WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 29 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Suara Publik

BeritaSuara Publik

Monkeypox: Penyakit Lama yang Kini Menjadi Darurat Kesehatan Global

by admin2 09/09/2024
written by admin2

Oleh: dr. Dewi Abiola Buchita N., Universitas Kristen Indonesia

Per tanggal 14 Agustus 2024, WHO telah menetapkan Monkeypox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).

Monkeypox, atau yang lebih dikenal dengan istilah cacar monyet, merupakan infeksi yang disebabkan oleh virus Monkeypox (MPXV) yang termasuk dalam genus Orthopoxvirus, bagian dari keluarga Poxviridae, mirip dengan virus penyebab Varicella (cacar air). Penyakit ini ditularkan dari hewan ke manusia (zoonosis) dan umumnya memiliki gejala yang lebih ringan dibandingkan cacar.

Virus ini pertama kali ditemukan di Denmark tahun 1959 dalam wabah dengan karakterisitik seperti cacar pada koloni monyet yang dikirim dari Singapura untuk keperluan penelitian. Kasus pertama Monkeypox pada manusia tercatat pada tahun 1970 di Republik Demokratik Kongo, Afrika Tengah. Sejak itu, kasus serupa yang terkait dengan perjalanan internasional atau hewan impor, dilaporkan di beberapa negara di Afrika Tengah serta di luar Afrika, termasuk Amerika Serikat, Israel, Singapura, dan Inggris.

Saat ini Monkeypox dilaporkan telah meluas ke 12 negara nonendemis yang berada di tiga regional WHO, yaitu Eropa, Amerika, dan wilayah barat Pasifik.

Terdapat dua jenis virus Monkeypox, yaitu Clade I dan Clade II. Clade I, yang berasal dari Afrika Tengah (Congo Basin), terdiri dari subclade Ia dan Ib. Subclade Ia memiliki tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) lebih tinggi dibanding clade lainnya dan dapat menular melalui beberapa mode transmisi, sementara subclade Ib umumnya ditularkan melalui kontak seksual dengan CFR sekitar 11%.

Sebaliknya, Clade II berasal dari Afrika Barat dan terdiri dari subclade IIa dan IIb, dengan CFR lebih rendah yaitu 3,6%, dengan penularan melalui kontak seksual/cairan tubuh. Dr. dr. Prasetyadi Mawardi, Sp.KK(K) dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), menyatakan bahwa varian Clade I, baik Ia maupun Ib, belum terdeteksi di Indonesia, dan sejak 2022 hingga sekarang, hanya varian Clade II yang ditemukan di Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merilis data terkini mengenai kasus Monkeypox di Indonesia. Hingga Sabtu, 17 Agustus 2024, telah tercatat sebanyak 88 kasus konfirmasi Mpox di seluruh negeri. DKI Jakarta melaporkan 59 kasus terkonfirmasi positif, Jawa Barat 13 kasus, Banten 9 kasus, masing-masing 3 kasus di Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 1 kasus di Kepulauan Riau. Dari total kasus, sebanyak 87 kasus telah dinyatakan sembuh. Dari keseluruhan kasus konfirmasi, sebagian besar ditularkan melalui kontak seksual.

Gejala Monkeypox

Seperti infeksi virus pada umumnya, gejala awal dimulai dengan demam, sakit kepala, nyeri otot, dan kelelahan. Namun, kita harus bisa membedakan Monkeypox dengan cacar air, pembeda utamanya adalah pada Monkeypox terjadi pembengkakan kelenjar getah bening (limfadenopati) sedangkan cacar air tidak.

Masa inkubasi Monkeypox biasanya berkisar dari 5 hingga 21 hari, dengan persebaran ruam yang lebih merata dibandingkan dengan cacar air. Dalam 1 sampai 3 hari atau lebih lama setelah munculnya demam, ruam akan muncul dan sering dimulai pada wajah, kemudian menyebar ke bagian lain dari tubuh, selanjutnya berkembang menjadi benjolan berisi air maupun nanah.

Penularan Monkeypox

Dari orang ke orang:

Monkeypox ditularkan terutama melalui kontak erat dan dekat dengan penderita, baik kontak dengan luka infeksi maupun cairan tubuh. Meliputi kontak kulit ke kulit (seperti menyentuh atau hubungan seksual), mulut ke mulut, mulut ke kulit (seperti berciuman), juga melalui percikan liur dari batuk, bersin, berbicara, dan bernapas.

Virus dapat bertahan setidaknya 15 hari di atas permukaan benda yang telah disentuh oleh orang yang terinfeksi, seperti pada pakaian, handuk, linen, sisir, dan alat makan. Jika seseorang memiliki luka atau menyentuh mata, hidung, mulut, atau selaput lendir lainnya tanpa mencuci tangan setelah menyentuh benda tersebut, risiko infeksi akan meningkat.

Virus juga dapat ditularkan selama kehamilan dari ibu ke janin, saat melahirkan melalui kontak kulit ke kulit dan cairan tubuh, atau dari orang tua yang menderita Monkeypox ke bayi atau anak selama ada kontak dekat.

Dari hewan ke manusia:

Seseorang yang melakukan kontak fisik dengan hewan yang berisiko menularkan virus Monkeypox, seperti monyet atau hewan pengerat juga dapat tertular melalui gigitan, cakaran, atau selama aktivitas yang melibatkan daging maupun darah hewan tersebut. Virus juga dapat ditularkan melalui konsumsi daging yang terkontaminasi dan tidak dimasak hingga matang.

Upaya Pencegahan Monkeypox

Hal utama yang dapat kita lakukan untuk mencegah penularan adalah menghindari kontak langsung dengan individu yang dicurigai maupun terkonfirmasi positif Monkeypox. Kita juga dapat mengurangi risiko tertular dengan selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di tempat ramai atau saat merasa kurang prima.

Membersihkan serta mendisinfeksi permukaan/benda yang mungkin terkontaminasi dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pembersih berbahan dasar alkohol setelahnya, dapat membantu mencegah jenis penularan ini.

Risiko penularan virus dari hewan dapat dikurangi dengan menghindari kontak dengan hewan liar, terutama yang sakit atau mati (termasuk daging dan darahnya), juga memastikan hanya memakan bagian dari hewan yang sudah diolah dengan kematangan sempurna.

Lindungi diri dan orang terkasih dari infeksi virus Monkeypox dengan mengonsumsi makanan bergizi untuk menjaga imunitas. Karena sejatinya lebih baik mencegah daripada mengobati.

Sumber:

Lee, S. S., et al. (n.d.). The WHO mpox public health emergency of international concern declaration: Need for reprioritisation of global public health responses to combat the MPXV Clade I epidemic. International Journal of Infectious Diseases, 0(0), 107227. https://doi.org/10.1016/j.ijid.2024.107227

Moore, M. J., Rathish, B., & Zahra, F. (2023, May 3). Mpox (Monkeypox). In StatPearls [Internet]. StatPearls Publishing. Available from https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK574519/

09/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Pentingnya Sosialisasi dalam Wacana Tiket KRL Berbasis NIK

by Ratna Darmayanti 02/09/2024
written by Ratna Darmayanti

Oleh:  Tri – Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Bali

Rencana pemerintah untuk menerapkan sistem tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2025 telah memicu gelombang protes dari masyarakat, terutama dari pengguna KRL di wilayah Jabodetabek. Media sosial dibanjiri keluhan dan kritik terhadap kebijakan tersebut.

Banyak pengguna KRL mempertanyakan relevansi kebijakan ini dengan permasalahan utama yang dihadapi oleh transportasi publik di Jabodetabek. Mereka berpendapat bahwa seharusnya pemerintah lebih fokus pada peningkatan kapasitas dan kualitas layanan KRL, seperti menambah jumlah kereta, memperbaiki infrastruktur, dan mengurangi kepadatan penumpang. Dalam beberapa unggahan di media sosial, seperti akun Instagram @biasalahanakmuda, terlihat banyak pengguna merasa pemerintah seharusnya lebih mengutamakan peningkatan kapasitas dan kualitas layanan daripada hanya mengubah sistem tiket[1].

Gambar Unggahan akun Instagram @biasalahanakmuda

Dasar Kebijakan dari Nota RAPBN 2025

Wacana penggunaan NIK sebagai dasar penetapan harga tiket sebenarnya bukan tanpa alasan. Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 yang disampaikan oleh Presiden pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat (16/08/2024), dinyatakan perlunya perbaikan untuk mengoptimalkan anggaran belanja Subsidi Public Service Obligation (PSO) tahun anggaran 2025.  PSO tahun 2025 dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar[2]  untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kereta salah satunya Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodetabek. Dalam Nota Keuangan, pemerintah berpendapat bahwa perubahan sistem tiket menjadi berbasis NIK bertujuan untuk mengoptimalkan subsidi dan meningkatkan kualitas layanan LRT Jabodebek. Namun, bagi banyak pengguna KRL, alasan ini tidak cukup meyakinkan. Mereka merasa kebijakan tersebut justru akan memberatkan masyarakat dan tidak menyelesaikan masalah mendasar dari transportasi publik.

