WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 18 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

IPKN
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

IPKN Mantapkan Langkah, Ini Sasarannya

by Admin 1 10/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) terus memantapkan langkahnya untuk menjadi organisasi profesi terdepan dalam membentuk pemeriksa keuangan negara yang profesional. Setelah resmi terbentuk pada Februari 2020 dan memiliki pengurus wilayah di seluruh provinsi, IPKN pun telah menetapkan program umum dengan tujuh sasaran.

Sekretaris Jenderal IPKN Gunarwanto mengatakan, tujuh sasaran program utama tersebut ditetapkan dalam Kongres IPKN I yang digelar pada 22 Juni 2021. “Tujuh sasaran program ini akan diterjemahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan baik oleh Dewan Pengurus Nasional IPKN maupun oleh para pengurus wilayah di 34 provinsi,” kata Gunarwanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Gunarwanto yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK memerinci, sasaran pertama IPKN adalah  penguatan legalitas dan struktur organisasi. Sasaran kedua berupa penyusunan kode etik dan kode perilaku profesi.

Gunarwanto mengatakan, kode etik dan kode perilaku profesi yang sudah disusun dan diresmikan saat pelaksanaan Kongres I IPKN, akan disosialisasikan kepada para anggota.  Dia mengungkapkan, kode etik IPKN sebagian di antaranya diambil dari kode etik BPK. Akan tetapi, ada juga yang bersifat umum. Ini karena anggota IPKN tidak terbatas untuk para pemeriksa atau para pegawai di BPK, tetapi juga berasal dari luar BPK.

Gunarwanto menambahkan, sasaran ketiga IPKN adalah terkait pengembangan profesi. “Ini adalah salah satu yang khas dari suatu organisasi profesi. Organisasi profesi dimanapun, visi dan misinya pasti utamanya soal pengembangan profesi,” katanya.

Pengembangan profesi oleh IPKN akan dilakukan melalui sejumlah kegiatan, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan. Selain itu, mengkaji dan mengembangkan standar pemeriksaan, metodologi, dan praktik pemeriksaan yang baik. Pengembangan profesi juga dilakukan melalui sinergi dengan regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan pihak lainnya.

Sasaran lainnya atau sasaran keempat, yaitu pengembangan sarana dan prasarana organisasi. Terkait hal ini, IPKN ke depannya diharapkan memiliki gedung sendiri yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan. Saat ini, IPKN masih menempati kompleks Badiklat PKN BPK di Kalibata, Jakarta Selatan.

Sasaran kelima IPKN yang juga tak kalah penting bagi sebuah organisasi profesi, adalah menjamin mutu profesionalisme pemeriksa keuangan negara. Peningkatan mutu para anggota IPKN utamanya akan dilakukan dengan sertifikasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara.

“Seperti kita ketahui, sertifikasi yang BPK kembangkan adalah CSFA atau Certified State Finance Auditor. Sertifikasi CSFA kita laksanakan bekerja sama dengan Badiklat PKN BPK,” ujar Gunarwanto.

Adapun sasaran keenam dari program umum IPKN adalah melakukan kerja sama dengan instansi dan organisasi profesi lain. Terkait hal ini, pihak eksternal BPK dilibatkan dalam struktur organisasi IPKN.

Dia mengatakan, salah satu hal yang menjadi misi IPKN adalah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menjalin sinergi dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.

Sedangkan sasaran ketujuh atau sasaran terakhir, yaitu menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat. Edukasi penting dilakukan agar masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara.

“Sehingga, masyarakat bisa berpartisipasi untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ucap Gunarwanto.

