WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 18 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar (kiri) saat ) penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Tahun 2020.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Masukan BPK Soal Peningkatan Kemudahan Berinvestasi di Jawa Tengah

by Admin 1 28/07/2021
written by Admin 1

SEMARANG, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Tahun 2020. Bersamaan dengan penyerahan LHP tersebut, BPK menyampaikan pula LHP Kinerja atas Efektivitas Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan, dalam pemeriksaan kinerja BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya pemprov dalam meningkatkan kemudahan berinvestasi di Jawa Tengah. Oleh sebab itu, pemeriksaan kinerja tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemprov untuk dapat meningkatkan realisasi nilai penanaman modal di Jawa Tengah.

Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa salah satu rencana Implementasi Program Unggulan Daerah Tahun 2018-2023 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah 2018-2023 adalah reformasi birokrasi di kabupaten/kota yang dinamis berbasis teknologi informasi dan sistem layanan terintegrasi.

“Antara lain dengan peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mudah dan cepat, yang salah satunya dapat mendukung kemudahan berinvestasi di Jawa Tengah,” kata Bahrullah pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov Jateng Tahun 2020 di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/5).

LHP atas LK Pemprov Jateng dan LHP Kinerja tersebut diserahkan oleh Bahrullah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng di Gedung DPRD Provinsi Jateng. Dalam kesempatan ini, Bahrullah menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Jateng, Bambang Kusriyanto dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Sementara itu, terhadap LK Pemprov Jateng, Bahrullah menyebutkan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini tersebut, Bahrullah menjelaskan, didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dalam Rapat Paripurna yang diikuti oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jateng tersebut, Bahrullah menyampaikan, BPK telah meminta tanggapan dari Pemprov Jateng atas konsep rekomendasi BPK termasuk rencana aksi rekomendasi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Sebelum LHP ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi rekomendasi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel,” ujarnya pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Ayub Amali serta Pimpinan Instansi vertikal dan Pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jateng.

28/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2020
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Masalah dalam Penanganan Pandemi Senilai Rp2,94 Triliun

by Admin 1 27/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya memberikan nilai dan manfaat yang optimal dari setiap pemeriksaan bagi para pemangku kepentingan. Atas dasar itu, BPK pun menyelaraskan kegiatan pemeriksaan berdasarkan kejadian luar biasa yang bersifat nasional dan global seperti pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 telah menjadi persoalan baru dan menjadi tantangan berat bagi negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pandemi tidak hanya menimbulkan krisis di bidang kesehatan namun juga berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, alokasi anggaran PC-PEN tahun 2020 pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan hibah/sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah adalah sebesar Rp933,33 triliun. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp597,06 triliun atau sebesar 64 persen.

Ikhtisar hasil pemeriksaan atas PC-PEN memuat ringkasan 241 objek pemeriksaan yang terdiri atas 111 hasil pemeriksaan kinerja dan 130 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT). Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 204 objek pemeriksaan pemerintah daerah (pemda), dan 10 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.

“Hasil pemeriksaan atas PC-PEN mengungkapkan 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp2,94 triliun,” ungkap BPK dalam IHPS II 2020.

Permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E). Selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp18,54 miliar.

BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai. Hal ini karena alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

27/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK: Bahasa Jangan Sampai Jadi Penghalang

by Admin 1 26/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertekad untuk terus memperluas kiprah di dunia internasional. Tekad itu salah satunya dibuktikan dengan meningkatkan kemampuan para pemeriksa dalam berbahasa asing selain bahasa Inggris.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Selvia Vivi Devianti mengatakan, pentingnya memiliki pegawai yang mampu berbahasa asing non-Inggris sudah disadari BPK sejak 2005. Atas alasan itulah, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK kemudian merekrut pegawai-pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan bahasa asing.

“Perekrutan tak hanya dilakukan bagi mereka yang mampu berbahasa Inggris, tapi juga bahasa lainnya, seperti bahasa Arab dan bahasa Prancis,” kata Vivi saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, pertengahan Mei.