Meskipun pemerintah menyatakan bahwa ini baru sebatas wacana[3], rencana penerapan sistem tiket KRL berbasis NIK pada tahun 2025 tetap menjadi perdebatan hangat di masyarakat. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi penggunaan subsidi. Namun, di sisi lain, masyarakat, khususnya pengguna KRL, merasa kebijakan ini tidak relevan dengan masalah utama transportasi publik dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru.

Minim Sosialisasi Kebijakan

Salah satu penyebab utama munculnya protes dari masyarakat adalah minimnya sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan sistem tiket KRL berbasis NIK. Pengguna KRL, terutama di wilayah Jabodetabek, merasa informasi yang diberikan oleh pemerintah sangat terbatas dan tidak menyeluruh. Sosialisasi yang seharusnya memberikan pemahaman jelas kepada masyarakat justru dianggap tidak memadai. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan pengguna KRL mengenai perubahan sistem yang diusulkan.

Banyak pengguna KRL mengungkapkan mereka memiliki sejumlah pertanyaan mendasar yang belum dijawab oleh pemerintah. Salah satu pertanyaan penting adalah mengenai mekanisme penetapan tarif yang didasarkan pada NIK. Pengguna ingin mengetahui bagaimana sistem ini akan diterapkan dan apakah akan ada perbedaan tarif berdasarkan data kependudukan. Selain itu, ada kekhawatiran tentang potensi keuntungan dan kerugian bagi pengguna, serta bagaimana proses transisi dari sistem tiket yang lama ke sistem yang baru akan dilakukan tanpa mengganggu kenyamanan dan aksesibilitas.

Kurangnya transparansi ini membuat masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan baru ini. Perasaan terpinggirkan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut mungkin lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada manfaat. Masyarakat khawatir bahwa kebijakan ini dapat mempengaruhi kualitas layanan yang mereka terima, terutama jika sistem baru menyebabkan kebingungan atau ketidaknyamanan dalam penggunaan tiket KRL.

Selain itu, ada kekhawatiran yang signifikan mengenai pengamanan data pribadi, mengingat penggunaan NIK sebagai dasar sistem tiket. Banyak pengguna KRL merasa bahwa data pribadi mereka bisa berisiko disalahgunakan atau bocor, mengingat riwayat insiden keamanan data dalam beberapa tahun terakhir[4]. Ketidakjelasan ini juga memperkuat persepsi bahwa pemerintah tidak mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan.

Sebenarnya, sosialisasi yang efektif dapat berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam memahami dan menerima kebijakan baru. Sosialisasi yang baik tidak hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga harus melibatkan dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah dapat menjelaskan secara rinci tujuan dan manfaat dari kebijakan tersebut, sambil mendengarkan dan menanggapi kekhawatiran yang diutarakan oleh masyarakat. Hal ini penting untuk mengurangi potensi konflik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang akan diterapkan.

Pentingnya Sosialisasi dan Dialog Publik

Sosialisasi, sebagai proses pembelajaran norma dan perilaku sosial, menjadi kunci dalam penerimaan kebijakan publik. George Herbert Mead menjelaskan bahwa sosialisasi adalah proses manusia belajar melalui cara, nilai dan menyesuaikan tindakan dengan masyarakat dan budaya, melihat bagaimana manusia meningkatkan pertumbuhan pribadi mereka agar sesuai dengan keadaan, nilai, norma dan budaya sebuah masyarakat[5].

Peter Berger memberikan definisi sosialisasi sebagai proses belajar menjadi anggota masyarakat yang berpartisipasi melalui dua tahap yakni primer dan sekunder[6] . Sosialisasi primer adalah sosialisasi tahap awal yang dialami individu di masa kanak-kanak, yang dilalui untuk menjadi anggota masyarakat. Sedangkan sosialisasi sekunder adalah proses selanjutnya yang memasukkan individu dalam hal-hal baru yang lebih spesifik dalam perikatan komunitas sosial, misalnya bergabung dengan organisasi tempat kerja maupun menjadi bagian warga negara. Namun, dalam konteks kebijakan publik, konsep sosialisasi membutuhkan pemahaman yang lebih spesifik. Sosialisasi dalam kebijakan publik tidak hanya sebatas penyampaian informasi, tetapi juga melibatkan proses dialog dan negosiasi.

Definisi ini sejalan dengan konsep dialogis dalam public relations. Dalam konteks kenaikan tiket KRL, pemerintah perlu menciptakan ruang dialog yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, pemerintah dapat membangun konsensus dan legitimasi sosial terhadap kebijakan yang diambil.

Dalam komunikasi publik, khususnya yang dilakukan oleh pemerintah, pendekatan dialogis sangatlah krusial. Teori dialogis menekankan pentingnya interaksi dua arah yang setara antara pemerintah dan masyarakat. Dalam konteks penetapan kebijakan seperti kenaikan tiket KRL, pemerintah perlu melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini tidak hanya sekedar memberikan informasi, tetapi juga mendengarkan aspirasi, masukan, dan kritik dari masyarakat.

Kent dan Taylor (2002)[7] mengidentifikasi lima ciri-ciri utama dalam interaksi dialogis yakni risiko, timbal balik, kedekatan, empati, dan komitmen. Dalam konteks komunikasi publik, khususnya dalam kebijakan pemerintah seperti kenaikan tiket KRL, pendekatan dialogis yang efektif memerlukan pemerintah untuk:

  • Mengambil risiko dengan terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat.
  • Membangun hubungan timbal balik yang setara dengan masyarakat.
  • Menjaga kedekatan melalui komunikasi yang langsung dan berkelanjutan.
  • Menunjukkan empati dengan memahami perspektif masyarakat.
  • Membuat komitmen untuk mendengarkan dan merespons secara tulus.

Dengan menerapkan ciri-ciri dialogis ini, pemerintah dapat menciptakan ikatan dialogis yang kuat dengan masyarakat, membangun kepercayaan, dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil diterima dengan baik. 

Pendekatan dialogis dalam public relations, dikombinasikan dengan pemahaman yang mendalam tentang teori sosialisasi, dapat menjadi kerangka kerja yang efektif bagi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan seperti kenaikan tiket KRL. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan dan sosialisasi kebijakan, pemerintah dapat membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil diterima dengan baik oleh masyarakat.

Daftar Pustaka:

  1. Instagram @biasalahanakmuda
  2. Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, Bab 3 hal 25
  3. Menhub Tegaskan Subsidi KRL Berbasis NIK Masih Wacana https://www.antaranews.com/berita/4294455/menhub-tegaskan-subsidi-krl-berbasis-nik-masih-wacana
  4. 10 Kasus Kebocoran Data di Indonesia yang Paling Menggemparkan, https://www.inilah.com/kasus-kebocoran-data-di-indonesia
  5. Mind, Self, and Society. George H. Mead. The  University  of  Chicago  Press,  Chicago (1972)
  6. The Social Construction of Reality. Peter L. Berger, Thomas Luckmann. Penguin Books Limited (1991)
  7. Toward a dialogic theory of public relations. Michael L. Kent a, Maureen Taylorm. Public Relations Review 28 (2002) 21–37
02/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Refleksi Lima Tahun Perjalanan SDG di Indonesia

by admin2 20/08/2024
written by admin2

Oleh: Mokhamad Meydiansyah Ashari, Pemeriksa Ahli Pertama pada Pusat Kemitraan Global BPK RI

Penghargaan SDG Action Awards 2023 yang digelar pada 3 November tahun lalu menjadi tonggak penting lima tahun perjalanan program Sustainable Development Goals (SDG) di Indonesia. Acara tahunan yang ditujukan untuk mengapresiasi para pemangku kepentingan yang mendukung pelaksanaan SDG. Pada perhelatan ini juga, Bappenas mempublikasikan dua dokumen penting terkait SDG yakni: Peta Jalan SDG 2023 dan Metadata Indikator Volume II versi 2023. Kedua dokumen ini menegaskan pentingnya perencanaan strategis dalam program SDG Indonesia.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau SDGs kini menjadi istilah yang jamak terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Digagas PBB pada tahun 2016, SDGs terdiri dari 17 kategori yang bertujuan mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan bagi manusia dan bumi pada tahun 2030, sebagai kelanjutan dari Tujuan Pembangunan Milenium yang berakhir pada tahun 2015.

