WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 15 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaInfografikSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK atas Revitalisasi BUMN 

by Admin 02/04/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 melakukan pemeriksaan kepatuhan atas restrukturisasi/revitalisasi BUMN titip kelola, pengelolaan Non-Performing Loan (NPL), dan kegiatan investasi (special situation fund) tahun 2020–semester I 2023 pada PT PPA dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan restrukturisasi/revitalisasi tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

02/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa LK Kemenko Perekonomian dengan Fokus pada Empat Aspek Utama

by admin2 27/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan LK Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain (BA 999.08) pada Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) Tahun 2024. Proses pemeriksaan diawali dengan entry meeting yang dihadiri Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, dan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (18/3).

Anggota II BPK menjelaskan, pemeriksaan atas LK merupakan bentuk dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. BPK melakukan pemeriksaan atas LK Kemenko Perekonomian Tahun 2024 dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK tersebut. 

Dalam pemeriksaan ini, BPK berfokus pada empat aspek utama untuk memberikan opini atas LK Kemenko Perekonomian Tahun 2024, yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan informasi keuangan; Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemeriksaan LK Kemenko Perekonomian Tahun 2024 mencakup Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 

Sementara itu, pemeriksaan atas LK Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain Tahun 2024 pada MPPKP bertujuan mendukung opini atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2024. Dalam pemeriksaan dimaksud, BPK menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan Belanja Lain-Lain Program Kartu Prakerja dengan ketentuan perundang-undangan dan tujuan penggunaan belanja tersebut, dan menilai pertanggungjawaban pengelolaan Belanja Lain-Lain Program Kartu Prakerja telah sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang telah terbangun dengan baik selama ini, termasuk upaya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” kata Anggota II BPK.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota II BPK menyampaikan harapan agar Menko Perekonomian dapat memberikan dukungan penuh guna kelancaran pelaksanaan pemeriksaan. Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, tim BPK telah mengajukan permintaan data dan informasi awal kepada Sekretaris Kementerian, Unit Kerja Eselon I terkait, serta MPPKP. Permintaan data tambahan akan disampaikan secara bertahap sesuai kebutuhan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami mengharapkan bahwa pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.” tegas Anggota II BPK.

27/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Terima LKPP Unaudited, BPK Fokuskan Pemeriksaan pada Sejumlah Aspek

by admin2 24/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 (unaudited) dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 di Kantor Pusat BPK pada Jumat (21/3/2025). Ada beberapa aspek yang akan menjadi fokus BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2024.

Pemeriksaan BPK akan difokuskan pada akurasi penyajian saldo akun LKPP; akurasi perhitungan realisasi defisit APBN dan mandatory spending bidang pendidikan; keberadaan, kelengkapan, akurasi, serta hak dan kewajiban atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Selain itu, BPK fokus melakukan penilaian, penyajian dan pengungkapan atas Investasi Pemerintah, baik Investasi Permanen maupun Investasi Non Permanen.

LKPP Unaudited diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua BPK, Isma Yatun.

Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 ini memiliki keistimewaan tersendiri, berlangsung di tengah transisi kepemimpinan nasional dan komitmen kuat Pemerintah dalam menjaga akuntabilitas. 

BPK mengapresiasi komitmen Pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan menyerahkan LKPP tepat waktu, serta diharapkan kualitas pelaporan akan semakin meneguhkan kepercayaan publik.

Dalam menghadapi tantangan di masa transisi, BPK juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah yang melakukan mitigasi risiko melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024

yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) pada masa transisi, serta menunjuk K/L pengampu yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hingga proses likuidasi K/L yang lama selesai. 

Sesuai ketentuan PMK tersebut, pengalihan status penggunaan BMN dilakukan setelah pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPP Tahun 2024 selesai dilakukan.

“Dengan demikian, pemeriksaan ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi dan keberlanjutan tata kelola keuangan negara yang akuntabel,” ujar Ketua BPK dalam sambutannya.

