WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 18 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Dukungan BPK kepada Pegawai Terpapar Covid-19

by Admin 1 23/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut merasakan dampak dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. Berdasarkan data pantauan perkembangan Covid-19 di lingkungan kantor BPK, jumlah kasus positif mencapai 1.533 pegawai. Dari jumlah itu, 1.181 orang telah sembuh, 14 orang meninggal, dan 338 orang masih menjalani isolasi mandiri.

“Itu merupakan update per tanggal 21 Juli 2021 yang bersumber dari tanggap.corona@bpk.go.id,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPK, Dadang Ahmad Rifai kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Karenanya, kata dia, BPK pun memberikan dukungan bagi para pegawai yang terpapar Covid-19. Dukungan itu antara lain memberikan edukasi dan informasi penanganan pasien Covid-19 oleh tenaga kesehatan/dokter pada poliklinik kantor pusat dan edukasi terkait dengan pelaporan kepada Gugus Tugas.

Dukungan lainnya, BPK juga menyediakan obat-obatan bagi pegawai dan/atau keluarga pegawai yang terkonfirmasi positif. “Selama pandemi Covid-19, kebutuhan obat-obatan dan vitamin untuk pegawai dan anggota keluarga pegawai, khususnya pegawai dan keluarganya yang terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalankan isolasi mandiri di rumah, dilakukan dengan mengirimkan obat-obatan dan vitamin ke rumah pegawai melalui jasa pengiriman barang (home delivery),” ujar dia.

Dadang menambahkan, BPK pun menyediakan bantuan penyediaan fasilitas bagi pegawai yang kondisi rumah/tempat tinggalnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan isolasi mandiri. Fasilitas itu yaitu bisa di hotel, rumah sakit (RS), atau Wisma Badiklat PKN Kalibata.

BPK juga memberikan fasilitas ambulan untuk evakuasi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan armada ke fasilitas kesehatan. Kemudian bantuan koordinasi dengan RS rujukan atau RS lain bagi pegawai yang memerlukan ruang instalasi gawat darurat (IGD) dan ruang rawat. Lalu, bantuan informasi dan koordinasi dengan PMI untuk kebutuhan donor plasma konvalesen pagi pegawai yang membutuhkan.

Dukungan ini, kata dia, juga berlaku sama untuk pegawai yang ada di BPK Perwakilan. “Kami juga memberikan bantuan obat-obatan dan vitamin untuk pegawai pada kantor Perwakilan. Yaitu jika kebutuhan obat-obatan dan vitamin sulit di dapat di daerah setempat dan atau tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk kebutuhan obat dan vitamin. Bantuan ini diberikan sesuai dengan nota dinas permintaan dari Perwakilan,” papar Dadang.

“Saya juga mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai soal BPK CUMA 1. Yaitu CUci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. MAsker wajib dikenakan setiap saat. Satu meter minimal jarak,” tegas Dadang.

23/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Periksa Program Vaksinasi Covid-19, Apa Saja yang Diperiksa BPK?

by Admin 1 22/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang rutin dalam menjalankan pemeriksaan terkait vaksinasi. Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa menjelaskan, setiap tahunnya, BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan vaksin dan pengelolaan persediaan vaksin di Kementerian Kesehatan.

Misalnya saja terkait vaksin untuk bayi baru lahir dan untuk hal-hal khusus, sebagai vaksin meningitis. “Untuk vaksin Covid 19, pemeriksaan tidak hanya dari segi pengadaan, namun juga dari kegiatan vaksinasinya. Ini mengingat vaksinasi covid-19 ditujukan untuk menanggulangi penyakit menular Covid-19, melalui terciptanya kekebalan kelompok, herd immunity,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Terkait hal yang akan diperiksa nantinya, Dori menyebut BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja atas pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Termasuk juga pengawasan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu vaksin Covid-19.

Pemeriksaan pengadaan vaksin akan dilakukan mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan target dan sasaran, pengembangan vaksin dalam negeri, pengadaan vaksin melalui PT Bio Farma, dan distribusi vaksin. Sedangkan pada pemeriksaan pelaksanaan vaksinasi, meliputi pelayanan vaksinasi dan pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).

Sedangkan terkait pengawasan keamanan, BPK akan memeriksa khasiat/manfaat, dan mutu vaksin Covid-19 dilakukan sebelum dan setelah beredar. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Tim pemeriksa pada AKN VI akan melaksanakan pemeriksaan pada Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sedangkan tim pemeriksa pada 34 BPK Perwakilan akan melakukan pemeriksaan pada pemerintah provinsi dengan uji petik pada minimal dua pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut,” kata dia.

