WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Thursday, 17 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bank BJB: Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti

by Admin 1 21/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Bank BJB menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misalnya saja instruksi untuk memedomani prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja. Serta melakukan penyusunan ketentuan yang terkait dalam proses perkreditan tersebut.

“Adapun untuk penyelesaian kredit tetap dilakukan sesuai action plan sampai dengan kredit tersebut lunas. Antara lain melalui penagihan, pelelangan agunan, maupun berkoordinasi dengan tim kurator,” kata Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldy kepada Warta Pemeriksa.

Dia menjelaskan, BPK menyimpulkan BJB telah melaksanakan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan BUMD dan keputusan direksi atas aspek yang diperiksa dalam semua hal yang material. Mulai dari kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit, beban operasional, investasi, dan pengembangan usaha pada Bank BJB.

Secara umum, jelas dia, rekomendasi yang disampaikan BPK terkait dengan efektivitas pengelolaan Bank BJB adalah menginstruksikan bank untuk senantiasa mempedomani prinsip kehati-hatian dalam memutuskan persetujuan pencairan kredit. Kemudian melakukan revisi pada pedoman agunan kredit dan mendorong upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Serta melakukan penyusunan mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan.

“Rekomendasi tersebut membantu kami dalam melakukan evaluasi dan perbaikan, khususnya dalam proses kredit dan penyelamatan penyelesaian kredit. Sehingga pengelolaan bank dapat dilakukan dengan efektif,” ujar Yuddy.

Dia pun menanggapi temuan BPK terkait fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, Bank BJB tentu melakukan evaluasi berdasarkan temuan yang diperoleh tersebut.

Hal itu akan menjadi perhatian bank, khususnya dalam penyaluran kredit. Baik melalui peningkatan kapasitas SDM dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Maupun implementasi sistem untuk membantu penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit Bank BJB.

Dia pun menjelaskan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja. Yang paling utama diperhatikan perusahaan, ujarnya, adalah kelayakan proyek yang dibiayai dan arus kas untuk sumber pembayarannya.

“Sedangkan untuk sektor yang diprioritaskan atau perlu mendapatkan perhatian lebih, kami pun memiliki portofolio guideline yang dapat menjadi pedoman dalam melakukan ekspansi bisnis untuk melihat sektor prioritas/perlu diwaspadai dalam pemberian kredit,” papar Yuddy.

21/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto (Sumber: birokratmenulis.org)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Penjelasan Soal Sertifikasi CSFA di BPK

by Admin 1 20/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kompetensi para pemeriksa. Peningkatan itu salah satunya dilakukan melalui sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA).

CSFA yang merupakan sertifikasi bagi pemeriksa keuangan negara tersebut telah digagas BPK sejak akhir 2019. Ke depannya, sertifikasi tersebut juga akan dibuka untuk pemeriksa di luar BPK.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto mengatakan, seluruh pemeriksa BPK diharapkan sudah memiliki sertifikat CSFA pada Oktober 2021. “Sertifikasi ini menjadi semacam bukti bahwa seseorang pemeriksa memang memiliki kualitas dan kemampuan untuk melakukan pemeriksaan di dalam lingkup keuangan negara,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Penyelenggaraan CSFA merupakan tonggak sejarah baru dalam pengembangan profesi pemeriksa keuangan negara di Indonesia. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu pemeriksaan keuangan negara melalui pembentukan para profesional di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Profesionalisme para pemeriksa keuangan negara tersebut ditandai dengan pemberian sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara yang mendapatkan gelar profesi CSFA. Salah satu keistimewaan pemegang gelar CSFA adalah mempunyai hak untuk menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan negara.

“Jadi, seseorang belum bisa menandatangani laporan hasil pemeriksaan kalau belum punya CSFA. Ini wacana yang sedang dikembangkan. Sertifikasi CSFA salah satunya menguji kemampuan dan penguasaan pemeriksa mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)” katanya.

