WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 29 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Suara Publik

BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Pemeriksaan Laporan Keuangan: Tidak Cukup Sekadar Analisis Dokumen

by admin2 22/02/2024
written by admin2

Oleh: Meri Oktorita, Pranata Hubungan Masyarakat Muda pada BPK Perwakilan Prov. Sumatera Barat

Laporan keuangan pemerintah daerah menggambarkan kondisi keuangan dan memberikan ukuran kinerja sebuah pemerintah daerah. Ini bisa menunjukkan apakah keuangan pemerintah daerah tersebut berada dalam keadaan yang sehat atau tidak. Laporan keuangan juga merupakan cara bagi pemerintah daerah untuk bertanggung jawab kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dipercayakan kepada mereka.

Untuk menjamin tercapainya good government dan clean government, pemeriksaan terhadap keuangan negara yang meliputi evaluasi terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan diperlukan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut.

Di antara ketiga jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan BPK, pemeriksaan laporan keuangan merupakan jenis pemeriksaan yang bersifat mandatory, sehingga harus dilaksanakan secara teratur setiap tahun di setiap pemerintah daerah. Karena pemeriksaan ini menghasilkan opini, maka pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapatkan perhatian lebih besar dari pemerintah daerah, media, dan masyarakat dibandingkan dengan jenis pemeriksaan lainnya. Bagi pemerintah daerah, opini yang diberikan oleh BPK merupakan evaluasi atas kinerja mereka selama satu tahun anggaran.

Namun, apakah yang terbayang bagi anda ketika mendengar Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah? Mungkin anda akan mengatakan bahwa memeriksa bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan prosedur yang biasa dilakukan yaitu tracing dan vouching. Anda mungkin telah sering mendengar istilah tersebut. Sebelum ke pembahasan selanjutnya, ada baiknya kita singgung sedikit definisi tracing dan vouching. Prosedur tracing, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti transaksi ke bukti pembukuan. Prosedur vouching, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti pembukuan ke bukti transaksi. Kedua teknik tersebut bermuara pada jurnal koreksi.

Namun, hal tersebut merupakan bagian kecil dari pemeriksaan laporan keuangan. Selain teknik pemeriksaan di atas ada tahapan pemeriksaan yang harus pemeriksa lalui ketika melakukan pemeriksaan. Untuk tidak berlama-lama mari kita bahas secara mendetil.

Pemeriksaan laporan keuangan, hasil akhirnya berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang diperiksa. Pemeriksaan Laporan Keuangan biasanya diawali dengan pemahaman entitas yang diperiksa. Adapun pemahaman entitas dapat dilakukan dengan mewawancarai auditee, menyebar kuisioner, atau dengan membaca produk hukum yang dihasilkan oleh entitas tersebut. Perlu anda ketahui bahwa Produk Hukum Daerah antara lain Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya kita dapat memasuki tahapan berikutnya memeriksa SPJ entitas yang diperiksa. Selain menggunakan Teknik Sampling, Profesional Judgement juga sangat dibutuhkan dalam melihat sampel SPJ karena tidak mungkin kita memeriksa populasi dalam waktu lebih kurang satu bulan.

Menurut Setiawan (2005), sampling adalah proses pengambilan atau seleksi sejumlah n elemen atau objek dari populasi yang berukuran N. Biasanya, teknik yang digunakan pemeriksa adalah stratified random sampling, di mana populasi dibagi menjadi sub-populasi atau strata, dengan tujuan membentuk kelompok-kelompok yang homogen dalam hal nilai variabel tertentu. Dari setiap strata tersebut, sampel dipilih secara acak melalui proses simple random sampling.

Professional judgment adalah penggunaan pengetahuan dan pengalaman yang sesuai dalam bidang auditing, akuntansi, dan standar etika untuk membuat keputusan yang sesuai dalam berbagai situasi selama proses pemeriksaan. Ini melibatkan kemampuan personal yang mencakup kemampuan untuk membuat keputusan yang baik dalam konteks tertentu. Meskipun setiap pemeriksa dapat memiliki pendapat yang berbeda, pelatihan dan pengalaman bertujuan untuk menghasilkan konsistensi dalam penggunaan judgment. Kesesuaian judgment yang dilakukan oleh pemeriksa sangat memengaruhi kualitas hasil pemeriksaan dan opini yang diberikan. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi pemeriksa juga bergantung pada kemampuan pemeriksa untuk membuat judgment yang tepat dan akurat.

Disamping itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 menyatakan bahwa Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah. Waktu yang singkat dan personel yang terbatas, hal itulah yang mengobrak-abrik kemampuan pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya. Pemeriksa harus mengeluarkan berbagai keahlian dalam satu waktu.

Untuk memeriksa sebuah akun belanja modal seperti pembangunan jalan dan jembatan, pemeriksa harus melakukan Teknik Sampling dan Profesional Judgement untuk memilih sampel dari populasi paket pekerjaan. Kemudian dilanjutkan dengan cek fisik lapangan dengan menge-core jalanan yang dilakukan bersama tenaga ahli, disaksikan PPK/PPTK dan pihak ketiga. Hal tersebut mungkin bukan perkara mudah karena target waktu yang dikejar.

Teknik cek fisik lapangan juga sering dilakukan pada saat memeriksa aset seperti persediaan, rumah dinas dan kendaraan dinas. Biasanya dilakukan untuk melihat apakah aset yang dicatat sesuai spek dan jumlah dengan aset yang ada.

Contoh selanjutnya, ketika memeriksa belanja bantuan sosial (bansos) atau hibah. Selain melihat kelengkapan bukti audit, pemeriksa harus mengkonfirmasi kepada pihak yang menerima hibah atau bansos dan jika ada fisik yang dibangun maka harus dilakukan cek fisik apakah bangunan telah selesai sampai tahun anggaran berakhir.

Selain tahapan di atas, ada satu lagi teknik pemeriksaan yang sering dilakukan seorang pemeriksa yaitu wawancara. Wawancara adalah proses komunikasi dua arah antara dua atau lebih individu, di mana satu pihak (pewawancara) bertanya dan mendapatkan informasi dari pihak lain (responden atau narasumber) dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang suatu topik, memperoleh informasi spesifik, atau memecahkan masalah. Wawancara dapat dilakukan dalam berbagai konteks, baik formal maupun informal, dan dapat melibatkan berbagai jenis pertanyaan, mulai dari pertanyaan terbuka hingga pertanyaan tertutup, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan komunikasi.

Secara umum, proses wawancara melibatkan persiapan sebelumnya, yaitu merencanakan pertanyaan yang akan diajukan berdasarkan tujuan dan konteks wawancara, kemudian menyampaikan pertanyaan secara sistematis kepada narasumber, mendengarkan dengan saksama tanggapan narasumber, dan menggali lebih dalam jika diperlukan. Wawancara sering kali mencakup interaksi verbal, tetapi juga dapat melibatkan bahasa tubuh dan ekspresi non-verbal lainnya. Seorang pemeriksa akan mewawancarai pejabat terkait, misalnya bendahara untuk menilai apakah realisasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akhirnya, kita berharap pemerintah daerah yang good government dan clean government dapat terwujud dengan adanya Pemeriksaan Laporan Keuangan. Pemeriksaan Laporan Keuangan yang dilaksanakan setiap tahun, menuntut komitmen yang tinggi Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus dalam mengelola keuangan daerah. Semoga.

Referensi:

Jurnal

Budiman, Rizal Y., Sondakh, Julie J., Pontoh, Winston. 2015. Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh Anggota Tim Yunior pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Riset Akuntansi , Vol. 10, No. 1.

Buku

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Nugraha, Setiawan. 2005. Teknik Sampling. Bogor: Departemen Pendidikan Nasional Inspektorat Jenderal.

Internet

https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-pgp-asesor/ch03/3-wawancara.html, diakses tanggal 9 Februari 2024

22/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara Publik

Peran Foresight BPK : Menyediakan Pilihan Alternatif Kebijakan dan Strategi untuk Membuat Indonesia Lebih Baik

by admin2 10/01/2024
written by admin2

Oleh: Rico Nasri Yanedi, Pemeriksa Ahli Muda pada Ditama Renvaja

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan keuangan negara di Indonesia. Melalui pemeriksaan, BPK memberikan insight (wawasan) yang mendalam tentang kinerja pemerintah, oversight (pengawasan) terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku, dan foresight (kemampuan meramalkan) dalam konteks pemeriksaan oleh BPK di Indonesia. Pemeriksaan BPK memiliki peran vital dalam memastikan akuntabilitas keuangan negara dan efisiensi pengelolaan sumber daya publik. Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa pemeriksaan BPK memberikan manfaat optimal bagi pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.

Tulisan ini membahas peran yang strategis dari BPK dalam menyediakan pilihan alternatif kebijakan dan strategi untuk mengembangkan Indonesia menjadi negara yang lebih baik. Foresight, yang bertujuan untuk memahami perkembangan masa depan dan dampaknya, merupakan alat penting dalam merencanakan langkah-langkah kebijakan yang tepat. Dengan menggunakan metode foresight yang canggih, BPK dapat memainkan peran yang signifikan dalam mengevaluasi kebijakan yang ada, serta menyusun solusi yang inovatif untuk tantangan masa depan yang dihadapi oleh Indonesia.

Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, BPK memiliki peran yang penting dalam membantu pemerintah mengambil keputusan kebijakan yang berdampak positif bagi pembangunan Indonesia. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, foresight menjadi pijakan utama dalam mengembangkan pilihan alternatif kebijakan dan strategi.

Foresight adalah proses mengidentifikasi dan memahami tren, kejadian, dan perubahan yang mungkin terjadi di masa depan, serta dampaknya terhadap kebijakan dan strategi yang ada saat ini. Melalui analisis dan eksplorasi masa depan yang sistematis, BPK dapat mengembangkan wawasan dan pemahaman yang mendalam tentang kondisi yang akan datang.

Dalam konteks kebijakan publik, foresight dapat memberikan manfaat berikut:

  1. Identifikasi Risiko dan Peluang: dengan meramalkan kemungkinan risiko dan peluang di masa depan, BPK dapat membantu pemerintah mengantisipasi dan merespons tantangan yang muncul.
  2. Evaluasi Kebijakan yang Ada: Foresight memungkinkan BPK untuk secara objektif mengevaluasi kebijakan yang ada, mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan, serta menyusun perbaikan yang lebih baik.
  3. Penyusunan Kebijakan Inovatif: Melalui foresight, BPK dapat menghasilkan ide-ide inovatif dan alternatif kebijakan yang dapat memberikan solusi terhadap masalah yang kompleks dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
  4. Antisipasi Perubahan: dengan memahami tren dan perkembangan masa depan, BPK dapat membantu pemerintah dalam mengantisipasi perubahan dan meningkatkan responsivitas terhadap perubahan tersebut.
  5. Pengambilan Keputusan yang Tepat: dengan menyediakan pilihan alternatif kebijakan dan strategi yang berbasis pada analisis foresight yang komprehensif, BPK dapat memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih baik dan informasi yang lebih akurat.
  6. Inovasi Kebijakan: Melalui foresight, BPK dapat menciptakan ruang untuk inovasi dalam pengembangan kebijakan dan strategi sehingga dapat menjawab tantangan baru yang muncul.

BPK telah melaksanakan oversight dan memberikan insight kepada pemerintah sejak BPK berdiri pada tahun 1947. Pemeriksaan laporan keuangan, termasuk didalamnya pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu semua dijabarkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Semua LHP BPK kemudian dirangkum tiap semester ke dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester. Laporan ini juga memuat mengenai pemantauan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli. Rangkuman pemeriksaan dalam IHPS tersebut dapat memberikan gambaran dan tren sebagai salah satu alat atau pendekatan untuk mengembangkan foresight bagi pemerintah dalam rangka memberikan tinjauan dan alternatif kebijakan masa depan, misalnya Pendapat BPK yang berperspektif foresight di mana rekomendasi pada LHP mungkin tidak dapat menyelesaikan persoalan persoalan yang bersifat makro dan strategis serta menjawab tantangan masa depan.

Untuk memberikan pilihan alternatif kebijakan dan strategi yang lebih baik, BPK dapat menerapkan pendekatan berikut:

  1. Menggunakan Metode Analisis Skenario: BPK dapat mengembangkan skenario masa depan yang berbeda-beda untuk menganalisis konsekuensi dari berbagai kebijakan dan strategi yang diusulkan.
  2. Kolaborasi dengan Stakeholder Terkait: BPK harus berkolaborasi dengan pemerintah, mitra non-pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas kebijakan dan strategi yang diusulkan.
  3. Memastikan Keterhubungan dengan Perencanaan Jangka Panjang: Foresight BPK harus diintegrasikan dengan perencanaan jangka panjang pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan Indonesia berjalan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
  4. Pengembangan Model dan Skenario: BPK dapat mengembangkan model dan skenario yang beragam untuk menganalisis implikasi kebijakan dan strategi alternatif terhadap tujuan pembangunan jangka panjang.
  5. Evaluasi dan Pemantauan: BPK harus secara terus-menerus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pilihan alternatif kebijakan yang disusun berdasarkan analisis foresight, serta mengadaptasinya sesuai dengan perubahan lingkungan.

Penerapan foresight dalam BPK dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyediakan pilihan alternatif kebijakan dan strategi yang lebih baik untuk meningkatkan kemajuan Indonesia. Dalam menghadapi tantangan masa depan yang tidak pasti, BPK perlu melibatkan pemangku kepentingan yang beragam, mengembangkan model dan skenario, serta melakukan evaluasi dan pemantauan secara terus-menerus. Dengan cara ini, BPK dapat memainkan peran strategis dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Meningkatkan insight, oversight, dan foresight dalam pemeriksaan BPK di Indonesia adalah langkah penting untuk mendukung kebijakan yang berorientasi pada hasil dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu diatasi, serta memberikan rekomendasi praktis untuk memperbaiki sistem pemeriksaan BPK. Dengan mengimplementasikan rekomendasi ini, diharapkan pemeriksaan BPK dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mewujudkan Indonesia menjadi lebih baik.

Sumber referensi:

Pendapat (Strategic Foresight ) BPK: Membangun Kembali Indonesia dari COVID-19 – Skenario, Peluang, dan Tantangan Pemerintah yang Tangguh

Buku Seri I Strategic Foresight BPK: Scenario Planning, Dampak, dan Proyeksi di Berbagai Bidang pada Masa dan Pascapandemi COVID-19 – Pandangan Para Pakar dan Praktisi

Buku Seri II Strategic Foresight BPK: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi COVID-19 -Pandangan Pengambil Kebijakan di Tingkat Pusat dan Daerah

https://www.bpk.go.id/news/bpk-wujudkan-peran-foresight-melalui-penyusunan-buku-membangun-kembali-indonesia-pasca-covid-19

https://foresight.bpk.go.id/

https://www.gao.gov/about/what-gao-does/audit-role/csf

10/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerSLIDERSuara Publik

Pengawal Keuangan Negara

by Achmad Anshari 10/11/2023
written by Achmad Anshari

Abdul Aziz, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan mematuhi peraturan yang ada serta tertib, mengedepankan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Agar prinsip-prinsip tersebut tercapai, maka perlu ada yang mengawal pelaksanaan keuangan negara. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengawal keuangan negara bisa diasosiasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal. Kedua lembaga tersebut memiliki tugas utama untuk mengawal setiap penggunaan uang negara.

BPK dibentuk berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tepatnya pada pasal 23E. Dalam pasal 23E disebutkan bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri“. BPK tidak berada di bawah kendali Presiden, DPR, maupun MPR. BPK memiliki posisi yang sejajar dengan tujuh lembaga tinggi lainnya yaitu Presiden, DPR, DPD, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Terbitnya UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan semakin mengukuhkan keberadaan BPK. BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dibutuhkan perannya untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keuangan negara merupakan salah satu instrumen negara yang digunakan untuk mewujudkan tujuan negara. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara. 

BPKP terbentuk dari embrio sebuah lembaga bernama Djawatan Akuntan Negara (DAN) pada tahun 1936. Secara kelembagaan DAN berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan. Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 melahirkan Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Kementerian Keuangan. DDPKN menjalankan tugas pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan. Tugas tersebut sebelumnya diemban oleh DAN. DDPKN bertransformasi menjadi BPKP berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983. BPKP lahir didasari atas adanya kebutuhan sebuah lembaga pengawasan intern pemerintah independen dari manajemen pemerintahan di setiap instansi pemerintah. Aturan terbaru mengenai BPKP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014. Perpres tersebut menjelaskan bahwa BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.  BPKP berada di bawah Presiden  dan bertanggungjawab kepada Presiden. Salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh BPKP yaitu melaksanakan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah. 

Kehadiran BPK dan BPKP sangat dibutuhkan oleh Republik Indonesia agar pengelolaan keuangan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengawalan yang dilakukan oleh BPK berupa pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan diharapkan mampu mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Sedangkan BPKP melakukan pengawalan keuangan negara sebagai pihak internal untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan, efektif, efisien, dan memastikan bahwa sistem pengendalian internal berjalan dengan baik. Meskipun memiliki perbedaaan wewenang, tugas, dan kedudukan yang berbeda, kedua lembaga tersebut memiliki peran yang sama untuk mengawal proses pelaksanaan pengelolaan keuangan negara agar sesuai dengan peraturan yang ada serta tertib, mengedepankan prinsip efisien, ekonomis efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

https://www.bpk.go.id

https://jumanto.com/

https://www.bpkp.go.id/

https://www.bpkp.go.id/kalsel/

10/11/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara Publik

Digitalisasi Pemilihan Umum

by Achmad Anshari 09/10/2023
written by Achmad Anshari

Benu Pandubrata Judasubrata,

Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiliham Umum Pasal 1 menyatakan Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Digitalisasi (bahasa Inggris: digitizing) merupakan sebuah terminologi untuk menjelaskan proses alih media dari bentuk tercetak, audio, maupun video menjadi bentuk digital. Digitisasi dilakukan untuk membuat arsip dokumen bentuk digital, untuk fungsi fotokopi, dan membuat koleksi perpustakaan digital.