Komitmen Indonesia terhadap SDGs dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 59 tahun 2017 yang terbit pada 4 Juli 2017. Peraturan ini mengamanatkan penyusunan Peta Jalan TPB (SDG Roadmap), Rencana Aksi Nasional (RAN), Rencana Aksi Daerah (RAD), serta pembentukan Tim Koordinasi Nasional (TKN) dengan Bappenas sebagai koordinator.

Peta Jalan SDG, yang pertama kali disusun pada tahun 2018 dan baru-baru ini diperbarui untuk periode 2023-2030, menguraikan kebijakan strategis dan tahapan pelaksanaan TPB dari 2017 hingga 2030. Dokumen ini memuat 60 indikator utama yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Indonesia 2005-2025, menjadi panduan lengkap bagi para pemangku kepentingan dalam mencapai target SDG 2030.

Melengkapi Peta Jalan, Metadata SDG berfungsi sebagai acuan untuk mengukur kemajuan SDG Indonesia, memungkinkan perbandingan dengan negara lain serta antar provinsi dan kabupaten di Indonesia. Dokumen penting ini telah mengalami dua kali revisi sejak pertama kali diterbitkan pada 2017, dengan pembaruan pada 2020 dan terakhir pada 2023, bersamaan dengan revisi Peta Jalan SDG 2023-2030.

RAN juga mengalami perkembangan, dengan versi pertama mencakup periode 2017-2019 dan versi terbaru untuk 2020-2023. Di tingkat daerah, RAD juga telah disusun, meski penerbitan dan pelaksanaannya beragam tergantung kesiapan masing-masing pemerintah provinsi.

Indonesia telah mencatat banyak kemajuan berarti dalam pelaksanaan SDG, termasuk keikutsertaan tahunan dalam United Nations High-Level Political Forum tentang SDG. Kegiatan yang berisi tentang diskusi dan berbagi praktik terbaik terkait SDG antar negara. Namun, masih ada tantangan besar dalam tata kelola dan pelaksanaannya. Masalah utama adalah ketidakselarasan indikator yang digunakan dalam Peta Jalan 2017, RAN 2020-2023, dan berbagai RAD. Perbedaan ini menyulitkan penyelarasan program antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam perencanaan dan pemantauan pelaksanaan SDG.

Perbedaan ini terutama terlihat antara RAN 2020-2023 yang menggunakan versi Indikator Metadata 2020 II, dan RAD yang masih mengacu pada versi I 2017. Ketidakselarasan ini berakar dari pedoman RAD yang didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2018, yang merujuk pada versi metadata lama. Akibatnya, pendekatan pelaksanaan SDG di berbagai tingkat pemerintahan menjadi terpecah-pecah.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah ketidaksesuaian kewenangan dalam indikator RAD. Beberapa indikator dalam RAD TPB/SDGs berada di bawah wewenang eksklusif Pemerintah Pusat, BUMN, atau pemerintah daerah. Ketidaksesuaian ini mempersulit pelaksanaan SDG untuk indikator-indikator tersebut, karena pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, dan unit kerja untuk menanganinya secara efektif. Contohnya, indikator prevalensi stunting pada anak balita dipecah pada tingkat nasional dan provinsi, padahal kewenangan pencegahan stunting ada di pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Dasar.

Selanjutnya, cakupan RAD yang terbatas juga menjadi tantangan besar. Saat ini, RAD hanya mencakup pemerintah provinsi, dengan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat sukarela. Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip inklusivitas SDGs, yang seharusnya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, untuk memastikan pelaksanaan SDG yang lebih terarah dan efektif.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, Indonesia perlu mengambil beberapa langkah terkoordinasi. Penyelarasan indikator di seluruh Peta Jalan, RAN, dan RAD sangat penting untuk memastikan perencanaan dan pemantauan pelaksanaan SDG yang padu di semua tingkat pemerintahan. Pembaruan terbaru Peta Jalan dan Metadata membuka peluang untuk mencapai keselarasan ini, namun membutuhkan upaya bersama di semua tingkatan pemerintahan.

Pembagian yang jelas tentang tanggung jawab dan wewenang untuk setiap indikator SDG juga diperlukan. RAD sebaiknya hanya mencakup indikator dalam yurisdiksi provinsi atau yang dapat dipengaruhi secara efektif oleh kebijakan provinsi. Hal ini memerlukan peninjauan menyeluruh terhadap RAD yang ada dan kemungkinan penyesuaian pedoman penyusunannya.

Selain itu, keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan SDG perlu diformalkan dan didorong. Penyesuaian peraturan terkait agar partisipasi daerah dalam RAD bersifat wajib, bukan sukarela, akan lebih mencerminkan sifat inklusif SDGs dan mengarah pada pelaksanaan yang lebih menyeluruh dan efektif.

Dalam konteks ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berperan penting dalam memastikan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan SDGs di Indonesia. BPK telah melakukan beberapa pemeriksaan terkait SDGs, memberikan rekomendasi berharga untuk perbaikan tata kelola dan efisiensi program. Namun, mengingat kompleksitas dan luasnya cakupan SDGs, diperlukan pendekatan pemeriksaan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan untuk memastikan pencapaian target SDGs secara efektif.

Sampaikan National Statement dalam HLPF 2024, Ketua BPK Tekankan Tiga Poin Penting untuk Memperkuat Implementasi SDGs

Saat Indonesia memasuki paruh kedua perjalanan SDG-nya, mengatasi masalah-masalah tata kelola ini sangat penting untuk mempercepat kemajuan. SDGs bukan sekadar agenda pemerintah, melainkan visi nasional bersama yang membutuhkan kerja sama aktif dari semua sektor dan lapisan masyarakat. Dengan peningkatan koordinasi, penyelarasan dokumen perencanaan, dan partisipasi yang lebih inklusif, Indonesia dapat mengatasi tantangan saat ini dan memperkuat posisinya sebagai pelopor pembangunan berkelanjutan di kawasan dan dunia.

Penghargaan dan penerbitan dokumen strategis terbaru menunjukkan komitmen berkelanjutan Indonesia terhadap SDGs. Namun, hal ini juga menyoroti perlunya perbaikan terus-menerus dalam strategi tata kelola dan pelaksanaan. Dengan mengatasi masalah-masalah yang telah diidentifikasi, Indonesia dapat memastikan bahwa upaya SDG-nya lebih terkoordinasi, inklusif, dan pada akhirnya lebih efektif dalam mencapai tujuan ambisius yang ditetapkan untuk tahun 2030.

20/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
OpiniSLIDERSuara Publik

BPK untuk Satu Abad Indonesia

by admin2 12/08/2024
written by admin2

Oleh: Benu Pandubrata J. , Pemeriksa Ahli Pertama di BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Indonesia akan mengukir sebuah momen bersejarah pada tahun 2045  karena pada tahun itu, Indonesia genap berusia satu abad atau 100 tahun. Begitu banyak perjuangan yang telah dilakukan Bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sejak pertama menyatakan kemerdekaannya tahun 1945, Indonesia ternyata masih harus berperang guna mempertahankan kemerdekaan. Beberapa perlawanan terjadi di beberapa wilayah seperti Pertempuran Medan Area, Pertempuran 10 November di Surabaya, Pertempuran Ambarawa, Bandung Lautan Api hingga pada tahun 2020 Indonesia kembali harus berperang melawan virus corona (Covid-19).

Hal tersebut menunjukkan bahwa walaupun Indonesia telah merdeka, tetapi perjuangan belum berhenti seperti yang disampaikan Bung Karno sang proklamator “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri”. Satu abad Indonesia telah melahirkan sebuah ide, gagasan dan harapan yang dituangkan melalui Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dalam sebuah visi yaitu Indonesia Emas 2045.

Guna mencapai visi Indonesia emas di tahun 2045 diperlukan banyak perjuangan yang harus dihadapi Bangsa Indonesia. Salah satu perjuangan yang harus dihadapi adalah bonus demografi. Bonus demografi mengacu pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang dimulai dengan perubahan struktur usia populasi suatu negara sebagai transisi dari tingkat kelahiran dan kematian yang tinggi ke rendah (Gribble dan Bremner, 2012 dalam Marihot Nasution, 2021). Bonus demografi didaulat menjadi salah satu faktor penentu dalam mencapai sebuah visi. Namun, bonus demografi juga dapat menjadi bencana bagi Bangsa Indonesia jika tidak dapat dimanfaatkan dengan baik.

