WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 8 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

BeritaBerita FotoSLIDER

Rekomendasi BPK Jadi Tools Utama Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

by admin2 12/02/2024
written by admin2

Dalam sambutannya pada Entry Meeting Pemeriksaan atas LK BI, OJK, dan LPS tahun 2023 (6/2), Ketua BPK menyampaikan bahwa, “Rekomendasi BPK yang diberikan kepada BI, OJK, dan LPS merupakan tools utama dalam melakukan perbaikan yang akhirnya dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara”. 

Dengan menindaklanjuti rekomendasi, diharapkan kinerja entitas yang diperiksa BPK dapat meningkat dan keuangan negara dapat dikelola dengan lebih baik. Peningkatan pengelolaan keuangan negara melalui transparansi dan akuntabilitas dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Sumber Foto: Biro Humas dan KSI/ Ferdian
12/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Manfaatkan SIPTL, Lemhannas Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 09/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sangat penting bagi peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong entitas untuk meningkatkan tindak lanjut.

BPK juga sudah membuat aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk memudahkan entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI sebagai salah satu entitas di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK, berkomitmen meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan memanfaatkan SIPTL.

Pada Selasa (6/2/2024), Lemhannas dan BPK meluncurkan portal SIPTL. Peluncuran pemanfaatan SIPTL tersebut dilakukan di Kapal KRI Semarang 594 di tengah acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang digelar Lemhannas.

Melalui SIPTL, Lemhannas RI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil temuan rekomendasi BPK RI melalui aplikasi SIPTL yang lebih efektif dan efisien.

“Kami terus berkolaborasi dengan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang akuntabel,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lemhannas RI Marsdya Maman Firmansyah dalam keterangan yang diterima pada Jumat (9/2).

Maman menegaskan, aplikasi SIPTL merupakan wujud komitmen Lemhannas untuk mempertahankan hasil penilaian keuangan yang sudah delapan kali berturut-turut sejak 2015 sampai 2022 mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sistem ini akan membantu memantau sejauh mana ketaatan Lemhannas RI dalam memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Lemhannas atas pemanfaatan SIPTL.

Nyoman mengatakan, Lemhannas lembaga yang pertama kali menggunakan dan meluncurkan aplikasi SIPTL di jajaran K/L yang berada dalam pengawasan AKN I BPK RI.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah dalam meningkatkan dukungan anggaran bagi Lemhannas RI, mengingat kedudukannya sebagai lembaga struktural setingkat kementerian yang berada di bawah Presiden,” katanya.

Nyoman menjelaskan, SIPTL merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pemantauan pelaksanaan TLRHP BPK.  Sistem tersebut mengelola data pemantauan tindak lanjut secara online dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Sesuai dengan pasal 11 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui sistem informasi.

SIPTL mulai diimplementasikan secara penuh untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Melalui SIPTL, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut akan menjadi lebih efisien dan efektif. Sebab, proses pelaksanaannya tindak lanjut menggunakan digitalisasi dan meminimalkan pertemuan tatap muka,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, setidaknya ada lima manfaat dengan penggunaan SIPTL. Pertama, data tindak lanjut lebih mutakhir, akurat dan informatif. Kedua, proses pemantauan seragam dan lebih cepat.

Manfaat ketiga, tindak lanjut terdokumentasi dalam database. Keempat, mengurangi biaya pemantauan (meminimalkan pertemuan tatap muka). “Adapun manfaat kelima ramah lingkungan karena tidak membutuhkan print out dokumen bukti tindak lanjut untuk diserahkan ke BPK (less papers),” kata Nyoman.

09/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa Implementasi Pembangkit EBT, Ini Rekomendasi BPK untuk Kementerian ESDM dan KLHK

by Admin 07/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2022. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB yaitu tujuan ke-7 “Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua”, terutama target 7.1 “Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern”.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mencatat pemerintah telah melakukan upaya dan capaian dalam kegiatan pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi baru terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi. Hal itu di antaranya menyusun peta jalan menuju net zero emission (NZE) dan mengamankan pasokan batu bara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri antara lain berupa kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan alokasi gas bumi. Selain itu, pemerintah juga menyusun Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) serta Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.

