WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 19 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

MAJALAHSLIDER

Edisi Juni 2022

by Achmad Anshari 30/07/2022
written by Achmad Anshari

Warta Pemeriksa Edisi Juni 2022

30/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suasana kantor BPK Perwakilan Bali
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Di Perwakilan Bali Bisa Bekerja Sambil Lihat Ikan Koi?

by Admin 1 29/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Keasrian lingkungan kantor diyakini dapat memberikan suasana yang kondusif dan nyaman bagi para pekerjanya. Kepala BPK Perwakilan Bali Wahyu Priyono meyakini, dengan kondisi tersebut motivasi dan produktivitas pegawai bisa meningkat.

Kompleks kantor BPK Perwakilan Bali terdiri atas gedung-gedung dan halaman. Suasana hijau akan langsung terasa ketika pertama kali menjejakkan kaki di sana. Lapangan upacara dengan rumput hijau akan menyapa setiap orang yang berkunjung ke kantor tersebut.

“Kreatif dan inovatif itu bermakna luas dan tidak hanya di inti bisnis BPK dalam hal pemeriksaan. Hal itu juga termasuk dalam kreativitas menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan nyaman.”

“Biasanya di perkantoran itu kan berupa paving block, tapi kalau di kami itu masih berupa rumput sehingga masih hijau,” ungkap Wahyu kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Kemudian, ujarnya, di sekitar rumput itu dikelilingi oleh pepohonan yang menjadi pagar alami. Terdapat pohon rindang maupun pohon hias yang semakin menambahkan kesan teduh.

Kantor BPK Perwakilan Bali juga memiliki kekhasan karena memiliki pura sebagai tempat ibadah umat Hindu. Lokasi pura yang ada di dalam kompleks kantor itu juga rindang dengan banyak pepohonan.

Di dalam kompleks kantor juga terdapat semacam balai atau gazebo yang bisa digunakan untuk bersantai. Gazebo itu juga berdampingan dengan beberapa hewan yang sengaja dipelihara oleh kantor, seperti burung kicau dan ayam ketawa.

Sentuhan hijau juga tak luput di dalam area gedung. Tanaman dalam pot jamak menghiasi ruangan maupun koridor. Di antara ruang kantor dan auditorium juga terdapat taman dan kolam ikan koi.

“Sehingga, orang yang lewat juga terus merasakan lingkungan yang hijau. Kami melihat, isu lingkungan ini menjadi sesuatu yang penting untuk mendukung budaya kerja kami,” ujar Wahyu.

Wahyu menyampaikan, BPK Perwakilan Bali memiliki inovasi budaya kerja yang dinamakan KUAT. Budaya kerja itu merupakan akronim dari kreatif dan inovatif, unggul, akuntabel, dan transparan.

Dia menjelaskan, kreatif dan inovatif itu bermakna luas dan tidak hanya di inti bisnis BPK dalam hal pemeriksaan. Hal itu juga termasuk dalam kreativitas menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan nyaman. Berkat sejumlah inovasi layanan yang dilaksanakan, pada 2021, BPK Perwakilan Bali berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN-RB.

Untuk meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan di kalangan pegawai, Wahyu terus berupaya mengingatkan bahwa hal itu adalah kepentingan bersama. Lingkungan yang bersih dan nyaman akan mendukung kinerja seluruh pegawai. Menjaga lingkungan juga bisa dimulai dengan hal-hal sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya dan tidak merokok di sembarang tempat.

Berkumpul di Labuan Bajo, Ini yang Dibahas SAI20-SOM

Pemilahan sampah juga terus digalakkan di lingkungan kantor. Sampah kantor dipilah berdasarkan kategori organik dan anorganik. Kemudian, pembuangan sampah dikerjasamakan dengan pihak lain namun masih melibatkan warga sekitar kantor.

BPK Perwakilan Bali bekerja sama dengan Yayasan Kebersihan Mega Lestari yang juga menjalin kerja sama dengan bank sampah. Sehingga, sampah yang dibuang dari kantor juga akan diproses dan dipilah sebelum berakhir di TPA.

29/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mengapa Kejaksaan Sampaikan Terima Kasih ke BPK?

by Admin 1 28/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kejaksaan Republik Indonesia menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2021. Ini merupakan prestasi keenam yang diraih oleh Korps Adhyaksa.   

