WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 8 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ajak Lembaga Pemeriksa di ASEAN Tingkatkan Kapasitas

by Admin 1 12/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Sekretariat Organisasi Lembaga Pemeriksa Negara Anggota ASEAN atau ASEAN Supreme Audit Institutions (ASEANSAI), memfasilitasi dan menghadiri the 6th ASEANSAI Senior Officials’ Meeting (SOM) yang digelar secara virtual pada 28 dan 29 Juli 2021. Pertemuan ini membahas isu-isu strategis seputar keberlangsungan dan tata kelola ASEANSAI.

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif memimpin pertemuan sebagai Kepala Sekretariat ASEANSAI. Bahtiar Arif menyampaikan, dalam situasi pandemi seperti yang berlangsung saat ini, ASEANSAI perlu beradaptasi dan tetap berkomitmen dalam memfasilitasi anggotanya untuk tetap meningkatkan kapasitas secara kelembagaan maupun secara institusional. Dukungan dari para anggota dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan ASEANSAI.

Bahtiar juga berharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan konstruktif yang dapat membawa ASEANSAI ke level pendewasaan sebagai organisasi. Kegiatan SOM diawali dengan rapat persiapan pada 27 Juli, dilanjutkan dengan SOM pada 28-29 Juli. Pada 29 Juli juga dilaksanakan kegiatan pre-handover ASEANSAI Chairmanship. Sekitar 67 peserta dari 10 anggota ASEANSAI menghadiri pertemuan yang masing-masing dipimpin oleh pejabat senior SAI.

Dalam kegiatan SOM, BPK turut mempresentasikan hasil dari analisis studi ASEANSAI Task Force on Legal Capacity (TFALC), proposed agenda untuk the 6th ASEANSAI Summit, financial statement ASEANSAI, dan proposed budget untuk kegiatan 2022-2023.

Selain dihadiri Sekretaris Jenderal BPK, pertemuan ini dihadiri perwakilan dari satuan kerja di lingkungan BPK, di antaranya Auditorat Utama Investigasi, Direktorat Utama (Ditama) Binbangkum, Ditama Revbang, serta tim sekretariat dari Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.

Pertemuan ini menyepakati beberapa hal untuk ditindaklanjuti. Berikut adalah kesepakatan tersebut:

1. Revisi aturan dan prosedur (ASEANSAI rules and procedures), rencana strategis (strategic plan 2022-2025), TOR Knowledge Sharing Committee, dan Committees’ Work Plan akan disesuaikan berdasarkan masukan peserta SOM dan akan disirkulasi ke seluruh anggota dua pecan setelah SOM.

2. ASEANSAI telah memiliki kapasitas legal, sehingga tidak perlu mengamandemen “ASEANSAI Agreement”.

3. The 6th ASEANSAI Summit akan diselenggarakan secara virtual pada 2 November 2021 dengan Sekretariat bersama Executive Committee bekerja sama dalam persiapan penyelenggaraan kegiatan ini.

4. Kesepakatan peserta atas penunjukan ASEANSAI Committees 2022-2023, proposed budget untuk kegiatan ASEANSAI 2022-2023, serta penunjukan Auditor ASEANSAI untuk financial statement 2020-2021 akan dibawa ke the 6th summit untuk memperoleh persetujuan assembly.

12/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPJS Ketenagakerjaan
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini yang Perlu Dilakukan BPJS TK Agar Pengelolaan Investasi Lebih Optimal

by Admin 1 11/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Jamininan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memperbaiki pengelolaan investasi dan operasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah permasalahan signifikan yang perlu secepatnya diperbaiki agar pengelolaan investasi lebih optimal.

Seperti diketahui, BPK pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS TK serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 tersebut menyimpulkan, pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK Bambang Pamungkas menyampaikan, terdapat tiga temuan pemeriksaan yang terkait langsung dengan investasi. “Temuan pemeriksaan ini perlu segera dilakukan perbaikan agar pengelolaan investasi lebih optimal,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus 2021.

