WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Thursday, 17 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

by Admin 1 02/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada tiga jenis jabatan di suatu kementerian/lembaga. Ketiga jabatan itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional (JF), sampai saat ini ada sebanyak 14 jenis JF di BPK yang terdiri atas JF Pemeriksa dan 13 JF lainnya (selain pemeriksa).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Dadang Ahmad Rifai mengatakan, ada sejumlah kelebihan yang bisa didapat apabila memiliki jabatan fungsional. Beberapa kelebihan itu adalah kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana. “Kemudian, jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi,” katanya kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Namun, ada juga tantangan yang mesti dihadapi jika pegawai memiliki jabatan fungsional. Salah satu tantangan itu, kenaikan pangkat menggunakan angka kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia.

Berikut Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional:

Kelebihan:

  • Kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana.
  • Dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi.
  • Batas Usia Pensiun Ahli Madya 60 Tahun, Ahli Utama 65 tahun.
  • Jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi

Tantangan:

  • Pejabat fungsional wajib menyusun SKP sesuai jenjang jabatannya (DUPAK dan Perilaku).
  • Wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan. Contohnya, Ahli Pertama 12.5, Ahli Muda 25, Ahli Madya 37,5 dan Ahli Utama 50.
  • Kenaikan pangkat menggunakan angka kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia.
  • Wajib mengikuti pengembangan kompetensi yaitu bimtek dan diklat penjenjangan.
02/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDERSuara Publik

Peran Ganda Pemeriksa BPK

by Admin 1 01/11/2021
written by Admin 1

Oleh: Roni Wijaya/ Pranata Humas BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara kolektif harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang diperlukan. Salah satu dari empat kompetensi dalam SPKN yang menarik adalah keterampilan komunikasi. Hal ini penting karena dalam praktiknya, komunikasi terlibat di sepanjang siklus pemeriksaan. Mulai dari penyusunan RKP, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut, dan evaluasi pemeriksaan.

Untuk itu pemeriksa harus mampu berkomunikasi dengan efektif dan efisien. Dengan begitu proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, hasil pemeriksaan tidak bias, dapat dimengerti, dan ditindaklanjuti oleh pihak yang diperiksa (auditee).

Beberapa kasus berikut ini adalah contoh permasalahan rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti:

Instansi PemerintahBelum TLPenyebab
Kabupaten Sanggau. Lusiana, dkk (2017)26,40%Kesulitan memenuhi permintaan auditor, perbedaan mekanisme atau format administrasi
Kabupaten Kep. Talaud Ameng, dkk (2017)38,28 %Rekomendasi kurang jelas, tidak ada nilai, salah persepsi
Provinsi Gorontalo Pongoliu, dkk (2017) Temuan tidak disepakati

Kondisi tersebut tidak akan terjadi atau minimal dapat dikurangi bila terjadi komunikasi efektif antara pemeriksa dan auditee. Jika pesan yang diterima tidak sesuai dengan pesan yang dikirimkan, maka dipastikan ada gangguan dalam prosesnya dan komunikasi dinilai tidak efektif. Gangguan tersebut bisa terjadi karena cara yang tidak tepat, kesalahan media atau lingkungan yang digunakan, waktu tidak tepat, sikap negatif atau rasa takut diperiksa, dan lain-lain.

Diadaptasi dari berbagai sumber, berikut ini hal-hal penting yang perlu diperhatikan agar komunikasi dapat berjalan baik dan efektif:

