WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 29 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Edukasi

BeritaEdukasiSLIDER

Yuk Kenali Ragam Opini BPK

by Admin 11/06/2024
written by Admin

WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan atas pengeloala keuangan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945. Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK menghasilkan empat jenis opini.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria. Kriteria-kriteria tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat,  pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK.

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Opini WTP menandakan bahwa bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

3. Opini Tidak Wajar
Opini tidak wajar menandakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

4. Pernyataan menolak memberikan opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
Melalui opini TMP, BPK menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Keempat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat dan daerah, sebab dengan opini WTP Institusi yang besangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat).

Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBN/APBD dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi tanggung jawab masing-masing entitas pelaporan. BPK bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pendapat berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

11/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Melihat Cara ANAO Menerapkan Lingkungan Kerja Fleksibel Bagi Ibu Pekerja 

by Admin 08/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Kesetaraan gender tidak melulu memberikan aturan istimewa bagi para pekerja perempuan khususnya para ibu yang bekerja. Lingkungan kerja yang fleksibel dengan dibantu aturan-aturan yang mengakomodiasi kebutuhan, ternyata amat membantu bagi para ibu yang bekerja. 

Hal ini diungkapkan pemeriksa BPK Kania Inawesnia yang pernah menjalani secondment program di Australian National Audit Office (ANAO). Kania menyebut pendekatan yang diambil ANAO menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung bagi semua pegawai, khususnya bagi pegawai wanita. 

Ia menyebut prinsip kesetaraan gender tanpa memperkenalkan aturan atau kebijakan khusus yang ditujukan untuk pegawai wanita. Mereka percaya bahwa kesetaraan seharusnya tidak memihak satu gender, melainkan mendorong semua pegawai untuk meraih potensi maksimal mereka tanpa hambatan gender. Pendekatan ini menunjukkan bahwa di ANAO, kesetaraan gender bukan hanya menjadi tujuan, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja yang terinternalisasi.

“Di ANAO itu tidak terdapat aturan atau kebijakan yang khusus ditujukan untuk pegawai wanita, bahkan ketika saya tanya ke para senior female leaders ini menjawab kalau mereka sangat menjunjung tinggi kesetaraan gender, sehingga buat apa ada peraturan khusus untuk wanita, malah kesannya jadi memprioritaskan salah satu gender, seperti itu. Jadi tidak terdapat aturan atau kebijakan yang dikhususkan untuk pegawai Wanita,”ucap Kania dalam KTF bertajuk “Highlights from the Women with Children Secondment Program”, beberapa waktu lalu.

Meski tidak ada perlakuan khusus, akan tetapi menurut dia, poin kedua yang membantu para ibu bekerja adalah lingkungan kerja yang fleksibel. Ia menyebut tanpa ada perlakuan khusus, ANAO dan para petinggi di dalamnya menerapkan kebijakan fleksibel sehingga mendukung pegawai wanita untuk bisa bekerja dengan optimal. 

Secara garis besar, ungkap dia, dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel, termasuk bekerja dari jarak jauh dan pengaturan jam kerja yang berbeda, ANAO mampu mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan individu, terutama bagi para ibu yang bekerja.

Selain itu, hal lainnya adalah kebijakan cuti yang beragam dan luwes. Ia menyebut di ANAO dan lembaga lainnya di Australia kebijakan cuti diatur berdasarkan Fair Work Act tahun 2009. Kebijakan cuti ini karena jenis cutinya yang sangat beragam dan juga fasilitas yang diberikan sangat mendukung para perempuan, khususnya ibu bekerja.
Terkait lingkungan kerja yang fleksibel, ia menceritakan bahwa hal itu antara lain diterapkan melalui tipe karyawan full time dan part time. Bahkan ada juga yang nanti bekerja tidak harus ke kantor dalam setahun cukup secara daring.

“Jadi intinya flexible working arrangement ini adalah memberikan kita kesempatan bekerja di luar standar jam, di luar pola pekerjaan yang rutin, yaitu bekerja di kantor ANAO di Canberra, kemudian bekerja 7, 5 jam sehari Senin-Jumat,”ucap dia.

Hanya saja memang untuk pegawai yang tidak bisa datang full time ke kantor, maka membutuhkan surat tertulis atau surat resmi dari kantor bahwa dia akan bekerja secara daring. 

Di dalam negosiasi itu nanti terdapat syarat-syarat bentuk bekerja yang seperti apa yang akan dilakukan oleh pegawai tersebut. Aturan-aturan ini semuanya diatur dalam Fair Work Act tahun 2009. 

Ia menyebut ada beberapa aturan yang bisa membuat seseorang mendapatkan izin kerja fleksibel seperti mengasuh anak, menjaga orang yang sudah tua, memiliki keluarga disabilitas, para disabilitas itu sendiri, berusia di atas 50 tahun atau lebih tua, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan beberapa hal lainnya. 

Pada intinya, menurut dia, kebijakan ini tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mendapatkan reasonable break dari pekerjaan untuk meningkatkan kualitas hidup sehingga dapat memberikan kinerja terbaik. Jadi pada saat mereka kembali bekerja itu mereka sudah minim stres dan bisa kembali bekerja dengan lebih baik. 