Temuan pertama, kata Bambang, tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Kedua, Strategic Asset Allocation (SAA) dan Tactical Asset Allocation (TAA) belum optimal untuk mencapai tingkat pengembalian portofolio investasi dana jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Permasalahan ketiga, pedoman Investment Crisis Protokol (ICP) BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, ICP belum efektif berfungsi sebagai early warning system. “Hal ini dapat menimbulkan keterlambatan pengambilan tindakan di situasi krisis yang berdampak pada penurunan nilai investasi serta kemampuan BPJS Ketenagakerjaan memenuhi kewajiban dana amanat peserta,” ujar dia.

Terkait tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memadai, BPK menemukan permasalahan berkaitan dengan investasi saham dan reksadana, serta beberapa hal lainnya. Dalam hal investasi saham, BPK menemukan masih terdapat saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan (unrealized loss) melebihi 10 persen, namun belum diberlakukan kebijakan cut loss atas saham-saham tersebut.

Bambang mengungkapkan, terdapat enam saham yang tidak ditransaksikan oleh BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir dan belum dilakukan take profit maupun cut loss pada saat harga saham-saham tersebut sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan. “Belum diatur secara tegas mekanisme penanganan saham dalam pengawasan khusus,” kata Bambang.

Permasalahan lain terkait dengan investasi saham adalah terjadinya selisih penilaian investasi (SPI) atau unrealized loss portofolio saham yang terus meningkat dari tahun 2018 hingga September 2020. 

Mengenai permasalahan investasi reksadana, kata Bambang, BPK masih menemukan bahwa investasi reksadana belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 28 reksadana mayoritas dengan 21 reksadana kepemilikan 100 persen yang dapat meningkatkan risiko investasi, terutama ketika terjadi ketidakstabilan pasar.

Berikut rekomendasi BPK terkait tata kelola investasi BPJS TK:

– Membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss.

– Mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan, antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG.

– Melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

– Menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dengan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG.

– Memulihkan likuiditas dan solvabilitas Program JHT minimal pada angka 100 persen.

11/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Cara ANAO Pertahankan Keterlibatan dan Motivasi Pegawai Saat Pandemi

by Admin 1 08/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Seperti yang terjadi di Indonesia, Covid-19 juga telah berdampak signifikan pada cara kerja Australian National Audit Office (ANAO). Terkait dengan itu, ANAO pun menekankan pentingnya tingkat keterlibatan dan motivasi pegawai pada saat bekerja dari rumah (WFH) pada masa pandemi.

Group Executive Director Professional Services & Relationships Group ANAO Jane Meade menjelaskan, ketika Pemerintah Australia menerapkan kebijakan lockdown, sebagian besar staf ANAO juga bekerja dari jarak jauh sesuai dengan protokol pembatasan jarak sosial dari pemerintah dan peraturan tempat kerja. “Sementara staf ANAO bekerja dari rumah mereka masing-masing, sangat penting untuk mempertahankan tingkat keterlibatan dan motivasi mereka melalui pengembangan tim dan budaya organisasi yang kuat,” kata dia.

Hal tersebut disampaikan Jane dalam Senior Management Dialogue Sesi III pada Selasa, 3 Agustus 2011. Acara hasil kerja sama ANAP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diselenggarakan secara virtual dan mengusung topik “Memahami dan Menanggapi Dampak Covid-19 terhadap Aspek Sumber Daya Manusia pada SAI”. Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian  kegiatan Senior Management Dialogue Sesi I dan II yang telah digelar pada 10 Juni dan 30 Juli 2021 yang lalu.

Jane menyampaikan bahwa di ANAO, para staf menerima pesan teks harian dan sarana komunikasi internal lainnya, seperti buletin untuk mengoptimalkan proses komunikasi. Produktivitas pegawai dikelola melalui manajer yang akan tetap berhubungan secara teratur dengan staf melalui pertemuan virtual dan pemantauan terhadap pekerjaaan yang dikirimkan.

Lebih lanjut, ujar Jane, ANAO mengakui bahwa pengaturan kerja yang fleksibel pada masa pandemi ini dapat memberikan peluang dan manfaat bagi pegawai, klien audit, dan bagi organisasi secara keseluruhan. 

