WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 17 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meminta para pemeriksa mencermati perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2022 dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2022.
BeritaBerita TerpopulerSLIDERSorotan

Ketua BPK Ungkap Pentingnya Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

by Admin 20/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadiri perayaan HUT ke-6 Ikatan Pimpinan Tinggi (PIMTI) Perempuan Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Dalam kesempatan itu, Ketua BPK menegaskan pentingnya pemberdayaan perempuan karena akan memiliki efek yang luas dan menyebar atau the ripple effect.

Ketua BPK mengatakan, the ripple effect dari pemberdayaan perempuan akan menjangkau lebih banyak aspek kehidupan dengan medium teknologi digital, tak terkecuali di masa mendatang. “Karena, teknologi yang kita ciptakan hari ini akan membentuk masa depan,” kata Ketua BPK dalam pidatonya.

Salah satu dampak berkelanjutan yang paling signifikan dari pemberdayaan perempuan di era digital adalah peningkatan dalam aspek pendidikan. Pendidikan adalah pondasi bagi perempuan untuk meraih kemandirian, mengembangkan potensi diri, meraih kemandirian, dan pada akhirnya berkontribusi secara optimal bagi keluarga dan masyarakat. Hal ini selaras dengan konsep perempuan sebagai madrasah, baik sebagai peletak pondasi pendidikan pertama manusia maupun sebagai seorang pemimpin.

Ketua BPK menjelaskan, perempuan yang berpendidikan akan mampu mendidik anak-anaknya dengan lebih baik, menanamkan nilai-nilai moral, dan membimbing mereka menjadi generasi yang berakhlak mulia dan berilmu.  “Salah satu refleksi value orang yang terdidik dengan baik adalah “adab sebelum ilmu” yang tetap relevan di era digital ini dan dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan.”


Dalam dinamika yang serba cepat dan informasi yang lebih mudah diakses, kata Ketua BPK, hal tersebut menjadi semakin penting ditanamkan untuk generasi mendatang dalam menjaga etika dan moral ketika berinteraksi dengan orang lain dan memanfaatkan teknologi.

Ketua BPK menambahkan, konsep “Pemimpin sebagai Madrasah” juga menempatkan seorang perempuan pemimpin tidak hanya sebagai sosok pengatur atau pengambil keputusan, namun juga sebagai seorang pendidik yang terus-menerus belajar dan mengajarkan yang berakar dari ilmu pengetahuan, akhlak mulia, dan keteladanan.

“Untuk itu, kita harus berupaya bersama untuk memastikan bahwa semua perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan meraih potensi penuh mereka di era digital,” ujar Ketua BPK.

Teknologi digital dapat menyediakan akses sumber daya pendidikan serta fleksibilitas bagi perempuan di berbagai lokasi geografis dan kondisi sosial, ekonomi, serta budaya sekaligus membantu menurunkan the literacy gender gap. Gap ini muncul sebagai dampak dari akses yang tidak setara terhadap pendidikan dasar, yang kemudian menjadi akar penyebab ketidaksetaraan perempuan dalam partisipasi dalam pendidikan dan kegiatan sosial-ekonomi lainnya.

Masih rendahnya akses perempuan, bahkan untuk mengenyam pendidikan dasar adalah missed opportunities. Sebuah studi World Bank menunjukkan, jika setiap anak perempuan di dunia menyelesaikan 12 tahun pendidikan dasar berkualitas, maka pendapatan seumur hidup perempuan dapat meningkat sebesar $15 triliun hingga $30 triliun. Selain itu, perempuan yang berpendidikan lebih cenderung berinvestasi dalam pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka, memastikan bahwa generasi berikutnya memiliki perangkat dan pengetahuan untuk berkembang.

Hal ini menciptakan siklus yang baik, di mana wanita yang berdaya membesarkan anak-anak yang berdaya dan peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan, sehingga melestarikan dampak positif yang lintas generasi. Lebih jauh lagi, era digital memberi perempuan peluang ekonomi yang sebelumnya tidak dapat diakses dan memungkinkan perempuan menjadi wirausahawan, pekerja lepas, maupun pekerja jarak jauh, yang mendobrak batasan geografis dan peran gender tradisional.

