WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 13 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

Subsidi listrik (Ilustrasi/sumber: pexels-pok rie)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penghitungan Subsidi Listrik PLN Dikoreksi BPK

by Admin 1 16/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan perhitungan subsidi listrik tahun 2021 terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PLN menghitung nilai subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp58,88 triliun (unaudited).

Kemudian, BPK telah melakukan koreksi kurang atas perhitungan PLN sebesar Rp1,0 triliun dan PLN telah menerima koreksi tersebut. Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada Juni 2022, nilai subsidi listrik TA 2021 menjadi sebesar Rp57,88 triliun (audited).

“BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit.”

Nilai itu terdiri dari subsidi murni sebesar Rp49,8 triliun dan diskon tarif sebesar Rp8,08 triliun. Perhitungan tersebut telah dituangkan dan ditandatangani bersama oleh BPK dan PLN dalam berita acara pemeriksaan subsidi listrik TA 2021 pada 12 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut, BPK juga menyajikan sejumlah temuan pemeriksaan ketidakpatuhan PLN dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. Salah satu permasalahan tersebut antara lain PT PLN kurang berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit dalam proses penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke gardu induk.

Selain itu, PT PLN belum proaktif melakukan kajian dan merumuskan prosedur pengendalian atas susut trafo pembangkit. Hal ini mengakibatkan nilai susut trafo sebesar 986.238.161 kWh tidak terukur dalam pengambilan keputusan pengendalian biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Bertemu Dirut PLN, Anggota VII BPK Ungkap Harapannya

Untuk itu, BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit. Kemudian juga memerintahkan kepala Satuan Pusat Keunggulan melakukan kajian dan merumuskan prosedur pengendalian atas susut trafo pembangkit dalam upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik pada pembangkit tenaga listrik.

16/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi bensin (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Jual BBM Premium, Pertamina Alami Kelebihan Penerimaan Rp 5,87 Triliun

by Admin 1 15/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas kegiatan perhitungan kelebihan (kekurangan) penerimaan PT Pertamina dan PT AKR atas penetapan harga jual eceran (HJE) Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar/Biosolar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2020 pada semester I 2022. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan perhitungan kelebihan (kekurangan) penerimaan atas penetapan HJE JBT Solar/Biosolar dan JBKP tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK Ungkap Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp52,87 Triliun

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas penetapan HJE JBT dan JBKP mengungkapkan tiga temuan yang memuat tiga permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi satu kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan dua ketidakpatuhan sebesar Rp5,88 triliun.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, permasalahan signifikan yang ditemukan di antaranya terkait kebijakan harga jual JBKP. BPK mengungkapkan, PT Pertamina mengalami kelebihan penerimaan sebesar Rp5,87 triliun atas selisih HJE formula dengan HJE penetapan pemerintah dalam penyaluran JBKP tahun 2020.

Hal itu terdiri dari kelebihan penerimaan atas pendistribusian JBKP wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan non-Jamali masing-masing sebesar Rp1,65 triliun dan Rp4,22 triliun. Permasalahan tersebut disebabkan direksi Pertamina kurang proaktif dan optimal dalam melakukan koordinasi dengan Menteri ESDM terkait penetapan harga jual eceran JBKP yang berbeda dengan perhitungan formula.

Selain itu, direksi Pertamina juga kurang optimal dalam melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan terkait penetapan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan. Atas permasalahan tersebut, direktur keuangan PT Pertamina (Persero) menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

“BPK pun merekomendasikan direksi PT Pertamina agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN untuk menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan PT Pertamina atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan.”

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (8) dan ayat (10), PT Pertamina (Persero) telah melakukan perhitungan selisih HJE JBKP Premium akibat perbedaan penetapan Harga Jual Eceran dengan Harga Formula di tahun 2020.

BPK pun merekomendasikan direksi PT Pertamina agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN untuk menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan PT Pertamina atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan.

