WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 29 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Suara Publik

SAI20SLIDERSorotanSuara Publik

BPK Dukung Presidensi G20 melalui Inisiasi SAI20

by Achmad Anshari 07/02/2022
written by Achmad Anshari

Oleh: Sigit Rais (Analis Publikasi BPK)

Recover Together, Recover Stronger. Jargon ini adalah tema Presidensi G20 di Indonesia. Tema ini menyiratkan ajakan kepada seluruh dunia untuk bersama-sama, bahu-membahu, serta pulih bersama dari situasi pandemi yang menyesakkan. Adapun isu prioritas yang akan dibahas pada Presedensi G20 kali ini, yakni arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan, serta transformasi digital dan ekonomi. Forum kerja sama multilateral yang dibentuk pada 1999 ini, pada 2020 di Riyadh Summit, menetapkan Indonesia sebagai Presidensi G20. Adapun serah terima Presidensi G20 sebelumnya, yaitu Italia, dilakukan pada 31 Oktober 2021 di Kota Roma, Italia.

Indonesia berperan aktif dalam beberapa inisiatif forum G20 ini. Peran tersebut, pertama, terkait Global Expenditure Support Fund (GESF) yaitu dukungan terhadap negara berkembang untuk mengamankan anggaran nasional dalam krisis likuiditas global. Kedua, Connectivity Alliance (GICA), yaitu dukungan konektivitas melalui kooperasi dan pertukaran pengetahuan. Ketiga, Inclusive Digital Economy Accelerator (IDEA HUB), yaitu forum tempat berkumpulnya para start-up unicorn di seluruh negara G20 untuk saling bertukar ide.

Bagi Indonesia, Presidensi G20 di tengah pandemi dapat membuktikan persepsi yang baik atas resiliensi ekonomi Indonesia terhadap krisis. Selain itu, kesempatan ini juga merupakan bentuk pengakuan atas status Indonesia yang dapat merepresentasikan negara berkembang lainnya.

Badan Pemeriksa Keuangan Menginisiasi SAI20

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya institusi pemeriksa keuangan negara di Indonesia turut memberikan dukungannya kepada pemerintah Indonesia dalam Presidensi G20. Sebagai bentuk dukungan serius, BPK berinisiatif membentuk Supreme Audit Institutions 20 (SAI20). SAI20 ini merupakan engagement group baru di bawah G20 yang akan mengusung dua prioritas utama yaitu mengakselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi serta mendukung implementasi SDGs. Hal ini sejalan dengan tema yang diusung oleh Presidensi Indonesia di G20 yaitu “Recover Together, Recover Stronger”, seperti yang dikemukakan di awal.

Dilansir dari laman sai20.org, rangkaian kegiatan SAI20 selama tahun 2022 ini terbagi menjadi tiga kegiatan, pertama adalah kegiatan Technical Meeting yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 27 Januari 2021. Kegiatan kedua, yaitu SAI20 Senior Official Meeting pada Mei 2022, dan kegiatan pamungkas, yaitu SAI20 Summit yang akan diselengarakan pada Agustus 2022 mendatang.

Harapan dan Tantangan Masa Depan

Berbagai gangguan terhadap banyak aspek kehidupan masyarakat dunia timbul sebagai dampak dari Pandemi Covid-19. Aspek-aspek tersebut, antara lain aspek kesehatan, sosial, serta aspek ekonomi dan keuangan. Gangguan-gangguan tersebut secara bertubi-tubi muncul dan melumpuhkan semua negara di dunia tanpa pandang bulu. Hal tersebut tentunya menghambat kemampuan dan mengurangi kapasitas serta upaya pemerintah untuk meraih target SDGs. Oleh karena itulah salah satu tujuan utama G20 adalah mendukung pencapaian SDGs, yang selanjutnya menjadi prioritas utama dari SAI20, khususnya fokus terkait pemulihan dari pandemi sehingga pemerintah dapat melanjutkan upaya dalam rangka mencapai target SDGs.  

Dengan menginisiasi dan tentunya terlibat aktif dalam SAI20, diharapkan BPK dapat memberikan kontribusinya bagi Presidensi G20 sesuai dengan prioritas programnya di komunitas Internasional. Dalam hal ini, BPK akan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berperan aktif dalam berbagi pengetahuan dengan SAI negara lain, dan belajar lebih banyak terkait pengalaman audit, khususnya terkait SDGs di dunia internasional. Dengan demikian, keberadaan BPK akan semakin diakui di dunia internasional. Kita nantikan kiprah BPK dalam SAI20 di tahun 2022 ini.

07/02/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK memberikan keterangan pada wartawan awal tahun 2020.
SLIDERSuara Publik

Refleksi BPK di Media Online

by Achmad Anshari 12/01/2022
written by Achmad Anshari

Oleh: Bestantia Indraswati (Pranata Humas BPK) dan Sutriono (Analis Publikasi BPK)

Sebagai lembaga negara sekaligus Badan Publik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib mengelola informasi untuk kepentingan publik. Dalam siklus komunikasi, BPK sebagai sumber informasi atau komunikator, menyampaikan informasinya kepada publik sebagai komunikan melalui saluran atau media. Salah satu saluran komunikasi yang penting dan berpengaruh adalah media massa. Hal ini sesuai dengan fungsi media massa antara lain sebagai fungsi informasi, fungsi persuasi, fungsi pendidikan, fungsi pengawasan, juga fungsi interpretasi (tempoinstitute.com).

Dalam fungsi interpretasi, media massa menginterpretasi peristiwa atau kejadian, sehingga publik mengerti dan memahami apa yang sedang terjadi. Hal ini menunjukkan besarnya peran media massa untuk menciptakan pemahaman atas informasi atau pesan yang dikeluarkan oleh Badan Publik. Sebaliknya, media massa juga menjadi wadah opini dan pandangan publik merespons informasi suatu Badan Publik. Denis McQuail dalam bukunya Media Performance menjelaskan ada beberapa tingkat kepentingan publik dalam operasional media massa yang diterima secara luas. Kebanyakan berkaitan dengan demokrasi dan ruang publik, yaitu opini yang dibentuk dan diungkapkan publik dalam media massa. 

Inilah yang dapat menjadi dasar bahwa dari perspektif organisasi sebagai sumber informasi, keterbukaan informasi yang dilakukan oleh BPK, secara berkala perlu diukur. Pengukuran performance organisasi BPK di media massa dilakukan untuk mengetahui bagaimana penyampaian informasi maupun reputasi BPK di mata publik, serta bagaimana publik memahami suatu peristiwa dari interpretasi media massa tentang BPK. Lebih lanjut, pengukuran ini juga akan menjadi bagian untuk menentukan kebijakan atau keputusan organisasi.

Hal ini karena suatu organisasi tidak dapat terlepas dari akivitas perencanaan dan pengambilan keputusan. Dua aktivitas tersebut membutuhkan dukungan informasi serta analisis. Melalui pengukuran informasi data, pengolahan, analisis, dan penyajian informasi, akan membantu dibuatnya perencanaan dan pengambilan keputusan berdasarkan data aktual dan lengkap. Informasi yang dibutuhkan bukan hanya terkait isu keuangan dan perekonomian, namun juga terkait hukum, politik, sosial, konflik keamanan, dan lainnya yang ada dalam lingkup keuangan negara.

Isu dan Jumlah Berita BPK

Sepanjang tahun 2021, BPK diberitakan dalam 8.215 berita di media online arus utama yang menyebutkan maupun mengulas kinerja BPK dalam pemberitaannya. Jumlah pemberitaan tersebut meliputi kategori informasi bahwa BPK sebagai newsmaker, dan BPK sebagai pihak yang disebutkan oleh narasumber eksternal dalam hal kinerjanya, fungsinya, dan posisinya dalam isu yang sedang dibahas dalam pemberitaan. 

Tingginya jumlah pemberitaan BPK menunjukkan signifikannya isu kinerja BPK dalam mengawal dan menjalankan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara tahun ini. Kinerja BPK pada tahun ini mendapat apresiasi positif dari pemerintah pusat. Khususnya terkait upaya BPK dalam memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini pernah ditegaskan Presiden RI dalam pidato kenegaraannya pada Agustus 2021.

Volume Pemberitaan 2021
Infogram

Topik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Temuan BPK mendominasi topik berita di media online selama 2021. Performance BPK di media online lebih banyak diberitakan melalui peran LHP BPK dalam berbagai kasus yang sedang dalam penanganan aparat penegak hukum, yang mayoritas bersentimen positif bagi citra dan reputasi BPK. Topik LHP atau Temuan BPK ini juga berisi penjelasan atas isu-isu pemeriksaan signifikan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan perwujudan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Kategori tugas dan wewenang BPK menempati posisi ke-2 terbanyak diberitakan media online. Khususnya pemberitaan seputar pemilihan Anggota BPK mulai dari proses seleksi sampai keputusan dipilihnya Anggota BPK.