Vivi menambahkan, kebutuhan memiliki pegawai yang mampu berbahasa asing selain bahasa Inggris semakin penting mengingat BPK kian aktif di banyak organisasi internasional. Kiprah BPK di dunia internasional saat ini tak hanya di kalangan lembaga pemeriksa, melainkan juga di organisasi internasional yang berada di bawah United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Ternyata dengan kita mulai banyak terlibat aktif di organisasi internasional di UN, kemampuan bahasa selain bahasa Inggris menjadi suatu kekuatan penting. Sebab, untuk organisasi yang ada di UN, mereka selain mensyarakatkan kemampuan bahasa Inggris, juga meminta bahasa Prancis. Dengan demikian, ini jadi kompetensi yang juga harus dimiliki pegawai BPK,” ujar Vivi.

Vivi menjelaskan, BPK sejak 2020 sudah membuka kelas pelatihan bahasa Prancis. Menurut dia, kelas pelatihan tersebut disambut antusias oleh para pegawai BPK. Saat ini, kata dia, pelatihan yang diberikan dalam kelas bahasa Prancis masih mendasar. Lebih banyak untuk mempelajari percakapan sehari-hari.

Namun, ke depan, Biro KSI menargetkan peserta pelatihan untuk mengikuti tes tertulis bahasa Prancis yang diselenggarakan Pusat Kebudayaan Prancis. Dengan tes tersebut, maka para peserta bisa mendapatkan sertifikat dan memiliki nilai kemampuan bahasa Prancis seperti halnya tes TOEFL untuk bahasa Inggris.

“Selama ini kelas masih conversation. Selanjutnya, kita juga ingin para peserta mempelajari dokumen-dokumen laporan pemeriksaan berbahasa Prancis. Ini karena di UN laporannya menggunakan dua bahasa, bahasa Inggris dan bahasa Prancis. Jadi, kalau kita tidak mempelajari bahasa selain Inggris, kita akan terkendala bahasa. Padahal, di BPK banyak pemeriksa yang pintar. Bahasa jangan sampai jadi penghalang,” Vivi menegaskan.

26/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Harry Azhar Azis (kanan) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020, di Samarinda, belum lama ini.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

by Admin 1 23/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan anggaran untuk pengentasan kemiskinan. Sebab, pandemi Covid-19 telah berdampak pada turunnya laju pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah penduduk miskin di Kaltim.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Harry Azhar Azis saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020, di Samarinda, belum lama ini. Anggota VI mengatakan, dampak pandemi Covid-19 membutuhkan kerja keras Pemprov Kaltim untuk mengalokasikan anggaran yang berpihak untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Menurut Anggota VI, Pemprov Kaltim mampu mengatasi dampak pandemi tersebut. “Saya optimistis akan kemampuan dan komitmen Provinsi Kalimantan Timur untuk mengatasi dampak pandemi tersebut terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Anggota VI seusai menyerahkan LHP kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltim, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Kaltim selama tahun 2019-2020 berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu sebesar 2,07 persen. Selain itu, persentase penduduk miskin Provinsi Kaltim pada 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,73 persen dibandingkan dengan tahun 2019, yaitu menjadi sebesar 6,64%.

Berdasarkan gambaran tersebut, kata Anggota VI, perencanaan anggaran Pemprov Kaltim pada tahun mendatang harus lebih diprioritaskan untuk menekan angka kemiskinan. “Satu hal yang harus dicatat, pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah diperoleh sebanyak delapan kali akan menjadi sedikit tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

LK Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan kalinya bagi Pemprov Kaltim. Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian. Melalui rekomendasi BPK, Pemprov Kaltim diharapkan melakukan perbaikan terhadap penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan sosial. Kemudian, melakukan perbaikan pengawasan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penataan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan pihak ketiga.

Anggota VI berharap, perbaikan pada aspek tersebut tidak hanya berdampak pada akuntabilitas, namun memberikan dampak pada kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. “Hal ini menunjukkan meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.

23/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2020
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Risiko Kesalahan Penyajian Realisasi Belanja PC-PEN

by Admin 1 22/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah mengambil tiga langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020. Tiga langkah itu yakni refocusing anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan pemda untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, realokasi cadangan belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19, dan pemotongan belanja K/L serta efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19.

Dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Di tingkat pemerintah pusat, BPK menyampaikan, Kemenkeu belum mengidentifikasi dan mengkodifikasi secara menyeluruh biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN dalam APBN 2020.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, pemerintah mempublikasikan biaya Program PC-PEN sebesar Rp695,2 triliun. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya Program PC-PEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun karena ada beberapa skema pendanaan yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah tersebut.

Biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN di luar skema Rp695,2 triliun sebesar Rp27,32 triliun tersebut antara lain alokasi anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp23,59 triliun, realisasi belanja K/L yang tidak menggunakan tagging akun Covid-19 per 30 November 2020 sebesar Rp2,55 triliun, dan alokasi kas badan layanan umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada BLU-BLU Rumpun Kesehatan sebesar Rp1,11 triliun.

Selain itu, terdapat biaya bunga utang pada 2020 yang timbul sehubungan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan program PC-PEN melalui skema burden sharing dengan BI yang diestimasikan sebesar Rp0,9 triliun.

Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko kesalahan penyajian dan pengungkapan atas realisasi belanja dan pembiayaan PC-PEN dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) serta transparansi dan akuntabilitas biaya PC-PEN terutama yang dibiayai melalui skema burden sharing dengan BI belum optimal.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar melakukan identifikasi dan kodifikasi seluruh biaya PC-PEN yang akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam LKPP Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2020 dan menentukan kriteria yang tepat untuk mengkategorikan Program PC-PEN Tahun 2021 dengan mempertimbangkan Program PC-PEN pada tahun sebelumnya.

22/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kepala BNPB Susun Grand Design Penanganan Covid-19

by Admin 1 21/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah. Salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah antara lain permasalahan manajemen penanggulangan bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK menemukan, kegiatan yang dilaksanakan oleh BNPB banyak diarahkan untuk percepatan penanganan Covid-19 (tanggap darurat) dan bukan pada kegiatan pencegahan Covid-19 (prabencana).

Kegiatan edukasi bencana oleh BNPB lebih difokuskan pada kegiatan kesiapsiagaan bencana alam. Selain itu, belum ada perencanaan terkait kesiapsiagaan bencana nonalam seperti penanganan epidemi dan wabah penyakit. Rencana kontinjensi atas bencana epidemi wabah penyakit yang disusun oleh BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga belum memadai.

Satuan Tugas pun belum menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas yang akan dijadikan sebagai acuan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran bagi K/L dan pihak terkait lainnya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penanggulangan awal bencana Covid-19 tidak dapat tertangani dengan baik dan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah tidak dapat berjalan optimal.

Koordinasi antar K/L dan institusi maupun koordinasi antarbidang dalam Satuan Tugas belum berjalan baik sehingga upaya penanganan Covid-19 belum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Pelayanan rumah sakit untuk penanganan pandemi Covid-19 kurang optimal karena adanya barang yang belum dapat dimanfaatkan dan Ketua Satuan Tugas sulit dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat serta langkah-langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 yang berbasis data.

BPK merekomendasikan kepada Kepala BNPB agar menginstruksikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi untuk memerintahkan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana supaya melakukan review dan pemutakhiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Bencana. Hal ini khususnya penyusunan peta zonasi risiko sesuai dengan perkembangan kondisi yang terjadi pada saat ini, serta melakukan pemutakhiran Kajian Risiko Bencana Nasional dan menambahkan bahaya Covid-19 yang mengacu pada peta risiko Covid-19 yang disusun oleh Satuan Tugas Covid-19.

Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga perlu menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur. Kemudian, menginstruksikan ketua bidang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 supaya melakukan inventarisasi program/kegiatan K/L maupun institusi yang telah ada untuk dapat disinergikan dengan program/kegiatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Satuan Tugas.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala BNPB untuk menetapkan standar dan prosedur tindak lanjut atas hasil kajian tim pakar, hasil inventarisasi dan analisis permasalahan masing-masing bidang, serta hasil monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19.