Seperti diketahui, salah satu kekhususan BPK adalah merupakan lembaga tinggi yang berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sehingga, BPK pun berkewajiban untuk menjamin pemeriksanya memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam pemeriksaan. Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), seorang pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk menjalankan tugas pemeriksaan.

20/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Persiapan AKN V BPK untuk Pemeriksaan Tematik Lokal 2021

by Admin 1 19/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai dengan renstra, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan tematik nasional, tematik lokal, dan tematik signifikan lainnya. Terkait dengan itu, Auditorat Keuangan Negara (AKN) V BPK melakukan beberapa kegiatan. Hal ini sebagai persiapan pemeriksaan tematik lokal 2021 dengan AKN V menjadi koordinator pelaksanaannya.

Pada tahun ini, pemeriksaan tematik lokal BPK mengusung dua tema. Dua tema tersebut “Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal” dan “Pemeriksaan Kinerja Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal”.

Terkait dengan itu, kegiatan yang digelar oleh AKN V yakni, pertama workshop Persiapan Pemeriksaan Tematik Kinerja Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal yang digelar pada 27–28 Juli 2021. Kegiatan ini merupakan persiapan pemeriksaan pendahuluan tematik kinerja atas upaya pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.

Workshop diselenggarakan dengan beberapa tujuan. Pertama, memperoleh informasi terkait dengan peran Kemendagri dalam mendorong pemda untuk mengoptimalkan PAD. Kedua, memperoleh informasi terkait dengan isu-isu permasalahan dalam desain desentralisasi/otonomi daerah, optimalisasi PAD, dan perubahan peraturan perundangan/kebijakan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketiga, memperoleh informasi terkait dengan hasil pelaksanaan reviu kemandirian fiskal daerah dan faktor-faktor yang dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Keempat, memperoleh informasi terkait dengan kebijakan dan upaya optimalisasi PAD serta hambatannya.

Kelima, mendiseminasi program pemeriksaan pendahuluan tematik kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung kemandirian fiskal daerah. Sehingga tim pemeriksa memperoleh pemahaman atas program pemeriksaan sebelum pemeriksaan pendahuluan. 

Output yang diharapkan adalah pemahaman para pemeriksa atas isu dan topik tersebut. Termasuk juga pemahaman terkait program pemeriksaan pendahuluan tematik kinerja atas upaya pemda dan Kemendagri dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.

Kegiatan kedua, yakni FGD Pelayanan Perizinan dalam Rangka Kemudahaan Berusaha pada 7-8 Juli 2021. Pelaksanaan kegiatan ini dilandasi atas pentingnya penanaman modal atau investasi di daerah. Hal ini sesuai dengan Renstra BPK periode 2020-2024. Dikatakan bahwa BPK akan mengimplementasikan pemeriksaan tematik lokal untuk mengawal pembangunan dan isu strategis di tingkat daerah.

Tujuan penyelenggaraan FGD adalah untuk membahas isu-isu terkait dengan pelayanan perizinan, penanaman modal, investasi, dan ekosistem berusaha. Sehingga ada masukan bagi kelompok kerja pemeriksaan kinerja untuk merencanakan pemeriksaan. FGD ini diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari para tujuh kepala Perwakilan dan kepala Auditorat. Kemudian 78 peserta dari pokja dan tim pemeriksa.

Ketiga, workshop Persiapan Pemeriksaan Kinerja (Pendahuluan) Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal pada 29-30 Juli 2021. Kegiatan ini digelar untuk menyiapkan pemeriksaan pendahuluan agar mencapai tujuan yang diinginkan. Apalagi mengingat pemeriksaan tematik melibatkan seluruh Perwakilan BPK yang memerlukan keseragaman pemahaman.

Workshop antara lain diisi oleh Direktur Dekonsentrasi Tugas Perbantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Prabawa Eka Soesanta. Dia berbicara mengenai Peran Kemendagri Terkait dengan Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal.