Salah satu bentuk digitalisasi di Indonesia adalah peralihan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi e-KTP atau KTP Elektronik. KTP merupakan kartu identitas resmi penduduk yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, Indonesia telah melakukan transformasi dalam hal data kependudukan yang ditandai dengan penggunaan KTP Elektronik. Syarat WNI memiliki KTP sama dengan syarat pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu. Menurut UU Nomor 7 tahun 2017, syarat menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (pemilu) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, dan atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu, seluruh warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih seharusnya sudah memiliki e-KTP. Dengan adanya e-KTP, idealnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP dapat menjadi data tunggal yang digunakan sebagai dasar daftar pemilih dalam pelaksanaan Pemilu. 

Sejak era reformasi, Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak lima kali, dimulai sejak tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Pemilu di Indonesia juga terus bertransformasi terlihat dari pemilih yang sebelumnya adalah anggota legislatif hingga akhirnya pemilih adalah seluruh WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih. Tidak berhenti sampai disitu, proses pelaksanaan pemilu juga terus bertransformasi, terbukti sejak tahun 2019 Indonesia telah melaksanakan “Pemilu Serentak” yang pertama kali dan akan dilaksanakan kembali pada tahun 2024 mendatang. Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia tentunya membutuhkan data daftar pemilih berkelanjutan yang valid dan akurat. Walaupun saat ini Indonesia sudah menerapkan e-KTP yang salah satu manfaatnya adalah untuk terciptanya keakuratan data penduduk, namun pemutakhiran daftar pemilih masih menjadi permasalahan. 

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) selaku institusi yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak  Tahun 2019. Pada pemeriksaan tersebut, setidaknya ditemukan permasalahan yang sama pada beberapa entitas yaitu “Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam dan Luar Negeri”. Permasalahan tersebut setidaknya ditemukan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung nomor 46/LHP/XVIII.BLP/12/2019, KPU Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah nomor 62/LHP/XIX.PAL/12/2019, dan KPU Provinsi Jawa Timur berdasarkan pada LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur nomor 107/LHP/XVIII.SBY/12/2019.

Permasalahan atas pemutakhiran data yang tidak optimal disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya tugas panitia pelaksana pemilu yang begitu berat. Hal ini diketahui pada saat pelaksaan pemilu 2019 ditemukan 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Panitia pelaksana pemilu memiliki tugas dan tanggung jawab mulai dari melakukan pendataan atas pemilih, mempersiapkan logistik persiapan pemilu (kertas suara,bilik suara hingga kotak suara), dan melakukan perhitungan suara.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan fakta permasalahan di lapangan seharusnya dapat dijadikan sebagai dasar Pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penyelenggaraan pemilu serentak. Beberapa mitigasi resiko yang dapat dilakukan Pemerintah dapat melalui digitalisasi pemilihan umum. Digitalisasi Pemilu dapat dilakukan untuk beberapa tahapan yang ada, seperti proses validasi data pemilih yang berdasarkan data NIK yang ada pada database hingga proses pemilihan secara digital.

Sejak penggunaan e-KTP di Indonesia, seharusnya data NIK yang dimiliki setiap WNI menjadi single number yang berarti satu NIK untuk satu WNI sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan cara online. Proses verifikasi data dengan metode online sudah dimanfaatkan oleh beberapa sektor bisnis, khususnya dalam dunia perbankan. Proses validasi data dalam tahap pembukaan rekening pada beberapa Bank di Indonesia sudah dilaksanakan dengan menggunakan metode video call sehingga petugas dapat melakukan validasi data pemilih dengan lebih cepat dan terdokumentasikan dengan baik.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) telah mengeluarkan produk e-Voting. Sistem Elektronik Voting (e-Voting) adalah sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara, dan menghasilkan perhitungan suara.

Penggunaan teknologi memang memberikan kemudahan bagi para penggunanya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa dibalik kemudahan tersebut akan ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya. Beberapa negara yang sudah melaksanakan mekanisme e-voting seperti Canada, Estonia, Belanda, Jerman dan Filipina telah merasakan kelebihan dan kelemahan dalam proses digitalisasi pemilu. Kelebihan yang dirasakan Estonia sejak melaksanakan e-voting pada tahun 2007 yaitu proses pemilu dapat memberikan kemudahan akses pemilih dan verifikasi data  pemilih. Hal tersebut dikarenakan seluruh penduduk Estonia telah memiliki Smart ID Card yang dapat mengurangi resiko pemilih ganda.

Sejak tahun 1990-an Belanda telah menggunakan mekanisme e-voting secara efektif. Namun kelemahan e-voting dirasakan oleh Belanda pada tahun 2007, sistem e-voting milik Belanda mengalami peretasan sehingga sejak saat itu Belanda sudah tidak menggunakan mekanisme e-voting. Kemudian kelemahan pelaksanaan e-voting juga dialami oleh negara tetangga yaitu Filipina yang melaksanakan e-voting sejak tahun 2010. Pada tahun 2022, Filipina menggunakan Vote Counting Machine (VCM) yaitu mesin untuk menghitung hasil pemungutan suara secara aktual namun dalam pelakasanaan terdapat beberapa permasalahan seperti kertas suara yang macet, pemindai VCM yang rusak hingga ouput yang gagal dicetak.

Digitalisasi pemilu dapat efektif jika proses validasi data pemilih, pengambilan dan perhitungan suara yang dapat dilakukan dengan cepat dan valid. Dalam hal efisiensi, digitalisasi pemilu dapat mengurangi beban seluruh orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu, baik panitia, peserta, maupun pemilih. Sedangkan pada aspek ekonomis, kebutuhan biaya pemilu dapat dikurangi dengan signifikan mulai dari mengurangi biaya pencetakan surat suara, pengadaan bilik suara, hingga proses distribusi logistik kebutuhan pemilu.

Memasuki era Society 5.0 sejak dua tahun lalu, seharusnya Indonesia dapat memanfaatkan kemudahan teknologi seperti yang telah diterapkan oleh beberapa negara dengan mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan dari penerapan digitalisasi pemilu guna membantu dalam proses bernegara untuk menghasilkan pemerintahan yang lebih baik. KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu sebaiknya dapat bersinergi guna mengurangi resiko dan meningkatkan aspek Efektif, Efisiensi, dan Ekonomis (3E) dalam pelaksanaan Pemilu.

Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Digitisasi

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia

https://www.inti.co.id/wp-content/uploads/2023/01/e-Voting.pdf

Fungsi dan Kegunaan e-KTP – DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PURBALINGGA (purbalinggakab.go.id)

https://www.idntimes.com/tech/trend/izza-namira-1/negara-yang-sudah-menerapkan-evoting-dalam-pemilu?page=all

09/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara Publik

Sesat Pikir Penyusunan Indikator Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Daerah

by Achmad Anshari 26/05/2023
written by Achmad Anshari

Oleh A M Zdavir Sapada S.E., – Pemeriksa Ahli Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara

Dalam Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Kemiskinan TA 2021 Provinsi Sulawesi Tenggara (Provinsi Sulawesi Utara), ditemukan bahwa dalam menanggulangi kemiskinan, sejumlah dinas belum menemukan indikator yang tepat dalam upaya mengatasi kemiskinan. Padahal, untuk mengatasi kemiskinan, pemerintah daerah (pemda) perlu untuk menemukenali indikator yang tepat agar dapat mengentaskan akar masalah kemiskinan. Namun demikian, masalah yang sering terjadi adalah pemda seringkali keliru dalam mengidentifikasi indikator-indikator terkait. Alih-alih menyasar masyarakat miskin, pemerintah daerah lebih menargetkan produktivitas, atau secara lebih spesifik, secara an sich pada pertumbuhan itu sendiri. Masih pada laporan yang sama, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) alih-alih merencanakan untuk menargetkan pada indikator yang lebih mendalam (spesifik), SKPD seringkali menargetkan pada indikator yang bersifat lebih umum (general). 

Menyasar indikator nonspesifik berpotensi membuat sasaran program salah sasaran, yang Ketika dijalankan, diterima oleh kelompok yang seharusnya tidak menerima (golongan berpendapatan mampu). Kekeliruan atau kegagalan dalam menentukan indikator yang tepat dapat bersifat fatal: Misalnya, dapat disimak pada sejumlah SKPD yang menyasar untuk meningkatkan jumlah produksi sektor komoditi unggulan pertanian/perkebunan atau misalnya jumlah produksi perikanan. Padahal, bisa jadi Sebagian besar pelaku industri yang berada pada sektor tersebut didominasi oleh individu dengan pendapatan menengah ke atas.

