WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 17 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Temuan BPK Bakal Jadi Bahan Evaluasi DJP, Soal Apa?

by Admin 1 20/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan akan menjadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan evaluasi. Khususnya temuan terkait fasilitas perpajakan dalam Program Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) 2021 senilai Rp15,31 triliun.

Menguji Konsistensi DJP terhadap Wajib Pajak

“Ini akan membuat tata kelola insentif perpajakan mudah dan sederhana. Di sisi lain harusnya nanti jadi bahan evaluasi ke depan,” kata Suryo dalam di Kantor Pusat DJP Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.

BPK mengungkap temuan terkait fasilitas perpajakan dalam PC PEN 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2022.

Insentif di dalam PC PEN senilai Rp15,3 triliun yang disorot BPK terbagi dalam beberapa jenis. BPK menyebut Rp6,74 triliun di antaranya belum dicairkan. “Ada proses BPKP pada 2020-2021, tetapi tidak terlaksana sehingga menjadi tunggakan,” tutur dia.

“Termasuk penyusunan dashboard dan tax advenditure, kami buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada.”

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, temuan BPK berkaitan dengan insentif di dalam PC PEN senilai Rp 15,3 triliun tersebut bisa dipertanggungjawabkan. “Kami akan melakukan komunikasi dengan Ditjen Anggaran dan akan follow up,” ungkap Yon.

Dia juga mengatakan kalau tata kelola insentif yang berkaitan dengan Program PC PEN akan terus dievaluasi dan diperbaiki. “Termasuk penyusunan dashboard dan tax expenditure, kami buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada,” sambung Yon.

20/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kalteng akan Sampaikan Kinerja Secara Berkala

by Admin 1 19/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah M Ali Asyhar mengatakan akan menyampaikan kinerja perwakilan secara berkala terkait pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. “Jadi, tidak hanya sudah ada pemberian opini,” kata dia di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.    

“Apalagi BPK dalam melakukan pemeriksaan pun berdasarkan yang terungkap di APBD. Sepanjang ada di APBD, pasti kami periksa. Tapi kalau di luar APBD, ya kami tidak bisa memeriksa.”

Menurut dia, laporan keuangan pemerintah daerah sudah seharusnya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal itu karena WTP bertujuan menilai kewajaran penyajian informasi keuangan dan bukan kebenaran.

Artinya, kata dia, ukuran wajar tersebut terdiri atas penyusunan yang sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian laporan keuangan mengungkapkan informasi terkait keuangan secara lengkap, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dia pun menjamin kalau BPK akan memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah sesuai hasil pemeriksaan dan aturan.

Dia mengatakan ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa suatu daerah telah mendapatkan opini WTP dari BPK. Akan tetapi, kemudian kepala daerah atau kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) tertangkap tangan atau OTT. Hal itu sebenarnya dua hal berbeda, karena pemberian opini WTP lebih kepada kewajaran, bukan kebenaran.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

“Apalagi BPK dalam melakukan pemeriksaan pun berdasarkan yang terungkap di APBD. Sepanjang ada di APBD, pasti kami periksa. Tapi kalau di luar APBD, ya kami tidak bisa memeriksa. Oknum pemerintah yang terkena OTT itu kan uangnya bukan berasal atau tercantum di APBD. Jadi kita tidak bisa memeriksa,” kata Ali Asyhar.

Dia pun meminta masyarakat agar memberikan informasi jika ada oknum dari BPK yang memperjualbelikan opini WTP. “Kami berharap banyak dari semua pihak, terkhusus para wartawan, terkait desas-desus jual-beli opini WTP ini. Saya pastikan akan menindak tegas jika ada tim BPK di Kalteng yang memperjualbelikan opini WTP tersebut,” ucapnya.

Selain mengharapkan informasi dari berbagai pihak, BPK Kalteng selalu berpesan agar timnya dibantu memberikan dokumen yang diperlukan, bukan uang. Khususnya, setiap melakukan pemeriksaan dan bertemu dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu sebagai upaya mencegah adanya oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan dalam hal opini WTP ini.

Wow, Tiga Entitas Naik Kelas Jadi WTP

“Saya sudah beberapa kali mengambil tindakan tegas ketika mendapatkan informasi terkait jual-beli opini WTP ini. Tetapi, kami kan tidak bisa mengawasi semuanya,” kata Ali Asyhar.