“Syukur alhamdulillah, sebagai puncak dari semua upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan tahun 2021, saat ini Kejaksaan kembali berhasil meraih opini WTP dari BPK,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

“Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.”

Burhanuddin pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK dan segenap jajaran. Khususnya atas kerja keras BPK yang dalam waktu 95 hari memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk kesekian kali saya menyampaikan rasa terima kasih, khususnya kepada Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan beserta segenap jajarannya, atas koreksi, petunjuk, dan rekomendasi yang disampaikan,” jelasnya.

Koreksi dan rekomendasi tersebut, lanjutnya, telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Hal itu demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.

Burhanuddin juga mengingatkan seluruh jajarannya bahwa Kejaksaan merupakan institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum. Karenanya, harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh baik.

“Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum,” tuturnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan selalu menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Hal itu sebagai bentuk upaya dalam mewujudkan pertanggungjawaban moral untuk membentuk kultur institusi. Hal itu untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi Pemberi Keterangan Ahli, Ini Syarat yang Perlu Dimiliki Pemeriksa BPK

“Harus kami akui bahwa atas apa yang telah dilakukan, sering kali masih ada saja persoalan dan kekurangan, yang belum seluruhnya selesai diperbaiki dan disempurnakan,” ujarnya.

Burhanuddin juga menginstruksikan seluruh satuan kerja Kejaksaan segera memenuhi dan melaksanakan koreksi dan petunjuk perbaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dengan begitu diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak terulang kembali.

28/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

PJJ Bakal Jadi Masa Depan Pemeriksaan BPK?

by Admin 1 27/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusun Panduan Pemeriksaan Jarak Jauh (PJJ) guna menjadi pedoman bagi para pemeriksa BPK. Pemeriksa Ahli Muda pada Seksi Litbang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II BPK Wahyu Prabowo Aji mengatakan, saat ini PJJ semakin digunakan seiring pemanfaatan teknologi informasi (TI). Dengan adanya kemajuan teknologi maka semakin memudahkan komunikasi.

“BPK harus mengikuti perkembangan yang ada,” ujar Aji dalam Diseminasi Panduan Pemeriksaan Jarak Jauh yang diselenggarakan secara virtual, beberapa waktu lalu.

“Pelaksanaan PJJ memiliki kelebihan dan kendala. Misalnya saja, PJJ dapat menghemat biaya perjalanan dinas dan memperluas cakupan pemeriksaan. Selain itu, PJJ juga mempermudah pelibatan tenaga ahli atau spesialis bidang tertentu.”

Selain untuk beradaptasi dengan metode pemeriksaan baru, PJJ juga dilakukan sebagai dampak kondisi kedaruratan dalam pekerjaan pemeriksaan. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membatasi pergerakan pemeriksa sehingga diperlukan prosedur alternatif dalam melaksanakan pemeriksaan. 

Aji menekankan, pelaksanaan pemeriksaan jarak jauh tetap harus mengacu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dengan PJJ, pemeriksaan juga tetap harus mengacu SPKN. Selain itu, mitigasi risiko juga tetap dilakukan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) BPK.

Dia mengatakan, panduan PJJ dapat menjadi pedoman bagi pemeriksa dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, tindak lanjut, serta pengendalian dan penjaminan mutu. Pemeriksa tetap dapat memenuhi standar pemeriksaan dan meminimalkan terjadinya risiko hukum walaupun pemeriksaan dilakukan secara jarak jauh.

Aji menjelaskan, dalam ISO 19011:2018 Guidelines for Auditing Management Systems disampaikan, PJJ adalah metode yang diperkenalkan untuk membantu pemeriksa menjalankan penugasan ketika mereka tidak dapat hadir secara langsung di lokasi pemeriksaan karena adanya alasan keamanan atau hambatan lain. Pemeriksaan jarak jauh diselenggarakan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Aji mengungkapkan, pelaksanaan PJJ memiliki kelebihan dan kendala. Misalnya saja, PJJ dapat menghemat biaya perjalanan dinas dan memperluas cakupan pemeriksaan. Selain itu, PJJ juga mempermudah pelibatan tenaga ahli atau spesialis bidang tertentu.

