WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 4 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apakah Tindak Lanjut Rekomendasi Pengaruhi Kualitas LKPD?

by Admin 1 06/03/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Belum optimalnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan belum memadainya kompetensi sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang menyebabkan kualitas sejumlah laporan keuangan pemerintah daerah masih rendah. Kondisi ini diungkapkan dalam laporan kajian yang dilakukan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah Dadang Ahmad Rifa’i yang bertajuk “Kajian Faktor Penyebab Rendahnya Kualitas LKPD: Studi pada Daerah yang Belum Memperoleh Opini WTP”.

23 Pemda Belum Pernah Raih Opini WTP

Dalam kajian itu disebutkan bahwa terdapat 23 pemda yang hingga saat ini belum pernah meraih opini WTP. Hasil kajian menunjukkan, salah satu penyebab rendahnya kualitas LKPD berkaitan dengan tindak lanjut.

Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pada 23 pemda yang belum pernah meraih opini WTP dinilai belum optimal.  Dari sebanyak 20.642 rekomendasi selama periode 2005-semester I 2022 pada 23 pemda tersebut, terdapat sebanyak 5.586 rekomendasi (27,1 persen) dengan status belum sesuai dengan rekomendasi (BS) dan sebanyak 2.419 rekomendasi (11,7 persen) berstatus belum ditindaklanjuti (BD).

“Hal ini mengindikasikan kurangnya komitmen pemda untuk melaksanakan rekomendasi atas temuan pemeriksaan sehingga tidak terdapat perbaikan yang memadai dalam pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada rendahnya kualitas LKPD pemda tersebut.”

Faktor lainnya yang menyebabkan masih rendahnya kualitas LKPD pada 23 pemda adalah belum memadainya kompetensi SDM pengelola keuangan

Kompetensi SDM pengelola keuangan pada 22 pemda (95,7 persen) dinilai belum/kurang memadai. Kemudian, sebanyak delapan pemda (34,8 persen) belum memfasilitasi peningkatan kompetensi untuk SDM pengelola keuangan pemda tersebut.

Keterbatasan sumber daya keuangan juga menjadi kendala. Sebanyak sembilan pemda (39,1 persen) dinilai belum memiliki anggaran yang cukup memadai untuk kegiatan penatausahaan laporan keuangan.

Hasil kajian turut menunjukkan bahwa aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan belum memadai. “Terdapat beberapa pemda yang melakukan penyusunan LKPD tahun 2021 secara manual,” kata Dadang.

“Hal ini mengindikasikan kurangnya komitmen pemda untuk melaksanakan rekomendasi atas temuan pemeriksaan sehingga tidak terdapat perbaikan yang memadai dalam pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada rendahnya kualitas LKPD pemda tersebut.”

Secara garis besar, penyebab rendahnya kualitas LKPD adalah kurangnya komitmen kepala daerah, belum optimalnya peran inspektorat daerah, hingga belum memadainya kompetensi SDM pengelola keuangan dan belum optimalnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Merujuk pada hasil kajian, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan BPK untuk terus mendorong peningkatan kualitas LKPD.

1. BPK mendorong komitmen kepala daerah yang dapat dilaksanakan melalui pembentukan tim atau task force, menyusun rencana aksi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan melakukan pemantauan secara rutin atas rencana aksi tersebut. Tim tersebut dipimpin langsung oleh kepala daerah dengan beranggotakan unsur dari instansi terkait seperti BPKP dan Kemendagri.

Rencana aksi tersebut meliputi antara lain peningkatan kapabilitas APIP, peningkatan kompetensi SDM pengelola keuangan, pengalokasian sumber daya keuangan yang memadai untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah. Kemudian peningkatan kualitas aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah dan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

2. BPK dapat melaksanakan pemeriksaan atas SPIP pemda secara mandiri yang terpisah dari pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan tersebut dapat dilaksanakan dengan sasaran antara lain, efektivitas SPIP dan efektivitas kinerja pengawasan internal/APIP.