Selain Jane, paparan dari ANAO juga disampaikan oleh Corporate Management Group Jacquie Walton, dan Senior Director, People Support Trish Mardiyants. Jacquie Walton menambahkan bahwa ANAO berfokus untuk dapat menyediakan opsi pengaturan kerja yang fleksibel bagi karyawan.

Ini sembari terus berusaha untuk dapat mempertahankan tanggung jawab organisasi dalam mengelola kesehatan dan keselamatan kerja pegawai. “Bagi ANAO sangatlah penting untuk dapat berfokus menilai dan mampu melihat pekerjaan yang dihasilkan oleh pegawai, bukan hanya kuantitas jam kerja,” ujar dia. 

Trish Mardiyants selaku senior director, People Support ANAO menambahkan, dalam rangka mendukung penerapan bekerja dari rumah, ANAO memberikan dukungan kepada para pegawainya. Hal itu antara lain dengan meminjamkan fasilitas kantor kepada pegawai, mulai dari kursi kerja sampai perangkat computer. Kemudian memberikan tips dalam rangka mendukung kondisi kerja yang berubah dan memberikan panduan dalam mempertahankan produktivitas, baik bagi pegawai, manajer, maupun pimpinan tinggi organisasi.

08/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Ini Pemenang Perdana TTS Warta Pemeriksa

by Achmad Anshari 07/10/2021
written by Achmad Anshari

Warta Pemeriksa Digital (WPD) sebagai media berbasis website milik BPK, pertama kalinya membuat kuis untuk para pembaca. Kuis berbentuk Teka Teki Silang (TTS) digital ini pertama kali tayang di website WPD pada 21 September 2021. Siapa pun bisa mengisi TTS  yang jawabannya bersumber dari pemberitaan WPD.

Edisi perdana TTS berlangsung hingga 4 Oktober 2021. Redaksi menerima 63 jawaban TTS yang pengirimnya berasal dari kalangan ASN, pelajar, pegawai swasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, serta pegawai BUMN dari berbagai kota di Indonesia. Data menunjukkan, pengirim jawaban TTS antara lain berasal dari Mamuju, Pacitan, Makassar, Medan, Pekanbaru, Jepara, Karanganyar, Payakumbuh, Lampung, Banyumas, dan Denpasar.

Pada Selasa 5 Oktober 2021, redaksi melakukan pemilihan untuk menentukan lima pemenang. Pemilihan pemenang dilakukan dengan undian menggunakan WinnerPicker-master, yang disertai dengan cek ulang jawaban. Hasilnya, inilah pemenang perdana TTS Warta Pemeriksa:

  • Rahmadhani Puspa Dewi
  • Burhanul Marogi
  • Muhammad Ali Ma’sum
  • Fitrah Qalbuadi
  • Bismi Atika

Pemenang dapat menghubungi tim redaksi di nomor 081280606047 untuk proses pengiriman hadiah masing-masing Rp250.000 dalam bentuk E-Wallet. Selamat untuk para pemenang dan nantikan TTS selanjutnya edisi Oktober 2021!

TTS Edisi 2/Oktober 2021

07/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana BPK Bantu Bank BJB Tindak Lanjuti Rekomendasi?

by Admin 1 07/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengapresiasi Bank BJB yang cukup baik dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK. Dia menyebut, tingkat penyelesaian TL atas LHP 2015, 100 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti.

Kemudian, 23 dari 29 rekomendasi berstatus telah sesuai dan enam rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan status belum sesuai. “Hal ini menunjukkan PT BPD Jabar Banten telah memberikan perhatian besar terhadap rekomendasi BPK,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Untuk rekomendasi pada LHP 2021, lanjut Agus, 44 rekomendasi belum ditindaklanjuti karena kondisi pandemi. Hal tersebut pun terpengaruh kendala teknis dalam menyampaian dokumen tindak lanjut di SIPTL. 

