WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Thursday, 17 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Permasalahan yang Sering Ditemui BPK di Perwakilan RI di Luar Negeri

by Admin 1 20/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengemukakan beberapa permasalahan yang biasanya ditemui pada saat melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. Hal yang paling jamak adalah terkait pertanggungjawaban kegiatan.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Novy Gregory Antonius Pelenkahu menjelaskan, hal ini biasanya terjadi ketika antara kas dan pertanggungjawaban terdapat perbedaan. “Biasanya, ada keluar biaya untuk para diplomat. Akan tetapi karena sibuk, pertanggungjawabannya menjadi terlambat,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Novy melihat, memang ada beberapa perwakilan RI yang sangat sibuk karena menerima banyak kunjungan. Misalnya Belanda, London, Singapura, Los Angeles, dan New York. Karenanya, ketika BPK memeriksa ke lokasi, banyak pertanggungjawaban yang belum diinput lantaran waktu mereka tersedot untuk melakukan pelayanan kepada warga negara di sana.

Permasalahan selanjutnya, kata dia, yaitu terkait biaya tunjangan yang macam-macam untuk diplomat. Dalam hal ini, yang biasa terjadi adalah tunjangan yang dibayar melebihi ketentuan.

Novy menjelaskan, temuan lainnya yaitu terkait dengan pinjaman. Ini terjadi misalnya ketika pegawai baru di negara penempatan dan mereka butuh tempat untuk tinggal serta sekolah anak. Untuk itu, mereka mengambil pinjaman.

“Ada juga masalah selisih kurs. Di mana pun penempatan diplomat, mata uang yang dikeluarkan dari Indonesia itu adalah dolar AS. Karenanya, ketika negara penempatannya memiliki mata uang berbeda bisa menimbulkan masalah lantaran ada pencatatan selisih kurs,” papar dia.

BPK melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan RI di luar negeri yang berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pemeriksan ini dilakukan sesuai tahap pemeriksaan di BPK. Tahapan dimulai dengan perencanaan berupa pengumpulan data di dalam negeri dan komunikasi dengan pihak diperiksa. Beberapa dokumen juga biasanya sudah diminta terlebih dulu.

“Jadi sudah memperoleh data. Baru kemudian kami ke sana untuk melihat. Memang berbeda jika hanya via Zoom saja dengan melihat data lengkap dan berdiskusi ke mana-mana,” kata Novy.

Berdasarkan data BPK, ujar Novy, ada sekitar 130 perwakilan Indonesia di luar negeri. Terdiri dari 94 Kedutaan Besar RI (KBRI), 3 Perutusan Tetap Republik Indonesia/PTRI (1 di Jenewa, 1 New York, 1 di ASEAN), 30 konsulat jenderal (KJRI), dan 4 konsulat RI.

Dia menjelaskan, karena merupakan pemeriksaan rutin, maka untuk memudahkan BPK pun membuat klaster kantor perwakilan berdasarkan risiko. Ini mengingat keterbatasan sehingga tidak memungkinkan untuk mengunjungi 130 perwakilan yang ada di dalam kurun waktu satu tahun.

20/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Lima Fokus BPK di Pemeriksaan Perwakilan RI di Luar Negeri

by Admin 1 17/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki lima fokus di pemeriksaan yang terkait dengan fungsi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK akan fokus ke lima hal. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap lima hal ini. Itu sudah kita mulai tahun ini,” kata Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Lima hal yang disebut Novy merupakan prioritas 4+1 yang tercantum di dalam rencana strategis Kemenlu. Lima prioritas itu yakni penguatan diplomasi ekonomi, diplomasi perlindungan, diplomasi kedaulatan, peningkatan kontribusi dan kepemimpinan Indonesia, serta terkait infrastruktur diplomasi.

Saat ini, kata Novy, BPK sedang melakukan pemeriksaan kinerja yang terkait dengan diplomasi ekonomi. Meskipun begitu, pemeriksaan yang dilakukan nantinya tetap memperhatikan empat prioritas lain.

Misalnya saja, dalam pemeriksaan laporan keuangan terakhir, BPK memberikan rekomendasi agar Kemenlu mempunyai standar untuk premis (gedung) perwakilan RI di luar negeri. Hal ini melihat banyak ruang kerja yang tidak representatif dengan jumlah pegawai. Atau pun tidak representatif dari sisi lokasi.

Dalam pemeriksaannya, BPK melihat bahwa sebagian besar gedung perwakilan RI di luar negeri dalam bentuk sewa dan bukan punya sendiri. Hal ini dianggap memiliki risiko untuk membayar biaya yang lebih besar pada kemudian hari.