Walhasil, kebijakan maupun belanja anggaran yang dijalankan berpotensi bukan hanya tidak tepat sasaran, namun juga menghasilkan: pemborosan anggaran, kesenjangan yang kian melebar, yang membuat diperlukannya peningkatan anggaran bagi masyarakat miskin di tahun anggaran berikutnya yang bukan hanya untuk kemiskinan, namun juga mengatasi kesenjangan yang kian parah. Hal ini menekankan akan pentingnya dalam menemukan indikator yang jelas agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat sehingga belanja anggaran yang dijalankan dapat efektif dan efisien, serta tepat sasaran. Kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri pada tahun 2018 berada pada 11,63 persen (307,1 ribu jiwa), sementara pada tahun 2022 mencapai 11,27 persen (314,74 ribu jiwa) dari total penduduk. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan program maupun kebijakan penganggaran yang dilaksanakan pemda belum menunjukkan kemajuan yang berarti dalam mengatasi kemiskinan. 

Sen dan Postulat Pembangunan

Dalam Development as Freedom, yang ditulis oleh ekonom penerima Nobel, Amartya Sen, dalam pembangunan, Sen tidak lupa menyebutkan pentingnya demokrasi bagi suatu negara. Hal tersebut dikarenakan hadirnya demokrasi di suatu negara memungkinkan masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi kepada wakil rakyat agar terserap yang kelak diharapkan dapat dijadikan bahan pokok pikir bagi DPRD yang disampaikan ke pemerintah melalui fungsi legislasi DPRD, dan karenanya, turut membantu dalam merumus-bentuk kebijakan pemerintah. Dalam bukunya sendiri, Sen menyampaikan bahwa, untuk berhasil, pembangunan mensyaratkan sejumlah hal: 1) Kebebasan politik dan transparansi; 2) Kebebasan dalam memperoleh peluang juga mencakup akses terhadap kredit; 3) Perlindungan ekonomi melalui perlindungan sosial.

Penjelasan Sen tidak hanya menunjukkan bahwa pemerintah sejatinya tidak dapat sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi belaka, namun juga terdapat indicator social lain dalam menjamin pembangunan dan pertumbuhan ekonomi: Kebebasan politik menjadi penting dimana masyarakat diberi kesempatan mengawasi keseimbangan jalannya pemerintah. Sementara, transparansi memberi jaminan kepada warga bahwa fungsi kebijakan program dan penganggaran dilaksanakan dengan baik; Kebebasan dalam memperoleh peluang mempostulatkan kebijakan pemerintah yang bersifat inklusif dan non-diskriminatif, yang berarti bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dan memperoleh jaminan dari pemerintah akan hak-hak dasar, seperti jaminan keamanan, jaminan atas hak keuangan, serta jaminan memperoleh layanan maupun pekerjaan tanpa diskriminasi; Perlindungan ekonomi menjamin masyarakat kurang mampu agar dapat berdaya dan keluar dari jerat kemiskinan. Segala indicator ini memiliki indikatornya masing-masing, kebebasan politik misalnya, dapat diukur melalui Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), dimana Prov. Sultra menunjukkan indeks yang menurun dari 74,32 pada tahun 2018 menjadi 67,73 pada tahun 2022. Penurunan ini cukup mengkhawatirkan karena, penurunan ini dapat menunjukkan tidak terserapnya aspirasi masyarakat sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah berpotensi tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat, yang sekali lagi, berpotensi pada kebijakan program dan kebijakan penganggaran yang tidak efektif dan efisien.

Indikator Kemiskinan Lainnya

Selain indikator yang diperkenalkan Sen, juga terdapat indikator yang diperkenalkan oleh Oxford Poverty & Human Development Initiative (OPHI) bersama United Nations Development Programme (UNDP), yang dikenal sebagai Indeks Kemiskinan Multidimensi atau disebut juga Multidimensional Poverty Index (MPI). Indikator yang dikembangkan pada tahun 2010 ini ditujukan sebagai sarana untuk mengukur kemiskinan yang mempertimbangkan dimensi selain indicator keuangan, yang mencakup: Kesehatan, Pendidikan, serta indikator standar hidup untuk menghitung peristiwa dan keparahan kemiskinan dalam suatu populasi.

MPI mengembangkan 3 indikator tersebut secara lebih mendalam, dimana indikator Kesehatan terdiri dari pemenuhan nutrisi dan kematian anak, indicator Pendidikan menggunakan lama sekolah dan tingkat kehadiran sekolah, sementara standar hidup menggunakan penggunaan bahan bakar memasak, sanitasi, air minum, listrik, rumah, dan asset. Alat pengukuran ini digunakan karena berbagai indikator tersebut dianggap mampu mempengaruhi tingkat kemiskinan seseorang. Lama sekolah dan tingkat kehadiran siswa di sekolah, misalnya, mengukur tahun lama sekolah siswa dan tingkat kehadiran siswa di sekolah. Hal ini menegaskan bahwa walau suatu daerah memiliki tingkat tahun lama sekolah yang tinggi, hal ini perlu diiringi dengan tingkat kehadiran siswa yang tinggi untuk menjamin bahwa seluruh (atau jika tidak Sebagian besar) siswa turut menikmati Pendidikan dan karenanya indicator ini setidaknya menjamin lama tahun Pendidikan diiringi dengan kualitas pendidikan yang merata.

Pada tahun 2022, indicator rata-rata lama sekolah di Sulawesi Tenggara memiliki angka 9,25 tahun, yang sementara di Sulawesi Selatan (sebagai pembanding dengan provinsi yang dianggap maju di Pulau Sulawesi) hanya mencapai 8,63 tahun. Menariknya, walau rata-rata lama sekolah di Sulawesi Tenggara lebih tinggi dibanding Sulawesi Selatan, mengapa Pengeluaran per Kapita (disesuaikan) Sulawesi Tenggara lebih rendah (Rp.9,708 juta) dibanding Sulawesi Selatan (Rp.11,430 juta)?

Pergeseran Stigma: Menuju Paradigma Indikator dan Pertumbuhan Baru

Pemutakhiran indikator kesejahteraan bukan merupakan hal yang tabu terjadi pada dunia ekonomi, bahkan dunia pengetahuan. Kuhn bahkan menyebutkan bahwa ilmu pengetahuan bergeser menuju paradigma baru yang berasal dari pemahaman terbaru setelah hadirnya pemahaman dan fakta-fakta baru pada ilmu pengetahuan. Beberapa tahun sebelum MPI dikembangkan, didasarkan ketidakpuasan terhadap indikator Produk Domestik Bruto (PDB), Sarkozy, Presiden Prancis, menugaskan 3 ekonom ternama: Stiglitz, Sen, dan Fitoussi untuk memperbaharui indikator kemajuan sosial-ekonomi. Karenanya, untuk mencapai hal tersebut, juga dibutuhkan pemahaman terbaru terhadap pengertian kesejahteraan.

Dalam perjalanannya, telah terjadi pergeseran paradigma yang besar dalam memahami pertumbuhan: Indikator PDB mungkin bisa menunjukkan bagaimana kemajuan (progress) ekonomi suatu daerah, namun gagal menunjukkan kesenjangan. Hal ini dikarenakan boleh jadi produktivitas tersebut lebih banyak dinikmati atau diserap kelompok menengah atas. Sehingga, pemahaman terhadap kesejahteraan perlu diperbaharui. Hal ini bukannya mengabaikan fungsi PDB itu sendiri. Namun, paradigma baru ini memperlihatkan bahwa PDB bukan menjadi indicator satu-satunya dalam mengukur kesejahteraan. Indikator MPI yang diperkenalkan oleh OPHI dan UNDP serta pandangan Sen menawarkan pandangan segar dalam memahami pembangunan dan kesejahteraan. Sehingga, diharapkan pengetahuan tersebut dapat membantu pemda dalam merumus-bentuk kebijakan program dan penganggaran yang lebih tepat dalam mengentaskan kemiskinan.

Terakhir, menemukenali akar masalah kemiskinan menjadi penting dalam menuntaskan permasalahan tersebut. Namun, menentukan indikator yang tepat dalam mengatasi akar permasalahan yang lebih jauh berpengaruh terhadap penentuan kebijakan program dan penganggaran juga tidak kalah pentingnya. Hal ini dikarenakan, kekeliruan dalam memahami indikator kemiskinan yang tepat untuk menuntaskan masalah tersebut dapat berakibat fatal: memperburuk keuangan daerah, menghambat kemajuan pada program terkait, berkurangnya anggaran pada program lain akibat harus mengalokasikan pada program kemiskinan yang gagal pada tahun anggaran sebelumnya, serta tentu, tak lupa, turut berpengaruh pada opini bagi pemda setempat.

26/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara Publik

Bisakah Artificial Intelligence (AI) Menggantikan Auditor?

by Achmad Anshari 17/05/2023
written by Achmad Anshari

Oleh Rakhmat Alfian, S.Kom., M.Kom., Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Auditor

Auditor atau pemeriksa merupakan seorang profesional yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, daerah ataupun perusahaan. Tugasnya melakukan evaluasi atas keakuratan, kelengkapan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dan juga efektifitas, ekonomis dan efisiensi. 