08/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Membangun Budaya Kerja Inovatif

by Admin 07/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Budaya kerja berbasis inovasi dapat lahir dengan mendorong sumber daya manusia di organisasi untuk berkembang tanpa kekhawatiran atas kegagalan. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu diterapkan untuk membangun budaya kerja inovatif.

Hal itu seperti yang dilakukan Google dalam membangun budaya kerja, sehingga kini mampu menjadi raksasa teknologi dunia. Head of Government Affairs and Public Policy Google Cloud Indonesia Brigitta Ratih Aryanti membagikan kisah Google dalam membangun budaya kerja pada Rakor Pelaksana BPK Tahun 2024 yang mengusung tema “Membangun Budaya Kerja untuk BPK Semakin Berkinerja”.

Brigitta menyampaikan, Google bukan sekadar mesin pencari atau search engine seperti yang banyak digunakan oleh pengguna internet di seluruh dunia. Google merupakan perusahaan yang tumbuh berkembang dan kini memiliki banyak anak perusahaan, produk, serta inovasi.

“Sebagai perusahaan global, visi kami adalah mengorganisasi atau mengatur informasi yang ada di seluruh dunia dan menjadikan informasi tersebut bisa diakses secara universal dan bermanfaat,” ujar Brigitta.

Saat ini produk Google bukan sekadar search engine, tapi ada juga Google Mail, Chrome, Google Maps, Youtube, Android, Google Playstore, Google Drive, dan lain-lain. Saat ini, dari delapan produk Google terdapat 1 miliar pengguna.

Budaya Brainstorming Menuju BPK Kuat dan Hebat di Tahun 2029 

Selain mampu menghasilkan teknologi dan inovasi, salah satu yang dipandang dari Google adalah kemampuan menciptakan budaya kerja yang inovatif. Google menyadari kunci dari keberhasilan dan pertumbuhan perusahaan adalah orang-orang yang bekerja di dalamnya.

Brigitta menyampaikan, Google pun mengembangkan budaya kerja sehingga bisa diadopsi oleh 120 ribu karyawannya yang berasal dari 150 lebih negara dan memiliki latar belakang budaya berbeda.

Dia menjelaskan, ada empat hal mendasar yang dilakukan oleh Google dalam mengembangkan budaya organisasi berbasis inovasi. Pertama adalah curiosity atau keingintahuan dan rasa penasaran. Kemudian, agency atau mengembangkan niat untuk melakukan sesuatu yang baik. Ketiga, mengembangkan kolaborasi. Keempat, adalah pengambilan risiko atau risk taking.

Curiosity dapat dibangun dengan mempertanyakan berbagai hal, bereksperimen sekaligus tetap mengusung jiwa playful atau jiwa eksploratif yang terinspirasi dari perilaku anak-anak.
“Di Google, hal itu dibuat dengan bagaimana kantor dirancang. Feel kantor Google di seluruh dunia itu sama, yaitu warna warni dan banyak makanan. Ini dinilai dapat memotivasi karyawan, semua karyawan tertarik dan semangat datang ke kantor,” ujarnya

Dengan suasana kantor yang menarik itu pula diharapkan dapat mendorong pemikiran yang out of the box. Konsep kantor pun mengusung open space, sehingga memungkinkan para karyawan bertemu dan bisa berdiskusi dengan karyawan lainnya.

Salah satu ciri khas Google yang kemudian berkembang adalah ‘googleyness‘. Ini adalah istilah internal yang menunjukkan karakter pekerja di Google yakni rendah hati, tapi dia punya rasa penasaran tinggi, punya kesadaran tinggi untuk berdampak pada sekitarnya, dan bisa bekerja dalam kondisi ambigu dan suka belajar.

Untuk mengembangkan curiosity di organisasi di luar Google, menurut Brigitta dapat dimulai dengan mengubah suasana kantor. Membuat kantor menjadi lebih fresh dapat meningkatkan semangat karyawan untuk datang dan bekerja. Bisa pula diberikan tambahan seperti makanan gratis dan lainnya. Kemudian, agency atau bagaimana karyawan bisa memiliki rasa kepemilikan yang tinggi, inisiatif yang tinggi, dan bisa memecahkan masalah dengan baik.

Bagaimana Mencegah Konflik Moral di Tempat Kerja?

Di Google, ungkap Brigitta, terdapat program 20% Project. Program itu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengembangkan diri secara profesional di luar bidang yang berhubungan dengan pekerjaannya.

Dia mencontohkan, seorang pemeriksa di BPK bisa mengambil 20% Project karena punya ketertarikan di bidang SDM. Mengingat di divisi SDM terdapat proyek mengenai transformasi maka auditor bisa mengambil proyek tersebut.

“Ini menarik karena dari sisi karyawan dia memperoleh kesempatan untuk belajar hal baru serta mengembangkan jaringan baru,” ujarnya.

Dari sisi perusahaan atau organisasi, justru bisa mendapatkan “tenaga kerja gratis” karena perusahaan tidak perlu meng-outsource suatu pekerjaan. “Perusahaan bisa memanfaatkan SDM internal yang ada dengan kualitas yang baik,” ujarnya.

Kemudian, dasar dari inovasi adalah kolaborasi. Google berupaya memastikan bahwa setiap anggota tim itu saling terhubung dan terjadi sharing of information.

