WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 19 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemprov DKI Perlu Perbaiki Program Hunian untuk MBR

by Admin 1 25/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja pada Pemprov DKI tentang program penyediaan perumahan rakyat. Pemeriksaan tersebut yaitu Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Unit Hunian yang Terjangkau dan Berkelanjutan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2018-2020.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar menyampaikan, pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK menunjukkan, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian untuk MBR masih perlu ditingkatkan dengan memperhatikan permasalahan signifikan.

Beberapa permasalahan tersebut, antara lain, ditemukan pada hunian yang sudah dibangun, yaitu kondisi hunian tidak layak dan tipe hunian yang tersedia tidak sesuai kebutuhan MBR. Kemudian, keterbatasan akses pemilikan Rumah Susun Milik/Sewa (RSM/S) yang belum dijembatani.

Adapun mengenai LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020, BPK memberikan oini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun demikian, Bahrullah menekankan BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang secara materiil tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov DKI Jakarta, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, yang secara materiil tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD, tetapi tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan ke depannya,” ungkap Anggota V BPK saat penyerahan LHP LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2020, beberapa waktu lalu.

LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD DKI Jakarta.

Bahrullah berharap informasi yang disampaikan dalam LHP dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam memberikan dorongan bagi Pemprov DKI untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, DPRD juga diminta untuk memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.

Penyerahan LHP LKPD ini turut dihadiri secara fisik terbatas, di antaranya oleh Wakil Gubernur Pemprov DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beserta jajaranya di lingkungan Pemprov DKI, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) V BPK Akhsanul Khaq dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

25/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Saran BPK untuk Pemprov Maluku Utara Soal Kemantapan Jalan

by Admin 1 24/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan signifikan dalam pemeriksaan kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait upaya mencapai target kemantapan jalan tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya merancang perencanaan program tersebut dan belum optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar saat menyerahkan LHP Kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam Mencapai Target Kemantapan Jalan Tahun 2020. LHP kinerja tersebut diserahkan berbarengan dengan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (7/6).

Atas permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pemeriksaan kinerja, BPK merekomendasikan Pemprov Maluku Utara untuk melakukan penyusunan rencana umum pemeliharaan jalan sesuai dengan ketentuan. Rekomendasi lainnya adalah menyusun dan mengusulkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka mencapai target indikator kinerja proporsi panjang jalan provinsi melalui dokumen rencana kebutuhan barang milik daerah yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Bahrullah menekankan, pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa perbaikan pengelolaan anggaran penguatan infrastuktur diperlukan untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. “Hal tersebut juga merupakan salah satu tujuan pemeriksaan strategis yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK dalam mendorong reformasi keuangan negara,” kata Bahrullah.

LHP diserahkan secara langsung oleh Anggota V kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Kegiatan penyerahan LHP turut dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Utara, serta instansi vertikal dan pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Bahrullah dalam kesempatan itu tak lupa mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov Maluku Utara agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Ia menekankan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sementara terkait LKPD Provinsi Maluku Utara TA 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Meski LKPD Maluku Utara meraih opini WTP, Anggota V mengingatkan ada beberapa permasalahan signifikan yang menjadi perhatian dan harus segera ditindaklanjuti.

Permasalahan itu di antaranya terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak air permukaan. “Penerimaan pajak air permukaan menjadi salah satu permasalahan dalam LHP BPK pada Provinsi Maluku Utara, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara memerintahkan Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas potensi penerimaan pajak air,” ungkap Anggota V BPK.