Ini Inisiatif BPK Terkait Cara Baru Bekerja pada Era Pandemi

PJJ juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperkuat dokumentasi dan pelaporan pemeriksaan BPK. Hal ini juga meningkatkan kolaborasi BPK dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). “Inspektorat bisa membantu uji fisik atau uji kas tapi tetap tanggung jawab hasil pemeriksaan ada di BPK,” tegas Aji.

27/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

Temukan Permasalahan HPP Pupuk Bersubsidi, BPK Minta Segera Ada Tindak Lanjut

by Achmad Anshari 26/07/2022
written by Achmad Anshari

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan permasalahan, antara lain masih terdapat biaya yang tidak terkait dengan produk subsidi, pedoman dan ketentuan lain, serta terdapat kesalahan dalam perhitungan persentase alokasi biaya bersama. “Hal tersebut menjadi penyebab adanya ketidaksesuaian dan ketidakakuratan dalam perhitungan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi,” jelas Anggota VII BPK, Hendra Susanto, usai menyampaikan LHP atas Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 kepada Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Bakir Pasaman, di Jakarta, Senin (18/7).

BPK berharap agar permasalahan tersebut mendapat perhatian dari segenap pimpinan perusahaan untuk segera menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima, sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.

26/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (Sumber: kemenkumham.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Covid-19 Dianggap tak Jadi Penghalang Kemenkumham Raih WTP

by Admin 1 26/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang milik negara. “Kami menyadari betul pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

“Pemeriksaan keuangan tahun 2021, kami tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.”

Hal tersebut disampaikan Yasonna usai kementerian yang dipimpinnya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-13 secara berturut-turut sejak 2009. Menurut dia, Indonesia memang dilanda pandemi Covid-19 sejak beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, kondisi itu tidak menjadi penghalang bagi Kemenkumham untuk mengelola keuangan negara dengan baik.

“Meskipun dalam situasi Covid-19, Kemenkumham tetap berkomitmen melaksanakan penyusunan anggaran secara baik dan akuntabel,” ujar Yasonna.

Dikatakan, pencapaian yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan bentuk kesadaran dan komitmen jajaran Kemenkumham untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Hal itu diwujudkan dengan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).

Apalagi, lanjut dia, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK mendorong Kemenkumham untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang efektif serta akuntabel. Dengan begitu dapat terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.

Ini Saran BPK ke Menkumham Terkait Poltekip dan Poltekim

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan capaian WTP 13 kali secara berturut-turut merupakan bentuk kerja keras yang dilakukan Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara. “Pemeriksaan keuangan tahun 2021, kami tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan,” kata Nyoman Adhi.

Menurutnya, laporan keuangan Kemenkumham per 31 Desember 2021 menyajikan secara wajar semua hal yang material, realisasi anggaran, operasional, dan perubahan ekuitas sesuai dengan standar akuntabilitas pemerintah.

26/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Pertanian (Sumber: Kementerian Pertanian)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mentan Sebut tak Gampang Dapat WTP, Tapi…

by Admin 1 25/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2021. Opini WTP yang diraih ini menandai pencapaian Kementan dalam mempertahankan opini audit yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama enam tahun berturut-turut.

“WTP bukan simbol hebat seorang pemimpin, tapi ini adalah akumulasi kerja keras dari bawah, semua pihak dan jajaran, karena yang sangat mendasar adalah bagaimana menghadirkan administrasi yang baik.”

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan pencapaian ini menjadi indikator dari kinerja tata kelola anggaran di Kementan dalam melaksanakan pembangunan pertanian. Dia menuturkan akan berupaya membenahi dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan secara lebih baik bagi kepentingan rakyat.

“Tidak gampang mendapatkan WTP dan kami terbuka, kami mohon agar terus diasistensi oleh BPK, kami siap untuk bekerja lebih baik ke depan,” kata dia seperti dikutip dari Antara, beberapa waktu lalu. 

Kementan, katanya, tidak mungkin mampu meraih opini WTP selama enam tahun berturut-turut jika tidak disertai dengan sinergi dan kerja keras seluruh jajaran. Dia pun berharap, capaian tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk menghadirkan tata kelola anggaran pemerintah yang baik.

