WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 9 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

OpiniSLIDERSuara Publik

BPK untuk Satu Abad Indonesia

by admin2 12/08/2024
written by admin2

Oleh: Benu Pandubrata J. , Pemeriksa Ahli Pertama di BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Indonesia akan mengukir sebuah momen bersejarah pada tahun 2045  karena pada tahun itu, Indonesia genap berusia satu abad atau 100 tahun. Begitu banyak perjuangan yang telah dilakukan Bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sejak pertama menyatakan kemerdekaannya tahun 1945, Indonesia ternyata masih harus berperang guna mempertahankan kemerdekaan. Beberapa perlawanan terjadi di beberapa wilayah seperti Pertempuran Medan Area, Pertempuran 10 November di Surabaya, Pertempuran Ambarawa, Bandung Lautan Api hingga pada tahun 2020 Indonesia kembali harus berperang melawan virus corona (Covid-19).

Hal tersebut menunjukkan bahwa walaupun Indonesia telah merdeka, tetapi perjuangan belum berhenti seperti yang disampaikan Bung Karno sang proklamator “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri”. Satu abad Indonesia telah melahirkan sebuah ide, gagasan dan harapan yang dituangkan melalui Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dalam sebuah visi yaitu Indonesia Emas 2045.

Guna mencapai visi Indonesia emas di tahun 2045 diperlukan banyak perjuangan yang harus dihadapi Bangsa Indonesia. Salah satu perjuangan yang harus dihadapi adalah bonus demografi. Bonus demografi mengacu pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang dimulai dengan perubahan struktur usia populasi suatu negara sebagai transisi dari tingkat kelahiran dan kematian yang tinggi ke rendah (Gribble dan Bremner, 2012 dalam Marihot Nasution, 2021). Bonus demografi didaulat menjadi salah satu faktor penentu dalam mencapai sebuah visi. Namun, bonus demografi juga dapat menjadi bencana bagi Bangsa Indonesia jika tidak dapat dimanfaatkan dengan baik.

Persentase penduduk produktif (15-64 tahun) di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 penduduk yang masuk dalam kategori umur produktif berada pada 69,15% (BPS, 2023). Dari 69,15% penduduk produktif, diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kontribusi sekitar 2,25% (Buku Statistik ASN oleh BKN) mengingat berdasarkan peraturan yang berlaku usia ASN berkisar (18-65 tahus) bergantung pada kelas jabatan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu instansi yang memiliki pelaksana, baik yang berstatus ASN atau honorer sebanyak 9.811 (data per 1 November 2022) memiliki kontribusi sebanyak 0,01% dari penduduk produktif. Kontribusi pelaksana BPK dalam bonus demografi memang terlihat tidak signifikan, tetapi dari 0,01% itu ternyata BPK memiliki peran dan tugas yang sangat signifikan dalam kehidupan bernegara terutama dalam rangka mewujudkan visi “Indonesia Emas 2045”.

BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Peran dan tugas BPK menjadi penting untuk Indonesia dalam mencapai visinya, Hal itu dikarenakan guna mencapai sebuah visi, Negara harus memiliki program dan strategi untuk dituangkan dalam rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Pelaksanaan kegiatan tersebut membutuhkan anggaran keuangan negara untuk dikelola sesuai dengan tujuan kegiatan dan tidak melanggar peraturan perundangan.

Program dan strategi Indonesia 2045 telah dituangkan menjadi empat pilar pembangunan Indonesia 2045 yang mencakup 1) Pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK; 2) Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; 3)Pemerataan pembangunan ; dan 4) Pemantapan ketahanan nasional dan tata Kelola kepemerintahan (Bappenas, 2019). Pilar Pembangunan Indonesia 2045 sesuai dengan RPJPN juga terbagi menjadi empat tahapan yaitu 1) Perkuatan Fondasi Transformasi (2025-2029); 2) Akselerasi Tansformasi (2030-2034); 3) Ekspansi Global (2035-2039); dan 4) Perwujudan Indonesia Emas (2040-2045).