  1. Mengakui kesamaan derajat, menghargai dan menghormati perbedaan pandangan dan keyakinan. Pemeriksa dan auditee tidak saling merasa lebih tinggi, arogan, atau merasa lebih pintar satu dari lainnya dan harus saling menghargai perbedaan pendapat. Sesuai Kode Etik BPK, pemeriksa wajib mengakui kesamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, menghormati perbedaan dan menjaga kerukunan hidup, jujur dan sopan, serta menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku.
  2. Pemeriksa dan auditee harus membangun kepercayaan, sehingga tumbuh sikap terbuka dan jujur dalam mengungkapkan pikiran dan perasaan. Dengan begitu akan terjalin hubungan yang akrab dan mendalam. Sikap ini membantu pemeriksa memperoleh data otentik karena auditee memberikan informasi apa adanya, mereka percaya bahwa tidak ada motif terselubung.
  3. Keinginan bekerja sama mencari solusi masalah, bersedia meninjau kembali pendapat, dan mengakui kesalahan. Pemeriksa maupun auditee harus saling memperbaiki jika ada kesalahan atau kekurangan. Dengan begitu hasil pemeriksaan lebih teruji dan andal. Di samping itu pemeriksa juga harus berupaya memberikan kesempatan jika auditee  mempunyai alternatif penyajian berbeda. Auditee juga harus berupaya memberikan penjelasan terbaik dan mudah dipahami kepada pemeriksa sehingga memungkinkan pengumpulan data lebih cepat.
  4. Menyampaikan pesan secara objektif dan tanpa menilai, berorientasi kepada substansi, mencari informasi dari berbagai sumber. Pemeriksa maupun auditee secara profesional bekerja bersama-sama untuk kesuksesan proses pemeriksaan dengan mengesampingkan subjektifitas dan barupaya mengungkap fakta selengkap mungkin sehingga hasil pemeriksaan menjadi lebih akurat.
  5. Pemeriksa maupun auditee harus saling memiliki empati. Pemeriksa harus memahami bahwa auditee memiliki pekerjaan utama  selain ‘melayani’ pemeriksa, dan itu perlu ekstra energi. Dalam waktu yang sama, auditee juga harus mengerti bahwa langkah pemeriksaan harus diselesaikan pemeriksa per hari tidak sedikit. Dalam kondisi seperti itu pemeriksa maupun auditee harus dapat menyikapinya secara berimbang dan mencari solusi alternatif untuk tetap fokus pada pemenuhan langkah pemeriksaan, misalnya mencari waktu yang tepat atau mendelegasikan penugasan.

Hubungan dengan Stakeholder

Pemeriksa dituntut dapat melakukan pemeriksaan dengan lancar dan hasil tidak bias, dapat dimengerti, dan ditindaklanjuti oleh auditee. Di sisi lain pemeriksa juga harus menjaga hubungan kerja dan komunikasi efektif dengan stakeholder. Hubungan dengan stakeholder merupakan unsur keenam SPM Pemeriksaan yang dievaluasi Inspektorat Utama.

Dengan demikian, pemeriksa memiliki peran ganda. Pertama, memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Kedua, pemeriksa juga memiliki tugas menciptakan, memelihara, dan meningkatkan citra serta reputasi positif organisasi. Betapa tidak, pemeriksa memiliki akses langsung dan intens kepada auditee sebagai stakeholder BPK.

Hubungan baik dengan stakeholder terkait dengan proses komunikasi yang dilakukan selama pemeriksaan. Jika komunikasi tidak memperhatikan hal-hal yang diuraikan di atas, bisa jadi selain rekomendasi menjadi bias, juga berujung pada hubungan tidak harmonis. Tentu saja, hal ini tidak diinginkan. Menurut Pramono (2016), hubungan baik dan dukungan stakeholder sangat diperlukan dalam pencapaian visi dan Misi BPK. Sementara itu hubungan baik dan dukungan stakeholder sangat ditentukan oleh proses komunikasi.

Untuk mewujudkan peran tersebut pemeriksa harus dibekali dengan kemampuan, kapasitas, dan kapabilitas komunikasi sebagai modal dasar melakukan pemeriksaan. Hal ini sebagai upaya menghasilkan rekomendasi pemeriksaan berkualitas serta langkah antisipasi munculnya isu-isu negatif bahkan situasi krisis. Dengan demikian citra dan reputasi positif organisasi dapat selalu terjaga.