Salah satu bentuk kolaborasi di Google disebut Googler to Googler (G2G). Brigitta menyampaikan, hal ini mirip dengan 20% Project. Misalnya, seorang karyawan punya ketertarikan untuk mengajar, atau berbagi ilmu ke tim lain maka dia bisa mendaftarkan diri ke G2G.

“Misalnya, saya saat ini berada di bidang kehumasan tapi saya bisa mengajar cara public speaking kepada tim lain yang ada di Google. Ini adalah bagian dari berbagi keterampilan sehingga dapat mengembangkan talenta secara internal,” ujarnya.

Google juga mendorong karyawan dalam hal risk taking atau mengambil risiko. Jadi, bagaimana membuat karyawan mampu bermimpi besar, bereksperimen, dan mencoba memberikan yang terbaik.

“Kalau di Google kami punya istilah berpikir 10 kali. Bagaimana saya bisa membuat proses pekerjaan ini 10 kali lebih baik,” ungkapnya.

Hal ini guna mendorong ambisi besar dari pekerjaan masing masing. Dari hal itu salah satunya kemudian lahir Waymo, inovasi mobil tanpa supir yang dikembangkan Google.

Hal terpenting yang diterapkan di Google adalah karyawan punya kenyamanan untuk mengambil risiko karena ada rasa aman untuk mengalami kegagalan. Menurut Brigitta, hal ini memang sangat sulit diterapkan terutama dalam budaya kerja di Indonesia. Ini karena ketika seseorang gagal itu biasanya muncul tuduhan, dipersalahkan, dan lainnya sehingga seseorang memiliki kecenderungan untuk takut mencoba.

Berdasarkan hasil studi, perasaan keamanan berinovasi itu kemudian berdampak pada kinerja perusahaan. Pendapatan penjualan bisa naik 17 persen pada tim yang merasa aman dibandingkan dengan tim yang merasa terancam dengan kegagalan.

“Cara menciptakan budaya risk taking adalah dengan memunculkan kebiasaan untuk memberikan penghargaan pada mereka yang berani mengambil risiko walau gagal. Terus menekankan untuk mencoba hal baru supaya karyawan berani mencoba,” ujarnya.

07/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi perundungan di tempat kerja (Sumber: Freepik).
BeritaEdukasiSLIDER

Mengenali dan Mengatasi Sifat Pembuli

by Admin 26/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Tindakan bullying merupakan persoalan psikologis yang serius karena menimbulkan dampak destruktif seperti depresi yang besar pada korban. Namun terkadang, seseorang tak menyadari ada sifat dan sikap yang masuk dalam kategori perundungan.

Berdasarkan artikel yang ditulis Employee Care Center (ECC) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), isu perundungan penting jadi perhatian karena terkadang perilaku yang dianggap biasa dalam interaksi sehari-hari ternyata dapat berdampak negatif pada orang lain.

Salah satu contohnya adalah ketika melontarkan kalimat “Ealah…rajin bener di meja terus. Kayaknya biar tambah disayang atasan nih, jadi kerjanya serius?”. Pernyataan demikian termasuk sesuatu yang bersifat membuli walau kita tidak menyadarinya. 

Perundungan bisa terjadi dimana-mana. Tindakan ini bisa dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang terjadi berulang kali dari waktu ke waktu 

Yuk bersama-sama mengenali sifat-sifat yang merupakan tanda pembuli:

1. Mengkritik tanpa membangun  
Menyampaikan kritik tanpa niat membantu atau membangun, itu bisa menjadi tanda sifat pembuli. Perhatikan apakah kritikmu bersifat konstruktif atau hanya mengecam tanpa memberikan solusi. 

2. Menyebar gosip atau fitnah
Menebar gosip atau fitnah tentang orang lain adalah tanda klasik sifat pembuli. Kebiasaan ini dapat merusak reputasi dan hubungan antar individu, menciptakan ketidaknyamanan dalam lingkungan sosial. 

3. Sering menertawakan orang lain
Jika kamu sering tertawa atau mentertawakan kelemahan atau kesalahan orang lain dengan tendensi menghina atau merendahkan orang lain, itu bisa menjadi tanda sifat pembuli. 

4. Sering menunjukkan dominasi
Sifat pembuli sering terlihat dalam perilaku dominan. Jika kamu cenderung mendominasi atau memaksa orang lain untuk tunduk pada keinginanmu, itu bisa jadi indikasi perilaku intimidatif. 

5. Tidak sensitif terhadap perasaan orang lain
Sifat pembuli sering kali tidak peka terhadap perasaan orang lain. Jika anda sering mengabaikan atau meremehkan perasaan orang lain itu bisa menjadi pertanda bahwa kamu memiliki sifat pembuli yang perlu diatasi. 

Setelah anda mengenali sifat-sifat pembuli, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakui dan menerima kesalahan. Dan untuk mengatasi sifat pembuli memerlukan komitmen yang kuat untuk perubahan dan pemahaman mendalam tentang akar masalah.  

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat membantu mengatasi sifat pembuli:

1.Instropeksi diri 
Luangkan waktu untuk berpikir secara mendalam. Identifikasi akar penyebab perilaku pembuli dalam diri anda. 

