WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 26 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap 14 Permasalahan SPI dan Ketidakpatuhan dalam LHP LKPP 2023

by Admin 04/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023. Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap 14 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). BPK mengungkapkan bahwa pengelolaan PNBP pada 42 kementerian/lembaga (K/L) minimal sebesar Rp6,81 triliun dan pengelolaan piutang bukan pajak pada 17 K/L minimal sebesar Rp3,51 triliun belum sesuai ketentuan.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan direktur jenderal anggaran untuk melakukan risk profiling terhadap K/L yang memiliki risiko tinggi dalam pengelolana PNBP dan piutang bukan pajak dan berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) K/L untuk melakukan pengawasan berdasarkan risk profile tersebut.

Berikut 14 permasalahan SPI dan Kepatuhan dalam LHP LKPP 2023:

  1. Kualitas Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran serta Keselarasan antara Pelaporan Keuangan dan Kinerja dalam Rangka Pertanggungjawaban Program/Kegiatan Pemerintah Belum Sepenuhnya Memadai.
  2. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp5,82 Triliun dan Potensi Sanksi Administrasi Sebesar Rp341,80 Miliar.
  3. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 42 Kementerian/Lembaga (K/L) Minimal Sebesar Rp6,81 Triliun dan Pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 17 K/L Minimal Sebesar Rp3,51 Triliun Belum Sesuai Ketentuan
  4. Rekonsiliasi Volume dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Tahun 2020 s.d. 2023 Belum Selesai Dilaksanakandan Belum Terdapat Evaluasi Menyeluruh atas Implementasi Kebijakan HGBT di Bidang Industri dan/atau di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum
  5. Penganggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan pada APBN Tahun 2023 Belum Didukung dengan Perencanaan Program/Kegiatan yang Memadai
  6. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja pada 81 K/L Minimal Sebesar Rp7,05 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
  7. Perencanaan dan Penganggaran atas Kebijakan Pemberian Insentif Perpajakan Berupa Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tertentu dan Rumah Tapak/Satuan Rumah Susun, serta Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Panas Bumi Tahun 2023 Belum Memadai
  8. Perencanaan dan Penganggaran AlokasiDana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant Tahun 2023 untuk Dukungan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah Belum Memadai
  9. 9.Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Prefunding untuk Pemenuhan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 melalui Penerbitan Surat Berharga Negara pada Akhir Tahun 2023 Belum Memadai, serta Belum Didukung dengan Ketentuan Teknis secara Memadai
  10. Pengelolaan Kas dan Rekening pada K/L Belum Sepenuhnya Memadai dan Aplikasi SPRINT pada Kementerian Keuangan Belum Sepenuhnya Dapat Mendukung Pelaporan Saldo Kas yang Akurat
  11. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Belum Melakukan Tindakan Penagihan Aktif Piutang Pajak Secara Optimal
  12. Pengaturan Persetujuan Perubahan Penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang Belum Dimanfaatkan Belum Memadai
  13. Pengelolaan Persediaan, Aset Tetap, Properti Investasi, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-Lain Belum Sepenuhnya
    Memadai
  14. Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Belum Sepenuhnya Didukung Pengaturan yang Jelas dan Pengendalian yang Memadai.
04/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Tegakkan Sanksi bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan

by Admin 02/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri LHK untuk menegakkan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat ratusan perusahaan yang belum disanksi meskipun telah melebihi baku mutu emisi yang ditetapkan.

Hal itu diungkapkan BPK dalam pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2023 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada KLHK telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan belum taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. “Terdapat 258 perusahaan melebihi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dan belum dikenakan sanksi.  Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran udara atas lebihnya baku mutu emisi,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan untuk memproses pemberian sanksi kepada penanggung jawab dan/atau kegiatan yang melebihi baku mutu emisi.

Temauan BPK lainnya adalah adanya indikasi kerusakan lingkungan pada areal bekas pertambangan yang belum dilakukan pemulihan lingkungan oleh pemegang perizinan berusaha pada areal Izin  Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau  dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.

Akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas ±432.697,66 hektare.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar melakukan koordinasi dengan: Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.

Menteri LHK juga perlu berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan aparat penegak hukum terkait upaya pemulihan kerusakan lingkungan.

02/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pemeriksaan BPK Ungkap 87 Pemda dan K/L Belum Bentuk Tim P3DN

by Admin 01/07/2024
written by Admin

JAKARTA — Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang digulirkan pemerintah masih perlu dilakukan perbaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan P3DN, antara lain, belum terbentuknya tim P3DN belum terbentuk di 87 pemda dan kementerian/lembaga (K/L).

Pemeriksaan terhadap pengelolaan P3DN dilakukan BPK pada semester II tahun 2023, salah satunya terkait Pengelolaan P3DN semester II tahun 2021-semester I tahun 2023 pada Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, pengelolaan informasi rencana kebutuhan dan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri oleh Tim P3DN K/L/pemda/BUMN/BUMD belum sesuai ketentuan.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa tim P3DN belum terbentuk di 87 K/L/pemda,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

Permasalahan lainnya, laporan realisasi P3DN yang dilaporkan kepada Presiden tidak didasarkan pada data dari Tim P3DN. Kemudian, tujuan dan sistem informasi pelaporan realisasi PDN dan rencana kebutuhan barang/jasa Tim P3DN berbeda-beda. “Hal tersebut mengakibatkan pencapaian tujuan program P3DN tidak optimal,” demikian disampaikan BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan Kepala Pusat P3DN untuk lebih proaktif dalam mengusulkan konsep baru (redesign) tugas Tim Nasional P3DN dan Tim P3DN K/L, pemda, dan BUMN/D.

Selanjutnya, memerintahkan Sekretaris Jenderal selaku Sekretaris Tim Nasional P3DN untuk berkoordinasi dengan Ketua Pokja Sosialisasi Timnas P3DN dan Ketua Pokja Pemantauan Timnas P3DN agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tim Pokja.

01/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Sarankan Menlu Perkuat Kerja Sama Bilateral untuk Penanganan Korban TPPO

by Admin 27/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri untuk memperkuat upaya perlindungan WNI dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Salah satu rekomendasi BPK adalah meningkatkan kerja sama bilateral dengan sejumlah negara ASEAN dalam pencegahan TPPO.

Rekomendasi itu dikeluarkan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelindungan warga negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan TPPO di luar negeri. Pemeriksaan dilaksanakan pada Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, serta instansi terkait lainnya tahun 2021-semester I tahun 2023.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pelindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan TPPO di luar negeri, khususnya perlindungan terhadap WNI korban dan/atau saksi TPPO dalam rangka mewujudkan keberhasilan pencapaian penguatan stabilitas
polhukhankam, berupa optimalisasi kebijakan luar negeri dalam bentuk peningkatan pelindungan WNI di luar negeri,” demikian pernyataan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

BPK mengungkapkan, penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO di negara-negara wilayah Asia Tenggara perlu didukung dengan kerja sama bilateral yang memadai. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah RI dan negara-negara di Asia Tenggara belum mengatur secara khusus lingkup kerja sama terkait peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO, perlindungan dan rehabilitasi, serta pemulangan korban TPPO, dan pemberitahuan (notifikasi) dan bantuan kekonsuleran.

Akibatnya, Perwakilan RI belum dapat melakukan penanganan dan pelindungan yang optimal terhadap WNI yang terjerat kasus TPPO di luar negeri.

Terkait hal ini, BPK merekomendasikan Menteri Luar Negeri agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Negara Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Malaysia dalam upaya menggali potensi lingkup kerja sama bilateral dalam penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO yang meliputi sejumlah aspek.

Beberapa aspek itu adalah peningkatan kapasitas pelaksana dalam penanganan korban TPPO yang meliputi identifikasi dan penetapan status korban TPPO; Penyediaan tempat tinggal sementara bagi WNI saksi dan/atau korban TPPO selama dalam proses pemeriksaan; dan pemberitahuan (notifikasi) kekonsuleran.