“BPK mengalihkan metode penyampaian dokumen tindak lanjut secara manual kepada unggah dokumen pada SIPTL. SIPTL mengharuskan entitas, dalam hal ini PT BPD Jabar Banten, untuk diberikan akses ke SIPT berupa akses sebagai admin agar dapat mengunggah dokumen tindak lanjut. Kami telah melakukan koordinasi dengan admin SIPTL pusat untuk memberikan akses dan aplikasi yang akan digunakan oleh PT BPD Jabar Banten untuk  mengakses SIPTL,” jelas Agus.

Mengatasi hal itu, tambah dia, untuk sementara BPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jawa Barat untuk membantu PT BPD Jabar Banten mengunggah dokumen TL. Akan tetapi, hal ini masih terkendala karena kondisi pandemi dan WFH (work from home) yang dijalankan oleh Pemda Jabar dan PT BPD Jabar Banten.

“Terhadap rekomendasi yang memerlukan komunikasi yang lebih intens, BPK Perwakilan Jawa Barat menggunakan jalur komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemegang saham pengendali di BPD Jabar Banten,” kata Agus.

BPK Perwakilan Jawa Barat telah melakukan dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha.

Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.

07/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Inisiatif BPK Terkait Cara Baru Bekerja pada Era Pandemi

by Admin 1 06/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahtiar Arif membahas empat isu utama terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap sumber daya manusia (SDM). Pertama, memahami dan mengukur dampak pandemi Covid-19 terhadap SDM di BPK.

Kedua, kata dia, strategi dan pendekatan untuk mempromosikan work/life balance. Ketiga pendekatan untuk pengelolaan kesejahteraan mental dan fisik pegawai. Keempat, penyediaan dukungan terhadap staf pada situasi pandemi Covid-19 dan pascapandemi.

Hal tersebut disampaikan Bahtiar dalam Senior Management Dialogue Sesi III pada Selasa, 3 Agustus 2021. Acara hasil kerja sama BPK dan Australian National Audit Office (ANAO) itu diselenggarakan secara virtual dan mengusung topik “Memahami dan Menanggapi Dampak Covid-19 terhadap Aspek Sumber Daya Manusia pada SAI”. Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian  kegiatan Senior Management Dialogue Sesi I dan II yang telah digelar pada 10 Juni dan 30 Juli 2021 yang lalu.

Pada paparannya Bahtiar Arif menyampaikan, tingginya jumlah kasus positif Covid-19 membuat Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan nasional yang menyarankan organisasi dan perusahaan untuk mengatur karyawannya bekerja secara jarak jauh dari rumah. Menanggapi kebijakan itu, BPK juga telah mengeluarkan beberapa inisiatif yang memungkinkan para pegawainya untuk bekerja dari rumah namun dapat tetap menjaga produktivitas.

Inisiatif bekerja dari rumah (WFH) saat ini menjadi alternatif pengaturan kerja untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 sekaligus memungkinkan pegawai tetap dapat memenuhi tugas dan pekerjaannya. WFH memiliki dampak yang menguntungkan bagi organisasi maupun pegawai.

“Namun demikian, mekanisme WFH juga memiliki beberapa kelemahan dan permasalahan yang perlu diperhatikan dan direspons secara cermat oleh organisasi,” kata Bahtiar.

Dari pengalaman yang dihadapi BPK selama masa pandemi, dia menjelaskan bahwa BPK telah memulai beberapa inisiatif untuk dapat dilakukan sebagai cara baru dalam bekerja. Inisiatif itu antara lain pertama, jam kerja fleksibel dengan tujuan agar pegawai lebih nyaman dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan preferensi masing-masing.

Kedua, ruang kerja yang fleksibel dengan maksud agar karyawan lebih efisien dan efektif dalam menyelesaikan tugasnya. Ketiga, pencapaian kinerja pegawai dinilai/diukur dari output yang diselesaikan sesuai target yang disepakati dengan atasannya. Keempat, peningkatan intensitas penggunaan teknologi informasi dalam melakukan pekerjaan pada masa pandemi yang telah mengubah ritme kerja dan sistem pemantauan kerja untuk menjaga performa kerja bagi organisasi.