Ini seperti terjadi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris. Masalah terjadi ketika tiba-tiba pemilik gedung tidak ingin menyewakan lagi. Dampaknya, biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar untuk relokasi.

“Pertanyaan kita waktu itu, apakah ada standar untuk premis? Ternyata belum ada. Kami merekomendasikan standar gedung kantor perwakilan. Jadi misalnya berapa jauh dari lokasi pemerintahan, luas dengan perbandingan staf itu berapa. Nah, kalau soal ini kan jadinya terkait dengan infrastruktur diplomasi,” papar Novy.

Novy pun menjelaskan mengenai diplomasi ekonomi yang salah satu ujung tombaknya merupakan Kemenlu. Dijelaskan, diplomasi ekonomi menjadi menjadi penekanan dari Pemerintah Joko Widodo sejak 2014 dan 2019.

Untuk urusan luar negeri, tugas ini diberikan kepada Kemenlu. Salah satu pelaksanaan diplomasi ekonomi yang dijalankan Kemenlu adalah dengan mengadakan festival Indonesia. Ini merupakan acara untuk mempromosikan produk Indonesia untuk mencari pembeli. Masalahnya, pada awalnya ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kemenlu belum terlalu jelas.

Misalnya saja terkait dengan uang masuk dari perusahaan atau pemerintah daerah yang menyewa booth di festival tersebut. Bagi sebagian perwakilan Indonesia, uang tersebut tidak dianggap sebagai uang negara karena tidak berasal dari APBN. Sementara menurut BPK, itu masuk lingkup keuangan negara.

Alasannya, kata dia, penyelenggaraan festival itu berada di bawah tanggung jawab perwakilan RI di luar negeri. “Apalagi kalau penyelenggaraannya itu pakai LO, agen. Jadi uangnya itu, dari perusahaan masuk ke agen. Menurut mereka itu bukan keuangan negara. Tapi, kalau uangnya hilang di agen, yang mengembalikan itu KBRI. Makanya itu lingkup keuangan negara. Akhirnya mereka baru paham. Makanya BPK saat itu meminta Kemenlu untuk membuat juknis dan berdiskusi bersama dengan Kemenkeu untuk solusi terbaik,” papar Novy.

17/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Gelar IT Knowledge Sharing Sesi Terakhir pada 2021, Ini yang Dibahas BPK-ANAO

by Admin 1 16/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Australian National Audit Office (ANAO) kembali menyelenggarakan Information Technology (IT) Knowledge Sharing sesi IV secara virtual pada Selasa (2/11). Diskusi bertema “Developing of Enterprise Resource Planning (ERP)” ini merupakan sesi terakhir diskusi teknologi informasi (TI) pada 2021.

Diskusi ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama bilateral kedua institusi pada topik TI dan merupakan kelanjutan dari tiga diskusi sebelumnya pada Mei, Juni, Oktober 2021. Sebelumnya telah dibahas beragam topik, yaitu bagaimana data mempertajam peran SAI dalam meningkatkan efisiensi pemeriksaan khususnya pada situasi pandemi. Kemudian peran SAI dan ketahanan siber dalam pemerintahan. Lalu peran SAI dalam mengaudit implementasi e-government.

Tujuan penyelenggaraan diskusi ini adalah untuk berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman. Khususnya mengenai pengembangan ERP pada organisasi serta pendekatan dan metodologi dalam melakukan pemeriksaan ERP pada entitas pemerintah di kedua negara. Fokus diskusi yaitu pada peran audit TI dalam mendukung pemeriksaan kinerja dan keuangan melalui prosedur yang selaras dengan penerapan sistem baru. Termasuk tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan dan melakukan pemeriksaan ERP serta lessons learned yang dapat diambil sebagai referensi pemeriksaan mendatang. 

Kegiatan kali ini dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK Kristian Gage. Sambutan pembukaan dari BPK disampaikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Kusuma Ayu Rusnasanti. Sedangkan sambutan pembukaan ANAO disampaikan oleh Senior Executive Director, System Assurance and Data Analytics (SADA), Lesa Craswell. Adapun paparan dari BPK disampaikan oleh Kepala Biro Teknologi Informasi, Pranoto dan paparan dari ANAO disampaikan oleh Senior Director, System Assurance and Data Analysis, Ben Thomson.

