WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 5 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kementerian LHK Perhatikan Pengelolaan Limbah B3

by Admin 1 13/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyampaikan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera diperbaiki. Hal ini disampaikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 pada Kementerian LHK.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar secara virtual pada Kamis (1/4).

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan atas program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurangnya risiko akibat paparan limbah B3. Permasalahan signifikan pertama yang harus menjadi perhatian Kementerian LHK untuk segera diperbaiki yaitu, aspek perencanaan strategis dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan bersinergi untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan. Di antaranya belum tersedianya seluruh data limbah B3 dan seluruh penghasil limbah B3 sebagai dasar pelaksanaan pemantauan serta data lahan terkontaminasi limbah B3.

Kedua, aspek dukungan kelembagaan dan sumber daya belum menjamin terpantaunya seluruh pengelolaan limbah B3 dan terpulihkannya lahan terkontaminasi limbah B3. Di antaranya sistem informasi untuk mendukung kegiatan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan terintegrasi.

Ketiga, aspek pelaksanaan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum sepenuhnya memadai. Di antaranya pemantauan atas pengelolaan limbah B3 belum dilakukan atas seluruh penghasil limbah B3, khususnya yang tidak berizin.

Keempat, sehubungan dengan kejadian pandemi global Covid-19 pada tahun 2020, BPK menemukan kelemahan dalam pemantauan pengelolaan limbah B3 infeksius penanganan Covid-19. Di antaranya pemantauan pengelolaan limbah infeksius penanganan Covid-19 belum dilakukan pada rumah sakit rujukan dan tempat karantina mandiri. Kemudian belum terdapat data timbulan limbah infeksius penanganan Covid-19 yang valid serta pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah belum maksimal.

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. Pada akhirnya, kelemahan tersebut dapat menyebabkan tidak tercapainya target peningkatan kualitas lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” tulis BPK dalam pernyataan resminya.

Peningkatan kualitas lingkungan hidup merupakan sasaran pembangunan nasional yang dicantumkan pada RPJMN 2015-2019. Sasaran pembangunan nasional tersebut menjadi salah satu sasaran program oleh Kementerian LHK, yakni meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurang resiko akibat paparan limbah B3.

Pada RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas lingkungan hidup juga menjadi salah satu agenda pembangunan nasional. Sasaran pembangunan nasional dalam rangka menangani isu dan tantangan pengelolaan limbah B3, yaitu dengan mengurangi jumlah limbah B3 dan mendorong upaya pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi melalui pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 dan limbah medis.

13/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK menggunakan big data analytics dalam pemeriksaan LKPP tahun 2020 (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Canggih, Ini Peran Big Data Analytics dalam Pemeriksaan LKPP Tahun 2020

by Admin 1 12/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus mewujudkan komitmen untuk menggunakan teknologi agar terus meningkatkan hasil pemeriksaan. Apalagi, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini yang membatasi pergerakan fisik masyarakat. Yang terkini, BPK menerapkan big data analytics dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, peran big data analytics tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data keuangan dan nonkeuangan yang saat ini tersimpan di BPK. “Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, BPK tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan menyelesaikan pemeriksaan LKPP sesuai amanat undang-undang serta jadwal yang telah disepakati BPK dan pemerintah dengan tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” kata Ketua BPK saat memberikan sambutan dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (31/3).

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota II BPK selaku Koordinator Komite Pengarah Pokja LKPP, Pius Lustrilanang menyampaikan fokus pemeriksaan BPK dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 serta beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Fokus pemeriksaan antara lain terkait dengan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19; ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi; utang dan piutang perpajakan; serta perbaikan sebagian hasil penilaian kembali barang milik negara (BMN) yang sesuai komitmen pemerintah diselesaikan pada tahun 2020.

“BPK mengharapkan dukungan Menteri Keuangan dan seluruh menteri/pimpinan lembaga serta seluruh pejabat pemerintah pusat agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik, standar pemeriksaan keuangan negara, serta ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggota II BPK dalam sambutannya. 