BPK menyimpulkan, terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi secara signifikan upaya pemerintah dalam pengelolaan energi primer untuk ketenagalistrikan dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi.

Permasalahan itu yakni mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju net zero emision (NZE) tahun 2060 belum sepenuhnya dilakukan. Kebijakan pemerintah untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen akan meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan sebesar 118,15 persen. Ini sangat berpengaruh terhadap besaran subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, terdapat permasalahan lain terkait dengan mitigasi risiko atas dukungan pendanaan dan kebijakan pengembangan energi terbarukan tenaga surya.

Akibatnya, muncul risiko tidak diperolehnya harga tenaga listrik yang ekonomis dan menurunnya daya saing industri dalam negeri yang menggunakan tenaga listrik.

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri ESDM dan Menteri LHK sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan semua kementerian terkait dalam mengembangkan dan mendetailkan roadmap sektor ESDM dengan memperhatikan hubungan antarsektor, identifikasi risiko berikut rencana mitigasinya, dan melakukan analisis atas dampak dari pilihan yang ditetapkan.

07/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi digitalisasi BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Transformasi Digital, Pemeriksaan BPK Didukung Teknologi Informasi

by Admin 06/02/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memacu proses transformasi digital. Saat ini, seluruh proses bisnis BPK, khususnya pemeriksaan, telah dilakukan melalui teknologi informasi yang terintegrasi dan konsisten.

Transformasi digital ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang mana salah satu poinnya adalah mendorong digitalisasi administrasi pemerintahan.

Terkait digitalisasi dalam reformasi birokrasi, Kepala Biro Informasi Teknologi BPK, Pranoto, menyatakan sesuai arahan Kementerian PANRB, digitalisasi administrasi pemerintahan adalah implementasi dari arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ada dalam Perpres 132 tahun 2022 tentang SPBE Nasional. 

Dari sasaran untuk menciptakan tata kelola pemerintahan digital yang efektif dan kolaboratif itu, maka ada strategi yang mendasar yang harus dilakukan, yaitu mengimplementasikan arsitektur SPBE nasional sebagai dasar demi mengawal transformasi digital. Sehingga, bisa dikatakan bahwa aturan SPBE Nasional menjadi rancang bangun transformasi digital tiap kementerian, lembaga, serta pemerintah pusat dan daerah.

BPK selangkah lebih awal dalam upaya transformasi digital. Sebelum ada Perpres 132, BPK sudah menginisiasi Digital Enterprise Architecture BPK atau disingkat DNA BPK. DNA memiliki visi untuk membangun digital by default di setiap lini yang ada di BPK.

“Di tahun 2021 sudah kita mulai, sudah kita bangun, dan sudah kita tetapkan dengan Persekjen 44 tahun 2022 sekitar bulan Juli. Perpres nasional ditetapkan setelahnya. Jadi sebagai langkah awal untuk melakukan transformasi digital adalah bagaimana kita menetapkan arsitektur dari organisasi BPK yang berbasis digital, nah kita namakan DNA (Digital Enterprise Architecture) BPK dengan Persekjen Nomor 44 tahun 2022. Itulah mulai terbangun Enterprise Architecture-nya,” kata Pranoto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Lewat DNA BPK, BPK mampu menyeleraskan antara rencana strategis, visi BPK dan proses bisnis. Hingga kini, ada 17 proses bisnis BPK yang hadir lewat berbagai aplikasi. Tentunya dengan infrastruktur, keamanan dan hasil yang terus melalui proses perbaikan. 

“Kita akan integrasikan semua rencananya untuk mengawal transformasi digital. Tujuannya mempermudah dan memperbaiki tata kelolanya. Jadi jangan sampai nanti, ganti orang, ganti pemikiran,”ucap dia.

Ia menyebut dengan adanya DNA BPK, maka proses perubahan jadi lebih mudah. Apalagi sekarang sudah terintegrasi antar aplikasi dan proses bisnis.