Secara umum auditor bekerja dengan cara:

  1. menelaah peraturan 
  2. menganalisa proses bisnis, data dan dokumen (seperti: data belanja, pendapatan, dokumen perencanaan, pelaksanaan atau kontrak perjanjian)
  3. wawancara dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait
  4. pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan
  5. membuat kesimpulan serta rekomendasi.

Artificial Intelligence (AI)

Teknologi saat ini berkembang dengan sangat pesat, khususnya di bidang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). AI dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem komputer yang dapat mensimulasikan kecerdasan manusia dan melakukan tugas-tugas yang membutuhkan kemampuan kognitif mirip manusia, melalui pembuatan algoritma dan model yang memungkinkan komputer atau mesin untuk menganalisa, berpikir, belajar, dan juga mengambil keputusan (1).

Bagai pisau bermata dua, selain memudahkan pekerjaan, kehadiran AI ini membuat banyak jenis pekerjaan terdisrupsi. Di bidang manufaktur, penggunaan robot yang dikendalikan oleh AI membuat jumlah pekerja dalam perusahaan menjadi drastis. Di bidang kesehatan, AI mampu melakukan interpretasi gambar output dari CT Scan, MRI dan X-Ray secara otomatis dengan akurasi tinggi, yang membuat pekerjaan radiolog mulai terdisrupsi. Begitu juga dalam bidang konsultasi kesehatan, AI mampu memberikan diagnosis umum dan rekomendasi kesehatan atas informasi medis yang diberikan pengguna. Pada kendaraan tanpa pengemudi (self driving car), translator customer service dan bahkan resepsionis, juga mulai terdisrupsi dengan adanya AI.

Lalu apakah AI bisa menggantikan auditor?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita telaah terlebih dahulu apa saja yang telah dapat dilakukan AI dalam pelaksanaan kerja oleh auditor.

  1. Analisa Data. Analisa ini dilakukan dengan meminta daftar atau register pengeluaran dan pendapatan dari auditee/entitas pemeriksaan. Berdasarkan data tersebut selanjutnya auditor akan memilih sampel, menilai keakuratan data, resiko dan juga menilai apakah ada indikasi kecurangan/fraud. Saat ini aplikasi pengolahan data seperti Microsoft Excel, Tableau, Power BI, R dan Python telah mampu melakukan analisa tersebut. Tidak hanya untuk pengolahan data dan sampling, ketika telah dikonfigurasi dengan parameter dan kriteria tertentu, aplikasi tersebut dapat memberi insight secara real time.
  2. Analisa Dokumen.  Proses ini dilakukan dengan mengambil dan mereviu informasi yang penting dalam dokumen. AI saat ini memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Hanya dengan mengupload file dengan bentuk text seperti word dan pdf, AI akan langsung mengambil informasi yang diperlukan oleh pengguna, seperti ketentuan, klausa, hak, kewajiban, tanggal, lokasi, nilai, item pembayaran, dan informasi lainnya. Pengguna juga dapat menambahkan parameter agar aplikasi tersebut langsung memberikan hasil analisa, seperti kesimpulan dan titik-titik krusial mana yang harus menjadi perhatian. Aplikasi yang telah ada antara lain-lain Kira Systems, eBrivia, Seal Software, Docusign dan Evisort. Aplikasi ini telah digunakan oleh banyak perusahaan di Amerika Serikat seperti Intel, Google, Deloitte, Unilever dan Aon.
  3. Wawancara dan Konfirmasi. Langkah ini dilakukan untuk mencari informasi dari pihak-pihak terkait akan suatu permasalahan ataupun pelaksanaan prosedur. Hasil dari wawancara ini akan dituangkan ke dalam berita acara ataupun bukti dokumentasi berupa rekaman. Perkembangan AI ditambah dengan fitur speech to text atau text to speech, mampu membuat wawancara dapat dilakukan secara virtual, dengan feedback secara langsung oleh komputer. Teknologi ini telah diterapkan dalam proses wawancara perekrutan pegawai oleh Human Resource Development (HRD) dari perusahaan seperti Magellan Health, Kuehne+Nagel, Brother International Corporation dan Stanford Health Care (2). AI bahkan dapat mengenali emosi, bahasa tubuh, atau intonasi suara yang dapat memberikan wawasan tambahan tentang kualitas komunikasi dan kepribadian calon pegawai. Teknologi ini jika dikembangkan dengan algoritma dan model tertentu juga dapat diterapkan untuk proses wawancara dalam pemeriksaan.
  4. Pemeriksaan fisik. Pada tahapan ini auditor melakukan pengujian apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan dokumen sumber. Biasanya pemeriksaan fisik dilaksanakan untuk menguji stok persediaan, pendapatan, belanja atau pekerjaan infrastruktur. Untuk pekerjaan ini, AI dapat diterapkan melalui penggunaan drone dan Google Earth Pro. Drone saat ini dapat digunakan untuk mengambil informasi di suatu lokasi, pemeriksaan konstruksi dan bahkan pembuatan 3D modeling (3). Aplikasi Google Earth Pro saat ini telah dilengkapi fitur untuk melakukan pengukuran luas dan juga timelapse untuk melihat kondisi di suatu area pada periode tertentu, dengan data sejak tahun 1985. Kombinasi drone dan Google Earth Pro, tentunya dapat membantu dalam melihat resiko awal dalam hal penilaian asersi keterjadian dan keberadaan. Namun demikian, untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik ini masih sangat diperlukan peran pemeriksa untuk menguji asersi lainnya seperti kelengkapan dan penilaian.

Berdasarkan penjelasan di atas, dengan integrasi, AI akan memiliki kemampuan yang hebat dalam menganalisis data dan melakukan tugas-tugas lain auditor secara otomatis dengan tepat dan cepat. Namun, hal tersebut tidak menjadikan AI dapat menggantikan manusia. Ada beberapa alasan mengapa AI tidak dapat sepenuhnya menggantikan pemeriksa, yaitu:

  1. Tanggung Jawab Profesional. Pemeriksa memiliki tanggung jawab profesional terhadap hasil dan rekomendasi pemeriksaan, termasuk apa saja yang digunakan dalam melaksanakan proses pemeriksaan tersebut. Auditor harus melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa audit dilakukan dengan integritas, akurat, dan sesuai dengan standar dan etika profesi audit. Akan sulit ketika ada permasalahan, namun AI yang diminta pertanggungjawabannya. Selain itu harus terus dipastikan bahwa algoritma dan model yang diterapkan AI tetap relevan dengan perkembangan peraturan dan kondisi yang ada di masyarakat. 
  2. Penilaian subyektif. Pemeriksa seringkali dihadapkan pada situasi yang memerlukan penilaian subyektif dan interpretasi akan suatu hal yang kompleks. AI cenderung beroperasi berdasarkan algoritma yang telah diprogram, sehingga kurang mampu dalam membuat penilaian yang melibatkan aspek kontekstual dan diskresi.
  3. Penilaian etis atau tidak suatu hal. Dalam pelaksanaan pengambilan keputusan, pemeriksa tetap harus mempertimbangkan kebijakan, peraturan, dan nilai-nilai etis dalam melakukan pemeriksaan. Keputusan akan etis tidaknya suatu masalah masih memerlukan penilaian dan pertimbangan manusia, atau tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada AI.

Referensi:

(1) Russel, S., & Norvig, P. (2010). Artificial Intelligence: A Modern Approach (Third Edition)

(2) Blehar, M. (2023, Mei 11). 6 Companies Successfully Using AI in Their Recruiting Strategies. Diakses melalui Phenom: https://www.phenom.com/blog/examples-companies-using-ai-recruiting-platform

(3) Daley, S. (2023, Mei 11). AI Drones: How Artificial Intelligence Works in Drones and Examples. Diakses melalui Builtin: https://builtin.com/artificial-intelligence/drones-ai-companies

17/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerOpiniSLIDERSuara Publik

Berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Akankah Jabatan Fungsional Pemeriksa BPK Tetap Menjadi Primadona bagi Para Pegawai?

by Achmad Anshari 07/03/2023
written by Achmad Anshari

Oleh: Romi Suryana, Pemeriksa Ahli Madya pada Auditorat Utama Keuangan Negara VII

Selamat Tinggal DUPAK

Arahan Presiden Jokowi dalam program prioritas kerjanya tentang reformasi birokrasi telah dinyatakan dengan jelas bahwa: 1) birokrasi harus berubah menjadi birokrasi yang berdampak (langsung dirasakan oleh masyarakat); 2) bukan merupakan tumpukan kertas; 3) harus mampu bergerak dengan lincah dan cepat. Prioritas tersebut kemudian oleh Kementerian PAN dan RB dijawab dengan kebijakan pemangkasan birokrasi menjadi 2 eselon, dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional. Tetapi ternyata, upaya tersebut dirasa belum optimal karena setelah beralih menjadi fungsional, para pegawai masih dihadapkan pada urusan administratif angka kredit yang ribet dan tidak simpel. Kemudian untuk mengatasi permasalahan itu kementerian PAN RB membuat gebrakan pada awal tahun 2023 dengan menetapkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional sebagai pengganti Permenpan 13 Tahun 2019.