3. BPK mendorong kerja sama Kemendagri dengan BPKP untuk melakukan penguatan terhadap kapabilitas inspektorat daerah/APIP untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan APBD sesuai amanat Pasal 152 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dapat 9 WTP, Ini Komitmen Polri

4. BPK mengevaluasi secara mendalam tentang kompetensi SDM pengelola keuangan dan kecukupan sumber daya keuangan yang turut menyebabkan rendahnya kualitas laporan keuangan pemda. Selanjutnya, BPK memuat hasil evaluasi tersebut sebagai temuan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi secara spesifik untuk menyelesaikan masalah tersebut di dalam LHP.

Rekomendasi terkait kompetensi SDM pengelola keuangan misalnya termasuk mendorong sertifikasi bagi SDM pengelola keuangan daerah sesuai amanat Pasal 151 ayat (1) UU No 1 Tahun 2022. Pemeriksaan atas kompetensi SDM pengelola keuangan dan kecukupan sumber daya keuangan ini dapat menjadi bagian/sasaran dalam pemeriksaan SPIP sesuai saran pada angka 2 di atas.

5. BPK melakukan kajian/analisis terhadap perkembangan terkini mengenai regulasi terkait aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengembangan dan implementasinya. Kajian/analisis tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam penilaian risiko pemeriksaan keuangan dan pelaksanaan komunikasi dengan instansi terkait lainnya seperti Kemendagri dan BPKP.

6. BPK dapat melaksanakan pemeriksaan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Implementasi Renstra BPK 2020-2024. Sesuai Renstra BPK 2020-2024, pemeriksaan atas tindak lanjut bermanfaat dalam mendorong percepatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, mengukur dampak atas hasil tindak lanjut rekomendasi BPK, mengidentifikasi permasalahan proses tindak lanjut, dan menyesuaikan rekomendasi agar selaras dengan perkembangan terkini sehingga dapat ditindaklanjuti oleh entitas terperiksa.

06/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Seberapa Penting Komitmen Kepala Daerah dengan Kualitas LKPD?

by Admin 1 03/03/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sebanyak 23 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) belum pernah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hingga semester I 2022 sejak pertama kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada beberapa faktor yang menyebabkan masih rendahnya kualitas LKPD pada 23 pemda tersebut, salah satunya adalah komitmen kepala daerah.

“Terkait komitmen kepala daerah, hasil kajian menunjukkan bahwa komitmen kepala daerah untuk untuk meningkatkan kualitas LKPD pada 14 pemda atau sebanyak 60,9 persen, dinilai rendah/kurang/belum memadai.”

Terkait dengan itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK Dadang Ahmad Rifa’i telah melakukan kajian bertajuk “Kajian Faktor Penyebab Rendahnya Kualitas LKPD: Studi pada Daerah yang Belum Memperoleh Opini WTP”. Kajian ini untuk membantu mengurai permasalahan dan mencari solusi terhadap pemda yang kualitas LKPD-nya masih rendah.

Berdasarkan hasil kajian, ada beberapa penyebab utama yang menyebabkan rendahnya kualitas LKPD. Beberapa penyebab tersebut adalah kurangnya komitmen kepala daerah, belum optimalnya peran inspektorat daerah, hingga belum memadainya kompetensi SDM pengelola keuangan dan belum optimalnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Terkait komitmen kepala daerah, hasil kajian menunjukkan bahwa komitmen kepala daerah untuk untuk meningkatkan kualitas LKPD pada 14 pemda atau sebanyak 60,9 persen, dinilai rendah/kurang/belum memadai,” kata Dadang dalam laporan kajian yang diterima Warta Pemeriksa.

Kemudian, peran inspektorat belum optimal dikarenakan belum/kurang memadainya kompetensi SDM inspektorat. Kondisi ini ditemukan pada 21 pemda (91,3 persen). Ada beberapa permasalahan yang ditemukan dalam kajian ini.