*Diolah dari: SPKN, PMP 2008, Juklak Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu 2009

01/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Strategi Kemenkeu untuk Optimalkan Dana Transfer Daerah

by Admin 1 29/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Selama lebih dari dua dasawarsa, pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dinilai telah berkontribusi positif dalam mendorong kemajuan pembangunan di daerah. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah akan terus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana transfer ke daerah untuk belanja modal dan belanja yang terkait langsung dengan layanan publik dan ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Wamenkeu untuk menanggapi hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal daerah. Berdasarkan reviu BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020, sebanyak 443 dari 503 pemerintah daerah (88,07 persen) masuk ke dalam kategori “Belum Mandiri”. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda.

Terkait kualitas dana transfer daerah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui terdapat kecenderungan bahwa pemanfaatan DAU belum dioptimalkan untuk belanja modal dan belanja yang terkait langsung dengan layanan publik dan ekonomi.

Pemanfaatan DAU yang belum produktif tersebut belum sepenuhnya memberikan leverage terhadap peningkatan pelayanan dan perekonomian daerah. “Data menunjukkan, lebih dari 60 persen DAU digunakan untuk belanja pegawai daerah,” kata Wamenkeu.

Berikut Strategi Kemenkeu untuk Mengoptimalkan Dana Transfer ke Daerah

1. Dilakukan melalui kebijakan penyaluran berbasis kinerja. Dalam implementasinya, pemerintah pusat akan menyalurkan beberapa jenis dana transfer ke daerah berdasarkan laporan penggunaan atas penyaluran dana tersebut. Laporan tersebut kemudian dipantau secara periodik, khususnya untuk jenis dana-dana earmarked seperti DAK Fisik dan DAK Non-Fisik. Sedangkan untuk menjaga kinerja realisasi dana-dana block grants seperti DAU dan DBH, dilakukan pemantauan secara bulanan seperti posisi kas dan kebutuhan pendanaan di daerah.

2. Untuk menjaga efektivitas penggunaan dana TKDD, pemerintah juga mulai menginisiasi skema pengalokasian berbasis kinerja untuk beberapa jenis dana di luar dana insentif daerah, seperti penerapan alokasi kinerja pada DBH CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) dan dana desa.

3. Melalui kebijakan earmarking sebagian dana yang bersifat block grants. Hal ini untuk meningkatkan penggunaan dana block grant untuk mendanai belanja yang bersifat produktif.

4. Sejalan dengan pengelolaan TKDD berbasis kinerja, maka ke depan dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), telah diatur beberapa ketentuan yang dilakukan dalam rangka pengendalian realisasi dana transfer ke daerah, antara lain:
– Melakukan penyaluran TKDD sesuai dengan progres pelaksanaan/kinerja penyerapan TKDD oleh daerah.
– Adanya pengaturan sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah, dimana di dalamnya antara lain mengatur pengendalian APBD yang didukung pemantauan dan evaluasi. Hasilnya  menjadi dasar pemberian sanksi atau insentif kepada pemerintah daerah.
– Dalam RUU ini juga diatur terkait optimalisasi penggunaan SiLPA untuk mendorong belanja daerah yang dikaitkan dengan penilaian atas kinerja layanan pemda.
– Jika SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanannya rendah, maka pemerintah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah. SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi adalah kondisi dimana pemerintah daerah sudah berhasil mencapai dalam kinerja layanan dengan berbagai indikator penilaian, tetapi di sisi lain masih memiliki kelebihan/cadangan SiLPA yang bisa digunakan untuk investasi tanpa mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

29/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Selalu Mengikuti Perkembangan Zaman

by Admin 1 28/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Mengabdi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak zaman Orde Baru, Nizam Burhanuddin tahu persis perkembangan BPK dari masa ke masa. Nizam yang purnatugas pada 2019 dengan jabatan terakhir sebagai kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum), merupakan salah satu sosok yang ikut andil dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Kepada Warta Pemeriksa, Nizam yang kini menjadi tenaga ahli Anggota V BPK, menceritakan perubahan serta perkembangan BPK dari sisi kelembagaan hingga pemeriksaan. Berikut petikan wawancara dengannya.

Pengalaman menarik apa yang didapat selama bekerja di BPK?