15/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Imbauan Wali Kota Palangka Raya Soal Pengelolaan Barang Milik Daerah

by Admin 1 14/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Jajaran Pemerintahan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan meningkatkan pengelolaan aset guna pelaksanaan pemerintahan tertib administrasi. Hal ini disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin terkait pelaksanaan penghapusan aset daerah yang dilakukan Pemerintah “Kota Cantik” pada tahun anggaran 2022.

“Pemkot Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Terus tingkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan aset dan barang milik daerah,” kata Fairid di Palangka Raya seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

Fairid mengatakan, pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah tidak dapat disepelekan. Alasannya karena menyangkut laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang pada akhirnya akan mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dia memang mengakui kalua opini BPK itu bukan segala-galanya. Akan tetapi dari opini BPK, semua orang bisa melihat dan mengetahui ukuran atas pengelolaan dan pencatatan aset yang telah dilakukan.

Jika opini BPK tidak WTP, kata dia, artinya pengelolaan aset yang dilakukan harus banyak yang dievaluasi. Sementara jika mendapat opini WTP, pengelolaan aset tinggi tetap harus ditingkatkan dengan melihat rekomendasi yang disampaikan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Zulhikmah Ravieq mengatakan, Pemkot Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman terhdap ketentuan dan aturan yang berlaku. Termasuk dalam pengelolaan dan pencatatan aset daerah.

“Kami beserta jajaran akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini WTP yang sudah kita dapat selama enam tahun terakhir ini.”

Dia mengatakan, barang milik daerah yang dibeli dari beban APBD Pemerintah Kota Palangka Raya, salah satunya berasal dari hasil pajak masyarakat. Maka harus dipertanggungjawabkan dan sedetail mungkin melalui penatausahaan dan pelaporannya.

“Kami beserta jajaran akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini WTP yang sudah kita dapat selama enam tahun terakhir ini,” katanya.

14/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota Vll BPK Hendra Susanto.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apresiasi Kerja Sama dengan BPK, Ini yang Dilakukan BPKP

by Admin 1 13/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengapresiasi kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berjalan selama ini. Apresiasi ini pun diwujudkan antara lain dengan pemberian sertifikasi Certified Internal Audit Executive (CIAE).

“Melalui sertifikasi CIAE, diharapkan para auditor BUMN dan anak perusahaan, dapat memberikan value dan menyediakan informasi yang berkualitas bagi badan usaha secara dini, memberikan solusi atas permasalahan organisasi, serta tangkas dalam mengantisipasi risiko dan merekomendasikan mitigasi risikonya.”

Sertifikasi CIAE ini diberikan kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota Vll BPK Hendra Susanto. Penyerahan pun disampaikan langsung oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. “Kami mengapresiasi kerja sama dan kolaborasi antara BPKP dengan BPK yang sudah terjalin selama ini,” ujar Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Akuntan Negara Sally Salamah.

Dia menjelaskan, pemberian sertifikasi CIAE merupakan wujud penghormatan dan apresiasi kepada BPK. Khususnya terkait kolaborasi bersama dua lembaga dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah.

“Pemberian sertifikasi CIAE ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas kolaborasi antara BPKP dan BPK dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/D,” kata Sally seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Ini Peran IPKN Terkait Sertifikasi CSFA di BPK

Sementara itu, Anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan bahwa penguatan kompetensi auditor merupakan kewajiban. Mulai dari kompetensi pendidikan, pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dimiliki oleh seorang auditor atau pemeriksa. Baik terkait pemeriksaan maupun tentang bidang tertentu.

“Melalui sertifikasi CIAE, diharapkan para auditor BUMN dan anak perusahaan, dapat memberikan value dan menyediakan informasi yang berkualitas bagi badan usaha secara dini, memberikan solusi atas permasalahan organisasi, serta tangkas dalam mengantisipasi risiko dan merekomendasikan mitigasi risikonya,” kata Hendra.