10/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono (tengah) di ajang High Level Political Forum (HLPF) Economic and Social Council (Ecosoc) on Sustainable Development di New York, Amerika Serikat.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK Sampaikan Pentingnya Peran SAI kepada Negara Anggota PBB

by Admin 1 09/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono menyatakan pentingnya peranan lembaga pemeriksa (supreme audit institution/SAI) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor publik. Hal ini terutama di tengah kondisi pandemik Covid-19.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan intervensi di ajang High Level Political Forum (HLPF) Economic and Social Council (Ecosoc) on Sustainable Development di New York, Amerika Serikat. HLPF digelar pada 6-17 Juli 2021 dan mengangkat tema “Sustainable and Resilient Recovery from the Covid-19 Pandemic for the Achievement of the 2030 Agenda”. HLPF merupakan forum tahunan bagi negara anggota PBB untuk membagi pengalaman, capaian, dan pembelajaran mengenai implementasi Agenda 2030 dan SDGs.

Selain mengikuti rangkaian HLPF, BPK sebagai bagian dari delegasi Indonesia melakukan intervensi dalam integration segment dan mengikuti opening session ministerial segment. Kemudian ikut menjadi bagian pernyataan Indonesia dalam penyampaian Voluntary National Review (VNR) Indonesia di depan negara anggota PBB yang mengikuti HLPF.

Selain itu, kehadiran dan peranan BPK dalam acara tersebut disebutkan secara jelas dalam pidato resmi Pemerintah Indonesia dalam HLPF. Terutama mengenai peranan BPK dalam mereviu VNR Indonesia.

Keterlibatan dan peranan ini merupakan hal yang pertama kali dilakukan oleh lembaga pemeriksa suatu negara dalam proses follow-upand review impelemntasi SDGs. Ini sekaligus menjadi praktik terbaik yang dicantumkan dalam laporan VNR Indonesia.

Bersamaan dengan partisipasinya dalam acara HLPF, Wakil Ketua BPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Independent Audit Advisory Committee (IAAC) PBB melakukan pertemuan dengan pimpinan berbagai badan dan organisasi PBB di markas PBB. Pertemuan dengan para pejabat tinggi PBB tersebut di antaranya dengan Controller-Assistant Secretary-General for Programme Planning, Finance and Budget (OPPFB), Chair of the Advisory Committee on Administrative and Budgetary Questions (ACABQ), Under Secretary General UN for Department of Management Strategy, Policy and Compliance (DMSPC), dan Under Secretary General for the Office of Internal Oversight Services (OIOS).

Dalam pertemuan dengan para pejabat tinggi tersebut Wakil Ketua membahas kedudukan dan peran badan PBB tersebut serta hubungan kerja dengan IAAC. Pertemuan ini diperlukan guna memperkuat peranan IAAC sebagai dewan di bawah Majelis Umum PBB. IAAC merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan masukan dan membantu Majelis Umum dalam memenuhi tanggung jawab dan fungsi pengawasan.

09/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (Sumber: Kemenkop UKM)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Begini Strategi Menkop UKM Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 1 08/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan akan terus memperbaiki program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dijalankan pihaknya dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Teten mengatakan, ada sejumlah strategi dan langkah yang dilakukannya dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut. Langkah pertama, yaitu melakukan pembahasan dengan BPK terkait kesesuaian tindak lanjut dengan substansi rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Kemudian, kami juga membangun komitmen pada setiap level manajemen untuk segera melaksanakan tindak lanjut atas temuan BPK sesuai dengan rekomendasi dan melakukan koordinasi serta konsolidasi internal,” kata Teten dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Hal yang tak kalah penting, ujar Teten, mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK. Sehingga, tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh unit terkait dapat secara real time tersampaikan ke BPK.

“Melalui SIPTL, dokumen tindak lanjut berupa soft file pun tersimpan dengan tertib serta memudahkan untuk dilakukan monitoring atas penyelesaian tindak lanjut,” ujar Teten.

Seperti diketahui, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan terkait PC-PEN dan telah dicantumkan dalam IHPS II 2020. Di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan atas penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Kemenkop UKM serta instansi terkait lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan tersebut, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koperasi dan UKM untuk merencanakan kegiatan BPUM secara maksimal. Menkop UKM diminta melakukan evaluasi, penyempurnaan, dan revisi atas peraturan Menteri Koperasi dan UKM serta petunjuk pelaksanaan penyaluran BPUM dengan mempertimbangkan sistem pengendalian intern atas mekanisme validasi data usaha mikro yang memadai.