Kegiatan terakhir, FGD Kebijakan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha di Era UU Cipta Kerja Serta Proses Bisnis, Penerapan, dan Pengawasan OSS RBA di Daerah pada 23 Agustus 2021. Penyelenggaraan FGD ini untuk membahas kewenangan dan kendali serta hal yang harus dipersiapkan pemda pada era cipta kerja. Termasuk juga proses bisnis, penerapan, dan pengawasan penggunaan OSS RBA dalam pelayanan perizinan berusaha di daerah sebagai masukan bagi kelompok kerja pemeriksaan kinerja.

Rangkaian kegiatan FGD antara lain meliputi pemaparan Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Edy Junaedi. Dia memaparkan tentang Kebijakan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha di Era UU Cipta Kerja dan Proses Bisnis, penerapan dan pengawasan OSS RBA di daerah.

Dalam pelaksanaannya, persiapan pemeriksaan tematik lokal tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan di lingkungan AKN V dan VI.

19/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kembali Gelar Pelatihan dengan ANAO, Ini 6 Poin Pembahasannya

by Admin 1 18/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Australian National Audit Office (ANAO) kembali menyelenggarakan Introduction to IT Audit Training Tahap II secara virtual, Senin (30/8). Kegiatan ini merupakan kelanjutan pelatihan sesi pertama yang telah diselenggarakan pada 16 Agustus lalu.

Narasumber ANAO pada sesi II ini masih sama dengan sesi I, yaitu Senior Director, Systems Assurance and Data Analysis Group (SADA) Edwin Apoderado dan Senior Director, Professional Services and Relationships Group Dale Stoddart. Sementara itu, moderator dilakukan oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK Kristian Gage.

Kali ini, Dale dan Edwin memulai pemaparan overview IT audit process yang telah dibahas pada sesi pertama. Selanjutnya, mereka melakukan pembahasan yang berfokus pada proses penyusunan Information Technology General Control (ITGC) secara terperinci dan bagaimana keseluruhan operasi ITGCs secara efektif.

Terdapat enam subbahasan yang dipaparkan. Pertama design, implementation, and operating effectiveness. Bagian ini membahas ruang lingkup yang meliputi pemahaman dan mengevaluasi ITGCs entitas sebagai dasar penyusunan strategi dan langkah audit TI. Kedua, IT change management-controls and testing yang membahas evaluasi yang dilaksanakan terkait dengan manajemen perubahan teknologi informasi yang dilakukan oleh entitas. Pada bagian ini dijelaskan beberapa skenario kasus yang ditemukan dalam melakukan penilaian atas sistem informasi entitas dan respons auditor teknologi informasi (TI) terhadap berbagai skenario kasus tersebut.

Ketiga, access to program and data-controls and testing. Bagian ini menjelaskan bagaimana melakukan kontrol dan tes terhadap akses data dan program yang dilakukan entitas untuk menentukan sejauh mana sistem pengendalian internal entitas telah diterapkan. Kemudian apakah cukup efektif untuk meminimalisasi berbagai bentuk penyimpangan terhadap akses program dan data.

Keempat, program development-controls and testing. Pada bagian ini dijelaskan bagaimana melakukan kontrol dan penilaian terhadap pengembangan program yang dilaksanakan oleh entitas. Kelima computer operations-controls and testing. Pada bagian ini ANAO menjelaskan pentingnya melakukan tes terhadap bagaimana entitas mengoperasikan komputer dan mengimplementasikan fungsi kontrol secara efektif.

Kenam, evaluate exceptions yang menjelaskan bagaimana auditor mengambil sikap jika terdapat beberapa pengecualian yang ada dalam program atau ITGCs entitas dan melakukan evaluasi atas pengecualian tersebut dengan melakukan root cause analysis. Dengan begitu mampu menemukan kesimpulan apakah pengecualian tersebut berdampak pada transaksi, control, dan laporan keuangan atau tidak.

Sebagai penutup, Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Kusuma Ayu Rusnasanti berharap agar pelatihan ini tidak hanya memperluas wawasan dan pengetahuan para peserta dalam audit TI. Akan tetapi, pengetahuan yang diperoleh tersebut juga dapat diterapkan dan diimplementasikan dalam penugasan pemeriksaan yang lebih berkualitas. Auditor juga diharapkan mendapatkan lesson learnt sebagai bahan pembelajaran dan perbaikan pada masa mendatang.