06/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Catatan BPK Terkait Efektivitas Pengelolaan BJB Banten

by Admin 1 05/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha

Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459,00 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.

Secara umum, kata dia, efektivitas pengelolaan Bank BJB memang cukup efektif. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program Bank BJB dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kinerja terakhir kali yang dilakukan. Tentunya perlu di-update lagi karena sudah lebih dari enam tahun yang lalu. Karena keterbatasan anggaran, kami belum sempat melakukan pemeriksaaan kinerja di BPD Jabar Banten,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, BPK Pewakilan Jawa Barat juga memberikan catatan penting selain rekomendasi yang telah dimuat dalam LHP. Catatan penting itu adalah pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan penyertaan modal kepada PT BPD Jabar Banten. Alasannya, karena penyetoran modal tersebut dilaksanakan apabila harga saham pada penutupan hari bursa (harga pasar) saat dilakukan penyetoran modal minimal sama dengan harga yang ditetapkan pada RUPSLB pada 11 Desember 2018, yaitu senilai Rp1.900 per lembar saham.

Harga pasar saham PT BPD Jabar Banten sampai dengan akhir 2019 berada di bawah Rp1.900. Karenanya, pengefektifan setoran modal ditunda terlebih dahulu. Hal tersebut berdasarkan pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BPK pun, ujar Agus, merekomendasikan Direksi PT BPD Jabar Banten. Hal ini mengacu pada LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015.

Rekomendasi yang disampaikan antara lain, pertama menginstruksikan kepada para pimpinan divisi kredit agar menyusun dan menetapkan service level agreement (SLA) layanan pinjaman/kredit. Kedua, menginstruksikan pimpinan divisi bisnis dan pimpinan cabang agar mengoptimalkan pegawai yang mengelola bisnis kredit dalam menerapkan pedoman perkreditan dan SOP terkait perkreditan. Termasuk juga pegawai yang mengelola kredit bermasalah dalam menurunkan tingkat NP.

Ketiga, jelas dia, menyusun dan menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian bonus yang in line dengan goal setting per individu. Keempat, menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi yang spesifik (khusus pemda) serta menyediakan SDM dan sistem informasi dalam rangka mendukung kebijakan dan inistiatif strategis terkait penyaluran kredit belanja modal kepada pemda.

Sementara itu, kata Agus, pada Pemeriksaan Kepatuhan atan Kegiatan Operasional Tahun Buku 2019-Semester I Tahun Buku 2020, BPK menyampaikan beberapa rekomendasi kepada direktur utama PT BPD Jabar Banten. Pertama, melalui direktur operasional menginstruksikan pemimpin divisi operasi mengusulkan revisi pedoman agunan kredit. Isinya, mengatur mekanisme untuk meyakini piutang sebagai agunan kredit lembaga pembiayaan tidak dijaminkan kepada pihak lain untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.

Kedua, menginstruksikan direktur komersial dan UMKM serta pemimpin divisi PPK berkoordinasi dengan tim kurator PT RMI dan PT DU. Koordinasi itu untuk memperoleh penetapan hakim pengawas atas pembagian hasil lelang dan terkait upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Kemudian mengusulkan ketentuan internal terkait mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.

05/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK-ANAO Bahas Dampak Pandemi Terhadap SDM SAI

by Admin 1 04/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Australian National Audit Office (ANAO) kembali menyelenggarakan Senior Management Dialogue Sesi III pada Selasa, 3 Agustus 2011. Acara diselenggarakan secara virtual dan mengusung topik “Memahami dan Menanggapi Dampak Covid-19 terhadap Aspek Sumber Daya Manusia pada SAI”.

Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian  kegiatan Senior Management Dialogue Sesi I dan II yang telah digelar pada 10 Juni dan 30 Juli 2021 yang lalu. Acara dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage dan dihadiri oleh pejabat tinggi ANAO, pejabat tinggi madya dan beberapa pejabat tinggi pratama BPK. Termasuk juga perwakilan Biro SDM BPK, selaku unit kerja yang mengelola SDM di BPK.