2. Berpikir Empati 
Mengembangkan empati membutuhkan usaha sadar untuk melihat dunia dari perspektif orang lain. 

3. Berkonsultasi dengan profesional 
Jika anda merasa sulit untuk mengatasi sifat pembuli secara mandiri, jangan ragu untuk menghubungi konselor atau psikolog.

26/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Pentingnya Mencintai Diri Sendiri

by Admin 12/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Kita sebagai individu mungkin sering terperangkap dalam berbagai pernyataan yang ternyata membuat diri kita tidak bisa maju. Malah, pernyataan itu juga seakan-akan mendorong kita tidak pernah layak mendapat kebahagiaan.

Kalimat seperti, “Aku bodoh, makanya aku selalu gagal dalam melakukan sesuatu. Aku tidak berhak untuk bahagia”. Atau kalimat lainnya, “Aku tidak mungkin berhasil, sekali pun berhasil mungkin hanya faktor keberuntungan saja.”

Kemudian, yang menjadi pertanyaaan, apa boleh kita terus terperangkap dalam pemikiran seperti itu? Jawabannya tentu tidak boleh, karena pemikiran tersebut sama saja kita tidak mengedepankan self love. Yuk, mari sama-sama cari tahu tentang pentingnya self love!

Self love berarti menerima diri sendiri sepenuhnya, memperlakukan diri sendiri dengan penuh kelembutan dan rasa hormat, serta memprioritaskan kesehatan fisik dan emosional. Self love bukanlah sesuatu yang hanya ditunjukkan melalui tindakan saja, melainkan juga harus terinternalisasi dalam pikiran dan perasaan kita tentang diri sendiri menjadi lebih positif.

Kenapa harus self love? 
Self love penting dimiliki karena menjadi sebuah fondasi yang dapat membangun sikap yang bijak dan tegas, menjalin hubungan yang sehat dengan orang lain, mengejar minat dan mimpi, serta merasa bangga terhadap diri sendiri.

Self love pun memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Stres rendah, ketahanan tinggi 
Tantangan dapat membuat kita merasa tidak mampu dan stres. Self love dapat membantu kita menghargai diri sendiri dengan optimis bahwa kita dapat menghadapi dan menganggap tantangan sebagai peluang untuk belajar dan berkembang. 

2. Efikasi diri tinggi
Ketika kita self love, kita lebih percaya diri akan kemampuan kita untuk mencapai suatu tujuan. Hal ini dapat mendorong kita untuk mengambil risiko dan mencoba hal-hal baru, bahkan jika itu berarti keluar dari zona nyaman. 

3. Rasa empati 
Self love adalah dasar dari cinta kepada orang lain. Dengan mencintai diri sendiri, kita akan lebih mampu menerima orang lain apa adanya dan berempati dengan perjuangan mereka. 

Nah bagi anda yang ingin menerapkan self love, ternyata ada beberapa hal yang penting anda ketahui.  Pertama, kenali diri sendiri. Kalian dapat meluangkan waktu untuk mempelajari diri sendiri dan melakukan aktivitas yang disukai, seperti membuat jurnal, menjelajah hobi baru, dan bertemu dengan teman/kekasih. Dengan cara ini, kalian dapat menyelaraskan hidup dengan apa yang benar-benar memberi kalian kebahagiaan dan kepuasan. 

Kedua, rayakan setiap pencapaian. Akui dan rayakan pencapaian kalian, tanpa memandang seberapa besar atau kecilnya. Misalnya, berikan hadiah kepada diri sendiri dengan hal yang kalian sukai, refleksikan perkembangan kalian, dan bagikan keberhasilan kalian pada orang-orang terkasih.

Ketiga, bangun rutinitas untuk perawatan diri. Sisihkan waktu untuk merawat diri dengan melakukan aktivitas yang membawa kebahagiaan dan relaksasi. Aktivitas seperti olahraga, meditasi, atau sekadar menikmati hobi dapat menyehatkan kesejahteraan fisik, mental, dan emosional kalian. 

Keempat, mengasihani diri sendiri. Perlakukan diri kalian dengan penuh kebaikan dan pengertian, terutama saat menghadapi masa-masa sulit dalam hidup. Ingatlah bahwa kalian merupakan manusia yang pantas dicintai dan dimaafkan, terlepas dari rasa sakit, kegagalan, dan kekurangan yang kalian miliki. Dengan begitu, berhentilah untuk menyalahkan diri sendiri sepenuhnya. 

Kelima, berbicaralah pada diri sendiri dengan positif. Cara kalian berbicara pada diri sendiri menentukan persepsi diri dan kesejahteraan kalian. Hindari pembicaraan negatif, dan ganti dengan afirmasi dan pengingat tentang kekuatan, kemampuan, dan nilai yang ada pada diri kalian.
Keenam, menerima diri sendiri. Terimalah kekurangan, keunikan, dan ketidaksempurnaan pada diri kalian. Pahamilah bahwa kalian unik dan nilai kalian tidak ditentukan oleh standar eksternal atau perbandingan dengan orang lain. 

Ketujuh, menetapkan batasan. Kalian dapat mengenali dan menjelaskan apa yang kalian butuhkan kepada orang lain dengan tegas. Utamakan kesejahteraan kalian dengan mengatakan “tidak” pada hal-hal yang bisa menghabiskan energi atau merugikan nilai-nilai kalian. 