Tentu ada banyak pengalaman menarik, karena saya ikut dari generasi ke generasi. Setiap periode kepemimpinan mempunyai style berbeda-beda dalam menerjemahkan kewenangan BPK. Saya awal masuk di BPK saat era Pak Umar Wirahadikusumah. Itu masih masa Orde Baru. Salah satu hal yang menarik bagi saya adalah melihat bagaimana perkembangan BPK dari masa ke masa. Misalnya adalah saat lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK di era pak Anwar Nasution sebagai ketua BPK.

Menurut saya, boleh dikatakan itu adalah suatu hal yang luar biasa dari karya beliau sebagai pucuk penanggung jawab di BPK karena melahirkan suatu BPK yang lebih sustainable. Kalau kita lihat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amendemen pun, waktu itu hanya ada satu ayat soal BPK, yaitu pasal 23 ayat 5. Pada masa Pak Anwar juga, UUD setelah amendemen ada penambahan menjadi tiga pasal dan dan tujuh ayat terkait dengan BPK, yaitu Pasal 23E (2 ayat), Pasal 23F (3 ayat), dan Pasal 23G (2 ayat).

Nah, UU BPK itulah yang menjadi terjemahan dari UUD 1945 setelah amendemen. Jadi di era Reformasi, lahir suatu BPK yang lebih independen, mengembangkan profesionalisme, dan tentu saja berintegritas. Dengan lahirnya UU BPK, maka timbul pula hal-hal baru dalam hasil kerja. Kita sangat banyak melihat saat itu.

Ada audit investigatif yang beliau (pak Anwar) tangani sendiri dan pegawai-pegawai yang punya bakat di bidang tersebut diberikan kesempatan untuk mengaplikasikan ilmunya di bidang audit investigatif. Termasuk saya waktu itu salah satunya ditugaskan, walaupun saat itu saya sedang bertugas sebagai penunjang di Biro Hukum. Jadi, waktu saya menjadi plt kepala Biro Hukum dan Humas dari Kabag Diklat, ditugaskan juga menjadi ketua tim dalam audit investigatif di Kementerian Kesehatan soal Proyek Kesehatan Provinsi (PHP) II.

Pemeriksaan itu cukup memberi arti bagi sejarah perkembangan audit investigatif di BPK. Apalagi, audit itu sesuai dengan harapan pimpinan ADB yang memberi bantuan di Departemen Kesehatan pada saat itu. Bantuan luar negeri diberikan kepada auditor BPK yang berminat untuk ikut mendalami audit investigatif.

Terkait hasil pemeriksaan PHP II, seperti apa hasil pemeriksaan BPK dan bagaimana respons yang didapat BPK?

 Pada intinya, hasil pemeriksaan BPK pada waktu itu mendapat perhatian. ADB menanyakan tentang seperti apa metode audit yang kita lakukan. Saat itu kami jelaskan bahwa pemeriksaan kita lakukan dengan menelaah dokumen, melakukan wawancara, hingga investigasi. Ada berita acara pemeriksaannya, lalu ditandatangani kedua belah pihak.

Kami juga melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam berita acara itu. Semua dokumen terkait pengeluaran bantuan juga kami konfirmasi ke orangnya. Tanda tangannya pun kami konfirmasi, apa betul ini tanda tangannya yang menerima biaya, honorarium, uang transportasi. Di situlah ditemukan ada yang sesuai dan ada yang mengaku bahwa itu bukan tanda tangannya. Bisa dibilang, pemeriksaan itu menjadi sebuah capaian di saat audit investigatif baru dimulai di BPK.

Menurut bapak, bagaimana perkembangan BPK dari masa ke masa?

Setiap masa kepemimpinan ingin menjadikan BPK menjadi lebih baik. Ada penekanan-penekanan terkait hal apa yang harus diprioritaskan, mana yang menjadi prioritas kedua, ketiga, dan sebagainya. Saya melihat, dari masing-masing periode, hal yang diprioritaskan itu adalah sesuatu hal yang baik semua.