Introduction to IT Audit Training Tahap II diselenggarakan untuk dapat memberikan pemahaman dan gambaran umum mengenai pendekatan audit yang dilakukan ANAO dalam melakukan audit teknologi informasi (TI) guna mendukung audit laporan keuangan. Sedangkan expected output pelatihan ini yaitu meningkatnya wawasan pemeriksa BPK dalam pelaksanaan audit TI.

Tujuan selanjutnya yaitu untuk mendapatkan berbagai insight dan lesson learnt dari pengalaman ANAO untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan keuangan dan meningkatkan mutu hasil pemeriksaan BPK. Acara ini diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari para auditor dari unit kerja pemeriksaan kantor Pusat dan Perwakilan di seluruh Indonesia. Hadir juga Direktorat Litbang dan observer dari Badan Diklat PKN BPK.

18/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPD Bali Berharap Pemda Dapat Memberikan Dukungan Ini

by Admin 1 15/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Bank BPD Bali menyatakan akan terus mendukung pemerintah daerah (pemda) untuk mewujudkan kemandirian fiskal. Hal ini karena kemandirian fiskal daerah sangat berpengaruh terhadap perkembangan Bank BPD Bali.

“Kemandirian fiskal suatu daerah berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang akan menjadi potensi bagi Bank BPD Bali untuk pengembangan dan pertumbuhan bisnis,” kata Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Menurut dia, kemandirian fiskal menandakan kemandirian daerah dalam membiayai daerahnya sendiri. Ini dilakukan melalui sumber pendapatan yang memadai dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Karenanya, Bank BPD Bali terus menjaga hubungan dengan pemda setempat. “Hubungan Bank BPD Bali dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali berjalan dengan baik melalui berbagai program sinergi yang dilakukan,” papar Nyoman Sudharma.

Dia pun berharap pemda dapat memberikan dukungan kepada Bank BPD Bali. Dukungan itu antara lain, penguatan permodalan melalui penyertaan modal daerah, peningkatan sinergi dua lembaga, dan kebijakan yang mendukung penguatan Bank BPD Bali.

Sebaliknya, kata dia, Bank BPD Bali juga terus mendukung pemda untuk dapat meningkatkan fiskal daerah. “Di samping itu diharapkan kontribusi Bank BPD Bali terhadap pembangunan daerah melalui deviden dapat terus ditingkatkan serta meningkatkan penyaluran dana CSR/TJSL yang tepat sasaran,” ujar dia.

Terkait kinerja, dia menyampaikan bahwa perkembangan kinerja Bank BPD Bali dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan positif. Sampai dengan posisi Mei 2021, pertumbuhan aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) perusahaan lebih tinggi dari bank umum yang ada di Provinsi Bali.

Sampai dengan Juni 2021, pencapaian aset Bank BPD Bali sebesar Rp27.698 miliar. Sementara itu, dana pihak ketiga sebesar Rp23.534 miliar, kredit sebesar Rp19.651 miliar, dan laba sebesar Rp321 miliar.

Saat ini, kata Nyoman Sudharma, kapasitas fiskal daerah sangat dipengaruhi oleh pandemi. Ini mengingat pariwisata merupakan salah satu motor penggerak perekonomian di Bali dan menjadi sumber pendapatan daerah.

Karenanya, tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 tentunya berdampak terhadap pendapatan daerah dan perubahan tatanan sosial ekonomi masyarakat. Pemda pun melakukan recofusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Ini berpengaruh terhadap belanja pemda terhadap kegiatan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

“Untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah pada masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan menggali dan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing dan pengembangan ekonomi kreatif,” ujar dia.

