WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 17 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit (kanan) menerima LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 Unaudited yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/3).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Harapkan Dukungan dari PJ Gubernur DKI Jakarta

by Admin 1 02/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap dukungan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono beserta jajarannya. Dukungan tersebut berupa penyampaian data dan informasi akurat yang diperlukan kepada tim pemeriksa agar proses pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

“Untuk itu, saya mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemda dalam mengelola keuangan. Dan opini WTP yang diperoleh pemda hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berguna dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat.”

Hal itu disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, saat menerima LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 (unaudited). LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ahmadi menjelaskan, penyerahan ini memiliki makna yang sangat penting dalam siklus tahunan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Ini menunjukkan komitmen yang sangat tinggi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun sinergi dan kolaborasi yang positif antarlembaga sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing,” kata dia.

Terkait Rekomendasi BPK Soal Pencemaran Udara, Ini yang Dijalankan Pemprov DKI

Selain itu, tambah Ahmadi, penyerahan LKPD ini mencerminkan kepatuhan Pemprov DKI Jakarta terhadap undang-undang keuangan negara, khususnya pasal 56. Kemudian UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang antara lain menyatakan bahwa LKPD disampaikan oleh gubernur kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah berupaya memenuhi kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya secara tepat waktu,” ujar Ahmadi.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi juga mengatakan bahwa opini BPK atas LKPD Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun berturut-turut adalah wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ini Jawaban Pemprov DKI Soal Pemeriksaan BPK Terkait Sampah

“Untuk itu, saya mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemda dalam mengelola keuangan. Dan opini WTP yang diperoleh pemda hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berguna dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ahmadi.

02/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi perundungan di tempat kerja (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kenali dan Cegah Praktik Perundungan di Tempat Kerja

by Admin 1 27/04/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Praktik perundungan bisa terjadi di mana saja. Termasuk di tempat kerja atau yang dikenal dengan workplace bullying. Perundungan di tempat kerja harus dicegah dan diberantas bersama. Karena jika tidak, orang yang sering mengganggu akan terus melakukan intimidasi.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

Terkait dengan hal ini, Employee Care Center (ECC) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan ulasan mengenai workplace bullying. ECC menjelaskan, berdasarkan Einarsen, et al (2011), workplace bullying dapat diidentifikasi sebagai perilaku harassing (perilaku mengganggu), offending (menyerang), dan socially excluding someone (mengeluarkan seseorang dari kelompok sosial) atau mempengaruhi pekerjaan seseorang secara negatif.

Untuk disebut workplace bullying, peristiwa tersebut terjadi setidaknya sekali sepekan dan terulang sampai dengan enam bulan lamanya. Menurut ECC, ada sejumlah bentuk workplace bullying. Perundungan salah satunya bisa berbentuk lisan. Ini bisa termasuk ejekan, penghinaan, gosip atau pelecehan lisan lainnya.

Bentuk lainnya adalah intimidasi. Ini mungkin termasuk ancaman, pengucilan sosial di tempat kerja, mata-mata, atau pelanggaran privasi lainnya.  Perundungan juga bisa terkait prestasi kerja. “Contohnya termasuk sabotase atau gangguan kerja, atau mencuri dan menerima pujian atas ide-ide dari seseorang.”

“Intinya, pelaku dari workplace bullying dapat berasal dari kalangan apapun di tempat kerja, misalnya supervisor, rekan kerja, dan kolega.”

Dalam beberapa kasus, intimidasi dapat menyebabkan tuduhan berbohong, pengucilan lebih lanjut, promosi yang ditolak, atau pembalasan lainnya. Dari sisi kelembagaan, bullying institusional terjadi ketika tempat kerja menerima, mengizinkan, dan bahkan mendorong terjadinya bullying. Penindasan ini mungkin termasuk tujuan produksi yang tidak realistis, lembur paksa, atau memilih mereka yang tidak bisa mengikuti.

Lalu, siapa saja yang biasanya menjadi pelaku workplace bullying? Pelaku biasanya seseorang yang mempunyai jabatan atau wewenang di atas korbannya. Hal ini disebabkan oleh kekuasaan yang tidak digunakan dengan semestinya (Einarsen, et al. 2003). Pemimpin yang memiliki kuasa atas orang lain tersebut cenderung melakukan bullying dengan cara bertindak semena-mena, membesarkan diri, meremehkan bawahan, serta penggunaan manajemen konflik otoriter.