Pada sub kategori topik, terdapat 8 besar isu pemberitaan tentang BPK yang menjadi perhatian media massa selama 2021 dan diberitakan oleh media online. Yaitu:

  1. Seleksi Calon Anggota dan Pemilihan Anggota BPK
  2. Isi dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)
  3. Proses Persidangan Kasus Asabri
  4. Pengelolaan Aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
  5. Rencana Penyelenggaraan Formula E
  6. Anggota V BPK Tutup Usia
  7. Persidangan Kasus Pelindo II (korupsi pengadaan unit QCC)
  8. Kasus korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)

Pemberitaan tentang BPK pada awal 2021 terpantau berada pada isu-isu korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Kinerja BPK yang sempat mendapat sorotan menonjol dalam pemberitaan adalah hasil pemeriksaan atau penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar penanganan kasus dugaan korupsi oleh penegak hukum. Namun, di sisi lain, ada pemberitaan yang terfokus pada ditunggunya hasil penghitungan kerugian negara untuk menindaklanjuti suatu perkara korupsi. Pada awal tahun, isu berita tentang hal tersebut antara lain kasus Asabri, kasus Pelindo, serta kasus BPJS Ketenagakerjaan.

Isu-isu yang terpantau selama satu tahun dapat juga dimanfaatkan untuk kepentingan tugas utama BPK. Tugas yang dimaksud adalah terkait perencanaan pemeriksaan objek-objek yang memiliki kaitan erat dengan kepentingan publik.

Isu Pengelolaan aset TMII sempat menjadi isu utama pemberitaan BPK di awal tahun. Kenaikan isu ini meningkat pesat. Meski tidak berposisi sebagai newsmaker, BPK berperan penting dalam mendorong pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Persepsi media terhadap isu ini cenderung mendukung upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII.

Penyerahan LHP atas LKPP maupun IHPS menjadi isu yang mendorong pemberitaan positif. Informasi tentang pengelolaan keuangan negara di Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah menarik perhatian media untuk diinformasikan kepada publik. Hasil pemeriksaan Anggaran PEN Covid-19 juga menjadi bahasan media. BPK mengungkap temuan dan permasalahan serta memberi rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut. BPK telah mengingatkan pemerintah akan adanya risiko yang perlu diidentifikasi dan dimitigasi agar langkah pemerintah menghadapi pandemi dan memulihkan ekonomi nasional dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, ekonomis, efisien, dan efektif.

Korupsi PDPDE Sumsel menyumbang sentimen positif besar terhadap BPK. Meski media tidak menyediakan kutipan oleh narasumber internal BPK, namun jumlah hasil pengitungan kerugian negara oleh BPK disebutkan di seluruh berita yang membahas isu ini. Berdasarkan penghitungan BPK, kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selanjutnya, meskipun tidak terkait dengan kinerja BPK, isu seleksi Calon Anggota BPK mendapat perhatian media. Pergerakan pemberitaan mulai dari hanya antisipasi terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih menjadi isu pemakzulan Presiden Joko Widodo apabila tetap mengesahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK. Pada akhirnya, pada November 2021, Nyoman Adhi Suryadnyana mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK.

Pada akhir 2021, berita BPK yang cukup signifikan diwarnai oleh isu tentang wewenang penghitungan kerugian negara. Isu ini bermula dari komentar pihak KPK dan akademisi menanggapi persidangan kasus dugaan korupsi. KPK berpendapat bahwa wewenang penghitungan kerugian negara tidak perlu dibatas hanya oleh BPK. Karena, lamanya proses pemeriksaan di BPK menjadi alasan utama KPK menghitung sendiri nilai kerugian negara melalui Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi. Bahkan menurut KPK, lamanya penghitungan nilai kerugian negara oleh BPK dalam proses pengadaan barang dan jasa terkadang menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan. Dalam berita lain, isu ini juga dicetuskan oleh pihak kepolisian dalam kasus korupsi yang ditangani polda Maluku. Bahwa  keterlambatan penyidikan kasus korupsi di Polda Maluku juga karena lambatnya penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan BPK.

Pada persidangan kasus Asabri, muncul pendapat akademisi yang mempertanyakan keterlibatan BPK yang melakukan pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara. Menurutnya hal itu tidak tepat karena kasus Asabri bukanlah persoalan kerugian keuangan negara. Menurutnya, dana Asabri berasal dari iuran anggota TNI-Polri sehingga BPK tidak boleh secara sepihak melakukan pemeriksaan. Isu-isu terkait wewenang penghitungan kerugian negara oleh BPK, jika diperlukan, dapat membuka peluang BPK untuk menjelaskan tentang metode penghitungan kerugian negara sebagai edukasi pada publik serta kalangan profesional media massa. Harapannya, fungsi media massa memberi informasi dan pendidikan untuk publik, dapat dimanfaatkan oleh BPK, dan wewenang serta metode penghitungan kerugian negara ini dapat dipahami secara luas.

Topik dan Narasumber
Infogram

Narasumber dan Sentimen Berita BPK

Dari hasil pantauan pemberitaan selama 2021, narasumber BPK yang menjadi komunikator utama adalah Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Sedangkan pada pihak eksternal BPK, dari data yang terpantau, narasumber dari pemerintah dan penegak hukum adalah yang paling berkaitan dengan pemberitaan tentang kinerja BPK. Unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdiri dari Presiden RI, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN, serta Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan unsur penegak hukum yang paling sering dimuat media online adalah KPK dan Kejaksaan.

Dalam pantauan sentimen pemberitaan, berita negatif maupun positif dapat menjadi bagian dalam penentuan kebijakan organisasi. Sentimen pemberitaan BPK sepanjang 2021 mayoritas adalah positif (56,47%). Meskipun jumlah sentimen berita negatif hanya 2,5%, namun hal ini perlu menjadi perhatian dan tantangan BPK meningkatkan nilai independensi, integritas, dan profesionalisme di mata publik. Tantangan ini membuka peluang BPK untuk menjamin hak publik untuk tahu atas informasi publik tentang upaya BPK mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pengukuran performance organisasi BPK di media massa diharapkan dapat memberi pandangan bagaimana reputasi BPK di mata publik. Di samping itu, fungsinya dapat dimanfaatkan untuk perencanaan isu dalam strategi komunikasi yang akan dilakukan BPK dalam memberikan pemahaman pada publik tentang tugas-tugas BPK. Isu-isu yang terpantau selama satu tahun dapat juga dimanfaatkan untuk kepentingan tugas utama BPK. Tugas yang dimaksud adalah terkait perencanaan pemeriksaan objek-objek yang memiliki kaitan erat dengan kepentingan publik.

Mengakhiri ulasan refleksi BPK di media online ini, dapat dikatakan bahwa potensi pemberitaan BPK pada tahun 2022 dimungkinkan masih akan berkaitan dengan Penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Hasil pemeriksaan BPK masih berpotensi menjadi sumber pemberitaan positif di media. Dengan adanya penyebaran informasi berbentuk edukasi publik dari BPK, juga akan memberi sentimen positif bagi reputasi BPK.

12/01/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDERSuara Publik

Peran Ganda Pemeriksa BPK

by Admin 1 01/11/2021
written by Admin 1

Oleh: Roni Wijaya/ Pranata Humas BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara kolektif harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang diperlukan. Salah satu dari empat kompetensi dalam SPKN yang menarik adalah keterampilan komunikasi. Hal ini penting karena dalam praktiknya, komunikasi terlibat di sepanjang siklus pemeriksaan. Mulai dari penyusunan RKP, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut, dan evaluasi pemeriksaan.

Untuk itu pemeriksa harus mampu berkomunikasi dengan efektif dan efisien. Dengan begitu proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, hasil pemeriksaan tidak bias, dapat dimengerti, dan ditindaklanjuti oleh pihak yang diperiksa (auditee).

Beberapa kasus berikut ini adalah contoh permasalahan rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti:

Instansi PemerintahBelum TLPenyebab
Kabupaten Sanggau. Lusiana, dkk (2017)26,40%Kesulitan memenuhi permintaan auditor, perbedaan mekanisme atau format administrasi
Kabupaten Kep. Talaud Ameng, dkk (2017)38,28 %Rekomendasi kurang jelas, tidak ada nilai, salah persepsi
Provinsi Gorontalo Pongoliu, dkk (2017) Temuan tidak disepakati

Kondisi tersebut tidak akan terjadi atau minimal dapat dikurangi bila terjadi komunikasi efektif antara pemeriksa dan auditee. Jika pesan yang diterima tidak sesuai dengan pesan yang dikirimkan, maka dipastikan ada gangguan dalam prosesnya dan komunikasi dinilai tidak efektif. Gangguan tersebut bisa terjadi karena cara yang tidak tepat, kesalahan media atau lingkungan yang digunakan, waktu tidak tepat, sikap negatif atau rasa takut diperiksa, dan lain-lain.