“DNA BPK-lah yang memudahkan mengelola organisasi, mengefisienkan proses organisasi yang berbasis digital. Itu menjadi dasar bagi kita untuk melakukan transformasi digital agar tata Kelola kita efektif dan efisien,” ungkap dia.

Dengan adanya DNA BPK, sistem informasi akan hadir ketika pemeriksa mengelola sumber daya, menyiapkan dana, mengelola proyek pemeriksaan, melaksanakan kunjungan ke lapangan. Kemudian ada pula aplikasi untuk berkomunikasi dua arah dengan entitas.

Setelahnya, hasil pemeriksaan akan kembali masuk Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP). Rekomendasi juga bisa dipantau melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

Kemudian, hasil pemeriksaan disusun dengan aplikasi SMART untuk mempermudah proses penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Penyusunan IHPS lalu didistribusikan melalui portal IHPS. 

“Dengan berbagai aplikasi yang dimiliki, siklus pemeriksaan kita sudah terintegrasi sejak proses perencanaan, sampai dengan pelaksanaannya, sampai dengan penyusunan IHPS. Nah ini yang namanya nanti menjadi satu ekosistem, digital audit ecosystem, nah ini sudah kita capai sekarang, “paparnya.

Sehingga saat ini, kata Pranoto, BPK sudah berhasil membangun digital audit ecosystem, yang menjadi perkembangan transformasi digital di BPK, terutama untuk sasaran tata kelola pemerintahan yang berbasis digital.

“Khususnya yang menjadi core bisnis BPK yaitu pemeriksaan. Saat ini di setiap tahapan pelaksanaan tugas melakukan kewenangan pemeriksaan, itu telah didukung dengan teknologi informasi BPK.”

06/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi ekonomi hijau/green economy (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Tekankan Pentingnya Penerapan Ekonomi Hijau

by Admin 1 05/02/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengingatkan pentingnya penerapan ekonomi hijau (green economy) yang saat ini menjadi perhatian global. Dalam konteks Indonesia, ekonomi hijau merupakan salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah dan jangka panjang.

“Ekonomi hijau dapat mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 serta mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata ketua BPK saat menghadiri kegiatan “Seminar Internasional Peringatan HUT ke-66 Ikatan Akuntan Indonesia” di Jakarta, beberapa waktu lalu.

ANAO Apresiasi Komitmen BPK terhadap Ekonomi Hijau 

Ketua BPK menambahkan, mengacu kepada deklarasi para pemimpin negara-negara G-20 di Bali pada November 2022, ekonomi hijau bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial. Khususnya dengan menyinergikan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Konsep ekonomi hijau bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals) , the United Nations Framework on Climate Change (UNFCCC), the Paris Agreement, dan the Sendai Framework.

Konsep ekonomi hijau juga telah digaungkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP)  yang mendefinisikan ekonomi hijau sebagai konsep yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial. Kemudian secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kerusakan ekologi.

“Secara sederhana, ekonomi hijau dipandang sebagai ekonomi yang rendah karbon, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan bersifat inklusif secara sosial,” ujar Ketua BPK.

Dengan memperhatikan konsep ekonomi hijau tersebut, program transformasi ekonomi yang inklusif harus mencakup sejumlah upaya. Pertama, mempercepat penghapusan kemiskinan melalui program perlindungan sosial.

Harga Energi Hijau Harus Terjangkau

Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama pada aspek kesehatan dan pendidikan. Ketiga, menyediakan lapangan kerja yang layak. Keempat, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan transportasi publik.

“Sedangkan transformasi ekonomi yang berkelanjutan harus mencakup kebijakan pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang diarahkan pada pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) , penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), penanganan perubahan iklim, serta pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana, ” kata Ketua BPK.

05/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Serahkan Dua LHP PKN ke Jaksa Agung, BPK Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp101,84 Miliar

by Admin 02/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Hasil pemeriksaan BPK atas dua PKN yang diminta Kejaksaan Agung tersebut, ditemukan adanya kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp 101,84 miliar.