Kedelapan, mencari dukungan. Pahami kapan kalian membutuhkan bantuan dan perlu menghubungi teman, keluarga, atau profesional yang dapat diandalkan. Mencari dukungan adalah bentuk dari self love untuk mendapatkan perhatian dengan panduan yang jelas dan pantas kalian terima. 

12/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

BPK Terus Pantau Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 22/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya memiliki mandat untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK juga berkewajiban melakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan daerah, kepada DPR, DPRD, maupun DPD.

Selain itu, rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas. BPK pun harus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Agar pemantauan berjalan efektif, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pementauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan lahir bersamaan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Sejalan dengan itu, BPK menciptakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Lewat sistem ini, pemantauan tindak lanjut diharapkan bisa berjalan dengan efektif.

Menurut Kepala Subdirektorat Litbang Kelembagaan BPK Dian Primartanto, terdapat sejumlah tantangan dalam pemantauan kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). Dian mengatakan, pemantauan kegiatan TLHP sejak lama sudah dilakukan meskipun sebelumnya tidak ada aturan resminya.

“Jadi praktiknya bagaimana, yang saya ingat waktu itu, pemantauan tindak lanjut (PTL) itu masih manual pakai kertas, pertemuan fisik, dibahas antara BPK dengan entitas. Matriksnya bagaimana, ya mirip serupa seperti sekarang, praktiknya diteruskan sampai saat ini. Jadi kalau kita lihat, yang kita laksanakan saat ini, sudah dari dulu dilakukan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1965 itu,” ucap dia dalam kegiatan Litbang Live, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, ada beberapa lingkup aktivitas Pemantauan TLHP, seperti yang tertulis dalam Peraturan BPK nomor 1 Tahun 2017 Pasal 20 ayat 1. Pertama, menatausahakan laporan hasil pemeriksaan. Kedua, menginvestarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Ketiga, menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya. Keempat, menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.

Adapun sesuai Peraturan BPK No 2 Tahun 2017, ada empat klasifikasi status tindak lanjut rekomendasi:
1. Tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat.
2. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai rekomendasi.
3. Rekomendasi belum ditindaklanjuti, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh pejabat.
4. Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan juga harus berdasarkan pertimbangan profesional BPK.

Urgensi tindak lanjut
Tindak lanjut atas rekomendasi merupakan bagian dari nilai dan manfaat BPK bagi masyarakat. Karena dengan adanya wewenang pemantauan TLHP, maka menambah wewenang BPK terkait pemeriksaan keuangan negara.

Berdasarkan mandat, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan yang terdiri atas pemilihan objek pemeriksaan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, rekomendasi, dan ditambah lagi dengan pemantauan tindak lanjut.
Sehingga, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan dari hulu sampai hilir.

Dia menambahkan, pemantauan tindak lanjut tidak terlepas dari pemeriksaan. BPK harus memantau tindak lanjut rekomendasi oleh entitas. Pemantauan di saat yang sama memberikan keyakinan memadai sesuai dengan tingkat keyakinan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan SPKN.

“Nah, wewenang-wewenang di tindak lanjut itu menjadi celah bagi auditee dalam ‘menyelesaikan masalah’ dengan BPK. Karena tadi, tindak lanjut sudah selesai di status 1 sampai status 4, jadi ada risiko jika tidak ada pemantauan. Entah resiko pekerjaan kita yang keliru, atau resiko moral hazard dari pihak-pihak yang berpikiran negatif” ungkap dia.

Tantangan PTL
Saat ini yang menjadi tantangan dari pemantauan tindak lanjut (PTL) adalah pandangan terkait hal tersebut. Ia menyebutkan soal pemantauan tidak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan apakah dipandang sama pentingnya dengan pemeriksaan. Hal ini amat terkait dengan tanggung jawab, alokasi sumber daya, dan penjaminan mutu hasil pemeriksaan.

Tantangan lain adalah bagaimana memanfaatkan PTL. “Kembali lagi, kita menganggap penting atau tidak hasil PTL itu. Kemudian laporan pemantauan masuk ke dalam IHPS, IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan. Lalu, bagaimana lembaga perwakilan memanfaatkan hasil laporan pemantauan tidak lanjut?,” kata dia.

Dia menjelaskan, di dalam LHP, pemeriksa membuat rekomendasi dengan keyakinan sebagai solusi perbaikan untuk permasalahan yang BPK temukan. Namun keyakinan itu, benar-benar jadi solusi apabila rekomendasi ditindaklanjuti.

Tindak lanjut itu memberikan dampak yang positif, sehingga pada ujungnya berdampak juga terhadap pengelolaan keuangan negara.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemantauan tindak lanjut akan berdampak bagus dan positif dan memperlihatkan nilai serta manfaat BPK. “Jadi, organisasi kelembagaan BPK tidak sekadar penelaahan belaka. Karena BPK memberikan perbaikan pengelolaan keuangan negara melalui rekomendasi dan mengonfirmasi dengan memantau tindak lanjut.”

22/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Perpustakaan BPK RI Raih Akreditasi A

by Admin 18/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Perpustakaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) meraih pencapaian yang membanggakan dengan memperoleh akreditasi tingkat A. Akreditasi ini bukan hanya sekadar prestasi semata, tetapi juga merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan kepercayaan pemustaka serta konsistensi kualitas pelayanan perpustakaan.