Tahapan pertama dalam mencapai RPJPN ialah dengan memperkuat tiga fondasi transformasi yaitu transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola. Transformasi sosial yang berfokus pada pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. Transformasi ekonomi yang berfokus pada hilirisasi SDA serta penguatan riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja, dan transformasi tata kelola yang berfokus pada kelembagaan tepat fungsi, penyempurnaan fondasi penataan regulasi, kualitas ASN berbasis merit, kebijakan pembangunan berbasis bukti, penerapan manajemen risiko, pelayanan publik berbasis TI, serta penguatan kapasitas masyarakat sipil (indonesia2045.go.id).

Peran BPK untuk mendukung tahap pertama “Perkuatan Fondasi Transformasi” telah dilakukan sejak saat ini. Salah satu contoh bukti nyata yang dilakukan adalah pada tahun 2023 BPK telah melaksanakan pemeriksaan kinerja tematik mandatory spending. Pemeriksaan tersebut sejalan dalam mendukung aspek transformasi sosial guna memastikan proporsi pengeluaran belanja negara telah sesuai dengan yang diamantkan undang-undang sehingga pelayanan dasar dapat tercapai. Pemeriksaan BPK selalu berupaya memastikan proses bernegara dari hulu ke hilir yang dimulai dari penganggaran,pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangan.

Aspek transformasi ekonomi yang dilakukan BPK ialah dengan terus melakukan riset dalam pengembangan Big Data Anallytics (BIDICS) guna meningkatkan produktivitas pemeriksa dalam melaksanakan penugasan. Pada saat pandemi covid-19, BPK juga menerapkan prosedur alternatif berupa Pemeriksaan Jarak Jauh (PJJ) untuk menghasilkan kualitas pemeriksaan yang optimal tanpa mengurangi prosedur vital yang harus dilaksanakan. PJJ bisa berjalan dengan baik dikarenakan pelaksana BPK mampu bersikap aktif dan bersahabat dengan teknologi seiring berjalannya perkembangan zaman.

Transformasi tata kelola juga dilakukan oleh BPK baik secara eksternal maupun internal. Secara eksternal dimulai dari melakukan pemeriksaan terhadap instansi pemerintah guna memastikan tata kelola pemerintahan telah optimal. Sedangkan secara internal dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK selalu menggunakan risk bask audit sebagai bentuk penerapan manajemen risiko pemeriksaan. Optimalisasi aspek pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan LK,Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) juga merupakan bukti kongkret BPK telah menempatkan diri sebagai lembaga yang tepat fungsi guna mengawal keuangan negara.

Tahapan “Perkuatan Fondasi Transformasi” yang menjadi tahapan di tahun 2025-2029 guna mencapai Indonesia Emas 2045 telah didorong oleh BPK melalui Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2024. Terdapat dua arah kebijakan dalam renstra BPK, pertama peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan, kedua peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam tata kelola organisai (renstra.bpk.go.id). Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan fondasi Indonesia dalam menjalani tahapan pertama di tahun 2025. Kebijakan yang tepat yang mampu menuntun BPK hadir dan berpartisipasi secara aktif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Pemeriksaan yang terus berkembang dengan berfokus pada aspek-aspek perencanaan yang mendalam guna melahirkan kehidupan bernegara yang sesuai dengan tujuan Indonesia Emas 2045.

Daftar Pusaka:

wartapemeriksa.bpk.go.id, Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

renstra.bpk.go.id

indonesia2045.go.id

Buku Statistik ASN SMT I oleh BKN

Ringkasan Eksekutif Visi Indonesia 2045

Nasution, Marihot. (2021). Hubungan Bonus Demografi, Indeks Pembangunan Manusia, dan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dengan Pertumbungan Ekonomi. Jurnal Budget Vol 6, No. 1, 2021

12/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hasil Peer Review Pertegas Kredibilitas Pemeriksaan BPK

by Admin 09/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima Laporan Hasil Peer Review Tahun 2024 dari Tim Peer Review dari tiga badan pemeriksa keuangan (Supreme Audit Institution/SAI) negara lain. Tim pemeriksa itu terdiri atas German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). 

Hasil Peer Review tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (7/8/2024) di Gedung DPR, Jakarta. Usai penyerahan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menyampaikan, peer review ini menjadi salah satu cara bagi BPK untuk meningkatkan kredibilitas.