BPK juga merekomendasikan kepada Menkop UKM untuk menyelesaikan penyaluran BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria penerima BPUM dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPUM yang tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.

“Kami berharap BPK terus memberikan solusi atas permasalahan secara konstruktif serta rekomendasi yang disampaikan sebagai bagian dari koreksi, evaluasi, dan sebagai acuan dalam pelaksanaan program PC-PEN tahun berikutnya,” kata Teten.

08/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Indonesia kembali menyusun Voluntary National Review (VNR) dan menyampaikannya ke PBB melalui High Level Political Forum (HLPF) Economic and Social Council (Ecosoc) on Sustainable Development di New York, Amerika Serikat.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan VNR di HLPF Ecosoc

by Admin 1 07/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Indonesia kembali menyusun Voluntary National Review (VNR) dan menyampaikannya ke PBB melalui High Level Political Forum (HLPF) Economic and Social Council (Ecosoc) on Sustainable Development di New York, Amerika Serikat. Acara yang digelar secara hibrida ini merupakan VNR ketiga yang disusun BPK sejak 2017.  

HLPF yang digelar pada 6-17 Juli 2021 ini mengangkat tema “Sustainable and Resilient Recovery from the Covid-19 Pandemic for the Achievement of the 2030 Agenda”. HLPF merupakan forum tahunan bagi negara anggota PBB untuk membagi pengalaman, capaian, dan pembelajaran mengenai implementasi Agenda 2030 dan SDGs.

Acara ini digelar dengan tiga tujuan. Pertama, untuk meningkatkan kredibilitas dan visibilitas peran supreme audit institutions dalam implementasi Agenda 2030 dan SDGs. Kedua, untuk mengikuti rangkaian sesi HLPF di integration segment dan ministerial segment yang mendiskusikan isu-isu tema SDGs serta penyampaian VNR dalam rangkan capaian Agenda 2030 dan SDGs.

Ketiga, untuk memperoleh gambaran dan penjelasan yang utuh tentang kedudukan dan peran badan-badan di lingkungan PBB. Khususnya yang terait dengan fungsi dan peran IAAC dimana Wakil Ketua BPK merupakan juga Wakil Ketua IAAC PBB.

Peran BPK terkait SDGs dilakukan dengan empat pendekatan sesuai panduan dari organisiasi badan pemeriksa sedunia (INTOSAI). Pertama, memantau kinerja dan memeriksa bagaimana suatu negara menyiapkan implementasi Agenda 2030 di semua tingkatan pemerintah pusat dan daerah. Kedua, mengadvokasi tata kelola yang baik dengan memastikan koordinasi whole-of-government, koherensi dan partisipasi pemangku kepentingan yang luas.

Ketiga, memastikan berfungsinya sistem pengelolaan keuangan nasional (public financial management) yang transparan dan akuntabel yang mendukung tujuan SDG yang ke 16. Keempat, memastikan SAI menjadi role model (leading by example) tata kelola pemerintah yang memperkuat pengaturan mengenai pemantauan, penilaian, dan pelaporan dalam implementasi SDGs. 

Pendekatan pertama telah selesai dilakukan BPK. Sedangkan pendekatan ketiga lainnya terus dikembangkan dan dilakukan secara berkesinambungan sampai dengan berakhirnya SDGs 2020.

BPK telah melaksanakan reviu terhadap proses dan dokumen VNR yang diterima pada saat proses penyusunan VNR SDG 2021. BPK menetapkan tujuan reviu VNR SDGs 2021, yaitu untuk menilai apakah pemerintah telah menyusun VNR SDGs Indonesia tahun 2021 yang selaras dengan VNR SDG Indonesia tahun 2017 dan 2019. Kemudian mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK yang berkenaan capaian SDGs Indonesia serta melakukan due process sesuai dengan Handbook for the Preparation of VNR 2021.

