WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 27 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota I BPK Serahkan LHP LK Kemenkumham, Ini Temuan yang Diungkap

by Admin 31/07/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyerahan dilakukan oleh Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena Kemenkumham berhasil mempertahankan opini WTP. Hal tersebut merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.” ujar Nyoman.

Meski berhasil memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Temuan-temuan tersebut antara lain bukti pertanggungjawaban realisasi belanja barang pada beberapa satuan kerja tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan pemborosan sebesar Rp1,66 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,76 miliar. Nyoman menekankan bahwa permasalahan ini harus mendapat perhatian yang serius karena dapat berindikasi kerugian negara dan/atau ada indikasi pelanggaran pidana baik pidana umum maupun pidana korupsi.

Atas permasalahan kelebihan pembayaran, Satker terkait telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara sebesar Rp2,35 miliar. 

“Kami mengapresiasi atas respons cepat satker terkait untuk menyetor kembali ke kas negara sehingga pemasalahan kelebihan bayar sebagian besar dapat segera dipulihkan,” ujar Nyoman.

Selain itu, pembebanan Belanja Barang sebesar Rp2,28 miliar dan Belanja Modal sebesar Rp2,66 miliar dinilai tidak tepat. Permasalahan ini merupakan termuan berulang. Penyebab utama dari permasalahan ini adalah ketidakcermatan penyusunan anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal.

“Kami harapkan, proses penyusunan anggaran tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya lebih cermat sehingga permasalahan ini tidak berulang,” kata Nyoman.

Nyoman juga menyampaikan status penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK pada Kemenkumham sejak 2005 sampai 2023 yang berjumlah 2.323 rekomendasi. Sebanyak 2.098 rekomendasi atau 90,31 persen sudah berstatus sesuai rekomendasi. Kemudian, 224 rekomendasi atau 9,64 persen dengan status belum sesuai rekomendasi dan 1 rekomendasi atau 0,05 persen dengan status tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

31/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Soroti Program CPP, BPK Minta Menkeu Selesaikan Kewajiban Pemerintah kepada Perum Bulog

by admin2 31/07/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-  Pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), masih ditemukan pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP) berupa beras dan jagung tahun 2023 yang belum memadai. BPK merekomendasikan, “Menteri Keuangan selaku BUN agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Pangan Nasional untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perum BULOG atas penyaluran cadangan beras pemerintah dan stabilisasi pasokan harga pangan jagung tahun 2023 yang belum dibayar, termasuk proses penganggarannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing dalam kegiatan penyerahan LHP LK Kementerian Keuangan dan BUN di Jakarta (30/7). 

Kepada Menteri Keuangan dan jajarannya, Daniel juga menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya pada lingkup Kementerian Keuangan baik selaku pengguna anggaran maupun selaku BUN.

31/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Penatausahaan PNBP oleh BPS Belum Memadai

by Admin 30/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023. Permasalahan itu berupa penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja modal, dan penatausahaan aset tetap.

Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan, penatausahaan PNBP sewa rumah dinas oleh BPS belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut mengakibatkan antara lain kekurangan penerimaan PNBP sewa rumah dinas sebesar Rp60.091.224.

“Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala BPS antara lain agar memerintahkan Sekretaris Utama BPS untuk memberikan pembinaan kepada Kuasa Pengelola PNBP pada 92 satker atas ketidakoptimalannya, dan untuk selanjutnya supaya lebih optimal dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan PNBP sewa rumah dinas,” kata Daniel saat penyerahan LHP LK BPS pada pertengahan Juli.

BPK juga menemukan bahwa pembayaran belanja modal gedung pada empat satuan kerja belum sesuai ketentuan sebesar Rp454.847.914.  Hal tersebut mengakibatkan antara lain kelebihan pembayaran pada tiga satker sebesar Rp339.940.853 serta kekurangan pengenaan denda keterlambatan sebesar Rp76.234.706.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala BPS agar  memerintahkan Sekretaris Utama BPS untuk menginstruksikan PPK Satker BPS terkait supaya menarik dan menyetorkan ke Kas Negara atas kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp76.234.706 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp339.940.853.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah penatausahaan aset tetap belum tertib. Hal tersebut mengakibatkan antara lain penyajian akun Aset Tetap Gedung dan Bangunan menjadi tidak akurat.

“Meskipun masih terdapat permasalahan sebagaimana telah diungkapkan dalam LHP, namun permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LK BPS Tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LK BPS Tahun 2023,” kata Daniel.

