko pemeriksaan, Cicilia juga menjelaskan terkait pemaksimalan dukungan TI sebagai bentuk strategi tim dalam pengumpulan data pemeriksaan selama kondisi pandemi Covid-19.

Selain diikuti tim pemeriksa BPK dari AKN II dan III, acara yang difasilitasi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK ini juga mengundang Direktorat Litbang sebagai narasumber sekaligus observer. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam diskusi Direktorat Litbang dengan ANAO pada sesi diskusi adalah mengenai penentuan materialitas dan risiko pemeriksaan yang dilaksanakan oleh ANAO.

Menanggapi pertanyaan terkait materialitas pemeriksaan, Kristian Gage dari ANAO  menyampaikan mengenai juklak pemeriksaan yang ada di ANAO yang mengatur tentang penentuan materialitas dalam pemeriksaan ANAO dan membagikan tautan-tautan pada laman resmi ANAO yang dapat diakses oleh tim pemeriksa BPK sebagai bahan referensi.

Sebagai kelanjutan dari sesi pertama rangkaian kegiatan roundtables discussion antara BPK dan ANAO ini, sesi kedua dan ketiga direncanakan akan dilaksanakan pada April 2021 atau sesuai kesepakatan antara Tim Pemeriksa BPK dan ANAO.Pada sesi kedua dan ketiga nanti, diskusi roundtable ini akan lebih berfokus pada pendekatan pemeriksaan, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 serta membahas mengenai isu-isu terkini dalam pemeriksaan keuangan.

09/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan saat pandemi Covid-19
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Saja Tema Laporan Kinerja Pemprov Tahun Ini?

by Admin 1 08/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai pemeriksaan laporan keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) tahun anggaran 2020. 

Untuk memberikan nilai tambah pemeriksaan, khususnya atas LKPD, BPK pada tahun ini akan memperluas penerapan Long Form Audit Report (LFAR). Pada 2020, LFAR telah dilakukan secara piloting di lima kantor perwakilan BPK yang berada di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) V.

LFAR merupakan pendekatan pemeriksaan yang menggabungkan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja. Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, penerapan LFAR sesuai dengan semangat International Standard of Supreme Audit Instituions (ISSAI) 12 tentang “The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions-making a difference to the lives of citizens”. ISSAI Nomor 12 menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus bisa memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.

Atas alasan itulah, BPK mengembangkan pemeriksaan laporan keuangan yang memperhatikan serta menekankan aspek kinerja yang dicapai oleh pemerintah daerah. Dengan pendekatan LFAR ini, maka BPK tidak hanya memberikan simpulan pemeriksaan laporan keuangan berupa opini saja, tetapi juga dapat memberikan informasi terkait gambaran kinerja pada isu tertentu yang menjadi perhatian publik.

Akhsanul menjelaskan, LFAR akan diterapkan di seluruh BPK Perwakilan untuk laporan keuangan pemerintah provinsi. “Di AKN V (wilayah Barat) ada 16 kantor perwakilan BPK. Sedangkan di AKN VI (wi- layah timur) ada 18 perwakilan,” kata Akhsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, awal Maret.

Tema pemeriksaan kinerja dalam LFAR bervariasi. Akhsanul menjelaskan, ada beberapa kriteria dalam menentukan tema pemeriksaan kinerja dalam LFAR. Pertama, adalah hal-hal yang menjadi perhatian publik. Kedua, program utama dari pemerintah daerah. Sedangkan yang ketiga, adalah permasalahan terkini di daerah.

Dia membeberkan, tema pemeriksaan yang akan diangkat AKN V oleh BPK perwakilan adalah mengenai kemandirian fiskal, infrastruktur, pengelolaan pendapat­an dan dana transfer, ketahanan pangan, stunting, pariwisata, aset daerah, kemiskinan, dan perizinan. “Jadi, memang temanya sangat bervariasi tergantung dari isu-isu yang berkembang dan yang menjadi program utama pemerintah daerah.” 

08/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Fokuskan Pemeriksaan pada Akun Berisiko

by Admin 1 07/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan pendekatan risiko atau risk based audit dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan (LK) tahun anggaran 2020.

Melalui pendekatan tersebut, pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.

Pemeriksaan dengan pendekatan berbasis risiko telah disampaikan para pimpinan BPK dalam kegiatan entry meeting dengan para entitas. Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga telah menekankan hal tersebut kepada para pemeriksa BPK dalam kegiatan workshop pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) pada awal Januari 2021.

