WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 29 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Edukasi

BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDERSuara Publik

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain Resmi

by admin2 28/08/2025
written by admin2

Oleh: Muhammad Anshari, Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro Teknologi Informasi BPK

Di era digital yang serba cepat, informasi bisa menyebar dalam hitungan detik. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman baru yang semakin canggih: penipuan daring yang mengatasnamakan lembaga negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Belum lama ini, BPK mengeluarkan dua bentuk imbauan—satu untuk publik dan satu untuk internal—terkait maraknya upaya penipuan berkedok seminar, kursus, workshop, atau bimbingan teknis yang seolah-olah diselenggarakan atau didukung oleh BPK.

Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku penipuan ini kerap menggunakan tautan (link) yang terlihat meyakinkan, menyamar sebagai komunikasi resmi, hingga meminta data pribadi atau pembayaran. Di tengah situasi seperti ini, keberadaan identitas digital resmi lembaga menjadi sangat krusial. Inilah mengapa inisiatif BPK meluncurkan BPK.ID bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan perlindungan nyata bagi masyarakat dari ancaman phishing dan penipuan digital.

Penipuan yang Mengatasnamakan BPK: Modus dan Dampaknya

BPK, sebagai lembaga negara yang memiliki kredibilitas tinggi, kerap menjadi “maskot” bagi pihak tak bertanggung jawab. Melalui surat edaran internal tertanggal 30 Juni 2025, BPK mengonfirmasi bahwa telah terjadi penyebaran undangan palsu yang mengatasnamakan lembaga, baik dalam bentuk surat elektronik (email) maupun pesan instan. Modusnya klasik namun efektif: mengiming-imingi peserta dengan seminar atau pelatihan yang seolah-olah diselenggarakan BPK, lalu meminta biaya pendaftaran atau informasi pribadi seperti nomor KTP, rekening, dan NPWP.

Imbauan dari BPK jelas: jangan langsung percaya. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi atau melakukan transaksi keuangan tanpa memverifikasi keaslian undangan. Konfirmasi harus dilakukan melalui saluran resmi—seperti kantor BPK, website, atau media komunikasi resmi lainnya.

Namun pertanyaannya: bagaimana masyarakat bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang palsu? Di sinilah peran identitas digital lembaga menjadi penentu.

BPK.ID: Lebih dari Sekadar Tautan Pendek

Untuk menjawab tantangan ini, BPK meluncurkan BPK.ID—sebuah sistem tautan pendek (URL shortener) dan mini-situs yang sepenuhnya dikelola oleh BPK. Dengan alamat resmi https://bpk.id , sistem ini menjadi wajah digital resmi BPK dalam setiap publikasi daring.

Awalnya, tautan pendek memang populer karena fungsinya yang praktis—mempermudah berbagi link di media sosial dengan karakter terbatas. Namun, di tangan BPK, fungsi tersebut ditingkatkan menjadi alat verifikasi dan keamanan. Setiap tautan yang berasal dari domain bpk.id bisa dipastikan resmi, terverifikasi, dan aman.

BPK.ID bukan hanya memperpendek URL, tetapi juga:

  • Memberikan statistik akses untuk memantau sejauh mana informasi tersebar.
  • Menjadi arsip digital terpusat untuk semua publikasi resmi BPK.
  • Memastikan hanya pihak yang berwenang yang bisa menerbitkan tautan resmi.
  • Melindungi pengguna dari tautan berbahaya, karena setiap link yang dibuat melalui sistem ini melewati pemeriksaan keamanan.

Dengan kata lain, jika sebuah tautan tidak berasal dari bpk.id atau bpk.go.id, maka itu bukan komunikasi resmi BPK. Ini adalah pedoman sederhana namun sangat efektif bagi masyarakat awam.

Mengapa Identitas Digital Resmi Sangat Penting?

Bayangkan Anda menerima email dengan logo BPK dan tautan ke “seminar nasional” yang meminta pembayaran Rp750.000. Tautannya? bit.ly/seminar-bpk2025. Tanpa tahu bahwa BPK hanya menggunakan bpk.id, Anda mungkin langsung meng-klik dan menjadi korban.

Inilah alasan utama mengapa setiap lembaga publik harus memiliki domain identitas digital sendiri. Domain seperti bpk.id bukan sekadar branding, melainkan tanda keaslian, tanggung jawab, dan perlindungan. Ini adalah bentuk akuntabilitas digital yang harus dimiliki oleh semua instansi yang berinteraksi dengan publik.

Langkah Nyata untuk Masyarakat: Verifikasi Sebelum Percaya

Lalu, apa yang bisa Anda lakukan sebagai masyarakat?

1. Periksa domain tautan.

Jika Anda menerima undangan atau informasi yang mengatasnamakan BPK, pastikan tautannya berasal dari:

  • https://www.bpk.go.id
  • https://bpk.id
  • Akun media sosial resmi BPK (yang terverifikasi).