Sementara terkait program vaksinasi berbayar bagi individu, Dori menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2021. Peraturan itu yang mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

“Saat ini, yang berlaku adalah pendanaan vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Sehingga PT Kimia Farma tidak berwenang lagi menjual vaksin kepada individu/perorangan,” ungkap dia.

22/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Lakukan Pemeriksaan Vaksinasi Covid-19, Siapa Saja yang Terlibat?

by Admin 1 21/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap program vaksinasi Covid-19. Hal ini sejalan dengan program percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 pada Pasal 1 ayat (1). Di situ disebutkan, “Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19”.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (Kaditama Revbang), B Dwita Pradana menjelaskan, pemeriksaan vaksinasi akan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tematik nasional atas PN 3, yaitu meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Ini juga sekaligus bagian dari pemeriksaan penanganan Covid-19 lanjutan pada semester II tahun 2021.

“Pemeriksaan ini akan melibatkan seluruh satker pemeriksa di BPK, termasuk perwakilan, dengan AKN VI sebagai koordinator,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Untuk susunan tim pemeriksa, tambah dia, dibuat sesuai dengan Pedoman Manajemen Pemeriksaan yang ditetapkan dengan keputusan BPK tahun 2015. Tim tersebut terdiri dari penanggung jawab, wakil penanggung jawab (jika diperlukan), pengendali teknis, ketua tim, ketua sub-tim (jika diperlukan), dan anggota tim.

Dwita juga menegaskan bahwa pemeriksaan tematik nasional ini didukung oleh seluruh satker nonpemeriksaan dengan penerapan quality assurance sejak awal pemeriksaan oleh Itama. Kemudian, dukungan workshop/diklat/FGD oleh Badiklat, pemenuhan juklak/juknis/pedoman oleh Ditama Revbang, analisis atas regulasi dan kajian hukum oleh Ditama Binbangkum.

Termasuk juga dukungan berupa penggunaan big data analytics, serta adanya strategi komunikasi atas proses pemeriksaan, baik internal maupun eksternal. Semua itu didukung oleh sarana dan prasarana serta perlengkapan protokol kesehatan.

Dia menambahkan, pemeriksaan tematik atas pengelolaan vaksin Covid-19 akan meliputi beberapa area potensial. Pertama, perencanaan, yaitu perencanaan kebutuhan, sasaran pelaksanaan, strategi pemenuhan, dan pendanaan.

Kedua, pelaksanaan, meliputi distribusi, pelayanan vaksinasi, pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI), dan strategi komunikasi. Ketiga, pelaporan dan pengawasan yang meliputi pencatatan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. Keempat, reviu tindak lanjut. “Entitas yang terkait dalam pemeriksaan tematik ini adalah Kementerian Kesehatan, Badan POM, BUMN, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Dwita.

21/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Soroti Program Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

by Admin 1 20/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN). Terkait dengan hal itu, dimulai pada tahun ini, BPK juga menyoroti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah. 

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa menjelaskan, terkait program vaksinasi Covid-19 BPK akan melakukan pemeriksaan tematik kinerja pengelolaan vaksinasi. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan tematik yang melibatkan 34 BPK Perwakilan dengan AKN VI sebagai koordinator.

“AKN VI memfokuskan terhadap kegiatan vaksinasi Covid-19 yang merupakan bagian dari anggaran PC-PEN,” kata Dori kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dori pun menjelaskan mengenai dasar pemeriksaan program vaksinasi yang dijalankan BPK. Menurutnya, BPK memiliki misi untuk dapat memberikan rekomendasi/pendapat pembangunan nasional/daerah dan agenda global/kewilayahan yang merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Hal ini sesuai dengan rencana strategi BPK tahun 2020-2024.

Salah satu program nasional dalam RPJMN adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing yang masuk dalam PN 3 (Prioritas Nasional 3). Kemudian, Program Prioritas (PP) antara lain PP 3, yaitu Akses & Mutu Pelayanan Kesehatan. Dalam PP tersebut, salah satu Kegiatan Prioritas (KP) adalah pengendalian penyakit, mulai dari penyakit menular hingga tidak menular.

Terkait itu, menurut Dori, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya penanggulangan penyakit menular pada pandemi Covid-19. Pertama, mengurangi transmisi/penularan Covid-19. Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.