“WTP bukan simbol hebat seorang pemimpin, tapi ini adalah akumulasi kerja keras dari bawah, semua pihak dan jajaran, karena yang sangat mendasar adalah bagaimana menghadirkan administrasi yang baik,” terang dia.

Berikut Beberapa Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Haerul Saleh berharap pemeriksaan keuangan yang dilakukan dapat mendorong terwujudnya tata Kelola keuangan negara yang akuntabel dan bermanfaat bagi kemakmuran rakyat. “BPK diberi peran yang sangat penting dalam memastikan pengelolaan keuangan negara atau APBN agar dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

25/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan reviu transparansi fiskal saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021 (Ilustrasi/Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Reviu BPK Terkait Transparansi Perkiraan Fiskal dan Penganggaran oleh Pemerintah

by Admin 1 22/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan reviu transparansi fiskal saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021.  Reviu pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2021 mencakup empat pilar utama. Yaitu Pelaporan Fiskal, Perkiraan Fiskal dan Penganggaran, Analisis dan Manajemen Risiko Fiskal, dan Manajemen Pendapatan Sumber Daya, yang meliputi 15 dimensi dengan 48 kriteria.

Terkait pemenuhan pilar perkiraan fiskal dan penganggaran, kriteria transparansi fiskal yang berada di level advanced sebanyak lima kriteria. Kelima kriteria itu adalah kesatuan anggaran, perkiraan ekonomi makro, kerangka anggaran jangka menengah, legislasi fiskal, dan ketepatan waktu dokumen anggaran.

“Terkait kriteria tujuan kebijakan fiskal, kondisi yang menempatkan transparansi fiskal pemerintah pada di basic, yaitu NK APBN memuat kebijakan-kebijakan fiskal yang akan ditempuh selama tahun 2021.”

Adapun kriteria transparansi yang berada di level good sebanyak enam kriteria, yaitu proyek-proyek investasi, informasi kinerja, partisipasi publik, evaluasi independen, anggaran tambahan, dan rekonsiliasi perkiraan. Sedangkan kriteria transparansi yang berada di level basic sebanyak satu kriteria yaitu tujuan kebijakan fiskal.

“Kondisi-kondisi yang menempatkan level transparansi fiskal pemerintah pada level advanced yaitu Pemerintah melakukan penganggaran dengan memerhatikan dan mengungkapkan asumsi dasar ekonomi makro, komponen penyusun, dan asumsi yang mendasarinya,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Reviu Transparansi Fiskal tahun 2021.

BPK menyatakan, dokumentasi anggaran telah memuat seluruh pendapatan (pendapatan dalam dan luar negeri), pengeluaran (termasuk anggaran jaminan sosial), dan pembiayaan secara bruto. Dokumen anggaran juga telah memuat realisasi untuk lima tahun terakhir (2016-2020) dan proyeksi jangka menengah untuk tiga tahun ke depan Medium Term Budget Framework (MTBF) 2022-2024 yang disajikan berdasarkan kategori kementerian dan program penganggaran.

Ketentuan hukum mengenai ketertiban dalam proses penganggaran telah membagi kekuasaan dan tanggung jawab eksekutif dan legislatif. Pemerintah juga telah mengirimkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) dan Nota Keuangan (NK) TA 2021 serta disahkan DPR dalam periode waktu yang memadai.

Ringkasan Kemandirian Fiskal Pemerintah Kabupaten/Kota

Terkait kriteria tujuan kebijakan fiskal, kondisi yang menempatkan transparansi fiskal pemerintah pada di basic, yaitu NK APBN memuat kebijakan-kebijakan fiskal yang akan ditempuh selama tahun 2021. Kebijakan itu terdiri atas kebijakan pendapatan, belanja, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), serta pembiayaan. “Namun pada perhitungan komposisi belanja dan penerimaan negara berada pada kondisi tidak precise.”

Secara keseluruhan, hasil reviu BPK pemeriksaan menunjukkan, pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal.

22/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi transparansi fiskal pemerintah (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemerintah Penuhi Sebagian Besar Kriteria Pilar Transparansi Fiskal

by Admin 1 21/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan reviu atas pelaksanaan unsur transparansi fiskal pemerintah pusat yang merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021. Hasil pemeriksaan menunjukkan, pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal.