2. Jangan berikan data pribadi atau uang tanpa konfirmasi.

BPK tidak pernah meminta data sensitif atau pembayaran melalui email atau pesan instan tanpa prosedur resmi.

3. Konfirmasi langsung.

Hubungi kantor BPK terdekat, atau kunjungi website resmi untuk memastikan keaslian informasi.

4.Sebarkan kesadaran ini.

Banyak korban penipuan adalah orang tua, guru, atau pegawai daerah yang belum terlalu melek digital. Ajak mereka untuk selalu memverifikasi sebelum bertindak.

Masa Depan Komunikasi Resmi: Dari Analog ke Digital yang Aman

Langkah BPK dalam meluncurkan BPK.ID patut diapresiasi sebagai contoh transformasi digital yang berorientasi pada perlindungan publik. Tidak hanya meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan keamanan digital. Ke depan, integrasi dengan sistem internal dan pelatihan bagi pegawai sebagai “agen kehumasan digital” akan semakin memperkuat peran BPK.ID sebagai tameng digital.

Jika Tidak dari Domain Resmi, Waspada!

Penipuan digital tidak akan pernah hilang sepenuhnya. Tapi yang bisa kita lakukan adalah membangun sistem yang membuat penipu lebih sulit beroperasi. Dengan BPK.ID, BPK telah mengambil langkah strategis: mengambil alih identitas digitalnya sendiri. Sebagai masyarakat, kita harus ikut serta dalam menjaga keamanan digital. Jadikan verifikasi sebagai kebiasaan, bukan kewajiban. Dan ingat: Jika sebuah tautan tidak berasal dari domain resmi BPK, maka itu bukan dari BPK.

Di dunia maya kini, kepercayaan tidak hanya dibangun oleh logo atau desain, tapi juga oleh alamat URL yang benar. Mari kita jadikan BPK.ID sebagai contoh: bahwa identitas digital resmi bukan kemewahan, tapi kebutuhan.

Opini dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Redaksi Warta BPK. Tanggung jawab isi tulisan sepenuhnya berada pada penulis.

28/08/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaEdukasiOpiniSLIDERSuara Publik

Auditor Mood dan Kualitas Audit

by admin2 22/07/2025
written by admin2

Oleh: Ronald Tehupuring, Dosen Akuntansi Universitas Utpadaka Swastika

Kompleksitas audit keuangan yang dilakukan oleh BPK muncul dari beberapa faktor, misalkan (1) ragam entitas dan transaksi, (2) regulasi yang kompleks, (3) risiko kecurangan, dan (4) keterbatasan sumber daya dan tekanan eksternal. Beberapa faktor tersebut diharapkan tidak menjadi kendala bagi auditor BPK untuk menghasilkan kualitas audit. Untuk meningkatkan kualitas audit dengan kompleksitas audit keuangan yang tinggi, maka auditor membutuhkan manajemen emosi dan dukungan psikologis yang dapat membantu auditor menjaga stabilitas emosi. Dampak suasana hati auditor terhadap kualitas audit merupakan topik yang menarik dalam bidang akuntansi dan auditing karena auditor sebagai manusia tidak terlepas dari kondisi psikologis yang dapat memengaruhi kinerja profesionalnya. 

Secara khusus, literatur audit yang ada mengusulkan dua teori yang kontradiktif yaitu, AIM (Affect Infusion Model) dan MMH (Mood Maintenance Hypothesis) untuk menjelaskan bagaimana emosi dapat memengaruhi evaluasi risiko audit oleh auditor. Affect Infusion Model menjelaskan bahwa suasana hati yang positif (negatif) mendorong perilaku pengambilan risiko (menghindari risiko) pada individu karena fokus selektif. Sesuai dengan teori ini, maka auditor dalam suasana hati positif akan berfokus pada aspek positif suatu situasi yang menyebabkan auditor kurang peduli tentang potensi risiko audit yang dapat mengakibatkan kualitas audit yang lebih rendah. Sebaliknya, auditor dengan suasana hati yang negatif akan berfokus pada aspek negatif suatu situasi yang mengarah pada perilaku audit yang lebih berhati-hati dan menghindari risiko. Sebaliknya, Mood Maintenance Hypothesis menjelaskan bahwa individu dalam suasana hati positif (negatif) lebih (kurang) berhati-hati. Auditor yang berada dalam suasana hati yang positif akan membuatnya lebih berhati-hati karena auditor cenderung tidak membuat keputusan yang terkait dengan risiko audit yang tinggi yang berpotensi membahayakan suasana hatinya yang baik di kemudian hari. Sebaliknya, suasana hati yang negatif dapat menurunkan motivasi dan keterlibatan auditor dalam pekerjaannya yang mengarah pada perilaku yang kurang hati-hati dan berkurangnya perhatian terhadap detail dan fokus selama audit yang mengakibatkan kualitas audit yang lebih rendah.