Diadaptasi dari berbagai sumber, berikut ini hal-hal penting yang perlu diperhatikan agar komunikasi dapat berjalan baik dan efektif:

  1. Mengakui kesamaan derajat, menghargai dan menghormati perbedaan pandangan dan keyakinan. Pemeriksa dan auditee tidak saling merasa lebih tinggi, arogan, atau merasa lebih pintar satu dari lainnya dan harus saling menghargai perbedaan pendapat. Sesuai Kode Etik BPK, pemeriksa wajib mengakui kesamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, menghormati perbedaan dan menjaga kerukunan hidup, jujur dan sopan, serta menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku.
  2. Pemeriksa dan auditee harus membangun kepercayaan, sehingga tumbuh sikap terbuka dan jujur dalam mengungkapkan pikiran dan perasaan. Dengan begitu akan terjalin hubungan yang akrab dan mendalam. Sikap ini membantu pemeriksa memperoleh data otentik karena auditee memberikan informasi apa adanya, mereka percaya bahwa tidak ada motif terselubung.
  3. Keinginan bekerja sama mencari solusi masalah, bersedia meninjau kembali pendapat, dan mengakui kesalahan. Pemeriksa maupun auditee harus saling memperbaiki jika ada kesalahan atau kekurangan. Dengan begitu hasil pemeriksaan lebih teruji dan andal. Di samping itu pemeriksa juga harus berupaya memberikan kesempatan jika auditee  mempunyai alternatif penyajian berbeda. Auditee juga harus berupaya memberikan penjelasan terbaik dan mudah dipahami kepada pemeriksa sehingga memungkinkan pengumpulan data lebih cepat.
  4. Menyampaikan pesan secara objektif dan tanpa menilai, berorientasi kepada substansi, mencari informasi dari berbagai sumber. Pemeriksa maupun auditee secara profesional bekerja bersama-sama untuk kesuksesan proses pemeriksaan dengan mengesampingkan subjektifitas dan barupaya mengungkap fakta selengkap mungkin sehingga hasil pemeriksaan menjadi lebih akurat.
  5. Pemeriksa maupun auditee harus saling memiliki empati. Pemeriksa harus memahami bahwa auditee memiliki pekerjaan utama  selain ‘melayani’ pemeriksa, dan itu perlu ekstra energi. Dalam waktu yang sama, auditee juga harus mengerti bahwa langkah pemeriksaan harus diselesaikan pemeriksa per hari tidak sedikit. Dalam kondisi seperti itu pemeriksa maupun auditee harus dapat menyikapinya secara berimbang dan mencari solusi alternatif untuk tetap fokus pada pemenuhan langkah pemeriksaan, misalnya mencari waktu yang tepat atau mendelegasikan penugasan.

Hubungan dengan Stakeholder

Pemeriksa dituntut dapat melakukan pemeriksaan dengan lancar dan hasil tidak bias, dapat dimengerti, dan ditindaklanjuti oleh auditee. Di sisi lain pemeriksa juga harus menjaga hubungan kerja dan komunikasi efektif dengan stakeholder. Hubungan dengan stakeholder merupakan unsur keenam SPM Pemeriksaan yang dievaluasi Inspektorat Utama.

Dengan demikian, pemeriksa memiliki peran ganda. Pertama, memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Kedua, pemeriksa juga memiliki tugas menciptakan, memelihara, dan meningkatkan citra serta reputasi positif organisasi. Betapa tidak, pemeriksa memiliki akses langsung dan intens kepada auditee sebagai stakeholder BPK.

Hubungan baik dengan stakeholder terkait dengan proses komunikasi yang dilakukan selama pemeriksaan. Jika komunikasi tidak memperhatikan hal-hal yang diuraikan di atas, bisa jadi selain rekomendasi menjadi bias, juga berujung pada hubungan tidak harmonis. Tentu saja, hal ini tidak diinginkan. Menurut Pramono (2016), hubungan baik dan dukungan stakeholder sangat diperlukan dalam pencapaian visi dan Misi BPK. Sementara itu hubungan baik dan dukungan stakeholder sangat ditentukan oleh proses komunikasi.

Untuk mewujudkan peran tersebut pemeriksa harus dibekali dengan kemampuan, kapasitas, dan kapabilitas komunikasi sebagai modal dasar melakukan pemeriksaan. Hal ini sebagai upaya menghasilkan rekomendasi pemeriksaan berkualitas serta langkah antisipasi munculnya isu-isu negatif bahkan situasi krisis. Dengan demikian citra dan reputasi positif organisasi dapat selalu terjaga.

*Diolah dari: SPKN, PMP 2008, Juklak Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu 2009

01/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Program Indonesia Pintar (Sumber: Kemdikbud.go.id)
BeritaBerita TerpopulerOpiniSuara Publik

Hilangnya Hak Anak dalam Sengkarut Program Indonesia Pintar

by Admin 1 19/07/2021
written by Admin 1

Oleh: Fitri Yuliantri P, Pranata Humas Muda BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Lebih dari 2,4 juta siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) terancam kehilangan kesempatan dalam mengakses Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah dicanangkan pemerintah. Secara detail, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut angkanya mencapai 2.455.174 siswa. Jumlah tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan BPK atas PIP periode 2018 hingga semester I tahun 2020.

Seperti diketahui, siswa pemilik KIP berasal dari keluarga kurang mampu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kalangan yang selama ini dinilai mempunyai keterbatasan dalam mengakses pendidikan.

Sengkarut atas pelaksanaan program yang sudah ada sejak tahun 2014 ini tampaknya belum bisa diatasi oleh pemerintah hingga saat ini. Masalah keterlambatan memasukkan data penerima, salah sasaran, atau hambatan pencairan dana, masih terus terjadi dalam pelaksanaan PIP.

Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar hingga menengah, harus bisa memastikan semua anak mendapat hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya (UU HAM Pasal 60 ayat 1).

Sekilas PIP dan KIP

PIP adalah program pemerintah untuk menjamin hak pendidikan anak dari kelompok rentan. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Pendidikan yang dijamin pemerintah tersebut bisa melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non-formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Selain untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, PIP juga diberikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Setiap anak didik sasaran PIP diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).  Kartu tersebut diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan.

Sengkarut PIP

Kemendikbud mengklaim bahwa PIP telah menekan jumlah anak putus sekolah secara signifikan. Tapi, klaim kesuksesan ini bukan berarti PIP tidak ada persoalan. Di lapangan, masih banyak ditemukan permasalahan.

Hasil audit BPK atas PIP pada tahun 2018 hingga Semester I 2020 menyimpulkan bahwa pengelolaan PIP pada periode tersebut telah sesuai tapi dengan pengecualian. Sebab, temuan pemeriksaan menunjukkan bahwa perencanaan PIP belum dilaksanakan secara memadai. Selain itu, pelaksanaan penyaluran dan pencairan PIP juga tidak memadai. BPK juga menemukan bahwa penyaluran Bidikmisi belum dilakukan secara optimal.

Akibatnya, sebanyak 2.455.174 peserta didik pemilik KIP yang berasal dari keluarga peserta PKH/KKS menjadi kehilangan kesempatan karena tidak diusulkan dalam SK penerimaan bantuan PIP. Selain itu, penyaluran dana PIP kepada 5.364.986 siswa atau sebesar Rp2,86 triliun tidak tepat sasaran. Ini terjadi karena bantuan dana tersebut diberikan kepada siswa yang tidak layak menerima.

Tak hanya itu, proses penyaluran dan pencairan dana PIP pun terhambat. Terdapat dana PIP tahun 2019 dan 2020 yang mengendap selama lebih dari 105 hari di bank penyalur. Dana tersebut mencapai Rp1,98 triliun. Dana mengendap ini berpotensi memberikan penerimaan jasa giro sebesar Rp167,90 miliar tetapi tidak dapat ditagih.

Sengkarut juga terjadi pada program Bidikmisi. Penyaluran yang tak tepat menyebabkan dana Bidikmisi tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima. Juga terjadi kelebihan pembayaran atas penyaluran Bidikmisi kepada mahasiswa yang tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

BPK sudah memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan tersebut. Kemendikbud dan instansi terkait diminta segera menyelesaikan sengkarut pada PIP. Sejatinya program PIP ini adalah wujud kehadiran negara untuk memenuhi pendidikan bagi anak Indonesia.

Permasalahan di lapangan yang langsung dialami oleh pelaksana dan penerima program, serta hasil audit BPK harus menjadi perhatian oleh Kemendikbud dan instansi terkait. Audit sudah dilakukan BPK. Masyarakat pun dapat turut mengawasi pelaksanaan PIP dan melaporkan ke instansi berwenang jika mendapati penyimpangan.

Sengkarut pada PIP yang terus berlarut, jangan sampai menghilangkan hak anak untuk mendapat pendidikan. Negara harus memastikan hak pendidikan anak Indonesia terpenuhi. 

Selamat Hari Anak Nasional, 23 Juli 2021.

19/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerOpiniSuara Publik

Pencegahan Korupsi di Indonesia, BPK Bisa Apa?

by Admin 1 12/03/2021
written by Admin 1

Oleh: Setyawan, Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jateng

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sejak didirikan pada 1 Januari 1947, Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) Indonesia mengemban tugas yang jelas, yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan kekhasan kedudukan dan kewenangannya, BPK mustahil dilepaskan dari agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam konteks pencegahan korupsi di Indonesia, apa yang bisa dilakukan BPK?

Tanpa debat panjang, kita sepakat menyebut korupsi sebagai salah satu masalah utama Indonesia saat ini. Cukuplah sesekali menyimak berita di televisi, membuka lembar koran atau berselancar di internet, kita akan gampang menemukan berita tentang korupsi di berbagai wilayah negeri ini. Seperti menegaskan pepatah lama, ‘mati satu, tumbuh seribu’. Yang lebih membuat miris, diam-diam kita sama-sama paham, kasus-kasus yang terungkap di media itu sekadar puncak-puncak gunung es dari seluruh persoalan yang ada.

Cerita terbaru adalah heboh penangkapan dua menteri di Kabinet Indonesia Maju. Pada Rabu (25/11/20) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait kebijakan ekspor benih lobster. Tak lama kemudian, giliran Menteri Sosial Juliari P Batubara menyusul. Pada Minggu (06/12/20), Juliari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa bansos penanganan pandemi Covid-19.