BPK juga akan melaksanakan Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal. Reviu ini bertujuan memberikan simpulan komprehensif atas pemenuhan kriteria transparansi fiskal Pemerintah Pusat, mengacu pada standar internasional seperti IMF Fiscal Transparency Code 2019 dan IMF Fiscal Transparency Handbook 2018, serta praktik terbaik yang berlaku secara global. 

Reviu Transparansi Fiskal merupakan wujud nyata komitmen BPK dalam menerapkan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh INTOSAI P-12 tentang Value and Benefits of Supreme Audit Institutions, yakni untuk mampu memberikan nilai dan manfaat bagi kehidupan warga negara.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, menyampaikan dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2024, BPK menerapkan pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko (Risk-Based Audit). Beberapa hal yang menjadi pertimbangan BPK dalam penerapan Risk-Based Audit pada pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024, antara lain, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya; Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilaksanakan BPK pada tahun 2024 yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan tahun 2024; dan berbagai kebijakan yang dilaksanakan selama tahun 2024, termasuk pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru seperti Badan Gizi Nasional dan Badan Karantina Nasional, dan pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pilkada serentak, serta kelanjutan kebijakan penerapan mekanisme RPATA.

Sementara itu, Menteri Keuangan menyampaikan komitmen, apresiasi, dan harapannya agar komunikasi dan kerja sama yang efektif antara Pemerintah dan BPK dapat terus terjaga dengan baik. Pemerintah telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan secara aktif memantau penyelesaiannya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh.

24/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Integritas BPK Makin Kokoh dengan Tindak Lanjut Peer Review

by admin2 11/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terus memperkuat integritas dan kinerjanya melalui pelaksanaan peer review atau penelaahan sejawat secara rutin. Peer review menjadi salah satu komitmen BPK dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.

Pada tahun 2024, BPK kembali menjalankan peer review dengan melibatkan tiga lembaga pemeriksa terkemuka, yang melakukan peer review terhadap BPK, yaitu: German Federal Court of Auditors (Supreme Audit Institution/SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). Hasil penelaahan sejawat menunjukkan bahwa BPK telah menetapkan standar tinggi di tiga area yang diperiksa, yaitu Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Manajemen Etika dan Integritas, serta Teknologi Informasi. Meskipun demikian, terdapat sejumlah rekomendasi yang diberikan untuk penguatan BPK lebih lanjut.

Inspektur Jenderal BPK, Suwarni Dyah Setyaningsih, menjelaskan bahwa peer review memberikan manfaat signifikan bagi BPK, terutama sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) BPK Tahun 2025-2029. Beberapa rekomendasi dari peer review sebelumnya juga telah memengaruhi Organisasi dan Tata Kerja (OTK) BPK, seperti pembentukan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi, Perubahan OTK Inspektorat Jenderal BPK menjadi tiga inspektorat dengan tiga fungsi berbeda, yaitu : pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan, pemeriksaan internal, dan penegakan integritas.

BPK telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat integritas di satuan kerja. “Kebijakan itu, antara lain, penguatan Implementasi Kerangka Kerja Manajemen Integritas, revisi Kode Etik BPK agar sesuai dengan ISSAI 130, penyusunan pedoman benturan kepentingan, dan penguatan cakupan pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan untuk mendeteksi pelanggaran integritas,” kata Dyah.

Kebijakan-kebijakan tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi dari peer review, baik peer review tahun 2024 maupun sebelumnya. Salah satunya adalah penerapan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prinsip-Prinsip Independensi, Transparansi, dan Akuntabilitas.

BPK melakukan perubahan tata kerja untuk membangun mekanisme checks and balances yang kuat dalam sistem kolegial. Hal ini bertujuan untuk mencapai transparansi dalam pelaksanaan pemeriksaan. Selain itu, BPK juga menyempurnakan ketentuan tentang konflik kepentingan, mekanisme pengendalian, dan sanksi, termasuk revisi Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.

Untuk memastikan rekomendasi peer review ditindaklanjuti, BPK telah memiliki SK Sekjen Nomor 398/K/X-XIII.2/9/2016 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Peer Review oleh BPK Negara Lain. POS tersebut mengatur prosedur pemantauan tindak lanjut hasil peer review meliputi: tahap penyusunan rencana aksi, tahap pemantauan atas pelaksanan tindak lanjut, dan tahap pelaporan.

