WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 13 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

Berita TerpopulerSLIDERVideo

Harapan dan Doa Pemangku Kepentingan untuk BPK di Usia 74 Tahun

by Achmad Anshari 19/01/2021
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Di hari jadinya yang ke-74 ini, BPK mendapatkan ucapan berupa harapan dan doa dari para pemangku kepentingan. Hal tersebut dapat menjadi suntikan semangat dan dukungan yang sangat penting bagi BPK RI agar semakin mantap melangkah dan membuka lembaran baru.

Semoga setiap doa dan harapan tersebut dapat direalisasikan oleh BPK, tentunya dengan semangat baru untuk mewujudkan akuntabilitas untuk semua.

Dirgahayu, BPK!

19/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Tangguh Melaksanakan Oversight

by Super Admin 19/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Untuk memberikan nilai dan manfaat BPK bagi pemangku kepentingan, BPK berupaya untuk meningkatkan peran insight dan foresight. Meskipun demikian, upaya tersebut tidak menghilangkan peran oversight BPK.

Hal itu diperkuat dengan misi BPK yang kedua dalam Renstra BPK 2020-2024, yaitu, “Mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara”.

Dengan misi itu, maka selain meningkatkan peran insight dan foresight, BPK juga tetap menjalankan fungsi oversight dan diharapkan menjadi lebih tangguh lagi menjalankan fungsi tersebut.

Peran oversight ini dilakukan untuk memastikan entitas pemerintah melakukan tata kelola keuangan negara yang baik serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran ini dilakukan dengan mendorong upaya pemberantasan korupsi, peningkatan transparansi, serta menjamin pelaksanaan akuntabilitas, serta peningkatan ekonomi, efisiensi, etika, nilai keadilan, dan keefektifan.

Ketangguhan BPK dalam menjalankan peran oversight ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020. BPK menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan baik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya sebesar Rp8,28 triliun. Permasalahan ini telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa, antara lain dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp670,50 miliar.

Peran oversight juga ditunjukkan dalam hasil pemeriksaan BPK yang mengungkapkan permasalahan koreksi subsidi energi, subsidi bunga kredit, kewajiban pelayanan umum bidang angkutan umum, serta dana kompensasi yang diajukan PT PLN dan PT Pertamina sebesar Rp4,77 triliun.

Hal ini pula yang ditegaskan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sambutan penyerahan IHPS I 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/11) yang menyatakan, “BPK telah membantu pemerintah untuk menghemat pengeluaran negara dengan melakukan koreksi subsidi dan dana kompensasi sebesar Rp4,77 triliun”.

Upaya BPK dalam pencegahan timbulnya kerugian negara dan pemberantasan korupsi ini telah memperoleh dukungan dari Mahkamah Konstitus(MK), yaitu dengan tidak menerima permohonan uji materi terkait dengan kewenangan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hal ini pernah dinyatakan Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Blucer Welington Rajagukguk, “MK dalam amar putusannya menyebut, PDTT masih diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”.

Selain pemeriksaan, peran oversight juga dilakukan BPK, kata Blucer, antara lain dengan mendorong entitas melakukan mempercepat penyelesaian ganti kerugian negara melalui kegiatan pemantauan. Tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah pada periode 2005 sampai 30 Juni 2020 dengan status yang telah ditetapkan tercatat sebesar Rp3,43 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005 sampai 30 Juni 2020 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp336,31 miliar (10 persen), pelunasan sebesar Rp1,33 triliun (39 persen), dan penghapusan sebesar Rp107,85 miliar (3 persen).

19/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERVideo

Testimoni Pimpinan dalam Rangka HUT ke-74 BPK RI

by Achmad Anshari 18/01/2021
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-74 BPK RI, para pimpinan BPK RI memberikan dukungan dan semangat kepada keluarga besar BPK RI di seluruh Indonesia.
Semoga dengan usia yang baru di tahun yang baru ini, BPK dapat menjadi semakin terdepan, tangguh, dan terpercaya dalam mewujudkan akuntabilitas untuk semua.