Perubahan pokok yang diusung aturan baru tersebut, jika dibandingkan dengan aturan yang lama, akan terlihat pada tabel berikut.

Permenpan 13 Tahun 2019Permenpan 1 Tahun 2023
Jabatan dibedakan berdasarkan penyelarasan butir kegiatan dan SKPJabatan berdasarkan ruang lingkup tugas dan ekspektasi kinerja
Perpindahan Jabatan hanya dilakukan dalam satu rumpunPerpindahan jabatan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility
Penetapan target angka kredit di awal tahun disusun sesuai butir kegiatan dalam SKP untuk kemudian dijumlahkan untuk mencapai batas minimal angka kredit yang harus dikumpulkan per tahun.Target berupa nilai koefisien angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatan. JF Pertama koefisiennya 12,5, JF Muda 25, JF Madya 37,5, dan JF Utama 50.
Cara mengevaluasi kinerja pegawai adalah menilai angka kredit per butir kegiatan dan pengajuan DUPAKTidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa hanya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrator.Kenaikan pangkat istimewa juga diberikan bagi Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas.
Instansi Pembina memiliki 19 tugas yang utamanya: Pendidikan dan pelatihan, formasi, standar kompetensi, uji kompetensi, dan koordinasiInstansi Pembina hanya bertugas menyusun konten pembelajaran dan menyusun strategi/program pengembangan kompetensi

Dari tabel tersebut terlihat adanya simplifikasi dalam penyusunan target dan evaluasi kinerja pegawai yang menduduki jabatan fungsional. Cara mengukur evaluasi kinerja pegawai pun hanya dilakukan dengan mengalikan angka koefisien per jenjang, dengan prosentase tertentu. Jika Penilaian Sangat Baik, maka angka koefisien dikalikan dengan 150%, Jika Baik dikalikan 100%, Butuh Perbaikan dikalikan dengan 75%, Kurang dikalikan dengan 50%, dan Buruk dikalikan dengan 25%. Jadi misalnya ada seorang Pemeriksa Muda yang SKP nya dinilai Sangat Baik oleh atasan, maka angka kredit tahunan yang diperolehnya adalah sebanyak 37,5 (150% x 25). Jika pada waktu itu seorang pegawai demi membuktikan memperoleh angka kredit 37,5 diharuskan melampirkan berbagai macam dokumen yang mendukung butir-butir kegiatan selama satu periode ke dalam aplikasi untuk dijumlahkan senilai 37,5, maka tidak untuk aturan yang baru ini. 

Mulai Kapan Diberlakukan?

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Di mana pada tanggal tersebut semua ketentuan mengenai unsur dan subunsur kegiatan, butir kegiatan, dan angka kreditnya, tim penilai angka kredit, sampai dengan ketentuan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dalam Permenpan 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tambahan Peraturan Sekjen BPK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa di BPK yang merupakan aturan pelaksanaan Permenpan 49 Tahun 2018, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dengan Permenpan 1 Tahun 2023. 

Dari informasi tersebut, setidaknya pegawai masih harus mengajukan DUPAK ke dalam aplikasi terkait kepegawaian atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada periode Tahun 2022. Peraturan JF yang baru mewajibkan Biro SDM untuk melakukan proses penilaian terakhir atas DUPAK para pegawai paling lambat 30 Juni 2023. Hal yang penting untuk kita ketahui adalah, penilaian angka kredit JF berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan mulai diberlakukan untuk periode kinerja mulai 1 Januari s.d 31 Desember 2023.

Bagaimana Pegawai Menyikapinya?

Setiap pegawai seharusnya diuntungkan dengan adanya kebijakan baru terkait penghapusan angka kredit ini. Pemeriksa hanya fokus melaksanakan tugas pemeriksaan yang diberikan pimpinan, tanpa harus mengalokasikan waktu khusus untuk menginput DUPAK ke dalam aplikasi yang biasanya menyita energi para pegawai. Selain itu, pegawai yang juga dapat berpindah jabatan fungsional lainnya yang ada di BPK untuk menyesuaikan dengan passion dan talent yang dimilikinya. Misalnya seorang pegawai dengan jabatan fungsional pemeriksa dengan pangkat III/d, tetapi merasa sudah jenuh di posisi sekarang, dapat mengajukan pindah jabatan ke JF Analis Hukum dengan mengikuti proses uji kompetensi yang diperlukan. Peluang itu tetap ada dan selalu difasilitasi oleh BPK.

Dalam Permenpan yang baru, dinyatakan bahwa jika formasi jenjang jabatan untuk naik pangkat sudah terisi penuh, maka pegawai yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, tetapi dengan catatan tetap menjalankan tugas pada jenjang yang lama. Jadi misalnya seorang pemeriksa muda (III/d) telah mencapai angka kredit untuk naik pangkat ke IV/a tetapi formasi pemeriksa madya sudah terisi penuh, maka dapat dinaikkan pangkatnya ke IV/a tetapi tetap menjalankan tugas sebagai pemeriksa muda. Selain itu, dalam Permenpan juga menyatakan jika pemeriksa memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas pemeriksaan, dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Jadi, pilihan untuk berkarir menjadi pemeriksa di BPK tetap menjadi target yang masuk akal bagi seluruh pegawai BPK pada khususnya dan para job seeker di Indonesia pada umumnya. Apalagi dengan adanya kemudahan yang sudah diberikan oleh kementerian PAN dan RB tentang aturan Jabatan Fungsional ini, tentunya akan menjadikan birokrasi di BPK semakin efektif, efisien, dan bersih, agile, adaptif agar setara dengan birokrasi kelas dunia.

07/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara Publik

Aliansi PT SMI dan PT PII dalam Mengatasi Masalah Pendanaan untuk Mewujudkan Net Zero Emission (NZE) 2060

by Achmad Anshari 31/01/2023
written by Achmad Anshari

Oleh Muhammad Rafi Bakri, Pengelola Keuangan pada BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Net Zero (istockphoto)

Pemerintah Indonesia bersama dengan Asian Development Bank menyelenggarakan FGD Energy Transition Mechanism pada 17 Maret 2022. FGD ini berfokus pada pembahasan bagaimana pencapaian target Net Zero Emission (NZE) oleh Indonesia pada tahun 2060. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Indonesia perlu melakukan transisi energi yang lebih adil dan terjangkau untuk mencapai pertumbuhan emisi nol. Pemerintah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan modal sendiri dan mencapai 41% apabila terdapat bantuan modal dari lembaga internasional pada tahun 2030.

Salah satu masalah terbesar bagi negara-negara di dunia untuk mewujudkan program ETM adalah trade-off antara pertumbuhan ekonomi dengan pengembangan sumber energi terbarukan. Hal ini disebabkan karena negara-negara di dunia termasuk Indonesia masih sangat mengandalkan energi tidak terbarukan seperti batu bara dalam menyokong kegiatan perekonomian. Berdasarkan data dari ADB, hampir 62% sumber pembangkit listrik di Indonesia bersumber dari batu bara. Jika transisi energi di Indonesia tidak dilakukan secara tepat, maka akan menyebabkan guncangan pada perekonomian.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia diperkirakan membutuhkan biaya sekitar USD 1 Triliun sampai tahun 2060. Biaya ini berkaitan dengan pembentukan energi terbarukan dan teknologi rendah emisi yang dapat menggantikan teknologi cofiring biomassa pada pembangkit listrik tenaga uap. Pemerintah menargetkan pemberhentian 33 pembangkit listrik tenaga uap dengan total kapasitas sebesar 16,8 GW. Pemerintah juga perlu membangun pembangkit energi terbarukan secara masif hingga 700 GW untuk menggantikan pembangkit listrik tenaga uap yang dihentikan tersebut.

Dengan dihadapkan kondisi kebutuhan dana yang sangat banyak, pemerintah perlu mengkaji berbagai metode dalam pembiayaan transisi energi ini. Salah satu terobosan yang dilakukan Kementerian Keuangan untuk mendukung program ini adalah membentuk Country Platform ETM melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). PT SMI bertanggungjawab dalam mengembangkan kerangka pembiayaan dan investasi untuk program ETM. PT SMI juga diberikan kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan berbagai mitra institusi agar target pembiayaan dapat tercapai.

Mitra institusi yang dapat diajak kerja sama oleh PT SMI salah satunya adalah instansi hibah, seperti Bloomberg Philanthropies & ClimateWorks Foundation’s Global Energy Transition Initiative. Instansi tersebut juga sedang genjarnya memberikan bantuan kepada negara-negara yang membutuhkan suntikan dana dalam membangun energi bersih dan terbarukan. Mereka telah menyiapkan dana sebesar US$ 242 juta untuk mengakselerasi negara-negara berkembang dalam mewujudkan penciptaan energi terbarukan yang bersumber dari panas matahari, angin, ataupun potensi lain. Negara yang telah menjalin kerja sama dengan dengan Bloomberg, yaitu Brazil, Nigeri, Afrika Selatan, Vietnam, dan beberapa negara lain. Negara-negara tersebut memiliki karakteristik lingkungan dan tantangan perubahan iklim yang sama dengan Indonesia sehingga cocok dijadikan benchmark.

