WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 18 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana BPK Bantu Bank BJB Tindak Lanjuti Rekomendasi?

by Admin 1 07/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengapresiasi Bank BJB yang cukup baik dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK. Dia menyebut, tingkat penyelesaian TL atas LHP 2015, 100 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti.

Kemudian, 23 dari 29 rekomendasi berstatus telah sesuai dan enam rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan status belum sesuai. “Hal ini menunjukkan PT BPD Jabar Banten telah memberikan perhatian besar terhadap rekomendasi BPK,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Untuk rekomendasi pada LHP 2021, lanjut Agus, 44 rekomendasi belum ditindaklanjuti karena kondisi pandemi. Hal tersebut pun terpengaruh kendala teknis dalam menyampaian dokumen tindak lanjut di SIPTL. 

“BPK mengalihkan metode penyampaian dokumen tindak lanjut secara manual kepada unggah dokumen pada SIPTL. SIPTL mengharuskan entitas, dalam hal ini PT BPD Jabar Banten, untuk diberikan akses ke SIPT berupa akses sebagai admin agar dapat mengunggah dokumen tindak lanjut. Kami telah melakukan koordinasi dengan admin SIPTL pusat untuk memberikan akses dan aplikasi yang akan digunakan oleh PT BPD Jabar Banten untuk  mengakses SIPTL,” jelas Agus.

Mengatasi hal itu, tambah dia, untuk sementara BPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jawa Barat untuk membantu PT BPD Jabar Banten mengunggah dokumen TL. Akan tetapi, hal ini masih terkendala karena kondisi pandemi dan WFH (work from home) yang dijalankan oleh Pemda Jabar dan PT BPD Jabar Banten.

“Terhadap rekomendasi yang memerlukan komunikasi yang lebih intens, BPK Perwakilan Jawa Barat menggunakan jalur komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemegang saham pengendali di BPD Jabar Banten,” kata Agus.

BPK Perwakilan Jawa Barat telah melakukan dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha.

Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.

07/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Inisiatif BPK Terkait Cara Baru Bekerja pada Era Pandemi

by Admin 1 06/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahtiar Arif membahas empat isu utama terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap sumber daya manusia (SDM). Pertama, memahami dan mengukur dampak pandemi Covid-19 terhadap SDM di BPK.

Kedua, kata dia, strategi dan pendekatan untuk mempromosikan work/life balance. Ketiga pendekatan untuk pengelolaan kesejahteraan mental dan fisik pegawai. Keempat, penyediaan dukungan terhadap staf pada situasi pandemi Covid-19 dan pascapandemi.

Hal tersebut disampaikan Bahtiar dalam Senior Management Dialogue Sesi III pada Selasa, 3 Agustus 2021. Acara hasil kerja sama BPK dan Australian National Audit Office (ANAO) itu diselenggarakan secara virtual dan mengusung topik “Memahami dan Menanggapi Dampak Covid-19 terhadap Aspek Sumber Daya Manusia pada SAI”. Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian  kegiatan Senior Management Dialogue Sesi I dan II yang telah digelar pada 10 Juni dan 30 Juli 2021 yang lalu.

Pada paparannya Bahtiar Arif menyampaikan, tingginya jumlah kasus positif Covid-19 membuat Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan nasional yang menyarankan organisasi dan perusahaan untuk mengatur karyawannya bekerja secara jarak jauh dari rumah. Menanggapi kebijakan itu, BPK juga telah mengeluarkan beberapa inisiatif yang memungkinkan para pegawainya untuk bekerja dari rumah namun dapat tetap menjaga produktivitas.

Inisiatif bekerja dari rumah (WFH) saat ini menjadi alternatif pengaturan kerja untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 sekaligus memungkinkan pegawai tetap dapat memenuhi tugas dan pekerjaannya. WFH memiliki dampak yang menguntungkan bagi organisasi maupun pegawai.

“Namun demikian, mekanisme WFH juga memiliki beberapa kelemahan dan permasalahan yang perlu diperhatikan dan direspons secara cermat oleh organisasi,” kata Bahtiar.