Persentase penduduk produktif (15-64 tahun) di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 penduduk yang masuk dalam kategori umur produktif berada pada 69,15% (BPS, 2023). Dari 69,15% penduduk produktif, diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kontribusi sekitar 2,25% (Buku Statistik ASN oleh BKN) mengingat berdasarkan peraturan yang berlaku usia ASN berkisar (18-65 tahus) bergantung pada kelas jabatan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu instansi yang memiliki pelaksana, baik yang berstatus ASN atau honorer sebanyak 9.811 (data per 1 November 2022) memiliki kontribusi sebanyak 0,01% dari penduduk produktif. Kontribusi pelaksana BPK dalam bonus demografi memang terlihat tidak signifikan, tetapi dari 0,01% itu ternyata BPK memiliki peran dan tugas yang sangat signifikan dalam kehidupan bernegara terutama dalam rangka mewujudkan visi “Indonesia Emas 2045”.

BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Peran dan tugas BPK menjadi penting untuk Indonesia dalam mencapai visinya, Hal itu dikarenakan guna mencapai sebuah visi, Negara harus memiliki program dan strategi untuk dituangkan dalam rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Pelaksanaan kegiatan tersebut membutuhkan anggaran keuangan negara untuk dikelola sesuai dengan tujuan kegiatan dan tidak melanggar peraturan perundangan.

Program dan strategi Indonesia 2045 telah dituangkan menjadi empat pilar pembangunan Indonesia 2045 yang mencakup 1) Pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK; 2) Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; 3)Pemerataan pembangunan ; dan 4) Pemantapan ketahanan nasional dan tata Kelola kepemerintahan (Bappenas, 2019). Pilar Pembangunan Indonesia 2045 sesuai dengan RPJPN juga terbagi menjadi empat tahapan yaitu 1) Perkuatan Fondasi Transformasi (2025-2029); 2) Akselerasi Tansformasi (2030-2034); 3) Ekspansi Global (2035-2039); dan 4) Perwujudan Indonesia Emas (2040-2045).

Tahapan pertama dalam mencapai RPJPN ialah dengan memperkuat tiga fondasi transformasi yaitu transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola. Transformasi sosial yang berfokus pada pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. Transformasi ekonomi yang berfokus pada hilirisasi SDA serta penguatan riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja, dan transformasi tata kelola yang berfokus pada kelembagaan tepat fungsi, penyempurnaan fondasi penataan regulasi, kualitas ASN berbasis merit, kebijakan pembangunan berbasis bukti, penerapan manajemen risiko, pelayanan publik berbasis TI, serta penguatan kapasitas masyarakat sipil (indonesia2045.go.id).

Peran BPK untuk mendukung tahap pertama “Perkuatan Fondasi Transformasi” telah dilakukan sejak saat ini. Salah satu contoh bukti nyata yang dilakukan adalah pada tahun 2023 BPK telah melaksanakan pemeriksaan kinerja tematik mandatory spending. Pemeriksaan tersebut sejalan dalam mendukung aspek transformasi sosial guna memastikan proporsi pengeluaran belanja negara telah sesuai dengan yang diamantkan undang-undang sehingga pelayanan dasar dapat tercapai. Pemeriksaan BPK selalu berupaya memastikan proses bernegara dari hulu ke hilir yang dimulai dari penganggaran,pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangan.

Aspek transformasi ekonomi yang dilakukan BPK ialah dengan terus melakukan riset dalam pengembangan Big Data Anallytics (BIDICS) guna meningkatkan produktivitas pemeriksa dalam melaksanakan penugasan. Pada saat pandemi covid-19, BPK juga menerapkan prosedur alternatif berupa Pemeriksaan Jarak Jauh (PJJ) untuk menghasilkan kualitas pemeriksaan yang optimal tanpa mengurangi prosedur vital yang harus dilaksanakan. PJJ bisa berjalan dengan baik dikarenakan pelaksana BPK mampu bersikap aktif dan bersahabat dengan teknologi seiring berjalannya perkembangan zaman.

Transformasi tata kelola juga dilakukan oleh BPK baik secara eksternal maupun internal. Secara eksternal dimulai dari melakukan pemeriksaan terhadap instansi pemerintah guna memastikan tata kelola pemerintahan telah optimal. Sedangkan secara internal dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK selalu menggunakan risk bask audit sebagai bentuk penerapan manajemen risiko pemeriksaan. Optimalisasi aspek pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan LK,Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) juga merupakan bukti kongkret BPK telah menempatkan diri sebagai lembaga yang tepat fungsi guna mengawal keuangan negara.

Tahapan “Perkuatan Fondasi Transformasi” yang menjadi tahapan di tahun 2025-2029 guna mencapai Indonesia Emas 2045 telah didorong oleh BPK melalui Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2024. Terdapat dua arah kebijakan dalam renstra BPK, pertama peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan, kedua peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam tata kelola organisai (renstra.bpk.go.id). Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan fondasi Indonesia dalam menjalani tahapan pertama di tahun 2025. Kebijakan yang tepat yang mampu menuntun BPK hadir dan berpartisipasi secara aktif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Pemeriksaan yang terus berkembang dengan berfokus pada aspek-aspek perencanaan yang mendalam guna melahirkan kehidupan bernegara yang sesuai dengan tujuan Indonesia Emas 2045.

Daftar Pusaka:

wartapemeriksa.bpk.go.id, Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

renstra.bpk.go.id

indonesia2045.go.id

Buku Statistik ASN SMT I oleh BKN

Ringkasan Eksekutif Visi Indonesia 2045

Nasution, Marihot. (2021). Hubungan Bonus Demografi, Indeks Pembangunan Manusia, dan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dengan Pertumbungan Ekonomi. Jurnal Budget Vol 6, No. 1, 2021

12/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Peran BPK dalam Upaya Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Mencapai Tujuan Negara

by admin2 26/07/2024
written by admin2

Oleh: Abdul Aziz, Pengolah Data dan Informasi di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 23E ayat (1). Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak terbatas pada laporan keuangan, tetapi pemeriksaan juga dilakukan atas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan merupakan wujud dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bentuk pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara merupakan keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Kewenangan yang dimiliki BPK inilah yang diharapkan meningkatkan pengelolaan keuangan negara. Sehingga tujuan negara yang terdapat di pembukaan UUD Negara RI 1945 dapat tercapai.

Program Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK mengacu pada Rencana Strategis. Renstra adalah suatu proses yang fundamental sebagai pedoman organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya. BPK juga mempertimbangkan dokumen anggaran khususnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Renstra BPK memuat strategi, kebijakan, dan program pemeriksaan yang dapat mendorong pengelolaan keuangan negara mencapai tujuan negara. Dari renstra kemudian dijabarkan menjadi dua arah kebijakan. Arah kebijakan pertama yaitu peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan. Arah kebijakan kedua yaitu peningkatan sinergi dan tata kelola organisasi. Adanya renstra merupakan upaya yang dilakukan oleh BPK untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan agar memberikan manfaat yang lebih besar dalam peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Wujud dari peran BPK dalam upaya peningkatan pengelolaan keuangan negara dapat dilihat dari tugas pokoknya yaitu pemeriksaan. Terdapat 3 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 atas 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (termasuk LK BPK yang diperiksa oleh Akuntan Publik) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, terdapat 80 LKKL dan 1 LKBUN yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 4 LKKL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 terdapat ikhtisar dari 651 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 1 LHP keuangan yang mencakup 0,15% dari total pemeriksaan, 288 LHP kinerja (44,24%), dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (55,61%). Secara lebih rinci dapat dilihat dari gambar berikut.

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa terdapat 6.197 temuan yang berisi mengenai 8.869 permasalahan. Permasalahan yang ditemukan diantaranya permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), permasalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Permasalahan ketidakpatuhan dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian keuangan negara, dan kekurangan penerimaan negara. Dari temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/Perusahaan, serta mengupayakan potensi kerugian tidak menjadi kerugian.

Rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK diharapkan dapat dilaksanakan oleh pemerintah atau entitas yang telah diperiksa oleh BPK. Berdasarkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2023 atas LHP yang diterbitkan 2005-2023, secara kumulatif sampai dengan 2023 entitas telah menyerahkan aset dan/atau menyetorkan uang ke kas negara/ daerah/ perusahaan sebesar Rp136,88 triliun. Secara lebih rinci dapat dilihat pada gambar berikut.