Penyerahan LHP ini dilakukan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. LHP pertama adalah Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.

Kedua, BPK menyerahkan LHP Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00

“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” kata Hendra Susanto.

Kegiatan penyerahan LHP ini juga dihadiri, antara lain, oleh Tortama Investigasi BPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Seperti diketahui, dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

02/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pembangunan
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Terus Kawal Pembangunan Nasional 

by Admin 1 01/02/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan BPK telah mengembangkan strategi pemeriksaan untuk mengawal agenda pembangunan nasional. Strategi pemeriksaan itu dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK.

Ketua BPK menjelaskan, pada periode Renstra 2020 hingga 2024, strategi pemeriksaan BPK untuk mengawal agenda pembangunan nasional dilaksanakan melalui pendekatan pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan atas 7 agenda pembangunan prioritas nasional (PN)  pada RPJMN 2020 hingga 2024.

BPK Ungkap Kelemahan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

“Dalam implementasinya, kebijakan pemeriksaan tematik nasional tersebut dilakukan secara bertahap,” kata Ketua BPK saat menghadiri kegiatan “Seminar Internasional Peringatan HUT ke-66 Ikatan Akuntan Indonesia” di Jakarta, pada Desember 2023.

Ketua BPK menjelaskan, BPK pada tahun 2021 telah melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 1 (Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan) serta PN 3 (Meningkatkan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing).

Kemudian pada 2022, BPK melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 5, yakni Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, serta PN 7 yaitu Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

“Sedangkan pada 2023,  BPK melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 2, yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan serta PN 4, yakni Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan,” kata Ketua BPK.

Dorong Perbaikan Pembangunan Pariwisata DIY, Ini Rekomendasi BPK

Adapun pada tahun 2024, BPK akan melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 6, yakni Membangun Lingkungan, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.

Selain pemeriksaan tematik, BPK juga merencanakan dan melaksanakan berbagai topik pemeriksaan atas seluruh agenda pembangunan prioritas nasional terutama terkait emerging issues yang terjadi di setiap entitas pemeriksaan.

01/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi digitalisasi BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Digitalisasi, Ini Tantangan dan Hambatan yang Perlu Diatasi BPK

by Admin 1 30/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan pemberantasan korupsi. Kendati demikian, Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPK, Gunarwanto mengatakan, terdapat tantangan yang masih harus dihadapi oleh BPK.

Dengan pengalaman panjang dalam digitalisasi di tubuh BPK, Gunarwanto menilai salah satu hambatan yang ada yakni terkait budaya kerja. Kepada Warta Pemeriksa, dia menjelaskan, tidak mudah mengubah kebiasaan pegawai yang telah terbiasa dan nyaman dengan model tradisional ke digital.

Apakah Transformasi Digital Tingkatkan Kualitas dan Transparansi Pemeriksaan?

Selain itu, digitalisasi membutuhkan sumber daya manusia, finansial, dan teknologi yang sangat besar. Ketiga komponen tersebut harus tersedia secara berkelanjutan untuk memastikan keberhasilan digitalisasi.

Kemudian, terdapat tantangan dari sisi tone of the top. Menurut Gunarwanto, digitalisasi birokrasi tidak akan pernah berhasil jika pimpinan tidak mendukung dan memberikan contoh. Oleh karena itu, upaya untuk memperoleh dukungan dari pimpinan menjadi sangat penting.

Selain itu, mengenai kerahasiaan data, BPK sebagai lembaga pemeriksa banyak memegang rahasia negara. Upaya menjaga kerahasiaan tersebut sangat penting, termasuk kerahasiaan data pribadi pegawai.

Persoalan perlindungan data juga menjadi sorotan. Di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh digitalisasi birokrasi juga menyimpan tantangan yang sangat besar, yaitu hacking. “Beberapa kali BPK telah mengalami serangan siber dari pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

“Saya berharap BPK sebagai lembaga pemeriksa mampu menjadi yang terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme yang pada gilirannya dapat meminimalisasi korupsi.”