Pemantauan dilakukan secara berkala setiap semester, dan progres tindak lanjut disampaikan kepada tim peer review periode berikutnya. Progres ini juga menjadi lingkup penilaian dalam peer review selanjutnya. 

Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi peer review menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) BPK Wide, yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal setiap tahunnya. “Peer review bukan hanya proses formal, tetapi juga menjadi alat untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas Dyah.  

11/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong BNPB Terus Tingkatkan Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran

by admin2 05/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola dan pelaksanaan anggaran BNPB. Sebab, terdapat sejumlah risiko terkait pelaksanaan anggaran BNPB yang telah diidentifikasi oleh BPK.

Hal tersebut disampaikan Anggota I saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) BNPB Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor BNPB, Jakarta pada Rabu (26/2). Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran LK BNPB dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

BPK berharap pemeriksaan ini dapat mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta efektivitas kebijakan penanggulangan bencana. “Kami sangat mengharapkan komitmen pimpinan BNPB untuk selalu memperbaiki kelemahan yang terjadi, baik kelemahan SPI dan ketidakpatuhan serta temuan berulang dengan menyediakan sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan,” kata Anggota I BPK.

Anggota I menyampaikan, BPK mengidentifikasi beberapa risiko utama dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran BNPB, antara lain, terkait implementasi peraturan baru, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengadaan barang/jasa, serta penyaluran dan penggunaan bantuan sosial/dana siap pakai. Selain itu, BPK memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, yang mana sebanyak 81,30 persen dari total 1.198 rekomendasi telah ditindaklanjuti, sementara 16,70 persen masih dalam proses.

Anggota BPK dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa BPK menerapkan pendekatan risk-based-audit untuk efisiensi dan pemahaman komprehensif atas capaian kinerja pemerintah, serta mengadopsi solution-based thinking dalam menganalisis dan menyelesaikan permasalahan. Hal ini bertujuan agar pemeriksa BPK mampu memberikan pandangan yang komprehensif dan terarah atas capaian kinerja pemerintah sesuai dengan visi dan misi yang telah dicanangkan.

Anggota I juga mengapresiasi upaya BNPB dalam penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024, seperti penyusunan sebagian peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyelenggaraan kegiatan kesiapsiagaan melalui Desa Tangguh Bencana (Destana) yang mempertimbangkan ancaman bencana pada lokasi terpilih, serta perencanaan dan pemenuhan logistik dan peralatan penanggulangan bencana.

Pemeriksaan LK BNPB akan dilaksanakan di lima provinsi, yaitu Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara, mulai 30 Januari hingga 21 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala BNPB, Suharyanto; Sekretaris Utama BNPB, Rustian; Inspektur Utama BNPB, Yulianto; Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) I BPK, Sarjono; serta para pejabat di lingkungan BNPB dan tim pemeriksa BPK.

Entry Meeting Laporan Keuangan, BPK Tekankan Sejumlah Hal kepada KPK
05/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Duta Besar Tingkatkan Upaya Pelindungan bagi WNI

by admin2 04/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta para duta besar Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri. Sebab, berdasarkan pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK, masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki terkait hal tersebut.

Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan, pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan BPK terkait perlindungan WNI dan TPPO Tahun 2022 dan 2023, dilakukan karena pelindungan WNI di luar negeri merupakan salah satu tugas utama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Perwakilan RI di luar negeri, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil.

Selain itu, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan pelindungan kepada WNI dan badan hukum Indonesia di luar negeri. “Pelindungan WNI tidak hanya merupakan tanggung jawab amanat konstitusi, namun juga kemanusiaan dan diplomatis,” kata Anggota I saat menghadiri kegiatan pembekalan Duta Besar Republik Indonesia Tahun 2025 tentang Peningkatan Tata Kelola Keuangan Perwakilan RI di Luar Negeri melalui Pemeriksaan BPK, di Jakarta, belum lama ini.