18/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono
BeritaBerita TerpopulerOpiniSLIDER

Mencari Formulasi Defisit Anggaran

by Admin 1 18/01/2021
written by Admin 1

Oleh: Agus Joko Pramono, Wakil Ketua BPK

Kita selama ini kerap dihadapkan pada perdebatan mengenai jumlah defisit anggaran yang layak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Perdebatan ini terjadi karena jumlah defisit erat kaitannya dengan pembiayaan yang harus diambil pemerintah.

Dalam konteks membangun negara, defisit merupakan hal wajar. Hampir semua negara meng­alaminya. Defisit terjadi apabila pendapatan negara lebih kecil dari belanja yang akan dieksekusi. Suatu negara menetapkan defisit karena ada manfaat lebih besar yang bisa diperoleh dari ang­garan belanja, misalnya untuk menunjang pembangunan, sementara pendapatan negara tidak mencukupi kebutuhan.

Perhitungan defisit dibuat untuk menjaga kestabilan ekonomi makro. Juga untuk menghasilkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan. Bukan hanya sehat pada satu atau dua masa, tapi sehat secara berkesinambungan karena ada kaitannya dengan kemampuan membayar. Untuk itulah pemerintah melakukan pengendalian jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD, serta jumlah kumulatif pinjaman pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berapa angka defisit yang tepat?

Defisit biasanya dibiayai dari utang. Karena ada utang yang ditarik, maka terbentuklah akumulasi jumlah utang. Oleh karena itu, selain defisit tahunan, akumulasi utang juga dikendalikan. Dengan begitu, ada dua hal yang dikendalikan: jumlah defisit anggaran dan jumlah total utang untuk menutup defisit.

Lalu, berapa angka defisit yang tepat? Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN dibatasi maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sedang­kan jumlah pinjaman pemerintah pusat dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.

Untuk pemerintah daerah, defisit APBD dibatasi maksimal 3 persen dari produk regional bruto (PRB) daerah yang bersang­kutan. Adapun jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PRB daerah yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Pendapatan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 4 beleid tersebut ditetapkan bahwa jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3 persen dari PDB tahun bersangkutan.

Melalui PP ini, batasan defisit pemerintah pusat dan daerah ditetapkan digabung menjadi 3 persen terhadap PDB. Tujuannya agar defisit anggaran tidak membawa dampak negatif terhadap kestabilan ekonomi makro dalam jangka pendek dan jangka menengah. Selain itu, agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pe­ngelolaan fiskal.

Dengan ketetapan itu, setiap daerah harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika ingin membentuk defisit anggaran. Izin itu diajukan untuk meminta persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Setelah itu, Kemendagri berkoordinasi de­ngan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jumlah kumulatif pinjaman juga diatur dalam pasal 4 PP 23 Tahun 2003. Sama seperti halnya defisit, jumlah kumulatif pinjaman pemerintah pusat dan pemerintah daerah digabung dan dibatasi tidak melebihi 60 persen dari PDB. Sehingga, kita sekarang dihadapkan pada satu ukuran standar, ya­itu 3 persen untuk defisit dan 60 persen untuk total utang. Ini pengertian menurut undang-undang kita.

Dalam standar akuntansi internasional, defisit salah satunya diatur dalam International Public Sector Accounting Standard (IPSAS) 3 tentang “Net Surplus or Deficit for Period, Fundamental Errors, and Changes in Accounting Policies” (Surplus atau Defisit Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi).  Ada dua hal yang dibahas terkait dengan positioning defisit.

Intinya mirip dengan praktik di Indonesia. Perbedaannya, IPSAS mengatakan defisit mau dilihat dari mana, apakah mau dilihat dari cash flow atau dilihat dari laporan operasional (income statement). Jika dilihat dari cash flow, maka defisit betul-betul dilihat dari jumlah kekurangan uang.