30/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kemenhub Perbaiki Pengelolaan Belanja Barang dan Modal

by Admin 29/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menindaklanjuti empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2023. Permasalahan itu terkait realisasi belanja barang, realisasi belanja modal, keterlambatan penyelesaian atas beberapa pekerjaan belanja barang dan modal, serta pengelolaan persediaan.

Nyoman berharap agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian Perhubungan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan dapat dipertahankan dan kinerja Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat,” kata Nyoman dalam kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenhub 2023 di Jakarta, 25 Juli 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa realisasi belanja barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan, dan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) atas beberapa kegiatan belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp14,80 miliar;

Terkait hal itu, BPK merekomendasikan Kemenhub agar menginstruksikan kuasa pengguna anggaran (KPA) masing-masing satker untuk menarik kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp14,80 miliar dan kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp46,15 miliar serta menyetorkannya ke Kas Negara.

Permasalahan berikutnya, yaitu realisasi belanja modal pada Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, dan Ditjen Perkeretaapian atas beberapa kegiatan belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp46,15 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp14,22 miliar.

BPK meminta KPA satker terkait melakukan perhitungan kembali Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kontrak sesuai dengan fisik pekerjaan dan memerintahkan Irjen (Inspektur Jenderal) untuk melakukan pemantauan dan verifikasi atas perubahan/adendum kontrak yang terkait dengan adanya potensi kelebihan pembayaran pada masing-masing pekerjaan.

BPK juga menemukan bahwa keterlambatan penyelesaian atas beberapa pekerjaan belanja barang dan belanja modal pada Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perkeretaapian, dan BPSDM Perhubungan, belum dipungut denda keterlambatan. Hal ini mengakibatkan kekurangan penerimaan yang berasal dari denda keterlambatan sebesar Rp21,95 miliar.

Selanjutnya, pengelolaan persediaan pada Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perkeretaapian, dan BPSDM Perhubungan belum tertib, antara lain terdapat perbedaan pencatatan persediaan antara Laporan Persediaan per 31 Desember 2023 dengan hasil perhitungan fisik (stock opname), sehingga mengakibatkan nilai persediaan sebesar Rp3,1 miliar belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

“BPK memberikan penghargaan kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung. Saya terus mendorong untuk terciptanya sinergi antara BPK dengan stakeholder, sehingga rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat lebih bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.”

29/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dukung Pemerataan Kesempatan Haji, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

by Admin 26/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji pada tiga obrik pemerintah pusat. Dikutip dari IHPS II 2023, pemeriksaan dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan ke-16, terutama target 16.5 yakni mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat pemerintah pusat dan pemda telah melakukan upaya, antara lain regulasi layanan akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi serta transportasi udara yang ditetapkan oleh Kemenag telah selaras. Kemudian, Kemenag telah memberikan layanan konsumsi selama penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebanyak tiga kali sehari serta membentuk Pos Mina dalam rangka meningkatkan pengawasan atas keamanan dan 
keselamatan jemaah haji.

Di lingkup Kemenag, BPK menemukan permasalahan yakni kebijakan pembatasan pendaftaran haji belum sepenuhnya mendukung pemerataan kesempatan. Daftar tunggu calon jemaah haji regular menurut data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per 10 Oktober 2023 mencapai 5.211.899 orang, dengan masa tunggu selama 12 sampai 48 tahun, karena pendaftaran calon jemaah haji lebih banyak dibandingkan dengan jemaah haji yang berangkat pada tahun tersebut. 

Untuk memberikan pemerataan kesempatan, Kemenag mengatur pendaftaran haji sekali dalam 10 tahun. Namun kebijakan tersebut belum dapat memberikan pemerataan kesempatan, sehingga terdapat 775 jemaah haji berangkat Tahun 1444H/2023M yang pernah berhaji dan 14.299 jemaah haji daftar tunggu yang pernah berhaji. Hal tersebut mengakibatkan belum terwujudnya pemerataan kesempatan haji bagi yang belum menunaikan ibadah haji.

Regulasi dan penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jemaah haji berangkat belum sepenuhnya memadai antara lain peraturan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tidak memuat syarat istithaah kesehatan. Sebanyak 203 jemaah haji tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Kemudian, sebanyak 99.510 jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji, tetap berangkat haji. Akibatnya, terjadi peningkatan kasus jemaah haji yang wafat, badal haji, safari wukuf, dan penggunaan kursi roda.