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut meminta para pemeriksa melakukan identifikasi risiko secara mendalam atas setiap kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19. Ketua BPK mengatakan, identifikasi dilakukan baik terhadap risiko dalam penyajian LKPP, LKKL, LKBUN, maupun risiko kecurangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan masing-masing kebijakan.

“Tim pemeriksa BPK perlu mengembangkan strategi dan prosedur pemeriksaan yang cukup atas setiap risiko yang teridentifikasi, termasuk dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan,” ungkap Ketua BPK dalam pengarahannya kala itu.

Tim pemeriksa BPK perlu mengembangkan strategi dan prosedur pemeriksaan yang cukup atas setiap risiko yang teridentifikasi, termasuk dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq saat diwawancarai Warta Pemeriksa beberapa waktu lalu mengatakan, risiko meningkat seiring adanya kebijakan percepatan belanja di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal penanganan Covid-19, kata dia, percepatan salah satunya dilakukan dengan adanya penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa.

Akhsanul mengatakan, BPK menelisik apakah perusahaan yang ditunjuk memiliki kompetensi dalam barang dan jasa. “Karena, bisa saja perusahaan tersebut tak memiliki kompetensi, sehingga ada risiko bahwa barang dan jasa yang disediakan tidak sesuai dari sisi kuantitas dan kualitasnya,” kata Akhsanul.

Selama ini, ucap dia, risiko-risiko pada LKPD lebih banyak terdapat pada akun belanja modal dan belanja barang. Permasalahan yang sering ditemukan BPK adalah mengenai ketidaksesuaian kualitas maupun spesifikasi dari barang dan jasa.

“Pada masa pandemi ini, tentu risiko-risiko yang ada semakin bertambah. Akun-akun berisiko yang perlu diperhatikan adalah bantuan belanja sosial, belanja hibah, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Ini yang kita anggap dalam kondisi sekarang adalah akun-akun yang berisiko,” ujar dia.

07/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK pada masa pandemi (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Strategi Pemeriksaan BPK pada Masa Pandemi

by Admin 1 06/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pandemi Covid-19 yang telah mengubah tatanan hidup, memberikan tantangan tersendiri bagi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan. Salah satunya adalah bagaimana memperoleh bukti yang cukup dan kompeten dari suatu permasalahan yang ditemukan. Pemanfaatan teknologi pun menjadi sangat penting dalam menunjang proses pemeriksaan di masa pandemi. 

Kepala Auditorat VI-A BPK Tornanda Syaifullah mengatakan, pimpinan BPK sejak awal mengingatkan untuk selalu mengutamakan kesehatan. Oleh karena itu, tutur dia, dalam melakukan proses pemeriksaan, pemeriksa dapat membuat prosedur alternatif untuk memperoleh bukti yang cukup dan kompeten.

“Kuncinya adalah bagaimana kita memperoleh bukti yang cukup dan kompeten. Ini memang ada teknik audit ataupun ada alternatif-alternatif lain yang perlu kita lakukan. Ya, misalnya saja kita tidak datang langsung, tetapi kita cukup mengobservasi. Kalau di daerah, misalnya, pemeriksaan fisik menggunakan drone,” kata Tornanda kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Artinya, dalam kondisi pandemi Covid-19, prinsip-prinsip profesionalisme, independensi dan integritas tetap harus dijaga. “Skeptis dan profesional itu perlu, ya. Apalagi tadi risikonya tinggi, sehingga kita skeptis, tapi profesional,” ucap dia.

Dia mengatakan, kecurigaan tetap harus berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Analisis pun berasal dari perencanaan yang baik melalui pemeriksaan berbasis risiko atau risk-based audit. Sementara berikutnya adalah bagaimana memperoleh bukti yang cukup dan kompeten. Di sinilah, menurut dia, kepiawaian auditor sangat diperlukan. Pada masa pandemi ini, untuk memperoleh bukti yang cukup dan kompeten harus dibarengi dengan bantuan teknologi.

Selain itu, pemeriksa juga harus membangun komunikasi yang lebih baik dengan entitas/auditee. Apalagi, saat ini komunikasi dengan para entitas lebih banyak dilakukan secara daring. “Namun prinsip kehatian-hatian harus dijaga, saya minta kepada teman-teman tim saya, misalnya, setiap meeting melalui daring dengan auditee itu harus direkam. Ya, itu salah satu dokumentasi kita. Juga sebagai jejak digital. Jadi, kalau ada apa-apa kita punya bukti. Artinya, yang saya sebutkan di awal tadi, bukti yang cukup dan kompeten bisa terpenuhi,” ujar dia.