Dalam sambutannya, Kusuma Ayu Rusnasanti menyampaikan, BPK dalam proses mengembangkan enterprise architecture (EA) organisasi yang disebut sebagai Indonesian SAI Enterprise Architecture (ID-Sentra). Ini merupakan peta konseptual struktur dan operasi proses bisnis berdasarkan The Open Group Architecture Framework (TOGAF) yang diselaraskan dengan Supreme Audit Institution-Performance Measurement Framework (SAI-PMF) guna mencapai visi dan hasil bisnis yang diinginkan.

Kusuma menyampaikan bahwa BPK sangat berharap mendapatkan wawasan dari sesi berbagi pengetahuan dan pengalaman dari ANAO. Khususnya dalam melakukan audit ERP pada lembaga di Australia. Pengalaman dan pengetahuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi BPK dalam upaya peningkatan kualitas metodologi dan proses audit guna meningkatkan kualitas hasil audit.

Sementara itu, Lesa Craswell menjelaskan bahwa ANAO telah melakukan serangkaian audit kinerja dengan fokus pada transformasi digital, manajemen strategi, dan operasional cybersecurity yang dimulai sejak 2015. Beberapa di antaranya adalah pemeriksaan ERP pada beberapa entitas/lembaga yang memiliki peran strategis di Australia.

ANAO akan memaparkan, salah satu pengalaman pemeriksaan kinerja atas implementasi ERP terhadap Departemen Pertahanan Australia yang meliputi penjelasan latar belakang, metodologi, prosedur, temuan, hasil pemeriksaan, serta lessons learned yang didapatkan dalam pemeriksaan tersebut. 

Lesa berharap, sesi bertukar informasi dan pengalaman ini akan menambah wawasan sekaligus mendapatkan ide-ide baru dan segar dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan transformasi digital. Termasuk tantangan yang dihadapi dalam implementasi dan cara mengatasinya. 

Sebagai tindak lanjut atas diskusi tersebut, akan dilaksanakan kembali sesi IT knowledge sharing sesuai workplan kerja sama bilateral pada 2022 dengan topik dan waktu yang akan disepakati oleh kedua institusi.

16/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pandemi tak Halangi Entitas untuk Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 1 15/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pandemi Covid­19 yang telah melanda Indonesia selama lebih dari 1,5 tahun tak menghalangi proses penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini terlihat dari persentase tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi BPK per semester I 2021 yang sebesar 75,9 persen.

BPK dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020­2024 menargetkan persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 75 persen. “Dari sisi kewajiban entitas, tidak ada perubahan kewajiban untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelum dan setelah Covid­-19. BPK memahami bahwa mungkin saja entitas mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK di tengah pandemi ini. Namun sepanjang pengamatan, selama pandemi Covid­-19 belum ditemukan keluhan dari entitas atas hambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” kata Auditor Utama KN III Bambang Pamungkas, beberapa waktu lalu.

Selama pandemi ini, kata dia, BPK juga bersedia adaptif dan lebih fleksibel dalam mengakomodasi diskusi dengan entitas terkait upaya tindak lanjut rekomendasi. Jika diperlukan, diskusi dapat dilakukan secara daring.

Akan tetapi, pelaksanaan tugas pemantauan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap entitas, tetap dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksa tetap harus memverifikasi, menguji, dan mengkonfirmasi kebenaran bukti­-bukti tindak lanjut untuk memberikan keyakinan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi adalah benar.

Menurut Bambang, beberapa entitas memiliki tingkat persentase penyelesaian tindak lanjut lebih dari 90 persen. Namun demikian, masih ada entitas yang mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan progres penyelesaian yang tidak signifikan.

Salah satunya entitas yang mengalami perubahan nomenklatur, baik karena pemisahan maupun penggabungan. “Tapi dalam setiap kesempatan BPK selalu mendorong entitas untuk segera menindaklanjutinya,” katanya.

Ia menambahkan, BPK selalu membuka kesempatan jika ada hal-­hal yang ingin didiskusikan oleh entitas berkenaan dengan hal­-hal terkait penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal tersebut dinilai cukup efektif mendorong entitas menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi.

Dalam memantau tindak lanjut rekomendasi, BPK telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Dengan system ini, entitas dapat mengunggah bukti-­bukti tindak lanjut rekomendasi secara online ke BPK.

Atas bukti-­bukti tersebut, pemeriksa ditugaskan untuk menelaah kesesuaiannya dengan rekomendasi yang diberikan dan memberikan usulan status rekomendasi. Hasil telaah dan usulan status rekomendasi direviu secara berjenjang sampai menghasilkan keputusan status yang final.