Auditor yang berada dalam suasana hati positif (misalnya bahagia dan optimis) cenderung lebih kreatif dan fleksibel dalam berpikir, memiliki kerja yang lebih tinggi, dapat menghasilkan solusi inovatif saat menghadapi masalah audit yang kompleks, tetapi juga skeptisime profesionalnya berkurang karena cenderung melihat situasi secara lebih optimis dan mengabaikan risiko. Kondisi ini dapat menyebabkan penurunan skeptisisme profesional yang merupakan salah satu prinsip penting dalam audit. Akan tetapi, auditor dengan suasana hati negatif (misalnya stress, marah, atau sedih) dapat menjadi lebih berhati-hati dan skeptis yang justru positif untuk meningkatkan kualitas audit, tetapi juga dapat menyebabkan penurunan konsentrasi dan akurasi, keputusan audit yang tidak konsisten karena terganggu oleh faktor emosional, dan kesalahan dalam pengambilan sampel atau interpretasi data audit. 

Untuk mengukur suasana hati auditor, maka Xu et al. (2024) menggunakan music sentiment sebagai proksi suasana hati auditor. Studi Xu et al. (2024) berpendapat bahwa auditor memilih musik berdasarkan suasana hatinya. Affect Infusion Model (Mood Maintenance Hypothesis) menjelaskan hubungan antara emosi individu dan penilaian risiko, auditor akan kurang (lebih) konservatif dalam auditnya ketika tingkat sentimen musik tinggi. Sebaliknya, jika music sentiment rendah, maka auditor akan lebih berhati-hati (atau kurang) dalam meningkatkan kualitas audit. Hasilnya adalah bahwa suasana hati yang positif dapat mendorong auditor untuk lebih berhati-hati dalam situasi berisiko. Akhirnya, pelatihan manajemen emosi dan dukungan psikologis dapat membantu auditor menjaga stabilitas emosi dan supervisi, serta review audit dapat menjadi langkah untuk mendeteksi suasana hati auditor dalam memengaruhi kualitas pekerjaan.

22/07/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDERUncategorized

Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

by Ratna Darmayanti 07/07/2025
written by Ratna Darmayanti

WARTA BPK—Perundungan di tempat kerja (workplace bullying) masih menjadi tantangan nyata dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Meskipun para pekerja telah memasuki usia dewasa dan dianggap mampu membangun relasi profesional, fenomena bullying sering kali tetap terjadi dan bahkan dianggap sebagai hal yang wajar.

Perilaku perundungan di lingkungan kerja dapat dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya:

  • Pernah menyaksikan praktik bullying sebelumnya
  • Pengaruh negatif dari permainan daring (online games)
  • Riwayat menjadi korban bullying di masa lalu
  • Minimnya edukasi dan empati dalam interaksi sosial
  • Keinginan kuat untuk diterima dalam kelompok
  • Pola asuh yang terlalu keras atau otoriter
  • Ambisi untuk memperoleh popularitas atau dominasi
  • Kekurangan afeksi dari lingkungan keluarga
  • Hasrat berlebihan untuk memegang kekuasaan

Faktor-faktor ini mencerminkan bahwa bullying bukan sekadar perilaku spontan, melainkan hasil dari pola psikososial yang berakar dalam interaksi individu dan budaya organisasi.

Langkah Menghadapi Workplace Bullying

Bagi individu yang mengalami atau menyaksikan perundungan di tempat kerja, berikut adalah beberapa langkah strategis yang dapat diambil:

  • Dokumentasikan setiap kejadian bullying secara rinci (tanggal, waktu, lokasi, pelaku, dan kronologi).
  • Simpan bukti fisik atau digital seperti pesan tertulis, rekaman, atau tangkapan layar.
  • Laporkan kasus kepada pihak berwenang atau unit pengaduan internal. Bila merasa tidak nyaman, mintalah bantuan dari rekan kerja yang dipercaya.
  • Hadapi pelaku dengan tegas dan tetap mencatat perkembangan interaksi selanjutnya.
  • Pertimbangkan bantuan hukum apabila perundungan berdampak serius secara psikologis maupun profesional.
  • Jalin komunikasi dengan pihak yang dapat memberikan dukungan emosional, seperti keluarga, teman dekat, atau tenaga profesional seperti psikolog atau konselor.

Membangun Budaya Kerja yang Bebas dari Bullying

Mewujudkan tempat kerja yang bebas dari bullying bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh elemen organisasi. Pencegahan bullying harus menjadi bagian dari budaya organisasi, mulai dari kebijakan manajemen, edukasi karyawan, hingga sistem pelaporan yang responsif.

Presiden Amerika Serikat ke-26, Theodore Roosevelt, pernah mengungkapkan, “Knowing what’s right doesn’t mean much unless you do what’s right.” Ungkapan ini mengingatkan kita bahwa mengetahui apa yang benar tidaklah cukup. Tindakan nyata untuk menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman jauh lebih penting.