“Dengan adanya peer review, maka dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas pemeriksaan BPK,” ujar Amir.

Amir mengatakan, hal ini dibuktikan lewat pemeriksaan terhadap BPK yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa tinggi resmi negara lain. Sehingga hasil apapun yang diperoleh oleh pemeriksa, dapat dipertanggungjawabkan karena membawa kredibilitas negara asal pemeriksa tersebut. Dia menilai, peer review BPK juga dilakukan untuk memastikan bahwa BPK menjaga profesionalismenya sebagai lembaga pemeriksa.

Dengan diperiksa oleh negara lain, BPK juga menunjukkan kualitas yang seimbang dengan negara lain. Menurut Amir, sebagai sebuah entitas, BPK harus menggunakan standar untuk mengukur kualitas kerja pemeriksaan yang dilakukan. Dengan skala BPK sebagai lembaga negara di Indonesia, standar itu harus berskala internasional.

“Artinya, kualitas BPK juga setidaknya harus mampu sama dengan yang dijalankan di negara-negara lain,” ujarnya.

Terkait hasil peer review, pada tahun 2024 ini, BPK direviu oleh SAI Jerman sebagai koordinator serta SAI Austria dan SAI Swiss. Peer review menilai sistem pengendalian mutu BPK yang terkait dengan sumber daya manusia, etika, dan TI.  

“Sektor-sektor yang diperiksa ini merupakan komponen yang penting bagi sebuah lembaga pemeriksa. Reviu yang dilakukan BPK negara lain ini juga tentunya akan meningkatkan kualitas mutu hasil pemeriksaan BPK dan dapat mewujudkan visi menjadi lembaga pemeriksa tepercaya,” ujar Amir.

 Amir menyampaikan, peer review bertujuan menilai sistem pengendalian mutu BPK. Hal itu untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa lembaga itu telah mengimplementasikan standar pemeriksaan, kebijakan pemeriksaan, dan prosedur secara memadai. 

“Kalau memang sudah efektif, maka harus terus dipertahankan. Sedangkan kalau belum efektif, maka harus segera diperbaiki. Harapannya tentu dengan BPK yang lebih baik maka kemakmuran masyarakat Indonesia juga akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.  

09/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK: Peer Review Perkuat Kinerja dan Mutu Pemeriksaan

by Admin 08/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyatakan proses peer review atau penelaahan sejawat yang telah dijalankan BPK tahun ini sangat penting untuk meningkat mutu pemeriksaan dan kinerja. Hendra memastikan BPK akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan badan pemeriksa (SAI) Jerman, SAI Austria, dan SAI Swiss.

Hendra menjelaskan, pelaksanaan peer review sesuai dengan pasal 33 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, bahwa untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota Organisasi Pemeriksa Keuangan Internasional (INTOSAI).

“Tujuannya untuk meningkatkan mutu. Kemudian kalau ada yang kurang dari BPK, diberikan masukan dan rekomendasi-rekomendasi untuk memperkuat institusi BPK,” kata Hendra seusai penyampaikan laporan hasil peer review BPK kepada DPR RI, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Hendra menjelaskan, ada tiga hal yang ditelaah pada peer review kali ini, yaitu terkait manajemen sumber daya manajemen sumber daya manusia (SDM), manajemen etika dan integritas, serta teknologi informasi.

Hendra menekankan, pemeriksaan terkait IT akan sangat membantu BPK yang saat ini terus memacu transformasi digital. “Apalagi sekarang BPK itu sudah ‘IT minded’. Oleh karena itu, hal ini terus kami perkuat. Penguatan SDM serta integritas dan etik juga hal yang sangat penting,” kata Hendra 

Hasil ‘Peer Review’: Sistem Pengendalian Internal BPK Gunakan Standar yang Tinggi

Hendra menambahkan, BPK terus membangun infrastruktur IT sehingga BPK bisa melakukan remote audit. “Hasil peer review sudah ada dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan saya yakin sangat dibutuhkan BPK untuk memperkuat fondasi-fondasi yang sudah dibangun BPK. Kita akan tindak lanjuti rekomendasi yang diberikan,” katanya.

Keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat infrastruktur IT. Hendra menegaskan, penguatan IT sangat dibutuhkan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Hendra kembali menekankan bahwa penguatan IT sangat dibutuhkan. Apalagi, kata Hendra, saat ini hampir semua dokumen sudah dalam bentuk digital.

Hasil peer review menunjukkan bahwa secara keseluruhan BPK telah menunjukkan standar yang tinggi dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI), terutama pada tiga area yang ditelaah. Peer review yang dilakukan oleh BPK kali ini merupakan peer review yang kelima. Sebelumnya, BPK menjalani peer review oleh SAI Selandia Baru pada 2004, SAI Belanda pada 2009, SAI Polandia pada 2014, dan tim peer review gabungan dari SAI Polandia, Norwegia, dan Estonia pada tahun 2019.

08/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Hasil ‘Peer Review’: Sistem Pengendalian Internal BPK Gunakan Standar yang Tinggi

by Admin 07/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan proses peer review atau penelaahan sejawat tahun 2024 oleh tiga badan pemeriksa negara lain (Supreme Audit Instituion/SAI), yaitu German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). Hasil peer review menunjukkan bahwa secara keseluruhan BPK telah menunjukkan standar yang tinggi dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI), terutama pada tiga area yang ditelaah.

Laporan hasil peer review telah disampaikan kepada Ketua BPK Isma Yatun di Kantor BPK, Jakarta. Laporan itu selanjutnya disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

“BPK akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan terus meningkatkan kualitas akuntabilitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta menjaga profesionalisme sebagai lembaga pemeriksa,” kata Ketua BPK.

Kegiatan penelaahan sejawat dilakukan sejak Juli 2023 sampai dengan Agustus 2024. Area yang ditelaah adalah Manajemen SDM (direviu oleh SAI Jerman), Manajemen Etika dan Integritas (direviu oleh SAI Austria), serta Teknologi Informasi (direviu oleh SAI Swiss).

“Penelaahan sejawat atau peer review ini sangat signifikan untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan meningkatkan kredibilitas BPK. Karena ketiga area tersebut penting bagi pengendalian mutu dan pengembangan kelembagaan yang kuat,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.

Peer review dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 33 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK bahwa untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia.

Sebagai bagian dalam rangkaian kegiatan penyampaian hasil peer review terhadap BPK, pada 6 Agustus 2024 telah dilakukan pertemuan antara Ketua BPK, Ketua SAI Jerman Kay Scheller, Ketua SAI Austria Dr. Margit Kraker, Ketua SAI Swiss Pascal Stirnimann, dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara.

Para Duta Besar dari negara sahabat dari Jerman, Austria, dan Swiss turut hadir dalam rangkaian ini yang merupakan bentuk penguatan hubungan kelembagaan maupun penguatan hubungan antarnegara.

Peer review yang dilakukan oleh BPK kali ini merupakan peer review yang kelima. Sebelumnya, BPK menjalani peer review oleh SAI Selandia Baru pada 2004, SAI Belanda pada 2009, SAI Polandia pada 2014, dan tim peer review gabungan dari SAI Polandia, Norwegia, dan Estonia pada tahun 2019.

07/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I Badan Pemeriksa Nyoman Adhi Suryadnyana.
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Hilangkan Ego Sektoral dalam Melindungi Pekerja Migran

by Admin 06/08/2024
written by Admin

JAKARTA — Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana meminta kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam melakukan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Karena perlindungan PMI membutuhkan kerja sama antarsektor, K/L harus bisa meredam ego sektoral.

“Terkait hal ini, BPK berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Nyoman Adhi, Senin (5/8/2024).

Nyoman menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Menurut Nyoman, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam program perlindungan terhadap PMI. Namun, hal utama yang perlu dilakukan adalah bahwa pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI. ”Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” kata Nyoman.

Menyadari pentingnya kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI, BPK belum lama ini menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga. Pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh Perwakilan RI serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Workshop berlangsung di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta. Selain dihadiri pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kementerian Luar Negeri termasuk Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Nyoman menambahkan, pelayanan dan pelindungan oleh Perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data PMI yang memadai. Data tersebut berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.

”Workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas perlindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.

Nyoman menjelaskan, dari workshop yang diikuti lima pihak tersebut, telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh Perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” kata Nyoman.