15/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Rekomendasi Cut Loss Saham BPJS TK, Ini yang Sebenarnya Dimaksud BPK

by Admin 1 14/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait cut loss/take profit saham yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sempat disalahartikan publik dan media. Terkesan seolah-olah BPK hanya meminta BPJS melakukan cut loss. Padahal, rekomendasi yang dimaksud BPK tidak demikian.

Seperti diketahui, BPK pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS TK serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 tersebut menyimpulkan, pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK Bambang Pamungkas menegaskan, rekomendasi BPK yang pertama terkait cut loss/take profit adalah “memerintahkan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss”. “Artinya, tidak serta merta melakukan cut loss atau take profit. Ini yang perlu digarisbawahi,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus 2021.

Sebagaimana diungkapkan dalam LHP BPK, nilai unrealized loss yang cukup tinggi untuk saham disebabkan terdapat beberapa saham yang mengalami penurunan nilai cukup signifikan dan sudah berlangsung bertahun-tahun, namun tidak segera diambil tindakan oleh manajemen. Hal ini menimbulkan kerugian yang semakin dalam. Sementara, panduan cut loss yang ada tidak tegas, sehingga menimbulkan kebingungan bagi manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil keputusan atau tindakan.

Dalam praktik investasi, ujar Bambang, cut loss adalah hal yang wajar dilakukan untuk mencegah kerugian yang semakin besar. “Jadi di sini, BPK merekomendasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun terlebih dahulu aturan main (mekanisme) cut loss/take profit secara lebih jelas dan tegas untuk menghindari kerugian yang lebih besar, sebelum dilakukan cut loss/take profit,” katanya. 

Rekomendasi BPK selanjutnya adalah “memerintahkan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan”. Dengan kalimat yang digunakan dalam rekomendasi tersebut, maka BPK tidak serta merta memerintahkan take profit atau cut loss.

“Hal yang tepat dalam memahami rekomendasi tersebut adalah agar terlebih dahulu mempertimbangkan, tentunya sesuai dengan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bambang. 

Ia menambahkan, BPK dalam LHP juga telah memuat secara terperinci mengenai kriteria-kriteria cut loss, take profit, saham dalam pengawasan khusus, dan lainnya. Pertimbangan tersebut tentunya harus didasarkan pada ketentuan menghindari kerugian yang lebih besar atau memperkecil risiko kerugian, sehingga dana investasi BPJS Ketenagakerjaan akan lebih optimal memberikan manfaat bagi peserta.

Jika dalam perkembangan selanjutnya ternyata saham-saham tersebut mengalami perbaikan, nilainya terpulihkan, atau dapat memberikan hasil investasi yang optimal bagi BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa saja manajemen BPJS Ketenagakerjaan tidak melakukan kebijakan cut loss atau take profit. Kebijakan tersebut tentunya harus didasari oleh analisis dan perhitungan manajemen risiko yang memadai.

Bambang menekankan, rekomendasi BPK terkait cut loss/take profit harus dipahami dan dilaksanakan sebagai satu kesatuan dengan rekomendasi lainnya. Hal itu didasari pertimbangan bahwa, meskipun BPJS Ketenagakerjaan pada akhirnya melakukan cut loss, tidak serta merta akan menyelesaikan masalah unrealized loss jika tidak tidak disertai dengan perbaikan tata kelola seperti kebijakan perencanaan penempatan dana (SAA, TAA), sistem trading saham atau reksadana, dan sebagainya.

Hal itu karena jika tidak dilakukan perbaikan tata kelola secara komprehensif, maka sangat mungkin penempatan investasi yang baru menimbulkan unrealized loss baru. Oleh karena itu, tegas dia, BPK tidak hanya memberikan rekomendasi untuk mempertimbangkan cut loss semata, tetapi rekomendasi yang komprehensif dan konstruktif terkait tata kelola investasi.

“Hal itu sesuai dengan SPKN PSP 300 yang menyebutkan bahwa rekomendasi pemeriksaan harus bersifat konstruktif dan berguna untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan,” kata Bambang.