Gunarwanto menyampaikan, teknologi juga terus berkembang dengan cepat dan harus mampu diadaptasi oleh BPK. Upaya pemilihan teknologi yang memiliki going concern dan reliabilitas tinggi juga bukan sesuatu yang mudah.

Untuk mengatasi kendala dan tantangan tersebut, BPK telah mengembangkan DNA untuk memetakan kebutuhan digitalisasi birokrasi dan membuat peta jalan digitalisasi. “Hal ini penting untuk mengalokasikan sumber daya, mengubah budaya kerja, dan yang terpenting memperoleh dukungan dari para stakeholder,” ujarnya.

Perlindungan data dengan bekerja sama dengan pihak yang kompeten dan berwenang di bidangnya, yaitu BSSN juga sangat krusial. Upaya uji kerentanan secara berkala harus terus dilaksanakan oleh BPK dan BSSN.

Gunarwanto menilai, ke depannya BPK perlu mendorong adanya kesatuan pandangan dari seluruh stakeholder, terutama para pengambil kebijakan. Kemudian, internalisasi nilai integritas, independensi, dan profesionalisme perlu dilakukan kepada seluruh unit kerja dan pegawai secara berkesinambungan.

Pengadaan Platform Digital Pendidikan Tembus Rp44,02 Miliar, BPK Ragukan Kewajarannya

Internalisasi kode etik pemeriksa perlu dilakukan secara berkesinambungan sebagai pengingat dan penguat, begitu pula dengan penguatan sistem pengawasan dalam praktik kerja pemeriksaan dan nonpemeriksaan. Perlu juga ada pemberian sanksi hukuman disiplin dan etik yang membuat jera, baik kepada pelaku korupsi di BPK dan pegawai secara umum.

“Saya berharap BPK sebagai lembaga pemeriksa mampu menjadi yang terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme yang pada gilirannya dapat meminimalisasi korupsi,” ujarnya.

30/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Antikorupsi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berantas Korupsi, BPK Manfaatkan Teknologi Digital

by Admin 29/01/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya untuk meningkatkan pemberantasan korupsi. Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPK Gunarwanto menyampaikan, digitalisasi menjadi salah satu upaya untuk mendukung langkah tersebut.

“Saat ini, digitalisasi birokrasi merupakan suatu keharusan dan sangat mendesak untuk dilaksanakan,” ungkap Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa.

Ini Pesan untuk Pegawai BPK Terkait Keamanan Digital

Gunarwanto menjelaskan, BPK melalui Digital Enterprise Architecture (DNA) berupaya memetakan dan membuat peta jalan digitalisasi proses bisnis birokrasi BPK. Dalam bidang pemeriksaan, berbagai aplikasi telah dikembangkan, seperti SIAP LK, SMP, SIPTL, dan lain-lain.

Dalam bidang kelembagaan, manajemen SDM telah dibantu dengan SISDM, manajemen aset telah dibantu dengan SIMAK BMN, manajemen persuratan telah dibantu oleh JASMIN, begitu pula manajemen perbendaharaan telah dibantu dengan SINTAG.

“Aplikasi-aplikasi tersebut, selain bertujuan mempercepat proses bisnis juga dapat digunakan sebagai alat kontrol dan monitoring perilaku pemeriksa dan hasil pekerjaannya,” ujar Gunarwanto.

Gunarwanto mencontohkan, SIAP LK digunakan oleh Tim Pemeriksa untuk mendokumentasikan proses pemeriksaan di lapangan, mulai dari pelaksanaan atas program pemeriksaan, hasil pemeriksaan, dan kertas kerja pemeriksaan. Data-data tersebut dapat digunakan oleh para pereviu untuk memonitor performa Tim Pemeriksaan, baik dari sisi audit coverage, initial findings, key area, dan progress report dari minggu ke minggu.

“Setiap ketidakwajaran proses dan data dapat menjadi red flag terjadinya ketidakwajaran peroses pemeriksaan,” ungkapnya.