Dari pengalaman yang dihadapi BPK selama masa pandemi, dia menjelaskan bahwa BPK telah memulai beberapa inisiatif untuk dapat dilakukan sebagai cara baru dalam bekerja. Inisiatif itu antara lain pertama, jam kerja fleksibel dengan tujuan agar pegawai lebih nyaman dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan preferensi masing-masing.

Kedua, ruang kerja yang fleksibel dengan maksud agar karyawan lebih efisien dan efektif dalam menyelesaikan tugasnya. Ketiga, pencapaian kinerja pegawai dinilai/diukur dari output yang diselesaikan sesuai target yang disepakati dengan atasannya. Keempat, peningkatan intensitas penggunaan teknologi informasi dalam melakukan pekerjaan pada masa pandemi yang telah mengubah ritme kerja dan sistem pemantauan kerja untuk menjaga performa kerja bagi organisasi.

06/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Catatan BPK Terkait Efektivitas Pengelolaan BJB Banten

by Admin 1 05/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha

Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459,00 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.

Secara umum, kata dia, efektivitas pengelolaan Bank BJB memang cukup efektif. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program Bank BJB dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kinerja terakhir kali yang dilakukan. Tentunya perlu di-update lagi karena sudah lebih dari enam tahun yang lalu. Karena keterbatasan anggaran, kami belum sempat melakukan pemeriksaaan kinerja di BPD Jabar Banten,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, BPK Pewakilan Jawa Barat juga memberikan catatan penting selain rekomendasi yang telah dimuat dalam LHP. Catatan penting itu adalah pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan penyertaan modal kepada PT BPD Jabar Banten. Alasannya, karena penyetoran modal tersebut dilaksanakan apabila harga saham pada penutupan hari bursa (harga pasar) saat dilakukan penyetoran modal minimal sama dengan harga yang ditetapkan pada RUPSLB pada 11 Desember 2018, yaitu senilai Rp1.900 per lembar saham.

Harga pasar saham PT BPD Jabar Banten sampai dengan akhir 2019 berada di bawah Rp1.900. Karenanya, pengefektifan setoran modal ditunda terlebih dahulu. Hal tersebut berdasarkan pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BPK pun, ujar Agus, merekomendasikan Direksi PT BPD Jabar Banten. Hal ini mengacu pada LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015.

Rekomendasi yang disampaikan antara lain, pertama menginstruksikan kepada para pimpinan divisi kredit agar menyusun dan menetapkan service level agreement (SLA) layanan pinjaman/kredit. Kedua, menginstruksikan pimpinan divisi bisnis dan pimpinan cabang agar mengoptimalkan pegawai yang mengelola bisnis kredit dalam menerapkan pedoman perkreditan dan SOP terkait perkreditan. Termasuk juga pegawai yang mengelola kredit bermasalah dalam menurunkan tingkat NP.

Ketiga, jelas dia, menyusun dan menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian bonus yang in line dengan goal setting per individu. Keempat, menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi yang spesifik (khusus pemda) serta menyediakan SDM dan sistem informasi dalam rangka mendukung kebijakan dan inistiatif strategis terkait penyaluran kredit belanja modal kepada pemda.

Sementara itu, kata Agus, pada Pemeriksaan Kepatuhan atan Kegiatan Operasional Tahun Buku 2019-Semester I Tahun Buku 2020, BPK menyampaikan beberapa rekomendasi kepada direktur utama PT BPD Jabar Banten. Pertama, melalui direktur operasional menginstruksikan pemimpin divisi operasi mengusulkan revisi pedoman agunan kredit. Isinya, mengatur mekanisme untuk meyakini piutang sebagai agunan kredit lembaga pembiayaan tidak dijaminkan kepada pihak lain untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.

Kedua, menginstruksikan direktur komersial dan UMKM serta pemimpin divisi PPK berkoordinasi dengan tim kurator PT RMI dan PT DU. Koordinasi itu untuk memperoleh penetapan hakim pengawas atas pembagian hasil lelang dan terkait upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Kemudian mengusulkan ketentuan internal terkait mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.