Melalui peningkatan kesadaran, edukasi berkelanjutan, dan penegakan aturan secara adil, diharapkan setiap insan dapat bekerja dalam suasana saling menghargai dan terbebas dari intimidasi. Lingkungan kerja yang sehat bukan hanya menunjang produktivitas, tetapi juga menjaga martabat dan kesejahteraan seluruh pegawai.

07/07/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaEdukasi

Apa Itu Keuangan Negara? Ini Penjelasan Lengkap dan Cakupannya

by admin2 11/06/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA— Keuangan negara merupakan aspek vital dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam kerangka tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keuangan negara didefinisikan sebagai seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara dalam pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Seperti dikutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  cakupan keuangan negara sangat luas, antara lain meliputi:

  • Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, serta melakukan pinjaman;
  • Kewajiban negara dalam menyelenggarakan layanan umum dan membayar kewajiban kepada pihak ketiga;
  • Penerimaan dan pengeluaran negara;
  • Penerimaan dan pengeluaran daerah;
  • Kekayaan negara atau daerah, baik yang dikelola langsung maupun oleh pihak ketiga, seperti uang, surat berharga, piutang, barang, dan hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang;
  • Kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
  • Kekayaan milik pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau untuk kepentingan umum.

Secara operasional, keuangan negara dikelola oleh berbagai entitas, mulai dari Pemerintah Pusat dan Daerah, lembaga negara, BUMN/BUMD, hingga lembaga atau badan lainnya seperti bank sentral, dana pensiun, yayasan, serta badan layanan umum (BLU).

Sebagai lembaga negara yang independen, BPK memiliki mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tersebut. Melalui hasil pemeriksaannya, BPK memberikan rekomendasi serta memantau tindak lanjut oleh instansi terkait, guna mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, efisien, dan bertanggung jawab.

11/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Begini Cara BPK Mencegah dan Mengungkap Kasus Korupsi

by admin2 21/05/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peran kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga ini tidak hanya bertugas mengaudit, tetapi juga aktif dalam mencegah, mendeteksi, dan mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menjelaskan bahwa BPK menjalankan tiga peran utama dalam pemberantasan korupsi. “Ketiga peran itu adalah preventif, detektif, dan represif,” ujarnya.

Dalam peran preventif, BPK berupaya mencegah terjadinya korupsi melalui pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) non-investigatif. Dari proses tersebut, BPK kerap menemukan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) di berbagai entitas.

“Apakah sistem dari suatu entitas yang diperiksa ada yang lemah sehingga menimbulkan celah korupsi,” kata I Nyoman Wara.

Temuan kelemahan itu menjadi dasar bagi BPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem, sehingga potensi kebocoran keuangan negara dapat diminimalisir.

“Di situ fungsi preventing atau pencegahan yang dilakukan BPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Adapun dalam peran detektif, BPK melakukan pemeriksaan investigatif jika ditemukan indikasi pidana atau kerugian negara dalam pemeriksaan reguler. Pemeriksaan ini dirancang untuk mengungkap unsur-unsur seperti what, who, where, when, why, how, dan how much.

“Dalam mengungkap seberapa banyak kecurangan yang dilakukan, di situlah peran detektif BPK muncul,” kata I Nyoman.

Hasil pemeriksaan investigatif tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika telah ditemukan dua alat bukti, maka kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Sementara dalam pendekatan represif, BPK mendukung proses penegakan hukum dengan menyampaikan temuan berindikasi korupsi dan hasil penghitungan kerugian negara kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

21/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiInfografikReviews

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Libur dan WFA

by Admin 25/03/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Sebelum memasuki periode libur panjang Idul Fitri 2025, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para pegawai demi memastikan keamanan sarana dan prasarana kantor. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan.

25/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Mengenal Para Tokoh Penting dalam Pembentukan BPK

by Admin 09/01/2025
written by Admin

Ditulis oleh Gunarwanto, Kepala Biro SDM BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia didirikan pada tanggal 1 Januari 1947. Pembentukan BPK didasarkan pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 yang menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, dibentuklah suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Pada awalnya, BPK berkedudukan sementara di Magelang dan hanya memiliki sembilan pegawai. Ketua pertama BPK adalah R. Soerasno. Pada tanggal 6 November 1948, kedudukan BPK dipindahkan ke Yogyakarta.

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949, BPK digabung dengan Dewan Pengawas Keuangan dan berkedudukan di Bogor. Dengan kembalinya bentuk negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1950, Dewan Pengawas Keuangan RIS digabung kembali dengan BPK dan berkedudukan di Bogor.