Terkait digitalisasi birokrasi, Gunarwanto menyampaikan, hal itu sudah lama dilaksanakan BPK. Menurutnya, pada medio 2007-2009, BPK telah memperkenalkan SISKA dan Pusat Informasi Pegawai (PIP) sebagai aplikasi yang paling banyak digunakan.

BPK Terus Pacu Transformasi Digital

Di Biro SDM, manajemen SDM elektronis sudah dimulai sejak 2009 dengan pengembangan SISDM Dekstop yang kemudian diikuti dengan SISDM berbasis Web pada 2013. Pada tahun-tahun tersebut, sistem presensi dan cuti pegawai juga mulai dialihkan dari manual ke elektronik.

“Upaya-upaya tersebut telah berhasil dengan baik dan semakin berkembang. Saat ini, hampir semua layanan ke-BPK-an telah menggunakan platform digital. Bahkan layanan kepada masyarakat luas juga mulai diberikan secara elektronis,” kata Gunarwanto.

29/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi anak-anak (Sumber foto: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Hubungan Kesalahan Pengasuhan Anak dengan Pembentukan Kepribadian?

by Admin 1 25/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Persepsi orang tua tentang model pengasuhan anak ternyata berkontribusi positif dengan keberhasilan akademik, kesehatan mental, dan kepuasan hidup anak tersebut. Termasuk juga kemampuan anak berfungsi dalam lingkungannya. Hanya saja tahukah Anda apa makna dari pengasuhan anak?

Berdasarkan rangkuman Bincang Employee Care Center Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengasuhan anak merupakan serangkaian aktivitas yang bertujuan memastikan mereka mampu bertahan hidup dan mengalami proses perkembangan dengan baik. Pengasuhan anak tidak menekankan kepada siapa (pelaku) pengasuhan anak. Akan tetapi menekankan kepada aktivitas perkembangan dan pendidikan yang didapat anak.

Bagaimana Mencegah Konflik Moral di Tempat Kerja?

Menurut ECC, setidaknya ada lima aspek yang ada dalam pengasuhan anak:

  1. Dimensi, berupa fisik, kognitif, dan afektif.
  2. Tujuan pun ada beberapa, seperti fokus kepada diri sendiri, fokus kepada anak, dan fokus kepada hubungan orang tua serta anak.
  3. Bentuk, berupa tuntutan, kontrol, respons, dan penerimaan.
  4. Frame-work: Nuclear family dan extended family.
  5. Mengatasi hambatan, baik internal dan eksternal.

Hanya saja ternyata, kesalahan dalam pengasuhan anak akan berakibat kepada kegagalan dalam pembentukan kepribadian mereka. Kesalahan-kesalahan dalam pengasuhan anak misalnya, kurang menunjukkan ekspresi kasih sayang secara verbal maupun fisik.

Kemudian kurang meluangkan waktu yang cukup, bersikap kasar secara verbal, seperti menyindir, mengecilkan anak, dan berkata-kata kasar, lalu terlalu memaksa anak untuk menguasai kemampuan kognitif secara dini.

Padahal pengasuhan yang salah akan menghasilkan anak yang mempunyai kepribadian bermasalah atau mempunyai kecerdasan emosi rendah. Bisa seperti acuh tak acuh, secara emosional tidak responsif,  berperilaku agresif, selalu berpandangan negatif, dan memiliki ketidakstabilan emosi.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

Oleh karenanya yang perlu diingat dalam pengasuhan anak adalah membantu mereka menemukan minat yang dapat dikembangkan (fokus kepada hubungan orang tua-anak). Berperilaku sesuai nilai keagamaan (fokus pada orang tua/diri sendiri). Kemudian mampu mandiri (fokus kepada anak), berhasil secara akademik (fokus kepada orang tua/diri sendiri), dan memperbaiki cara berkomunikasi verbal (fokus kepada hubungan orang tua-anak).

“Selanjutnya, menjaga kepercayaan yang anak berikan (fokus kepada hubungan orang tua-anak),” ungkap ECC.

25/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi di KPK
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi...

    08/08/2025
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024

    04/08/2025
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id