Ketiga, mencapai puncak kekebalan kelompok masyarakat (herd immunity). Keempat, melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. “Hal ini menjadi latar belakang rencana pemeriksaan vaksinasi oleh BPK,” kata dia.

Latar belakang lainnya, lanjut Dori, pemerintah telah berupaya memenuhi kebutuhan vaksin dengan melakukan pembelian dan memperoleh hibah dari luar negeri. Akan tetapi, pemerintah masih belum berhasil dalam mengembangkan vaksin dalam negeri. Sehingga masih sangat tergantung dengan ketersediaan vaksin dari luar negeri.

Sebagai catatan, Dori memaparkan, pemerintah telah melaksanakan vaksinasi sejak 13 Januari 2021 dan diharapkan selesai dalam satu tahun (365 hari). Akan tetapi, capaian vaksinasi hingga 3 Agustus 2021 (202 hari) masih rendah. Untuk vaksin dosis kedua, setidaknya baru mencapai 21.496.995 jiwa atau hanya 10,32% dari target vaksinasi sebanyak 208.265.720 jiwa.

20/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan Rencana Pembentukan SAI-20 kepada Dua Negara Ini

by Admin 1 17/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisiatif membentuk forum lembaga pemeriksa (supreme audit institution/SAI) negara-negara anggota G-20 atau SAI-20. Forum tersebut dibentuk BPK untuk mendukung Presidensi G-20 Indonesia yang berlangsung pada 1 Desember 2021 hingga November 2022.

BPK pun mulai menyampaikan rencana pembentukan forum tersebut kepada sejumlah SAI dari negara anggota G-20. Pada Juli lalu, BPK menggelar diskusi bilateral secara virtual dengan SAI India pada Senin (19/7) dan SAI Afrika Selatan pada (28/7). Diskusi tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif.

Bahtiar dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia sebagai Presidensi G-20 berinisiatif membentuk SAI-20 untuk beberapa tujuan. Tujuan pertama adalah berkontribusi kepada para pimpinan G-20, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik.

Tujuan kedua, kata Bahtiar, untuk berbagi pandangan, pengetahuan, dan best practices antara SAI di G-20, khususnya dalam menghadapi tantangan pandemi, pemulihan ekonomi, dan meningkatkan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs).

Sedangkan tujuan lain dibentuknya SAI-20 untuk membangun kemitraan secara global dengan berbagai pembangku kepentingan, berkontribusi pada komunitas G-20 dengan memberikan solusi dan promosi tata kelola yang baik dan akuntabel berdasarkan mandat, peran dan fungsi SAI.

“Kami memandang inisiatif pembentukan SAI-20 merupakan momen tepat dan krusial, apalagi di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang dahsyat saat ini,” kata Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh hampir semua negara. Pandemi telah menyebabkan guncangan dan perlambatan ekonomi. Menurut dia, negara-negara G-20 memiliki peran penting dalam upaya pemulihan global.

“Menyadari bahwa pemulihan pascapandemi merupakan tugas yang menantang bagi banyak negara, SAI-20 diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis bagi pemerintah di G-20 dengan memberikan oversight, insight, dan foresight,” ucap dia.

Bahtiar menilai, forum SAI-20 dapat membantu mengembangkan ide dan berbagi pengalaman atau praktik terbaik tentang bagaimana SAI bertindak dalam fase respons dan pemulihan dampak pandemi Covid-19, termasuk mempercepat pencapaian SDG’s. SAI-20 akan memperkuat semangat kemitraan dan kolaborasi antara SAI, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama bangkit dari pandemi Covid-19.

“Kami juga ingin menginformasikan bahwa menteri luar negeri Indonesia telah menyampaikan informasi mengenai inisiatif SAI-20 kepada beberapa menteri negara G-20 di sela-sela Pertemuan Menteri Luar Negeri G-20 bulan lalu di Italia. Gagasan SAI-20 pun ternyata disambut baik,” ujar dia.

Diskusi bilateral antara BPK dengan SAI India dan SAI Afrika Selatan yang dilakukan secara terpisah juga diikuti Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti dan Deputi Penanggung Jawab Auditor Eksternal Yudi Ramdan Budiman. Selain itu, dihadiri Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Kusuma Ayu Rusnasanti serta Kepala Subdivisi Kerja Sama INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI Ami Rahmawati.