Anggota I menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki oleh Perwakilan RI di Luar Negeri. Pertama, Kantor Perwakilan RI perlu meningkatkan kualitas pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO. Kedua, Perwakilan perlu mengoptimalkan penyediaan tempat tinggal sementara (shelter) bagi WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri.

Selanjutnya, Kemenlu perlu memperbaiki pengelolaan data terpilah kasus WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri. Selain itu, Kemenlu perlu meningkatkan kerja sama bilateral dengan dengan negara wilayah Asia Tenggara dalam penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO.

Kemenlu juga perlu meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan terkait pertukaran data dan informasi WNI saksi dan/atau korban TPPO yang telah direpatriasi dari luar negeri.

Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait juga perlu diperkuat dalam mengefektifkan pelaksanaan diplomasi ekonomi dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan korban TPPO serta meningkatkan interoperabilitas antar aplikasi-aplikasi yang digunakan dalam mengelola diplomasi ekonomi dan pelindungan PMI. Hal lain yang perlu dilakukan adalah peningkatan tata kelola informasi dan permintaan PMI yang berasal dari mitra usaha dan calon pemberi kerja di negara tujuan penempatan. 

Dalam kesempatan itu, Anggota I mengajak semua pihak untuk terus mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat peran duta besar dalam memperjuangkan kepentingan nasional di dunia internasional. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, diplomat, dan BPK, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.” pungkas Anggota I.

Gelar “Entry Meeting” Pemeriksaan dengan Kemlu, BPK Ungkap Pentingnya Astacita
04/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Perbarui Struktur Organisasi dan Tata Kerja

by admin2 28/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Salah satu perubahan yang dilakukan BPK adalah Ketua dan Wakil Ketua BPK kini juga membawahi langsung sejumlah entitas untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam sosialisasi peraturan tersebut, Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan perubahan yang dilakukan merupakan respons strategis untuk beradaptasi sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan pengembangan kapasitas sekaligus mengembangkan talenta-talenta terbaik di BPK. 

“Proses transisi ini tentunya membutuhkan penyesuaian dan pembelajaran. Namun, dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan terhadap perubahan, kita akan mencapai tujuan yang lebih baik sekaligus menjadi investasi untuk pertumbuhan BPK yang berkelanjutan,” ujar Ketua BPK.

Isma menekankan, perubahan kebijakan ini sangat relevan dan akan mendukung kelancaran serta menjaga kualitas pemeriksaan. Khususnya, BPK akan menghadapi Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Pemerintah Daerah, dan Badan lainnya pada Semester I Tahun 2025.

Secara detail, dengan adanya Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024 maka Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tidak berlaku lagi. Dengan beleid itu, maka tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua BPK adalah melaksanakan pemeriksaan secara umum, tugas-tugas kelembagaan, hubungan antar lembaga dalam negeri, dan pembinaan pemeriksaan.

Kemudian, Ketua dan Wakil Ketua BPK melaksanakan pembinaan tugas pada Sekretariat Jenderal, Badiklat PKN, Itjen, Badan Renvaja, Badan Binbangkum, dan Ditjen Investigasi.

Ketua dan Wakil Ketua BPK juga bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lembaga perwakilan, pertahanan, sekretariat negara, lingkungan hidup, dan gizi nasional.

28/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Kepada Delegasi ASOSAI, BPK Kenalkan Historical Building Museum BPK

by admin2 27/02/2025
written by admin2

MAGELANG, WARTA PEMERIKSA –Museum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menjadi salah satu destinasi kunjungan penting dalam rangkaian kegiatan 10th Seminar on Environmental Auditing dan 10th Working Meeting of ASOSAI WGEA. Seminar yang diadakan di Yogyakarta ini diikuti 35 delegasi, di antaranya berasal dari Bahrain, China, India, Indonesia, Kuwait, Malaysia, Malta, Oman, Filipina, Polandia, Rusia, Arab Saudi, dan Thailand. 