Tertangkapnya dua menteri ini seolah ayunan godam yang mengguncang kepercayaan rakyat terhadap pejabat negerinya. Benar-benar terasa tak masuk akal karena kasus ini muncul justru saat Indonesia kelimpungan menghadapi wabah dan sebagian besar rakyat sedang didera susah. Lebih-lebih terasa biadab, sebab korupsi itu justru menyasar anggaran bantuan untuk golongan paling rentan akibat pandemi Covid-19.

Tertangkapnya dua menteri ini jadi ironi besar jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember. Padahal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2020 sengaja mengusung tema Pulih dengan Integritas (“Recover with Integrity”). Tema tersebut dipilih untuk mengampanyekan pesan penerapan langkah-langkah mitigasi korupsi yang efektif demi pemulihan pandemi yang lebih baik. Dengan pesan itu pula, PBB menekankan pemulihan pascapandemi Covid-19 hanya dapat dicapai berbekal integritas (www.kompas.com, 08/12/2020).

Sejak mula, pada dirinya sendiri, korupsi memang melekat pada sesuatu yang nista. Korupsi berakar pada kata berbahasa Latin ‘corruptio’ (kata benda) yang berarti ‘hal merusak, hal membuat busuk, pembusukan, kerusakan, kemerosotan’ atau ‘corrumpere’ (kata kerja) yang berarti  menghancurkan, merusak, membusukkan, mencemarkan, memerosotkan (Priyono, Herry B, 2018).

Definisi tentang korupsi (dan perilaku korup) memiliki percabangan dan berkembang menyesuaikan waktu dan konteks. Perilaku yang bisa dikategorikan sebagai ‘korup’ pun beragam sepanjang sejarah manusia. Namun dari beragam definisi yang ada, kita tahu, tak pernah ada kebaikan dari laku korup. Karenanya wajar kalau pada setiap zaman dan tata peradaban korupsi menjadi musuh bersama setiap elemen pemerintah maupun masyarakat. Tak terkecuali bagi BPK.

Seusai undang-undang, BPK adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang berewenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Indonesia. Ada beberapa jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Memperhatikan kewenangan BPK tersebut, sejak mula, mustahil melepaskan BPK dari kerja besar pemberantasan korupsi di Indonesia. Posisinya sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara – tidak bisa tidak – menempatkan BPK sebagai salah satu motor dalam perang melawan korupsi.

Di Indonesia sendiri, tren perang melawan korupsi tampaknya mengarah pada pengutamaan upaya pencegahan. Hal itu setidaknya terungkap dari pernyataan presiden dan ketua KPK, dua entitas politik dan pemerintahan yang bisa dikata paling menentukan agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.

Presiden Joko Widodo, pada Desember 2019, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia perlu dievaluasi. Menurutnya, penindakan itu perlu, tapi yang terpenting justru harus pembangunan sistem (www.tirto.id, 09/12/20). Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli mengatakan bahwa arah pemberantasan korupsi ke depan akan lebih mengutamakan pencegahan dan perbaikan sistem, sembari melakukan pendidikan masyarakat dan tetap melakukan penindakan (www.mediaindonesia.com, 19/11/20).

Sebagai salah poros utama perang melawan korupsi di Indonesia, BPK tentu tak bisa lepas dari arus besar ini. Idealnya, dengan segala kewenangannya, BPK sebisa mungkin berperan mencegah atau mengurangi terjadinya korupsi melalui pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan.

Masalahnya, pemeriksaan BPK memang lebih banyak bersifat post-audit atau pemeriksaan yang dilakukan setelah sebuah aktivitas atau kegiatan atau transaksi berlangsung. Untuk kasus pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah misalnya, yang merupakan pemeriksaan paling utama yang dimandatkan undang-undang, pemeriksaan dilaksanakan setelah laporan keuangan pemerintah selesai disusun oleh pemerintah. Kondisi ini lebih sering memposisikan BPK sebagai penyelesai masalah daripada pencegah.

Peran BPK

Meski demikian, memperhatikan aspek-aspek kelembagaan dan kewenangan BPK dalam hal pemeriksaan, setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan agar BPK bisa lebih mengoptimalkan perannya memerangi korupsi di Indonesia, khususnya dalam konteks pencegahan korupsi.

Pertama, tetap menjaga profesionalisme para pemeriksa. Tak mungkin membersihkan lantai dengan sapu yang kotor. Nilai-nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme, harus selalu dipegang teguh saat bertugas. Penegakan aturan dan kode etik juga jadi tuntutan yang tak bisa dihindarkan. Selain itu, kesadaran untuk bekerja sesuai standar, peraturan, dan kecakapan profesi juga harus ditekankan pada semua pemeriksa. Dengan begitu BPK lebih bisa jadi pemecah masalah, bukan penambah masalah.

Kedua, mengubahmindset tentang temuan pemeriksaan. Selama ini, harus diakui, publik seolah lebih mengapresiasi kerja BPK ketika ada temuan-temuan pemeriksaan yang sarat dengan angka-angka fantastis. Ketika laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan (LK) pemerintah dirilis misalnya, masyarakat dan media cenderung memperhatikan buku tiga (berisi temuan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan) dibanding buku dua (berisi temuan-temuan atas Sistem Pengendalian Intern/SPI). Temuan terkait SPI seolah kalah ‘seksi’ dibanding temuan-temuan kepatuhan, yang biasanya memang lekat dengan rekomendasi berupa pengembalian ke kas negara/daerah.

Ironisnya, anggapan semacam ini kadang diamini para pemeriksa BPK sendiri. Pemeriksaan terasa kurang ‘wah’ ketika tidak menghasilkan temuan yang berkorelasi dengan pengembalian ke kas daerah/negara. Padahal, dalam konteks perbaikan sistem tata kelola keuangan pemerintah, temuan-temuan atas SPI inilah yang justru berpotensi memberikan dampak perbaikan yang lebih sistemik dan berjangka panjang, yang tentu tak bisa diabaikan dalam upaya pencegahan korupsi.  

Ketiga, mulai memperkuat pemeriksaan kinerja. Lepas dari tetap utamanya pemeriksaan keuangan, BPK bisa mulai menambah sumber daya untuk pemeriksaan-pemeriksaan kinerja. Berbeda dengan pemeriksaan jenis lainnya, pemeriksaan kinerja bertujuan menguji dan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas, serta aspek kinerja lain atas suatu hal pokok yang diperiksa. Muaranya adalah rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan.

Pemeriksaan ini akan bermanfaat dalam kontek penyempurnaan sistem dan pencegahan terulangnya risiko-risiko buruk pada masa depan. Penguatan pemeriksaan atas kinerja bisa jadi salah satu sumbangsih BPK dalam memerangi korupsi, terutama dari sisi pencegahan korupsi.

Korupsi memang jenis kejahatan luar biasa dan karenanya memerlukan kerja tak biasa untuk mencegah dan memeranginya. Tak pernah mudah, tapi juga bukan tak mungkin dilakukan. Dengan kesungguhan, profesionalisme, dan konsistensi, kiranya BPK akan lebih mampu mengoptimalkan perannya. Demi Indonesia yang lebih membanggakan dan demi hari depan yang lebih menggembirakan.

12/03/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaOpiniSuara Publik

BPK Turut Berperan dalam Mengurangi Korupsi?

by Admin 1 01/02/2021
written by Admin 1

Oleh: Mita Cahyani, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam beberapa kesempatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku sebagai lembaga yang berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertambahan jumlah entitas yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari tahun ke tahun menjadi salah satu pendukung klaim tersebut. Benarkah demikian?

BPK adalah lembaga tinggi negara yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satu pemeriksaan yang rutin dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.

Dengan perannya sebagai auditor eksternal pemerintah, BPK wajib memastikan kewajaran atas angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/D), badan layanan umum (BLU) dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kewajaran penyajian angka-angka ini nantinya akan menjadi dasar pemberian opini oleh BPK atas laporan keuangan.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2020 yang dikeluarkan BPK menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2015-2019 menunjukkan perkembangan opini yang baik. Pada 2015, hanya 65% yang mendapatkan opini WTP. Akan tetapi, pada 2019, sudah 97% kementerian/lembaga di pemerintah pusat yang memperoleh opini WTP.

Untuk pemerintah daerah, perkembangan opini pun mengalami peningkatan yang baik. Pada 2015, ada 313 pemerintah daerah atau sekitar 58% yang mendapatkan opini WTP. Pada 2019, sudah 485 pemerintah daerah atau sekitar 90% berhasil memperoleh opini WTP. Angka ini adalah perhitungan secara total tanpa memperhitungkan fakta bahwa ada pemerintah pusat/daerah yang mengalami kenaikan atau penurunan opini.

Apabila opini atas laporan keuangan yang diberikan kepada suatu entitas adalah opini WTP, tentu saja kita menganggap bahwa entitas tersebut sudah melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah dengan baik dan akuntabel. Namun, kenyataan bahwa masih ada praktik korupsi yang dilakukan oleh para pejabat meskipun laporan keuangan yang dihasilkan entitasnya telah mendapatkan opini WTP. Ini membuat kita berpikir kembali, apakah opini yang baik berarti tidak ada kemungkinan untuk terjadi korupsi atau fraud? Sayangnya tidak demikian kenyataannya.