06/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Hasil Peer Review Terhadap BPK akan Segera Diumumkan, Ini Dasar Aturannya

by Admin 05/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dengan menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sejalan dengan itu, BPK turut diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan negara lain atau Supreme Audit Institution (SAI). Proses tersebut dikenal dengan istilah peer review.

BPK baru saja selesai menjalani peer review yang dilaksanakan oleh SAI Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai Mei 2024 dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dasar pelaksanaan peer review berasal dari mandat pembentukan BPK dalam Undang-Undang Dasar 1945. Para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya pengelolaan keuangan negara yang sehat dan memberikan status independen kepada BPK dalam pernyataan “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Pernyataan dalam pasal 23E paragraf (1) UUD 1945 tersebut menegaskan posisi BPK sebagai Supreme Audit Institution (SAI) di Indonesia.

Kemudian, Pasal 33 paragraf (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa, “Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia”.

Selanjutnya, pada paragraf 49 tentang Pengendalian Mutu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 dinyatakan bahwa, “Untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap hasil pemeriksaan BPK, mutlak diperlukan standar pengendalian mutu. Sistem pengendalian mutu BPK harus sesuai dengan standar pengendalian mutu supaya kualitas pemeriksaan yang dilakukan tetap terjaga.

Sistem pengendalian mutu harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal seperti supervisi, review berjenjang, monitoring, dan konsultasi selama proses pemeriksaan. Sistem pengendalian mutu BPK ditelaah secara internal dan juga oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia, yaitu International Organization of Supreme Audit Institutions atau INTOSAI.”

Untuk memenuhi harapan publik dan sesuai dengan peraturan perundangan di atas, BPK telah membuat suatu Sistem Pengendalian Mutu, di antaranya dengan telah dilakukannya peer review oleh tiga Supreme Audit Institutions (SAI), yaitu Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia di tahun 2014, Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Netherland Court of Audit di tahun 2009 dan the Office of the Auditor General (OAG) New Zealand pada tahun 2004.

Berbeda dengan peer review sebelumnya, pada 2019 peer review dilakukan dengan metode joint review, yakni direviu oleh 3 SAI negara lain yakni dengan Team Leader dari NIK Polandia sedangkan anggota tim masing-masing dari The Office of the Auditor General of Norway (OAG) Norwegia dan National Audit Office of Estonia (NAOE) Estonia.

05/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
InfografikSLIDER

Sekilas Tentang Peer Review BPK

by Ratna Darmayanti 05/08/2024
written by Ratna Darmayanti

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dengan memastikan kualitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk itu, BPK juga mendapatkan penilaian dari lembaga pemeriksa keuangan negara lain atau Supreme Audit Institution (SAI). Proses ini dikenal dengan sebutan peer review. Saat ini, BPK sedang menjalani proses peer review yang dilakukan oleh SAI dari Jerman, Swiss, dan Austria.

05/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Pimpin Penyusunan Riset “Remote Audit”

by Admin 02/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memimpin penyusunan riset tentang Remote Audit for SAI’s: Future and Challenges untuk komunitas lembaga pemeriksa (SAI) di Asia (ASOSAI). Penyusunan riset sudah dilaksanakan sejak 2022. Adapun untuk pertemuan terakhir yang bertujuan menyetujui riset tersebut, BPK menggelar wrap up meeting pada 23-24 Juli 2024 di Bali.

02/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

by Admin 01/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah program terkait lingkungan hidup yang masih perlu diperbaiki pemerintah.

BPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya tahun anggaran 2021-semester I 2023 yang dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa pemantauan atas data deforestasi belum merinci antara deforestasi terencana (planned deforestation) dan deforestasi tidak terencana (unplanned deforestation). Sebab, perhitungan deforestasi dilakukan berdasarkan analisis perbedaan tutupan lahan di awal dan akhir periode.

Selain itu, data deforestasi juga belum dapat memerinci kontribusi dari masing-masing kegiatan yang dapat menurunkan deforestasi terhadap penurunan luas deforestasi. Tidak koherennya klasifikasi target dengan pelaporan berpotensi mengakibatkan monitoring dan evaluasi tidak dapat dilakukan secara optimal terhadap target yang telah ditetapkan di awal.