Acara diskusi tingkat manajemen ini dibuka dengan sambutan Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dan Group Executive Director Professional Services & Relationships Group ANAO Jane Meade.  Dalam kesempatan itu, Bahtiar Arif membahas empat isu utama terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap SDM.

Sementara itu, paparan dari ANAO disampaikan oleh Jane Meade, Senior Executive Director, Corporate Management Group Jacquie Walton, dan Senior Director, People Support Trish Mardiyants.

Selepas paparan dari kedua SAI, Kristian Gage selaku moderator memimpin sesi tanya jawab.  Dalam kesempatan tersebut, Kepala Direktorat Revbang, B Dwita Pradana menyoroti masalah bagaimana ANAO memperhitungkan risiko dari penerapan sistem kerja pada masa pandemi. Menanggapi pertanyaan tersebut, Jane Meade menjawab bahwa ANAO mendiskusikan dan menyusun daftar risiko ketika menerapkan kebijakan-kebijakan baru sehingga risiko dapat dimitigasi.

Sementara itu, Kepala Direktorat Utama tama Binbangkum, Blucer W Rajagukguk menyampaikan pertanyaan mengenai dampak pada aspek legal dari situasi WFH di ANAO. Ini mengingat bahwa dalam penerapan sistem kerja seperti sekarang, banyak menuntut penggunaan sistem dan teknologi informasi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jane menyampaikan bahwa prosedur TI dalam audit yang digunakan selama pandemi tidak mengalami banyak perubahan dari sebelum pandemi. Berdasarkan peraturan, ANAO memiliki hak hukum untuk mendapatkan akses ke database entitas.

Sebenarnya ANAO sudah lama berencana melakukan direct access tersebut, namun mendapatkan resistensi dari entitas. Bisa dikatakan dengan adanya pandemi ini, terjadi perubahan terhadap cara kerja dan pengumpulan data yang memungkinkan ANAO berhasil memperoleh akses ke database entitas. Alih-alih menambah risiko, penggunaan akses ini menciptakan efisiensi bagi ANAO dalam pengumpulan data dan pengendalian yang ada dalam database entitas.

Dalam sesi penutupan acara, Kristian Gage menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak, baik dari BPK maupun ANAO, yang telah mendukung rangkaian acara senior management dialogue hingga dapat terlaksana dengan lancar. Kristian berharap, rangkaian acara ini dapat bermanfaat bagi kedua institusi dalam meningkatkan kinerja organisasi pada masa yang akan datang.

04/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2021 di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, Presiden Apresiasi Inovasi Pemeriksaan BPK

by Admin 1 01/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi berbagai inovasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara pada masa pandemi Covid-19. Presiden pun menghargai upaya BPK dalam memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2021 di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8). Presiden mengatakan, di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari dampak pandemi Covid-19, peran pemeriksaan oleh BPK RI telah dilakukan beberapa penyesuaian.

Presiden menekankan, situasi pandemi bukan situasi normal. Keuangan negara pun tidak bisa diperiksa dengan standar situasi normal. “Yang utama adalah menyelamatkan rakyat. Menyelamatkan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara. Inovasi BPK untuk mewujudkan ‘akuntabilitas untuk semua’ di negara kita patut untuk dihargai,” kata Presiden.

“Saya mengapresiasi upaya-upaya BPK untuk memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Presiden menambahkan.

Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden juga menekankan bahwa akuntabilitas dan tata kelola yang baik harus dijunjung tinggi. Kerja sama antarlembaga, serta kepemimpinan yang responsif dan konsolidatif, menjadi kunci dalam menangani pandemi.

“Sejak awal pandemi, lembaga legislatif dan lembaga pemeriksa memberikan dukungan kepada pemerintah untuk cepat mengonsolidasikan kekuatan fiskal,” kata Presiden.

Menuru Presiden, kapasitas kelembagaan negara dalam merespons pandemi juga semakin terkonsolidasi dan bekerja semakin responsif. “Kita tahu bahwa pandemi harus ditangani secara cepat dan terkonsolidasi, dengan merujuk kepada data, ilmu pengetahuan, dan teknologi.”