19/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi jaringan listrik (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Dana Kompensasi yang Diterima PLN, Ini Temuan BPK

by Admin 1 18/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PT PLN dan instansi terkait lainnya. Lingkup pemeriksaan meliputi perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik oleh PLN pada 2020 untuk golongan pelanggan yang dilakukan penyesuaian tarif atau tarif tenaga listrik nonsubsidi.

Apakah TKDN di BUMN Masih Perlu Ditingkatkan?

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PLN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut yakni pemberlakuan penyesuaian tarif periode sebelumnya membebani keuangan negara.

PLN belum berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM dalam menghitung penyesuaian tarif tenaga listrik. Hal tersebut mengakibatkan PLN menerima dana kompensasi tenaga listrik dari pemerintah lebih besar Rp1,20 triliun.

“BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan.”

BPK pun merekomendasikan direksi PLN agar melakukan koordinasi secara optimal dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh PLN untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM. Selain itu, PLN perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerimaan dana kompensasi penyesuaian tarif tenaga listrik yang lebih besar Rp1,20 triliun.

BPK juga menginstruksikan EVP Tarif dan Subsidi untuk menggunakan volume penjualan dan nilai realisasi pendapatan sesuai dengan kondisi riil. Temuan BPK lainnya yaitu PLN tidak menyesuaikan dan menerapkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam perhitungan penyesuaian tarif berdasarkan kondisi riil.

Bertemu Dirut PLN, Anggota VII BPK Ungkap Harapannya

Akibatnya, perhitungan penyesuaian tarif tidak sepenuhnya dilakukan secara akurat. Karenanya, BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan sehingga mencerminkan biaya dan tarif riil.

18/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Baca Warta Pemeriksa, Soal-Soal TTS Dapat Diselesaikan

by Achmad Anshari 17/10/2022
written by Achmad Anshari

Suhaiba Fahliza, seorang fresh graduate dari salah satu universitas di Malang berhasil menjadi salah satu pemenang TTS Warta Pemeriksa edisi ke-11 September 2022. Dari sejumlah soal yang diberikan oleh panitia terdapat beberapa soal yang lumayan sulit dikerjakan.

“Tiga sampai empat soal agak susah, tapi syukur bisa dikerjakan,” papar Suhaiba saat dihubungi oleh redaksi Warta Pemeriksa.

Jawaban dapat diselesaikan tentunya setelah membaca wartapemeriksa.bpk.go.id. Berbagai informasi di dalamnya dapat menambah wawasan, khususnya terkait hasil-hasil pemeriksaan BPK.

Kuis TTS yang dibuka selama September 2022 ini menelurkan lima orang pemenang, yang terdiri atas kalangan ASN, umum, dan mahasiswa/pelajar, termasuk Suhaiba.

Suhaiba berharap, semoga TTS-nya terus berjalan. “Seru untuk ngisi waktu luang dan menambah pengetahuan juga,” pungkas Suhaiba.

Berikut ini adalah nama-nama pemenang TTS edisi ke-11 Tahun 2022.

  1. Dodik Kusuma Wardani
  2. Filza Khaerusy
  3. Suhaiba Fahliza
  4. Wiwik
  5. M. Taufik

Redaksi mengucapkan selamat kepada para pemenang. Hadiah dikirim ke e-wallet masing-masing pemenang. Bagi teman-teman yang belum beruntung, jangan lewatkan peluang untuk mendapatkan hadiah melalui gelaran kuis TTS Warta Pemeriksa edisi berikutnya.

17/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Penghematan Biaya Pokok Penyediaan Listrik

by Admin 1 17/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan independent power producer (IPP) pada 2016 hingga semester I 2020 di PT PLN dan instansi terkait lainnya. Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, permasalahan tersebut antara lain terkait operasi pembangkit IPP.

Yuk Intip Cara BPK Menghitung Kesesuaian Subsidi Listrik

BPK menemukan, PLN belum optimal melakukan upaya penurunan tarif dan mitigasi risiko penyerapan tenaga listrik di bawah batas minimum dalam skema take or pay untuk memperbaiki biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Hal ini mengakibatkan PLN kehilangan kesempatan untuk menghemat biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada 2020 sebesar Rp4,52 triliun dari upaya penurunan tarif pembelian tenaga listrik. Selain itu, PT PLN kehilangan kesempatan untuk menghemat biaya pokok penyediaan tenaga listrik dari make up energi listrik pada 2020.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PT PLN menyusun pedoman terkait penentuan tarif tenaga listrik secara umum, termasuk untuk pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT), untuk keperluan pada masa mendatang. Selain itu, menginstruksikan EVP IPP dan EVP Perencanaan Sistem lebih optimal menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam LHP sebelumnya.