Dia pun mengapresiasi dan mendorong inovasi yang dilakukan BPKP dalam memperkuat kompetensi auditor internal di berbagai sektor melalui pelatihan CIAE. Diharapkan, kolaborasi dan sinergi antara BPK dan seluruh satuan pengawas internal dapat terus terjalin.

BPK Telusuri Fraud dengan Forensik Digital

CIAE merupakan pelatihan bagi pimpinan dan calon pimpinan unit satuan pengawasan intern (SPI) di BUMN/D di Indonesia. Adapun, sertifikasi ini diperlukan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas internal audit dari segi teknis maupun manajerial dalam melakukan tugas serta fungsi untuk mendukung BUMN dalam memberikan nilai tambah dan kontribusi dalam perekonomian nasional.

13/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Sekali Ikut Langsung Menang, Hobi Isi TTS yang Berbuah Manis

by Achmad Anshari 12/12/2022
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Warta Pemeriksa kembali melaksanakan pengundian kuis TTS yang mengeluarkan lima nama pemenang. Salah satunya adalah pegawai BPK, yaitu Diandini Rooshanti. Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh tim Warta Pemeriksa, diketahui bahwa ini kali pertama Diandini mengikuti kuis TTS.

“Saya baru pertama kali ikut, karena mendapat tautan dari teman. Ternyata saya menang, mungkin karena edisi ini isinya banyak yang tentang IHPS, di mana IHPS begitu dekat dengan pekerjaan sehari-hari saya. Selain itu, saya memang hobi isi TTS sejak dulu, seperti buku TTS yang tipis atau di koran Kompas,” ungkap Diandini.

Kesan-kesan setelah mengikuti TTS Warta Pemeriksa,  Diandini mengatakan senang mengisi TTS versi digital, sebab jika salah bisa dikoreksi tanpa harus mencoret-coret kertas. Terakhir, ketika ditanya tentang harapan bagi Warta Pemeriksa Digital di masa mendatang, dia mengatakan Warta Pemeriksa Digital dan kuis TTS-nya sudah bagus.

TTS Warta Pemeriksa edisi ke-13 ini diikuti oleh sejumlah 103 peserta yang terdiri atas kalangan ASN, pegawai swasta, mahasiswa, pelajar, dan sejumlah kalangan lain. 

Pengundian TTS yang dilaksanakan pada 7 Desember 2022 tersebut merupakan pengundian TTS pamungkas di tahun 2022 ini. Selanjutnya, kuis TTS akan memasuki babak baru yaitu pelaksanaan TTS edisi spesial HUT ke-76 BPK. 

Berikut ini daftar nama pemenang TTS Edisi ke-13.

Zunaidi Manutur Sitorus 085xxxxxxxxx

Diandini Rooshanti  081xxxxxxxxx

Hanifah Restu Putri 083xxxxxxxxx

Indri Puspawati 081xxxxxxxxx

Sujomo 0857xxxxxxxxx

Redaksi mengucapkan selamat kepada para pemenang. Hadiah akan segera dikirim ke e-wallet masing-masing sesuai dengan nomor yang telah didaftarkan.

Bagi teman-teman yang belum beruntung, jangan lewatkan peluang untuk mendapatkan hadiah melalui gelaran kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi HUT ke-76 BPK mulai 14 Desember 2022.

12/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Sistem Keuangan, Ini Hasilnya Bagi Pemkot Kediri

by Admin 1 12/12/2022
written by Admin 1

KEDIRI, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, berhasil mempertahankan raihan opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga delapan kali.

“Alhamdulillah dari 38 kabupaten/kota hanya ada satu daerah yang harus kami dorong. Kita semua harus terus menjaga apa yang sudah kita capai. Pertumbuhan ekonomi harus bisa tumbuh. Ketika ada pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.”

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan, opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2021 ini merupakan capaian kedelapan kali bagi Pemerintah Kota Kediri. Dia pun menyampaikan rasa syukur dengan pencapaian itu.