Pada era Pak Anwar Nasution, misalnya, beliau ingin bagaimana BPK itu diperhatikan oleh orang luar, oleh stakeholder, karena kerjanya, karena prestasinya yang terkait dengan penyelamatan keuangan negara. Lalu, di era Pak Hadi Purnomo, beliau gencar melakukan pendekatan persuasif kepada penegak hukum, kepada stakeholder dengan memperbanyak MoU supaya hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti. Metode pemeriksaan juga ditingkatkan dengan penggunaan e-audit.

Pada intinya, setiap generasi kepemimpinan itu ada prioritas-prioritas tersendiri, mana yang menjadi hal utama bagi mereka sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman saat itu. Jadi, BPK selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman.

Apa harapan bapak kepada BPK dan pesan apa yang ingin disampaikan kepada para pegawai BPK?

Tentu harapannya BPK secara kualitas akan lebih meningkat mengingat tantangan persoalan audit juga meningkat. Nilai atau jumlah APBN makin tinggi. Bagi para pegawai, saya berpesan untuk menyenangi pekerjaan yang ditugaskan para pimpinan kepada kita. Sebab, dengan menyenangi pekerjaan, kita bisa maksimal dalam bekerja sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.

28/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa itu Jabatan Fungsional di BPK? Ini Penjelasannya

by Admin 1 27/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada tiga jenis jabatan di suatu kementerian/lembaga. Ketiga jabatan itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional (JF), sampai saat ini ada sebanyak 14 jenis JF di BPK yang terdiri atas JF Pemeriksa dan 13 JF lainnya (selain pemeriksa).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Dadang Ahmad Rifai mengatakan, JF Pemeriksa merupakan jabatan fungsional yang sifatnya tertutup karena hanya diimplementasikan di BPK selaku instansi pembina. “Sedangkan 13 JF lainnya merupakan jabatan fungsional yang sifatnya terbuka karena dapat diimplementasikan di berbagai instansi/kementerian lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi (tusi) yang sama,” kata Dadang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dasar hukum implementasi JF Pemeriksa di BPK adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan JF lainnya berdasarkan Surat Keputusan Sekjen Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa dan Peraturan Sekjen Nomor 80 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan. Dadang menjelaskan, implementasi jenis jabatan fungsional pada masing masing kementerian lembaga berbeda-beda sesuai dengan tusi kementerian/lembaga.

Namun, setiap kementerian/lembaga pada umumnya mengimplementasikan jenis JF yang sifat tusinya generik, yaitu Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) APBN, Pranata Keuangan (PK) APBN, Arsiparis, Anggaran, Pranata Komputer, Pranata Humas, dan Analis SDM Aparatur/Analis Kepegawaian, karena tusi pada JF tersebut pada umumnya ada di setiap kementerian. Untuk mendapatkan jabatan fungsional, pegawai dapat memilih jalur karier ke jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya yang selaras dengan jenis JF-nya.

Mekanisme pengangkatan dalam JF telah diatur sesuai Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019. Pertama, melalui Pengangkatan Pertama Kali (PPK). Kemudian, dilanjutkan dengan perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.

Menurut Dadang, ada sejumlah kelebihan yang bisa didapat apabila memiliki jabatan fungsional. Beberapa kelebihan itu adalah kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana. “Kemudian, jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi,” katanya.

Dadang berharap Jabatan Fungsional di BPK menjadi salah satu pilihan karier pegawai ke arah yang lebih dinamis dan profesional dalam mendukung kontribusi kinerja organisasi. Hal ini merupakan implementasi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan didukung dengan program pemerintah yang telah dituangkan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 20219 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

27/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Persidangan (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Jadi Pemberi Keterangan Ahli, Ini Syarat yang Perlu Dimiliki Pemeriksa BPK

by Admin 1 26/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum terkait perkara yang menyebabkan kerugian negara. BPK memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara dan memberikan keterangan ahli, baik dalam proses penyidikan maupun di ranah persidangan.

Kepala Subauditorat Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat BPK Andi Rahmad Zubaidi mengatakan, pemberian keterangan ahli dari BPK diperlukan penyidik untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara serta nilai kerugian tersebut. Andi mengatakan, pemilihan pemeriksa untuk mewakili BPK dalam memberikan keterangan ahli di persidangan diusulkan secara berjenjang.