Hal itu yakni mengupayakan energy make up untuk memanfaatkan energi yang tidak terserap dalam skema take or pay kontrak pembelian listrik IPP. Dalam penetapan kapasitas pembangkit IPP, PLN belum memperhatikan kemampuan keuangan dan rencana investasi sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

BPK merekomendasikan direksi PLN menginstruksikan Executive Vice President (EVP) IPP serta pejabat terkait lainnya untuk mengevaluasi kewajaran tarif pembelian tenaga listrik IPP.

Hal ini mengakibatkan PLN tidak dapat mengukur kewajaran dan efektivitas investasi PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) melalui PT PJB Investasi (PJBI) di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Termasuk juga timbulnya risiko kehilangan investasi tersebut.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PLN agar melakukan reviu dan evaluasi terhadap efektivitas investasi yang telah dilakukan oleh PJBI pada PLTA Batang Toru. Kemudian menyusun langkah-langkah strategis yang konkret untuk memitigasi risiko dalam investasi tersebut.

Dalam pengadaan IPP dan konstruksi pembangkit IPP, PLN menentukan tarif pembelian tenaga listrik tidak menggunakan referensi paling mutakhir. Juga tidak mengevaluasi berdasarkan kondisi riil serta tidak mempertimbangkan status lahan aset IPP pascamasa kontrak.

Hal ini mengakibatkan potensi ketidakhematan biaya pokok penyediaan tenaga listrik PLN dan salah satunya dapat membebani subsidi listrik yang dibayarkan oleh pemerintah. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PLN menginstruksikan Executive Vice President (EVP) IPP serta pejabat terkait lainnya untuk mengevaluasi kewajaran tarif pembelian tenaga listrik IPP.

Bagaimana BPK Memastikan Ketepatan Subsidi Listrik?

Kemudian selanjutnya menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut secara optimal yang paling menguntungkan PLN. Termasuk juga mengkomunikasikan/konsultasi penyesuaian harga pembelian tenaga listrik dalam kontrak IPP terkait dengan mempertimbangkan status kepemilikan lahan, nilai residu, dan biaya investasi riil pembangkit.

17/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

IHPS I 2022 Memuat Pemeriksaan DTT, Apa Saja Itu?

by Admin 1 14/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan laporan keuangan dan hasil pemeriksaan kinerja. Selain itu, laporan ini juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).

Ini Isi IHPS II 2021

Pemeriksaan itu terdiri dari lima objek pemeriksaan pemerintah pusat dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. “Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Pembangunan sumber daya manusia, Penguatan infrastruktur, serta Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang tahun anggaran 2019 hingga triwulan III 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja bantuan tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini antara lain terlihat dari tidak terdapat proposal pengajuan dan rincian penerima bantuan. Kemudian penetapan penerima bantuan berdasarkan usulan dari pihak tertentu dan tidak dilakukan verifikasi, serta kelompok penerima bantuan tidak sesuai dengan sebenarnya.

“BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1,62 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah.”

Kedua, penerima bantuan sebesar Rp419,86 miliar tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). LPJ sebesar Rp124,57 miliar juga belum didukung dengan bukti dan/atau bukti tidak memadai.

“Ketiga, terdapat penyaluran bantuan sebesar Rp19,32 miliar dengan dasar surat keputusan substitusi yang dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata dia.

Selanjutnya, BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar mempertanggungjawabkan belanja bantuan yang tidak dapat ditelusuri dan kekurangan dokumen pertanggungjawaban. Termasuk juga memproses indikasi kerugian negara sebesar Rp563,75 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menyetorkan ke kas negara hasil proses penetapan kerugiannya, dan melaporkan kepada BPK.

Isma menjelaskan, pemeriksaan DTT lainnya adalah pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik/public service obligation (KPP/PSO) di 14 objek pemeriksaan (BUMN/anak perusahaan/swasta). Hasil pemeriksaan atas perhitungan subsidi/KPP tahun 2021 mengungkapkan koreksi subsidi negatif sebesar Rp1,62 triliun.