21/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Permasalahan Utama Penanganan Pandemi Covid-19

by Admin 1 16/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, alokasi anggaran PC-PEN tahun 2020 pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan hibah/sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah adalah sebesar Rp933,33 triliun. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp597,06 triliun atau sebesar 64 persen.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPK kemudian mengungkapkan permasalahan yang ditemukan di lapangan. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, temuan paling dominan berkaitan dengan akurasi penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Menurutnya, persoalan ini memang kerap terjadi karena permasalahan akurasi data. “Kalau datanya tidak tepat maka sasarannya juga tidak tepat. Basis data ini sampai sekarang memang masih lemah,” ujar Achsanul kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Achsanul berharap, hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah terkait program PC-PEN ke depan. Hal ini karena penanganan pandemi Covid-19 tak hanya dilakukan pada 2020 saja, tapi hingga 2023. “Yang sudah baik dipertahankan, yang belum baik diperbaiki,” ungkapnya.

Pemeriksaan PC-PEN merupakan kontribusi BPK untuk menjaga implementasi penanganan pandemi di Tanah Air. Oleh karena itu, BPK pun melakukan ongoing audit untuk pertama kalinya.

“Jangan sampai BPK menunggu saja di 2023, tapi nanti justru banyak sekali temuannya itu. Kalau berjalan beriringan, pemerintah bisa memperbaiki penanganan pandemi berdasarkan temuan-temuan dan rekomendasi BPK,” ujar Achsanul.

Menurut Achsanul, pemeriksaan ini dapat membantu pemerintah agar bisa dilakukan penyesuaian dan perbaikan sembari penanganan pandemi Covid-19 tetap berjalan.

16/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Jurnal Taken
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Akademisi, Ayo Riset Keuangan Negara!

by Admin 1 15/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015 telah menerbitkan Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara (Jurnal Taken). Jurnal tersebut diciptakan sebagai bentuk partisipasi aktif dan kontribusi BPK dalam pengembangan pengetahuan dan praktik tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara.

BPK pun mengajak para akademisi untuk melakukan riset mengenai keuangan negara dan memublikasikannya di Jurnal Taken. Hal tersebut disampaikan Pimpinan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam webinar bertajuk “Mendorong Peran Dunia Pendidikan Tinggi dalam Meningkatkan Tata Kelola Dan Akuntabilitas Keuangan Negara Melalui Karya Tulis Ilmiah”, beberapa waktu lalu.

Webinar ini dipandu Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan PKN BPK Gunarwanto serta mengundang Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Nizam; Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual BRIN, Heri Hermansyah; dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani.

Bahrullah menjelaskan, Jurnal Taken merupakan media publikasi penelitian dalam bidang pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara dalam lingkup akuntansi dan audit sektor publik, tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara, dan administrasi publik terkait keuangan negara dan hukum keuangan negara.

Jurnal Taken diharapkan menjadi salah satu jurnal internasional di bidang tata Kelola dan akuntabilitas keuangan negara yang bereputasi, yang dapat membantu mengembangkan sistem audit yang efektif, menjadi forum berdiskusi, dan menyebarluaskan praktik terbaik bagi komunitas BPK sedunia.

Dalam kesempatan tersebut, Bahrullah mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki tugas yang disebut dengan Tri Dharma. Salah satu tugas utama mahasiswa adalah melakukan riset dan pengembangan inovasi serta pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Untuk menghasilkan dampak yang berarti, hasil temuan suatu penelitian harus diketahui masyarakat. Ia mengatakan, jurnal menjadi salah satu media untuk memublikasikan penelitian.

“Adapun jurnal yang dikelola oleh BPK, yaitu Jurnal Taken merupakan salah satu dari 286 jurnal di bidang ekonomi dan keuangan yang berada di posisi SINTA (Science and Technology Index) 2. Jika merujuk pada tema keuangan negara, sampai dengan tahun 2021 hanya terdapat 4 jurnal yang terdaftar dalam SINTA yang secara eksplisit fokus pada bidang keuangan negara, salah satunya adalah Jurnal Taken yang dikelola BPK,” kata Bahrullah.

Menyadari hal tersebut, BPK sebagai salah satu stakeholder utama dalam pengelolaan keuangan negara, berupaya mendorong dunia pendidikan tinggi untuk lebih berkiprah dalam pendidikan di bidang keuangan negara. “BPK berupaya menjadi katalisator penelitian keuangan negara dengan turut memublikasikan hasil penelitian ilmiah melalui Jurnal Taken maupun memfasilitasi sumber referensi penelitian melalui perpustakaan riset keuangan negara,” ujarnya.