Hasil reviu BPK atas VNR SDG Indonesia 2021 menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berupaya menjaga kesinambungan VNR SDGs 2017 dan 2019. Ini antara lain dengan memastikan pengungkapan prinsip-prinsip SDGs dan due process yang dipersyaratkan Handbook for the preparation of VNR 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memerlukan pengungkapan memadai informasi dan analisis yang terkait dengan hasil dan tindak lanjut pemeriksaan BPK. Ini untuk memastikan tercapainya pengungkapan yang mencerminkan implementasi SDGs.

07/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (sumber: Kemenkop UKM)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Menkop UKM: Pemeriksaan BPK Jadi Acuan Perbaikan

by Admin 1 06/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dijalankan Kemenkop UKM. Menurut Teten, pemeriksaan dan rekomendasi BPK sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas program PC-PEN. 

“Terkait hasil pemeriksaan BPK atas program PC-PEN di bawah Kemenkop UKM, menurut pendapat kami bersifat konstruktif atau membangun. Sehingga, pemeriksaan BPK dapat kami jadikan sebagai acuan untuk melakukan perbaikan program PC-PEN di tahun 2021,” kata Teten dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Seperti diketahui, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan terkait PC-PEN dan telah dicantumkan dalam IHPS II 2020. Di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan atas penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Kemenkop UKM serta instansi terkait lainnya. 

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan tersebut, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

Teten mngatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pembahasan mengenai validitas data yang disampaikan oleh BPK. Kemenkop UKM, kata Teten, juga telah melakukan tindak lanjut atas temuan BPK sesuai rekomendasi yang disampaikan.  

“Di samping itu, dari pihak internal Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga penyaluran dana BPUM sampai kepada penerima dan tepat sasaran,” katanya.

Teten menekankan, Kementerian Koperasi dan UKM selalu melakukan identifikasi dan mitigasi risiko terkait dengan ketidaktepatan sasaran. Apabila setelah dilakukan verifikasi ada penerima BPUM yang tidak sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemblokiran pada rekening penerima BPUM. “Setelah itu dilakukan penyetoran ke kas negara,” kata Teten.

06/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020 kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada Kamis (5/8).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikan WTP atas LK Kementerian PUPR Tahun 2020, Ini Catatan BPK

by Admin 1 03/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan perhatian khusus terhadap sisi belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Hal tersebut termuat dalam Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020.  

Sisi belanja yang mendapat perhatian khusus BPK atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020 yaitu terjadi penurunan realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar 29,01% jika dibandingkan dengan 2019. Hal ini disebabkan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 yang akhirnya berdampak juga terhadap tertundanya penyelesaian pekerjaan ke Tahun anggaran 2021.

Hal ini antara lain terjadi di Ditjen Bina Marga dan Ditjen Perumahan. Sehingga secara keseluruhan saldo konstruksi dalam pengerjaan (KDP) naik Rp1,5 triliun atau 2,13%. Hal tersebut antara lain mengakibatkan permasalahan penatausahaan KDP belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Paket pekerjaan yang telah selesai dan siap dikapitalisasi menjadi aset tetap masih tersaji dalam KDP karena kontraknya diperpanjang sampai tahun anggaran 2021.

Selain itu, masih terdapat kesalahan penganggaran belanja barang sebesar Rp5,08 miliar dan belanja modal sebesar Rp5,57 triliun. Catatan ini merupakan permasalahan berulang dari tahun- tahun sebelumnya dan telah diungkapkan dalam LHP Nomor 8C/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

Terkait Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada Kamis (5/8).

Dalam kesempatan yang sama, Isma juga menyerahkan LHP atas Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2020 pada Kementerian PUPR. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sebagai dukungan untuk menjadi pertimbangan dalam pemberian opini atas LK BUN.