BPK akan memprioritaskan pemeriksa yang memiliki penguasaan terhadap kasus tersebut. Menurut Andi, apabila menugaskan orang yang tidak memahami perkara atau kasus secara baik justru akan susah mempertahankan argumen di persidangan.

“Karena nanti dalam persidangan yang ditanyakan pasti seputar kasus itu dan bagaimana BPK menetapkan angka kerugian negara itu,” kata Andi.

Selain orang yang sangat menguasai kasus tersebut, BPK juga mempertimbangkan pemeriksa yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Andi menyampaikan, dalam sebuah tim bisa jadi ada pemeriksa yang memiliki penguasaan kasus yang baik, tapi kemampuan komunikasinya tidak sebaik yang lain.

Padahal, dia menggambarkan, Ahli yang dikirimkan BPK itu nantinya akan duduk di persidangan tanpa dibantu siapapun. Selain itu harus menerangkan hal yang ditanyakan para pihak terkait, seperti hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, bahkan terdakwa.

“Sebaiknya pertanyaan-pertanyaan itu bisa dijawab BPK dan membuat hakim yakin. Makanya kemampuan komunikasi menjadi penting untuk menyampaikan hal yang ada dalam laporan hasil pemeriksaan dan menjadi dimengerti orang lain,” kata Andi.

Selain itu, ujar Andi, Ahli yang ditunjuk BPK harus memiliki ketahanan psikologis. Andi mengatakan, menjadi Ahli di persidangan memiliki tantangan karena ada banyak konsekuensi hukum yang membayangi. Apabila Ahli itu salah berbicara, bisa jadi dianggap melakukan sumpah palsu, memberikan keterangan palsu di persidangan, atau bisa dianggap melecehkan majelis pengadilan.

“Apalagi Ahli yang ditunjuk itu harus mempertahankan laporan BPK yang pasti akan dibantah oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Untuk menahan beban itu makanya dibutuhkan kekuatan psikologis,” ujar Andi.

Andi mengatakan, setiap laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (LHP PKN) terbit, maka AUI akan menunjuk pemeriksa yang akan menjadi Pemberi Keterangan Ahli. Pemeriksa itu kemudian dilatih dalam suatu simulasi persidangan.

“Jadi kita akan berlatih dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Ahli yang ditunjuk tersebut sehingga dapat memperkuat dia jelang persidangan sesungguhnya,” kata Andi.

Pelatihan itu antara lain untuk mengasah pemilihan kata yang tepat atau menghadapi situasi yang mencekam. Andi mengatakan, hal ini dilakukan bergiliran dan diharapkan semua pemeriksa AUI dapat memberikan keterangan ahli di persidangan.

26/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Empat Hal yang Disampaikan ANAO kepada BPK Terkait QA

by Admin 1 25/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Australian National Audit Office (ANAO) berbagi pengalaman terkait dengan quality assurance/QA (penjaminan mutu). Hal itu dilakukan melalui QA discussion sesi III yang digelar bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tema yang diangkat kali ini yaitu “Contemporary quality approaches: Risk-based file selection and review” dan dilaksanakan secara virtual pada Selasa (28/9).

Paparan dari ANAO disampaikan oleh Executive Director of Professional Services and Relationships Group (PSRG) ANAO, Clea Lewis dan Senior Director of Professional Services and Relationships Group (PSRG) Amelia Pomery. Ada beberapa hal yang mereka sampaikan pada kesempatan itu.

Pertama, overview prinsip-prinsip International Standard on Quality Management 1 (ISQM1) dalam pelaksanaan penjaminan mutu pemeriksaan di ANAO. Ini meliputi definisi, prinsip dasar, dan berbagai penjaminan mutu yang disyaratkan dalam ISQM1. Kemudian bagaimana standar tersebut dimasukkan ke dalam Australian Auditing Standard on Quality Control 1 (ASQC1) yang dijadikan dasar bagi ANAO untuk merancang dan membuat kerangka penjaminan mutu pemeriksaan.