Pada era pandemi ini, SIPTL diharapkan berperan lebih banyak dalam membantu proses tindak lanjut rekomendasi. Dengan begitu jumlah dan durasi tatap muka antara pemeriksa dan entitas di dalam kegiatan pemantauan tindak lanjut dapat ditekan.

15/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Strategi BPK Agar Entitas Bisa Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 1 14/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan yang dapat dijalankan oleh entitas. Terkait hal itu, ada beberapa strategi yang dilakukan BPK.

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas menegaskan, keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan perbaikan tata kelola keuangan negara dari hasil tindak lanjut rekomendasi tersebut, merupakan indikator keberhasilan tugas pemeriksaan.

“Dalam rangka mendorong entitas menindaklanjuti rekomendasi BPK pada masa datang, BPK selalu berusaha memperbaiki kualitas pemeriksaan, sehingga dapat mengungkap permasalahan yang signifikan dan memberikan rekomendasi yang bersifat perbaikan tata kelola keuangan negara dan mencegah terjadinya temuan/permasalahan yang sama berulang pada masa depan,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, BPK juga melakukan diskusi dengan entitas dalam tahap penyusunan rencana aksi (action plan) sebelum laporan diterbitkan. Hal ini dimaksudkan agar entitas mengetahui kegiatan-kegiatan apa yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. BPK juga akan berpartisipasi lebih aktif di dalam forum­forum pertemuan yang diselenggarakan entitas terkait dengan pemeriksaan dan pengawasan seperti acara gelar pengawasan dan forum tindak lanjut yang rutin dilakukan oleh pengawas intern entitas.

Terkait rekomendasi yang berkaitan dengan ranah hukum, Bambang mengatakan, setiap unit kerja pemeriksaan selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direktorat Utama Binbangkum sesuai dengan keahliannya. Akan tetapi, dalam pemantauan atas tindak lanjutnya, tidak ada perbedaan perlakuan antara pemantauan tindak lanjut rekomendasi terkait dengan tindakan hukum dan tidak terkait tindakan hukum.

“Perlu juga diketahui bahwa jika rekomendasi tersebut berasal dari temuan yang menyangkut tindak pidana, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 14 mengatur bahwa, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan,” ucap Bambang.

Bambang menyebut, berdasarkan hasil pemantauan sejauh ini, seluruh entitas dapat menjalankan rekomendasi yang diberikan BPK. Akan tetapi, tingkat penyelesaian rekomendasi antar entitas berbeda-beda. Untuk itu, BPK memberikan ruang diskusi dalam rangka mendorong entitas agar dapat segera menindaklanjutinya.

Terkait rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, BPK mendorong agar entitas segera mengirimkan surat permohonan dan dokumen pendukung bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti kepada BPK.

Dia menyampaikan, pada semester I 2021, ada 75,9 persen rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti. Rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebanyak 18,3 persen. Kemudian, ada sebanyak 4,8 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan 1 persen rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti.

14/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Peta lokasi Konjen RI di Los Angeles, Amerika Serikat
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPK Periksa Perwakilan RI di Luar Negeri

by Admin 1 13/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri yang berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pada dasarnya, pemeriksaan ini sesuai tahap pemeriksaan di BPK. Tahapan dimulai dengan perencanaan berupa pengumpulan data di dalam negeri dan komunikasi dengan pihak diperiksa. Beberapa dokumen juga biasanya sudah diminta terlebih dulu.

“Jadi sudah memperoleh data. Baru kemudian kami ke sana untuk melihat. Memang berbeda jika hanya via Zoom saja dengan melihat data lengkap dan berdiskusi ke mana-mana,” kata Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data BPK, ujar Novy, ada sekitar 130 perwakilan Indonesia di luar negeri. Terdiri dari 94 Kedutaan Besar RI (KBRI), 3 Perutusan Tetap Republik Indonesia/PTRI (1 di Jenewa, 1 New York, 1 di ASEAN), 30 konsulat jenderal (KJRI), dan 4 konsulat RI.

Dia menjelaskan, karena merupakan pemeriksaan rutin, maka untuk memudahkan BPK pun membuat klaster kantor perwakilan berdasarkan risiko. Ini mengingat keterbatasan sehingga tidak memungkinkan untuk mengunjungi 130 perwakilan yang ada di dalam kurun waktu satu tahun.