14/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPD Bali Dukung Kemandirian Fiskal Pemda

by Admin 1 13/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah menjadi salah satu cara Bank BPD Bali untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) setempat mewujudkan kemandirian fiskal. Cara lainnya, yaitu dengan meningkatkan pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.

“Selain itu Bank BPD Bali terus meningkatkan sinergi dengan BUMD, LPD, bumdes, koperasi, dan BPR melalui dukungan pengembangan digitalisasi pembayaran untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat,” ujar Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dia menjelaskan, kemandirian fiskal daerah sangat berpengaruh terhadap perkembangan Bank BPD Bali. Kemandirian fiskal menandakan kemandirian daerah dalam membiayai daerahnya sendiri. Ini dilakukan melalui sumber pendapatan yang memadai dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Selain itu, tambah dia, kemandirian fiskal suatu daerah berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang akan menjadi potensi bagi Bank BPD Bali untuk pengembangan dan pertumbuhan bisnis. Karenanya, Bank BPD Bali terus menjaga hubungan dengan pemda setempat.

“Hubungan Bank BPD Bali dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali berjalan dengan baik melalui berbagai program sinergi yang dilakukan,” papar Nyoman Sudharma.

Program itu, kata dia, antara lain percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui elektronifikasi pengelolaan kas daerah dan penerimaan daerah. Kemudian, meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah melalui pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.

Nyoman Sudharma menjelaskan, dalam mendukung kemandirian fiskal daerah, Bank BPD Bali memiliki peran strategis. Misalnya saja untuk memberikan layanan kepada pemda terkait pengelolaan kas dan penerimaan daerah serta pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.

Beberapa program yang telah dilakukan Bank BPD Bali dalam mendorong kamandirian fiskal daerah melalui elektronifikasi pengelolaan kas dan penerimaan daerah, yaitu SP2D/Kasda Online, CMS (cash management system), dan penerimaan pajak serta retribusi daerah.

Sementara itu, program untuk pembiayaan dan pemberdayaan UMKM, yaitu pembiayaan kepada sektor prioritas pemerintah, melaksanakan kerja sama pemasaran collecting KUR dan kredit UMKM dengan klaster-klaster, dan digitalisasi proses bisnis penyaluran kredit/pembiayaan untuk penyaluran yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung transformasi digital UMKM.

Selain itu, tambah dia, juga memanfaatkan website kurbali.com untuk percepatan layanan UMKM dengan pengajuan KUR secara daring, melaksanakan pelatihan kepada pelaku UMKM, dan melaksanakan pemasaran serta pameran UMKM bekerja sama dengan pemda.

13/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ajak Lembaga Pemeriksa di ASEAN Tingkatkan Kapasitas

by Admin 1 12/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Sekretariat Organisasi Lembaga Pemeriksa Negara Anggota ASEAN atau ASEAN Supreme Audit Institutions (ASEANSAI), memfasilitasi dan menghadiri the 6th ASEANSAI Senior Officials’ Meeting (SOM) yang digelar secara virtual pada 28 dan 29 Juli 2021. Pertemuan ini membahas isu-isu strategis seputar keberlangsungan dan tata kelola ASEANSAI.

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif memimpin pertemuan sebagai Kepala Sekretariat ASEANSAI. Bahtiar Arif menyampaikan, dalam situasi pandemi seperti yang berlangsung saat ini, ASEANSAI perlu beradaptasi dan tetap berkomitmen dalam memfasilitasi anggotanya untuk tetap meningkatkan kapasitas secara kelembagaan maupun secara institusional. Dukungan dari para anggota dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan ASEANSAI.

Bahtiar juga berharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan konstruktif yang dapat membawa ASEANSAI ke level pendewasaan sebagai organisasi. Kegiatan SOM diawali dengan rapat persiapan pada 27 Juli, dilanjutkan dengan SOM pada 28-29 Juli. Pada 29 Juli juga dilaksanakan kegiatan pre-handover ASEANSAI Chairmanship. Sekitar 67 peserta dari 10 anggota ASEANSAI menghadiri pertemuan yang masing-masing dipimpin oleh pejabat senior SAI.