Pada 29 Maret 2021, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

LKPP Tahun 2020 (unaudited) merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Setelah disampaikan kepada BPK, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksan atas LKPP Tahun 2020 (unaudited).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020 dijadwalkan akan diselesaikan dan disampaikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pada 28 Mei 2021. LKPP Tahun 2020 yang telah diperiksa BPK atau LKPP audited selanjutnya akan digunakan pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2020.

Kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP Tahun 2020 juga dihadiri Wakil Ketua BPK, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/ Anggota I sampai dengan VII, para pejabat eselon I, beberapa pejabat struktural dan fungsional, kelompok kerja (pokja) pemeriksaan LKPP, dan tim pemeriksa LKPP. Sedangkan dari pemerintah dihadiri oleh menteri keuangan, beberapa menteri/pimpinan lembaga dan wakil menteri, serta pejabat eselon I dari Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya.

12/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan saat pandemi Covid-19
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Saja Tema Laporan Kinerja Pemprov Tahun Ini?

by Admin 1 08/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai pemeriksaan laporan keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) tahun anggaran 2020. 

Untuk memberikan nilai tambah pemeriksaan, khususnya atas LKPD, BPK pada tahun ini akan memperluas penerapan Long Form Audit Report (LFAR). Pada 2020, LFAR telah dilakukan secara piloting di lima kantor perwakilan BPK yang berada di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) V.

LFAR merupakan pendekatan pemeriksaan yang menggabungkan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja. Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, penerapan LFAR sesuai dengan semangat International Standard of Supreme Audit Instituions (ISSAI) 12 tentang “The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions-making a difference to the lives of citizens”. ISSAI Nomor 12 menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus bisa memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.

Atas alasan itulah, BPK mengembangkan pemeriksaan laporan keuangan yang memperhatikan serta menekankan aspek kinerja yang dicapai oleh pemerintah daerah. Dengan pendekatan LFAR ini, maka BPK tidak hanya memberikan simpulan pemeriksaan laporan keuangan berupa opini saja, tetapi juga dapat memberikan informasi terkait gambaran kinerja pada isu tertentu yang menjadi perhatian publik.

Akhsanul menjelaskan, LFAR akan diterapkan di seluruh BPK Perwakilan untuk laporan keuangan pemerintah provinsi. “Di AKN V (wilayah Barat) ada 16 kantor perwakilan BPK. Sedangkan di AKN VI (wi- layah timur) ada 18 perwakilan,” kata Akhsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, awal Maret.

Tema pemeriksaan kinerja dalam LFAR bervariasi. Akhsanul menjelaskan, ada beberapa kriteria dalam menentukan tema pemeriksaan kinerja dalam LFAR. Pertama, adalah hal-hal yang menjadi perhatian publik. Kedua, program utama dari pemerintah daerah. Sedangkan yang ketiga, adalah permasalahan terkini di daerah.

Dia membeberkan, tema pemeriksaan yang akan diangkat AKN V oleh BPK perwakilan adalah mengenai kemandirian fiskal, infrastruktur, pengelolaan pendapat­an dan dana transfer, ketahanan pangan, stunting, pariwisata, aset daerah, kemiskinan, dan perizinan. “Jadi, memang temanya sangat bervariasi tergantung dari isu-isu yang berkembang dan yang menjadi program utama pemerintah daerah.” 

08/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Fokuskan Pemeriksaan pada Akun Berisiko

by Admin 1 07/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan pendekatan risiko atau risk based audit dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan (LK) tahun anggaran 2020.

Melalui pendekatan tersebut, pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.

Pemeriksaan dengan pendekatan berbasis risiko telah disampaikan para pimpinan BPK dalam kegiatan entry meeting dengan para entitas. Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga telah menekankan hal tersebut kepada para pemeriksa BPK dalam kegiatan workshop pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) pada awal Januari 2021.

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut meminta para pemeriksa melakukan identifikasi risiko secara mendalam atas setiap kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19. Ketua BPK mengatakan, identifikasi dilakukan baik terhadap risiko dalam penyajian LKPP, LKKL, LKBUN, maupun risiko kecurangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan masing-masing kebijakan.