Permasalahan lainnya yaitu perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan konstribusi laba operasional pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang tidak sesuai ketentuan. Atas permasalahan tersebut, Bahrullah menerangkan, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk meninjau kembali perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

24/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Program Penurunan Stunting di Jabar Perlu Diperbaiki

by Admin 1 23/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Komitmen dan Konvergensi Program dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). LHP tersebut diserahkan bersamaan dengan penyerahan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar tahun anggaran 2020 pada akhir Mei lalu.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono yang menyerahkan LHP tersebut menyampaikan, BPK dalam pemeriksaan kinerja menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Jabar dalam melaksanakan Komitmen dan Kovergensi Program dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Salah satu masalah tersebut, yaitu program percepatan pencegahan dan penurunan stunting belum sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen perencanaan Pemprov Jabar.

Kemudian, Pemprov Jabar belum menyusun panduan teknis strategi pelibatan non-pemerintah dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Ketiga, Pemprov Jabar belum memberikan bantuan tenaga teknis untuk memperkuat kapasitas kabupaten/kota dalam melaksanakan Delapan Aksi Konvergensi.

“Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa prevalensi balita stunting di Jawa Barat pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mencapai 31,1 persen dan 26,2 persen, masih di atas standar WHO yaitu kurang dari 20 persen,” kata Wakil Ketua BPK.

Salah satu prioritas pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Provinsi Jawa Barat adalah Desentralisasi Layanan Kesehatan. Hal tersebut diterjemahkan melalui Program “Jabar Juara” yang disebut dengan Program Ibu dan Anak Juara.

Melalui Program Ibu dan Anak Juara, diharapkan permasalahan gizi buruk dapat diatasi sehingga pencapaian Jabar Zero Stunting dapat diwujudkan sesuai target prevalensi stunting, yaitu 19 persen pada 2023.

23/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono (kiri) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Permasalahan Signifikan di LK Pemprov Jabar Ini Harus Segera Ditindaklanjuti

by Admin 1 22/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan signifikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2020. Permasalahan itu terkait pemberian tunjangan hingga mengenai kekurangan volume pekerjaan. Namun, demikian, permasalahan itu tak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, sehingga LKPD Pemprov Jabar TA 2020 bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jabar Tahun 2020 pada akhir Mei menyebutkan, ada sedikitnya empat permasalahan signifikan yang mesti segera ditindaklanjuti. Pertama, mengenai pemberian tunjangan kompensasi dukungan mobilitas jabatan struktural yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Permasalahan kedua, adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketiga, pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan, antara lain belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibahnya.

Sedangkan yang terakhir mengenai kekurangan volume pekerjaan paket infrastruktur pada 4 OPD. “Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Wakil Ketua BPK saat menyerahkan LHP LKPD Provinsi Jabar. LHP diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi dan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua BPK dalam kesempatan tersebut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Gubernur Jabar beserta jajaran atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan.  “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Wakil Ketua BPK juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.

22/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Vendor Bermasalah, Produksi Migas Terhambat

by Admin 1 18/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas proyek-proyek dan rantai suplai migas tahun 2018 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan BPK yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 menyimpulkan, proyek-proyek dan rantai suplai migas tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. 

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan, salah satu permasalahan yang ditemukan adalah penyelesaian proyek yang terlambat hingga enam tahun. “Keterlambatan itu terjadi karena ketidakmampuan keuangan perusahaan pelaksana (vendor), sehingga produksi minyak dan gas bumi pada wilayah kerja tersebut menjadi tertunda,” kata Daniel dalam pernyataan tertulisnya kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Catatan lain yang juga diterbitkan yaitu mengenai satu vertical christmas tree (peralatan pengeboran migas lepas pantai (off shore rig) tidak dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia, sehingga produksi migas pada wilayah kerja tersebut menjadi tertunda. Tidak dapat masuknya peralatan ini disebabkan oleh hasil evaluasi otoritas terkait yang menunjukkan adanya indikasi perbedaan harga dengan alat yang sama pada pengadaan lainnya. 

Permasalahan lainnya, kata Daniel, beberapa KKKS memiliki material maintenance, repair, and operation (MRO) yang berlebihan dengan nilai signifikan hingga mencapai puluhan juta dolar AS. “Hal ini melebihi 8 persen sebagai batas yang diperkenankan atas persentase jumlah surplus material dan dead stock dibandingkan dengan total material persediaan akhir tahun,” ujar Daniel. 