Atas laporan tersebut, BPK menemukan realisasi belanja subsidi selisih bunga (SSB)/subsidi selisih margin (SSM) KPR tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga berindikasi tidak tepat sasaran dan sisa dana subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang tersimpan dalam rekening pemerintah lainnya (RPL) dan rekening penampungan tidak tersalurkan kepada debitur.

Isma juga menyampaikan kembali, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK pun mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” jelas Isma.

03/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Tortama III, Bambang Pamungkas saat memberikan paparan dalam Senior Management Dialogue pada Jumat, 30 Juli 2011 secara virtual.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan Strategi Hadapi Pandemi kepada ANAO

by Admin 1 02/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyusun strategi dalam menjalankan tugas pemeriksaan di masa pandemi Covid-19. Strategi ini dijalankan untuk mencapai hasil audit yang optimal, tepat waktu, serta mampu meminimalkan risiko penularan Covid-19 bagi para auditor.

Hal tersebut disampaikan oleh Tortama III, Bambang Pamungkas dalam Senior Management Dialogue pada Jumat, 30 Juli 2011 secara virtual. Kegiatan hasil kerja sama dengan Australian National Audit Office (ANAO) ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Senior Management Dialogue Sesi I antara Ketua BPK dan Auditor General ANAO yang digelar pada 10 Juni 2021.

Bambang menjadi pembicara utama dari BPK di acara tersebut. Ini karena dia merupakan Koordinator Bidang APBN pada Komite Pelaksana Kelompok Kerja Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020.

Bambang menyampaikan BPK telah membentuk kelompok kerja yang melibatkan seluruh AKN. Ini dilakukan untuk mendukung pemeriksaan terkait pandemi. Kelompok kerja tersebut terdiri dari komite pengarah dan pengorganisasian, subkomite perencanaan dan pengembangan, subkomite pelaporan, dan subkomite penjaminan mutu.

Audit tersebut memeriksa refocusing dan realokasi anggaran entitas, kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi nasional, pengadaan barang/jasa pada saat darurat bencana, dan manajemen bencana.

Dalam menjalankan tugas pemeriksaan di masa pandemi, BPK telah menyusun strategi audit agar dapat mencapai hasil yang optimal, tepat waktu, serta mampu meminimalkan risiko penularan Covid-19 bagi para auditor. Strategi audit yang telah diterapkan di BPK yaitu pertama, membentuk kelompok kerja untuk mengoptimalkan audit.

Kedua, mengoptimalkan penggunaan informasi dan teknologi untuk memperoleh data dan informasi (big data analysis). Ketiga, melakukan beberapa prosedur audit secara online, seperti konfirmasi dan wawancara untuk mengumpulkan bukti audit. Keempat, menjalankan sistem pendukung kesehatan, yaitu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap prosedur audit.

Sementara itu, paparan ANAO disampaikan oleh Jane Meade (Group Executive Director Professional Services & Relationships Group), Bola Oyentunji (Senior Executive Director of the Systems Assurance & Data Analytics Group), dan Carla Jago (Group Executive Director Performance Audit Services Group).

Dalam paparan bagian pertama, Jane menyampaikan mengenai situasi dan update kasus Covid-19 di Australia serta respons ANAO dalam menjalankan pemeriksaan laporan keuangan di masa pandemi. Jane menyampaikan bahwa situasi Covid-19 telah menghadirkan area risiko utama baru pada proses persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan.

Selanjutnya, mengenai pemeriksaan kinerja ANAO, Carla Jago menyampaikan bagaimana situasi pandemi dan respons pemerintah telah berdampak signifikan terhadap lingkungan risiko yang dihadapi oleh sektor Pemerintah Australia. Hal ini berdampak pada tugas pemeriksaan yang dijalankan ANAO, termasuk audit kinerja.

Desain dan implementasi kebijakan baru dapat pula menghadirkan risiko baru. Risiko tersebut seperti perubahan sistem dan teknologi informasi, fraud, manajemen informasi, privasi, kepatuhan, serta efektivitas peraturan.