“Tim pemeriksa BPK perlu mengembangkan strategi dan prosedur pemeriksaan yang cukup atas setiap risiko yang teridentifikasi, termasuk dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan,” ungkap Ketua BPK dalam pengarahannya kala itu.

Tim pemeriksa BPK perlu mengembangkan strategi dan prosedur pemeriksaan yang cukup atas setiap risiko yang teridentifikasi, termasuk dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq saat diwawancarai Warta Pemeriksa beberapa waktu lalu mengatakan, risiko meningkat seiring adanya kebijakan percepatan belanja di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal penanganan Covid-19, kata dia, percepatan salah satunya dilakukan dengan adanya penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa.

Akhsanul mengatakan, BPK menelisik apakah perusahaan yang ditunjuk memiliki kompetensi dalam barang dan jasa. “Karena, bisa saja perusahaan tersebut tak memiliki kompetensi, sehingga ada risiko bahwa barang dan jasa yang disediakan tidak sesuai dari sisi kuantitas dan kualitasnya,” kata Akhsanul.

Selama ini, ucap dia, risiko-risiko pada LKPD lebih banyak terdapat pada akun belanja modal dan belanja barang. Permasalahan yang sering ditemukan BPK adalah mengenai ketidaksesuaian kualitas maupun spesifikasi dari barang dan jasa.

“Pada masa pandemi ini, tentu risiko-risiko yang ada semakin bertambah. Akun-akun berisiko yang perlu diperhatikan adalah bantuan belanja sosial, belanja hibah, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Ini yang kita anggap dalam kondisi sekarang adalah akun-akun yang berisiko,” ujar dia.

07/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK pada masa pandemi (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Strategi Pemeriksaan BPK pada Masa Pandemi

by Admin 1 06/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pandemi Covid-19 yang telah mengubah tatanan hidup, memberikan tantangan tersendiri bagi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan. Salah satunya adalah bagaimana memperoleh bukti yang cukup dan kompeten dari suatu permasalahan yang ditemukan. Pemanfaatan teknologi pun menjadi sangat penting dalam menunjang proses pemeriksaan di masa pandemi. 

Kepala Auditorat VI-A BPK Tornanda Syaifullah mengatakan, pimpinan BPK sejak awal mengingatkan untuk selalu mengutamakan kesehatan. Oleh karena itu, tutur dia, dalam melakukan proses pemeriksaan, pemeriksa dapat membuat prosedur alternatif untuk memperoleh bukti yang cukup dan kompeten.

“Kuncinya adalah bagaimana kita memperoleh bukti yang cukup dan kompeten. Ini memang ada teknik audit ataupun ada alternatif-alternatif lain yang perlu kita lakukan. Ya, misalnya saja kita tidak datang langsung, tetapi kita cukup mengobservasi. Kalau di daerah, misalnya, pemeriksaan fisik menggunakan drone,” kata Tornanda kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Artinya, dalam kondisi pandemi Covid-19, prinsip-prinsip profesionalisme, independensi dan integritas tetap harus dijaga. “Skeptis dan profesional itu perlu, ya. Apalagi tadi risikonya tinggi, sehingga kita skeptis, tapi profesional,” ucap dia.

Dia mengatakan, kecurigaan tetap harus berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Analisis pun berasal dari perencanaan yang baik melalui pemeriksaan berbasis risiko atau risk-based audit. Sementara berikutnya adalah bagaimana memperoleh bukti yang cukup dan kompeten. Di sinilah, menurut dia, kepiawaian auditor sangat diperlukan. Pada masa pandemi ini, untuk memperoleh bukti yang cukup dan kompeten harus dibarengi dengan bantuan teknologi.

Selain itu, pemeriksa juga harus membangun komunikasi yang lebih baik dengan entitas/auditee. Apalagi, saat ini komunikasi dengan para entitas lebih banyak dilakukan secara daring. “Namun prinsip kehatian-hatian harus dijaga, saya minta kepada teman-teman tim saya, misalnya, setiap meeting melalui daring dengan auditee itu harus direkam. Ya, itu salah satu dokumentasi kita. Juga sebagai jejak digital. Jadi, kalau ada apa-apa kita punya bukti. Artinya, yang saya sebutkan di awal tadi, bukti yang cukup dan kompeten bisa terpenuhi,” ujar dia.