Contoh kasus korupsi yang menjerat kepala daerah yang laporan keuangannya memperoleh opini WTP adalah bupati Indramayu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2019. Dia terjerat kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu. Kasus lain yang baru-baru ini terjadi adalah penangkapan bupati Banggai Laut karena dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa (3/12/2020). Padahal Kabupaten Banggai Laut sudah mendapat opini WTP selama tiga tahun berturut-turut sejak 2017.

Jika opini tidak dapat menjadi tolok ukur untuk melihat ada tidaknya tindak korupsi di suatu entitas, apa dampak sebenarnya dari pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan BPK? Bukankah dari laporan keuangan seharusnya kita dapat melihat bagaimana kinerja dari entitas pembuat laporan keuangan tersebut?

Kemudian jika opini atas suatu laporan keuangan adalah WTP, bukankah seharusnya laporan keuangan tersebut sudah disajikan sesuai standar. Lalu sistem pengendalian intern sudah berjalan dengan baik, sudah patuh terhadap peraturan perundang-undangan, dan sudah diungkapkan secara cukup dan wajar untuk hal-hal yang material?

Pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan secara rutin oleh BPK merupakan salah satu usaha untuk mengurangi penyalahgunaan anggaran negara/daerah. Dengan pemeriksaan rutin, kesalahan administrasi dalam pertanggungjawaban dapat ditemukan dan dikoreksi. Ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan dapat ditemukan. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang memungkinkan timbulnya kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan anggaran dapat diidentifikasi dan diperbaiki untuk pengendalian yang lebih baik di tahun berikutnya.

Teori GONE oleh Jack Bologne menyatakan bahwa korupsi dapat timbul karena ada keserakahan (Greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Exposure) (Jaka Isgiyata, Indayani, & Eko Budiyoni, 2018). Sedangkan Robert Klitgaard menyatakan bahwa korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (ditjenpas.go.id/teori-teori-korupsi).

Dengan pemeriksaan atas laporan keuangan yang rutin dilakukan oleh BPK, faktor kesempatan dan pengungkapan dapat diminimalisasi. Apabila atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah diberikan opini WTP, tentunya hal itu menunjukkan bahwa sistem pengendalian intern sudah berjalan baik. Sistem pengendalian intern yang berjalan baik akan memperkecil kesempatan terjadinya penyalahgunaan uang negara/daerah.

Selain itu, dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan masalah-masalah yang terjadi pada entitas pengelola keuangan negara/daerah. Laporan tersebut dapat digunakan sebagai bukti awal apabila ditemukan tindakan yang menimbulkan kerugian negara.

Dari dua kasus yang disebutkan tadi, kepala daerah Indramayu dan Banggai Laut ditangkap karena kasus suap. Suap tersebut terjadi antara rekanan dan kepala daerah. Di satu sisi, hal tersebut tidak mempengaruhi laporan keuangan. Ini karena uang yang diserahkan adalah uang milik rekanan. Sementara angka belanja yang tercantum dalam laporan keuangan tetap sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang ada. Di sisi lain, dengan adanya suap tersebut tentunya kontraktor akan mengurangkan biaya suap tersebut dari lelang yang dimenangkannya dan mempengaruhi kualitas proyek yang dikerjakannya.

Dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK akan menguji kewajaran angka-angka yang tersaji dan dicocokkan dengan pertanggungjawaban yang ada. BPK menguji apakah kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. BPK menguji apakah prosedur-prosedur yang harus dilalui demi terselenggaranya kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan sudah dilaksanakan sesuai jenjang tanggung jawabnya untuk memastikan pengendalian intern sudah berjalan dengan baik.

Untuk mendeteksi kecurangan seperti suap, Kepala Subauditorat Jawa Timur I Rusdiyanto saaat wawancara dengan Republika menyampaikan bahwa BPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan prosedur seperti penyadapan. Dengn begitu BPK tidak bisa mendeteksi apakah ada praktik suap atau tidak.

Dari sisi lain, terdapat tren kenaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Jika kita melihat skor indeks persepsi korupsi (IPK), saat ini (per 2019) Indonesia mendapat skor 40 dari total skor 100. Skor ini meningkat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (pada 2015-2018 skor IPK Indonesia adalah 36, 37, 37, dan 38 dari 100).

Dari pembahasan di atas, kita bisa melihat bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan berpengaruh baik pada peningkatan tata kelola keuangan yang mengarah semakin berkurangnya peyalahgunaan atas keuangan negara/daerah. Tren peningkatan opini WTP pun sepertinya memang menggambarkan hal ini.

Akan tetapi, ada hal-hal lain yang ternyata menyebabkan korupsi tetap terjadi dan tidak cukup diantisipasi dengan pemeriksaan atas laporan keuangan saja. Misalnya faktor keserakahan dan tidak adanya akuntabilitas yang membarengi kekuasaan. Untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, pemeriksaan laporan keuangan yang secara rutin dilakukan memang dapat meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Selain itu, BPK juga perlu meningkatkan jenis pemeriksaan lainnya dan memastikan kompetensi pemeriksanya mumpuni untuk memberikan penilaian yang tepat.

01/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
FeaturedSLIDERSuara Publik

Audit BPK Pintu Masuk Pemulihan Aset

by klara.ransingin 12/10/2020
written by klara.ransingin

Oleh Sabir Laluhu, Wartawan Koran Sindo (Juara III Lomba Karya Jurnalistik BPK 2020 Kategori Berita)

http://Koran Sindo, edisi Kamis 12 Maret 2020, halaman 3. https://nasional.sindonews.com/read/1553131/13/kasus-jiwasraya-audit-bpk-pintu-masuk-maksimalkan-pemulihan-aset-1583925184

JAKARTA – Sejumlah kalangan menilai hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus dugaan korupsi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya(Persero) bisa menjadi pintu masuk untuk tindakan pemulihan aset (asset recovery) secara maksimal.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, setelah keluarnya hasil audit BPK terhadap dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), maka semua pihak baik penegak hukum maupun publik bisa melihat begitu nyata dan besarnya kerugian negara yang mencapai Rp16,81triliun.

Menurut dia, nilai kerugian negara dengan kategori total lost jelas bukan angka perkiraan lagi. Selepas audit tersebut diterima Kejaksaan Agung, maka yang paling penting adalah melakukan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Upaya pemulihan aset tersebut mencakup proses penyitaan hingga nanti dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

Bagi Sahroni, nilai pemulihan aset tersebut harus sama dan setara dengan nilai kerugian Rp16,81triliun. “Sehingga, Kejaksaan Agung sudah harus bertindak cepat melakukan proses hukum dan sebisa mungkin mengembalikan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara untuk pemulihan aset mesti sama dengan nilai kerugian negara Rp16, 81 triliun. Jadi, hasil audit BPK bisa jadi pintu masuk memaksimalkan pemulihan aset dengan dasar atas kerugian tersebut,” ujar Sahroni di Jakarta kemarin.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini mengatakan, audit BPK tersebut juga jelas mengurai aliran dana dari mana ke pihak mana dan berapa jumlahnya. Karena itu, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, maka Kejagung harus serius dan terus mengejar siapa saja pihak penerima aliran dana tersebut. Jika telah dipastikan dan ditemukan, maka penyitaan harus dilakukan.

“Pihak penerima dan berapa angkanya ini yang harus Kejaksaan kejar. Nama-namanya jelas, asetnya juga ada, bisa dilakukan penyitaan,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar konferensi pers terkait hasil audit investigatif BPK atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan perkembangan penanganan kasus, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (9/3).

BPK secara resmi merilis dan menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Secara keseluruhan BPK menyebutkan terjadi kerugian negara Rp16,81 triliun. Angka ini terbagi menjadi kerugian negara pada investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara pada investasi reksa dana sebesar Rp12,16triliun.

Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, ditemukan adanya tindakan melawan hukum atas kebijakan investasi yang dilakukan Jiwasraya dilakukan kurun 10 tahun, sejak 2008 sampai 2018. Perbuatan melawan hukum dilakukan sepanjang 2014 sampai 2018.

Anggota BPK Achsanul Qosasi menyatakan, secara umum hasil audit investigatif BPK atas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencakup nilai kerugian negara total lost Rp16,81 triliun, perbuatan melawan hukum, rentang waktu perbuatan, hingga siapa saja pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Seluruh konstruksinya, lanjutnya, telah diserahkan dan disampaikan BPK ke Kejagung.

Namun dia menolak mengungkap identitas pihak-pihak selain enam orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebagaimana dalam hasil audit investigatif. “Konstruksinya sudah disampaikan ke Kejagung. BPK tak boleh menjelaskannya karena masih dalam proses hukum. Untuk tersangka adalah urusan penyidik di Kejaksaan Agung,” ungkap Achsanul.

Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15/2006 tentang BPK jelas sekali tertuang bahwa BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara. Ketika kasus telah ada atau sedang ditangani aparat penegak hukum, termasuk kasus Jiwasraya yang ditangani Kejagung, maka menjadi hak dan kewenangan Kejagung untuk kemudian melakukan penyitaan aset.

Karenanya, Achsanul mengatakan, barang sitaan menjadi kewenangan aparat penegak hukum termasuk Kejagung yang sedang menangani kasus Jiwasraya. Di sisi lain, dia menggariskan, hasil audit investigatif BPK yang telah diserahkan ke Kejagung menjadi pintu masuk untuk memaksimalkan pemulihan aset atas hasil kerugian negara Rp16,18 triliun.