Kemendes PDTT: Dua temuan BPK Terkait Keuangan Belum Tuntas

“Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1,62 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah. BPK merekomendasikan direksi BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2021 sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Isma.

14/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Menhan Minta Masukan BPK, Soal Apa?

by Admin 1 13/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto meminta masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia berharap mendapatkan masukan yang berguna bagi peningkatan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di bidang pertahanan.

Serahkan PDTT dan Kinerja kepada Kementerian ESDM, Ini Temuan BPK

“Saya berharap Kemhan dan TNI akan mendapat masukan-masukan yang berharga dan solusi terkait dengan peningkatan kinerja industri pertahanan. Seperti peningkatan dalam pemeliharaan dan perawatan pesawat terbang serta industri amunisi,” kata Prabowo dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip dari Antara.

Dia juga meminta masukan dari BPK terkait dengan langkah-langkah pemanfaatan aset barang milik negara (BMN). Tujuannya, untuk memberi nilai tambah terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Permintaan tersebut disampaikan Prabowo saat membuka pengarahan awal pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dari BPK di lingkungan Kementerian Pertahanan di Jakarta, Selasa (20/9). Pemeriksaan itu dipimpin oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana.

Adapun PDTT yang dilakukan BPK itu bertujuan untuk menilai kepatuhan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

“Saya sangat setuju bahwa TNI memiliki kesungguhan dan semangat patriotisme dalam menjaga keamanan NKRI. Perkembangan dan tantangan ke depan menjadikan wilayah negara kita salah satu area tempur dari geopolitik dunia dan untuk menjaga wilayah kepulauan NKRI bukan hal yang mudah.”

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyampaikan ucapan selamat bertugas dari Kemhan untuk tim pemeriksa BPK. Ia berharap tim pemeriksa BPK selalu dapat memberikan bimbingan demi kinerja Kemhan dan TNI yang lebih baik.

“Kepada tim pemeriksa BPK RI, kami ucapkan selamat bertugas. Saya berharap agar selalu memberi arahan, asistensi, dan bimbingannya sehingga ke depan Kemhan dan TNI akan menjadi semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota I BPK Nyoman Adhi dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa BPK akan memberikan pandangan dari sisi lain. Misalnya saja terkait dengan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara kepada Kemhan untuk perbaikan-perbaikan ke depan.

Dengan demikian, lanjut dia, entitas yang diperiksa memiliki kecukupan, baik itu soal keuangan, sumber daya manusia (SDM), maupun manajerial. Sehingga Kemhan dan TNI dapat mencapai visi serta misi entitas dalam mendukung visi dan misi nasional.

PDTT Pengelolaan dan Perizinan Minerba TA 2019

“Saya sangat setuju bahwa TNI memiliki kesungguhan dan semangat patriotisme dalam menjaga keamanan NKRI. Perkembangan dan tantangan ke depan menjadikan wilayah negara kita salah satu area tempur dari geopolitik dunia dan untuk menjaga wilayah kepulauan NKRI bukan hal yang mudah,” tambah Nyoman.

13/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Dari Redaksi Warta Pemeriksa – SAI20 Warisan Berharga dari BPK untuk Dunia

by Achmad Anshari 12/10/2022
written by Achmad Anshari

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sukses menyelenggarakan Supreme Audit Institutions 20 (SAI20) Summit yang dihelat di Nusa Dua, Bali, pada 29-30 Agustus 2022. Kita patut berbangga dengan terselenggaranya acara bersejarah ini. Karena, seperti disampaikan oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin saat berbicara di hadapan pimpinan BPK dan para delegasi badan pemeriksa anggota G20, SAI20 akan menjadi salah satu warisan dari Presidensi G20 Indonesia. Lantaran hal itu, isu ini pun menjadi laporan utama Warta Pemeriksa edisi Agustus 2022. 

Ketua BPK Isma Yatun dalam pernyataan bersama para delegasi SAI menyampaikan, pertemuan konferensi tingkat tinggi (KTT) lembaga pemeriksa negara G20 merupakan puncak dari rangkaian kegiatan pertemuan sebelumnya. Untuk menyiapkan dokumen yang akan disepakati di KTT SAI20, sebelumnya BPK sudah menggelar pertemuan bilateral, pertemuan teknis (technical meeting), dan pertemuan pejabat senior (senior officials meeting).