Tujuan akreditasi sendiri tidak hanya terbatas pada penilaian mutu internal, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi dalam kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI menjadi bukti nyata bahwa standar nasional perpustakaan telah terpenuhi dan layanan prima telah diberikan kepada pemustaka, baik internal maupun eksternal.

Pencapaian ini tentu saja tidak lepas dari dukungan serta kerja keras seluruh tim perpustakaan BPK RI, yang dipimpin dengan baik oleh Sekjen BPK Bahtiar Arif. Selain itu, peran serta pimpinan BPK RI dalam mendukung kemajuan dan pengembangan perpustakaan juga menjadi faktor penting dalam meraih prestasi ini.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan Perpustakaan BPK RI telah mencapai puncak keberhasilan dengan memperoleh akreditasi A. Ia menyebut ini sebuah prestasi yang patut dirayakan oleh seluruh elemen yang terlibat dalam kesuksesan ini. 

“Saya ingin mengucapkan selamat atas pencapaian luar biasa ini kepada Perpustakaan BPK RI, pencapaian akreditasi A adalah bukti nyata bahwa Perpustakaan BPK RI telah menetapkan standar nasional perpustakaan yang khusus dan berhasil mewujudkan pelayanan prima bagi pemustaka, baik itu internal maupun eksternal,” ucap dia.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terwujud tanpa partisipasi aktif dari seluruh staf Perpustakaan BPK RI. Dukungan dan dedikasi mereka merupakan pilar utama dalam meraih akreditasi ini. Selain itu, peran penting dari kepala biro humas dan kerjasama internasional juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Kolaborasi yang sinergis dari semua pihak telah membawa Perpustakaan BPK RI menuju pencapaian yang membanggakan ini.

Sekjen BPK Bahtiar Arif menyampaikan harapannya agar layanan perpustakaan BPK terus ditingkatkan semaksimal mungkin. Layanan yang baik, cepat, dan memberikan referensi yang dibutuhkan bagi masyarakat pengguna perpustakaan merupakan fokus utama. Selain itu, perpustakaan BPK diharapkan mampu berperan aktif dalam meningkatkan literasi publik mengenai pemeriksaan BPK serta tanggungjawab keuangan negara.

Pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI, tutur Bahtiar, juga menempatkannya sebagai salah satu acuan atau rujukan nasional bagi perpustakaan-perpustakaan lain di Indonesia. Rekomendasi dan penilaian dari tim standarisasi dan akreditasi perpustakaan nasional menjadikan perpustakaan BPK RI sebagai contoh dalam penerapan standar nasional perpustakaan. Dukungan pimpinan BPK dalam kemajuan dan pengembangan perpustakaan juga tidak dapat diabaikan sebagai faktor penting dalam pencapaian ini.

Pengunjung dan pustakawan dari berbagai lembaga juga memberikan tanggapan positif terhadap perpustakaan BPK RI. Mereka merasa nyaman dan senang atas penataan, suasana, serta layanan yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa perpustakaan BPK RI telah berhasil menciptakan lingkungan yang ramah dan bersahabat bagi para pemustaka, termasuk bagi pustakawan-pustakawan yang berkunjung dari berbagai lembaga.

Pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI tidak hanya merupakan prestasi bagi perpustakaan tersebut, tetapi juga memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan lembaga pemerintah di Indonesia. Dengan terus meningkatkan kinerja dan layanan, diharapkan perpustakaan BPK RI dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kemampuan literasi serta menjadi pusat informasi dan pengetahuan yang berkualitas bagi semua pemustaka. Semoga perpustakaan BPK RI terus menjadi salah satu kebanggaan nasional dan memberikan inspirasi bagi perpustakaan lainnya di Indonesia.

18/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi artificial intelligence
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Mengungkap Peluang AI dalam Membantu Pemeriksaan BPK

by Admin 21/02/2024
written by Admin

Pemanfaatan Artificial Intelligence dinilai sangat berpotensi untuk diterapkan di BPK. AI bisa diterapkan guna menunjang pelaksanaan pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan dalam artikel yang ditulis oleh Kepala Bagian Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja TI Biro TI BPK Pingky Dezar Zulkarnain dan Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro TI Nia Angga Ratnafiri Mashuri.

“Seperti halnya manusia yang berkembang mulai dari bayi, balita, remaja, sampai dewasa, AI juga mengalami perkembangan secara bertahap dari yang paling sederhana sampai yang kompleks,” ungkap penulis di artikel tersebut.

AI dapat dikembangkan melalui cara yang paling sederhana dengan pendekatan Rule-Based, atau cara yang rumit dengan pendekatan Machine Learning. Dengan adanya pendekatan tersebut, maka BPK dapat mengembangkan AI yang sesuai kebutuhan.

Lantas, bagaimanakah implementasi AI dalam konteks pemeriksaan BPK? AI memberikan peluang yang cukup banyak untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis di BPK dalam bidang pemeriksaan, yang telah diwujudkan melalui pengembangan Big Data Analytics (BIDICS) BPK.