Dalam kegiatan SOM, BPK turut mempresentasikan hasil dari analisis studi ASEANSAI Task Force on Legal Capacity (TFALC), proposed agenda untuk the 6th ASEANSAI Summit, financial statement ASEANSAI, dan proposed budget untuk kegiatan 2022-2023.

Selain dihadiri Sekretaris Jenderal BPK, pertemuan ini dihadiri perwakilan dari satuan kerja di lingkungan BPK, di antaranya Auditorat Utama Investigasi, Direktorat Utama (Ditama) Binbangkum, Ditama Revbang, serta tim sekretariat dari Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.

Pertemuan ini menyepakati beberapa hal untuk ditindaklanjuti. Berikut adalah kesepakatan tersebut:

1. Revisi aturan dan prosedur (ASEANSAI rules and procedures), rencana strategis (strategic plan 2022-2025), TOR Knowledge Sharing Committee, dan Committees’ Work Plan akan disesuaikan berdasarkan masukan peserta SOM dan akan disirkulasi ke seluruh anggota dua pecan setelah SOM.

2. ASEANSAI telah memiliki kapasitas legal, sehingga tidak perlu mengamandemen “ASEANSAI Agreement”.

3. The 6th ASEANSAI Summit akan diselenggarakan secara virtual pada 2 November 2021 dengan Sekretariat bersama Executive Committee bekerja sama dalam persiapan penyelenggaraan kegiatan ini.

4. Kesepakatan peserta atas penunjukan ASEANSAI Committees 2022-2023, proposed budget untuk kegiatan ASEANSAI 2022-2023, serta penunjukan Auditor ASEANSAI untuk financial statement 2020-2021 akan dibawa ke the 6th summit untuk memperoleh persetujuan assembly.

12/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPJS Ketenagakerjaan
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini yang Perlu Dilakukan BPJS TK Agar Pengelolaan Investasi Lebih Optimal

by Admin 1 11/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Jamininan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memperbaiki pengelolaan investasi dan operasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah permasalahan signifikan yang perlu secepatnya diperbaiki agar pengelolaan investasi lebih optimal.

Seperti diketahui, BPK pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS TK serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 tersebut menyimpulkan, pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK Bambang Pamungkas menyampaikan, terdapat tiga temuan pemeriksaan yang terkait langsung dengan investasi. “Temuan pemeriksaan ini perlu segera dilakukan perbaikan agar pengelolaan investasi lebih optimal,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus 2021.

Temuan pertama, kata Bambang, tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Kedua, Strategic Asset Allocation (SAA) dan Tactical Asset Allocation (TAA) belum optimal untuk mencapai tingkat pengembalian portofolio investasi dana jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Permasalahan ketiga, pedoman Investment Crisis Protokol (ICP) BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, ICP belum efektif berfungsi sebagai early warning system. “Hal ini dapat menimbulkan keterlambatan pengambilan tindakan di situasi krisis yang berdampak pada penurunan nilai investasi serta kemampuan BPJS Ketenagakerjaan memenuhi kewajiban dana amanat peserta,” ujar dia.

Terkait tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memadai, BPK menemukan permasalahan berkaitan dengan investasi saham dan reksadana, serta beberapa hal lainnya. Dalam hal investasi saham, BPK menemukan masih terdapat saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan (unrealized loss) melebihi 10 persen, namun belum diberlakukan kebijakan cut loss atas saham-saham tersebut.

Bambang mengungkapkan, terdapat enam saham yang tidak ditransaksikan oleh BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir dan belum dilakukan take profit maupun cut loss pada saat harga saham-saham tersebut sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan. “Belum diatur secara tegas mekanisme penanganan saham dalam pengawasan khusus,” kata Bambang.

Permasalahan lain terkait dengan investasi saham adalah terjadinya selisih penilaian investasi (SPI) atau unrealized loss portofolio saham yang terus meningkat dari tahun 2018 hingga September 2020. 