Biasanya, Novy mengatakan, maksimal jumlah perwakilan RI yang dikunjungi dalam satu tahun yaitu 10. Jumlah itu terdiri dari gabungan KBRI dan KJRI. Jika semakin jarang dikunjungi, maka perwakilan itu anggap semakin berisiko.

Dikatakan, seluruh kantor perwakilan itu wajib didatangi dan diperiksa BPK. Karena berdasarkan pengalaman, ada KBRI atau KJRI yang belum pernah diperiksa BPK. Ketika didatangi, ternyata mereka butuh bantuan terkait pengelolaan keuangan.

“Ada juga yang lama atau belum pernah dikunjungi BPK, yaitu KBRI di daerah konflik. Irak, Suriah, Afghanistan, atau beberapa negara di Afrika,” ujar dia menambahkan,” ungkap Novy.

Meskipun begitu, dia menilai, ada praktik yang baik yang dilakukan Kemenlu. Yaitu, ketika ada rencana pemeriksaan dari BPK, maka mereka mencoba mendahului dan melakukan reviu. Dengan begitu, aperwakilan tersebut bisa lebih siap

Akan tetapi, kata dia, karena pandemi, Kemenlu tidak bisa mendahului pemeriksaan yang terakhir dilakukan BPK. Pada Februari hingga Maret 2021, BPK melakukan pemeriksaan langsung ke empat lokasi. Yaitu KJRI Istanbul, KBRI Kiev, Konjen San Fransisco, dan Konjen Los Angeles.

“Kemenlu mereviu dulu perwakilan itu menurut saya bagus. Tapi yang kemarin ini karena pandemi jadi mereka tidak bisa mendahului kita. Jadi ketika kita ke sana, masih banyak hal yang harus diperbaiki,” ungkap dia.

13/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di AKN I?

by Admin 1 10/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Upaya entitas dalam menjalankan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) dianggap sudah terbilang bagus. Alasannya, entitas yang berada di lingkup koordinasi AKN I sudah menyadari bahwa rekomendasi BPK itu wajib ditindaklanjuti.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu menjelaskan, hal itu terlihat dari persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan dari masing-masing entitas. Walaupun beragam, persentase penyelesaian rekomendasi sebagian besar entitas sudah berada di atas target nasional BPK, yaitu 75 persen. Bahkan, ada beberapa yang sudah mendekati 100 persen.

Misalnya saja, kata dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sudah mencapai 98,32 persen. Novy menilai, pencapaian ini tidak lepas dari komitmen pimpinan tertinggi dari Kemenhub terkait rekomendasi BPK. Ditambah dengan dukungan inspektorat jenderal (itjen) yang kuat untuk melaksanakan rekomendasi BPK.

“Di KN I ada 20 entitas. Ada dua yang masih termasuk rendah. Tapi di semester ini, saya dan teman-teman akan berupaya agar persentasenya bisa tinggi,” ujar Novy kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Sebagai contoh, ujar dia, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang persentasenya rendah karena terkait organisasi. Ini karena sebagian besar pegawai KPU yang di daerah bukan merupakan pegawai pusat. Dengan begitu, tindak lanjut rekomendasi menjadi sulit untuk dilakukan. Apalagi, sering kalu pada saat rekomendasi diberikan, pegawai yang bersangkutan sudah berganti.

AKN I pun mencoba memberikan solusi. Antara lain dengan mengkomunikasikan Peraturan BPK No 2/2017 tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Di dalam peraturan itu, ada pasal yang mengatur soal rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Alasan yang sah tersebut antara lain perombakan organisasi hingga pegawai pensiun atau tidak aktif. “Nah KPU kesulitan seperti itu. Jadi saat ini KPU sedang mengumpulkan permasalahan-permasalahan rendahnya TL rekomendasi BPK untuk nantinya didiskusikan dengan kami,” jelas Novy.

Tingginya persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan entitas juga tidak lepas dari sistem informasi pemantauan tindak lanjut (SIPTL). Aplikasi ini membantu pelaksanaan PTL. Yang biasanya dilakukan dua kali dalam satu tahun, kini bisa dilakukan setiap saat.

“Dengan SIPTL, entitas setiap saat bisa mengirimkan terkait temuan BPK. Tinggal kami memverifikasi tindak lanjutnya. Dengan teknologi juga lebih fair. Biasanya kita tindak lanjut itu Juni Juli. Kalau mereka sudah selesai di Januari, bisa disampaikan, jadi tidak terlambat,” ungkap Novy.