05/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK-ANAO Bahas Dampak Pandemi Terhadap SDM SAI

by Admin 1 04/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Australian National Audit Office (ANAO) kembali menyelenggarakan Senior Management Dialogue Sesi III pada Selasa, 3 Agustus 2011. Acara diselenggarakan secara virtual dan mengusung topik “Memahami dan Menanggapi Dampak Covid-19 terhadap Aspek Sumber Daya Manusia pada SAI”.

Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian  kegiatan Senior Management Dialogue Sesi I dan II yang telah digelar pada 10 Juni dan 30 Juli 2021 yang lalu. Acara dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage dan dihadiri oleh pejabat tinggi ANAO, pejabat tinggi madya dan beberapa pejabat tinggi pratama BPK. Termasuk juga perwakilan Biro SDM BPK, selaku unit kerja yang mengelola SDM di BPK.

Acara diskusi tingkat manajemen ini dibuka dengan sambutan Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dan Group Executive Director Professional Services & Relationships Group ANAO Jane Meade.  Dalam kesempatan itu, Bahtiar Arif membahas empat isu utama terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap SDM.

Sementara itu, paparan dari ANAO disampaikan oleh Jane Meade, Senior Executive Director, Corporate Management Group Jacquie Walton, dan Senior Director, People Support Trish Mardiyants.

Selepas paparan dari kedua SAI, Kristian Gage selaku moderator memimpin sesi tanya jawab.  Dalam kesempatan tersebut, Kepala Direktorat Revbang, B Dwita Pradana menyoroti masalah bagaimana ANAO memperhitungkan risiko dari penerapan sistem kerja pada masa pandemi. Menanggapi pertanyaan tersebut, Jane Meade menjawab bahwa ANAO mendiskusikan dan menyusun daftar risiko ketika menerapkan kebijakan-kebijakan baru sehingga risiko dapat dimitigasi.

Sementara itu, Kepala Direktorat Utama tama Binbangkum, Blucer W Rajagukguk menyampaikan pertanyaan mengenai dampak pada aspek legal dari situasi WFH di ANAO. Ini mengingat bahwa dalam penerapan sistem kerja seperti sekarang, banyak menuntut penggunaan sistem dan teknologi informasi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jane menyampaikan bahwa prosedur TI dalam audit yang digunakan selama pandemi tidak mengalami banyak perubahan dari sebelum pandemi. Berdasarkan peraturan, ANAO memiliki hak hukum untuk mendapatkan akses ke database entitas.

Sebenarnya ANAO sudah lama berencana melakukan direct access tersebut, namun mendapatkan resistensi dari entitas. Bisa dikatakan dengan adanya pandemi ini, terjadi perubahan terhadap cara kerja dan pengumpulan data yang memungkinkan ANAO berhasil memperoleh akses ke database entitas. Alih-alih menambah risiko, penggunaan akses ini menciptakan efisiensi bagi ANAO dalam pengumpulan data dan pengendalian yang ada dalam database entitas.

Dalam sesi penutupan acara, Kristian Gage menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak, baik dari BPK maupun ANAO, yang telah mendukung rangkaian acara senior management dialogue hingga dapat terlaksana dengan lancar. Kristian berharap, rangkaian acara ini dapat bermanfaat bagi kedua institusi dalam meningkatkan kinerja organisasi pada masa yang akan datang.

04/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2021 di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, Presiden Apresiasi Inovasi Pemeriksaan BPK

by Admin 1 01/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi berbagai inovasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara pada masa pandemi Covid-19. Presiden pun menghargai upaya BPK dalam memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2021 di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8). Presiden mengatakan, di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari dampak pandemi Covid-19, peran pemeriksaan oleh BPK RI telah dilakukan beberapa penyesuaian.

Presiden menekankan, situasi pandemi bukan situasi normal. Keuangan negara pun tidak bisa diperiksa dengan standar situasi normal. “Yang utama adalah menyelamatkan rakyat. Menyelamatkan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara. Inovasi BPK untuk mewujudkan ‘akuntabilitas untuk semua’ di negara kita patut untuk dihargai,” kata Presiden.

“Saya mengapresiasi upaya-upaya BPK untuk memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Presiden menambahkan.

Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden juga menekankan bahwa akuntabilitas dan tata kelola yang baik harus dijunjung tinggi. Kerja sama antarlembaga, serta kepemimpinan yang responsif dan konsolidatif, menjadi kunci dalam menangani pandemi.