Daniel mengungkapkan, sejumlah permasalahan tersebut disebabkan oleh kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan pihak-pihak terkait, khususnya KKKS dan SKK Migas. Ia menekankan, perusahaan pelaksana (vendor) yang terlambat dalam penyelesaian proyek merupakan perusahaan pemenang dalam pelelangan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pelelangan yang dilakukan KKKS belum optimal dalam menghasilkan pemenang lelang yang bonafide dan kompeten serta memiliki kemampuan keuangan yang baik. 

Demikian juga dengan catatan tentang tidak dapat masuknya peralatan vertical christmas tree sehingga menunda produksi migas. Menurut dia, hal ini bisa terjadi karena KKKS yang bersangkutan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan dan mematuhi tata cara pengurusan untuk memperoleh persetujuan otoritas terkait. Persetujuan tersebut diperlukan agar peralatan yang diimpor tersebut dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia. 

Atas catatan keterlambatan pelaksanaan proyek, ujar Daniel, BPK telah merekomendasikan pengenaan saksi denda keterlambatan kepada perusahaan pelaksana proyek. Selain itu, BPK merekomendasikan agar KKKS mencari solusi terbaik untuk menanggulangi keterlambatan penyelesaian proyek tersebut. 

Sedangkan untuk catatan peralatan impor yang tidak dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia, BPK merekomendasikan agar SKK Migas tidak menyetujui biaya penyimpanan dan pemeliharaannya. Hal ini untuk memitigasi risiko penambahan biaya yang dapat merugikan keuangan negara. 

Adapun mengenai catatan terkait surplus material dan dead stock yang melebihi batas yang diperkenankan, BPK merekomendasikan agar para pimpinan KKKS terkait memperhitungkan kelebihan pembebanan cost recovery atas surplus material MRO yang berlebihan pada akhir periode berdasarkan nilai perolehan yang telah dibebankan sebelumnya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai pada SKK Migas dan KKKS mengungkapkan 12 temuan yang memuat 14 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 5 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 9 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp4,24 triliun.

18/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota V/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahrullah Akbar
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ingat, WTP tak Berarti Bebas Masalah

by Admin 1 17/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan suatu entitas bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan entitas tersebut. Kendati demikian, permasalahan yang ditemukan secara material tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. 

Hal itu seperti opini WTP yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Barat tahun 2020. Meski memberikan opini WTP, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus secepatnya ditindaklanjuti Pemprov Sumbar. 

Penyerahan LHP atas LK Pemprov Sumbar Tahun 2020 dilakukan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat, Jumat (7/5).

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, dampak permasalahan tersebut tidak material dalam memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Bahrullah saat menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat Supardi dan Gubernur Provinsi Sumatra Barat Mahyeldi.

Bahrullah mengungkapkan, beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu, pembayaran kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Jaringan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp516,79 juta tidak sesuai ketentuan. Kemudian, pengadaan barang untuk Penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Barat sebesar Rp12,47 miliar tidak sesuai ketentuan. 

Permasalahan lainnya, mekanisme penetapan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Surat Keputusan Gubernur pada Biro Umum tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Bahrullah mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. 

“Berdasarkan hal tersebut, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun ini ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program Pembangunan Infrastruktur Gedung dan Bangunan, yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah di tahun 2020,” paparnya.

Bahrullah menjelaskan, pemeriksaan kinerja ini bertujuan menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat pada Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. 

Dia juga mengingatkan, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

17/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kasus PT Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

by Admin 1 16/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) selama tahun 2012-2019. Kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/5) menjelaskan, saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012-2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asabri (Persero) selama 2012-2019 telah disampaikan oleh BPK kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021. 

Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh instansi penegak hukum (IPH), dalam hal ini Kejaksaan Agung. Selain itu, untuk menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK.

Ketua BPK berharap hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas. Selain itu, hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat mendorong agar pengelolaan PT Asabri dan sektor keuangan lainnya di Indonesia terus bisa diperbaiki. “Sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia,” ujar Ketua BPK.

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini. 

Jaksa Agung Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, sehingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada 27 Mei 2021.

“Sehingga perkara dapat diserahterimakan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021,” kata Jaksa Agung.

16/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Corpu Gunakan Prinsip 10-70-20, Apa Itu?

by Admin 1 15/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah meresmikan BPK Corporate University pada April lalu yang merupakan transformasi dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN). Plt Kepala Badiklat PKN Ida Sundari mengatakan, kurikulum BPK Corpu sudah menggunakan prinsip corporate university dengan prinsip 10-70-20. 

“Sepuluh persen belajar mandiri, 70 persen melakukan on the job training dimana mereka diterjunkan langsung dalam satuan kerja, dan terakhir 20 persen pendampingan dari pelatih atau mentor,” kata Ida Sundari kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Dalam membangun BPK Corporate University, Badiklat sebelumnya sudah melakukan kajian dan benchmarking ke beberapa kementerian dan lembaga serta BUMN. Bahkan hingga launching, Badiklat juga menyiapkan sarana dan prasarana, khususnya terkait informasi dan teknologi. “Intinya diharapkan di 2022 sudah melakukan kegiatan dan di 2023 kami sudah terdaftar di Global Council of Corporate Universities,” ucap dia.

Ia menambahkan, sebenarnya kehadiran BPK Corpu tidak membangun dari awal, karena Badiklat sudah memiliki program pendidikan. Sehingga pihaknya tinggal mengembangkan, menyempurnakan, dan menyesuaikan dengan prinsip corpu.

Untuk saat ini, selain inovasi yang dikembangkan, pihaknya juga mengusulkan setiap satuan kerja di BPK mengirimkan satu ahli atau expert. Sehingga dibentuk pool expert yang dengan keahliannya diharapkan bisa menciptakan kurikulum dan melatih rekan sejawatnya di satker yang bersangkutan.

Ida menambahkan, Badiklat dalam upaya menuju BPK Corpu juga melakukan tranformasi digital. Sebelum menjadi BPK Corpu, bahkan saat masih pusdiklat, transformasi informasi dan digital sudah dilakukan. Badiklat sudah memanfaatkan sembilan aplikasi, terkait media komunikasi, koresponden kegiatan yang dilakukan, e-learning, aplikasi diklat untuk memonitor seluruh kegiatan. Begitu juga data-data kurikulum ajar yang ada di Badiklat.

“Badiklat juga berharap BPK Corpu ke depan akan jadi rumah besar aplikasi, dan memiliki ruang-ruang informasi bagi seluruh pegawai,” ucap dia.

15/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Corpu Lahir untuk Menjawab Tantangan Pegawai Muda

by Admin 1 14/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Salah satu ciri khas lembaga yang berkembang maju adalah memiliki satuan pendidikan yang menjamin peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini juga yang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengembangkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara menjadi BPK Corporate University (BPK Corpu). 

BPK Corpu telah diresmikan pada 8 April 2021. Kehadiran BPK Corpu diyakini dapat menjawab tantangan pengembangan SDM pada masa kini dan mendatang. Plt Kepala Badiklat PKN BPK Ida Sundari mengatakan, target dari pengembangan SDM dalam BPK Corporate University adalah setiap pegawai BPK.