Kedua, quality framework and plan yang diterapkan di ANAO dalam semua jenis penjaminan mutu yang dilakukan. Yaitu penjaminan mutu dalam in-house audit cold QA, contracted audit cold QA, in house audits The Australian Securities and Investment Commision (ASIC) QA, dan real-time review hot QA.

Ketiga, kebijakan ANAO terkait reviu penjaminan mutu pemeriksaan dan implementasi pendekatan berbasis risiko dalam pemilihan file/dokumen audit yang akan direviu tim berdasarkan kebijakan ANAO. Keempat, pengalaman ANAO terkait implementasi pendekatan berbasis risiko yang dilakukan dalam proses reviu atas dokumen yang telah dipilih.

Pemaparan berupa penjelasan terkait berbagai hal dan studi kasus yang ditemui dalam pelaksanaan penjaminan mutu. ANAO juga memberikan berbagai contoh format kertas kerja pemeriksaan penjaminan mutu yang selama ini digunakan untuk dapat dijadikan referensi bagi reviewer BPK.

QA discussion sesi III merupakan kelanjutan dari diskusi topik quality assurance yang digelar sebelumnya pada 5 Mei dan 28 Juni 2021. Rangkaian ini merupakan implementasi kerja sama bilateral kedua institusi pada 2021.

Tujuan penyelenggaraan diskusi adalah saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. Khususnya terkait pelaksanaan reviu untuk menjamin mutu pemeriksaan dan implementasi International Standard on Quality Management 1 (ISQM1) di ANAO. Ada dua aspek penting pelaksanaan reviu yang dibahas, yaitu risk-based file selection dan risk-based file review.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage. Sementara sambutan pembukaan disampaikan oleh Inspektur Penjaminan Keyakinan Mutu Pemeriksaan, Rita Amelia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional, Selvia Vivi Devianti, dan Clea Lewis.

Sebagai tindak lanjut atas diskusi sesi III, BPK dan ANAO akan kembali menyelenggarakan diskusi mengenai quality assurance sesi IV. Diskusi itu akan fokus terhadap keterlibatan, komunikasi, dan pelaporan hasil penjaminan mutu yang lakukan oleh reviewer untuk mendorong peningkatan kualitas hasil pemeriksaan organisasi.

25/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
CSFA (Sumber: ipkn.or.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Peran IPKN Terkait Sertifikasi CSFA di BPK

by Admin 1 22/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak akhir 2019 telah menggagas program sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA). Penyelenggaraan sertifikasi dilakukan oleh Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto mengatakan, sertifikasi CSFA nantinya juga akan terbuka untuk pihak eksternal. Gunarwanto mengatakan, perluasan CSFA salah satunya akan dilakukan oleh Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN).

Gunarwanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal IPKN mengatakan, hal itu sesuai dengan salah satu dari tujuh program umum IPKN yang ditetapkan dalam Kongres I pada Juni 2021. Program umum yang dimaksud adalah “Menjamin Mutu Profesionalisme Pemeriksa Keuangan Negara”.

“IPKN akan mengajak para anggota yang berasal dari luar BPK untuk mengikuti sertifikasi tersebut. Seperti diketahui, IPKN tidak hanya menjadi wadah bagi pemeriksa BPK, tapi juga pihak-pihak lain yang berkecimpung di bidang pemeriksaan,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dengan demikian, uajr dia, para pemeriksa seperti auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP), bisa mengikuti sertifikasi CSFA.

“Kalau mereka punya sertifikasi itu, tentu menambah keyakinan bahwa mereka telah memiliki kemampaun untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Bisa memeriksa di pemda, kementerian/lembaga, dan BUMN.”

“Mungkin seorang pemeriksa ahli memeriksa di suatu perusahaan swasta, tapi belum tentu punya kemampuan melakukan pemeriksaan keuangan negara. Sertifikasi ini yang membuktikan. Sebab, CSFA ini salah satunya menguji pengetahuan dan penguasaan soal Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” ujar Gunarwanto.