Tokoh Penting dalam Pembentukan BPK

R. Soerasno
R. Soerasno adalah Ketua pertama BPK yang memimpin sejak pembentukannya pada 1 Januari 1947 hingga 1 Agustus 1949. Digantikan sebentar oleh R Kasirman (1 Agustus – 31 Desember 1949), kemudian menjabat kembali untuk periode 31 Desember 1949 – 8 Maret 1957. Beliau memainkan peran kunci dalam mendirikan dan mengoperasikan BPK pada masa awal kemerdekaan. Selain menjadi Ketua BPK, R. Soerasno juga dikenal sebagai salah satu delegasi Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949.

R. Soerasno lahir pada 26 Maret 1898 di Ampel, Boyolali, merupakan sosok penting dalam sejarah Indonesia, khususnya dalam bidang keuangan negara. Beliau tidak hanya dikenal sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama, tetapi juga memiliki peran sentral dalam berbagai peristiwa penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Karier profesional R. Soerasno dimulai pada tahun 1917 ketika beliau bekerja di Binnenlands Bestuur sebagai seorang calon pejabat pemerintahan. Pengalamannya di pemerintahan kolonial memberikannya pemahaman mendalam tentang sistem birokrasi dan pengelolaan keuangan. Setelah itu, beliau menjabat berbagai posisi penting, seperti Algemene Sekretaris di Bogor dan beberapa jabatan lainnya di bidang administrasi.

Pada masa pendudukan Jepang, R. Soerasno dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Pusat Ekonomi Umum dan Sekretaris Jenderal di Kementerian Kemakmuran. Pengalamannya yang luas dalam bidang pemerintahan dan ekonomi membuatnya menjadi sosok yang sangat dihormati.

Puncak karier R. Soerasno adalah ketika beliau diangkat sebagai Ketua BPK pada Januari 1947. Dalam kondisi negara yang masih labil pasca kemerdekaan, R. Soerasno berhasil memimpin BPK dalam membangun fondasi yang kuat untuk lembaga pengawasan keuangan negara. Beliau berperan penting dalam merumuskan visi dan misi BPK, serta membangun sistem kerja yang efektif.

Selain sebagai Ketua BPK, R. Soerasno juga aktif terlibat dalam berbagai kegiatan politik. Beliau menjadi salah satu delegasi Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, sebuah peristiwa penting yang menandai pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.

R. Soerasno adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi yang kuat terhadap negara. Beliau telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membangun sistem pengawasan keuangan negara yang sehat dan akuntabel. Warisan yang ditinggalkannya menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan keuangan negara.

AK Pringgodigdo
AK Pringgodigdo, atau Abdoel Kareem Pringgodigdo, menjabat sebagai Ketua BPK dari tahun 1957 hingga 1961, menggantikan R. Soerasno. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hukum dan merupakan tokoh penting dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Untuk diketahui, nama lain yang mirip dengan AK Pringgodigdo adalah AG Pringgodigdo. Ia adalah kakak dari AK Pringgodigdo dan juga memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Pada saat Presiden Soekarno menandatangani Penetapan Pemerintah 1946 No. 11/Oem tanggal 28 Desember 1946, bertindak sebagai Sekretaris Negara adalah AG Pringgodigdo. Penetapan Pemerintah ini memutuskan pendirian Badan Pemeriksa Keuangan pada 1 Januari 1947.

Abdoel Kareem Pringgodigdo, lahir pada 22 Maret 1906 di Bojonegoro, adalah sosok intelektual dan negarawan yang memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Pendidikan hukumnya yang diselesaikan dengan predikat cum laude di Universitas Leiden, Belanda, menjadikannya sebagai salah satu tokoh intelektual muda yang diperhitungkan pada masanya.

Semasa di Belanda, Pringgodigdo aktif terlibat dalam Perhimpunan Indonesia (PI). Organisasi pergerakan nasional ini menjadi wadah baginya untuk menyalurkan semangat nasionalisme dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Pengalamannya di PI telah membekali dirinya dengan pemahaman yang mendalam tentang persoalan bangsa dan mempersiapkannya untuk menjadi pemimpin di masa depan.

Setelah kembali ke Tanah Air, Pringgodigdo langsung terjun ke dalam kancah politik. Ia dipercaya untuk menjabat sebagai Sekretaris Perdana Menteri Sjahrir pada periode 1946-1949. Posisi ini memberikannya kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan-keputusan penting pada masa revolusi. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Kemakmuran.

Puncak kariernya dalam bidang pemerintahan adalah ketika ia dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dari tahun 1957 hingga 1961. Dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat dan pengalamannya di pemerintahan, Pringgodigdo berhasil membawa angin segar dalam pengembangan BPK. Beliau fokus pada penguatan aspek legal dan kelembagaan BPK agar semakin profesional dan independen.

Selain aktif dalam bidang pemerintahan, Pringgodigdo juga dikenal sebagai seorang penulis yang produktif. Bukunya yang berjudul “Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia” merupakan salah satu karya monumental yang mengabadikan perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.