Selain itu, beberapa studi telah melaporkan bahwa rekan kerja menjadi sumber yang paling sering melakukan perilaku agresi di tempat kerja. “Intinya, pelaku dari workplace bullying dapat berasal dari kalangan apapun di tempat kerja, misalnya supervisor, rekan kerja, dan kolega.”

Bagaimana Membangun Ketahanan Psikologis dalam Bekerja?

Lalu, apa yang harus dilakukan jika di-bully di tempat kerja?

1. Dokumentasikan intimidasi. Catat tanggal, waktu, tempat terjadinya bullying, dan orang lain yang berada di dalam ruangan.

2. Simpan bukti fisik. Simpan catatan, komentar kasar, atau e-mail yang mengancam yang Anda terima.

3. Laporkan intimidasi. Tempat kerja Anda mungkin memiliki orang yang ditunjuk yang dapat diajak bicara jika merasa tidak aman untuk berbicara dengan atasan langsung.

4. Hadapi si pengganggu. Bawalah saksi tepercaya, seperti rekan kerja atau supervisor, dan minta mereka untuk berhenti (jika Anda merasa nyaman melakukannya).

5. Mencari bimbingan hukum. Pertimbangkan untuk berbicara dengan pengacara, tergantung pada keadaan intimidasi.

6. Jangkau orang lain. Rekan kerja mungkin dapat menawarkan dukungan. Anda juga dapat berbicara dengan terapis. Mereka dapat memberikan dukungan profesional dan membantu Anda mencari cara untuk mengatasi efek intimidasi saat Anda mengambil tindakan lain.

27/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 H

by Achmad Anshari 22/04/2023
written by Achmad Anshari
22/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi transportasi perkotaan (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mendorong Transportasi Perkotaan Berkelanjutan

by Admin 1 14/04/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan tahun anggaran (TA) 2019 sampai semester I 2021 di wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dilaksanakan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat, dalam rangka mendukung pelaksanaan program transportasi berkelanjutan, Kemenhub telah menjalankan beberapa upaya. Hal itu antara lain pembentukan unit kerja yang bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan pelaporan atas kegiatan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Transportasi.

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

Selain itu, melaksanakan penyusunan regulasi yang mengatur integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek. Kemudian, melaksanakan kegiatan untuk mendukung program pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi, antara lain pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik disertai penyediaan fasilitas dan peralatan pengujian serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi dan penerbitan surat registrasi kendaraan bermotor listrik.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan, terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi pencapaian target nasional yang telah ditetapkan dalam mengelola program transportasi berkelanjutan. Terutama yang berkaitan dengan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor transportasi, pengintegrasian transportasi perkotaan wilayah Jabodetabek, dan pelaksanaan upaya konservasi energi sektor transportasi.

Permasalahan tersebut antara lain, Kemenhub belum sepenuhnya efektif dalam pelaksanaan kegiatan penurunan emisi GRK di sektor transportasi. Hal ini terlihat antara lain dari regulasi terkait dengan pengurangan emisi GRK di sektor transportasi yang belum lengkap dan regulasi yang ada belum dilaksanakan secara optimal.

Target penurunan emisi GRK pada sektor transportasi yang ditetapkan dalam Renstra Kemenhub 2020-2024 belum didukung oleh peraturan pelaksana sehingga implementasi kegiatannya kurang terukur dibandingkan sebelumnya yang telah didukung dengan peraturan. Selain itu, belum terdapat standard operating procedures (SOP) atau petunjuk teknis (juknis) serta petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam hal pembagian, koordinasi, pemantauan rencana aksi, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan aktivitas penurunan emisi GRK sektor transportasi.

“BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar mengoptimalkan peran BPTJ sebagai fungsi koordinator penyusunan rencana aksi, pemantauan dan evaluasi. Kemenhub belum sepenuhnya berkontribusi terhadap upaya konservasi energi di sektor transportasi. Hal tersebut terlihat pada Kemenhub yang belum memiliki rencana aksi untuk mendukung program pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi.”

Hal ini mengakibatkan perencanaan, target, formulasi, pemantauan dan evaluasi dalam kegiatan penurunan GRK sektor transportasi pada Kemenhub tidak memiliki standar yang sama. BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar menyusun peraturan pelaksana rencana aksi nasional penurunan emisi GRK sektor transportasi tahun 2021.