“Betul, hasil audit tersebut bisa jadi pintu masuk atau pijakan agar Kejagung memaksimal tindakan dan upaya pemulihan aset. Asset settlement (asset recovery) bisa dilakukan, dan itu pun menjadi wewenang Kejaksaan dan hakim nanti di pengadilan,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyatakan, hingga saat ini Kejagung telah menyita berbagai jenis aset yang diduga milik enam orang tersangka dengan total mencapai Rp13,1triliun.

Hari membenarkan, dari nilai aset tersebut sebagian besar yang disita merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro selaku komisaris sekaligus direktur utama PT Hanson International dengan nilai sekitar Rp11triliun.

12/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suara Publik

DUO DI INVESTASI PORTOFOLIO

by super admin 12/10/2020
written by super admin

Oleh: Khairul Anam, Wartawan TEMPO (Juara I Lomba Karya Jurnalistik BPK 2020 Kategori Berita)

Badan Pemeriksa Keuangan menyorot transaksi Jiwasraya pada saham yang
terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Mencuat juga dalam
dugaan prahara baru investasi Asabri.

BERENCANA memboyong sebagian saham perusahaan milik Benny Tjokrosaputro,
Tahir sadar namanya bakal disangkutkan dengan skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Makanya, orang terkaya nomor tujuh di Indonesia versi Forbes itu sempat menanyakan masalah tersebut kepada koleganya pada Desember 2019.

Menurut Tahir, Benny mengaku pernah berurusan dengan Jiwasraya ketika perusahaannya, PT Hanson International Tbk, menerbitkan surat utang jangka menengah (medium-term notes/MTN) senilai Rp 700 miliar pada akhir 2015. “Menurut Benny, MTN itu sudah dijual lagi oleh Jiwasraya dan sudah dilunasi juga oleh Hanson. Akunnya sudah tutup,” kata Tahir, Kamis, 2 Januari lalu.

Tahir, bos Grup Mayapada, belakangan disebut-sebut menjadi backing Benny, yang belum lama ini dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan fraud—tindakan curang yang menguntungkan pribadi atau pihak lain—dalam pengelolaan investasi Jiwasraya. Pada 17 Desember 2019, Hanson mengumumkan rencana PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), bagian dari Grup Mayapada, membeli saham anak usaha PT Mandiri Mega Jaya, anak usaha MYRX—kode emiten Hanson International. Selain itu, MPRO akan
mengambil alih sebagian saham PT Hokindo Properti Investama milik PT Rimo International (RIMO), yang juga dipunyai keluarga Tjokrosaputro.

Tahir mengatakan bukan saham yang dibeli MPRO, melainkan aset tanah milik Mandiri dan Hokindo. “Sudah teken nota kesepahaman, tapi belum transaksi,” ucapnya. Adapun Hanson, perusahaan Benny, memang tercatat dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Jiwasraya tahun buku 2014-2015. Pasalnya, Jiwasraya menyerap sebagian besar MTN Hanson dengan menggelontorkan dana Rp 680 miliar. Transaksi ini dinilai tak memenuhi aspek legal, tak mempertimbangkan kinerja Hanson yang buruk, dan berpotensi menyebabkan Jiwasraya merugi jika sampai terjadi gagal bayar.

Keberadaan Benny di Jiwasraya diketahui tidak hanya lewat MTN tersebut. Jiwasraya juga memegang sebagian saham MYRX lewat sejumlah reksa dana. Pergerakan naik saham MYRX setiap akhir tahun ditengarai turut membuat hasil investasi Jiwasraya terlihat kinclong.

BENNY Tjokrosaputro bukan satu-satunya pengusaha swasta yang tersangkut di
pusaran kasus Jiwasraya. Seorang lainnya yang juga dicekal kejaksaan adalah Heru
Hidayat. Seperti perusahaan Benny, sejumlah korporasi milik Heru menjadi tempat menampung dana investasi Jiwasraya.

Di pasar modal, keduanya masyhur sebagai pengelola harga emiten. Maksudnya,
dengan semua sumber daya yang dimiliki, Benny dan Heru mampu membuat harga emiten afi liasi mereka naik, bahkan kerap melewati harga pasar yang adil, sebagai wajah asli fundamental perusahaan. Sejumlah pelaku pasar modal mengatakan cara kerja keduanya adalah menjajakan saham-saham lapis kedua dan ketiga kepada investor pemilik modal. Penjualan bisa dilakukan melalui manajer investasi atau langsung. Ketika investasi itu telah masuk, barulah upaya mengelola harga saham dimulai. Praktik ini biasanya makin gencar
dan kencang menjelang tutup kuartal dan tutup tahun, momentum bagi investor untuk memoles laporan keuangan mereka atau biasa disebut window dressing.

Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan harga saham tempat Jiwasraya berinvestasi selalu melompat menjelang tutup tahun. Sejumlah transaksi senilai miliaran rupiah digeber pada 30 Desember buat membeli saham-saham tersebut untuk kemudian dijual lagi pada 2 Januari tahun berikutnya. Karena saham dibeli di bawah harga pasar, di laporan keuangan akan tercatat hasil investasi Jiwasraya menguntungkan. “Laba tersebut sebenarnya laba semu sebagai akibat rekayasa akuntansi atau window dressing.
Perusahaan sebenarnya sudah mengalami kerugian,” tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memaparkan resume audit investigatif permulaan atas Jiwasraya di kantor
BPK, Jakarta, Rabu, 8 Januari lalu.

Masalahnya, pengelolaan harga saham itu—pelaku pasar mengenal praktik ini sebagai saham gorengan—tidak murah. Dibutuhkan biaya secara berkelanjutan untuk
memodali aktivitas jual-beli saham yang bersangkutan agar terlihat likuid. Pada
2016, BPK meminta Jiwasraya segera cabut dari saham-saham lapis kedua dan ketiga
itu untuk kemudian pindah ke saham-saham yang lebih likuid.

Pada waktu bersamaan, Benny dan Heru terkena badai dalam bisnis sendiri. Benny
pada akhir tahun lalu disemprit Otoritas Jasa Keuangan karena kedapatan mengais
dana dari masyarakat secara ilegal. Perusahaannya menjaring investasi dari pemodal
retail dengan janji imbal hasil 12 persen per tahun untuk pengembangan properti milik perusahaan. Jumlah nasabah yang tersangkut ribuan. Benny berhasil menghimpun dana lebih dari Rp 1 triliun sejak tiga tahun lalu. OJK juga menjatuhkan denda Rp 5
miliar kepada Benny karena ia mengklaim pendapatan lebih tinggi dari seharusnya
dalam laporan keuangan perusahaan pada 2016.

Rentetan masalah itu membuat kantong Benny makin tipis. Yang terbaru, pada Kamis, 2 Januari lalu, Benny memohon penundaan pembayaran kupon surat utang
jangka menengah yang diterbitkan PT Blessindo Terang Jaya, anak usaha Hanson International, kepada PT Emco Asset Management, pemegang MTN lewat
Reksadana Penyertaan Terbatas Emco Property Fund. Benny memohon pembayaran kupon ke-11 yang jatuh tempo pada 6 Januari lalu sebesar Rp 19,125 miliar ditunda.
Hanson meminta penundaan sampai 6 April 2020, jatuh tempo pembayaran kupon ke-12 alias yang terakhir. “Alasan penundaan adanya permasalahan arus kas yang sedang dialami pemegang saham tidak langsung Blessindo, PT Hanson International Tbk,” ujar Benny dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo.

Adapun masalah Heru berawal dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Kebakaran satu kapal pada 2104 dan terlibatnya satu tanker mereka dalam penyelundupan minyak memukul bisnis perusahaan secara berkepanjangan. Menurut laporan keuangan perusahaan per Maret 2019, TRAM punya utang hingga Rp 2,79 triliun.
Benny dan Heru tidak merespons ketika dihubungi Tempo sepanjang pekan lalu. Namun pengacara Benny, Muchtar Arifi n, setelah menemani Benny dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin, 6 Januari lalu, menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus Jiwasraya. Menurut Muchtar, Benny hanya tersangkut dalam masalah MTN Jiwasraya, yang statusnya sudah selesai. Dia menganggap kliennya tidak seharusnya dipanggil sebagai saksi. “Tidak ada fakta-fakta yang bisa memberatkan ataupun turut serta melakukan. Tidak ada,” ucap Muchtar, yang juga bekas direktur penyidikan Kejaksaan Agung.

KEPALA Riset Koneksi Kapital Indonesia Alfred Nainggolan menyatakan aksi
mengelola harga saham sebuah perusahaan di pasar bursa sebetulnya legal dan sahsah saja. Aksi itu bisa sah dan legal bila saham yang dikelola memang benar-benar
bagus dan harganya mewujudkan kondisi asli perusahaan. “Di bursa itu seperti beauty contest,” kata Alfred, Jumat, 10 Januari lalu. “Kita harus menunjukkan bahwa perusahaan yang ingin mencari dana investor itu terlihat likuid.”

Jadi ilegal dan keliru, Alfred melanjutkan, bila tujuan mengelola harga saham
hanya memoles laporan keuangan investor. Terlebih jika harganya sampai jauh di
atas harga pasar yang mewakili kondisi perusahaan sebenarnya. “Gorengan oke,
asalkan fundamental perusahaan bagus. Tapi, kalau sudah sampah terus digoreng,
itu sudah enggak bagus duluan niatnya,” ujar Alfred.