22/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bank BJB: Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti

by Admin 1 21/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Bank BJB menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misalnya saja instruksi untuk memedomani prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja. Serta melakukan penyusunan ketentuan yang terkait dalam proses perkreditan tersebut.

“Adapun untuk penyelesaian kredit tetap dilakukan sesuai action plan sampai dengan kredit tersebut lunas. Antara lain melalui penagihan, pelelangan agunan, maupun berkoordinasi dengan tim kurator,” kata Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldy kepada Warta Pemeriksa.

Dia menjelaskan, BPK menyimpulkan BJB telah melaksanakan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan BUMD dan keputusan direksi atas aspek yang diperiksa dalam semua hal yang material. Mulai dari kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit, beban operasional, investasi, dan pengembangan usaha pada Bank BJB.

Secara umum, jelas dia, rekomendasi yang disampaikan BPK terkait dengan efektivitas pengelolaan Bank BJB adalah menginstruksikan bank untuk senantiasa mempedomani prinsip kehati-hatian dalam memutuskan persetujuan pencairan kredit. Kemudian melakukan revisi pada pedoman agunan kredit dan mendorong upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Serta melakukan penyusunan mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan.

“Rekomendasi tersebut membantu kami dalam melakukan evaluasi dan perbaikan, khususnya dalam proses kredit dan penyelamatan penyelesaian kredit. Sehingga pengelolaan bank dapat dilakukan dengan efektif,” ujar Yuddy.

Dia pun menanggapi temuan BPK terkait fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, Bank BJB tentu melakukan evaluasi berdasarkan temuan yang diperoleh tersebut.

Hal itu akan menjadi perhatian bank, khususnya dalam penyaluran kredit. Baik melalui peningkatan kapasitas SDM dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Maupun implementasi sistem untuk membantu penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit Bank BJB.

Dia pun menjelaskan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja. Yang paling utama diperhatikan perusahaan, ujarnya, adalah kelayakan proyek yang dibiayai dan arus kas untuk sumber pembayarannya.

“Sedangkan untuk sektor yang diprioritaskan atau perlu mendapatkan perhatian lebih, kami pun memiliki portofolio guideline yang dapat menjadi pedoman dalam melakukan ekspansi bisnis untuk melihat sektor prioritas/perlu diwaspadai dalam pemberian kredit,” papar Yuddy.

21/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto (Sumber: birokratmenulis.org)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Penjelasan Soal Sertifikasi CSFA di BPK

by Admin 1 20/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kompetensi para pemeriksa. Peningkatan itu salah satunya dilakukan melalui sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA).

CSFA yang merupakan sertifikasi bagi pemeriksa keuangan negara tersebut telah digagas BPK sejak akhir 2019. Ke depannya, sertifikasi tersebut juga akan dibuka untuk pemeriksa di luar BPK.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto mengatakan, seluruh pemeriksa BPK diharapkan sudah memiliki sertifikat CSFA pada Oktober 2021. “Sertifikasi ini menjadi semacam bukti bahwa seseorang pemeriksa memang memiliki kualitas dan kemampuan untuk melakukan pemeriksaan di dalam lingkup keuangan negara,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Penyelenggaraan CSFA merupakan tonggak sejarah baru dalam pengembangan profesi pemeriksa keuangan negara di Indonesia. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu pemeriksaan keuangan negara melalui pembentukan para profesional di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Profesionalisme para pemeriksa keuangan negara tersebut ditandai dengan pemberian sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara yang mendapatkan gelar profesi CSFA. Salah satu keistimewaan pemegang gelar CSFA adalah mempunyai hak untuk menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan negara.

“Jadi, seseorang belum bisa menandatangani laporan hasil pemeriksaan kalau belum punya CSFA. Ini wacana yang sedang dikembangkan. Sertifikasi CSFA salah satunya menguji kemampuan dan penguasaan pemeriksa mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)” katanya.

Seperti diketahui, salah satu kekhususan BPK adalah merupakan lembaga tinggi yang berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sehingga, BPK pun berkewajiban untuk menjamin pemeriksanya memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam pemeriksaan. Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), seorang pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk menjalankan tugas pemeriksaan.

20/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id