Kedua, PT SMI dapat menjalin kerja sama dengan instansi pembiayaan seperti ADB, World Bank, Islamic Development Bank, Climate Investment Funds, HSBC, Standard Chartered, dan lainnya. Bedanya dengan hibah, instansi pembiayaan memberikan kesepakatan tertentu terkait dengan penggunaan dana tersebut kepada negara penerima pembiayaan. Eksekusi dari dana pembiayaan ini menjadi lebih terarah karena memiliki perjanjian di awal. Indonesia telah melakukan kesepakatan dengan Climate Investment Funds dengan total dana sebesar US$ 474 juta. Dana ini ditujukan kepada Indonesia untuk mempercepat penghentian 2 GW pembangkit listrik tenaga uap dan mengurangi sekitar 50 juta ton emisi gas rumah kaca pada 2030 serta 160 juta ton pada 2040. 

Selain pendanaan, PT SMI juga menghadapi tantangan dalam hal pengetahuan teknis terkait energi terbarukan itu sendiri. PT SMI memerlukan ahli-ahli yang dapat mendukung terciptanya energi terbarukan. Untuk itu, PT SMI dapat bekerja sama dengan instansi pengetahuan dan teknis, seperti United States Agency for International Development, Climate Policy Initiative, United Nations Development Programee, dan lainnya. Dengan bantuan instansi tersebut, PT SMI dapat membuat target pembentukan energi terbarukan yang lebih rasional sehingga dapat menentukan jumlah dana yang tepat.

Dalam pembangunan infrastruktur ETM di Indonesia, pemerintah dapat memanfaatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk melakukan penjaminan risiko dari kegiatan ETM. Melalui PT PII, penjaminan pemerintah utamanya disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian dalam mencapai Perolehan Pembiayaan (Financial Close) mengingat tingginya risiko ketidapastian dalam pembangunan infrastruktur ETM. Melalui peningkatan kelayakan kredit atau bankability dari proyek-proyek ETM, mitra-mitra dari PT SMI dapat menyalurkan dana lebih banyak untuk mendukung proyek ETM.

Untuk meningkatkan kredibilitas dari PT SMI, PT PII dapat melakukan berbagai skema penjaminan infrastruktur ETM, seperti skema re-guarantee dan co-guarantee. Re-guarantee atau yang dikenal dengan reasuransi merupakan skema penjaminan ketika PT PII mendistribusikan sebagian dari eksposur risiko yang terakumulasi dalam portofolio penjaminannya ke satu atau kumpulan perusahaan reasuransi. Sebagai imbalan atas penanggulangan resiko, PT PII membayar premi tertentu proporsional terhadap risiko yang diberikan kepada reasuradur. Skema re-guarantee ini sangat cocok ketika PT PII menghadapi eksposur risiko yang melebihi limit kapasitas pinjaman sehingga dapat berfungsi sebagai capital relief.

Skema re-guarantee berhasil digunakan oleh African Guarantee Fund (AGF). Pada tahun 2018, gearing ratio dari AGF sudah hampir mendekati limit sebesar 3,75x dari ekuitas. Untuk itu, AGF melakukan perjanjian re-guarantee dengan Guarant Co yang memiliki batas gearing ratio lebih tinggi, yaitu 5x. Setelah dilakukan perjanjian, AGF hanya perlu menanggung risiko 37,5% dari total seharusnya dan menekan kebutuhan modal menjadi hanya Rp100 miliar (63% dari kebutuhan semula).

Selain re-guarantee, skema penjaminan yang dilakukan oleh PT PII adalah penjaminan bersama (Co-Guarante). Co-guarantee adalah instrumen pembagian risiko demi menekan risiko kapital yang dilakukan bersamaan dengan satu atau lebih mitra penjamin untuk suatu penjaminan proyek sehingga suatu penjamin dapat memiliki kemampuan penjaminan lebih tinggi tanpa adanya penambahan modal. Perlu diperhatikan bahwa co-guarantee tidak mengurangi beban risiko dalam pembukuan, melainkan akan mengurangi eksposur risiko dengan adanya pembagian yang disepakati pada perjanian di awal.

Pembentukan guarantee fund dapat dipelajari setidaknya dari Danajamin (Malaysia). Per tahun 2021, aset yang dimiliki Danajamin diinvestasikan dalam obligasi sebesar 28,4% (Rp2,5 triliun), 64,8% (Rp5,7 triliun) ke deposito dan 6,8% (Rp600 juta) ke aset lain-lain. Sekitar Rp 6,2 triliun atau 70% dari fund asuransi Danajamin disimpan dalam bentuk likuid untuk mengakomodasi klaim yang mungkin timbul karena pelanggaran ketentuan penjaminan seperti gagal bayar. Salah satu penggunaan dari guanrantee fund Danajamin adalah untuk mendukung Green Technology Financing Scheme 3.0.

Berdasarkan penjabaran di atas, kombinasi antara PT SMI dan PT PII dapat menjadi potensi yang sangat baik dalam mendukung program ETM dan mewujudkan NZE tahun 2060. PT SMI sebagai country platform berfungsi sebagai pioner utama dalam menatausahakan pendaan dari proyek ETM. PT PII mendukung program dari PT SMI dengan cara memberikan jaminan pembangunan infrastruktur ETM sehingga dapat meminimalisasikan risiko proyek. Dengan demikian, mitra-mitra PT SMI merasa lebih aman untuk ikut berinvestasi dalam proyek PT SMI tersebut.

31/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara Publik

Pahlawan-Pahlawan Kecil: Sebuah Renungan di Hari Pahlawan

by Achmad Anshari 11/11/2022
written by Achmad Anshari

Oleh Sigit Rais, Analis Publikasi BPK

Siapakah sosok pahlawan dalam benak Anda? Apa yang membuat Anda terinspirasi oleh sepak terjang mereka? Hal-hal baik apa sajakah yang selama ini dapat Anda implementasikan dalam kehidupan sehari-hari?

Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut, bolehlah sesekali kita resapi dan renungkan dalam benak kita. Sejak kecil, baik di bangku sekolah maupun di tengah keluarga, kita telah diperkenalkan dengan berbagai figur kepahlawanan, khususnya pahlawan-pahlawan yang dinyatakan sebagai sosok yang berjasa dalam meraih kemerdekaan Indonesia. Bahkan, figur pahlawan-pahlawan nasional di dunia nyata tersebut, mungkin juga bersaing di hati kita dengan pahlawan-pahlawan super yang menghipnotis kita dengan berbagai kekuatan istimewa, meskipun hanya fiksi belaka. 

Menelusuri sejarah panjang kepahlawanan di Indonesia, kita akan singgah pada berbagai peristiwa yang dicatat dalam berbagai referensi sejarah. Salah satunya adalah pertempuran Surabaya pada tahun 1945. Rangkaian peristiwa-peristiwa heroik tersebut ditetapkan sebagai hari pahlawan melalui Keppres Nomor 316 Tahun 1959, tepatnya pada 16 Desember 1959. Sejak itu, tanggal 10 November mulai diperingati sebagai hari pahlawan.

Namun, apakah sejatinya makna pahlawan bagi kita? Benarkah kita hanya akan bisa jadi pahlawan karena memiliki kontribusi dalam peperangan meraih kemerdekaan di masa lalu? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pahlawan didefinisikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani; hero. Pahlawan dapat juga didefinisikan sebagai orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani.

Merunut pada berbagai peristiwa yang tercatat dalam sejarah perjalanan Republik Indonesia, sosok pahlawan-pahlawan tersebut lahir dari situasi atau kondisi yang dialami oleh suatu bangsa. Misalnya, sosok Cut Nyak Dhien yang lahir di tengah penjajahan bangsa asing di wilayahnya, atau R.A. Kartini yang lahir sebagai pahlawan bagi kemerdekaan berpikir di tengah belenggu adat dan tradisi. Keduanya tercatat sebagai pahlawan nasional Indonesia, yang berjibaku dengan problem dan karakter situasi masing-masing. Contoh lainnya adalah bagaimana perjalanan Soekarno, Hatta, dan Sjahrir dalam merealisasikan kemerdekaan Indonesia, di tengah peralihan kekuasaan dari Belanda ke Jepang. Kemerdekaan Indonesia juga dapat dikatakan sebagai muara pertemuan takdir bagi ketiga tokoh tersebut. Sebab, masing-masing mereka punya cerita perjuangan masing-masing.

Lantas bagaimana dengan kita hari ini? Adakah kesempatan bagi kita untuk menjadi pahlawan seperti mereka? Tentunya kita bisa jadi pahlawan dengan jalan masing-masing. Sebab, setiap zaman memilik karakteristik dan tantangan masing-masing. Pula halnya dengan saat ini, zaman serba digital ini. Tantangan baru merambah pada berbagai aspek kehidupan. Dunia berubah, pola perilaku dan pola pikir manusia juga telah berubah. Kendatipun ancaman tidak datang dalam bentuk serangan senjata, kita sebenarnya diintai berbagai dampak negatif dari sisi lainnya, misalnya terbukanya jalur-jalur informasi yang masif melalui internet. Selain membuat hidup jadi serba mudah, banyak hal negatif yang mengintai kita. Misalnya, persebaran hoax, jual beli data pribadi, peretasan, dan hal-hal buruk lainnya. 