Dia menambahkan, aplikasi atau perangkat lunak dan teknologi informasi di BPK juga sangat membantu. Dalam hal pengendalian mutu pemeriksaan, BPK telah memiliki teknologinya. Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) sangat membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan dan penggunaan portal pemeriksaan.

06/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Jambi Periksa Kinerja Pelayanan Samsat

by Admin 1 05/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi memeriksa kinerja atas pelayanan dan pengelolaan Samsat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini merupakan bagian dari penerapan skema Long Form Audit Report (LFAR) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta menyampaikan, tema pemeriksaan tersebut dipilih karena berkaitan erat dengan tingkat kepuasan pengguna dan pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan. “Kami mencermati, terdapat keluhan terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan. Jadi, kami mencoba menyentuh persoalan yang dekat dengan masyarakat,” ungkap Rio kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Upaya meningkatkan pemeriksaan kinerja dilakukan BPK dengan menerapkan skema LFAR dalam pemeriksaan laporan keuangan. Pada tahun ini, seluruh perwakilan BPK akan menggunakan LFAR dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tingkat provinsi. Hal ini melanjutkan proyek percontohan pada pemeriksaan semester I tahun lalu yang dilaksanakan pada lima provinsi yakni Aceh, Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Rio menyampaikan, tema pemeriksaan terkait pengelolaan Samsat juga sejalan dengan upaya mengaitkan pemeriksaan kinerja dengan pemeriksaan laporan keuangan. Menurut Rio, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jambi relatif tidak besar. Akan tetapi, pendapatan dari Samsat berkontribusi mencapai 40-45 persen dari total PAD.

Dengan peran Samsat yang signifikan dalam laporan keuangan, maka BPK Perwakilan Jambi berupaya memotret layanan tersebut. Bahkan, ujarnya, tidak tertutup kemungkinan temuan dalam pemeriksaan kinerja akan dikaitkan dengan temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan. “Jadi pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan laporan keuangan bisa saling mengisi,” ungkap Rio.

Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan LKPD di Provinsi Jambi, Rio menyampaikan, 12 entitas dalam pemeriksaan laporan keuangan 2019 sudah mampu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut diberikan kepada satu pemerintah provinsi, dua pemerintah kota, dan sembilan pemerintah kabupaten.

“Dengan pemberian opini WTP, pemeriksa BPK sudah meyakini kewajaran dan nilai pengungkapan penyajian di dalam laporan keuangan pemerintah daerah tersebut. Walaupun, tentunya tidak tertutup kemungkinan tetap ada permasalahan di dalam pengelolaan keuangan daerah masing-masing,” ungkap Rio.

05/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Hendra Susanto
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Telisik Lima Risiko dalam Pemeriksaan LKKL

by Admin 1 02/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/ Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyatakan, BPK menggunakan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko atau risk based audit dalam pemeriksaan laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) 2020. Pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan (LK).

Hendra menjelaskan, akun yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK BLU (badan layanan umum), persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja barang, dan belanja modal.  “Terutama pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk penanganan Covid-19,” kata Hendra dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas 13 LKKL Tahun 2020 di lingkungan Auditorat Keuangan Negara I yang digelar secara virtual, Kamis (4/2).

Hendra memaparkan, terdapat lima risiko dalam pengelolaan anggaran terkait penanganan Covid-19. Risiko pertama adalah risiko strategis, yaitu risiko tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif dan efisien. Kedua, risiko moral hazards dan kecurangan, yaitu risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.

Risiko ketiga adalah resiko operasional, yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya. Kemudian, kata Hendra, risiko kepatuhan, yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangangan, termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, dapat menimbulkan risiko hukum.

Sedangkan risiko terakhir adalah risiko penyajian laporan keuangan. Ia menjelaskan, risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa di masa pandemi Covid 19 dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.

Ia mengingatkan, hasil pemeriksaan atas LKKL tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 20 entitas yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 KL yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), 2 KL mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan satu entitas BPK tidak memberikan pendapat (TMP/Disclaimer).

“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan KL untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia. Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan penting dilakukan agar opini LKKL yang telah baik dapat dipertahankan.

02/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan Inklusif
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita Indonesia Emas 2045
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan...

    26/08/2025
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita...

    19/08/2025
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta

    19/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id