Penetapan besaran Bipih Reguler belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan berkeadilan bagi jemaah haji. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2010 sampai 2023 mengalami peningkatan setiap tahun. BPIH Tahun 2010 sebesar Rp34,50 juta, sedangkan BPIH Tahun 2023 sebesar Rp90,05 juta, atau naik sebesar Rp55,55 juta (161 persen). 

Sementara itu, Bipih Tahun 2010 sebesar Rp30,05 juta dan Bipih Tahun 2023 sebesar Rp49,81 juta atau hanya naik sebesar Rp19,76 juta (65,78 persen). Sehingga, subsidi BPIH mengalami kenaikan sebesar Rp35,78 juta (803,41 persen) dari sebesar Rp4,45 juta pada tahun 2010 menjadi sebesar Rp40,24 juta pada tahun 2023. 

Di sisi lain, kenaikan penerimaan nilai manfaat tidak sebanding dengan pengeluaran subsidi BPIH dan alokasinya ke virtual account belum mempertimbangkan asas keadilan. Penyelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji yang berlangsung selama ini memiliki potensi risiko terhadap sustainabilitas keuangan haji. Hal tersebut mengakibatkan distribusi nilai manfaat tidak mencerminkan asas keadilan bagi jemaah haji tunggu, serta risiko likuiditas dan keberlanjutan keuangan haji di masa yang akan datang.

Pelayanan Masya’ir di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna) tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara lain pemberangkatan jemaah dari Muzdalifah menuju Mina terlambat dan penggunaan tenda maktab di Mina melebihi kapasitas. Akibatnya, kondisi jemaah kurang nyaman karena berdesakan/overcapacity.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikankepada Menteri Agama agar menginstrusikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melibatkan ulama untuk menyusun kajian tentang layanan haji regular hanya diberikan sekali kepada setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu, serta menyosialisasikan hasil kajian tersebut sebelum ditetapkan dalam peraturan menteri agama.

BPK juga merekomendasikan agar Menag mengusulkan dan menetapkan ketentuan tentang pemeriksaan kesehatan tahap kedua sebagai syarat pelunasan Bipih.

Selain itu, Menag perlu melibatkan ulama untuk menyusun kajian tentang besaran alokasi nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi BPIH dengan mempertimbangkan asas keadilan dan keberlangsungan dana haji, serta mengusulkan kepada DPR hasil kajian tersebut serta strategi penerapannya.

Kemudian, menyepakati secara tertulis dengan syarikah penyedia layanan Armuzna mengenai mekanisme pengawasan pelayanan, serta memerintahkan Kepala Kantor Urusan Haji memperhitungkan kebutuhan fasilitas atas seluruh layanan di Armuzna sesuai jumlah jemaah haji Indonesia dan menegosiasikan kebutuhan fasilitas atas seluruh layanan di Armuzna dengan syarikah yang ditunjuk.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar Menag berkoordinasi dengan BPKH untuk menyusun kajian tentang mekanisme cicilan pelunasan selama masa tunggu untuk meringankan biaya pelunasan.

26/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Anggota I Ungkap Permasalahan SPI dan Ketidakpatuhan LKKL

by Admin 25/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2023. Nyoman pun meminta entitas di bawah Auditoriat Keuangan Negara (AKN) I dapat terus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

Hal tersebut disampaikan Nyoman saat kegiatan penyampaian LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2023 pada K/L entitas pemeriksaan di lingkungan AKN I, di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Nyoman mengatakan, BPK pada awal Juni telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR dan DPD, yang pada tanggal 8 Juli 2024 juga telah disampaikan kepada Presiden.

LKPP tersebut merupakan pertanggungjawaban APBN Tahun 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL), yang diantaranya adalah Laporan Keuangan 20 Kementerian/Lembaga di lingkungan AKN I. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ditemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nyoman.

Terkait permasalahan SPI, Nyoman mengungkapkan bahwa BPK menemukan permasalahan penatausahaan aset tetap yang belum tertib. “Aset tidak diketahui keberadaannya, serta administrasi dan inventarisasi yang belum memadai,” katanya.

BPK juga menemukan bahwa penatausahaan persediaan tidak memadai, antara lain, berupa ketidakakuratan pencatatan dan mekanisme stock opname yang tidak memadai pengelolaan PNBP tidak optimal.