Sementara jika dilihat dari income statement yang berbasis akrual, bukan berbasis kas, bisa jadi antara jumlah beban yang dibayarkan dengan uang yang dikeluarkan berbeda. Di dalam konteks ini, IPSAS tidak mendefinisikan secara spesifik. Kita sendiri yang memitigasi. Bahwa, defisit untuk periode tertentu adalah kaitan dengan menjaga akuntabilitas dan positioning dari laporan keuangan.

Meningkatkan value

Perhitungan defisit tentu memiliki tujuan. Bagi Pemerintah Indonesia, ini menjadi suatu burden atau batasan. Pemerintah tidak boleh melewati batasan tersebut. Jika PDB Indonesia sebesar Rp14 ribu triliun, maka batasan defisit 3 persen seperti yang diatur dalam UU adalah sekitar Rp420 triliun. Maka, selisih antara pendapatan dan belanja tidak boleh lebih dari Rp420 triliun.

Perhitungan defisit juga memiliki manfaat dalam bidang perencanaan. Contoh sederhananya, jika kita ingin membangun namun tidak punya uang, kita bisa merencanakan mencari sumber pendanaan untuk menutupi kekurangan uang.

Apakah dengan menjual barang, melakukan pinjaman, kerja sama dengan pihak ketiga, atau yang lainnya. Tapi, yang paling populer tentu adalah melakukan pinjam­an. Jadi, manfaat defisit dalam perencanaan adalah meningkatkan value yang lebih besar daripada resources yang dimiliki. Caranya dengan menyerap sumber pendanaan lain selain yang kita miliki.

Sebenarnya, bagaimana formulasi perhitungan defisit APBN saat ini? APBN menyatakan bahwa pendapatan dikurangi belanja adalah defisit. Metode pencatatan transaksi akuntansi yang digunakan adalah cash basis atau berbasis kas. Artinya, uang yang masuk akan diakui sebagai pendapatan apabila dana benar-benar sudah masuk ke kas negara. Begitu pula dalam hal belanja. Pengeluaran akan diakui sebagai belanja apabila uang sudah keluar.

Dengan metode cash basis, maka jika ada pembelanjaan terhadap suatu barang dan barang itu sudah dipakai namun belum digunakan, secara definisi itu belum dikategorikan sebagai belanja. Walaupun nilai dari pembelanjaan barang itu sudah digunakan dan dimanfaatkan, pemerintah tidak menganggap itu sebagai belanja karena belum dibayar. Dengan demikian, belanja menjadi unsur yang diskresif, terserah pemerintah. Dampaknya, kontrol terhadap defisit menjadi kurang bermanfaat.

Jika defisit sudah atau akan melewati batasan, pemerintah bisa memutuskan untuk tidak melakukan pembayaran terhadap belanja yang sudah dilakukan. Pembayarannya ditahan terlebih dahulu. Semakin banyak yang ditahan, semakin kecil nilai defisitnya. Ini yang sebenarnya legalize, tapi tidak tepat kemanfaatannya.

Dalam hal pendapatan pun demikian. Seperti diketahui, pemerintah setiap tahun mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang dibayarkan wajib pajak atau restitusi. Kalau kelebihan pajak dikembalikan, maka pendapatan pemerintah akan turun. Oleh karena itu, ada kalanya restitusi ditahan terlebih dahulu dan dibayarkan tahun berikutnya.

Hal itu pula yang membuat restitusi yang belum dibayar dari tahun ke tahun meng­alami peningkatan. Belanja yang belum dibayar dari tahun ke tahun pun naik. Jadi, angka perhitungan nilai defisit menjadi tidak terlalu valid karena ada intervensi.