Kemenhub belum efektif dalam melaksanakan integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek. Kemenhub telah menetapkan regulasi terkait dengan integrasi moda transportasi umum di wilayah Jabodetabek yang tertuang dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan pelaksanaan RITJ, di antaranya pelaksanaan kegiatan belum sesuai target.

Terdapat program yang seharusnya sudah diselesaikan pada tahun 2019 (tahap I) ataupun tahun 2020, namun sampai pada saat pemeriksaan, program tersebut masih belum selesai dan/atau belum dilaksanakan. Selain itu, terdapat program atau strategi dalam RITJ yang tidak dapat dilaksanakan dan juga belum ditemukan dokumen resmi atau aturan yang menyatakan pembagian fungsi koordinasi dari setiap program yang terdapat pada RITJ.

Fungsi koordinasi dari program tersebut hanya dilaksanakan berdasarkan asumsi dari tugas pokok dan fungsi yang dianggap tepat dengan direktorat teknis terkait. Akibatnya, pelaksanaan RITJ tidak dapat diukur pencapaiannya, serta terdapat perbedaan tolok ukur pelaksanaan RITJ antara Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) selaku yang menjalankan fungsi koordinasi, monitoring, dan evaluasi dengan stakeholder lainnya sebagai pelaksana.

Inilah LHP Kinerja Efektivitas Pemerintah dalam Menerapkan Transportasi Perkotaan Berkelanjutan

BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar mengoptimalkan peran BPTJ sebagai fungsi koordinator penyusunan rencana aksi, pemantauan dan evaluasi. Kemenhub belum sepenuhnya berkontribusi terhadap upaya konservasi energi di sektor transportasi. Hal tersebut terlihat pada Kemenhub yang belum memiliki rencana aksi untuk mendukung program pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi.

Dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah menyusun rencana dan upaya untuk menghadapi tantangan yang ada dengan menyusun draf peta jalan transformasi KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum, serta menyusun upaya tindak lanjutnya.

Namun, hal ini masih dalam pembahasan sehingga sampai pemeriksaan berakhir, Kemenhub belum menetapkan atau menyerahkan peta jalan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua Tim Koordinasi Percepatan Program KBLBB. Akibatnya, pelaksanaan pemanfaatan energi baru terbarukan pada kendaraan operasional pemerintahan dan kendaraan umum tidak dapat berjalan optimal.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar menyusun peta jalan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK atas kinerja transportasi perkotaan berkelanjutan di wilayah Jabodetabek pada Kemenhub mengungkapkan enam temuan yang memuat enam permasalahan ketidakefektifan.

14/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERVideo

Dari Redaksi – Warta Pemeriksa Edisi Februari 2023

by Achmad Anshari 12/04/2023
written by Achmad Anshari
Dari Redaksi – Warta Pemeriksa Edisi Februari 2023

12/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Haerul Saleh bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani melakukan kunjungan kerja ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kunjungi Perusahaan Pengolahan Limbah B3, Ada Apa?

by Admin 1 12/04/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencoba untuk memperoleh data dan informasi terkait proses pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk itu, BPK pun melakukan kunjungan kerja ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

BPK Soroti Kelemahan Pemantauan Limbah B3 di KLHK

Kunjungan dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Haerul Saleh bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani.

Haerul mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk memperoleh data dan informasi terkait proses pengelolaan limbah B3 yang dilakukan PT PPLi. Termasuk tantangan dan risiko yang dihadapi, risiko pencemaran lingkungan, dan upaya mitigasi risiko tersebut.

BPK juga ingin mengetahui hasil pemantauan Kementerian LHK atas pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT PPLI dan peta pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Mulai dari penghasil limbah, pihak pengelola limbah, pengawas limbah, serta mekanisme pengendalian limbah B3.

“Data Kementerian LHK tersebut tidak menampilkan volume limbah B3 yang diproduksi dari kegiatan pertambangan, energi, dan migas. Sehingga tidak diketahui volume limbah B3 yang luput dari pengelolaan/pemanfaatan dan berpotensi berdampak buruk kepada lingkungan sekitar.”

Pengetahuan yang didapat dari kunjungan kerja ini akan dimanfaatkan dalam pemeriksaan BPK atas Kementerian LHK. Informasi mengenai risiko pengelolaan limbah B3 juga dapat menjadi dasar perbaikan sistem pengelolaan limbah B3.

Haerul pun menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan BPK atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahun 2017 s/d 2020. Terkait itu, dia menyimpulkan ada permasalahan dalam hal regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sumber daya, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.

“Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka akan mempengaruhi efektivitas kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi,” kata Haerul.

Berdasarkan data Kementerian LHK, volume limbah B3 dari pertambangan, energi, dan migas yang dikelola dalam kurun waktu 2015 sampai 2019 berkisar antara 39 juta ton-90 juta ton. Sementara volume limbah yang dimanfaatkan hanya berkisar antara 3-4 juta ton.

Efektivitas Pemantauan Pengelolaan dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3

“Data Kementerian LHK tersebut tidak menampilkan volume limbah B3 yang diproduksi dari kegiatan pertambangan, energi, dan migas. Sehingga tidak diketahui volume limbah B3 yang luput dari pengelolaan/pemanfaatan dan berpotensi berdampak buruk kepada lingkungan sekitar,” ujar dia.

12/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hery Subowo menekankan pentingnya kerja sama lembaga audit dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga antikorupsi. Menurutnya, korupsi merupakan fenomena kompleks yang menjadi ancaman serius bagi pembangunan ekonomi sebuah negara.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kok BPK Bahas Kerja Sama dengan Polisi, Kejaksaan, dan KPK di Bangkok?

by Admin 1 11/04/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hery Subowo menekankan pentingnya kerja sama lembaga audit dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga antikorupsi. Menurutnya, korupsi merupakan fenomena kompleks yang menjadi ancaman serius bagi pembangunan ekonomi sebuah negara.

“Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). MoU tersebut mencakup tindak lanjut temuan BPK yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi, penghitungan kerugian negara, upaya pencegahan korupsi, pertukaran informasi, dan koordinasi antarlembaga dalam penyelesaian kasus korupsi.”

Hal ini disampaikan Hery saat menjadi salah satu pembicara di acara “Regional Workshop on Enhancing the Collaboration between Supreme Audit Institutions and Anti-Corruption Bodies” di Bangkok, Thailand, Rabu (14/3/2023). Kehadiran BPK ini untuk menjawab undangan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Dalam paparannya, Hery menjelaskan bahwa kerja sama lintassektoral dan kolaborasi antarlembaga serta aliansi nasional dan regional dari otoritas terkait merupakan hal krusial. Ini pun menjadi salah satu strategi yang cukup efektif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam konteks Indonesia, Hery menjelaskan pola kerja sama BPK dengan APH seperti Polri dan kejaksaan. Termasuk juga lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinasi Pemda Tanggulangi Kemiskinan Belum Optimal

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). MoU tersebut mencakup tindak lanjut temuan BPK yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi, penghitungan kerugian negara, upaya pencegahan korupsi, pertukaran informasi, dan koordinasi antarlembaga dalam penyelesaian kasus korupsi.

Tujuan kehadiran BPK adalah dalam rangka meningkatkan kolaborasi antara lembaga audit dan lembaga antikorupsi. Ini juga merupakan bentuk peran aktif BPK dalam memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan korupsi. Sekaligus pengakuan atas kompetensi dan eksistensi BPK dalam kancah hubungan internasional.

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Kemiskinan di Daerah

Lokakarya diselenggarakan selama tiga hari, Rabu-Jumat (14-16 Maret 2023) di Grande Centre Point Hotel Ploenchit, Bangkok. Kegiatan ini mengundang perwakilan lembaga audit (supreme audit institution-SAI) dan lembaga antikorupsi (anti-corruption bodies-ACB) dari 24 negara Asia. Mulai dari Bangladesh, Bhutan, Brunei, Cambodia, Cina, India, Indonesia, Iran, Japan, Korea, Kyrgyzstan, Laos, Malaysia, Maldives, Mongolia, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Tajikistan, Thailand, Uzbekistan, dan Vietnam.

11/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

Ini Harapan Anggota V BPK kepada Menteri Agama

by Achmad Anshari 11/04/2023
written by Achmad Anshari

Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan DTT semester II tahun 2022 kepada Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (10/4).

LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) yaitu, LHP DTT kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M, LHP DTT kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban pendapatan serta belanja tahun 2022 (s.d. triwulan III) pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan LHP DTT kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun 2021 s.d 2022 (triwulan III) pada Universitas Islam Internasional Indonesia.

Anggota V BPK berharap Kementerian Agama dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat terus diperbaiki, khususnya di lingkungan Kementerian Agama.