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan sarana untuk mengawal proses peningkatan pengelolaan negara agar pengendalian intern yang dilakukan pemerintah atau entitas yang telah diperiksa semakin efektif, program/kegiatan yang dilaksanakan dapat semakin ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian negara dapat dipulihkan atau dihindari, dan penerimaan atau entitas yang telah diperiksa dapat ditingkatkan. Rekomendasi BPK wujud dari peran BPK untuk mengawal pengelolaan keuangan negara agar dilaksanakan sesuai peraturan yang ada, tertib, mengedepankan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sehingga terjadi peningkatan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat sesuai dengan tujuan Renstra BPK 2020-2024. Muara dari Renstra BPK 2020-2024 yaitu menjadi lembaga pemeriksa yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

26/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Keuangan Berkelanjutan di Indonesia, Perlukah?

by admin2 05/06/2024
written by admin2

Oleh: Sherlita Nurosidah, Penelaah Teknis Kebijakan di Biro SDM BPK RI

Keuangan berkelanjutan atau yang lebih dikenal dengan sustainable finance merupakan pendekatan keuangan (ekonomi) yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (sosial) dan ramah lingkungan. Indonesia merupakan salah satu penghasil carbon footprints terbesar di dunia. Adanya Paris Agreement membuat Indonesia menetapkan target untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% dengan pendanaan dari keuangan negara di tahun 2030.[1] Tekanan terhadap pemenuhan target tersebut membuat Indonesia berburu pendanaan dan menciptakan berbagai regulasi yang menunjang.

Sejak tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua roadmap yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan, yakni tahun 2015-2019 dan 2021-2025. Beberapa agenda yang diusung dalam rencana tersebut, antara lain adanya indeks hijau, obligasi hijau, produk ramah lingkungan, transportasi hijau, energi terbarukan, konservasi energi, pariwisata ramah lingkungan, dan pertanian organik. Dengan semakin besarnya perhatian dunia pada ketiga sektor tersebut, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan, keberadaan keuangan berkelanjutan dianggap dapat memperkuat tujuan, fungsi, dan tugas pokok sektor keuangan di Indonesia.


Keuangan berkelanjutan tidak terlepas dari pendanaan yang bertujuan untuk menanggulangi krisis perubahan iklim. Misalnya, green climate fund, adaptation fund, dan climate investment fund. Tidak hanya itu, investasi juga diarahkan pada proyek yang berkecimpung dalam pengurangan emisi karbon.[2] Meskipun demikian, sektor keuangan di Indonesia masih terpusat pada kategori tertentu dan belum sepenuhnya berkembang.[3]

Sejak adanya program sustainable banking dengan melibatkan 8 bank komersil, berbagai kegiatan dilaksanakan untuk mengembangkan kapasitas partisipannya. Di tahun 2018, Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan sukuk hijau senilai 1,25 milyar USD. Meskipun demikian, gebrakan tersebut dipandang kurang efektif awalnya karena tidak adanya insentif atas kepatuhan bahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 51/2017 dipandang hanya bersifat simbolistik serta tidak cukup mumpuni untuk mendorong terlaksananya keuangan berkelanjutan. Hal tersebut terjadi karena keterbatasan sumber daya dan kemampuan teknis para pembuat kebijakan untuk memproyeksikan implementasi roadmap yang telah dibuat.

Untuk dapat menerapkan konsep keuangan berkelanjutan dengan baik, diperlukan setidaknya ketepatan informasi dan kepatutan manajemen risiko. Ketepatan informasi yang dimaksud, yakni dengan adanya insentif yang jelas tidak hanya untuk lembaga keuangan, namun juga untuk pengembang proyek sehingga semakin membuka peluang permintaan proyek sejenis. Selain itu, perlu adanya penyeragaman indikator dalam kategorisasi atas interpretasi proyek hijau. Sehingga portofolio pelaksanakan keuangan berkelanjutan tidak lagi hanya bersifat ad hoc, sporadis, dan tidak terdokumentasi dengan baik.

Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki peraturan terkait dengan pengaturan manajemen risiko, sejak 1998 dengan mengharuskan Bank untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembiayaan besar atau risiko tinggi. Selain itu, Bank Indonesia juga harus mempertimbangkan rating Public Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER) dari bakal calon peminjam. Pada tahun 2021, sesuai penilaian PROPER, dari 2.548 perusahaan yang dinilai, 75% telah masuk dalam kategori taat dan 25% tidak taat. Namun, pada praktiknya, tidak semua bank mempublikasikan dan mengimplementasikan kebijakan peminjaman berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG) tersebut. Keberadaan PROPER sebagai acuan masih menjadi perdebatan karena kurang jelasnya mekanisme kepatuhan yang dimiliki dalam menguji perusahaan. Selain itu, untuk perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit, regulasi menyebutkan adanya kewajiban untuk menampilkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) namun senyatanya tidak demikian. Dengan menunjukkan surat keterangan akan melakukan sertifikasi telah dianggap mumpuni. Analisis sosial dan lingkungan lanjutan masih dipandang jarang dilakukan oleh bank-bank tersebut. Oleh karena itu, ke depannya, perlu adanya pengawasan lebih lanjut atas penerapan regulasi yang telah ada.

Tata kelola yang baik dalam pembuatan kebijakan dan instrumen lainnya dibutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Integrasi sektor keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya tidak hanya dalam perekonomian namun juga sosial masyarakat dan lingkungan sekitar membuat keuangan berkelanjutan sangat perlu didorong penerapannya di Indonesia. Terobosan tersebut akan berdampak baik tidak hanya dalam waktu dekat namun juga dalam jangka panjang.


[1] Anantharajah, K., dan Gunningham, N, Mobilising Private Climate Finance in Emergence Asia, 2018 http://www.climatefinanceinitiative.org/wp-content/uploads/2019/07/Working-Paper-1-Emerging-Asia.pdf

[2] Abidah B. Setyowati, Governing sustainable finance: insights from Indonesia, 2020, Climate Policy https://doi.org/10.1080/14693062.2020.1858741

[1] Prischa Listiningrum, et.al., Regulating Biogas Power Plant from Palm Oil Mill Effluent (POME): A Challenge to Indonesia’s Just Energy Transition, 2022, Yustisia Jurnal Hukum https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i2.56421

05/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDERSuara Publik

Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Ketidakpastian

by admin2 20/05/2024
written by admin2

Oleh: Rakhmat Alfian, Pemeriksa Pertama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Kerja sama pemerintah daerah dalam menghadapi ketidakpastian merupakan hal yang krusial. Bencana COVID-19 beberapa tahun lalu telah mengungkapkan sejumlah kelemahan dalam sistem pemerintahan kita. Meskipun pemulihan sedang berlangsung, beberapa daerah masih terus merasakan dampaknya, terutama dalam masalah keuangan yang belum terselesaikan, pendapatan asli daerah yang belum stabil, dan peningkatan jumlah pengangguran akibat perubahan pola hidup.

Kondisi ketidakpastian ini masih menjadi ancaman di masa mendatang. Faktor-faktor eksternal seperti perubahan kebijakan, situasi sosial politik luar negeri yang tidak stabil dan fluktuasi pasar global. Belum lagi berdasarkan survei Badan PBB UNISDR (United Nations International Strategy for Disaster Reduction) Indonesia merupakan negara dengan risiko terjadi bencana alam paling tinggi di dunia peringkat pertama dari 265 negara (1).

Untuk mengurangi risiko lain yang muncul diperlukan langkah-langkah persiapan yang harus di lakukan oleh Pemerintah. Dalam artikel ini lebih ditekankan langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melakukan kerja sama antar pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait, seperti sesama pemerintah daerah, swasta, instansi vertikal atau pihak lain. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan hukum bagi kerja sama tersebut. Pasal 363 ayat (1) menjelaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan daerah lain, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta untuk saling menguntungkan. Prosedur dalam pelaksanaan kerja sama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Dalam peraturan tersebut, kerja Sama antar pemerintah daerah dan kerja sama pihak ketiga adalah usaha bersama yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Bentuk kerja sama ini bukanlah suatu hal yang baru, di Sekretariat Daerah setiap pemerintah daerah telah dibentuk unit/bagian khusus yang menangani kerja sama pemerintah daerah.

Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka menghadapi kondisi yang tidak pasti ini antara lain, seperti:

  1. Kerja sama dengan antar pemerintah daerah

Dalam Permendagri 22 tahun 2020, kerja sama antar pemerintah daerah dapat dilakukan dengan daerah yang bertetangga, baik dalam wilayah provinsi yang sama, maupun di luar provinsi. Dalam hal kerja sama pemerintah daerah dapat saling memberikan bantuan dalam hal:

  • Penggunaan sumber daya manusia dapat dilakukan misalnya dengan pertukaran tenaga kesehatan, petugas penanggulangan bencana, atau sukarelawan untuk membantu dalam upaya penanggulangan bencana. Pelaksanaan persiapan kegiatan ini dapat dimulai dengan melakukan pertukaran data dan informasi terkait ketersediaan SDM secara periodik, juga dengan kegiatan pelatihan dan pendidikan bersama.
  • Penggunaan sumber daya aset daerah: Kerja sama antar pemerintah daerah juga dapat melibatkan penggunaan bersama sumber daya aset daerah, seperti kendaraan (ambulance, bus, alat pemadam kebakaran, helikopter atau alat berat) dan fasilitas kesehatan. Dengan berbagi aset-aset ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan berbagai situasi darurat, tanpa perlu melakukan pengadaan yang sifatnya darurat.
  • Kerja sama dalam penyediaan pangan dan keuangan misalnya saling membantu dalam penyediaan dan distribusi bantuan pangan bagi masyarakat yang terdampak, serta berbagi saling memberikan bantuan keuangan untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi dan sosial.