Melalui penerapan rule-based, BIDICS mampu menyajikan daftar anomali pada pengadaan barang dan jasa. Kemudian, melalui penerapan Text Mining, BIDICS juga mampu melakukan klusterisasi untuk menunjukan tingkat kemiripan judul kontrak yang mengindikasikan adanya pemecahan pengadaan barang dan jasa untuk menghindari proses lelang.

Selain itu, dengan menerapkan konsep Association Rule, BIDICS dapat mengidentifikasi sekelompok perusahaan yang sering secara bersama-sama berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di mana ini merupakan petunjuk adanya kemungkinan bid-rigging. Pemanfaatan informasi tersebut dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh pemeriksa.

Kemudian, AI juga bisa dimanfaatkan untuk membantu pemeriksa tidak hanya untuk menetapkan ukuran sampel, namun juga memilih sampel yang representatif. AI juga bisa membantu pemeriksa untuk melakukan penilaian atas tingkat kerusakan gedung dan bangunan.

Dengan tersedianya ribuan data dan pengalaman pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan pusat yang dapat digali polanya, maka BPK bisa saja suatu saat nanti menerapkan AI dan otomasi yang disebut Intelligence Process Automation (IPA) dalam bentuk Sistem Rekomendasi Opini. Dengan dukungan aplikasi Standardized and Integrated Audit Process (SIAP) yang juga sudah terintegrasi dengan platform BIDICS, hal ini menjadi tantangan bagi para penikmat AI, otomasi, dan data science di BPK untuk mewujudkan BPK sebagai Data-Driven organization.

Dengan demikian, menurut Pingky dan Nia, AI merupakan sebuah alat ampuh yang dapat mencapai kemampuan luar biasa. Namun, potensi sebenarnya justru terletak pada kemampuan manusia untuk memanfaatkannya dengan bijak dengan tidak melebih-lebihkannya dan juga tidak meremehkan potensinya untuk mengubah budaya kerja di BPK.

21/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Memahami Penggunaan Sampling dalam Pemeriksaan Kinerja

by Admin 15/02/2024
written by Admin

Uji petik (sampling) memiliki peranan penting dalam pemeriksaan kinerja. Sebab, pemeriksa harus memiliki bukti cukup dan relevan untuk menarik kesimpulan dalam pemeriksaan kinerja. 

Kepala Sub Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja DIrektorat Analisis Kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan Fauzan Yudo Wibowo mengatakan, pemeriksaan kinerja umumnya dilakukan pada semester II. “Sampling memegang peranan penting karena auditor harus memiliki bukti cukup dan relevan dalam artian cukup dari sisi kuantitatifnya,” kata dia dalam acara Komunitas Litbang Live, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Analisis Pemeriksaan Kinerja, Direktorat Analisis Kebijakan BPK Budiman Sihaloho mengatakan, uji petik dilakukan karena pemeriksa harus mempertimbangkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh.Selain itu, pemeriksa dapat memperoleh bukti dengan menggunakan uji petik pemeriksaan untuk memberikan dasar yang memadai dalam menarik kesimpulan. 

Kemudian dalam tahap perencanaan, pemeriksa harus merancang prosedur pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat. Dalam merancang prosedur pemeriksaan, perlu diperhatikan desain pemeriksaan secara keseluruhan, termasuk teknik pengumpulan data yang akan dilakukan, termasuk bagaimana melakukan analisis terhadap populasi atau sampel.

Selain itu, uji petik juga dilakukan karena keterbatasan sumber daya pemeriksaan, keterbatasan SDM, waktu, maupun dana menyebabkan pemeriksa tidak dapat menguji seluruh populasi, melainkan perlu melakukan uji petik (sampling).

Kemudian, metode sampling statistik yang dikombinasikan dengan survei dapat membantu pemeriksa kinerja melakukan estimasi terhadap populasi, dan studi kasus yang dikombinasikan dengan bukti lainnya akan memberikan hasil yang mendalam.

“Hanya saja tantangannya adalah penerapan sampling pada pemeriksaan yaitu menentukan sampel yang representatif,” kata Budiman.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, kata Budiman, pemeriksa harus memahami beberapa kaidah dalam rangka menerapkan teknik sampling pada pemeriksaan kinerja. Pertama, pemahaman mengenai pengertian sampel yang representatif. Kedua, yaitu bagaimana memilih sampel yang representatif.

Ketiga, teknik sampling dengan metode statistik dan non-statistik. Adapun yang keempat, teknik sampling yang dapat dipilih dengan mempertimbangkan sumber daya pemeriksaan yang tersedia.

“Keempatnya amat terkait dengan keterbatasan waktu dan amat mempertimbangkan SDM yang dimiliki” ungkap Budiman.

Tahapan umum dalam proses sampling secara umum ada tiga. Pertama, merancang penarikan sampel melalui proses sampling. Kedua, pemilihan sampel. Ketiga, mengevaluasi hasil sampling.

Proses sampling pada umumnya diterapkan sejak tahap penentuan tujuan dan lingkup pemeriksaan. Selanjutnya untuk melakukan sampling, pemeriksa harus memahami tujuan pemeriksaan dan populasi dari objek pemeriksaan. Dari tujuan pemeriksaan, kemudian dapat ditentukan populasi.