17/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Periksa Vaksinasi Covid-19, Ini Perkembangannya

by Admin 1 16/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Mulai tahun ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti program vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah. Ini mengingat vaksinasi merupakan bagian dari penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa menjelaskan, terkait program vaksinasi Covid-19 BPK akan melakukan pemeriksaan tematik kinerja pengelolaan vaksinasi. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan tematik yang melibatkan 34 BPK Perwakilan dengan AKN VI sebagai koordinator.

Untuk perkembangan pemeriksaan vaksinasi, kata Dori, AKN VI telah melaksanakan focus grup discussion dengan para narasumber dari pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan vaksinasi. Mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, PT Bio Farma, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI), dan Kementerian Keuangan.

“Mereka dapat memberikan pemahaman dan informasi yang cukup tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujar dia.

Selanjutnya, BPK pun telah membentuk kelompok kerja pemeriksaan tematik. Termasuk juga melaksanakan workshop pada tahap pemeriksaan pendahuluan, terinci, dan pelaporan. Workshop ini diikuti oleh pejabat struktural pemeriksa dan pejabat fungsional pemeriksa pada kantor pusat dan 34 BPK Perwakilan.

“Saat ini, tim pemeriksa pada AKN VI dan tim pemeriksa di 34 BPK Perwakilan sedang melaksanakan pemeriksaan pendahuluan,” kata Dori.

Dia menambahkan, kegiatan vaksinasi kemungkinan besar masih akan berlangsung hingga tahun depan. Karenanya, laporan hasil pemeriksaan pengelolaan vaksinasi dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, diharapkan dapat memberikan insight dalam bentuk rekomendasi.

Selain itu juga dapat memberikan foresight berupa kajian terhadap kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Khususnya pelaksanaan vaksinasi pada 2022 bagi Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan pemerintah daerah.

Dori menegaskan bahwa pemeriksaan BPK terkait vaksinasi Covid-19 hanya dijalankan pada tahun ini. Ini mengingat kegiatan vaksinasi Covid-19 merupakan kegiatan prioritas dari Tematik Nasional PN (Prioritas Nasional) 3.

16/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pegawai Terpapar Covid-19, Ini Penanganan BPK

by Admin 1 15/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) aktif bergerak cepat jika ada pegawai yang terpapar virus Covid-19. Beberapa tindakan pun dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai mendapat penanganan yang baik.  

“Jika ada pegawai yang terkonfirmasi positif, Biro SDM akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan dan Tim Penanganan Covid-19 pada satker terkait. Tujuannya, untuk penanganan lebih lanjut dan identifikasi kontak erat/tracing,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPK, Dadang Ahmad Rifai kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dia menambahkan, Biro SDM, Biro Umum, dan Tim Penanganan Covid-19 pada satker juga berkoordinasi untuk pelaksanaan disinfeksi terhadap ruang kerja pegawai yang terkonfirmasi positif. Pegawai kemudian diarahkan untuk melaporkan kondisinya kepada lingkungan tempatnya berdomisili (RT/RW), gugus tugas Covid-19, dan puskesmas setempat.

Tenaga kesehatan/dokter pada poliklinik pratama BPK kemudian menghubungi pegawai terkonfirmasi positif untuk memberikan edukasi. Termasuk juga screening kondisi kesehatan pegawai terkonfirmasi positif dan memberikan penjelasan apakah akan isolasi mandiri atau dirawat di RS Rujukan Covid-19.

“Pada pelaksanaannya, Biro SDM memberikan pilihan fasilitas isolasi mandiri kepada pegawai yang positif. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah atau di hotel dengan pengawasan RS. Untuk perawatan di RS, Biro SDM telah melakukan komunikasi dan kerja sama dengan tiga rumah sakit, yakni RS Pelni, RS Primaya, dan RS Pertamina Medika,” kata dia.

Dadang mengatakan, Biro SDM juga memberikan layanan kesehatan berupa penyediaan obat-obatan. Di antaranya, vitamin C, vitamin D3, obat antivirus sesuai anjuran pemerintah, obat antiinflamasi, dan obat-obatan lain yang diperlukan sesuai dengan kondisi kesehatan pasien.

“Biro SDM juga memberikan edukasi kepada pegawai dan keluarga pegawai serumah yang terkonfirmasi positif,” tambah dia.