AK Pringgodigdo adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dedikasi yang kuat, dan kecerdasan intelektual yang luar biasa. Kontribusinya dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, politik, hingga pemerintahan, menjadikannya sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Warisan yang ditinggalkannya menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus berjuang demi kemajuan bangsa.

Tokoh-tokoh lain
Selain R. Soerasno, di awal pembentukan BPK tahun 1947, beberapa nama seperti Dr. Aboetari, Djunaedi, R. Kasirman, Banji, M. Soebardjo, Dendipradja, Rachmad, dan Wiradisastra turut menorehkan sejarah dalam perjalanan BPK. Mereka adalah para pionir yang dengan penuh semangat dan dedikasi membangun lembaga pengawasan keuangan negara ini di tengah keterbatasan dan tantangan yang ada.

Dr. Aboetari, seorang ahli hukum, memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam merumuskan kerangka hukum BPK. Kepakarannya di bidang hukum memastikan bahwa BPK memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, Djunaedi berperan penting dalam mengelola administrasi dan operasional BPK pada masa-masa awal. Keterampilan organisasinya sangat dibutuhkan dalam membangun sistem kerja yang efektif dan efisien.

R. Kasirman, salah satu pegawai awal BPK, kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua BPK menggantikan R. Soerasno. Beliau melanjutkan perjuangan para pendahulunya dalam memperkuat posisi BPK sebagai lembaga yang independen dan kredibel. Selain R. Kasirman, sejumlah pegawai awal lainnya seperti Banji, M. Soebardjo, Dendipradja, Rachmad, dan Wiradisastra juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjalankan tugas-tugas BPK.

Para tokoh di atas adalah contoh nyata dari para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah berjuang keras untuk membangun BPK. Dedikasi dan semangat juang mereka patut diapresiasi sebagai bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam membangun negara yang bersih dan bermartabat.

Tokoh-tokoh ini bersama-sama dengan R. Soerasno berperan dalam membangun fondasi keuangan dan ekonomi Indonesia pada masa-masa awal kemerdekaan. Mereka bekerja sama untuk memastikan bahwa BPK dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengawasi dan memeriksa keuangan negara dengan efektif dan independen.

Hubungan dengan Tokoh Nasional
Ir. Soekarno, sebagai Presiden pertama Indonesia, memainkan peran penting dalam pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan, Soekarno menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk itu, ia mendukung pembentukan lembaga yang bertugas mengawasi dan memeriksa keuangan negara. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Presiden RI pada tanggal 28 Desember 1946, yang menetapkan pembentukan BPK mulai 1 Januari 1947.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Soekarno mengangkat R. Soerasno sebagai Ketua pertama BPK. Selain itu, ia juga menunjuk Dr. Aboetari sebagai anggota dan Djunaedi sebagai sekretaris BPK. Penunjukan ini menunjukkan komitmen Soekarno untuk memastikan bahwa BPK dipimpin oleh individu-individu yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang keuangan dan pemerintahan.

R. Soerasno dan Mohammad Hatta memiliki hubungan profesional yang erat, terutama dalam konteks pemerintahan dan keuangan negara pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Sebagai Ketua pertama BPK, R. Soerasno bekerja di bawah pemerintahan yang dipimpin oleh Hatta sebagai Wakil Presiden dan Menteri Keuangan. Hatta sangat menghargai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPK.

Mohammad Hatta, sebagai salah satu pendiri Republik Indonesia dan Wakil Presiden pertama, memiliki pandangan yang sangat positif dan mendukung terhadap BPK. Hatta memahami pentingnya pengawasan yang efektif terhadap keuangan negara untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Mengenal tokoh-tokoh awal pembentukan BPK tidak hanya penting untuk memahami sejarah lembaga ini, tetapi juga untuk memberikan penghargaan kepada para pendahulu BPK, menginspirasi generasi muda, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara. Dengan mengenal tokoh-tokoh awal BPK, kita bisa menangkap semangat dari tokoh-tokoh tersebut untuk membawa BPK semakin jaya ke depannya. Menjadi lembaga negara yang dicintai rakyat Indonesia karena BPK memiliki daya yang kuat untuk mengawal keuangan negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Daftar Ketua BPK (1947-sekarang)

• R. Soerasno  (1 Januari 1947 – 1 Agustus 1949)
• R. Kasirman (1 Agustus 1949 – 31 Desember 1949)
• R. Soerasno (31 Desember 1949 – 8 Maret 1957)
• A.G. Pringgodigdo  (1957 – 1961)
• I Gusti Ketut Pudja (1960 – 1964)
• Sri Sultan Hamengkubuwono IX (1964 – 1966)
• Dadang Suprayogi (1966 – 1973)
• Umar Wirahadikusumah (1973 – 1983)
• M. Jusuf  (1983 – 1993
• J.B. Sumarlin (1993 – 1998)
• Satrio Budihardjo Joedono (1998 – 2004)
• Anwar Nasution (2004 – 2009)
• Hadi Poernomo (2009 – 2014)
• Rizal Djalil (2014)
• Harry Azhar Azis (2014 – 2017)
• Moermahadi Soerja Djanegara (2017 – 2019)
• Agung Firman Sampurna (2019 – 2022)
• Isma Yatun  (2022 – sekarang)

09/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Apa Saja Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota BPK?

by Admin 16/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan kegiatan sumpah jabatan anggota BPK RI periode 2024-2029. Ada lima anggota baru yang akan mengucapkan sumpah jabatan tersebut di gedung Mahkamah RI, Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Sebagai informasi, jabatan anggota BPK diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa BPK mempunyai sembilan orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.