Apalagi, BPK saat ini memiliki banyak pegawai muda. Untuk mengikuti perubahan, maka kehadiran BPK Corpu dibutuhkan agar bisa menghasilkan diklat yang singkat dan bermanfaat. “Terlebih di masa pandemi seperti ini, diperlukan pola pendidikan dan latihan yang berbeda. Sehingga kehadirannya diharapkan mampu melakukan pelatihan tidak hanya praktik namun juga teori. Corporate university akan fokus pada learning anywhere and everywhere,” tutur dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Ida menjelaskan, pengembangan corporate university ada dalam rencana strategis BPK 2020-2024, yaitu pada Strategi IV. Strategi IV menyebutkan “Mewujudkan Pusat Unggulan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara”.

Berdasarkan strategi itu disebutkan bahwa kualitas penyelenggaraan diklat di BPK perlu didukung dengan SDM yang kompeten, kurikulum dan metode pembelajaran yang komprehensif, sarana dan prasarana yang memadai, serta manajemen kediklatan yang profesional. Diklat diharapkan menghasilkan manfaat yang lebih besar yang direfleksikan dengan terfasilitasinya proses pembelajaran para peserta diklat, peningkatan kompetensi peserta pascadiklat, dan implementasi materi diklat pada organisasi sehingga kinerja BPK semakin baik. 

“BPK berusaha mewujudkan suatu center of excellence dalam pengelolaan diklat, sertifikasi keahlian, dan akreditasi pendidikan pemeriksaan keuangan negara yang berlaku untuk internal organisasi dan eksternal baik skala nasional maupun global,” ucap dia.

Untuk melahirkan BPK Corporate University, pihaknya sudah melakukan pengembangan kompetensi, pengembangan individu bagi tiap satuan kerja dan menciptkan program pembelajaran yang relevan dan sesuai corporate university. Harapannya, tutur dia, pengembangan yang dilakukan bisa mendorong peningkatkan kinerja organisasi.

“Kami juga sudah membuat one page explain compherensively (OPEC), dimana isinya menjelaskan kegiatan-kegiatan yang ada di corporate university. Berdasar OPEC itu kami menjadikan sebuah road map dan inisiatif strategis untuk membangun corporate university ke depan,” ucap dia.

14/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sumber: Dok Kemenkominfo).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemenkominfo Perlu Perbaiki Pencatatan PNBP

by Admin 1 11/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditorat Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaruh perhatian khusus kepada tujuh entitas. Salah satu entitas tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas mengatakan, Kemenkominfo merupakan salah satu kementerian yang memberikan kontribusi signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya, yang antara lain bersumber dari Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Frekuensi, BHP Telekomunikasi, pengujian dan sertifikasi perangkat, dan penggunaan domain “.id”.

Bambang mengungkapkan, hasil pemeriksaan atas LK Kemenkominfo beberapa tahun terakhir menunjukkan terdapat permasalahan dalam penyajian laporan keuangan terkait pencatatan pendapatan dan penyajian aset. Beberapa di antaranya, kebijakan akuntansi pendapatan-LO BHP frekuensi radio Kemenkominfo belum selaras dengan kebijakan akuntansi pusat dan SAP.

Kemudian, kebijakan akuntansi pemerintah pengukuran beban penyisihan piutang tidak tertagih tidak sepenuhnya sesuai dengan SAP. Permasalahan itu mengakibatkan beban penyisihan piutang tidak tertagih tidak akurat dan memungkinkan saldo minus.

Selain itu, pembayaran atas piutang yang telah disisihkan tahun sebelumnya tidak dicatat sebagai pendapatan lain-lain. “Permasalahan-permasalahan ini merupakan permasalahan berulang yang terjadi juga dalam Laporan Keuangan Kemenkominfo Tahun Anggaran 2019,” kata Bambang, beberapa waktu lalu.

Selain Kemenkominfo, entitas lain yang mendapat perhatian khusus dari AKN III BPK adalah Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Mahkamah Agung (MA).

Bambang mengatakan, ketujuh kementerian dan lembaga (K/L) tersebut perlu mendapat perhatian khusus di AKN III karena mengacu pada hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang dapat berpengaruh terhadap opini laporan keuangan pemerintah pusat,” kata Bambang.

11/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id