11/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apakah Transformasi Digital Tingkatkan Kualitas dan Transparansi Pemeriksaan?

by Admin 1 06/04/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembangkan sejumlah program dan aplikasi sebagai perwujudan transformasi digital. Menurut Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, manfaat besar dari sebuah transformasi digital adalah terjadinya peningkatan kualitas pemeriksaan dan efisiensi kerja.

Dengan berbagai sistem yang dibangun, pemeriksa bisa mendapatkan informasi secara cepat tentang apa yang harus dan akan dilakukan saat melakukan pemeriksaan. “Kita juga jadi bisa semakin tepat dalam memberikan solusi karena tersedia data yang bersifat masif,” kata Wakil Ketua BPK saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, di Jakarta, belum lama ini.

“Tapi dengan transformasi digital, auditor tersebut bisa melihat dan mengumpulkan dengan cepat data pemeriksaan di entitas baru tempat dia ditugaskan. Tidak lagi mencari-cari data hingga berminggu-minggu. Auditor itu akan dengan mudah mengetahui apa saja hasil pemeriksaan dan siapa saja yang pernah memeriksa. Semua informasi itu disajikan di dalam platform. Ini pasti meningkatkan kemampuan individu.”

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.

Wakil Ketua BPK mencontohkan, seorang pemeriksa yang biasa melakukan pemeriksaan di pemerintah daerah lalu dipindahkan ke pemerintah pusat untuk memeriksa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan kondisi itu maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama bagi pemeriksa tersebut untuk memahami permasalahan.

“Tapi dengan transformasi digital, auditor tersebut bisa melihat dan mengumpulkan dengan cepat data pemeriksaan di entitas baru tempat dia ditugaskan. Tidak lagi mencari-cari data hingga berminggu-minggu. Auditor itu akan dengan mudah mengetahui apa saja hasil pemeriksaan dan siapa saja yang pernah memeriksa. Semua informasi itu disajikan di dalam platform. Ini pasti meningkatkan kemampuan individu,” kata dia.

Manfaat lainnya yang juga sangat penting adalah menjamin transparansi kerja. Dalam proses pemeriksaan, siapa saja yang bertugas dan terlibat dalam pemeriksaan akan diketahui melalui sistem pemeriksaan yang sudah diterapkan BPK. “Dengan demikian, orang-orang bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan. Jadi, transformasi digital akan menjamin transparansi proses kerja,” ujar Wakil Ketua BPK.

Sejauh ini, sudah ada beberapa capaian signifikan yang telah diraih BPK terkait transformasi digital. BPK sudah membentuk Digital Enterprise Architecture BPK atau disingkat DNA BPK. DNA BPK menggambarkan hubungan antara proses bisnis, data, aplikasi, teknologi, sampai dengan implementasi arsitekturnya.

BPK Terus Pacu Transformasi Digital

Capaian lainnya adalah pengembangan Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP). Aplikasi tersebut sudah terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Sehingga, pemeriksa yang melakukan reassessment, bisa terfasilitasi. Integrasi ini penting untuk mendukung audit berbasis risiko dalam melakukan pemetaan risiko entitas dan permasalahan di dalamnya, karena data yang dimiliki sudah terintegrasi. Pemeriksa sudah melaksanakan semua kegiatannya menggunakan SiAP sampai proses pelaporan. Bahkan SiAP sudah terintegrasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

BPK juga mengembangkan big data analytics atau BIDICS. BIDICS mempermudah pengambilan keputusan karena tersedia banyak data di dalamnya. Lewat BIDICS, pemeriksa mampu mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan tertentu.

06/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Hendra Susanto (Foto: Biro Humas dan KSI/ Anto)
Berita FotoSLIDER

Pimpin Entry Meeting di PT. PP, Ada Hal yang Ditekankan oleh Anggota VII BPK

by Achmad Anshari 05/04/2023
written by Achmad Anshari

Anggota VII BPK, Hendra Susanto, menekankan agar BPK dan PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Tbk perlu saling bersinergi dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara dan demi kemajuan bangsa dan negara. Hal ini dikatakan Hendra saat memimpin entry meeting di PT. PP, anak perusahaan, dan instansi terkait pada Senin (3/4).

Hendra menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai dan memberikan kesimpulan apakah pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban pendapatan, biaya, dan investasi perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

05/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam Mengawal Keuangan Negara
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang Andal dan Berbasis Data
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal Kebijakan Ekonomi Biru
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu Strategis Pengawasan Sektor Publik
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam...

    15/08/2025
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang...

    14/08/2025
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas

    13/08/2025
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal...

    12/08/2025
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu...

    11/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id