Susunan keanggotaan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

UU tentang BPK juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota BPK. Beberapa syarat itu, antara lain, adalah warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas dan kejujuran.

Syarat lainnya adalah berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih. Calon anggota juga harus sehat jasmani dan rohani dan berusia minimal 35 tahun.

Dalam proses pemilihan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari
Pimpinan DPR. Calon Anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

Dalam UU tentang BPK juga ditegaskan sejumlah larangan bagi anggota BPK. Anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaanyang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.

Larangan berikutnya adalah mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana.

Selain itu, anggota BPK dilarang secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang
melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara.

Kemudian, anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau menjadi anggota partai politik.

16/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Penelaahan Sejawat Ungkap Standar Tinggi BPK dan Rekomendasi Penguatan Kinerja

by Admin 12/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Penelaahan Sejawat atau Peer Review terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung dan juga telah diserahkan kepada para pemangku kepentingan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). Penelaahan sejawat mengungkapkan bahwa BPK telah menetapkan standar tinggi di tiga area yang diperiksa dan terdapat sejumlah rekomendasi untuk penguata BPK.

Peer Review tersebut dimulai pada Juli 2023 dengan adanya MoU yang ditandatangani BPK, SAI Jerman, SAI Austria, dan SAI Swiss. Kemudian, tahap penelaahan awal dilakukan dari September 2023 hingga Desember 2023. Selanjutnya, selama dua pekan yakni Mei 2024, tim Peer Review mengunjungi Jakarta untuk melakukan pekerjaan lapangan. 

Terdapat tiga area yang diperiksa yakni Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Manajemen Etika dan Integritas, serta Teknologi Informasi.  Hasil penelaahan menunjukkan, secara keseluruhan, BPK telah menunjukkan standar yang tinggi dalam Sistem Pengendalian Internal, terutama pada bidang yang ditelaah yaitu SDM, Manajemen Etika dan Integritas, dan Teknologi Informasi. Namun, Peer Review juga menemukan adanya hal-hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan lebih lanjut.

Terkait Manajemen SDM, tim Peer Review menyampaikan bahwa SDM sangat penting untuk pemenuhan tugas yang efektif dan efisien dalam organisasi mana pun. Oleh karena itu, SDM merupakan aspek krusial bagi BPK. 

Per tanggal 30 April 2024, BPK telah mempekerjakan 8.517 orang pegawai dan mengelola SDM dengan baik dan profesional. Akan tetapi, BPK juga menghadapi tantangan dalam mengelola sumber daya manusia untuk menjalankan mandat dan mencapai tujuannya. 

Tim Peer Review menyampaikan, dalam menghadapi tantangan tersebut, BPK perlu menyempurnakan sistem perekrutannya, distribusi pegawai senior-junior pada unit kerja, implementasi mutasi pegawai, pengembangan kapasitas, sarana komunikasi kedinasan, keterlibatan proaktif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tentang SDM, pemberian penghargaan dan apresiasi, serta asesmen kebutuhan SDM.

Per tanggal 30 April 2024, jumlah formasi pegawai BPK untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 adalah 14.234 (terdiri dari 9.348 pemeriksa). Jumlah pemeriksa yang ada saat ini adalah 5.614 orang. 

Mengenai Etika dan Integritas,  tim penelaah menyatakan, BPK memiliki rekam jejak yang panjang untuk menjaga nilai-nilai dasarnya. BPK juga telah mengembangkan berbagai instrumen untuk mencapai tujuan tersebut. 

Instrumen-instrumen tersebut antara lain penetapan Kode Etik pada tahun 2007, penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) pada tahun 2011, penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi pada tahun 2014, dan beberapa asesmen yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Sejak tahun 2018, BPK telah berupaya mengoordinasikan berbagai instrumen Manajemen Integritas dalam satu kerangka kerja.

Pada tahun 2020, upaya ini menjadi bagian dari Rencana Strategis BPK Tahun 2020-2024. Pada tahun 2022, sebuah kerangka konseptual manajemen integritas dikembangkan dan disetujui pada tahun 2023. Kemudian pada tahun 2024, kerangka konseptual ini ditetapkan sebagai Kerangka Kerja Manajemen Integritas (KKMI) oleh BPK.