Seperti diketahui, BPK sebagai lembaga yang mendapat mandat dari undang-undang untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara, terus melakukan inovasi dalam pelaksanaan pemeriksaannya. Hal ini dilakukan BPK sebagai upaya untuk merespons setiap perubahan yang terjadi saat ini.

Salah satu langkah adaptif dalam menghadapi kondisi pandemi saat ini adalah penerapan remote audit. Remote audit adalah audit yang dilakukan sebagian atau seluruhnya di luar lokasi pemeriksaan. Audit tetap akan mencakup semua area, akan tetapi menggunakan teknologi digital untuk mendukung penilaian atau pengujian ketika kunjungan ke lokasi tidak dimungkinkan.

Teknologi yang berkembang secara masif dan kondisi pandemi Covid-19 memang menjadi cambuk bagi BPK untuk mendapatkan bentuk pemeriksaan yang paling tepat dan sesuai. Hal itu juga mendorong proses pemeriksaan berkembang menjadi lebih cekatan dan adaptif dengan kondisi lingkungan melalui modifikasi prosedur pemeriksaan, penyusunan prosedur alternatif, dan optimalisasi dukungan teknologi informasi.

Pada Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tahun 2020, misalnya, BPK menginisiasi pemanfaatan berbagai data elektronik yang berasal dari kementerian/lembaga dan pihak terkait lainnya dalam aplikasi BPK Big Data Analytics (BIDICS) sebagai bagian dari e-audit.

Output aplikasi BIDICS di antaranya berupa data tren anggaran dan realisasi pendapatan serta profil pelaksana/penyedia jasa pekerjaan. Data tersebut telah dimanfaatkan oleh pemeriksa untuk memahami entitas terkait identifikasi anomali sebagai bagian dari prosedur analitis, penilaian, dan respon terhadap risiko serta mengoptimalkan risk based audit dalam menentukan fokus dan sampel pemeriksaan.

Pemanfaatan data yang dihasilkan BIDICS sangat bermanfaat, khususnya dalam pemeriksaan yang dilakukan secara jarak jauh (remote audit) yang telah dilakukan BPK selama tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.

01/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemerintah Perlu Perhatikan Hal Krusial Ini dalam Pelaksanaan PC-PEN

by Admin 1 30/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut aktif mendukung upaya pemerintah dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Salah satu kontribusi BPK adalah dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program PC-PEN.  Hasil pemeriksaan PC-PEN pada 2020 telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, beberapa hal krusial yang perlu menjadi perhatian adalah validitas data pendukung untuk masing-masing program yang dijalankan. Selain itu, kecepatan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan khususnya untuk program baru menjadi sorotan terutama mengenai kelengkapan, kejelasan, dan keselarasannya.

Laode juga menyoroti isu pengawasan atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program. Koordinasi yang intensif antarpemangku kepentingan juga perlu dilakukan mengingat program PC-PEN bersifat lintas sektor. Selain itu, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK juga perlu dikerjakan oleh pemerintah.

“Ini penting untuk memitigasi risiko terulangnya hal-hal yang sama di tahun berikutnya,” ujar Laode dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Aparat Penegak Hukum-APIP dalam Rangka Percepatan Penyerapan Anggaran APBN dan APBD yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Laode menyampaikan, hasil pemeriksaan BPK atas PC-PEN pada 2020 mengungkapkan 2.843 permasalahan senilai Rp2,94 triliun. Hal itu terdiri atas 241 laporan hasil pemeriksaan (LHP), 2.170 temuan, dan 5.754 rekomendasi.

BPK mengungkap permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp209,8 miliar atau sebanyak 1.241 permasalahan (44 persen). Kemudian, terdapat permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 387 permasalahan (31 persen). Selain itu, terdapat permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 2,73 triliun dengan 715 permasalahan (25 persen).

Laode menyampaikan, pemeriksaan BPK tersebut dapat menjadi bagian dari mitigasi risiko.  “Ini bagian dari mitigasi risiko untuk kegiatan serupa terkait Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 2021 dan ke depannya,” kata Laode.

30/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024

    04/08/2025
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id