Peningkatan kerja sama antar pemerintah daerah ini juga merupakan salah satu anjuran Presiden RI dalam hal pengendalian banjir dan bencana alam, dimana pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota harus berjalan beriringan dalam menjalankan strategi pengendalian baik dalam jangka pendek maupun panjang (2).

2. Kerja sama dengan sektor swasta

Kolaborasi ini juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menghadapi ketidakpastian eksternal. Sektor swasta memiliki sumber daya dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi. Dengan menjalin kemitraan dengan sektor swasta, pemerintah daerah dapat memperoleh mulai dari akses penggunaan aset, fasilitas dan teknologi yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tantangan eksternal. Namun demikian dalam hal pelaksanaan kerja sama ini, akan ada kesulitan yang muncul.

Salah satu kesulitannya adalah dalam menentukan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, karena perbedaan tujuan dan kepentingan antara pemerintah daerah dan sektor swasta.  Swasta lebih berorientasi kepada keuntungan dan pemerintah berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, tentu diperlukan adanya kerangka kerja yang jelas dan transparan dalam pelaksanaan kerja sama, termasuk penetapan tujuan bersama, pembagian risiko, serta mekanisme penyelesaian konflik yang efektif. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengadakan forum komunikasi rutin dengan sektor swasta untuk membahas perkembangan dan evaluasi kerja sama yang telah dilakukan.

3. Kerja sama dengan instansi vertikal

Selain kerja sama antar pemerintah daerah, kolaborasi dengan instansi vertikal juga sangat penting. Instansi vertikal seperti kementerian atau lembaga pemerintah pusat memiliki peran yang besar dalam menyediakan data-data yang diperlukan (seperti data statistik, data perubahan iklim dan cuaca), dan juga dapat meminta masukan terkait kebijakan fiskal atau konsultasi dalam pelaksanaan regulasi ketika terjadi krisis. Dengan mulai melaksanakan kolaborasi secara aktif dengan instansi vertikal, pemerintah daerah dapat memperoleh dukungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan eksternal, terutama yang bersifat bencana.

Salah satu contoh kerja sama yang telah dilakukan misalnya antara BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) dengan Pemerintah Daerah  dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh melalui sinergisitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika (3).

4. Kerja sama dengan masyarakat

Kerja sama dengan masyarakat juga merupakan bagian penting dari strategi menghadapi kondisi ketidakpastian yang timbul dari eksternal. Masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam upaya penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi. Dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan, pemerintah daerah dapat memperoleh dukungan yang kuat dan mempercepat proses penanganan berbagai masalah yang dihadapi.

Terakhir, dalam melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, perlu diperhatikan bahwa pembuatan perjanjian atau kesepakatan kerja sama harus dilakukan dengan komprehensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban dari masing-masing pihak terjamin dan kesepakatan yang dibuat dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, perlu juga adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kerja sama yang dilakukan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

(1) https://www.bnpb.go.id/potensi-ancaman-bencana

(2) https://bnpb.go.id/berita/penanganan-dan-pencegahan-banjir-butuh-sinergi-erat-pemerintah-pusat-dan-daerah

(3) https://www.bmkg.go.id/berita/?p=penandatangan-perjanjian-kerjasama-bmkg-dengan-pemerintah-daerah-kota-padang&lang=ID&tag=berita-foto

20/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara Publik

­­Peran dan Sinergi Pemeriksaan Keuangan Negara dengan Pendidikan Vokasi di SMK

by admin2 27/03/2024
written by admin2

Oleh: Bastian Febrianto, S.Pd.I. (Guru SMKN 2 Yogyakarta)

Pemeriksaan keuangan negara memegang peranan kunci dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana publik sebuah negara. Namun, hubungannya dengan dunia pendidikan, khususnya pendidikan vokasi atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), juga memiliki implikasi yang penting.

Pendidikan vokasi atau SMK memiliki peran vital dalam menghasilkan sumber daya manusia yang terampil dan siap bekerja di berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor keuangan dan akuntansi. Program-program pendidikan vokasi biasanya menekankan pembelajaran praktis dan keterampilan teknis yang relevan dengan kebutuhan industri dan pasar kerja. Dalam konteks pemeriksaan keuangan negara, pendidikan vokasi dapat memainkan peran penting dalam menghasilkan auditor dan akuntan yang kompeten untuk bekerja dalam lembaga-lembaga pemeriksaan keuangan negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan keuangan negara dapat menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan vokasi di SMK, terutama bagi siswa yang mengambil jurusan yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, atau administrasi. Integrasi konsep-konsep pemeriksaan keuangan negara ke dalam kurikulum dapat membantu siswa memahami pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik serta memperoleh keterampilan yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan keuangan secara efektif.

Selain itu, kerja sama antara lembaga pendidikan vokasi dan lembaga pemeriksaan keuangan negara dapat memberikan manfaat ganda. Lembaga pemeriksaan keuangan negara dapat memberikan masukan dan bimbingan kepada lembaga pendidikan vokasi tentang kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri, serta memberikan kesempatan bagi siswa untuk magang atau praktik kerja di lingkungan pemeriksaan keuangan negara. Sebaliknya, lembaga pendidikan vokasi dapat membantu melatih dan mempersiapkan calon auditor dan akuntan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas pada lembaga pemeriksaan keuangan negara.

Selain itu, pendidikan vokasi juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemeriksaan keuangan negara. Melalui program-program pendidikan dan pelatihan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, siswa dapat diberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran dan fungsi pemeriksaan keuangan negara dalam menjaga integritas dan efisiensi pengelolaan dana publik. Dengan demikian, pendidikan vokasi dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu keuangan negara dan mendorong partisipasi aktif dalam proses pengawasan dan pengawalan dana publik.

Dalam konteks globalisasi dan transformasi digital, pendidikan vokasi juga harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren industri. Integrasi teknologi informasi dan komunikasi ke dalam kurikulum pendidikan vokasi dapat membantu siswa memperoleh keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dan peluang dalam dunia kerja yang semakin kompleks. Hal ini juga berlaku dalam konteks pemeriksaan keuangan negara, di mana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi proses pemeriksaan.

Dengan demikian, pemeriksaan keuangan negara dan pendidikan vokasi memiliki hubungan yang saling mendukung. Pendidikan vokasi dapat menjadi salah satu sarana untuk mempersiapkan generasi muda untuk berperan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, sementara pemeriksaan keuangan negara dapat memberikan masukan dan dukungan kepada lembaga pendidikan vokasi dalam mempersiapkan siswa untuk memasuki dunia kerja yang semakin kompleks dan berubah-ubah.

27/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara Publik

Indonesia Terlalu Prematur untuk Mengalami Greenflation

by admin2 18/03/2024
written by admin2

Oleh: : Agatha Malona Situmorang (Penelaah Teknis Kebijakan pada Biro Sekretariat Pimpinan) dan Muhammad Rafi Bakri (Pengolah Data dan Informasi pada BPK Perwakilan Prov. Jambi)

Kondisi perekonomian global sedang dihadapkan oleh isu baru. Negara yang sedang berupaya menurunkan emisi karbon mengalami inflasi pada sektor tertentu. Fenomena ini dikenal sebagai greenflation. Ironisnya, inisiatif untuk menurunkan suhu permukaan bumi berujung pada pemanasan perekonomian.

Jadi, bagaimana greenflation dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara, dan apa sebenarnya dampaknya?

Greenflation adalah lonjakan harga bahan mentah dan energi yang disebabkan oleh kebijakan transisi energi hijau. Tembaga, litium, kobalt, nikel, dan grafit dibutuhkan dalam proyek-proyek ramah lingkungan. Nikel umumnya digunakan sebagai bahan kimia dalam membuat baterai lithium-ion (LIB) untuk kendaraan elektronik (EVs). EVs membutuhkan bahan baku mineral enam kali lebih banyak dibandingkan kendaraan konvensional. Tingginya permintaan mineral menimbulkan demmand-pull inflation.