Reviu transparansi fiskal merupakan upaya BPK sebagai lembaga pemeriksa yang memberikan manfaat sesuai dengan The International Organization of Supreme Audit Institutions Principle 12 (INTOSAI-P 12) tentang “The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions-making a difference to the lives of citizens”. INTOSAI-P 12 menyatakan bahwa lembaga pemeriksa memiliki peran untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan integritas pemerintah, serta entitas sektor publik.

“Kondisi-kondisi yang menempatkan level transparansi pelaporan fiskal pemerintah di level advanced adalah pemerintah telah menyusun laporan-laporan fiskal, antara lain, berupa LKPP, LKPD, LKPK, LK BUMN Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP).”

Tujuan reviu pelaksanaan transparansi fiskal untuk memberikan simpulan umum atas pemenuhan unsur transparansi fiskal pemerintah pusat dengan berpedoman kepada praktik-praktik yang baik dalam transparansi fiskal. Ini sebagaimana tertuang dalam The International Monetary Fund (IMF) Fiscal Transparency Code (FTC) tahun 2019. Selain itu, BPK merujuk kepada “IMF Fiscal Transparency Handbook 2018” dan hasil reviu transparansi fiskal negara-negara lain yang dilakukan oleh IMF serta mempertimbangkan praktik-praktik terbaik (best practices) yang berlaku secara internasional.

Sesuai FTC Tahun 2019, reviu pelaksanaan transparansi fiskal Tahun 2021 mencakup empat pilar utama yaitu Pelaporan Fiskal, Perkiraan Fiskal dan Penganggaran, Analisis dan Manajemen Risiko Fiskal, dan Manajemen Pendapatan Sumber Daya, yang meliputi 15 dimensi dengan 48 kriteria.

“Hasil reviu menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal dengan pencapaian level advanced sebanyak 19 kriteria atau 40,43 persen, level good sebanyak 18 kriteria atau 38,30 persen, dan level basic sebanyak 10 kriteria atau 21,27 persen. Terdapat satu kriteria dalam pilar manajemen pendapatan sumber daya yang tidak dinilai (not assessed) yaitu dana sumber daya alam. Pemenuhan kriteria-kriteria tersebut direviu dari praktik-praktik yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat pada tahun 2021,” demikian disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal tahun 2021.

Dalam pemenuhan pilar pelaporan fiskal, misalnya, kriteria transparansi fiskal yang berada di level advanced sebanyak tujuh kriteria. Yaitu, cakupan kepemilikan, cakupan arus, frekuensi pelaporan dalam tahun yang bersangkutan, ketepatan waktu laporan keuangan tahunan, konsistensi internal, sejarah revisi-revisi, dan anggaran tambahan.

Kemudian, kriteria transparansi yang berada di level good sebanyak lima kriteria. Meliputi cakupan institusi, cakupan pengeluaran pajak, klasifikasi informasi, integritas statistik, dan data fiskal yang dapat diperbandingkan.

Apa Pendapat Kemendagri Terkait Reviu Fiskal BPK?

Kondisi-kondisi yang menempatkan level transparansi pelaporan fiskal pemerintah di level advanced adalah pemerintah telah menyusun laporan-laporan fiskal, antara lain, berupa LKPP, LKPD, LKPK, LK BUMN Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP). Laporan-laporan itu menyajikan dan mengungkapkan aset finansial, aset nonfinansial, dan kewajiban.

Secara keseluruhan pada tahun 2021, ada satu kriteria mengalami peningkatan level transparansi dibandingkan 2020, yaitu kriteria pelaporan oleh perusahaan sumber daya. Sedangkan capaian atas kriteria-kriteria lainnya tidak mengalami perubahan signifikan sehingga tidak memengaruhi penilaian transparansi fiskal tahun 2021.

21/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pengelolaan sampah (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 1 20/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan sampah TA 2020-semester I TA 2021 yang dilaksanakan di dua entitas, yaitu Pemkab Indragiri Hilir dan Pemkot Pekanbaru. Terkait pengelolaan sampah, Pemkab Indragiri Hilir telah menyusun rancangan peraturan Bupati mengenai pengelolaan sampah sebagai amanat peraturan daerah pengelolaan sampah dan penyusunan rancangan SOP pengelolaan sampah.