BPK juga meminta Perwakilan RI di luar negeri  meningkatkan pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO. Formulir wawancara awal (screening form) yang digunakan untuk identifikasi saksi dan/atau korban TPPO belum sepenuhnya dapat mengidentifikasi korban atau pelaku, indentifikasi kebutuhan WNI saksi dan/atau korban TPPO, serta rencana penanganannya. Selain itu, pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO pada Perwakilan RI belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut mengakibatkan peningkatan risiko kesulitan bagi Perwakilan RI untuk mengidentifikasi korban atau pelaku, identifikasi kebutuhan WNI saksi dan/atau korban TPPO, serta rencana penanganannya.

Selai itu, Kementerian Luar Negeri perlu mendorong kesepakatan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang pertukaran data dan informasi WNI saksi dan/atau korban TPPO yang telah direpatriasi dari luar negeri. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM belum menyepakati perjanjian kerja sama untuk mengatur teknis pertukaran data dan informasi terkait penanganan WNI terindikasi atau korban TPPO dari luar negeri.

Akibatnya, upaya Pemerintah Indonesia dalam pencegahan WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri tidak dapat dijalankan secara efektif.

Pemeriksaan pelindungan warga negara Indonesia dan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dilakukan untuk mengawal pelaksanaan PP 2 – optimalisasi kebijakan LN, khususnya KP penguatan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan perlindungan WNI di luar negeri.

Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB, yaitu tujuan ke-8, terutama target 8.8 melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan
terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang
bekerja dalam pekerjaan berbahaya.

27/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDERSorotan

Mayoritas Pemda Belum Masukkan Program Stunting ke dalam RPJMD

by Admin 1 25/06/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program pemerintah pusat dalam menurunkan prevalensi stunting perlu mendapatkan dukungan lebih dari pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki oleh pemda dalam menurunkan angka stunting.

Hasil temuan BPK mengungkapkan bahwa mayoritas pemda belum mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional.”

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk juga 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

BPK menemukan bahwa pemda belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan prevalensi stunting ke dalam dokumen perencanaan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda, terdapat 40 (90,91 persen) pemda yang belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal tersebut di antaranya terdapat pemda yang belum memuat target penurunan prevalensi stunting pada RPJMD dan RKPD, dan target pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif pada dokumen perencanaan pada pemda belum sepenuhnya selaras dengan target nasional pada RPJMN.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar Kepala Bappeda, dalam menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2021-2026 dan RKPD terkait target penurunan prevalensi stunting supaya berpedoman pada RPJMN dan Koordinator Bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan TPPS Kabupaten/Kota supaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting antar Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa. Terutama di lokasi intervensi prioritas lokus stunting.

Menelaah Faktor-Faktor Lambatnya Penanganan “Stunting” di Sulawesi Tenggara

Permasalahan lainnya adalah pemda belum sepenuhnya melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan stunting melalui sistem informasi secara andal. Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda menunjukkan bahwa pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting melalui sistem informasi e-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), Sistem Informasi Keluarga (SIGA), Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), dan portal Aksi Bangda pada seluruh pemda belum menghasilkan data yang berkualitas (lengkap, akurat, konsisten dan tepat waktu).

Selain itu, data dan laporan kegiatan percepatan penurunan stunting belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk perencanaan dan penganggaran periode berikutnya dan keperluan monitoring dan evaluasi.

Akibatnya, data yang tersedia pada aplikasi e-PPGBM, Elsimil, Siga/New Siga, dan Aksi Bangda belum dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan monitoring evaluasi kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting.

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

BPK telah merekomendasikan kepada kepala daerah agar kepala Bappeda bersama dengan kepala Dinkes dan kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan, keakuratan, konsistensi data yang diinput dalam aplikasi e-PPGBM, SIGA, Elsimil, dan Aksi Bangda.

Selain itu, kepala daerah diminta memastikan ketepatan waktu penginputannya dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengidentifikasi kesenjangan data dalam aplikasi Aksi Bangda dan menyusun rencana tindak lanjutnya.