Dia menambahkan, aplikasi atau perangkat lunak dan teknologi informasi di BPK juga sangat membantu. Dalam hal pengendalian mutu pemeriksaan, BPK telah memiliki teknologinya. Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) sangat membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan dan penggunaan portal pemeriksaan.

06/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Jambi Periksa Kinerja Pelayanan Samsat

by Admin 1 05/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi memeriksa kinerja atas pelayanan dan pengelolaan Samsat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini merupakan bagian dari penerapan skema Long Form Audit Report (LFAR) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta menyampaikan, tema pemeriksaan tersebut dipilih karena berkaitan erat dengan tingkat kepuasan pengguna dan pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan. “Kami mencermati, terdapat keluhan terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan. Jadi, kami mencoba menyentuh persoalan yang dekat dengan masyarakat,” ungkap Rio kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Upaya meningkatkan pemeriksaan kinerja dilakukan BPK dengan menerapkan skema LFAR dalam pemeriksaan laporan keuangan. Pada tahun ini, seluruh perwakilan BPK akan menggunakan LFAR dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tingkat provinsi. Hal ini melanjutkan proyek percontohan pada pemeriksaan semester I tahun lalu yang dilaksanakan pada lima provinsi yakni Aceh, Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Rio menyampaikan, tema pemeriksaan terkait pengelolaan Samsat juga sejalan dengan upaya mengaitkan pemeriksaan kinerja dengan pemeriksaan laporan keuangan. Menurut Rio, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jambi relatif tidak besar. Akan tetapi, pendapatan dari Samsat berkontribusi mencapai 40-45 persen dari total PAD.

Dengan peran Samsat yang signifikan dalam laporan keuangan, maka BPK Perwakilan Jambi berupaya memotret layanan tersebut. Bahkan, ujarnya, tidak tertutup kemungkinan temuan dalam pemeriksaan kinerja akan dikaitkan dengan temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan. “Jadi pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan laporan keuangan bisa saling mengisi,” ungkap Rio.

Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan LKPD di Provinsi Jambi, Rio menyampaikan, 12 entitas dalam pemeriksaan laporan keuangan 2019 sudah mampu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut diberikan kepada satu pemerintah provinsi, dua pemerintah kota, dan sembilan pemerintah kabupaten.

“Dengan pemberian opini WTP, pemeriksa BPK sudah meyakini kewajaran dan nilai pengungkapan penyajian di dalam laporan keuangan pemerintah daerah tersebut. Walaupun, tentunya tidak tertutup kemungkinan tetap ada permasalahan di dalam pengelolaan keuangan daerah masing-masing,” ungkap Rio.

05/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Hendra Susanto
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Telisik Lima Risiko dalam Pemeriksaan LKKL

by Admin 1 02/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/ Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyatakan, BPK menggunakan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko atau risk based audit dalam pemeriksaan laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) 2020. Pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan (LK).

Hendra menjelaskan, akun yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK BLU (badan layanan umum), persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja barang, dan belanja modal.  “Terutama pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk penanganan Covid-19,” kata Hendra dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas 13 LKKL Tahun 2020 di lingkungan Auditorat Keuangan Negara I yang digelar secara virtual, Kamis (4/2).

Hendra memaparkan, terdapat lima risiko dalam pengelolaan anggaran terkait penanganan Covid-19. Risiko pertama adalah risiko strategis, yaitu risiko tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif dan efisien. Kedua, risiko moral hazards dan kecurangan, yaitu risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.

Risiko ketiga adalah resiko operasional, yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya. Kemudian, kata Hendra, risiko kepatuhan, yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangangan, termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, dapat menimbulkan risiko hukum.

Sedangkan risiko terakhir adalah risiko penyajian laporan keuangan. Ia menjelaskan, risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa di masa pandemi Covid 19 dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.