Ribut-ribut saham gorengan di Jiwasraya, yang dianggap turut memicu terjadinya gagal bayar polis klaim perusahaan, ini belakangan ditengarai juga merambah ke
PT Asabri (Persero), perusahaan asuransi dan dana pensiun pemerintah untuk polisi dan tentara. Menerima aduan masyarakat, Ombudsman RI tengah mengkaji masalah tersebut. “Ini sama persis (dengan Jiwasraya),” ucap anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, Jumat, 10 Januari lalu. Hingga pekan lalu, sejumlah emiten yang terafi liasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, seperti Hanson International dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), mencatatkan Asabri sebagai pemilik saham.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. pun menyatakan
telah mendapat informasi tentang masalah di tubuh Asabri. “Saya mendengar ada isu
korupsi di Asabri yang mungkin tidak kalah fantastisnya dengan Jiwasraya, di atas
Rp 10 triliun gitu,” ujar Mahfud di kantornya, Jumat, 10 Januari lalu. Dia berencana
membicarakan dugaan kasus baru ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir

12/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suara Publik

Transparansi Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

by super admin 12/10/2020
written by super admin

Oleh Erik Purnama Putra, Wartawan Republika (Juara I Lomba Karya Jurnalistik BPK 2020 Kategori Opini)

Rencana pemerintah yang ingin memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), masih menimbulkan berbagai pertanyaan yang belum terjawab di benak sebagian masyarakat. Selain kesiapan pembangunan infrastruktur yang harus dilakukan dalam tempo singkat–sebelum 2024 harus jadi–persoalan pendanaan juga mesti dijelaskan secara detail dan rinci agar tidak menimbulkan kecurigaan di beberapa kalangan.

Pasalnya, anggaran pemindahan ibu kota negara tidak masuk dalam APBN 2020. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menegaskan, pemerintah belum menganggarkan dan melakukan kegiatan pembangunan ibu kota baru pada 2020. Hal itu disampaikan langsung Basuki saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/4). Pun dalam APBN 2021, juga belum ada tanda-tanda alokasi anggaran khusus untuk pembangunan infrastruktur dasar di lokasi ibu kota baru.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di berbagai kesempatan mengatakan, perpindahan ibu kota negara dimulai pada 2024. Dengan kata lain, hanya ada waktu tiga tahun efektif (2021-2023) bagi pemerintah untuk mengebut pembangunan sebuah kota baru secara lengkap supaya proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara terwujud. Apakah bisa pemerintah dalam waktu sesingkat itu bisa membangun jalan raya dan sistem transportasi umum, gedung untuk kantor presiden, kementerian, gedung sekolah, serta lembaga negara, termasuk Markas Besar (Mabes) TNI dan Polri sekaligus? Apakah masuk akal ratusan ribu rumah dinas yang dijanjikan dapat ditempati para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang harus ikut boyongan ke sana sudah selesai dibangun?

Tentu kita dapat dengan mudah menjawabnya. Kecuali Bandung Bondowoso yang sanggup menyelesaikan pembangunan Candi Prambanan dalam tempo semalam, sepertinya sulit bagi pemerintah, meski harus mengerahkan tenaga kerja secara besar-besaran untuk menyiapkan pembangunan ibu kota baru secara komplet di Kaltim. Selain lahannya seluas 56 ribu hektare yang merupakan eks garapan sawit di hutan tanaman industri, jalur menuju ke sana pun harus melalui medan berat karena wilayahnya berupa perbukitan. Belum lagi, jumlah ASN yang pindah pada tahap awal mencapai 180 ribu orang, yang berarti melebihi penduduk Penajam Paser Utara sebanyak 157.711 orang berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017, menandakan perlu kerja ekstra keras untuk merealisasikannya.

Karena itu, hampir mustahil bagi pemerintah untuk bisa menuntaskan sebuah kawasan yang masih berupa tanah liat disulap menjadi ibu kota negara dengan konsep modern, dalam waktu terbilang singkat tanpa didukung rincian anggaran secara jelas memadai. Bahkan, meski anggaran sudah tersedia, butuh bertahun-tahun bagi pemerintah dengan dukungan kekuatan investor besar sekali pun untuk bisa membangun sebuah kota baru secara lengkap, seperti Canberra di Australia maupun Abu Dhabi di Uni Emirat Arab (UEA), laiknya dicontohkan Presiden Jokowi kala mengunjungi kedua ibu kota negara tersebut pada awal tahun ini.

Kondisi semakin tidak memungkinkan, lantaran pandemi Covid-19 membuat pemerintah harus merealokasi anggaran mencapai Rp 405,1 triliun dari total APBN 2020 sebesar Rp 2.233,2 triliun untuk bidang penanganan kesehatan dan stimulus ekonomi. Dengan mengacu prediksi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahwa pertumbuhan ekonomi hanya tumbuh 0,2 persen, dan bisa minus 2,6 persen pada tahun ini maka pemerintah untuk beberapa tahun ke depan, akan disibukkan atau fokus pada pemulihan ekonomi terlebih dulu dibandingkan ambisi mewujudkan proyek mercusuar, khususnya pemindahan ibu kota.

Pemerintah sepertinya akan mengambil langkah menunda penyelesaian beberapa proyek infrastruktur yang menguras dana besar untuk dialihkan guna meningkatkan daya beli masyarakat agar pertumbuhan ekonomi kembali pulih seperti sedia kala di angka 5 persen. Namun, belum diketahui apakah jalan yang ditempuh peemrintah dengan membatalkan proyek perpindahan ibu kota atau memakai cara lainnya. Pasalnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2019 melansir, pemindahan ibu kota membutuhkan anggaran sebanyak Rp 466 triliun. Dari jumlah itu, APBN hanya mengambil porsi Rp 30,6 triliun (6,56 persen) dan sisa kebutuhan anggaran dipenuhi swasta Rp 435,4 triliun (93,43 persen).

Itu pun anggaran Rp 340,4 triliun disediakan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta sisanya Rp 95 triliun disediakan swasta murni. Dengan kondisi perekonomian dihantam pandemi Covid-19, sektor swasta yang ikut terpukul hingga banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pekerjanya, sulit bagi mereka untuk tertarik mendanai pembangunan ibu kota baru. Meskipun dengan iming-iming tukar guling aset berupa swasta (baik investor lokal maupun asing) mendapatkan gedung pemerintah yang berlokasi strategis di jalan protokol Jakarta dengan kompensasi membangun infrastuktur dasar dan lengkap di Penajam Paser Utara, mereka pun akan pikir-pikir menerima tawaran tersebut dengan situasi sekarang.

Pihak swasta pasti lebih memilih untuk memulihkan diri terlebih dahulu agar roda perusahaan kembali normal sebelum pandemi Covid-19. Boro-boro mau berinvestasi dalam jumlah besar, sektor swasta tentu ingin beradaptasi dengan pemulihan internal perusahaan, lantaran kondisi berat yang dihadapi sekarang belum dipastikan kapan berakhirnya.

Untuk itu, tidak ada salahnya bagi pemerintah mengkaji ulang atau kalau perlu menunda proyek perpindahan ibu kota yang dimulai pada 2024. Memang ambisi Presiden Jokowi itu bisa bubar kalau ia tidak menjabat sebagai RI 1 lagi. Belum tentu penerusnya memiliki ide yang sama dengannya dalam hal pemindahan ibu kota. Meski begitu, dengan bersikap realistis dan bijak, semestinya pemerintah dapat dengan jernih untuk mengambil keputusan dengan tidak memaksakan proyek ibu kota baru terus berjalan.

Audit
Di sini lah peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ikut mengawasi dan mengaudit penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk proyek ibu kota baru. Hal itu lantaran pemerintah yang terkesan kurang transparan dalam menganggarkan alokasi dana pembangunan ibu kota membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya apakah proyek itu serius menjadi program pemerintah atau hanya keinginan elite pemerintahan semata. Pasalnya, Bambang Soemantri Brojonegoro saat menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pada 2018, pernah menyinggung, jika pemerintah sudah menggelontorkan anggaran Rp 40 miliar untuk digunakan studi pemindahan ibu kota.

Perinciannya, anggaran Rp 1,8 miliar sudah terpakai pada 2017, dan pada 2018 dialokasikan dua kali, yaitu Rp 26 miliar dan Rp 13 miliar yang digunakan untuk kajian tiga kandidat penentuan lokasi, hingga akhirnya ditetapkan di Penajam Paser Utara sebagai ibu kota negara. Pada Maret 2020, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga menyebut, anggaran groundbreaking ibu kota baru menelan sekitar Rp 200 miliar sampai 300 miliar yang dijadwalkan pada Oktober atau November 2020.

Yang menjadi pertanyaan adalah, ternyata sudah ada anggaran yang dipakai untuk pemindahan ibu kota. Pun meski tidak ada mata anggaran di APBN 2020, Kementerian PUPR bisa mengalokasikan dana ratusan miliar rupiah untuk seremoni pembangunan proyek besar tersebut. Tentu BPK yang bertugas meminta pertanggungjawaban penggunaan uang negara mesti responsif dalam mengaudit pengeluaran pemerintah. BPK wajib mengingatkan atau memberikan rekomendasi bagi kementerian tertentu untuk bisa transparan dalam membelanjakan APBN.