Mengenai permasalahan investasi reksadana, kata Bambang, BPK masih menemukan bahwa investasi reksadana belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 28 reksadana mayoritas dengan 21 reksadana kepemilikan 100 persen yang dapat meningkatkan risiko investasi, terutama ketika terjadi ketidakstabilan pasar.

Berikut rekomendasi BPK terkait tata kelola investasi BPJS TK:

– Membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss.

– Mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan, antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG.

– Melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

– Menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dengan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG.

– Memulihkan likuiditas dan solvabilitas Program JHT minimal pada angka 100 persen.

11/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Cara ANAO Pertahankan Keterlibatan dan Motivasi Pegawai Saat Pandemi

by Admin 1 08/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Seperti yang terjadi di Indonesia, Covid-19 juga telah berdampak signifikan pada cara kerja Australian National Audit Office (ANAO). Terkait dengan itu, ANAO pun menekankan pentingnya tingkat keterlibatan dan motivasi pegawai pada saat bekerja dari rumah (WFH) pada masa pandemi.

Group Executive Director Professional Services & Relationships Group ANAO Jane Meade menjelaskan, ketika Pemerintah Australia menerapkan kebijakan lockdown, sebagian besar staf ANAO juga bekerja dari jarak jauh sesuai dengan protokol pembatasan jarak sosial dari pemerintah dan peraturan tempat kerja. “Sementara staf ANAO bekerja dari rumah mereka masing-masing, sangat penting untuk mempertahankan tingkat keterlibatan dan motivasi mereka melalui pengembangan tim dan budaya organisasi yang kuat,” kata dia.

Hal tersebut disampaikan Jane dalam Senior Management Dialogue Sesi III pada Selasa, 3 Agustus 2011. Acara hasil kerja sama ANAP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diselenggarakan secara virtual dan mengusung topik “Memahami dan Menanggapi Dampak Covid-19 terhadap Aspek Sumber Daya Manusia pada SAI”. Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian  kegiatan Senior Management Dialogue Sesi I dan II yang telah digelar pada 10 Juni dan 30 Juli 2021 yang lalu.

Jane menyampaikan bahwa di ANAO, para staf menerima pesan teks harian dan sarana komunikasi internal lainnya, seperti buletin untuk mengoptimalkan proses komunikasi. Produktivitas pegawai dikelola melalui manajer yang akan tetap berhubungan secara teratur dengan staf melalui pertemuan virtual dan pemantauan terhadap pekerjaaan yang dikirimkan.

Lebih lanjut, ujar Jane, ANAO mengakui bahwa pengaturan kerja yang fleksibel pada masa pandemi ini dapat memberikan peluang dan manfaat bagi pegawai, klien audit, dan bagi organisasi secara keseluruhan. 

Selain Jane, paparan dari ANAO juga disampaikan oleh Corporate Management Group Jacquie Walton, dan Senior Director, People Support Trish Mardiyants. Jacquie Walton menambahkan bahwa ANAO berfokus untuk dapat menyediakan opsi pengaturan kerja yang fleksibel bagi karyawan.

Ini sembari terus berusaha untuk dapat mempertahankan tanggung jawab organisasi dalam mengelola kesehatan dan keselamatan kerja pegawai. “Bagi ANAO sangatlah penting untuk dapat berfokus menilai dan mampu melihat pekerjaan yang dihasilkan oleh pegawai, bukan hanya kuantitas jam kerja,” ujar dia. 

Trish Mardiyants selaku senior director, People Support ANAO menambahkan, dalam rangka mendukung penerapan bekerja dari rumah, ANAO memberikan dukungan kepada para pegawainya. Hal itu antara lain dengan meminjamkan fasilitas kantor kepada pegawai, mulai dari kursi kerja sampai perangkat computer. Kemudian memberikan tips dalam rangka mendukung kondisi kerja yang berubah dan memberikan panduan dalam mempertahankan produktivitas, baik bagi pegawai, manajer, maupun pimpinan tinggi organisasi.

08/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id