Terkait sumber referensi penelitian, Bahrullah menyampaikan bahwa BPK memiliki perpustakaan riset untuk mendukung riset tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara dengan menyediakan data, informasi, dan pengetahuan mengenai keuangan sektor publik. Perpustakaan riset BPK memiliki 21.852 eksemplar buku dengan 17.410 judul.

15/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ssst… Ini Cara BPK Perwakilan NTT Tingkatkan WTP Pemda

by Admin 1 14/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ketika pertama kali bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2019, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT Adi Sudibyo mengatakan, hanya ada dua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di wilayah tersebut yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Adi pun berupaya memperbaiki pola komunikasi dengan pemangku kepentingan atau stakeholder agar bisa menemukan masalah yang ada dan mencari solusinya.

“Mereka (pemda) menganggap permasalahan itu tidak akan pernah bisa selesai. Ada banyak daerah yang sudah bertahun-tahun meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP),” ujar Adi kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dengan pendekatan komunikasi yang lebih baik, Adi mengajak pemda mencari solusi dari permasalahan yang ada. Saat ini, pemda yang telah memperoleh opini WTP sebanyak 12 entitas dari total 23 entitas. “Ini masalahnya apa? Ternyata sebagian besar terkait masalah aset. Kita coba mengedukasi bahwa permasalahan itu bisa diselesaikan,” ujar Adi.

Adi mengatakan, pihaknya saat ini berupaya melakukan pemeriksaan kinerja dengan tema yang mampu mendorong pemda bisa semakin maju. Pada dua tahun lalu, ujarnya, BPK Perwakilan NTT melalukan pemeriksaan terkait aset yang dimanfaatkan pihak ketiga. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa hal itu kurang memberikan kontribusi kepada pemda. 

“Ternyata banyak hal yang perlu kita sarankan. Misalnya, perjanjiannya panjang selama 30 tahun dan tidak ada perbaruan. Kita sarankan ke pemprov ini perlu ada evaluasi per lima tahun,” ujarnya.

Menurut Adi, rekomendasi BPK tersebut diterima dengan positif oleh pemda. Hal itu pun menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan aset.

Terkait potensi yang ada di NTT, fokus pemerintah saat ini adalah menggenjot sektor pariwisata. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tengah berencana mengemas destinasi Labuan Bajo menjadi kawasan pariwisata premium kelas dunia.

Adi mengatakan, BPK pun berusaha mendukung program tersebut dengan melakukan pemeriksaan kinerja dan memberikan saran perbaikan. Saat ini, BPK juga sudah menetapkan tema pemeriksaan tematik lokal terkait pariwisata yang dilaksanakan Perwakilan Bali, NTB, dan NTT. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada semester II tahun ini.

14/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Tingkatkan Kemampuan Bahasa Asing Pegawai, Ini Target BPK

by Admin 1 13/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki tekad besar dalam memperluas kiprah di dunia internasional. Salah satu target BPK ke depan adalah menjadi peer reviewer atau lembaga yang memeriksa ‘BPK’ negara lain.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Selvia Vivi Devianti mengatakan, segala persiapan sedang dilakukan BPK untuk mewujudkan target tersebut. Persiapan itu, antara lain, dengan meningkatkan kemampuan para pemeriksa dalam berbahasa asing selain bahasa Inggris.

Vivi mengatakan, salah satu kunci utama untuk menjadi peer reviewer adalah memahami bahasa dari ‘BPK’ negara lain yang akan diperiksa.  â€œIni yang akan menjadi salah satu kekuatan BPK ke depan. Kita sudah punya SDM yang memahami SAI PMF (The Supreme Audit Institutions Performance Measurement Framework), memahami bagaimana melakukan peer review. Jadi, kita tinggal meningkatkan kemampuan berbahasa,” kata Vivi saat berbincang dengan Warta Pemeriksa pada pertengahan Mei lalu.

Kiprah BPK telah diakui di dunia internasional. Selain aktif di berbagai organisasi lembaga pemeriksa internasional, BPK juga dipercaya menjadi auditor external. Saat ini, BPK dipercaya menjadi pemeriksa eksternal International Atomic Energy Agency (IAEA) dan International Maritime Organization (IMO). “Intinya, kita ingin lebih kuat lagi di dunia internasional,” kata Vivi.

13/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id