25/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Bagikan Pengalaman Pemeriksaan Transisi Energi di SAI20 Summit

by Admin 24/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan pengalaman Indonesia dalam menjalankan transisi energi di forum SAI20 Summit 2024 yang digelar di Belem, Brasil pada 17-18 Juni 2024. SAI20 Summit 2024 mengusung isu prioritas Climate Finance and Fight against Poverty and Hunger.

Isma memaparkan, konsumsi energi di Indonesia menyumbang 56 persen dari total emisi gas rumah kaca. Indonesia tengah berupaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 41 persen pada 2030.

“Dalam lima tahun terakhir, kami telah melaksanakan enam pemeriksaan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan, regulasi, dan investasi dalam mempromosikan transisi ke sumber energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil,” ungkap Isma.

Isma menjelaskan, pemeriksaan ini berfokus pada kesinambungan kebijakan, koordinasi lintas sektoral, keandalan data, penelitian dan inovasi teknologi, serta aspek finansial. Pemeriksaan tersebut juga menyoroti pentingnya merangsang investasi pada infrastruktur energi terbarukan, menyederhanakan proses perizinan, dan menerapkan kebijakan yang mendorong penerapan teknologi energi bersih.

Pemeriksaan tersebut juga menunjukkan peningkatan upaya untuk mendorong pasokan energi terbarukan di Indonesia. Selain itu, juga mencatat adanya peningkatan upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

“Dengan mengatasi poin-poin ini, kita dapat memperkuat kebijakan, meningkatkan kerja sama, dan mendorong tindakan yang berdampak, ujar Isma.

SAI20 Summit dihadiri oleh SAI negara anggota G20, yaitu Afrika Selatan, Brasil, Cina, Jerman, India, Indonesia, Korea Selatan, dan Arab Saudi. SAI undangan juga hadir dari Angola, Mesir, Polandia, Portugal, Azerbaijan, Ekuador, Guineau-Bissau, Maladewa, Sao Tome dan Principe, dan Uni Emirat Arab pada SAI20 Summit.

Summit menyepakati rekomendasi bahwa SAI merupakan key actor dalam pencapaian SDG, sesuai dengan mandatnya untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan good governance dan mendorong kebijakan positif untuk menanggulangi inequality, good governance, dan hunger. Selain itu, SAI20 juga mendorong kebijakan positif untuk mengurangi dampak negatif atas perubahan iklim terhadap masyarakat, dan memastikan no one is left behind.

SAI20 merupakan bentuk forum badan pemeriksa negara anggota G20 yang berkontribusi terhadap komunitas G20 serta menyuarakan dan menyampaikan hasil-hasil komunitas badan pemeriksa kepada negara anggota G20 yang memiliki pengaruh signifikan, sehingga dapat memberikan manfaat. SAI20 dibentuk atas inisiatif BPK sebagai bagian dari Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2022.

24/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK: Masih ada Kerugian Negara di Kemenkes yang Belum Ditindaklanjuti

by admin2 21/06/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2023, masih ada sisa kerugian negara yang harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023.  BPK mencatat bahwa hasil penyelesaian ganti kerugian negara per semester II tahun 2023, menunjukkan posisi kerugian negara, baik yang telah ditetapkan, masih proses penetapan maupun informasi, sampai dengan 31 Desember 2023, sebanyak 374 kasus senilai Rp26,02 miliar. Dari 374 kasus tersebut, telah diangsur sebanyak 73 kasus senilai Rp 5,04 miliar, dan telah diselesaikan sebanyak 244 kasus senilai Rp6,37 miliar.

“Dengan demikian, sisa kerugian negara yang masih harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023 adalah senilai Rp14,59 miliar,” ungkapnya. 

Hal tersebut disampaikan Pius dalam acara penyerahan LHP LK Kemenkes Tahun 2023 di Jakarta (20/6). Lebih lanjut Pius meminta Kemenkes segera menyelesaikan kasus kerugian negara yang masih berupa informasi melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.