10/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Seberapa Penting Pengukuran Dampak dan Kinerja SAI? Ini Cerita BPK-ANAO

by Admin 1 09/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahtiar Arif menjelaskan, pengukuran dampak dan kinerja supreme audit institution (SAI) merupakan hal yang penting. Dengan begitu SAI dapat mengukur posisi saat ini dan melakukan pengembangan internal serta menunjukkan kredibilitas kepada pemangku kepentingan eksternal.

“SAI, termasuk BPK dan ANAO, melakukan upaya maksimal untuk menjalankan ISSAI 12 “The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions–making a difference to the lives of citizens”. Pengukuran dampak dan kinerja SAI memainkan peran penting dalam semua upaya tersebut,” kata dia dalam dialog eksekutif bertema “Mengukur Dampak dan Kinerja Supreme Audit Institution (SAI)” yang digelar secara virtual pada Kamis (30/9).

BPK, tambah dia, telah melakukan beberapa pendekatan terkait hal ini. Renstra BPK 2020-2024 telah memuat sejumlah indikator untuk menilai dampak dan kinerja BPK di tingkat organisasi. Renstra itu kemudian diturunkan ke indikator kinerja tingkat satuan kerja. Mengingat tantangan yang dihadapi, termasuk pandemi Covid-19, SAI harus memastikan bahwa kerangka kerja, pengukuran, indikator dan target telah mencerminkan kinerja dan dampak yang harus diberikan organisasi kepada publik.

Kegiatan yang digelar BPK dan Australian National Audit Office (ANAO) ini merupakan dialog eksekutif sesi II pada 2021 setelah sebelumnya dilakukan sesi I yang membahas “Aspek Ethics dalam Pemeriksaan Kinerja” pada Juni lalu. Pembicara utama pada kali ini yaitu adalah Kaditama Revbang BPK, B Dwita Pradana. Kemudian Group Executive Director dari Professional Services and Relationships Group Jane Meade dan Group Executive Director dari Performance Audit Services Group Carla Jago dari ANAO.

Kristian Gage, senior advisor ANAO untuk BPK sebagai moderator acara memberikan pengantar bahwa dua lembaga melakukan berbagai pendekatan dalam rangka mengukur dampak dan kinerja organisasi. BPK telah memuat indikator pengukuran kinerja sejak Renstra 2016-2020 dan Renstra 2020-2024 untuk memastikan pencapaian visi dan misi BPK.

Sementara ANAO melalui corporate plan telah memuat pendekatan yang dijalankan untuk mengukur dampak kinerja lembaga. Laporan tahunan ANAO juga mencakup dampak dari pemeriksaan terhadap administrasi publik. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan yang dihadapi kedua SAI terkait pengukuran ini. Karenanya, melalui kegiatan ini, kedua SAI berharap dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pengukuran dampak dan kinerja yang telah dilakukan dan tantangan yang dihadapi.

Dalam paparannya, Kepala Ditama Revbang, B Dwita Pradana menjelaskan mengenai Renstra BPK 2020-2024 dan kaitannya dengan indikator kinerja utama (IKU). Termasuk juga turunannya ke IKU satker, pengukuran dampak dan kinerja, tantangan, dan evaluasi BPK. Hasil pemeriksaan BPK telah berkontribusi kepada keuangan negara dengan memberikan rekomendasi yang memberikan dampak keuangan bagi negara. Dengan total temuan pemeriksaan periode tahun 2016-2019 sejumlah Rp140,60 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan BPK memberikan nilai tambah bagi perbaikan pengelolaan keuangan negara.  

Sementara Jane Meade, senior executive Director ANAO dalam sambutannya menyampaikan bahwa topik pengukuran dampak dan kinerja SAI merupakan tindak lanjut senior management dialogue antara ketua dan wakil ketua BPK dengan auditor general ANAO. Ini juga usulan pejabat tinggi BPK dalam pembahasan work plan kerja sama.

Di ANAO, kata dia, pengukuran dampak menjadi perhatian dari parlemen. Melalui kegiatan ini, kedua SAI berharap dapat mengeksplor secara lebih mendalam dan saling berbagi pengalaman. Apalagi terdapat kemiripan pendekatan yang dilakukan kedua SAI seperti yang termuat di Renstra BPK dan Corporate Plan ANAO.

Jane Meade dan Carla Jago juga menekankan bahwa informasi kinerja yang baik tidak hanya menyampaikan informasi mengenai apa yang dilakukan, efisiensi, dan kualitasnya. Akan tetapi juga dampak. Di ANAO, dampak kinerja diukur dengan beberapa ukuran. Termasuk persentase dari rekomendasi yang disepakati dengan entitas, rekomendasi yang ditindaklanjuti entitas, dan survei peserta JCPAA (Joint Committee of Public Accounts and Audit) yang puas atas kinerja ANAO dalam memperbaiki sektor publik dan mendukung transparansi dan akuntabilitas.