Permasalahan itu, antara lain, kualitas reviu inspektorat pada 18 pemda (78,3 persen) dinilai belum memberikan nilai tambah terhadap keandalan laporan keuangan unaudited entitas. Inspektorat pada 17 pemda (73,9 persen) diketahui tidak menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada BPK sesuai ketentuan undang-undang.

Raih WTP, Kok BP Batam Diminta Kerja Keras?

Selain itu, efektivitas fungsi pengawasan inspektorat dalam mencapai tujuan sistem pengendalian intern terkait keandalan pelaporan keuangan pada 18 pemda (78,3 persen) dinilai kurang efektif dan pada satu pemda (4,3 persen) dinilai tidak efektif, yaitu Pemkab Mamberamo Raya.

03/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Foto: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

23 Pemda Belum Pernah Raih Opini WTP

by Admin 1 02/03/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) terus mengalami peningkatan. Ini tecermin dari jumlah capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) LKPD yang telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kendati demikian, masih terdapat 23 pemda yang sampai saat ini belum pernah meraih opini WTP sejak pertama kali diaudit oleh BPK.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022, hasil pemeriksaan BPK atas 541 LKPD tahun 2021 mengungkapkan opini WTP atas 500 (92,4 persen) LKPD, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 38 LKPD (7 persen), dan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) atas 3 LKPD (0,6 persen) LKPD. Adapun satu pemda, yaitu Pemerintah Kabupaten (pemkab) Waropen di Provinsi Papua, saat IHPS I tahun 2022 disusun belum menyampaikan laporan keuangan unaudited kepada BPK.

“Kajian ini bertujuan antara lain untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab rendahnya kualitas LKPD dan ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban penyampaian LKPD kepada BPK pada 23 pemda yang belum pernah memperoleh opini WTP sejak diaudit pertama kali.”

Namun demikian, dari 542 pemda, termasuk Pemkab Waropen, terdapat 23 pemda yang sampai dengan semester I 2022 belum pernah memperoleh opini WTP. Sebanyak 23 pemda tersebut terdiri atas 22 pemkab dan satu pemerintah kota yang tersebar di tujuh provinsi.

Sebanyak 13 pemda di antaranya belum pernah memperoleh opini WTP selama lebih dari 15 tahun (15 LKPD). Dua dari 23 pemda tersebut, yaitu Pemkab Waropen dan Pemkab Mamberamo Raya. LKPD kedua pemkab tersebut selalu memperoleh opini TMP.

Selain itu, dari 23 pemda tersebut, sebanyak delapan pemda (35 persen) menyampaikan laporan keuangan unaudited kepada BPK tidak tepat waktu sesuai ketentuan undang-undang. Salah satu pemda yang terlambat menyampaikan laporan keuangannya yaitu Pemkab Waropen yang baru menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK tanggal 15 Agustus 2022.

Terkait dengan itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK Dadang Ahmad Rifa’i telah melakukan kajian bertajuk “Kajian Faktor Penyebab Rendahnya Kualitas LKPD: Studi pada Daerah yang Belum Memperoleh Opini WTP”. Kajian ini untuk membantu mengurai permasalahan dan mencari solusi terhadap pemda yang kualitas LKPD-nya masih rendah.

“Kajian ini bertujuan antara lain untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab rendahnya kualitas LKPD dan ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban penyampaian LKPD kepada BPK pada 23 pemda yang belum pernah memperoleh opini WTP sejak diaudit pertama kali,” kata Dadang dalam laporan kajian yang diterima Warta Pemeriksa.