21/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hadiri SAI20 Summit, Ketua BPK Tekankan Pentingnya Peran SAI dalam Pencapaian SDGs

by Admin 20/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun (BPK) mengajak lembaga pemeriksa keuangan negara anggota G20 atau Supreme Audit Institutions 20 (SAI20) untuk terus mengawal pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Ketua BPK menekankan, peran SAI dalam pencapaian SDGs sangat dibutuhkan demi mencapai masa depan yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK dalam pidatonya saat menghadiri SAI20 Summit di Belém, Brazil, 17 Juni 2024. SAI20 Summit 2024 mengusung “Climate Finance and Fight Against Poveryt Hunger” sebagai isu prioritas. Sebagai informasi, SAI20 dibentuk atas inisiasi BPK RI saat Indonesia memegang Presidensi G20 2022.

Ketua BPK mengapresiasi fokus SAI20 Brasil yang mengangkat isu mengenai pendanan iklim dan pemberantasan kelaparan serta kemiskinan. Menurut Ketua BPK, isu tersebut merupakan hal penting dalam mencapai SDGs.

“Oleh karena itu, SAI harus memainkan peran sentral dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi terkait inisiatif perubahan iklim. Fungsi pengawasan yang kita lakukan akan meningkatkan tata kelola dan memastikan pencapaian hasil yang ditargetkan dalam memerangi kelaparan dan kemiskinan,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengingatkan bahwa sinergi sangat penting dilakukan untuk pencapaian SDGs, termasuk oleh para anggota SAI20. “Mari bersama-sama kita bergerak maju dengan komitmen baru terhadap tujuan kita bersama, dengan menyadari bahwa upaya kolektif kita akan membuka jalan menuju masa depan yang berkelanjutan dan berketahanan,” kata Ketua BPK.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menyampaikan bahwa kehadiran di KTT SAI20 mencerminkan komitmen BPK RI dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah G20. Ketua BPK meyakini, KTT SAI20 dapat memberikan manfaat yang signifikan tidak hanya pada forum SAI20, namun juga komunitas global. 

SAI20 Summit dihadiri SAI dari negara anggota G20, yaitu Afrika Selatan, Brazil, Cina, Jerman, India, Indonesia, Korea Selatan, dan Saudi Arabia. Sepuluh SAI undangan juga hadir dalam SAI20 SUmmit, yaitu dari negara Angola, Mesir, Polandia, Portugal, Azerbaijan, Ekuador, Guineau-Bissau, Maladewa, Sao Tome dan Principe, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Summit SAI20 ini menyepakati SAI20 Communique berupa rekomendasi bahwa SAI merupakan key actor dalam pencapaian Sustainable Development Goals, sesuai dengan mandatnya untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan good governance dan mendorong kebijakan positif untuk menanggulangi inequlity dan hunger. 

Melalui SAI20, SAI menjalankan perannya dalam mendukung kebijakan positif untuk mengurangi dampak negatif atas perubahan iklim terhadap masyarakat, dan memastikan no one is left behind.

20/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta BI Sempurnakan Rancangan Disaster Recovery Plan

by admin2 20/06/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Pada penyerahan LHP Laporan Keuangan Tahunan BI (LKTBI) Tahun 2023 (13/6), Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing,  merekomendasikan BI agar menyempurnakan rancangan disaster recovery plan (DRP) dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas BI. Hal ini didasari hasil pemeriksaan BPK yang menemukan adanya permasalahan terkait pelaksanaan manajemen keberlangsungan tugas Bank Indonesia (BI) yang belum memadai, sehingga mengakibatkan meningkatnya risiko operasional atas keberlangsungan tugas kritikal BI dan risiko ancaman gangguan data center dan disaster recovery center.

  “BPK mengingatkan agar BI senantiasa dapat menjaga governance yang telah dibangun dan dipelihara dengan baik selama ini,” ungkap Daniel dalam acara yang dihadiri Gubernur BI. Ia berharap agar Gubernur BI dapat terus melaksanakan langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. 