Bagaimana pun juga, sudah menjadi tugas BPK untuk menyelamatkan keuangan negara dalam proyek bombastis itu. Karena kalau memang pemindahan ibu kota nantinya benar-benar berjalan, BPK juga akan terkena imbasnya lantaran mengacu Pasal 23G ayat 1 UUD 1945, kedudukan BPK harus ada di ibu kota negara. Sehingga mau tidak mau BPK akan meninggalkan Jakarta menuju Penajam Paser Utara, dan proses itu membutuhkan rencana matang kalau benar memang diseriusi. Kalau hanya sekadar gimmick yang dijalankan pemerintah, tentu ada uang rakyat di situ yang sudah terserap dan menjadi sia-sia, karena manfaatnya tidak ada bagi pembangunan.

Di sini lah BPK seolah menjadi the last guardian dalam tugasnya menyelamatkan uang negara agar jangan sampai program pemindahan ibu kota yang menelan anggaran tidak sedikit, malah tidak jelas tahapan dan mekanismenya. Jangan sampai, uang yang sudah dikucurkan untuk pemindahan ibu kota, meski belum mencapai angka triliunan rupiah, hangus begitu saja lantaran ketidakjelasan masa depan proyek tersebut.

12/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suara Publik

Skandal Jiwasraya dan Nasib Hasil Audit BPK

by super admin 11/10/2020
written by super admin

Oleh: Wahyu Kuncoro SN, Wartawan Harian Bhirawa ( Juara II Lomba Karya Jurnalistik BPK 2020 kategori Opini)

 

 

Kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seolah semakin meneguhkan opini publik bahwa pengelolaan BUMN hanya menjadi ajang penyedotan keuntungan secara membabi buta. Episode buram yang mengisahkan betapa buruknya pengelolaan keuangan BUMN tiada pernah kehabisan cerita. Belum selesai cerita keruwetan di satu BUMN  muncul kasus yang lain.

Masalah yang membelit Jiwasraya merupakan proses akumulasi yang cukup panjang. Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna Jiwasraya sudah bermasalah sejak 2006. Jiwasraya disebut memanipulasi laporan keuangan sejak 2006. Meski mencatatkan laba, namun laba itu disebut semu karena adanya rekayasa akuntansi.

BPK pada saat melakukan pemeriksaan keuangan kala itu lantas memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Defisit perseroan PT Jiwasraya juga semakin lebar, yakni Rp 5,7 triliun pada 2008 dan Rp 6,3 triliun pada 2009. Kondisi keuangan Jiwasraya terus memburuk yang akhirnya berujuang pada kasus gagal bayar polis yang membuat kebobrokan itupun terkuak, Kompas (22/1).

Mengikuti perjalanan kasus yang menghimpit dari sejak tahun 2006 hingga hari  ini menyembulkan tanda tanya besar yakni bahwa BPK sudah jauh-jauh mengingatkan terjadi ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya, tetapi mengapa tetap saja dibiarkan hingga semuanya menjadi semakin parah? Lantas apa makna hasil audit berikut rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan BPK kalau hasilnya tidak mendapatkan perhatian yang serius bahkan cenderung diabaikan.

 

Menjadikan BPK Lebih Berdaya

Bahwa kerja-kerja BPK dalam melakukan audit seharusnya diarahkan dan dipastikan memiliki dampak positif dalam penggunaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK harus dipastikan ditindaklanjuti oleh setiap lembaga yang mengelola keuangan negara. Namun dalam kasus Jiwasraya tentu publik patut mempertanyaakan bagaimana Jiwasraya dan pihak pihak terkait bersikap terhadap temuan penyimpangan yang sesungguhnya sudah terendus sejak 2006 yang lalu tersebut. Mengapa temuan BPK yang harusnya menjadi deteksi dini terhadap penyimpangan keuangan tersebut seolah hanya jadi macam kertas yang tidak bermakna apa-apa sehingga akhirnya persoalan pun semakin parah.

Menurut undang-undang, kewenangan BPK hanya berhenti pada penyerahan hasil pemeriksaan tersebut kepada legislatif, pemerintah, dan lembaga yang diaudit. Walaupun BPK memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, hasil pemantauan tersebut diserahkan kembali kepada legislatif dan pemerintah.

Dari sudut hukum, hampir tidak ada mekanisme yang bisa digunakan BPK untuk memaksa suatu lembaga untuk melaksanakan hasil pemeriksaannya. Undang-undang juga tidak memuat sanksi apa pun ketika hasil pemeriksaan BPK tidak ditindaklanjuti.

Salah satu cara yang bisa digunakan BPK adalah melalui publikasi hasil pemeriksaan/rekomendasi secara detail kepada publik. Menurut undang-undang, hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Terhadap hasil pemeriksaan yang terindikasi pidana memang hanya disampaikan kepada penegak hukum.

Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran menunjukkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. BPK akan meningkatkan pemeriksaan untuk menilai pengelolaan keuangan negara dalam mencapai tujuan negara, yaitu kemampuan entitas dalam melaksanakan program-program pembangunan, utamanya yang langsung berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, ke depan masyarakat selain melihat dari perolehan opini atas laporan keuangan, juga harus melihat kepada hasil pemeriksaan kinerja BPK untuk menilai prestasi kerja suatu entitas pemerintah daerah.

Ada dua peran BPK dalam pemberantasan korupsi. Pertama, menemukan penyalahgunaan atau penyelewengan. Ini merupakan tindakan represif atau bersifat korektif. Jika pada hasil pemeriksaan ditemukan perbuatan berindikasi tindak pidana korupsi, BPK melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. BPK terus berkoordinasi dengan penegak hukum terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.

Kedua, mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan. Ini tindakan pencegahan (represif). Pencegahan dilakukan BPK melalui pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern entitas yang diperiksa atau audit. Kedua, BPK merancang pemeriksaan atas sistem kendali korupsi (fraud control system) pada entitas pemerintah. Jika selama ini pemeriksaan BPK untuk mendeteksi indikasi korupsi, maka pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai keberadaan, implementasi dan efektivitas sistem kendali korupsi di lingkungan entitas. Ini sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

BPK harus dilihat sebagai salah satu aktor yang berfungsi dalam mitigasi praktik korupsi. BPK adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan Pasal 23E UUD 1945. Dengan demikian, peran BPK sangat penting untuk memastikan tidak terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Kita tentu berharap, kasus Jiwasraya ini harus diungkap secara tuntas. Butuh sinergi dan komitmen yang kuat dari lembaga-lembaga seperti BPK, Kejaksaan Agung dan KPK untuk bersama-sama mengungkap mega skandal Jiwasraya ini. Langkah BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama diharap segera diikuti dengan langkah-langkah nyata dalam upaya menyelwamaty uang Negara.  Kesepakatan  tersebut diharapkan bisa memaksimalkan kontribusi kedua lembaga dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan negara dan mengandung unsur pidana.

 

Gerakan Sosial Melawan Korupsi

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), maka salah satu tolok ukur kinerja pemerintah daerah dapat dilihat dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang tentu saja harus terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Informasi dalam LKPD harus dapat memenuhi kebutuhan para penggunanya, yang menurut SAP dinyatakan bahwa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah adalah masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, donatur, investor, pemberi pinjaman, pemerintah, dan pihak lain yang berkepentingan. Jika kita beranalogi dengan kegiatan ekonomi, maka terdapat kemiripan dengan kegiatan perdagangan saham di pasar modal. Di pasar modal, perusahaan-perusahaan akan belomba menarik hati investor agar mau berinvestasi pada saham yang diterbitkannya. Salah satu perhatian utama investor di pasar modal sebelum berinvestasi adalah laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit dan diterbitkan opini audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Investor sangat tergantung pada opini audit dalam pengambilan keputusan investasi, karena itu peranan KAP di pasar modal sangat strategis dan dapat berkontribusi menentukan nasib ribuan investor dan calon investor. Begitu juga dengan pemerintah daerah, setiap tahun LKPD diaudit oleh BPK yang kemudian juga diterbitkan opini auditnya.

Dengan demikian, ibaratnya seorang investor di pasar modal, sebenarnya rakyatpun bisa saja menentukan keputusan politiknya dengan dasar opini audit yang diterbitkan oleh BPK. Agar bangsa ini bisa hidup mulia tanpa korupsi, kesadaran masyarakat harus ditransformasikan menjadi gerakan sosial yang bisa menangkal dan melawan korupsi. Melalui gerakan sosial menangkal korupsi itu, public akan terlibat dalam pengawasan praktik korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang mempunyai kekayaan tidak sebanding dengan penghasilannya.

Penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Pertanggungjawaban atas uang negara itu pun harus dilakukan secara transparan. Setiap rupiah dana negara yang keluar dari kas negara harus benar-benar dibelanjakan untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk kepentingan lainnya, apalagi dikorupsi. Karena itu, kita berharap  hasil audit  juga menjadi standar laporan keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bukan hanya dalam administrasi keuangan, kita pun ingin agar standar yang sama juga diimplementasikan dalam menjaga semangat untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah penggunaan uang rakyat. Semoga

11/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain Resmi
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan Inklusif
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain...

    28/08/2025
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata

    27/08/2025
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan...

    26/08/2025
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id