Kendati demikian, seberapa besar tidak validnya perhitungan nilai defisit belum bisa kita simpulkan, karena kita belum menguantisasi secara formal. Saya pun tidak mau memunculkan perhitungan yang berbeda. Tetapi kalau analisis semata, bukan nilai formal, bisa ditinjau dari jumlah utang yang tidak dibayar. Kita bisa melihat dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayar. Itu seharusnya menambah jumlah defisit. Kemudian juga jumlah subsidi yang tidak dibayar.

Agar perhitungan defisit tidak diintervensi, caranya sederhana. Yaitu dengan mengembalikan unsur-unsur yang sudah dimanfaatkan. Unsur yang sudah dipakai tapi belum dibayar, dimasukkan lagi ke dalam unsur defisit. Hal ini yang sebenarnya juga menjadi permintaan BPK. Memasukkan unsur yang belum dibayar menjadi usulan BPK agar perhitungan defisit benar-benar riil.

Saat ini pun ada belanja yang sebenarnya bukan belanja pemerintah pusat, yaitu transfer ke daerah. Pemerintah sebenarnya hanya menggeser bagian dari pendapatannya menjadi pendapatan pemerintah daerah. Dalam teori yang sebenarnya, yang disebut dengan belanja adalah apabila kita mendapatkan manfaat dari resources yang dikorbankan, bukan orang lain yang justru mendapat­kan manfaatnya. Biasanya, positioning dalam hal ini agak berbeda. Namun, untuk menyeragamkan, pemerintah tidak membuat tinjauan khusus terha­dap transfer. Idealnya, perhitungan defisit adalah pendapatan dikurangi jumlah transfer dan belanja dikurangi jumlah transfer.

Kesinambungan fiskal

Perhitungan defisit sejatinya bisa bermanfaat pula dalam pengambilan kebijakan untuk menjaga kesinambungan fiskal. Untuk memaksimalkan tujuan ini, pemerintah perlu juga meningkatkan mitigasi terhadap defisit daerah. Selama ini, mitigasi itu belum optimal. Penyebabnya, sistem informasi pemerintah daerah berada di bawah Kemendagri. Sementara, yang menjadi bendahara negara adalah Kementerian Keuangan. Belum ada sistem informasi yang secara langsung mewajibkan daerah meminta izin terkait jumlah utang kepada Kemenkeu.

Lalu, apa kaitannya defisit dengan kebutuh­an utang dalam periode yang sama? Logika sederhananya, jumlah defisit akan sama dengan jumlah penambahan utang. Tetapi ternyata tidak demikian. Penambahan utang bisa lebih besar daripada jumlah defisitnya. Sebab, ada utang jatuh tempo yang harus dibayar.

Jadi, kalau batasan defisit sebesar Rp420 triliun, maka utang yang ditarik bisa lebih dari Rp420 triliun karena kita butuh cash untuk membayar utang jatuh tempo. Oleh karena itu, risiko dari jumlah pinjaman juga sangat penting untuk dimitigasi. Sebab, jika seandainya semakin lama jarak antara pendapatan dan belanja semakin besar, maka secara normatif kemampuan kita untuk membayar secara jangka panjang akan berkurang.

Untuk itulah Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia membuat batasan debt service coverage ratio. IMF menetapkan jumlah maksimal pembayaran utang jatuh tempo dan bunga sekitar 36 persen dari pendapatan suatu negara. Sedangkan pembayaran bunganya saja maksimal 10 persen dari pendapatan. Dan, Indonesia sudah melewati batasan itu.

Banyak yang bertanya, mengapa rasio defisit dan jumlah utang dikaitkan dengan PDB? Seperti kita ketahui, PDB secara sederhana adalah nilai dari barang yang diproduksi di suatu negara. Semakin besar PDB, maka semakin besar pajak yang diperoleh. Jika PDB tumbuh, pendapatan negara pun akan naik karena ada unsur penerimaan perpajakan. Atas alasan itulah jumlah utang dikaitkan dengan PDB. Semakin besar PDB, maka semakin besar kemampuan membayar.