ASOSAI Working Group on Environmental Audit (WGEA), sebuah kelompok kerja dalam bidang audit lingkungan di bawah Organisasi Lembaga Pemeriksa Tertinggi se-Asia (ASOSAI), memfokuskan diri pada pemeriksaan lingkungan. Pertemuan tahunan ini menjadi wadah bagi para auditor dari berbagai negara untuk berdiskusi, berbagi pengetahuan, dan meningkatkan keterampilan dalam mengaudit program-program lingkungan. 

Kepada delegasi, Museum BPK yang berlokasi di Magelang, dikenalkan sebagai historical building, tempat BPK pertama kali dibentuk dan bekerja pada tahun 1947. Meskipun menempati bangunan bersejarah yang klasik, Museum BPK telah dikembangkan menjadi museum post-modern yang mengedepankan interaksi langsung antara pengunjung dengan museum melalui sarana teknologi modern.

Sandhya Shukla, Additional Deputy Comptroller & Auditor General (CAG) North Central Region India, mengungkapkan kekagumannya terhadap tata pamer museum yang interaktif. “Saya sangat terkesan dengan bagaimana warisan dari institusi besar ini dilestarikan dengan cara yang modern dan menarik,” ujarnya dalam kunjungan yang dilaksanakan pada Rabu (26/2).

27/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa LK Kemenkeu dan LK BUN, Delapan Kebijakan Signifikan Jadi Perhatian BPK 

by admin2 26/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Daniel Lumban Tobing, menyatakan BPK akan menelisik delapan kebijakan signifikan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2024.

Kebijakan signifikan pertama yang menjadi perhatian BPK adalah terkait Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran (TA) 2024 Tanggal 31 Desember 2024 dan KMK Nomor 458 Tahun 2024 tentang Besaran Perkiraan Defisit yang Melampaui Target dan Besaran Tambahan Pembiayaan APBN TA 2024 tanggal 31 Desember 2024.

“BPK juga akan menelisik kebijakan pengadaan utang pada triwulan IV 2024 yang digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan utang tahun 2025 (prefunding),” kata Anggota II dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas LK Kemenkeu dan LK BUN di Kantor Kemenkeu,, Jakarta, Kamis (13/2). Kegiatan entry meeting tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kebijakan signifikan ketiga yang jadi perhatian BPK adalah pembentukan cadangan pembiayaan investasi dan cadangan pembiayaan lainnya serta cadangan pendidikan. Keempat, penggunaan rekening in transit BUN untuk menampung transaksi SPM/SP2D yang belum dapat diselesaikan pada hari akhir tahun.

Kelima, kebijakan pemberian insentif atau fasilitas perpajakan. Keenam, pengenaan bea masuk tambahan. Selanjutnya yang ketujuh adalah penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Sedangkan yang terakhir adalah mekanisme pelaksanaan anggaran untuk pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun yang menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Anggota II menegaskan, pemeriksaan BPK dilakukan dengan memedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi Kode Etik yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018.

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian LK Kemenkeu dan LK BUN Tahun 2024,” kata Anggota II.

26/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

GCA Arab Saudi Ingin Pelajari Succes Stories BPK

by Ratna Darmayanti 21/02/2025
written by Ratna Darmayanti

JAKARTA, Warta Pemeriksa – BPK menyelenggarakan pertemuan bilateral dengan General Court of Audit (GCA) Arab Saudi pada 15-16 Februari 2025. Dalam pertemuan bersama dengan Ketua BPK Isma Yatun, Executive Vice President GCA Hazil Algethmi, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan mempelajari success stories BPK, termasuk sinergi antara BPK dan Pemerintah Indonesia dalam mendorong efektivitas penerapan sistem akuntansi berbasis akrual. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Arab Saudi yang sedang melakukan transisi dari sistem akuntansi berbasis kas ke akrual.

Pertemuan ini juga membahas penguatan kerja sama antara BPK dan GCA, khususnya dalam bidang perencanaan strategis, transformasi digital, dan penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam audit. Diharapkan kolaborasi ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan tata kelola keuangan negara di kedua negara.

21/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id