“Alhamdulillah kami bersyukur meraih WTP lagi. Sebelumnya kami belum pernah dapat dan baru pada saat saya memimpin kita perbaiki sistem keuangan kita. Hasilnya bisa mendapat WTP delapan kali berturut-turut. Sungguh syukur yang luar biasa,” katanya di Kediri seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Wali Kota juga mengatakan WTP ini menjadi suatu keharusan bagi pemerintah. Sebab opini WTP menandakan pemerintahan memiliki akuntabilitas yang baik.

Dia menambahkan keberhasilan Pemerintah Kota Kediri dalam mempertahankan WTP ini juga berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik seluruh OPD. Apalagi adanya pandemi Covid-19 membuat dilakukannya refocusing anggaran.

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

Menurut dia, refocusing itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Meskipun begitu, semua bisa diatasi dengan kerja sama dan kolaborasi yang baik. “Ke depan harapannya WTP ini bisa terus terkawal karena ini menandakan akuntabilitasnya baik. Kuncinya kita kerja sama dan kolaborasi,” ujar dia.

Penghargaan tersebut diterima oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Hotel Bumi Surabaya. Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Kemenkeu RI Taukhid.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa opini WTP merupakan hasil dari evaluasi laporan keuangan. Akan tetapi, yang paling penting adalah outcome dari opini WTP, yaitu kesejahteraan masyarakat. Sementara kebutuhan saat ini adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi di daerah bisa tumbuh baik.

Berikan Opini WTP atas LKPP, Ini Harapan BPK kepada DPR

“Alhamdulillah dari 38 kabupaten/kota hanya ada satu daerah yang harus kami dorong. Kita semua harus terus menjaga apa yang sudah kita capai. Pertumbuhan ekonomi harus bisa tumbuh. Ketika ada pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah.

12/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi serta memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir dan membuka booth dalam Integrity Expo di Menara Bidakara, Jakarta.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dukung Pemberantasan Korupsi, BPK Hadir di Integrity Expo Hakordia 2022

by Admin 1 09/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir dan membuka booth dalam Integrity Expo di Menara Bidakara, Jakarta. Hal ini dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi serta memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

Pemeriksaan Investigatif BPK Mendorong Upaya Pemberantasan Korupsi

Kegiatan tahunan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengusung tema “Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi”. Kegiatan yang berlangsung hingga Sabtu, 10 Desember 2022 ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sejumlah tamu hadir dalam pembukaan acara ini, termasuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua BPK Isma Yatun, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri.

BPK berpartisipasi dengan menghadirkan booth yang bertema merah putih dengan tagline “Lawan Korupsi, BPK Tangguh Kawal Keuangan Negara”. Booth ini dapat dimanfaatkan oleh pengunjung untuk menggali berbagai informasi terkait ke-BPK-an serta peran BPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ini Andil Besar BPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Jaksa Agung

“Melalui penyebaran informasi tentang pemeriksaan investigatif, penyelamatan keuangan negara, nilai dasar, peran dan tugas BPK dalam berantas korupsi, juga sosialisasi ke-BPK-an,” ungkap Kepala Biro Humas dan KSI BPK, R Yudi Ramdan, pada hari pertama Integrity Expo Hakordia 2022, Jumat (9/12/2022).

09/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Harapan BPK Terkait Pemeriksaan Interim di Kemenhub

by Admin 1 09/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2022. Pemeriksaan interim ini dilakukan untuk menyelaraskan cara pandang antara Kemenhub dengan BPK. Khususnya dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang audited atau sudah memenuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan.

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

 “Kami berharap tidak ada temuan berulang yang terjadi di Kemenhub, agar energi kita tidak habis untuk menyelesaikan permasalahan yang sama dari tahun ke tahun. Semoga rekomendasi kami dapat membantu rekan-rekan di Kemenhub untuk mencegah temuan berulang kembali terjadi pada masa yang akan datang,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana, seperti dilansir Antara, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Nyoman juga turut mengapresiasi kinerja Kemenhub yang telah sukses mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20. Kemenhub disebut terus berkomitmen untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara secara akuntabel.