Kemudian, Pemkot Pekanbaru telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014. Isinya, tentang pengelolaan sampah yang memuat kewajiban penyediaan wadah sampah di setiap rumah tangga dan kawasan lainnya serta menyusun SOP pengumpulan sampah di taman kota dan ruang terbuka hijau.

“Kemudian masih terdapat TPS yang sampahnya diangkut dua hari sekali hingga satu pekan sekali. Lima puluh lima persen TPS juga tidak dilengkapi dengan atap, dan ditutupnya dua TPS menimbulkan titik kumpul sampah liar.”

Meski begitu, hasil pemeriksaan menyimpulkan pengelolaan sampah di Pemkab Indragiri Hilir dan Pemkot Pekanbaru kurang efektif. Beberapa masalah yang ditemukan BPK antara lain Pemkab Indragiri Hilir belum melaksanakan program-program kegiatan pengurangan sampah dan pengelolaan pewadahan serta pemilahan sampah secara memadai.

Hal tersebut ditunjukkan dengan penyediaan dan pemanfaatan fasilitas TPS-3R, pembinaan/sosialisasi dan pengawasan terkait imbauan pengurangan sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai belum memadai. Kemudian fasilitasi kemitraan untuk penggunaan dan pemasaran produk daur ulang belum dilakukan, seluruh sekolah negeri juga belum didorong untuk menjadi sekolah adiwiyata. Selanjutnya, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap bank sampah dan fasilitas sejenis yang melakukan pengolahan sampah belum memadai.

Akibatnya, pemahaman masyarakat dari sosialisasi pengurangan sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai belum tercapai. Pembatasan sampah plastik juga kurang optimal dan berpotensi memperpendek umur teknis TPA. Kemudian tidak tercapainya target pengurangan volume sampah sesuai kebijakan dan strategi daerah.

Tujuan program sekolah adiwiyata untuk membentuk karakter warga sekolah, khususnya peserta didik yang berwawasan lingkungan pun tidak tercapai. Lalu, tingkat keberhasilan kegiatan dan program pengurangan sampah belum dapat diukur.

Selanjutnya, Pemkot Pekanbaru belum optimal dalam menyediakan TPS dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan persyaratan teknis. Hal tersebut ditunjukkan dengan kapasitas layanan TPS hanya mampu melayani 12,98 persen penduduk Kota Pekanbaru.

Kemudian masih terdapat TPS yang sampahnya diangkut dua hari sekali hingga satu pekan sekali. Lima puluh lima persen TPS juga tidak dilengkapi dengan atap, dan ditutupnya dua TPS menimbulkan titik kumpul sampah liar.

Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum Belum Efektif

Akibatnya, terjadi peningkatan sampah liar, peningkatan praktik pembakaran, penimbunan, dan pembuangan sampah ke sungai. Hal ini kemudian mencemari lingkungan dan menghambat proses pengumpulan sampah, baik oleh pengumpul, kontraktor pengangkut, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

BPK merekomendasikan kepada Bupati Indragiri Hilir agar melakukan kegiatan sosialisasi SE Bupati Indragiri Hilir Nomor 521/SE/I/2020 tentang Pengurangan Sampah dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai secara rutin dan berkala dan membuat laporan evaluasinya. Selanjutnya, membuat analisis jadwal dan rute pengumpulan dan pengangkutan sampah berdasarkan jumlah timbulan sampah dan penetapan SK Kepala Dinas.

Wali Kota Pekanbaru juga perlu menyusun analisis kebutuhan TPS dan penempatannya per kecamatan. Hal itu dilakukan dengan memperhitungkan variabel jumlah penduduk, jumlah rumah, dan jumlah timbulan sampah serta merencanakan kebutuhan prasarana pengumpulan sampah yang memadai pada zona 1, 2, dan 3.

20/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita Indonesia Emas 2045
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta
  • BPK Manfaatkan Program Hibah untuk Perkuat Audit Kinerja 
  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam Mengawal Keuangan Negara
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang Andal dan Berbasis Data
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita...

    19/08/2025
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta

    19/08/2025
  • BPK Manfaatkan Program Hibah untuk Perkuat Audit Kinerja 

    19/08/2025
  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam...

    15/08/2025
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang...

    14/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id