Ia mengingatkan, hasil pemeriksaan atas LKKL tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 20 entitas yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 KL yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), 2 KL mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan satu entitas BPK tidak memberikan pendapat (TMP/Disclaimer).

“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan KL untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia. Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan penting dilakukan agar opini LKKL yang telah baik dapat dipertahankan.

02/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Warta Pemeriksa BPK mendapatkan "Silver Winner" dalam ajang PRIA 2021.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Selamat, Warta Pemeriksa Raih “Silver Winner” dalam PRIA 2021

by Admin 1 01/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Majalah Warta Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berhasil mendapatkan penghargaan “Silver Winner” dalam ajang Public Relations (PR) Indonesia Awards (PRIA) 2021. Penghargaan untuk majalah edisi Maret 2020 tersebut diumumkan dalam The 6th Public Relations Indonesia Award 2021 yang ditayangkan melalui live streaming di kanal Youtube PR Indonesia Magazine, Rabu (31/3).

Cover Warta Pemeriksa edisi Maret 2020

PRIA merupakan ajang kompetisi kehumasan paling komprehensif yang digelar oleh PR Indonesia sejak 2016. Ajang penghargaan ini pun telah menjadi barometer kinerja komunikasi bagi setiap korporasi atau organisasi di Indonesia.

Pada tahun keenam penyelenggaraannya, PRIA menghadirkan beberapa kategori kompetisi. Satu di antaranya adalah kategori “Owned Media subkategori Media Cetak”. Pada kategori ini, majalah Warta Pemeriksa berhasil mendapatkan penghargaan “Silver Winner”.

Founder and Chief Executive Officer (CEO) PR Indonesia Group Asmono Wikan menjelaskan, penyelenggaraan tahun ini sedikit berbeda karena diselenggarakan pada masa pandemik. Meskipun begitu, yang menarik adalah jumlah partisipasi yang mengikuti PRIA tidak berkurang.

Ada 124 instansi, lembaga pemerintah, dan korporasi yang berpartisipasi dalam sebelas kategori di ajang PRIA 2021. Adapun totalnya mencapai 599 entri. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan PRIA 2020 yang memiliki total 543 entri.

Kegiatan kompetisi ini dinilai oleh dewan juri yang terdiri atas pakar PR, praktisi senior PR, konsultan/agensi PR, tokoh asosiasi/organisasi PR, tokoh media, fotografer senior, pakar desain dan branding, serta pakar media sosial. Adapun aspek penilaiannya meliputi ide kreatif, branding, desain, konten, dan PR values.

“Kami hadirkan 15 orang dewan juri dan hamper semuanya merupakan tokoh senior dalam bidang PR, komunikasi, dan media,” kata dia.  

Selamat untuk tim redaksi Warta Pemeriksa BPK. Semoga pada masa mendatang, Warta Pemeriksa akan semakin baik dalam menyampaikan informasi tentang BPK.

01/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

AKN V Finalisasi Laporan Hasil Pemeriksaan Penanganan Pandemi Covid-19

by Admin 1 01/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan finalisasi hasil pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19. Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V BPK turut terlibat dalam pemeriksaan tersebut baik tingkat pusat maupun daerah.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, di tingkat pusat terdapat pemeriksaan kinerja atas efektivitas peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penanganan Covid-19 tahun 2020. Selain itu, AKN V juga tengah merampungkan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja pengelolaan Covid-19 tahun 2020 pada Kementerian Agama. “Ini laporannya sedang dalam finalisasi,” ungkap Akhsanul kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, di lingkup daerah, terdapat pemeriksaan kepatuhan pada 107 entitas pemerintah daerah. Akhsanul menyampaikan, sebanyak 68 entitas pemda berada di lingkungan AKN V. “AKN V menjadi koordinator pemeriksaan dan untuk pemeriksaan ini telah selesai dan juga telah dilaporkan ke pokja pemeriksaan pusat melalui portal pemeriksaan Covid-19,” ujar Akhsanul.

Selain itu, AKN V juga menjadi terlibat dalam pemeriksaan kinerja penanggulangan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan. Pemeriksaan itu dilaksanakan terhadap 31 entitas pemda.