Permasalahannya, rasio perpajakan di Indonesia semakin turun. Itu artinya, relasi antara PDB dan kemampuan membayar semakin rendah. Dengan demikian, meningkatnya nilai PDB belum tentu dapat meningkatkan pendapatan negara. Inilah yang terjadi di Indonesia.

Fiscal sustainability report

Merujuk pada data yang disampaikan Kementerian Keuangan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021, rasio perpajakan Indonesia pada 2015 sebesar 10,76 persen terhadap PDB. Pada 2016 turun menjadi 10,36 persen dan turun lagi menjadi 9,89 persen pada 2017. Rasio perpajakan sempat naik menjadi 10,24 persen pada 2018. Namun, pada 2019, kembali turun menjadi 9,76 persen.

Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat fiscal sustainability report dalam jangka panjang dengan membuat proyeksi-proyeksi tertentu, lalu memasukkan unsur defisit dan utang. Dengan lapor­an tersebut, kita akan mengetahui bagaimana kemampuan kita membayar dan menyerap utang. Sehingga, ukurannya tidak hanya mengaitkan dengan PDB.

Hal ini yang belum terlihat secara detail dalam pola perhitungan pemerintah. Dalam laporan itu bisa dibuat bagaimana kondisi APBN selama 30 tahun ke depan. Saat ini, kita lebih merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang hanya lima tahunan.

Yang perlu saya tekankan, pandangan terkait defisit ini tidak ada kaitannya dengan kondisi yang kita hadapi sekarang, yaitu ketika pandemi Covid-19. Saya bicara ini dalam konteks normal. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum terlihat ujungnya, kita memang sedang membutuhkan uang. Semua perusahaan terdampak. Hampir semua negara pun defisitnya meningkat. Biarkan pemerintah bekerja untuk memperbaiki perekonomian. BPK sebagai lembaga pemeriksa negara, akan mengawal akuntabilitas dan transparansi setiap kebijakan yang dibuat pemerintah.

18/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Mahkamah Konstitusi (MK)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

PDTT Perkuat Pemeriksaan BPK

by Super Admin 17/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan uji materi terkait pengujian ketentuan mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tidak dapat diterima. Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Oktober 2020 itu, MK menegaskan kembali bahwa PDTT adalah wewenang konstitusional BPK.

Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Blucer Welington Rajagukguk menyampaikan, salah satu pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Selain itu, MK dalam amar putusan juga menyampaikan, PDTT masih dibutuhkan untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

PDTT merupakan upaya untuk menjaga agar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan secara tepat dan benar.

Dalam persidangan, kata Blucer, BPK fokus pada legal standing pemohon. BPK pun menjelaskan kewenangannya adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Jadi kalau pemohon sebagai pembayar pajak merasa dirugikan hak konstitusionalnya justru terbalik. Karena BPK ini justru menjaga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara sebaik-baiknya dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termasuk menjaga kepercayaan pembayar pajak kepada pemerintah,” ungkap Blucer kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, secara substansi BPK menjelaskan kaitan PDTT dengan pemeriksaan lainnya. Salah satu hal yang dibahas dalam persidangan adalah kewenangan BPK melakukan PDTT meski entitas tersebut sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangannya.

Blucer menjelaskan, pemberian opini dalam LHP laporan keuangan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut. “Apakah sudah disajikan wajar atau belum berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam program pemeriksaan,” kata Blucer.

Blucer mengatakan, PDTT dapat dilakukan berdasarkan rencana kerja dari masing-masing Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) BPK maupun berdasarkan permintaan seperti dari lembaga perwakilan atau aparat penegak hukum. PDTT tidak saja sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan membantu entitas dalam mengatasi masalah pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dan strategis dalam upaya mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi.

Terkait dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan PDTT, Blucer menjelaskan, pemeriksaan BPK tidak terpisahkan dengan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga negara lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga, terjadi praktik check and balance dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

“Kewenangan PDTT juga adalah praktik yang dijalankan di lingkup internasional dan kita tidak membuat PDTT secara serta merta,” ungkapnya.