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

Berdasarkan hasil kajian, ada beberapa penyebab utama rendahnya kualitas LKPD. Beberapa penyebab tersebut adalah kurangnya komitmen kepala daerah, belum optimalnya peran inspektorat daerah, hingga belum memadainya kompetensi SDM pengelola keuangan dan belum optimalnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Hasil kajian juga menunjukkan bahwa rata-rata jumlah kasus permasalahan ketidakpatuhan dan nilai kerugian akibat permasalahan ketidakpatuhan pada 23 pemda yang belum mencapai opini WTP, lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata pemda secara nasional,” kata Dadang.

02/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
InfografikSLIDER

Apa Itu PI, PKN/D, dan PKA?

by Achmad Anshari 28/02/2023
written by Achmad Anshari

PI, PKN/D, dan PKA adalah beberapa di antara singkatan-singkatan penting berkenaan dengan pemeriksaan BPK. Apa sajakah pengertian istilah-istilah tersebut? Selengkapnya dapat disimak melalui infografik berikut.

28/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
MAJALAHSLIDERUncategorized

Warta Pemeriksa Edisi Januari 2023

by Achmad Anshari 27/02/2023
written by Achmad Anshari
Warta Pemeriksa Januari 2023
27/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Selangkah Lagi, BPK akan Mendapat Kepercayaan Pemeriksa Eksternal WIPO

by Admin 1 27/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini sedang dalam proses untuk menjadi pemeriksa eksternal Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) periode 2024-2029. Ini merupakan upaya BPK dalam meningkatkan kiprahnya di dunia internasional. 

Proses seleksi telah memasuki tahap akhir. BPK sebagai salah satu dari tiga kandidat terpilih telah melakukan presentasi lisan di hadapan tim seleksi panel di kantor pusat WIPO di Jenewa, Swiss, Jumat (10/2/2023).

“Presentasi lisan merupakan tahap akhir dari rangkaian proses seleksi pemeriksa eksternal WIPO periode 2024-2029 yang telah dimulai sejak 2022. Pada tahap ini, BPK bersaing dengan dua lembaga pemeriksa atau supreme audit institutions (SAI) lainnya, yaitu SAI Kenya, dan SAI Chile.”

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menyampaikan sejumlah komitmen BPK jika terpilih menjadi pemeriksa eksternal WIPO periode 2024-2029. Wakil Ketua BPK mengatakan, pemeriksaan BPK atas laporan keuangan WIPO akan memberikan banyak nilai tambah.

Beberapa nilai tambah itu adalah dapat membangun kepercayaan pemangku kepentingan, meningkatkan operasi bisnis WIPO, serta menerapkan komunikasi yang efektif untuk dampak hasil pemeriksaan yang lebih besar.

Selain itu, BPK meyakini pemeriksaan yang dilakukan dapat memperkuat pengendalian internal dan tata kelola guna mendukung WIPO dalam memastikan pengelolaan keuangan negara yang sehat dan berhati-hati. “Mengingat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, BPK sangat ingin menjadi mitra strategis WIPO, selaku pemangku kepentingan utama perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia. BPK berkomitmen bahwa pemeriksaan yang dilakukan akan memberikan nilai tambah bagi WIPO,” kata Wakil Ketua BPK.

Presentasi lisan merupakan tahap akhir dari rangkaian proses seleksi pemeriksa eksternal WIPO periode 2024-2029 yang telah dimulai sejak 2022. Pada tahap ini, BPK bersaing dengan dua lembaga pemeriksa atau supreme audit institutions (SAI) lainnya, yaitu SAI Kenya, dan SAI Chile. Tim seleksi panel terdiri dari tujuh orang diplomat yang berasal dari Aljazair, Republik Dominika, Jerman, Rusia, India, Cina, dan Slovakia, serta tiga orang manajemen WIPO.

Enam Tahun Jadi Pemeriksa IAEA, Ini Best Practice yang Didapat BPK

Wakil Ketua BPK juga menyampaikan informasi umum mengenai BPK, antara lain, mengenai sumber daya manusia (SDM) dan pengalaman pemeriksaan yang dimiliki BPK. Sementara itu, Sekjen BPK menjelaskan susunan tim, pendekatan pemeriksaan, serta usulan biaya pemeriksaan jika BPK terpilih sebagai pemeriksa eksternal WIPO periode 2024-2029.