Tim Penelaahan Sejawat mengakui bahwa Manajemen Etika dan Integritas BPK telah dibangun dengan baik. BPK juga sepenuhnya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Penelaahan Sejawat pada periode-periode sebelumnya. BPK secara keseluruhan memenuhi kriteria tentang Etika yang ada dalam Kerangka Kerja Pengukuran Kinerja untuk SAI (Performance Measurement Framework for Supreme Audit Institutions/SAI PMF). 

Tim peer review mendukung langkah-langkah yang telah diambil BPK untuk mengatasi tantangan terkini dalam Manajemen Integritasnya. Terkait penelaahan Teknologi Informasi (IT), secara keseluruhan Arsitektur TI serta Manajemen dan organisasi masa depannya telah disiapkan secara sistematis agar sesuai dengan kebutuhan TI BPK. BPK telah mengembangkan Rencana Induk TIK (RINTIK) yang ambisius selama periode strategi 2020-2024. 

BPK berhasil mencapai tujuan dengan menerapkan Tata Kelola TI, mendigitalkan proses bisnis utama, membangun lingkungan Big Data Analytics, dan mengadopsi pendekatan “digital by default“. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan pada beberapa area Teknologi Informasi BPK.

Proses bisnis utama BPK sebagian besar didukung dengan baik oleh teknologi informasi, dengan tingkat kesadaran TI di BPK yang sangat tinggi. Hal ini terutama karena beragamnya perangkat yang dikembangkan di BPK oleh Biro TI, serta keinginan untuk mengembangkan penggunaan TI yang tepat sebagai bagian dari strategi keseluruhan BPK. Tema TI telah terintegrasi secara menyeluruh di semua rencana strategis 2020-2024.

BPK telah mencapai tingkat kematangan yang tinggi di berbagai area yang direviu (Strategi TI, Arsitektur TI, dan lainnya). BPK sangat transparan dalam menangani masalah/tantangan TI dan terus berupaya meningkatkan lingkungan TI terutama di bidang keamanan dan analisis data. 

Namun, pengembangan atau peningkatan lingkungan TI di bidang lainnya, yaitu arsitektur, aplikasi bisnis, dan lainnya perlu juga diupayakan. Otomatisasi proses dan integrasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam sistem analisis data akan menjadi bagian dari Rencana Induk TIK berikutnya.

12/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Hasil Peer Review Terhadap BPK akan Segera Diumumkan, Ini Dasar Aturannya

by Admin 05/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dengan menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sejalan dengan itu, BPK turut diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan negara lain atau Supreme Audit Institution (SAI). Proses tersebut dikenal dengan istilah peer review.

BPK baru saja selesai menjalani peer review yang dilaksanakan oleh SAI Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai Mei 2024 dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dasar pelaksanaan peer review berasal dari mandat pembentukan BPK dalam Undang-Undang Dasar 1945. Para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya pengelolaan keuangan negara yang sehat dan memberikan status independen kepada BPK dalam pernyataan “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Pernyataan dalam pasal 23E paragraf (1) UUD 1945 tersebut menegaskan posisi BPK sebagai Supreme Audit Institution (SAI) di Indonesia.

Kemudian, Pasal 33 paragraf (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa, “Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia”.

Selanjutnya, pada paragraf 49 tentang Pengendalian Mutu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 dinyatakan bahwa, “Untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap hasil pemeriksaan BPK, mutlak diperlukan standar pengendalian mutu. Sistem pengendalian mutu BPK harus sesuai dengan standar pengendalian mutu supaya kualitas pemeriksaan yang dilakukan tetap terjaga.

Sistem pengendalian mutu harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal seperti supervisi, review berjenjang, monitoring, dan konsultasi selama proses pemeriksaan. Sistem pengendalian mutu BPK ditelaah secara internal dan juga oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia, yaitu International Organization of Supreme Audit Institutions atau INTOSAI.”

Untuk memenuhi harapan publik dan sesuai dengan peraturan perundangan di atas, BPK telah membuat suatu Sistem Pengendalian Mutu, di antaranya dengan telah dilakukannya peer review oleh tiga Supreme Audit Institutions (SAI), yaitu Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia di tahun 2014, Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Netherland Court of Audit di tahun 2009 dan the Office of the Auditor General (OAG) New Zealand pada tahun 2004.

Berbeda dengan peer review sebelumnya, pada 2019 peer review dilakukan dengan metode joint review, yakni direviu oleh 3 SAI negara lain yakni dengan Team Leader dari NIK Polandia sedangkan anggota tim masing-masing dari The Office of the Auditor General of Norway (OAG) Norwegia dan National Audit Office of Estonia (NAOE) Estonia.

05/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain Resmi
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan Inklusif
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain...

    28/08/2025
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata

    27/08/2025
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan...

    26/08/2025
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id