“Hal tersebut mengakibatkan Kementerian LHK belum dapat memerinci kontribusi dari masing-masing kegiatan yang dapat menurunkan deforestasi terhadap realisasi penurunan luas deforestasi,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan Menteri LHK agar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) bersama Dirjen PKTL mengoptimalkan koordinasi dengan satker lain yang terkait untuk menyusun standar pengukuran dan penilaian upaya penurunan deforestasi yang memisahkan antara deforestasi terencana dan tidak terencana sebagai aksi mitigasi perubahan iklim.

Temuan BPK lainnya adalah hasil dari kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) belum dapat dipastikan kontribusinya terhadap aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan kriteria tutupan lahan Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), RHL vegetatif dapat dinilai berhasil dalam jangka waktu (rata-rata) lebih dari 5 tahun, yaitu setelah tutupan tajuk lebih besar dari 30 persen, ketinggian pohon minimal 5 meter, dan parameter hutan luasan minimal 6,25 ha.

Sedangkan kriteria hasil penanaman kegiatan RHL yang dapat diidentifikasi sebagai hutan masih relatif rendah oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) yaitu berkisar antara 0,88- 20,55 persen tutupan tajuk dari luasan yang ditanam. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan kriteria keberhasilan pelaksaan RHL antara Ditjen PDASRH selaku penanggung jawab kegiatan RHL dengan Ditjen PKTL selaku pihak yang melakukan pengukuran terkait dengan kinerja keberhasilan tanaman RHL.

Akibat permasalahan itu, target kegiatan RHL berupa reforestasi berpotensi tiak tercapai, dampak kegiatan RHL sebagai salah satu aksi adaptasi belum dapat dinilai secara akurat, dan pembagian urusan pemerintahan pemerintahan bidang kehutanan belum dijabarkan secara jelas.

BPK telah merekomendasikan Menteri LHK agar Dirjen PDASRH untuk berkoordinasi dengan Dirjen PKTL untuk menyusun dan menetapkan standar pengukuran keberhasilan kegiatan RHL.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya mengungkapkan 9 temuan yang memuat 9 permasalahan ketidakefektifan.

01/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota I BPK Serahkan LHP LK Kemenkumham, Ini Temuan yang Diungkap

by Admin 31/07/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyerahan dilakukan oleh Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena Kemenkumham berhasil mempertahankan opini WTP. Hal tersebut merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.” ujar Nyoman.

Meski berhasil memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Temuan-temuan tersebut antara lain bukti pertanggungjawaban realisasi belanja barang pada beberapa satuan kerja tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan pemborosan sebesar Rp1,66 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,76 miliar. Nyoman menekankan bahwa permasalahan ini harus mendapat perhatian yang serius karena dapat berindikasi kerugian negara dan/atau ada indikasi pelanggaran pidana baik pidana umum maupun pidana korupsi.

Atas permasalahan kelebihan pembayaran, Satker terkait telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara sebesar Rp2,35 miliar. 

“Kami mengapresiasi atas respons cepat satker terkait untuk menyetor kembali ke kas negara sehingga pemasalahan kelebihan bayar sebagian besar dapat segera dipulihkan,” ujar Nyoman.

Selain itu, pembebanan Belanja Barang sebesar Rp2,28 miliar dan Belanja Modal sebesar Rp2,66 miliar dinilai tidak tepat. Permasalahan ini merupakan termuan berulang. Penyebab utama dari permasalahan ini adalah ketidakcermatan penyusunan anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal.

“Kami harapkan, proses penyusunan anggaran tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya lebih cermat sehingga permasalahan ini tidak berulang,” kata Nyoman.

Nyoman juga menyampaikan status penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK pada Kemenkumham sejak 2005 sampai 2023 yang berjumlah 2.323 rekomendasi. Sebanyak 2.098 rekomendasi atau 90,31 persen sudah berstatus sesuai rekomendasi. Kemudian, 224 rekomendasi atau 9,64 persen dengan status belum sesuai rekomendasi dan 1 rekomendasi atau 0,05 persen dengan status tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

31/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi di KPK
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi...

    08/08/2025
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024

    04/08/2025
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id