Kandidat terpilih pemeriksa eksternal WIPO periode 2024-2029 akan diumumkan di The 64th Series of Meetings of the Assemblies of the Member States of WIPO pada Juli 2023

27/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Buka Babak Baru, TTS Warta Kembali Hadir di 2023

by Achmad Anshari 27/02/2023
written by Achmad Anshari

Setelah sukses menyelenggarakan kuis TTS Edisi HUT ke-76 BPK, yang diundi pada Januari 2023 lalu, Warta Pemeriksa kembali menggelar kuis TTS reguler. Kuis TTS yang akan diselenggarakan setiap awal bulan ini kembali menghadirkan pertanyaan-pertanyaan menantang dan tentunya berhadiah.

Di Februari ini, TTS Warta diselenggarakan sejak tanggal 1 hingga 21 Februari 2023. Sebanyak 202 peserta mengirimkan jawabannya ke meja redaksi. Dari keseluruhan peserta, 99 berasal dari kalangan PNS/CPNS, 23 orang dari kalangan pelajar/mahasiswa, dan 88 orang berasal dari kalangan umum (karyawan swasta, ibu rumah tangga, guru, freelancer, buruh pabrik, petani, honorer, dan lain-lain).

Pada Kamis (23/02), redaksi telah melakukan pengundian untuk memilih lima orang pemenang TTS. Pemenang-pemenang tersebut, adalah sebagai berikut.

Risma – 08124xxxxxx
Pungky Gustista – 0895xxxxxx
Singgih Setya Zenanda – 0857xxxxxx
Abdul Aziz – 08156xxxxxx
Hanifah Restu Putri – 0838xxxxxx

Redaksi mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang. Hadiah akan segera dikirim oleh redaksi ke nomor E-Wallet yang telah diberikan oleh peserta saat mendaftarkan diri.

Bagi kawan-kawan yang belum beruntung, jangan berputus asa. Ikuti terus TTS Warta edisi selanjutnya dan dapatkan hadiah menarik dari kami.

Baca Warta Pemeriksa, jawab soal TTS-nya, dan raih hadiahnya.

27/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Makin Canggih, BPK Perkuat Layanan Lewat Perangkat Mobile

by Admin 1 23/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembangkan BPK One Apps sebagai aplikasi yang dikembangkan dengan platform mobile. Aplikasi itu tersedia untuk pengguna android dan Ios untuk memudahkan pegawai mengakses layanan yang biasa digunakan melalui perangkat mobile.

BPK Perkuat Pemanfaatan Big Data dalam Pemeriksaan

BPK One Apps diperlukan karena perangkat mobile lebih banyak diakses pengguna, serta dapat dilakukan personalisasi fitur dan notifikasi. Hal itu merupakan bagian dari Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan (Renstra BPK) Tahun 2020–2024 yang mengamanatkan implementasi transformasi digital untuk mencapai visi dan misi BPK.

Sebagai salah satu bentuk implementasi digital tersebut, BPK telah mengembangkan Digital Enterprise Architecture (DNA). Hal ini juga sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 44 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022.

Saat ini, terdapat beberapa fitur BPK One Apps yang telah dikembangkan, yaitu fitur presensi, dimanfaatkan pengguna untuk melakukan presensi. Kemudian, fitur aktivitas untuk mencatat aktivitas harian yang telah dilakukan pegawai, fitur kalender untuk memastikan presensi dan pencatatan aktivitas telah dilakukan, disajikan dalam bentuk kalender.

“Pada tahap awal, terdapat empat fitur utama yaitu beranda, pemeriksaan, layanan manajemen, dan download mobile app.”