09/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Optimalisasi Potensi BPD

by Admin 1 08/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar lebih optimal dalam mendukung perekonomian daerah. Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq mengatakan, BPD memiliki keunggulan komparatif. Salah satunya, BPD menjadi bank pengelola rekening kas daerah.

BPD pun memiliki modal penting karena memegang rekening kas daerah dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. “Jadi kita melihatnya seperti itu, potensi BPD sangat besar,” ujar Akhsanul kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V BPK telah melakukan Pemeriksaan Tematik Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank Tahun 2018-2020. Bank yang diperiksa adalah Bank DKI, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank Nagari, Bank Bengkulu, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, dan Bank Riau Kepri. Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Bank Jabar Banten (BJB) pada 2020.

Dari pemeriksaan tersebut kemudian ditemukan sejumlah permasalahan. Yang pertama, ujar Akhsanul, terkait penghimpunan dana. Akhsanul menjelaskan, penghimpunan dana yang dimaksud yakni dana pihak ketiga (DPK).

Dalam pemeriksaan tersebut diungkap, strategi atau program peningkatan jumlah rekening dan volume dana belum dilaksanakan sesuai rencana bisnis bank. “Artinya memang selama ini karena mereka juga sudah biasa menjadi penerima kas daerah mereka kurang tertantang untuk melakukan program tersebut,” ujar Akhsanul.

Kemudian, terkait fungsi perkreditan. Kebijakan BPD belum memuat kewajiban penyaluran kredit dan pembiayaan kepada usaha produktif yang memadai. Ini berdampak kepada tidak terpenuhinya kewajiban penyaluran kredit produktif sesuai tingkat BUKU.

“Kebanyakan mereka untuk kreditnya sifatnya kredit konsumtif. Seperti misalnya, kredit ke pegawai (PNS),” kata Akhsanul.

BPK juga menemukan permasalahan terkait penempatan dana. Akhsanul menyampaikan, realisasi penempatan dana belum sepenuhnya sesuai dengan dokumen perencanaan bank. Kemudian, soal penguatan modal juga masih belum sesuai dengan rencana. Selain itu, terdapat masalah dalam pelayanan pengelolaan keuangan daerah.

Padahal, menurut Akhsanul, hal ini yang sebenarnya menjadi keunggulan BPD. “Karena dia itu punya spesialisasi. Tapi kita temukan BPD belum melakukan pemetaan dan standardisasi jenis produk atau layanan untuk mendukung pengelolaan keuangan di daerah,” ujarnya.

08/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Modus Operandi Kejahatan Perbankan yang Berhasil Diendus BPK

by Admin 1 07/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap sejumlah kecurangan di sektor perbankan. Kejahatan dalam industri keuangan tersebut memiliki berbagai macam modus operandi.

Hal itu menjadi topik bahasan Knowledge Sharing Session (KSS) yang digelar Auditorat Utama Investigasi (AUI) bersama Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK pada Jumat (6/8). Dengan mengusung tema “Modus Operandi Kejahatan Perbankan: Tinjauan dalam Pemeriksaan”, forum tersebut berupaya membagikan pengalaman dan pengetahuan terkait modus operandi kejahatan perbankan termasuk di bank BUMN atau BUMD.

Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan (IKND) AUI BPK Hasby Ashidiqi membagikan sejumlah modus operandi dalam kejahatan perbankan agar bisa diwaspadai oleh pemeriksa. “Kasus yang ada berkaitan dengan kas, efek-efek, kredit yang diberikan, tabungan, dan deposito berjangka,” ungkapnya.

Untuk kasus terkait kas, Hasby mengisahkan terdapat modus pengambilan uang di ruang khazanah bank dan setoran tunai tanpa ada fisik uang. Menurut Hasby, kasus seperti ini terjadi di cabang terpencil. Dalam kasus itu, peran kepala cabang juga sangat menentukan.

Dia menyampaikan, dalam operasional perbankan, uang disimpan dalam khazanah untuk kas harian dan kas besar. Kasus ini terjadi di khazanah kecil atau tempat penyimpanan uang harian bank.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pengambilan uang di khazanah harus disertai surat permohonan, berita serah terima, dan disetujui oleh kepala cabang. “Selain itu, setiap hari harus ada cek fisik atau stock opname setiap pagi dan sore. Itu wajib dalam prosedur,” ungkapnya.