Tidak sampai di situ, Biro SDM pun berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk penyediaan fasilitas penyediaan armada ambulan untuk mengantarkan pegawai ke tempat perawatan rujukan yang tersedia. Ini dilakukan jika kondisi pegawai yang melakukan isolasi mandiri memburuk dan memerlukan transportasi ke RS dan atau kembali ke rumah.

“Biro SDM dan Tim Penanganan Covid-19 pada satker berkoordinasi terkait pemantauan kondisi pegawai yang terkonfirmasi positif,” tegas Dadang.

Pelayanan ini, kata dia, juga berlaku sama untuk pegawai yang ada di BPK Perwakilan. “Kami juga memberikan bantuan obat-obatan dan vitamin untuk pegawai pada kantor Perwakilan. Yaitu jika kebutuhan obat-obatan dan vitamin sulit di dapat di daerah setempat dan atau tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk kebutuhan obat dan vitamin. Bantuan ini diberikan sesuai dengan nota dinas permintaan dari Perwakilan,” papar Dadang.

“Saya juga mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai soal BPK CUMA 1. Yaitu CUci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. MAsker wajib dikenakan setiap saat. Satu meter minimal jarak,” tegas Dadang.

15/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Tujuan BPK Lakukan Pemeriksaan Vaksinasi Covid-19?

by Admin 1 14/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pemeriksaan terhadap program vaksinasi Covid-19 sebagai hal yang perlu dilakukan. Dengan begitu, BPK dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah agar lebih efektif dan tepat sasaran dalam melaksanakan kegiatan vaksinasi untuk masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19.

“Pemeriksaan lebih awal diharapkan dapat mendeteksi permasalahan yang timbul dari pelaksanaan vaksinasi secara lebih dini,” kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (Kaditama Revbang), B Dwita Pradana kepada Warta Pemeriksa.

Dwita menegaskan, output yang ingin dicapai BPK dalam pemeriksaan vaksinasi secara spesifik memang masih dalam proses penentuan dalam pemeriksaan pendahuluan . “Akan tetapi, secara umum tujuan BPK untuk melakukan pemeriksaan vaksinasi adalah untuk memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah terkait kegiatan vaksinasi untuk masyarakat yang lebih efektif dan tepat sasaran,” tegas dia.

Saat ini, kata Dwita, pemeriksaan vaksinasi baru pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini pemeriksaan ditujukan untuk beberapa tujuan. Pertama, untuk memperoleh pemahaman hal pokok/objek terkait upaya pengelolaan vaksinasi Covid-19. Kedua, mengidentifikasi masalah yang akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Ketiga, memetakan permasalahan yang ada. Keempat, menentukan area kunci yang akan menjadi fokus dalam pemeriksaan terinci pemeriksaan kinerja. Kelima, merumuskan tujuan-tujuan potensial pemeriksaan dan memberikan alasan mengapa tujuan tertentu dinilai memegang prioritas tertinggi.

Menurutnya, pemberian vaksin secara tepat kepada kelompok sasaran prioritas diharapkan dapat mengendalikan pandemi Covid-19 di masyarakat. Dengan meningkatnya kekebalan individu dan kelompok, maka akan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian serta mendukung produktivitas ekonomi dan sosial.

“Di sisi lain terdapat juga permasalahan terkait pemenuhan kebutuhan vaksin Covid-19 berupa ketergantungan Indonesia atas pasokan vaksin dari luar negeri. Oleh karena itu, BPK perlu melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan vaksinasi ini,” ujar Dwita.

14/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

IPKN Wujud Gotong Royong Mengawal Keuangan Negara

by Admin 1 13/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) yang telah terbentuk sejak Februari 2020 merupakan organisasi terbuka. Sekretaris Jenderal IPKN Gunarwanto mengatakan, anggota IPKN tidak hanya berasal dari para pegawai atau pemeriksa BPK, tetapi juga dari luar BPK.

Akan tetapi, mereka yang bisa menjadi anggota IPKN adalah yang masih berada di dalam rumpun pemeriksaan, antara lain seperti pengawas internal kementerian/lembaga.

Saat ini, DPN IPKN diisi oleh 10 orang yang diketuai oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar. Adapun pengurus wilayah sebanyak 735 orang, terdiri atas 437 orang berasal dari internal BPK dan 262 orang merupakan pihak eksternal BPK.