The International Energy Agency (IEA) memperkirakan jumlah EVs akan meningkat hingga 145 juta pada tahun 2030. Kebutuhan akan baterai akan terus meningkat di masa mendatang, meskipun jumlah tersebut hanyalah sebagian kecil dari sekitar 1,2 miliar mobil yang ditenagai oleh baterai internal. Tidak mengherankan, komoditas yang digunakan untuk membuat baterai ini mengalami kenaikan harga yang tajam karena faktor-faktor ini.

Namun, apakah greenflation merupakan ancaman nyata terhadap perekonomian Indonesia?

Fase transisi ekonomi hijau di Indonesia mengalami stagnasi dalam beberapa tahun terakhir. Awalnya, Indonesia menetapkan target bauran energi terbarukan sebesar 25% pada tahun 2025. Namun, target ini disesuaikan menjadi 23% pada tahun 2025. Pada Q3 2022, porsi energi terbarukan dalam bauran energi primer menurun menjadi 10,4%, sementara pangsa batubara meningkat ke angka tertinggi sepanjang masa sebesar 43%. Kondisi ini membuat target tahun 2025 tampaknya semakin sulit tercapai.

Keterbatasan finansial juga membuat transisi ini sulit dilaksakan oleh Indonesia. Untuk menghentikan armada batubara Indonesia yang berkapasitas 9,2 GW, Institute for Essential Services Reform (IESR) memperkirakan diperlukan dana sebesar USD4,6 miliar. Menurut analisis lain yang dilakukan Transition Zero, rata-rata biaya penghentian awal PLTU di Indonesia adalah USD1,2 miliar per GW. Di luar apa yang disebutkan dalam RUPTL 2021–2030, IESR (2022) memperkirakan bahwa infrastruktur energi terbarukan memerlukan tambahan dana sekitar USD116 miliar untuk dibangun pada tahun 2030, atau USD35 miliar per tahun.

Lebih parahnya, rata-rata keberhasilan pemenuhan target RUPTL hanya 46,13% selama satu dasawarsa terakhir. Hal ini diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2023. Selain itu, terdapat 12 proyek berkapasitas 177 MW yang ditunda, serta terdapat permasalahan penyelesaian 15 proyek berkapasitas 336,8 MW yang tidak dilanjutkan. BPK telah menerbitkan 16 temuan audit dengan 18 isu ketidakefektifan sehingga mendesak kementerian/lembaga koordinator untuk segera memperbaiki dan menindaklanjutinya.

Dari hal-hal di atas, peralihan struktur ekonomi Indonesia ke ekonomi hijau masih terlalu jauh dari harapan. Indonesia perlu berbenah dan mempersiapkan diri untuk mampu melaksanakan transisi ini. Oleh karena itu, fenomena greenflation yang terjadi di negara-negara maju belum menjadi isu yang signifikan bagi Indonesia.

Pemerintah akan lebih baik jika bersiap menghadapi climateflation dan fossilflation yang akan datang dibandingkan terpaku pada isu-isu yang belum terjadi. Beberapa komoditas di Indonesia mengalami kenaikan harga yang disebabkan oleh kedua bentuk inflasi tersebut.

Climateflation adalah inflasi yang disebabkan oleh peristiwa cuaca ekstrem yang mengacaukan rantai pasokan industri yang bergantung padanya. Beberapa komoditas berada dalam bahaya karena pemanasan global dan perubahan cuaca. Kondisi ini akan berdampak signifikan terhadap industri perikanan, pertanian, energi, dan pariwisata.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tiga komoditas utama penyumbang inflasi terbesar di Indonesia adalah beras (0,53%), cabai merah (0,24%), dan rokok kretek (0,17%). El Niño yang berkepanjangan menimbulkan permasalahan besar bagi industri pertanian sepanjang tahun 2023. Akibatnya, inflasi pangan yang tidak dapat diprediksi mencapai 6,73% year-over-year pada tahun 2023.

Berikutnya, fossilflation menyiratkan inflasi yang disebabkan oleh kontraksi pasokan bahan bakar fosil yang tidak sebanding dengan upaya memenuhi permintaan. Hal ini memberikan tekanan pada biaya bahan bakar fosil. Ketika investor institusional di pasar keuangan mengurangi eksposur mereka terhadap perusahaan bahan bakar fosil, biaya pendanaan akan meningkat.

Meningkatnya harga bahan bakar adalah dampak paling nyata dari inflasi bahan bakar di Indonesia. Subsidi sebesar Rp502 triliun atau 17,9% dari total belanja negara pada tahun 2022 sejauh ini telah diberikan oleh pemerintah. Akibat kenaikan ini, pemerintah menghapuskan beberapa subsidi bensin sehingga terjadi kenaikkan harga bensin. Harga Pertamax mencapai Rp13.500/liter pada 1 Januari 2024, sedangkan harga Pertalite mencapai Rp10.000/liter. Sejumlah industri akan merasakan efek domino negatif dari kenaikan bahan bakar tersebut.

Selain itu, eksportir batubara Indonesia tertarik untuk menjual komoditasnya ke luar negeri karena tingginya harga batubara secara global. Indonesia menjual 4 juta ton batu bara ke Eropa dengan harga USD308/ton pada tahun 2022. Lonjakan ekspor batu bara ini tentu berbahaya bagi cadangan batu bara Indonesia. Jika tidak dikendalikan, pasokan batubara di Indonesia akan semakin menipis sehingga mengakibatkan terjadinya fossilflation di Indonesia.

Sebelum kondisi ini lebih parah, pemerintah harus bergegas mengambil tindakan untuk mencegah climatflation dan fossilflation. Dua jenis inflasi ini menjadi tantangan nyata, baik pada ekonomi konvensional maupun transisi menuju ekonomi hijau mendatang.

18/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDERSuara Publik

Budaya Brainstorming Menuju BPK Kuat dan Hebat di Tahun 2029 

by admin2 04/03/2024
written by admin2

Oleh: Puteri Anggun Amirillis, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda pada Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai lembaga tinggi negara di Indonesia yang diamanatkan dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,  memiliki kekuatan visi, misi, tujuan, sasaran strategis, dan nilai-nilai dasar yang semua tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK Tahun 2020-2024. Visi dan misi tersebut memberikan batasan tujuan dan tata cara kerja bagi BPK dalam menjalankan organisasi. Untuk mewujudkan visi dan misi BPK, serta seluruh isi dari Renstra BPK, perlu untuk menurunkan dan menyederhanakan Renstra BPK sehingga dapat diterapkan oleh pegawai bahkan membuat pegawai merasa memilikinya. 

Permasalahan unik terjadi ketika Renstra BPK tidak terasa dimiliki oleh Pegawai BPK sebagai ujung tanduk pelaksananya. Renstra hanya dianggap artefak. Hal tersebut terjadi bukan karena tidak ada aturan dan ketentuan turunannya yang menyederhanakan Renstra BPK. Tapi karena pegawai merasa jauh dari Renstra BPK. Renstra BPK hanya rencana strategis yang dijalankan oleh para Pimpinan. Pegawai hanya menjalankan tugas sehari-hari tanpa tahu apa hubungan pekerjaannya dengan Renstra BPK. Permasalahan unik tersebut menimbulkan pertanyaan, sudahkah Renstra BPK diketahui dengan baik oleh Pegawai? Apa hubungan Renstra BPK dengan visi dan misi BPK? Apakah Renstra BPK sudah memenuhi visi BPK untuk mewujudkan tujuan negara? Dan yang paling penting, apakah selama ini pegawai sudah diberi ruang yang sebenar-benarnya untuk mengajukan pemikirannya mengenai BPK sesuai pendidikan dan bidang tugas masing-masing atau pegawai hanya menerima arahan tertentu dari Pimpinan tanpa diberi ruang untuk berekspresi dan menyampaikan ide dengan lepas, sehingga para pegawai pun enggan memberikan ide-ide terbaiknya.

Kritikan yang seringkali terlontar adalah ide-ide terbaik, ide-ide kreatif, ide-ide orisinal pegawai hanya dipakai ketika ingin membuat video WBK dan WBBM, ketika akan mengikuti lomba-lomba HUT BPK, atapun ketika akan tampil di acara family gathering maupun pisah sambut. Pegawai gembira merancang karya seni, merancang karya kreatif, dan merancang karya indah dengan lepas tanpa merasa takut bersalah. Namun ketika sudah berurusan dengan pekerjaan di BPK ide-ide itu seperti hilang. Ada rasa takut salah, takut tidak sesuai ketentuan, maupun kecewa karena idenya pernah ditolak oleh atasan tanpa ada alasan dan tidak diberi ruang untuk berbicara lebih lanjut. Hal ini membuat pegawai segan berkontribusi ide.