Akan tetapi, dalam kasus tersebut, kepala cabang memerintahkan account officer untuk mengambil uang di khazanah tanpa ada surat permohonan. Ada pula kepala cabang yang memerintahkan head teller untuk melakukan setoran tunai ke rekening kepala cabang dan saudara-saudaranya. “Yang namanya setoran tunai kan harusnya ada fisik uangnya. Nah, ini tidak ada,” ungkapnya.

Hal ini diperparah dengan tidak adanya stock opname persediaan uang bank setiap dua kali sehari. Laporan tersebut tidak disampaikan secara tertib ke cabang utama atau pusat.

Kasus tersebut, ujar Hasby, kemudian terungkap ketika kepala cabang diganti. Kepala cabang yang menggantikan kemudian melakukan stock opname dan diketahui ada kehilangan senilai beberapa miliar. “Akhirnya ini masuk ke proses hukum,” ungkapnya.

Modus lain terkait kas yang diungkapkan Hasby adalah pengambilan uang mesin ATM oleh petugas koordinator area. Selain itu, modus kejahatan lain melalui efek antara lain investasi pada medium term notes (MTN) dengan mengubah pedoman yang kemudian kerugiannya ditutupi dengan rekayasa investasi reksa dana.

Hasby juga membagikan sejumlah modus kejahatan perbankan dalam pemberian kredit kepada debitur. Dia mengungkapkan, kredit topengan atau pemberian kredit dengan menggunakan nama orang lain sebagai debitur adalah satu modus yang kerap muncul. Selain itu, ada pula modus pemberian kredit modal kerja standby loan kepada debitur yang bukan pelaksana pekerjaan proyek dan proses pemberian kreditnya tidak sesuai pedoman.

Hal lainnya, adanya persekongkolan oknum pejabat bank, debitur, dan makelar untuk menggunakan deposito milik orang sebagai agunan. Kemudian dalam pelaksanaan kredit, deposito tersebut dicairkan.

Sementara itu, modus kejahatan perbankan melalui tabungan dan deposito antara lain dilakukan dengan penerbitan dan aktivasi ATM tanpa sepengetahuan nasabah. Ada pula penarikan rekening nasabah/pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan penawaran program tabungan/deposito di luar program resmi bank yang kemudian dana nasabah tersebut justru ditarik oleh oknum pejabat bank.

Plt Kasubaud VII.D.I BPK Bagas Khoiruddin menyampaikan, penentuan sampel sangat penting dalam pemeriksaan di sektor perbankan. Menurutnya, dengan penentuan sampel yang memadai, maka pemeriksaan bisa mengerucut ke arah yang memang terindikasi ada permasalahan.

Dalam forum tersebut, Bagas berbagi sejumlah red flag yang perlu dideteksi. Dia mencontohkan, adanya tunggakan, penurunan kolektibilitas, dan munculnya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dalam waktu cepat dapat menjadi indikator yang perlu diwaspadai oleh pemeriksa.

“Kita bisa melakukan klastering dari sampel yang kita dapat. Kita kelompokkan mana debitur yang mengalami NPL dalam waktu cepat,” ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya, dari hasil pengelompokkan tersebut, ada kasus yang terjadi mengumpul dalam satu cabang atau bahkan satu unit bank. Pemeriksa juga bisa mengerucutkan kembali kredit bermasalah tersebut dengan mengelompokkannya berdasarkan pendamping debitur atau relationship manager (RM).

“Apakah dari RM itu memang ada banyak mengalami penurunan NPL apalagi terjadi dalam waktu yang sama dan terlihat nilai outstanding debiturnya cenderung sama, itu perlu kita waspadai,” ungkapnya.

Bagas mengungkapkan pernah menemukan adanya modus kredit topengan. Hal itu dilakukan oleh oknum kepala cabang sebuah bank untuk lebih cepat memenuhi target penyaluran kredit. Dia mengatakan, modus tersebut terjadi pada kredit bersubsidi. Dengan adanya tingkat bunga yang lebih rendah, kredit bersubsidi sangat diminati oleh pelaku usaha.

“Kalau dia bisa membuat kredit topengan dengan satu debitur Rp100 juta dan dia punya 400 debitur maka dia bisa mendapatkan Rp40 miliar dengan nilai bunga yang jauh berbeda apabila dia mendapatkan kredit yang sifatnya untuk segmen bisnis menengah,” ungkapnya.

07/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id