Gunarwanto menekankan, tujuan dibentuknya IPKN memang untuk menghimpun para pemeriksa keuangan negara. “Kita ingin menghimpun pemeriksa keuangan negara di dalam satu rumah, yang mana melalui satu rumah itu mereka bisa bersama-sama membaktikan dirinya untuk kemajuan bangsa dan negara, dalam hal ini mendorong terciptanya pengelolaan keuangan negara yang baik dan bersih,” kata Gunarwanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Menurut Gunarwanto, dengan bersatunya para pemeriksa di dalam IPKN akan menciptakan suatu kekuatan yang besar untuk bergotong-royong mengawal keuangan negara.

“Karena keuangan negara tidak mungkin bisa diperiksa, diamankan atau dijaga hanya oleh BPK. Harta negara terlampau banyak nilainya dan tersebar di mana-mana. Dan, tidak mungkin juga harta negara hanya diawasi oleh para pemeriksa internal kementerian/lembaga,” kata dia.

Gunarwanto menambahkan, salah satu hal yang menjadi misi IPKN adalah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menjalin sinergi dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.

13/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IPKN
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

IPKN Mantapkan Langkah, Ini Sasarannya

by Admin 1 10/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) terus memantapkan langkahnya untuk menjadi organisasi profesi terdepan dalam membentuk pemeriksa keuangan negara yang profesional. Setelah resmi terbentuk pada Februari 2020 dan memiliki pengurus wilayah di seluruh provinsi, IPKN pun telah menetapkan program umum dengan tujuh sasaran.

Sekretaris Jenderal IPKN Gunarwanto mengatakan, tujuh sasaran program utama tersebut ditetapkan dalam Kongres IPKN I yang digelar pada 22 Juni 2021. “Tujuh sasaran program ini akan diterjemahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan baik oleh Dewan Pengurus Nasional IPKN maupun oleh para pengurus wilayah di 34 provinsi,” kata Gunarwanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Gunarwanto yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK memerinci, sasaran pertama IPKN adalah  penguatan legalitas dan struktur organisasi. Sasaran kedua berupa penyusunan kode etik dan kode perilaku profesi.

Gunarwanto mengatakan, kode etik dan kode perilaku profesi yang sudah disusun dan diresmikan saat pelaksanaan Kongres I IPKN, akan disosialisasikan kepada para anggota.  Dia mengungkapkan, kode etik IPKN sebagian di antaranya diambil dari kode etik BPK. Akan tetapi, ada juga yang bersifat umum. Ini karena anggota IPKN tidak terbatas untuk para pemeriksa atau para pegawai di BPK, tetapi juga berasal dari luar BPK.

Gunarwanto menambahkan, sasaran ketiga IPKN adalah terkait pengembangan profesi. “Ini adalah salah satu yang khas dari suatu organisasi profesi. Organisasi profesi dimanapun, visi dan misinya pasti utamanya soal pengembangan profesi,” katanya.

Pengembangan profesi oleh IPKN akan dilakukan melalui sejumlah kegiatan, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan. Selain itu, mengkaji dan mengembangkan standar pemeriksaan, metodologi, dan praktik pemeriksaan yang baik. Pengembangan profesi juga dilakukan melalui sinergi dengan regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan pihak lainnya.

Sasaran lainnya atau sasaran keempat, yaitu pengembangan sarana dan prasarana organisasi. Terkait hal ini, IPKN ke depannya diharapkan memiliki gedung sendiri yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan. Saat ini, IPKN masih menempati kompleks Badiklat PKN BPK di Kalibata, Jakarta Selatan.

Sasaran kelima IPKN yang juga tak kalah penting bagi sebuah organisasi profesi, adalah menjamin mutu profesionalisme pemeriksa keuangan negara. Peningkatan mutu para anggota IPKN utamanya akan dilakukan dengan sertifikasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara.

“Seperti kita ketahui, sertifikasi yang BPK kembangkan adalah CSFA atau Certified State Finance Auditor. Sertifikasi CSFA kita laksanakan bekerja sama dengan Badiklat PKN BPK,” ujar Gunarwanto.

Adapun sasaran keenam dari program umum IPKN adalah melakukan kerja sama dengan instansi dan organisasi profesi lain. Terkait hal ini, pihak eksternal BPK dilibatkan dalam struktur organisasi IPKN.

Dia mengatakan, salah satu hal yang menjadi misi IPKN adalah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menjalin sinergi dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.

Sedangkan sasaran ketujuh atau sasaran terakhir, yaitu menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat. Edukasi penting dilakukan agar masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara.

“Sehingga, masyarakat bisa berpartisipasi untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ucap Gunarwanto.

10/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id