Dalam paparan bagian terakhir dari ANAO disampaikan Bola Oyentunji mengenai quality assurance. Dia menjelaskan bagaimana situasi pandemi mengharuskan ANAO untuk mempertimbangkan dukungan bagi tim audit dalam menavigasi respons audit terhadap lingkungan risiko yang berubah dan pada proses penjaminan mutu pemeriksaan.

Bola juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan quality assurance di ANAO diterapkan dan disesuaikan dengan situasi pandemi. Ketiga fase dalam proses ini, yaitu perencanaan, reviu, dan pelaporan yang terkena dampak dari situasi pandemi dan membutuhkan penyesuaian dalam situasi operasional yang berubah. Terutama karena diterapkannya kebijakan bekerja dari jarak jauh/work from home (WFH).

02/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Tahun 2020.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kementerian LHK Dapat WTP, Ini Beberapa Catatan BPK

by Admin 1 01/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, pada Jumat (13/8).

Atas Laporan Keuangan Kementerian LHK Tahun 2020, BPK memberikan perhatian antara lain terhadap beberapa hal. Pertama, sisi pendapatan. BPK masih menemukan permasalahan yang berulang terkait dengan pengawasan dan pengendalian Kementerian LHK yang belum memadai atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Dikatakan, ada beberapa risiko terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Risiko itu antara lain, pertama adanya aktivitas operasi produksi pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Kedua, aktivitas operasi produksi pertambangan dalam kawasan hutan pada areal IPPKH yang telah dicabut. Ketiga, aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang harus ditertibkan.

Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Penerimaan PNBP dari sektor kehutanan pun tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Kemudian, perhatian kedua yaitu dari sisi belanja, BPK masih menemukan beberapa hal. Pertama, kelebihan pembayaran atas belanja barang dan belanja modal karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kedua, kegiatan penanganan pandemi Covid melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pembangunan sekat kanal oleh Ditjen PPKL yang tidak mengacu kepada pedoman infrastruktur pembasahan gambut. Hal ini kemudian membuat pembangunan sekat kanal tidak bermanfaat secara optimal terhadap kegiatan pembasahan ekosistem gambut.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK menyampaikan bahwa kerja sama dan sinergi antara BPK dengan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) sangat penting.

“Kerja sama BPK dengan APIP, dalam hal ini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian LHK, yang selama ini sudah berjalan dengan baik, supaya lebih ditingkatkan. BPK berharap peningkatan tersebut dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan mereviu terlebih dahulu kecukupan bukti/dokumentasi pemeriksaan yang tepat dan akurat atas data informasi pengelolaan keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK,” jelas Isma Yatun.

Terkait dengan Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (TLRHP), Isma Yatun menyampaikan bahwa BPK telah mempunyai sistem aplikasi yang dapat diakses oleh Kementerian LHK untuk mempercepat proses tindak lanjut. Hal tersebut yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau SIPTL. “Diharapkan sistem tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan,” kata dia.

01/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Australian National Audit Office (ANAO) kembali menyelenggarakan Senior Management Dialogue pada Jumat, 30 Juli 2011 secara virtual.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK-ANAO Berbagi Wawasan Tentang Pemeriksaan Pascapandemi

by Admin 1 31/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Australian National Audit Office (ANAO) kembali menyelenggarakan Senior Management Dialogue pada Jumat, 30 Juli 2011 secara virtual. Ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Senior Management Dialogue Sesi I antara Ketua BPK dan Auditor General ANAO yang digelar pada 10 Juni 2021.

Senior Management Dialogue Sesi II ini membahas mengenai “Peran Pemeriksaan oleh SAI pada Masa Pasca-Pandemi Covid-19”. Paparan dan dialog dilaksanakan secara akrab antarpejabat senior. Kedua institusi berharap untuk mendapatkan wawasan mendalam tentang bagaimana masing-masing melakukan pemeriksaan di lingkungan pascapandemi.