BPK pun memiliki perangkat untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan yakni dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam standar tersebut diatur mengenai quality control dan quality assurance dalam pemeriksaan. Selain itu, pemeriksa BPK juga memiliki kode etik dalam pelaksanaan tugasnya.

17/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Direktorat Jenderal Pajak
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Piutang Pajak Dibenahi

by Super Admin 16/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan mengenai pengelolaan piutang dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Permasalahan tersebut mencakup ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI).

Terkait dengan pengelolaan piutang perpajakan, khususnya piutang perpajakan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BPK menemukan permasalahan dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal ini, DJP belum menerbitkan STP atas kekurangan setor pokok pajak sebesar Rp12,64 triliun dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi sebesar Rp2,69 triliun.

Dengan demikian, ada kekurangan penerimaan yang masih harus ditagih kepada wajib pajak (WP) per 31 Desember 2019 sebesar Rp15,33 triliun.

Permasalahan lainnya terkait pengelolaan piutang perpajakan di DJP adalah masih ditemukannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan secara manual tanpa melalui sistem informasi di DJP dan terlambat dimasukkan ke dalam sistem informasi. Permasalahan ini tentunya berdampak pada kelengkapan dan keakuratan penyajian nilai piutang perpajakan karena STP dan SKP merupakan dokumen sumber yang digunakan DJP sebagai dasar pencatatan dan penagihan piutang pajak

Terkait dengan permasalahan piutang perpajakan yang dikelola DJP ini, BPK mendorong DJP membuat sistem informasi yang andal dalam pembaruan data piutang pajak. Dengan begitu, data yang disajikan dalam laporan keuangan benar-benar merupakan angka valid dan reliable.

Selain itu, BPK juga mendorong DJP untuk melakukan sharing data dengan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan-putusan maupun upaya hukum wajib pajak. Tujuannya untuk mengetahui apakah upaya hukum wajib pajak telah memiliki putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) atau belum dan apa saja keputusannya.

Sebagai informasi, LKPP 2019 menyajikan nilai piutang sebesar Rp358,47 triliun atau sebesar 3,42 persen dari nilai aset pemerintah pusat sebesar Rp10.467,53 triliun. Nilai piutang ini terdiri dari piutang perpajakan sebesar Rp94,69 triliun dan piutang non-perpajakan sebesar Rp263,77 triliun.

16/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Belum Semua Parpol Patuhi Amanah Penggunaan Banparpol

by Super Admin 15/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai ketentuan perundang-undangan, dana bantuan partai politik (banparpol) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Akan tetapi, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, penggunaan dana banparpol dari APBN maupun APBD masih tak sesuai prioritas tersebut.

Hal tersebut ditemukan BPK dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) banparpol dari dewan pimpinan pusat (DPP) parpol maupun dari dewan pimpinan wilayah/daerah/cabang (DPW/D/C) tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan pada semester I 2020.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBN tahun 2019 mengungkapkan seluruh DPP parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol. Kemudian, terdapat satu DPP yang mempertanggungjawabkan penggunaan dana banparpol tidak sesuai dengan jumlah yang diterima dari pemerintah dan masih menyimpan sebagian dana tersebut pada rekening DPP.

Seluruh DPP juga telah melampirkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan absah. “Terdapat satu DPP yang menggunakan banparpol tidak sesuai dengan prioritas menurut ketentuan yang berlaku,” demikian dinyatakan BPK dalam IHPS I 2020.

Hal sama ditemukan BPK dalam pemeriksaan banparpol yang bersumber dari APBD. Masih terdapat DPW/D/C parpol yang menggunakan dana banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Selain itu, masih terdapat DPW/D/C parpol yang menerima dana banparpol tidak melalui rekening parpol, mempertanggungjawabkan jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah, serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.

Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ada tiga jenis kegiatan pendidikan politik yang diamanahkan untuk dilakukan dengan menggunakan dana banparpol. Pertama, pendalaman  mengenai  empat  pilar  berbangsa  dan  bernegara, yaitu  Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, pemahaman  mengenai  hak  dan  kewajiban  warga  negara  Indonesia  dalam membangun etika dan budaya politik. Sedangkan yang ketiga adalah pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Sumber ilustrasi: www.kpu.go.id

15/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Peta Indonesia (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Pemerintah Berpotensi Kehilangan BMN dari KKKS

by Super Admin 12/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah perlu memperbaiki pengelolaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama (KKSS). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah permasalahan yang terjadi berpotensi membuat negara kehilangan BMN yang berasal dari KKKS.

Hal tersebut diungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan BMN dari KKKS pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM serta instansi terkait lainnya yang diselesaikan pada semester I 2020. Pemeriksaan dilakukan dalam kerangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) di DKI Jakarta, Riau, dan Kalimantan Timur.

Seperti yang telah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS pada PPBMN Kementerian ESDM telah sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pencatatan BMN yang berasal dari KKKS oleh PPBMN Kementerian ESDM menunjukkan beberapa permasalahan, antara lain pelaporan BMN hanya berpatokan pada daftar perincian aset dari SKK Migas. Kemudian, penyusunan laporan keuangan dan laporan BMN tidak melalui rekonsiliasi dan verifikasi data, dan pencatatan BMN masih dilakukan secara manual.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa PPBMN Kementerian ESDM sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKPA-BUN TK) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara (UAKPLB-BUN), terlambat menyampaikan Laporan Keuangan BUN TK TA 2019 dan laporan BMN KKKS TA 2019.

Selain itu, nilai saldo yang dicatat oleh PPBMN Kementerian ESDM dalam kertas kerja tidak sinkron dengan angka rekapitulasi aset. Terdapat kesalahan akurasi pencatatan dan pelaporan BMN yang berasal dari KKKS TA 2019 serta pelaporan BMN KKKS yang belum mencantumkan kondisi dan status penggunaan aset.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai BMN yang berasal dari KKKS lebih catat, nilai tanah pada delapan KKKS dengan perbedaan luas sebesar 582,03 juta meter persegi tidak dapat diyakini kewajarannya, dan BMN yang berasal dari KKKS berpotensi hilang,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2020.

Seperti diketahui, BMN yang berasal dari KKKS adalah harta benda berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang dibeli atau diperoleh dengan cara lainnya oleh KKKS, baik yang dipergunakan, sedang tidak dipergunakan atau sudah tidak dipergunakan untuk kegiatan operasional KKKS.

BMN yang berasal dari KKKS yang dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah terdiri atas harta benda modal (HBM), harta benda inventaris (HBI), aset tanah, dan material persediaan (MP). Untuk keperluan pengelolaan dan pelaporan BMN yang berasal dari KKKS, dibentuk UAKPA-BUN TK dan UAKPLB-BUN Eselon II pada kementerian.

BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM selaku pimpinan kementerian teknis untuk memerintahkan kepada PPBMN agar menyusun SOP mekanisme verifikasi dan rekonsiliasi lintas entitas antara SKK Migas, PPBMN Kementerian ESDM, dan DJKN Kementerian Keuangan secara berjenjang. Kemudian, melakukan  pembagian tugas (tanggung jawab) penyusunan kertas kerja laporan BMN masing-masing KKKS secara resmi sebelum disampaikan ke DJKN Kementerian Keuangan. Selain itu, Menteri ESDM perlu membuat dan menyempurnakan Sistem Informasi Pelaporan BMN yang berasal dari KKKS yang terintegrasi (Sistem Operasi Terpadu).