“Sejak awal pandemi, lembaga legislatif dan lembaga pemeriksa memberikan dukungan kepada pemerintah untuk cepat mengonsolidasikan kekuatan fiskal,” kata Presiden.

Menuru Presiden, kapasitas kelembagaan negara dalam merespons pandemi juga semakin terkonsolidasi dan bekerja semakin responsif. “Kita tahu bahwa pandemi harus ditangani secara cepat dan terkonsolidasi, dengan merujuk kepada data, ilmu pengetahuan, dan teknologi.”

Seperti diketahui, BPK sebagai lembaga yang mendapat mandat dari undang-undang untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara, terus melakukan inovasi dalam pelaksanaan pemeriksaannya. Hal ini dilakukan BPK sebagai upaya untuk merespons setiap perubahan yang terjadi saat ini.

Salah satu langkah adaptif dalam menghadapi kondisi pandemi saat ini adalah penerapan remote audit. Remote audit adalah audit yang dilakukan sebagian atau seluruhnya di luar lokasi pemeriksaan. Audit tetap akan mencakup semua area, akan tetapi menggunakan teknologi digital untuk mendukung penilaian atau pengujian ketika kunjungan ke lokasi tidak dimungkinkan.

Teknologi yang berkembang secara masif dan kondisi pandemi Covid-19 memang menjadi cambuk bagi BPK untuk mendapatkan bentuk pemeriksaan yang paling tepat dan sesuai. Hal itu juga mendorong proses pemeriksaan berkembang menjadi lebih cekatan dan adaptif dengan kondisi lingkungan melalui modifikasi prosedur pemeriksaan, penyusunan prosedur alternatif, dan optimalisasi dukungan teknologi informasi.

Pada Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tahun 2020, misalnya, BPK menginisiasi pemanfaatan berbagai data elektronik yang berasal dari kementerian/lembaga dan pihak terkait lainnya dalam aplikasi BPK Big Data Analytics (BIDICS) sebagai bagian dari e-audit.

Output aplikasi BIDICS di antaranya berupa data tren anggaran dan realisasi pendapatan serta profil pelaksana/penyedia jasa pekerjaan. Data tersebut telah dimanfaatkan oleh pemeriksa untuk memahami entitas terkait identifikasi anomali sebagai bagian dari prosedur analitis, penilaian, dan respon terhadap risiko serta mengoptimalkan risk based audit dalam menentukan fokus dan sampel pemeriksaan.

Pemanfaatan data yang dihasilkan BIDICS sangat bermanfaat, khususnya dalam pemeriksaan yang dilakukan secara jarak jauh (remote audit) yang telah dilakukan BPK selama tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.

01/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemerintah Perlu Perhatikan Hal Krusial Ini dalam Pelaksanaan PC-PEN

by Admin 1 30/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut aktif mendukung upaya pemerintah dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Salah satu kontribusi BPK adalah dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program PC-PEN.  Hasil pemeriksaan PC-PEN pada 2020 telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, beberapa hal krusial yang perlu menjadi perhatian adalah validitas data pendukung untuk masing-masing program yang dijalankan. Selain itu, kecepatan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan khususnya untuk program baru menjadi sorotan terutama mengenai kelengkapan, kejelasan, dan keselarasannya.

Laode juga menyoroti isu pengawasan atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program. Koordinasi yang intensif antarpemangku kepentingan juga perlu dilakukan mengingat program PC-PEN bersifat lintas sektor. Selain itu, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK juga perlu dikerjakan oleh pemerintah.

“Ini penting untuk memitigasi risiko terulangnya hal-hal yang sama di tahun berikutnya,” ujar Laode dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Aparat Penegak Hukum-APIP dalam Rangka Percepatan Penyerapan Anggaran APBN dan APBD yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Laode menyampaikan, hasil pemeriksaan BPK atas PC-PEN pada 2020 mengungkapkan 2.843 permasalahan senilai Rp2,94 triliun. Hal itu terdiri atas 241 laporan hasil pemeriksaan (LHP), 2.170 temuan, dan 5.754 rekomendasi.