Sejak 2013 hingga 2021 atau sembilan kali berturut-turut, laporan keuangan Kemenhub selalu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Kemenhub juga berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan pada masa yang akan datang.

“Kami berharap tidak ada temuan berulang yang terjadi di Kemenhub, agar energi kita tidak habis untuk menyelesaikan permasalahan yang sama dari tahun ke tahun. Semoga rekomendasi kami dapat membantu rekan-rekan di Kemenhub untuk mencegah temuan berulang kembali terjadi pada masa yang akan datang.”

Turut hadir pada kegiatan entry meeting pemeriksaan interim BPK antara lain Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Ahsanul Haq, Kepala Auditorat I D BPK Firman Nurcahyadi, Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Djoko Sasono, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Umar Aris.

09/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Instruksi Menhub ke Jajarannya Terkait Pemeriksaan BPK

by Admin 1 08/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan jajarannya untuk mendukung kelancaran pemeriksaan laporan keuangan Kemenhub tahun 2022 yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya selalu sampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan akan semakin meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri jajaran Kemenhub untuk menjalankan tugas pengelolaan keuangan negara secara good governance (tata kelola pemerintahan yang baik),” kata Menhub di Jakarta, seperti dilansir Antara, beberapa waktu lalu.

“Rekomendasi dari BPK sangat penting agar kita selalu berbenah dan berbuat yang terbaik dalam upaya meningkatkan pelayanan. Mengingat pelayanan yang kami berikan langsung bersentuhan dengan masyarakat.”

Pada Selasa (22/11), Menhub menerima kedatangan tim BPK dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan interim. Selain memeriksa laporan keuangan, BPK juga akan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma yang dilakukan pada tahun ini untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20.

Menhub mengatakan, hasil pemeriksaan dari BPK menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. “Rekomendasi dari BPK sangat penting agar kita selalu berbenah dan berbuat yang terbaik dalam upaya meningkatkan pelayanan. Mengingat pelayanan yang kami berikan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.

Menhub memberi beberapa arahan kepada jajarannya dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Pertama, segera menyampaikan permintaan dokumen pemeriksaan segera lengkap kepada tim pemeriksa BPK. Kedua, mengadministrasikan dan melakukan digitalisasi seluruh dokumen pemeriksaan secara tertib.

Bagaimana Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di AKN I?

Ketiga, bersikap kooperatif dan secara proaktif mengkomunikasikan dengan tim pemeriksa apabila terdapat kendala atau permasalahan di lapangan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan juga harus segera ditanggapi dan tindak lanjuti secara tuntas.

08/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi fraud/korupsi (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Jangan Ragu Laporkan Dugaan Penyimpangan Lewat WBS

by Admin 1 07/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki aplikasi yang disediakan bagi individu atau badan yang mengetahui informasi terkait perbuatan terindikasi melawan hukum. Para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan sistem ini untuk bersama-sama menjaga integritas dan kode etik BPK.

Kepala Subbidang Penegakan Integritas II B BPK Sadiyanto menjelaskan, penyampaian pengaduan WBS BPK bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengaduan secara langsung bisa dilakukan dengan datang ke helpdesk yang sudah disediakan.

Ini Peran Strategis BPK Terkait Pemberantasan Korupsi

Adapun pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui sarana lain yang sudah disediakan, seperti melalui surat, telepon, faks, SMS, kotak pengaduan, dan surat elektronik. Dia mengatakan, sifat pengaduan pun bisa berupa full disclosure whistleblower yang artinya bersedia mengungkapkan identitas secara lengkap dan bersedia identitasnya diketahui dalam rangka tindak lanjut pelaporan.