Adapun terkait temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, BPK menemukan adanya potensi PNBP yang tidak dipungut. Kemudian, realisasi belanja barang tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban tidak memadai,  perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran.

Realisasi belanja modal juga tidak sesuai ketentuan, yaitu hasil pengadaan tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, AHS tidak tepat.

Atas setiap temuan pemeriksaan, BPK memberikan rekomendasi yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perbaikan tata kelola keuangan pada K/L. Nyoman mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan wujud nyata komitmen dari seluruh unsur pada K/L untuk mendukung peningkatan akuntabilitas.

“Kami berterima kasih atas adanya peningkatan persentase penyelesaian tindak lanjut pada semua K/L di lingkungan AKN I, yang kesemuanya telah berada di atas 75 persen. Kami terus mendorong agar penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dan Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan tetap terus ditingkatkan, terutama melalui pemanfaatan aplikasi SiPTL,” kata Nyoman.

25/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Jaga Akuntabilitas, Wali Kota Balikpapan Ingin Perkuat Sinergi dengan BPK

by Admin 24/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengapresiasi langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menggelar acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) 2023 di JCC, Senayan, Jakarta pada Senin (8/7/2024). Berbeda dengan sebelumnya, kali ini BPK turut mengundang seluruh bupati, walikota, gubernur, menteri serta kepala lembaga negara pada acara tersebut.

“Kami sebagai kepala daerah sangat memberikan apresiasi kepada BPK atas penyelenggaraan acara ini. Saya pikir ini baik untuk menambah wawasan kami sebagai kepala daerah,” ujar Rahmad.

Menurutnya, acara tersebut dapat meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan keuangan negara sehingga bisa tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rahmad mengaku ingin bisa terus berkolaborasi dan bersinergi dengan BPK.

“Poin pentingnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kita ingin agar keuangan negara yang kami kelola ini bisa dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo turut mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah atas capaian opini WTP pada LKPP. “Saya berharap acara ini dapat dimanfaatkan untuk mengambil pelajaran dan pengetahuan dari apa yang dihasilkan BPK, dan mari kita bersama mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.

Dinamika pengelolaan keuangan negara yang semakin berkembang di tengah tantangan dan disrupsi membutuhkan multistakeholder engagement yang efektif. BPK mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen dan berupaya keras menguatkan fondasi akuntabilitas dalam mengelola tata kelola keuangan negara sebagai landasan kuat pemerintahan selanjutnya.

24/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Periksa Program Angkutan Laut Perintis, BPK Ungkap Permasalahan yang Perlu Diperbaiki

by Admin 23/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang tahun 2022 dan semester I tahun 2023. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan instansi terkait lainnya ini, BPK menemukan sejumlah permaslahan yang perlu diperbaiki.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub diketahui telah melakukan upaya di antaranya menyelenggarakan pelayaran perintis yang memiliki peran besar terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, terutama dalam pelayanan mobilitas penduduk dan pemenuhan bahan-bahan pokok pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. 

Pada tahun 2023, pelayaran perintis melayani sebanyak 117 trayek, melalui 41 pelabuhan pangkalan untuk melayani 480 pelabuhan singgah. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan jaringan perintis angkutan laut cukup efektif. “Namun demikian, masih ditemukan permasalahan dalam pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

Permasalahan itu, antara lain, penetapan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) tentang penempatan dan pengoperasian armada kapal perintis tahun 2022 dan 2023 tidak berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Hal ini mengakibatkan penumpang perintis pada sepuluh trayek dilayani dengan menggunakan kapal barang dan tidak terlayaninya pelayaran perintis dari operator PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni) ketika kapal utama tidak beroperasi. 

Masalah lainnya, penyusunan trayek perintis belum mempertimbangkan keterpaduan sarana angkutan transportasi laut lainnya. Hasil pemeriksaan atas surat keputusan (SK) jaringan trayek perintis tahun 2022 dan 2023 termasuk data trayek kapal penumpang lainnya serta hasil wawancara dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), serta pemda di beberapa provinsi uji petik diketahui adanya irisan antar rute kapal penumpang lainnya. 

Akibat permasalahan itu, daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan yang lain berpotensi tidak dilayani oleh angkutan pelayaran perintis.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) trayek angkutan pelayaran perintis belum sepenuhnya memadai. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) belum melakukan monev atas pelaksanaan trayek angkutan laut perintis seperti realisasi operasional kapal, pengontrolan muatan penumpang dan barang yang diangkut, dan jadwal pergerakan kapal. 