BPK mengungkap permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp209,8 miliar atau sebanyak 1.241 permasalahan (44 persen). Kemudian, terdapat permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 387 permasalahan (31 persen). Selain itu, terdapat permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 2,73 triliun dengan 715 permasalahan (25 persen).

Laode menyampaikan, pemeriksaan BPK tersebut dapat menjadi bagian dari mitigasi risiko.  “Ini bagian dari mitigasi risiko untuk kegiatan serupa terkait Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 2021 dan ke depannya,” kata Laode.

30/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Akurasi Penyaluran BPUM

by Admin 1 29/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta instansi terkait lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Instansi Terkait Lainnya, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

“Terdapat penyaluran BPUM kepada masyarakat yang tidak sesuai kriteria sebagai penerima sebanyak 418.947 orang dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1 triliun,” demikian bunyi LHP tersebut.

BPUM merupakan salah satu kegiatan dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. BPUM adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada usaha mikro untuk membantu usaha dan tidak dimaksudkan untuk dikembalikan. Sementara, usaha mikro yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro sebanyak satu kali dengan jumlah bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Dana BPUM diberikan secara langsung ke rekening penerima BPUM melalui bank penyalur yang ditunjuk.

BPK memerinci, sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Kemudian, sebanyak 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari satu kali. Sebanyak 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro, sebanyak 144.802 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya, dan sebanyak 25.912 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman KUR. Selain itu, sebanyak 207.771 penerima memiliki NIK yang tidak sesuai dengan database Dukcapil dan sebanyak 8.933 penerima sudah meninggal dunia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK. Ia mengatakan, temuan BPK menimbulkan kesadaran di semua pihak yang melakukan pembinaan kepada UMKM mengenai pentingnya ketersediaan data yang baik dan up to date.

“Langkah-langkah yang dilakukan terkait dengan temuan BBK, tentu saja kami akan melakukan perbaikan terus menerus dalam hal pendataan sasaran,” kata Menkop melalui pernyataan tertulis kepada Warta Pemeriksa.

Teten mengatakan, beberapa langkah perbaikan itu adalah melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam kaitan dengan pendataan sasaran. Selain itu, akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai bagian dari early warning system. “Dengan kolaborasi semua pihak, maka risiko ketidaktepatan penerima BPUM dapat diminimalkan,” kata Teten.

29/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

ANAO Paparkan Perjalanan Pengembangan IT Audit

by Admin 1 28/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Australian National Audit Office (ANAO) menjelaskan secara singkat perjalanan pengembangan IT audit di lembaganya. Termasuk juga risiko pemeriksaan keuangan yang semakin meningkat seiring dengan peningkatan ancaman keamanan data dan informasi di dunia maya/siber.

Hal tersebut disampaikan dalam acara virtual ANAO dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertajuk “Introduction to IT Audit Training”, Senin (16/8). Kegiatan ini merupakan pelatihan kedua setelah pada Maret lalu diselenggarakan training yang sama. Narasumber ANAO pada pelatihan ini adalah Senior Director, Systems Assurance, and Data Analysis Group (SADA) Edwin Apoderado. Kemudian Senior Director, Professional Services, and Relationships Group Dale Stoddart.

Terdapat empat sub topik utama yang dibahas dalam sesi I. Pertama, yaitu “Relevance of IT environment to financial audit” yang membahas relevansi teknologi informasi dalam pemeriksaan laporan keuangan. Pendekatan pemeriksaan yang dilakukan ANAO berfokus pada dua hal, yaitu information based dan risk responsive. Risiko terkait data sangat mungkin berdampak pada pemeriksaan keuangan yang dilakukan.

Kedua, “Overview–IT audit in the financial statement audit”. Bagian ini menjelaskan proses pelaksanaan IT audit yang dilakukan ANAO. Meliputi penjelasan detail kegiatan dari setiap proses baik perencanaan (planning), pelaksanaan (execution), dan penyelesaian (completion) pemeriksaan.

Topik ketiga, “Understand the IT environment and IT dependencies”. Bagian ini menjelaskan mengenai pentingnya memahami lingkungan pengendalian terkait teknologi informasi serta dependensi TI dari entitas guna merancang strategi audit yang akan disusun baik oleh tim pemeriksa laporan keuangan dan tim pemeriksa TI.