20/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

“Peer Review” Wujud Komitmen BPK Jaga Kualitas Pemeriksaan

by Admin 19/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menjalani proses pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan dari lain atau peer review. Pemeriksaan pada tahun ini dilakukan oleh tiga negara yakni Supreme Audit Institution (SAI) Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2024.

Ketua BPK Isma Yatun menekankan, peer review diperlukan untuk menjaga kualitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut Isma, dalam beberapa peer review yang telah dilakukan sebelumnya, BPK telah meningkatkan mutu sistem manajemennya.

“Hasil peer review ini akan menjadi krusial dalam pembentukan renstra baru BPK untuk 2025-2029,” ujar Isma dalam kegiatan “Entry Meeting Peer Review”, Selasa (14/6/2024).

Sebelumnya, BPK telah menjalani peer review sebanyak empat kali. Peer review pertama dilakukan oleh the Office of the Auditor General (OAG) New Zealand pada tahun 2004, kemudian Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Netherland Court of Audit di tahun 2009, dan Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia di tahun 2014.

Berbeda dengan peer review sebelumnya, pada 2019 peer review dilakukan dengan metode joint review yakni direviu oleh 3 SAI negara lain yakni dengan Team Leader dari NIK Polandia sedangkan anggota tim masing-masing dari The Office of the Auditor General of Norway (OAG) Norwegia dan National Audit Office of Estonia (NAOE) Estonia.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK telah berhasil memperkuat implementasi mandat dan independensi BPK, manajemen sumber daya, dan pedoman pemeriksaan.

Untuk pemeriksaan kali ini, peer review akan berfokus pada area sumber daya manusia (SDM), etika, dan teknologi informasi (TI). Terkait isu SDM, Isma menyampaikan, BPK telah melakukan pengelolaan berdasarkan aturan perundang-undangan dan juga hasil peer review sebelumnya.

Mengingat BPK memiliki sekitar 9.800 staf, maka manajemen SDM memang cukup menantang. Sehingga, sistem pengembangan kinerja dan karier dinilai perlu dikembangkan ke depan.

Sebagai peran dalam pencapaian SDGS, BPK tidak hanya mengaudit tetapi juga berperan sebagai teladan dalam implementasinya. Isma menekankan, BPK mempunyai kepedulian terhadap gender, keberagaman, dan inklusi, sehingga penerapan prinsip-prinsip tersebut perlu diawasi.

Dari segi etik, Isma berharap kajian ini dapat memperkuat landasan BPK untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan BPK. Oleh karena itu, BPK telah dilengkapi dengan kode etik dan Majelis Kehormatan Kode Etik untuk penegakan etik.

Karena BPK mengelola pegawai dengan jumlah besar, Isma mengakui penegakan etika menjadi tantangan utama. Hal ini memerlukan komitmen dari manajemen puncak hingga seluruh anggota staf serta dialog, tinjauan, dan perbaikan secara berkala.

Selain itu, BPK telah mengembangkan Kerangka Manajemen Integritas yang perlu ditinjau ulang bersamaan dengan sosialisasi, pelatihan, dan implementasinya. Demikian pula, BPK juga telah mengembangkan sistem pengendalian konflik kepentingan dan gratifikasi, whistleblowing system, dan fraud risk assessment, yang perlu ditinjau ulang.

Untuk isu TI, Isma menyampaikan, BPK telah mengembangkan sistem TI untuk mentransformasikan proses bisnisnya secara digital dengan membentuk budaya digital antara manusia, proses, dan teknologi.

“Seperti kita ketahui, perkembangan TI berubah dengan cepat, dan sumber daya kita terbatas,” ungkap Isma.

Oleh karena itu, Isma menyampaikan, untuk mengatasi tantangan ini diperlukan penerapan strategi TI yang tepat, seperti memperkuat ekosistem audit berbasis digital dengan mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan sistem yang memungkinkan produksi dan pengumpulan data secara efisien dan efektif.

“BPK juga telah mengembangkan dan mengimplementasikan Digital Enterprise Architecture dan Lab Big Data Analytics yang perlu direviu,” ujarnya.

19/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id