Edisi Agustus 2022

Selain isu SAI20, redaksi juga menyiapkan laporan mengenai apresiasi Presiden Joko Widodo terhadap sinergi BPK dan pemerintah dalam menghadapi krisis. Simak juga wawancara redaksi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengenai komitmen pemerintah terhadap belanja produk dalam negeri.

Selamat membaca.

12/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDERSorotan

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

by Admin 1 12/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 antara lain memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja. Terdiri dari satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

Soal Guru Madrasah, Kemenag Diminta Susun Roadmap

“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan TA 2019 s/d semester 1 tahun 2021 di wilayah Jabodetabek di Kementerian Perhubungan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi dapat memengaruhi pencapaian target nasional dalam mengelola program transportasi berkelanjutan.

Permasalahan tersebut, antara lain, pertama pelaksanaan integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek belum efektif. Menurut Isma, pelaksanaan kegiatan belum sesuai target dan terdapat program atau strategi dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tidak dapat dilaksanakan.

Kedua, upaya konservasi energi di sektor transportasi belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini ditunjukkan dengan belum selesai disusun dan ditetapkan/diserahkannya peta jalan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua Tim Koordinasi Percepatan Program KBLBB.

“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur.”

Karenanya, BPK pun merekomendasikan Menteri Perhubungan agar, pertama, mengoptimalkan peran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai fungsi koordinator penyusunan rencana aksi, pemantauan, dan evaluasi. Kedua, menyusun peta jalan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum.

Pemeriksaan kinerja lainnya adalah pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan di 34 pemerintah provinsi di Indonesia. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan pemerintah provinsi kurang efektif menanggulangi kemiskinan. Alasannya, karena masih terdapat beberapa permasalahan signifikan.

Alasan tersebut antara lain, pertama, ada aspek kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan. Masih terdapat pemerintah provinsi yang belum menyusun atau menetapkan rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) dan rencana aksi tahunan (RAT). Kemudian belum optimal mengoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah di pemerintah provinsi dan institusi terkait lainnya.

Alasan kedua, terkait aspek pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemerintah provinsi yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Kemudian juga belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

Karenanya, kata Isma, BPK pun merekomendasikan gubernur terkait, antara lain untuk, pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu. Kedua, menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah dan institusi terkait di wilayahnya. Serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan.

12/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini yang Diminta Gubernur Kalteng kepada BPK

by Admin 1 11/10/2022
written by Admin 1

PALANGKA RAYA, WARTAPEMERIKSA — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk terus memberikan bimbingan dan arahan untuk pengelolaan keuangan yang berkualitas. Sebab, bimbingan dan arahan itu merupakan salah satu upaya membantu kerja para pengelola keuangan menjadi lebih baik.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

“Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih pemda di Kalteng dapat juga terus dipertahankan. Termasuk berdaya guna dan berhasil guna bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng,” kata dia di Palangka Raya, beberapa waktu lalu, seperti dilaporkan Antara.

Sugianto pun mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada Kepala Perwakilan BPK Kalteng M Ali Asyhar yang baru saja dilantik menggantikan pendahulunya Agus Priyono. Dia juga percaya bahwa Ali Asyhar akan mampu melaksanakan amanah tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan sebaik-baiknya.

“Saya berharap kerja sama, sinergi, dan kemitraan dalam pengelolaan keuangan daerah yang sudah tertata dengan baik ini, akan dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan menjadi makin baik lagi. Demi mengakselerasi kemajuan dan pembangunan Kalteng yang semakin BERKAH,” kata Sugianto.

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

Sugianto menyatakan bertekad untuk dapat dan selalu berkomitmen menjaga sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui kaidah-kaidah terbaik. Pengelolaan keuangan daerah itu pun harus berorientasi kepada hasil dan profesionalitas, serta proporsionalitas sekaligus keterbukaan.

“Dengan begitu, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih bisa terwujud di Kalteng. Pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel juga semakin meningkat,” kata dia.

11/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam Mengawal Keuangan Negara
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang Andal dan Berbasis Data
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal Kebijakan Ekonomi Biru
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu Strategis Pengawasan Sektor Publik
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam...

    15/08/2025
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang...

    14/08/2025
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas

    13/08/2025
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal...

    12/08/2025
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu...

    11/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id