Akhsanul mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut harus mampu menjawab pertanyaan pemeriksaan seperti apakah refocussing dan realokasi APBD telah dialokasikan dan  digunakan dalam rangka penanganan Covid-19, bagaimana proses pengadaan barang dan jasa, dan apakah penanganan itu sudah tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas.

“Sasaran yang menjadi fokus pemeriksaan kita soal refocussing dan realokasi anggaran, penanganan bidang kesehatan, sosial, dan penanganan dampak ekonomi,” ujar Akhsanul.

Untuk menjawab pertanyaan itu, dibutuhkan suatu program pemeriksaan yang komprehensif. Selain itu, dilakukan koordinasi yang baik karena melibatkan satuan kerja (satker) BPK baik di pusat dan daerah.

“Ini perlu dikoordinasikan dengan baik. Sehingga ini menjadi sebuah tantangan tersendiri apalagi yang diharapkan bahwa data-data terkait Covid-19 ini bukan hanya pada entitas yang diperiksa saja tapi juga meliputi seluruh entitas pemda yang jumlahnya sekitar 542 entitas,” kata Akhsanul.

Tantangan itu menjadi semakin tinggi karena kondisi pandemi. Dengan berbagai status kerawanan Covid-19 di masing-masing daerah, BPK tetap harus menjaga keselamatan pemeriksanya.

Tak hanya dari sisi BPK, entitas yang diperiksa pun menerapkan kebijakan protokol kesehatan seperti mengurangi kehadiran pegawai masuk kantor. Ini menjadi tantangan dalam komunikasi pemeriksaan di masa pandemi.

“Namun, alhamdulillahsemua itu bisa diselesaikan secara tepat waktu, dan tentu saja ini menjadi pengalaman karena kita juga belum tahu kapan pandemi akan berakhir. Sehingga dalam pemeriksaan selanjutnya kita akan melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Akhsanul.

01/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Soroti Masalah Data Penanganan Pandemi Covid-19

by Admin 1 31/03/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah permasalahan dari penanganan pandemi Covid-19, baik di bidang kesehatan, bantuan sosial, maupun pemulihan ekonomi nasional. Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, permasalahan terkait data menjadi sorotan dalam pemeriksaan tersebut.

Akhsanul menjelaskan, program penanganan Covid-19 menyasar pelaku ekonomi maupun masyarakat sehingga perlu ada suatu data yang andal dan valid.

“Kita jumpai data yang masih bermasalah, misalnya data yang belum dimutakhirkan sehingga akhirnya ada penyaluran bantuan ke lembaga pendidikan yang tidak tepat sasaran. Misalnya, lembaga pendidikan itu sudah tidak aktif tapi masih diberikan bantuan. Ini karena kelemahan dari data itu sendiri,” ungkap Akhsanul kepada Warta Pemeriksa, Kamis (4/2).

Permasalahan yang juga menjadi sorotan BPK adalah terkait regulasi penanganan Covid-19 di daerah. Menurut Akhsanul, masih terdapat regulasi yang perlu diharmonisasi antara tingkat kementerian dan level pemda. “Sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.

Indikasi penyelewengan atau fraud dalam penanganan Covid-19 juga masih ditemukan BPK di berbagai daerah. Selain upaya pengembalian ke kas daerah, Akhsanul mengatakan, BPK akan mendorong perbaikan sistem terutama soal basis data.

BPK juga mendorong adanya perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa dengan memperkuat pengawasan internal. “Pengadaan barang dan jasa dalam situasi pandemi ini tentu perlu penanganan yang cepat namun perlu ada penguatan pengawasan yang sifatnya internal dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di semua tingkat,” ujarnya.

Ke depannya, Akhsanul menyampaikan, pengalaman pemeriksaan selama pandemi perlu dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan BPK dalam melaksanakan pemeriksaan pada berbagai situasi.  Hal itu, turut didukung dengan adanya penguatan sarana dan prasarana teknologi informasi dan peningkatan kompetensi pemeriksa. “Sehingga, bisa tercipta IT based audit,” ungkap Akhsanul.

31/03/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024

    04/08/2025
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id