Fokusnya yaitu pada tantangan utama, risiko audit, pendekatan audit, temuan utama, dan rekomendasi audit. Acara yang dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage ini dihadiri oleh pejabat tinggi ANAO, para pejabat tinggi madya dan beberapa pejabat tinggi pratama BPK, serta perwakilan dari unit kerja yang terkait.

Acara dibuka dengan sambutan Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dan Group Executive Director Professional Services & Relationships Group ANAO Jane Meade. Bahtiar Arif menyampaikan bahwa hasil diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan penting bagi BPK dan ANAO. Ini mengingat efektivitas SAI sangat tergantung pada kemampuan mereka dalam merespons pandemi Covid-19 dengan intervensi yang tepat.

Setiap SAI perlu fokus pada risiko yang muncul dan bagaimana menggunakan posisinya dalam sistem pengelolaan keuangan negara demi kepentingan masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Jane Meade dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak di BPK. Khususnya karena terus berkomitmen dalam menjalankan kegiatan kerja sama bilateral sesuai dengan Workplan 2020-2021. Terutama yang menyangkut peran dan kinerja kedua SAI dalam menghadapi lingkungan operasi yang berubah akibat pandemi Covid-19.

Bertindak sebagai pembicara utama dari BPK dalam acara ini adalah Tortama III, Bambang Pamungkas. Bambang merupakan Koordinator Bidang APBN pada Komite Pelaksana Kelompok Kerja Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020.

Sementara itu, paparan ANAO disampaikan oleh Jane Meade (Group Executive Director Professional Services & Relationships Group), Bola Oyentunji (Senior Executive Director of the Systems Assurance & Data Analytics Group), dan Carla Jago (Group Executive Director Performance Audit Services Group).

Selepas sesi paparan dari kedua SAI, moderator acara mempersilakan kepada peserta dari BPK dan ANAO untuk dapat saling mengajukan pertanyaan. Dalam kesempatan sesi Tanya-jawab tersebut, BPK dan ANAO saling bertukar informasi seputar dampak situasi pandemi terhadap pelaksanaan kerja pemeriksaan.

Dalam sesi penutup acara ini, Kristian Gage menyampaikan bahwa kegiatan Senior Management Dialogue antara BPK dan ANAO pada hari ini akan dilanjutkan dengan sesi ketiga pada 3 Agustus 2021 dengan mengusung topik mengenai “Memahami dan Menanggapi dampak COVID terhadap Aspek SDM pada SAI”.

31/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

Duh, KKP Dapat Opini WDP, Ini Alasannya

by Admin 1 30/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (LK KKP) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, pada Jumat (13/8).

Isma Yatun menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan LK KKP Tahun 2020, BPK sepenuhnya mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pemeriksaan, tambah dia, BPK pun menemukan permasalahan yang terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Permasalahan itu antara lain, dari sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya permasalahan dalam pencatatan dan pelaporan PNBP. Ini berupa kebijakan perizinan pelaksanaan ekspor komoditi benih bening lobster (BBL) tahun 2020 diterbitkan mendahului aturan untuk pengenaan PNBP berupa bea keluar atas transaksi ekspor BBL, sehingga KKP kehilangan potensi PNBP dari transaksi ekspor BBL tersebut.

Kemudian, terkait dengan sistem pengendalian intern dalam pengelolaan BLU LPMUKP yang mengandung kelemahan. Hal ini membuat permasalahan dalam pengelolaan kas pada BLU LPMUKP serta pengelolaan pendapatan dan belanja BLU yang kurang tertib bukti pertanggungjawabannya

Selanjutnya, PNBP dari pendapatan jasa pelabuhan perikanan tidak dapat diyakini kewajarannya karena pendapatan tersebut dicatat hanya berdasarkan estimasi pendapatan selama satu tahun.

BPK, ujar Isma Yatun, mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian KKP untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya. Untuk memudahkan, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

“Kami mengingatkan kembali kepada sekjen dan irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” papar Isma Yatun.

30/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id