12/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Capaian Opini WTP Pemda Lampaui Target RPJMN

by Super Admin 11/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (pemda) terus mengalami peningkatan. Bahkan, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pemda telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Seperti diketahui, RPJMN 2015-2019 menargetkan persentase capaian opini WTP untuk pemerintah provinsi sebesar 85 persen. Sedangkan pemerintah kabupaten 60 persen dan pemerintah kota 65 persen.

Berdasarkan tingkat pemerintahan, opini WTP telah berhasil dicapai seluruh laporan keuangan pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia atau 100 persen. Opini WTP juga dicapai oleh 364 dari 415 pemerintah kabupaten (88 persen) dan 87 dari 93 pemerintah kota (94 persen).

Hal ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020.  Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan opini WTP atas 485 (90 persen) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 50 (9 persen) LKPD, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas enam (1 persen) LKPD.

Jumlah opini WTP mengalami peningkatan dibandingkan dengan LKPD tahun 2018 yaitu 82 persen. Meskipun secara umum kualitas LKPD Tahun 2019 mengalami peningkatan, namun ada yang mengalami penurunan opini.

Penurunan opini dari WTP menjadi WDP diperoleh Pemkot Subulussalam, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Konawe Selatan. Sedangkan penurunan opini dari WDP menjadi TMP diperoleh Pemkab Jember dan Pemkab Pulau Taliabu.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan IHPS I 2020 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Selasa (10/11/2020) mengatakan, ada sejumlah hal yang menyebabkan belum diperolehnya opini WTP pada 56 LKPD.

“Penyebab belum diperolehnya opini WTP pada 56 LKPD adalah masih ditemukannya ketidaksesuaian LKPD secara material dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau ketidakcukupan bukti untuk mendukung kewajaran LKPD tersebut,” kata Ketua BPK.

Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD pada semester I 2020 ini mengungkapkan 6.160 temuan yang memuat 10.499 permasalahan yang terdiri atas 5.175 permasalahan sistem pengendalian intern dan 5.324 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp1,52 triliun.

Atas permasalahan ketidakpatuhan, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang ke kas negara/daerah atau penyerahan aset sebesar Rp285,79 miliar.

11/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Bantu Negara Hemat Belanja Subsidi

by Super Admin 10/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap koreksi subsidi dan dana kompensasi senilai Rp4,77 triliun dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja subsidi. Pemeriksaan dalam rangka mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) Tahun 2019 itu telah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020. 

Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN serta terhadap operator penerima subsidi. Terkait subsidi energi listrik, BPK memeriksa PT PLN (Persero).

Kemudian, BPK memeriksa subsidi energi JBT dan LPG 3 kg pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (swasta), subsidi pupuk pada 5 BUMN anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), dan subsidi bunga kredit pada 4 bank BUMN. Kemudian kewajiban pelayanan publik pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).

Daniel mengatakan, BPK mengungkap koreksi subsidi negatif sebesar Rp2,29 triliun dan koreksi positif sebesar Rp21,26 miliar terhadap subsidi/KPP tahun 2019. Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp2,27 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah. Jumlah subsidi tahun 2019 yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil, yaitu dari Rp179,38 triliun menjadi Rp177,11 triliun.

BPK juga melakukan perhitungan atas dana kompensasi yang diajukan oleh PT PLN dan PT Pertamina. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan koreksi dana kompensasi negatif sebesar Rp2,55 triliun dan koreksi positif sebesar Rp51,38 miliar. Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp2,50 triliun dengan mengurangi nilai dana kompensasi yang harus dibayar pemerintah.

“Setelah koreksi subsidi maupun kompensasi, nilai pengeluaran negara lebih hemat Rp4,77 triliun menjadi Rp230,82 triliun dari semula Rp235,59 triliun,” kata Daniel di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan subsidi/KPP telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan pada 13 objek pemeriksaan.

10/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal Kebijakan Ekonomi Biru
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu Strategis Pengawasan Sektor Publik
  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi di KPK
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas

    13/08/2025
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal...

    12/08/2025
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu...

    11/08/2025
  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi...

    08/08/2025
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id