Sedangkan pada bagian terakhir atau keempat, dibahas “Developing on IT audit strategy”. Bagian ini berisi penyusunan strategi audit teknologi informasi dan berbagai konsekuensi atas kebergantungan pada “information technology general control system” (ITGCs) dalam pemeriksaan laporan keuangan.

“Introduction to IT Audit Training” diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari para auditor dari unit kerja pemeriksaan Kantor Pusat dan Perwakilan di seluruh Indonesia, Direktorat Litbang, dan dihadiri juga oleh observer dari Badan Diklat PKN BPK. Acara dimulai dengan pembukaan dari moderator, yaitu Senior Advisor ANAO untuk BPK Kristian Gage.

Acara kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional Selvia Vivi Devianti. Selvia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ANAO yang telah secara konsisten menjadi mitra BPK dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di BPK di berbagai bidang, khususnya pengembangan IT audit.

Lebih lanjut, Selvia berharap agar kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para peserta dengan berkontribusi aktif dalam diskusi. Selanjutnya hasil pelatihan dapat dibagikan kepada rekan-rekan pemeriksa pada unit kerja masing-masing guna mengoptimalkan manfaat pelatihan bagi BPK. 

Tujuan penyelenggaraan pelatihan ini adalah memberikan pemahaman dan gambaran umum mengenai pendekatan audit yang dilakukan ANAO dalam melakukan audit teknologi informasi (TI) guna mendukung audit laporan keuangan. Sedangkan expected output pelatihan ini adalah meningkatnya wawasan pemeriksa BPK dalam pelaksanaan audit teknologi informasi. Kemudian diperolehnya berbagai insight dan lesson learnt dari pengalaman ANAO untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan keuangan dan meningkatkan mutu hasil pemeriksaan BPK.

Setelah paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta secara aktif menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terkait berbagai hal yang dipaparkan. Misalnya saja, implementasi ITGC pada pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan area-area yang paling berisiko dalam implementasi IT audit yang harus mendapatkan perhatian auditor.

Kemudian, implementasi IT audit untuk entitas yang belum memiliki data yang tersistematisasi dalam sebuah database yang andal. Serta, berbagai pendekatan untuk melakukan tes atas lingkungan informasi teknologi yang dimiliki entitas/auditee. Sebagai kelanjutan dari pelatihan sesi pertama ini, akan dilakukan pelatihan sesi kedua yang akan membahas kelanjutan topik audit teknologi informasi pada Senin, 30 Agustus 2021.

28/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Meski Penuh Tantangan, BPK Hasilkan Pemeriksaan Berkualitas untuk IMO

by Admin 1 27/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto mengapresiasi dan memberikan selamat atas kesuksesan tim pemeriksa International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional yang telah menyelesaikan penugasan pemeriksaan Laporan Keuangan IMO periode tahun anggaran 2020 secara tepat waktu. Meski pemeriksaan dilakukan secara jarak jauh dan dengan berbagai tantangan, BPK mampu menghasilkan pemeriksaan dengan kualitas yang sangat baik.

Hal tersebut disampaikan Hendra saat menghadiri diskusi bulanan Accounting and Auditing Discussion Series (AADS) sesi 11 dengan mengangkat tema “Audit of International Maritime Organization (IMO): Sharing Experience and Lesson Learnt on Challenges and Key Success Factors”, beberapa waktu lalu. Acara itu diikuti oleh lebih dari 680 peserta dari kantor pusat maupun kantor Perwakilan BPK di seluruh Indonesia.

Hendra berharap, lewat pemeriksaan IMO, para auditor BPK mampu mempelajari pemeriksaan pada organisasi internasional. “Ini juga bagian untuk mempersiapkan pencalonan BPK sebagai anggota United Nations-Board of Auditor (UN-BOA) pada periode 2026-2032,” tutur Hendra.