Bisakah kita jadi pahlawan? Tentu bisa. Kita bisa berkontribusi secara nyata. Dimulai dari diri kita dan lingkungan terdekat kita. Tidak perlu melakukan hal-hal berat dan besar yang berujung jadi awang dan angan. Kita bisa melakukan hal-hal sederhana, sesimpel membuang sampah di tempat yang seharusnya. Bukankah saat ini masih begitu banyak orang yang tidak peduli pada kebersihan lingkungan? Bahkan, mereka masih abai dan seenaknya membuang sampah sembarangan.

Banyak hal baik yang bisa kita lakukan di tengah pelik cerita hidup ini. Melaksanakan tugas dan pekerjaan sebaik-baiknya, berbuat baik pada tetangga, menolong orang yang sedang kesusahan, mengijaukan lingkungan rumah dengan menanam pohon-pohon hias, dan hal-hal lain yang sebetulnya begitu mudah dilakukan. 

Seperti halnya di Badan Pemeriksa Keuangan. Setiap elemen, dengan berbagai latar belakang dan keahlian, berusaha seoptimal mungkin melaksanakan tugas dan pengabdiannya. Ada yang berkutat dengan tugas utamanya sebagai pemeriksa keuangan negara, ada yang bergiat menjaga kesinambungan langkah organisasi melalui rencana strategis, ada yang berjuang menyuarakan kinerja instansi melalui keterbukaan informasi, dan sederet tugas lain yang telah dirumuskan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Semua itu dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, sebagai bentuk nyata pengabdian serta melaksanakan amanat undang-undang. 

Jadi, sampailah kita pada pertanyaan, hal baik apa sajakah yang telah kita berikan untuk bangsa ini? Sejauh apakah usaha kita untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki? Dapatkah kita menjadi pahlawan? Jawabannya, iya. Kita bisa jadi pahlawan, dengan cara kita, dengan jalan kita. Dengan seluruh potensi yang kita miliki, dengan segala kerelaan hati, kita bisa jadi pahlawan dengan langkah kita sendiri.

Mungkin sepanjang hidup ini, kita tidak akan pernah mendapatkan gelar pahlawan nasional yang kepahlawanannya diselebrasikan setiap tahun. Tapi percayalah, kita adalah pahlawan-pahlawan kecil yang memiliki daya untuk membuat perubahan, walau hanya perubahan kecil dalam diri kita. Meski tidak dinobatkan sebagai pahlawan, kita bisa jadi pahlawan bagi diri kita, dan orang-orang di sekitar kita. Tetaplah menjadi orang yang baik. Selamat memperingati Hari Pahlawan Nasional 2022.

Berpijarlah walau hanya sebagai pijaran kecil.

11/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerOpiniSLIDERSuara Publik

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

by Admin 1 04/08/2022
written by Admin 1

Oleh Fitri Yuliantri P, Pranata Humas Muda BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021. Tren pemerolehan opini WTP untuk LKPP ini sudah terjadi sejak LKPP tahun 2016.

Tren opini WTP tidak hanya diperoleh pemerintah pusat. Hal ini bisa dilihat dari jumlah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mendapat opini WTP juga semakin meningkat.

Pada tahun 2016, ada 378 LKPD dengan opini WTP dan pada tahun 2020 terdapat 486 LKPD dengan opini WTP (Sumber: Siaran Pers BPK).

Mendapat opini WTP dari BPK memang sebuah prestasi, sehingga tak jarang dirayakan oleh instansi yang memerolehnya. Meskipun begitu, perlu diingat bahwa opini WTP pada dasarnya adalah laporan keuangan entitas yang diperiksa BPK dan dinilai telah menyajikan secara wajar dalam semua hal. Baik secara material, posisi keuangan, hasil usaha, maupun arus kas entitas. Seluruhnya telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Sumber: Ruang Edukasi BPK).

“Di Ibu Kota, semester pertama 2021 BPK mendapatkan 71 temuan senilai Rp256,1 miliar dan memberikan 138 rekomendasi. Pemprov DKI pun telah melakukan tindak lanjut. Akan tetapi, hanya 21 atau sekitar 15,2% yang sesuai dengan rekomendasi BPK. Sisanya, sebanyak 29 (21%) belum sesuai rekomendasi, dan 88 (63,8%) belum dilakukan tindak lanjut.”

Jadi, dapat dikatakan bahwa mendapatkan opini WTP adalah kewajiban bagi semua instansi atau entitas yang diperiksa BPK. Selain itu, meskipun sebuah entitas mendapatkan opini WTP, dalam keadaan tertentu BPK biasanya memberikan catatan dalam bentuk rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Setelah itu, BPK akan mengeluarkan laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah diterbitkan sebelumnya. Dengan demikian, pemeriksaan BPK tak berhenti setelah sebuah institusi mendapatkan opini WTP. Masih ada kewajiban lain yang harus ditindaklanjuti pihak-pihak terkait sebagai auditee atau terperiksa.

Sebagai contoh, pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021, BPK masih mencatat ada beberapa permasalahan. Karenanya, BPK pun mengeluarkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

Dalam kondisi ini, auditee harus aktif menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tindak lanjut rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Secara nasional, hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan TLRHP atas LHP yang telah diterbitkan per semester pertama 2021 mencapai 76,9%. Artinya, masih ada sekitar 23,1% kewajiban tindak lanjut yang belum atau tak dapat ditindaklajuti oleh entitas yang diperiksa BPK.

Di antara institusi yang telah melaksanakan rekomendasi BPK secara penuh adalah Mahkamah Agung (MA). Sampai dengan semester kedua 2021, hasil pemantauan terhadap pelaksanaan TLRHP di MA telah mencapai 100 persen.

Selain MA, entitas lain di pusat yang juga telah melaksanakan tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai 100% adalah lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Sekretariat Kabinet (SETKAB).

Wow, Tiga Entitas Naik Kelas Jadi WTP

Antara Jabar dan DKI Jakarta

Bagaimana dengan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah setelah memeroleh opini WTP? Sebagai contoh akan dibahas apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Tahun lalu, Pemprov Jawa Barat mendapatkan opini WTP dari BPK. Pencapaian kesebelas berturut-turut ini tentunya merupakan prestasi yang cukup baik untuk sebuah laporan keuangan. Akan tetapi, setelah mendapatkan WTP tersebut, apakah Pemprov Jabar juga menindaklanjuti rekomendasi BPK?

Pada semester pertama tahun 2021, BPK RI mendapatkan 28 temuan dan memberikan 62 rekomendasi yang nilainya mencapai Rp23,5 miliar. Akan tetapi, Pemprov Jabar baru menindaklanjuti sebanyak 11 item (17,7%) yang sesuai rekomendasi BPK, sisanya 51 item (82,3%) belum sesuai rekomendasi BPK.

Bagaimana dengan DKI Jakarta? Di Ibu Kota, semester pertama 2021 BPK mendapatkan 71 temuan senilai Rp256,1 miliar dan memberikan 138 rekomendasi. Pemprov DKI pun telah melakukan tindak lanjut. Akan tetapi, hanya 21 atau sekitar 15,2% yang sesuai dengan rekomendasi BPK. Sisanya, sebanyak 29 (21%) belum sesuai rekomendasi, dan 88 (63,8%) belum dilakukan tindak lanjut.

Dengan melihat angka-angka di atas, berarti pada semester pertama tahun 2021 belum banyak rekomendasi BPK yang diselesaikan Pemprov Jabar dan DKI Jakarta.

Aspek Hukum Rekomendasi BPK

Secara hukum, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan BPK RI No 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada pasal 6 Peraturan BPK RI No 2 tahun 2017, secara tegas disebutkan, bahwa:

(1) BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

(2) Penelaahan terhadap jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh BPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

(3) Dalam proses penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPK dapat:

a. meminta klarifikasi atas jawaban atau penjelasan pejabat;

b. melakukan pembahasan dengan pejabat; dan/atau

c. melakukan prosedur penelaahan lainnya.

Sementara mengenai dampak hukum atas rekomendasi yang telah diberikan BPK tertuang dalam pasal 9 dan pasal 10 Peraturan BPK RI No 2 Tahun 2017.

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

– Pasal 9

(1) Apabila klasifikasi tindak lanjut menunjukkan tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, pejabat wajib melaksanakan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan status diterima entitas.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) klasifikasi tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

– Pasal 10

Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mendapatkan opini WTP bukan segala-galanya. Opini WTP tidak menghilangkan kewajiban lain seperti yang telah direkomendasikan BPK. Ingat, ada sanksi pidana bagi pejabat yang lalai menindaklanjuti rekomendasi dalam batas waktu tertentu.

04/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain Resmi
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan Inklusif
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain...

    28/08/2025
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata

    27/08/2025
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan...

    26/08/2025
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id