Lingkup pemeriksaan merupakan batasan atau cakupan dalam suatu pemeriksaan. Lingkup pemeriksaan akan menentukan target populasi yang akan diperiksa. Lingkup pemeriksaan serupa dengan cakupan penelitian sehingga akan berpengaruh terhadap desain sampling apakah multi stage atau single stage sampling

Budiman mengingatkan, pemeriksa perlu memberikan pertimbangan professional dalam penarikan uji petik dalam pemeriksaan kinerja.  Dalam hal pemeriksa tidak memiliki kemampuan dan pengalaman, pemeriksa dapat menggunakan bantuan dari pihak ketiga untuk membantu mendesain metode penarikan sampel yang efektif untuk menjawab tujuan pemeriksaan.

15/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Lebih Dekat dengan IHPS

by Admin 1 03/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, dalam waktu dekat. Ini merupakan laporan yang memuat tentang hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah dilaksanakan oleh BPK pada semester I tahun 2022. Termasuk juga pemeriksaan-pemeriksaan yang menjadi perhatian publik.

IHPS merupakan salah satu produk kerja BPK. Selain IHPS, produk kerja BPK lainnya antara lain Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Pendapat BPK. Lalu, apa itu IHPS dan apa kegunaan IHPS untuk masyarakat? Berikut redaksi sajikan informasi penting yang perlu diketahui mengenai IHPS.

Apa itu IHPS?

Dokumen atau laporan yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester. Laporan ini juga memuat mengenai pemantauan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Apa yang termuat di dalam IHPS?

IHPS merupakan ikhtisar dari LHP BPK atas objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum milik negara (BHMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan layanan umum daerah (BLUD), dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. IHPS memuat mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Ini Isi IHPS II 2021

Apa yang menjadi dasar hukum IHPS?

BPK menyusun Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) untuk memenuhi amanat Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini menyebutkan bahwa penyampaian IHPS kepada lembaga perwakilan, presiden, dan kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

Berapa kali BPK menyampaikan IHPS?

Setiap semester atau dua kali dalam setahun.

Kepada siapa saja BPK menyampaikan IHPS?

IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan, presiden, dan gubernur/bupati/wali kota. Berdasarkan beleid, penyampaian ini dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

Apa manfaat IHPS untuk publik?

Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Publik dapat memperoleh informasi mengenai IHPS yang tersedia dalam format pdf melalui website resmi BPK https://www.bpk.go.id/.  

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

Bagaimana melihat hasil pemeriksaan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian?

Hasil pemeriksaan yang perlu mendapatkan perhatian terdapat pada ringkasan eksekutif. Ini merupakan tema pemeriksaan yang menjadi perhatian publik, memiliki nilai temuan signifikan, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh banyak satuan kerja (satker) BPK secara serentak atas tema tertentu (pemeriksaan tematik).

Pemeriksaan signifikan/penting dalam ringkasan eksekutif IHPS adalah hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian stakeholders. Khususnya pemerintah, DPR, dan DPD. Karenanya, perlu disajikan/diungkap secara khusus dalam ringkasan eksekutif IHPS. Fungsinya adalah agar pembaca IHPS dapat langsung mengetahui hasil pemeriksaan BPK yang signifikan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan yang terkait. Terutama, dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan yang masuk ke ringkasan eksekutif IHPS sering dikutip menjadi berita di media massa. Dengan adanya pemberitaan tersebut, maka akan menjadi perhatian publik yang pada akhirnya mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Apa pertimbangan dalam memilih hasil pemeriksaan yang masuk ke dalam ringkasan eksekutif IHPS?

Beberapa pertimbangan itu, antara lain, hasil pemeriksaan tematik, tema pemeriksaan terkait hal-hal yang sedang menjadi perhatian para pemangku kepentingan, dan nilai temuan signifikan.

Terkait isi ringkasan eksekutif, beberapa hal yang di ada sejumlah hal yang dimuat adalah tentang ikhtisar jumlah LHP, jumlah temuan pemeriksaan, jumlah permasalahan dan jumlah rekomendasi. Kemudian, ikhtisar nilai kerugian, nilai potensi kerugian, nilai kekurangan penerimaan, dan nilai ketidakhematan/ketidakefisienan/ketidakefektifan.

Selanjutnya dimuat juga tentang rekomendasi signifikan, upaya positif yang telah dilakukan pemerintah, dan permasalahan signifikan yang ditemukan. Ada juga hasil pemeriksaan yang signifikan dari masing-masing bab (pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMD, BUMN dan badan lainnya).

Ini Isi IHPS II 2020 yang Dikeluarkan BPK

Apa hubungan IHPS dan kinerja BPK?

Sebagai produk BPK, selain memenuhi amanat UU, IHPS juga sebagai bentuk transparansi kinerja BPK. Hal ini sejalan dengan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis yang ingin dicapai oleh BPK. Visi BPK yaitu menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Sementara misi BPK adalah pertama, memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan. Kedua, mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara. Ketiga, melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.

Kemudian, tujuan BPK yaitu meningkatnya tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat. Sementara sasaran strategis BPK adalah meningkatnya pemanfaatan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara yang didukung tata kelola organisasi berkinerja tinggi. 

03/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain Resmi
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan Inklusif
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain...

    28/08/2025
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata

    27/08/2025
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan...

    26/08/2025
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id