Apabila tak ingin diungkap identitasnya atau anonymous whistleblower, pengaduan mesti disertai dengan data yang cukup untuk ditindaklanjuti.  “Waktu pelanggaran ada yang kedaluwarsa ada yang tidak. Untuk yang kedaluwarsa kami batasi maksimal 5 tahun,” kata Sadiyanto dalam acara diskusi, beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana dengan si “peniup peluit” atau whistleblower? Dia menegaskan, pemberi informasi akan mendapatkan perlindungan. Pertama, instansi menjaga kerahasiaan identitas whistleblower.

Selain itu, inspektorat wajib membantu whistleblower apabila meminta perlindungan kepada aparatur negara di luar BPK. “Pihak-pihak yang terlibat dalam WBS dan perlindungannya adalah Inspektorat Utama, entitas, satuan kerja, pelaksana BPK,” ucap dia.

“Kunci keberhasilan inplementasi WBS adalah adanya komitmen kuat dari manajemen tingkat tinggi, lalu mengadakan program diseminasi/sosialisasi yang masif, serta menunjukkan bukti kasus yang nyata terjadi dan tindak lanjutnya. Harapannya, dengan tiga hal ini dapat mengurangi dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin dari tahun ke tahun.”

Dia mengatakan, peran penting satuan kerja dalam keterlibatan WBS, antara lain memberi dukungan kepada pelapor. Sedangkan peran entitas yaitu melaporkan kepada BPK, menolak permintaan dari BPK, bekerja sama dengan BPK, serta bersedia memberikan keterangan dengan jelas dan detail saat diminta.

Untuk saat ini, Inspektorat pun membuka akses pihak luar untuk melaporkan segala bentuk kemungkinan fraud dalam lingkungan BPK.  “Aplikasi WBS BPK sudah bisa diakses oleh pihak eksternal. Pihak luar juga boleh mengajukan dan sudah kami tindak lanjuti informasi-informasi pengaduan yang datang dari pihak luar,” ungkap dia.

Selanjutnya, peran Inspektorat Utama adalah memberikan sosialisasi WBS internal maupun eksternal, menindaklanjuti aduan, memberikan perlindungan kepada pengadu, memberi info tindak lanjut kepada pengadu, serta memberikan penghargaan kepada pengadu. “Pemberian penghargaan ini masih kami tindak lanjuti sejauh ini akan diberikan seperti apa,” papar Sudiyanto.

Adapun peran pelaksana BPK adalah melaporkan jika ada dugaan pelanggaran nilai dasar BPK. Kemudian bersedia memberikan keterangan terkait aduan, menolak pemberian baik fasilitas/ uang/barang, dan juga tetap menjaga nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme di manapun dan kapanpun.

Ini Andil Besar BPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Jaksa Agung

“Kunci keberhasilan implementasi WBS adalah adanya komitmen kuat dari manajemen tingkat tinggi, lalu mengadakan program diseminasi/sosialisasi yang masif, serta menunjukkan bukti kasus yang nyata terjadi dan tindak lanjutnya. Harapannya, dengan tiga hal ini dapat mengurangi dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin dari tahun ke tahun,” ungkap dia.

Proses Pengaduan Melalui WBS.

1. Akses aplikasi WBS melalui laptop, PC, tablet, smartphone atau device lainnya yang terhubung dengan internet.

2. Buat akun (daftar) untuk melapor. Pendaftaran pengguna diperlukan agar anda dapat memantau tindak lanjut pelaporan.

3. Aktivasi dengan cek e-mail yang digunakan saat mendaftar.

4. Lapor dengan login menggunakan akun yang sudah didaftarkan dan isi laporan.

5. Tunggu laporan diproses dan pantau perkembangan laporan Anda.

07/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal Kebijakan Ekonomi Biru
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu Strategis Pengawasan Sektor Publik
  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi di KPK
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal...

    12/08/2025
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu...

    11/08/2025
  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi...

    08/08/2025
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024

    04/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id