Dalam diskusi tersebut, Pengendali Teknis Tim Pemeriksa IMO BPK Nanik Rahayu mengatakan, BPK dalam melakukan pemeriksaan mengacu kepada standar internasional, yaitu International Standard on Auditing (ISA). BPK juga menggunakan best practices dari Generally Accepted Accounting Principles di US (US-GAAP) dan supreme audit institution (SAI) lainnya, seperti Australian National Audit Office (ANAO) dan Audit Office of New South Wales (AO NSW), serta organisasi profesi akuntan seperti Chartered Professional Accountants (CPA) Canada.

Terkait implementasi remote audit, Tim IMO mengacu kepada Juknis Pemeriksaan Keuangan pada Masa Darurat yang diterbitkan Litbang pada 2020. “Kami juga mempelajari best practices yang disusun UN Panel, serta ISO 9001 Auditing Practices Group Guidance on: Remote Audits yang diterbitkan pada 16 April 2020,” tutur dia.

Selama melaksanakan pemeriksaan, tim BPK terus berupaya untuk dapat menyampaikan pesan secara jelas dengan pilihan tone yang sesuai. Strategi ini dilakukan dalam komunikasi hasil pemeriksaan long form report yang melibatkan pendapat dari tenaga ahli seperti Senior Advisor ANAO Kristian Gage, untuk memberikan masukan dalam proses pelaporan tersebut.

“Keberhasilan proses komunikasi yang dilakukan BPK melalui LFR dapat dilihat dari adanya apresiasi dari manajemen IMO, dimana untuk pertama kalinya laporan dari pemeriksa eksternal mendapatkan perhatian dan apresiasi dari member state pada IMO Council Meeting. Hal ini menjadi catatan yang membanggakan dan juga motivasi bagi BPK untuk dapat menjadi role model serta meningkatkan kualitas dari proses komunikasi efektif dalam pemeriksaan untuk membangun sinkronisasi yang berkesinambungan dengan entitas,” ujar dia.

27/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi/Sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Tujuh Hal yang Digali BPK dalam Pemeriksaan PC-PEN

by Admin 1 24/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 telah melakukan pemeriksaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Pemeriksaan PC-PEN juga akan dilakukan pada tahun ini.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Kaditama Revbang) BPK Bernardus Dwita Pradana menjelaskan, tujuan pemeriksaan PC-PEN secara umum untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Berdasarkan tujuan tersebut, ujar dia, terdapat tujuh pertanyaan yang perlu dijawab dalam pemeriksaan PC-PEN.

Beberapa pertanyaan tersebut, antara lain, yaitu mengenai berapa dan bagaimana alokasi anggaran disediakan dan digunakan untuk apa saja. Lalu, berapa banyak dan bagaimana anggaran direalisasikan, apakah sesuai peruntukkannya dan tepat salur. “Salah satu pertanyaan lainnya yang harus dijawab dalam pemeriksaan adalah mengenai apakah terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi darurat pandemi Covid-19,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus.

Terkait pemeriksaan pada tahun ini, Dwita menjelaskan, sesuai dengan perencanaan pemeriksaan strategis, BPK akan melaksanakan Pemeriksaan Penanganan Covid-19 Lanjutan Program Perlindungan Sosial yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara III. Lingkup pemeriksaan mencakup seluruh kegiatan yang terkait dengan pengelolaan Program Perlindungan Sosial Lanjutan dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh kementerian terkait, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, Subsidi Listrik, Bantuan Kuota Internet, dan Bantuan Paket Data Pembelajaran Jarak Jauh.

Berikut tujuh pertanyaan atau hal yang diperiksa BPK dalam pemeriksaan PC-PEN:

1. Berapa dan bagaimana alokasi anggaran disediakan? Untuk apa saja?

2. Berapa dan bagaimana anggaran direalisasikan? Apakah sesuai peruntukannya? Tepat salur?

3. Apakah manfaat/fasilitas/bantuan telah diterima oleh pihak yang berhak menerima? Apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga?

4. Apakah seluruh transaksi telah dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai asersi? 

5. Apakah terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi darurat pandemi Covid-19? 

6. Apakah pengadaan barang dan jasa telah  dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan dalam masa pandemi Covid-19? 

7. Apakah manajemen penanggulangan bencana pandemi Covid-19 telah dilakukan dengan memadai? 

24/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id