Hal tersebut mengakibatkan penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis laut penumpang pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi trayek belum berjalan secara optimal. 

BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan sesuai dengan kewenangannya untuk memerintahkan Dirjen Hubla agar menetapkan SK Penempatan Kapal Perintis dan SK Jaringan Trayek berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Selanjutnya, menyusun dan menetapkan jaringan trayek perintis dengan cermat dan mempertimbangkan ruas jaringan trayek angkutan transportasi laut lainnya. 

Rekomendasi lainnya adalah memerintahkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut untuk menjalankan evaluasi penyusunan trayek sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) usulan dan penyusunan trayek serta membuat SOP monev pada tahapan pelaksanaan kegiatan dengan memanfaatkan sistem informasi yang ada.

23/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Atasi Masalah Stunting

by admin2 23/07/2024
written by admin2

BALI, WARTA PEMERIKSA-  Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto menyampaikan pentingnya pemanfaatan big data dan data science dalam menangani masalah kesehatan global seperti stunting. Di hadapan peserta dari 12 negara yang mengikuti International Training on Big Data Analytics: Implementing Data Science with a Case Study on Stunting yang dilaksanakan di Badiklat PKN Bali (22/7), Hendra menyampaikan bahwa, “dengan memanfaatkan Big Data Analytics,  auditor dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam tentang akar penyebab, prevalensi, dan efektivitas intervensi yang berkaitan dengan masalah stunting.” 

Pemanfaatan Big Data Analytics oleh auditor membuat rekomendasi mengenai penanganan stunting menjadi lebih akurat dan dapat ditindaklanjuti pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Hal ini menjadi kontribusi dalam peningkatan kualitas kesehatan secara keseluruhan.

23/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Minta Mendikbudristek Percepat Sertifikasi Guru

by Admin 22/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan percepatan sertifikasi guru. Hal ini penting agar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen agar seluruh guru tersertifikasi dapat direalisasikan

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG). Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kemendikbudristek dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, pemerintah telah melakukan upaya untuk peningkatan pengelolaan Program PPG, antara lain, membentuk direktorat yang khusus menangani PPG setingkat eselon 2 pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sesuai Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.

Kemudian pada tahun 2022 dan 2023, Direktorat PPG sudah melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam rangka penjaminan mutu program PPG.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang memengaruhi upaya pemerintah dalam pengelolaan Program PPG tahun 2021-2023 dalam rangka menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai kebutuhan nasional.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Kemendikbudristek dalam merencanakan PPG belum didukung kebijakan yang komprehensif, koordinasi yang efektif, dan data yang andal. “Akibatnya, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 agar seluruh guru tersertifikasi tidak dapat direalisasikan dalam rentang waktu yang jelas dan calon peserta PPG yang belum memenuhi persyaratan karena data yang tidak valid, tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan lainnya, Kemendikbudristek belum efektif dalam upaya plotting Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk tiap calon peserta PPG. Akibatnya, terdapat potensi kesalahan plotting kandidat PPG yang dipanggil untuk melanjutkan ke tahapan konfirmasi kesediaan dan waktu penerimaan peserta PPG melebihi jadwal yang ditentukan.

Kemendikbudristek juga belum sepenuhnya efektif dalam mengatur serta menetapkan perangkat uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi guru untuk mendukung tujuan program PPG. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaksesuaian penilaian/pengukuran kompetensi guru dengan karakteristik guru/peserta ujian yang diharapkan dan potensi tidak tercapainya penyelesaian sertifikasi seluruh guru sebagaimana amanat Undang-Undang.

BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Mendikbudristek. Rekomendasi itu, antara lain, menyusun kebijakan terkait percepatan penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan dengan batas waktu penyelesaian yang jelas dan menetapkan mekanisme validasi awal atas data pokok pendidikan (DAPODIK) terkait data guru sebagai dasar perencanaan PPG Dalam Jabatan sebelum proses seleksi.

Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan sistem yang dapat menjamin pelaksanaan tahapan-tahapan dalam seleksi terdokumentasi secara memadai, sehingga memungkinkan adanya evaluasi berdasarkan data dan pelaksanaan  prosedur kerja yang valid.

Pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Belum Efektif 

BPK juga meminta Mendikbudristek untuk kebijakan syarat kepemilikan sertifikat pendidik yang lebih memperhatikan karakteristik guru untuk dapat segera menuntaskan sertifikasi guru.

22/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id