Kemudian, fitur SIAP yang memberikan informasi penugasan pemeriksaan, reviu, dan status PKP, fitur layanan TI untuk mengajukan dan memantau proses permintaan layanan TI. Lalu fitur izin untuk mengajukan izin dari bawahan kepada atasan.

BPK juga mengembangkan BPK One Web yang dapat diakses melalui go.bpk.go.id. BPK One Web akan menjadi media kerja utama office automation dan dapat menyediakan personalisasi fitur dan notifikasi. BPK One Web juga mempermudah akses ke semua aplikasi internal BPK.

Pada tahap awal, terdapat empat fitur utama yaitu beranda, pemeriksaan, layanan manajemen, dan download mobile app. Pengembangan BPK One Web akan dilakukan secara berkelanjutan.

Canggih, Ini Peran Big Data Analytics dalam Pemeriksaan LKPP Tahun 2020

Fitur yang tersedia saat ini akan terus dikembangkan untuk mendukung implementasi office automation. Penambahan fitur tersebut antara lain terkait dengan kepegawaian, fasilitas-fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna, serta data analytics.

23/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
InfografikSLIDER

Ini Upaya Pemerintah Daerah untuk Menanggulangi Kemiskinan

by Achmad Anshari 22/02/2023
written by Achmad Anshari

BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 pada 34 provinsi di Indonesia. Selengkapnya dapat disimak melalui infografik berikut.

22/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Foto: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hubungan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Reformasi Birokrasi

by Admin 1 22/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyambut baik adanya penyederhanaan birokrasi melalui transformasi tata kelola jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi diharapkan berdampak luas terhadap transformasi institusi terhadap pemerintahan.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF), yaitu Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

John Wempi mengatakan, transformasi jabatan fungsional diharapkan bisa mendorong pemerintahan yang akuntabel, bersih, efektif, efisien serta menciptakan pengalaman unik yang berkualitas.

“Dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diharapkan memberikan lompatan besar terhadap percepatan reformasi birokrasi, dan transformasi institusi, yang sedang, dan terus kita laksanakan,” kata John Wempi saat menghadiri sosialisasi PermenPANRB Nomor 1/2023 di Jakarta, belum lama ini.

Dengan adanya aturan ini, kata dia, pola pikir pejabat harus berubah dari yang tadinya berorientasi pada angka kredit menjadi berorientasi pada kinerja. Ini akan membuat ASN menjadi lebih lincah, dinamis dan produktif, serta memiliki dampak langsung pada indikator kinerja institusi.

Dia menambahkan, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 akan efektif dalam mengubah komposisi jabatan yang ada di pemerintah daerah saat ini. “Pemerintah daerah diharapkan pahami, pelajari, dan konsultasikan kepada Kemendagri dan KemenPANRB soal hal ini,” tutur dia.

Menurut John Wempi, salah satu hal penting dari beleid ini adalah pejabat pemerintah tidak boleh lagi disibukkan dengan hal-hal bersifat administratif, yang tidak berdampak langsung dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia menilai aturan baru jabatan fungsional akan berdampak positif kepada birokrasi pemerintahan serta kompetensi dan peningkatan kapasitas SDM.

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan, terdapat sejumlah perubahan dalam pengelolaan JF yang kini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas JF. Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.

Tugas dan Ruang Lingkup Jabatan Fungsional

1. Pelayanan teknis fungsional berbasis keahlian dan keterampilan tertentu pada unit organisasi

2. Penyusunan ruang lingkup setiap jenjang jabatan fungsional

3. Pemenuhan ekspektasi kinerja

Kedudukan Jabatan Fungsional

1. Jabatan fungsional berkedudukan di bawah jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, pengawas, dan pejabat fungsional lain

2. Pejabat fungsional bekerja dalam sistem kerja kolaboratif, baik dalam atau lintas unit organisasi

3. Mendukung pada organisasi yang tangkas dan dinamis

Sumber: KemenpanRB

22/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id