Misi BPK yang ketiga adalah melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya. Tentu untuk meuwjudkan misi tersebut perlu untuk menata organisasi BPK secara baik pula. Suatu organisasi yang baik adalah organisasi dimana setiap orang di organisasi tersebut merasa puas dengan keberadaan dirinya dan merasa berkontribusi dalam mencapai visi dan misi organisasi. Pegawai setiap hari datang ke kantor dengan perasaan nyaman dan gembira karena merasa dirinya memberi manfaat bagi perwujudan tujuan organisasi. Pegawai tidak berpikir ke kantor hanya untuk mendapat penghasilan dan bekerja monoton setiap hari tanpa ada ide-ide segar untuk meningkatkan kinerjanya. Mungkin bekerja monoton tidak terlalu salah, namun tentunya akan lebih memiliki arti jika pegawai tersebut juga dapat bekerja dengan puas.

Apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh pegawai untuk mewujudkan BPK yang kuat dan hebat di tahun 2029? BPK tidak mungkin menerapkan cara di tahun 2020-2024 untuk kemudian diterapkan pada tahun 2025-2029. Pegawai BPK sudah memasuki generasi Y dan generasi Z, suatu generasi yang harus dilibatkan dalam pekerjaan untuk membuat mereka merasa puas dengan pekerjaannya. Pada tahun 2029  generasi Y dan generasi Z akan mendominasi populasi pegawai BPK. Ide yang muncul untuk mengatasinya adalah menerapkan BRAINSTORMING.

Generasi Y dan Generasi Z

Pada tahun 2029,  generasi yang mendominasi BPK adalah mereka yang lahir setelah tahun 1979 dimana usia ini adalah usia di bawah 50 tahun. Untuk mereka yang lahir sebelum tahun 1979 sudah memasuki usia 50 tahun, dalam arti mereka sudah menjelang masa pensiun hingga mereka yang lahir di tahun 1971. Dari sini bisa kita pahami bahwa pada tahun 2029 ke depannya pegawai BPK yang masih berusia di bawah 50 tahun  adalah generasi Y dan generasi Z yaitu mereka yang lahir antara tahun 1981-2010. 

Generasi Y disebut generasi milenial. Generasi Y adalah generasi yang merasakan perubahan di bidang teknologi dan ekonomi. Tumbuh besar pada masa peralihan teknologi dari analog ke digital, mulai muncul media sosial dan internet menjadikan anak milenial canggih, kreatif, bebas, dan berani mengambil risiko. Mereka juga dikenal begitu ekspresif dan memiliki pikiran yang terbuka, lebih berani menyampaikan pendapat, kepercayaan diri yang tinggi dan out of the box.1

Generasi Z adalah generasi ketika teknologi sudah semakin maju dan internet sudah begitu pesat. Generasi Z merasakan kemudahan dari sisi fasilitas, akses, dan kestabilan finansial keluarga. Hal positif dari generasi ini adalah mereka tumbuh menjadi anak-anal yang berpikiran terbuka, menyukai keberagaman, menyukai hal-hal baru, berpikir kritis, dan ingin menjadi berbeda atau membawa perubahan.2

Ciri-ciri generasi Y dan generasi Z membawa brainstorming menjadi hal yang sudah harus dilakukan untuk membuat mereka mengenal Renstra dan merasa memilikinya.  Perlu melibatkan dengan penuh pemikiran mereka agar mereka tidak bosan dan menganggap Renstra hanya artefak yang tidak bisa dipahami dengan baik. Sehingga agar Renstra BPK tak hanya sekedar artefak di mata generasi Y dan generasi Z perlu membuat cara agar mereka memilikinya, yaitu dengan melibatkan mereka sepenuhnya dalam Brainstorming.

Brainstorming

We are all students of creativity, and what a path we walk! Best wishes to one who share’s my grandfather’s belief that each of our creative gardens can be “grown in this soil of life.” John R. Osborn.

Brainstorming pertama kali dikembangkan oleh Alex Faickney Osborn pada  tahun 1963 di New York. Brainstorming menciptakan suatu situasi yang memberi ruang untuk setiap orang dalam kelompok mencari suatu solusi atas permasalahan yang spesifik. Brainstorming diformulasikan untuk menciptakan keadaan dimana setiap orang akan lebih bebas berpikir dan berpindah menuju pemikiran baru dengan mengombinasikan ide-ide sendiri dengan ide orang lain untuk memunculkan ide baru ataupun menggunakan ide orang lain untuk merangsang munculnya ide. Brainstorming merupakan alternatif pengembangan kemampuan berpikir kreatif. 3

Brainstorming merupakan seni menggali informasi lebih dalam untuk melihat berbagai dimensi dan sudut pandang yang akan memperkaya perspektif. Brainstorming memiliki karakteristik yang berbeda dengan debat yang sudah memiliki bekal pemikiran sebelum sesi berlangsung, brainstorming “present in the moment” dimana setiap orang yang terlibat dalam brainstorming leluasa untuk mencurahkan pemikiran yang muncul saat sesi berlangsung. Brainstorming berbeda pula dengan sesi rapat yang memerlukan kesimpulan dan solusi di akhir sesi, brainstorming tidak harus menghasilkan solusi. Brainstorming bertujuan untuk melihat cara pandang dan ide baru dari masing-masing orang yang terlibat, tanpa penolakan dan tanpa menghakimi.4

Teknik yang dapat digunakan dalam brainstorming beragam agar dapat mengakomodir sesuai kebutuhan dan situasi yang dihadapi. Diantaranya teknik brainwriting, mind mapping, metode 6-3-5, reverse brainstorming, analisis SWOT (strength, weakness, opportunities, thread). Selain itu untuk menggunakan brainstorming secara efektif dan efisien tentu dibutuhkan sesi persiapan, tentukan proses, memilih teknik, mengalokasikan waktu yang cukup, dan menjadwalkan sesi lanjutan. Sehingga pada akhirnya BPK dan masing-masing tim yang akan melaksanakan brainstorming harus mempelajari dan meneliti terlebih dahulu cara yang tepat dengan situasi dan kondisi di BPK.

Sebagai contoh adalah brainstorming pada saat kita menentukan hal-hal yang perlu diatur dalam suatu konsep Peraturan BPK yang akan dibuat dimana penyusunan peraturan BPK merupakan turunan dari Renstra. Peraturan BPK merupakan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh BPK. Untuk awalan maka setiap peserta brainstorming akan diminta untuk mengeluarkan pikiran dan idenya mengenai konsep Peraturan BPK yang akan dibuat tersebut. Semua hasil pemikiran masing-masing peserta dicatat dan dikumpulkan. Tidak ada benar dan salah ketika awal brainstorming. Kemudian dilakukan metode-metode seperti analisis SWOT, brainwriting, mind mapping, dan sebagainya. Namun di awal benar-benar harus dipastikan tidak ada penolakan dari siapapun peserta brainstorming. Hal ini penting agar setiap peserta yang merupakan pegawai BPK merasa diterima, tidak ada batas dalam memberikan ide pikiran, dan satu hal yang penting adalah kenyamanan pegawai yang diterima ide pikirannya yang akan membuat pegawai termotivasi untuk selalu melakukan yang terbaik untuk BPK.

Renstra dan Brainstorming

Renstra BPK bukan artefak. Renstra BPK akan membawa perubahan untuk BPK di masa-masa mendatang. Untuk itu, Renstra BPK harus diupayakan agar bisa melibatkan pegawai untuk perwujudannya. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan Brainstorming. 

Generasi Y dan Generasi Z, yang akan menjadi pegawai yang mendominasi populasi pegawai BPK pada tahun 2029, merupakan generasi yang open minded, suka dengan perubahan, aktif berinternet dan bermedia sosial, suka dilibatkan, dan suka menyampaikan ide. Cara brainstorming akan bebas menyampaikan ide dan pendapat tanpa disalahkan dan tanpa dihakimi. Sehingga apabila brainstorming diterapkan di BPK akan menciptakan suasana kerja yang membuat semangat karena merasa dihargai baik ide maupun pemikiran sehingga menjadikan Budaya Brainstorming Renstra Bersama Gen Y dan Gen Z Menuju BPK Kuat dan Hebat di Tahun 2029.

  1. Umam, Mengenal Generasi Baby Boomers, X, Y, Z, dan Alpha,https://www.gramedia.com/literasi/generasi-baby-boomers-x-y-z-alpha ↩︎
  2. ibid ↩︎
  3. Asri Widowati, Brainstorming as An Alternatif of Creative Thinking Development in Biology Science Learning, core.ac.uk ↩︎
  4. Inspigo.id, https://id.linkedin.com/pulse/biar-brainstorming-di-kantor-makin-lancar-inspigoindonesia ↩︎
04/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain Resmi
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan Inklusif
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain...

    28/08/2025
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata

    27/08/2025
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan...

    26/08/2025
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id