“Dan pada momen ulang tahun keenam PIMTI ini, besar harapan saya, agar para pemimpin perempuan dalam PIMTI telah menyiapkan diri untuk lebih adaptif dan agile dalam digital leadership hingga akhirnya mampu meningkatkan akses perempuan terhadap posisi kepemimpinan di semua tingkat pengambilan keputusan yang lebih inklusif. Pada akhirnya, memberdayakan perempuan di era digital, tak hanya menggulirkan the ripple effect, namun juga memberikan dampak transformatif, baik untuk keluarga, komunitas, maupun masa depan suatu bangsa,” kata Ketua BPK. 

20/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Harga Sejumlah Komoditas Pangan tak Sesuai Acuan

by Admin 19/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa upaya pengendalian harga pangan harus lebih dimaksimalkan. Sebab, harga sejumlah komoditas pangan melampaui harga acuan. 

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021-semester I tahun 2023 dilaksanakan pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga pangan strategis di tingkat produsen dan konsumen belum seluruhnya stabil terjaga pada tingkat harga pembelian pemerintah (HPP)/harga acuan pembelian (HAP)/harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau konsumen. Hal ini ditunjukkan dari sebagian besar harga komoditas pangan strategis baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen meningkat selama tahun 2021-2023, khususnya pada komoditas beras, jagung, kedelai, dan daging sapi. 

Selain itu, rata-rata peningkatan harga pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022, bahkan telah melewati harga acuan yang ditetapkan Bapanas.

“Akibatnya, harga sebagian pangan strategis berpotensi tidak terjangkau oleh masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional,” demikian disampaikan BPk dalam IHPS I 2024. 

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Bapanas supaya memerintahkan Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar lebih optimal dalam melaksanakan stabilisasi harga pangan strategis dan evaluasi atas instrumennya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan mengungkapkan 12 temuan yang memuat 15 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu, BPK juga menemukan 1 permasalahan pemborosan.

19/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan 1.045 Permasalahan Ketidakpatuhan dalam LKKL

by Admin 13/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 1.045 permasalahan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2023. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebanyak 652 permasalahan sebesar Rp5,03 triliun, serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 393 permasalahan.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 469 permasalahan sebesar Rp1,12 triliun, potensi kerugian sebanyak 41 permasalahan sebesar Rp466,11 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 142 permasalahan sebesar Rp3,44 triliun. 

“Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp854,42 miliar,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2024.

Beberapa permasalahan ketidakpatuhan tersebut adalah permasalahan kerugian yang terjadi pada 74 K/L. Terkait masalah itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang yang terjadi pada 64 K/L.

Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, antara lain, terjadi pada Kementerian Agama. BPK menemukan permasalahan kekuranfan volume pekerjaan terjadi pada pekerjaan konstruksi di 54 satker, di antaranya pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Instansi Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon dan Pembangunan Asrama Haji Banten.

Kemudian, pekerjaan pemeliharaan gedung pada 10 satker, di antaranya Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang juga terjadi pada 63 K/L lainnya. Adapun kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 48 K/L

Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, antara lain, kekurangan pemotongan uang muka pada satker penyediaan perumahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Selain itu, kelebihan perhitungan tagihan item pekerjaan pembangunan bangunan gedung dan kawasan kantor Kemensetneg. Pembayaran biaya langsung personel pada pekerjaan jasa konsultansi tidak memenuhi persyaratan minimal kualifikasi personil sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai kontrak.

13/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Kuis TTS Edisi HUT BPK Akan Segera Hadir, Ini Pemenang Edisi Sebelumnya

by admin2 13/12/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Mengakhiri tahun 2024, Warta Pemeriksa akan menghadirkan kuis TTS edisi spesial untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Badan Pemeriksa Keuangan. Redaksi akan sediakan hadiah yang jauh lebih menarik dibandingkan edisi biasanya. 

Kuis TTS Edisi 8 tahun 2024 telah diundi oleh Redaksi (11/12). Ini daftar pemenangnya:

Widyana W. .- 0856xxxxxxxx

Azmita N. H.- 0812xxxxxxxx

Fauzi A.F.-0882xxxxxxxx

Fajriyan A.- 0818xxxxxxxx

Shanti A.- 0895xxxxxxxx

Selamat kepada para pemenang. Bagi yang belum beruntung, ikuti kuis TTS edisi spesial HUT BPK yang akan segera dilaksanakan. Tetap baca Warta Pemeriksa, banyak informasi menarik seputar hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh BPK.

Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya.

13/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara PublikUncategorized

Menyiasati Unintended Consequences dalam Kebijakan Publik

by admin2 12/12/2024
written by admin2

Oleh: Rifky Pratama Wicaksono, Penelaah Teknis Kebijakan pada AKN I BPK

Setiap kebijakan publik seringkali memiliki tujuan jelas, namun dampaknya tidak selalu sesuai harapan. Fenomena ini dikenal sebagai unintended consequences, yang pertama kali diperkenalkan oleh Robert K. Merton pada 1936 sebagai unanticipated consequences. Meski merupakan sebuah kondisi yang tak diinginkan, kondisi ini kerap muncul sebagai hasil dari berbagai faktor kompleks yang mengiringi proses penyusunan kebijakan publik.

Unintended consequences timbul bukan semata-mata karena tidak terprediksi, namun bisa jadi sebenarnya dampak itu sudah diperhitungkan namun diabaikan karena sejumlah kondisi, seperti tekanan politis, konservatisme, dan karakter pengambil kebijakan. Frank de Zwart menganggap bahwa istilah “unintended, but not unanticipated consequences” lebih sesuai, sebab pembuat kebijakan dianggap memiliki kapasitas untuk menakar dan seharusnya bisa mengantisipasi berbagai konsekuensi dari keputusan yang diambil, baik positif maupun negatif.

Meskipun tidak sepenuhnya terhindarkan, unintended consequences dapat membawa kerugian jika tak ditangani dengan cermat–merugikan kelompok rentan, memperumit persoalan yang ada, bahkan menimbulkan masalah baru. Kebijakan publik pun kini menghadapi tantangan besar di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity). Dalam konteks ini, sulit untuk memprediksi bagaimana setiap unsur akan bereaksi dalam situasi dinamis yang melibatkan aspek sosial, ekonomi, hingga budaya. Kompleksitas ini membuat kebijakan sangat rentan terhadap unintended consequences.

Sebagai contoh, sejumlah pasal dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk mencegah ujaran kebencian dan fitnah siber. Namun, keberadaannya justru menimbulkan keresahan. Banyak yang menganggapnya multitafsir antara penyampaian kritik dan pencemaran nama baik. Akibatnya, banyak orang dituntut dalam satu dekade terakhir, dan ironisnya, sebagian adalah korban kriminalisasi.

Asumsi yang tidak tepat juga dapat memicu timbulnya konsekuensi tak terduga dalam kebijakan publik. Keputusan yang dihasilkan oleh pembuat kebijakan umumnya didasarkan pada perkiraan reaksi masyarakat terhadap kebijakan yang akan diberlakukan. Namun, jika tidak dapat mengukur dengan benar, maka asumsi yang dihasilkan berisiko meleset, yang pada gilirannya dapat menyebabkan kebijakan tidak efektif.

Misalkan, wacana perubahan kebijakan subsidi BBM menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bertujuan untuk memastikan bantuan yang lebih tepat sasaran bagi kelompok masyarakat miskin. Namun, rendahnya tingkat pendidikan serta maraknya judi online berpotensi membuat bantuan disalahgunakan. Di sisi lain, seiring dengan meningkatnya biaya hidup, penghapusan subsidi BBM berisiko menimbulkan sentimen negatif bagi kelompok kelas menengah rentan yang jumlahnya kian bertambah, menciptakan ketidakpuasan di masyarakat.

Kurang intensifnya pemanfaatan data dan informasi, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi tantangan tersendiri dalam menghasilkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Data yang tersedia seringkali memiliki akses terbatas, kurang mutakhir. Pengelolaannya yang berbeda antar lembaga, menyebabkan data berpotensi bias. Kondisi ini menghambat pemerintah dalam mencapai target yang ditetapkan.

Hasil pemeriksaan kinerja BPK atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 menemukan bahwa 32 dari 34 pemerintah provinsi belum sepenuhnya menggunakan data kependudukan yang akurat dan relevan dalam merancang kebijakan penanggulangan kemiskinan beserta mitigasi risikonya. Alhasil, program yang dilaksanakan berpotensi tidak tepat sasaran, tidak terarah, dan tidak padu, menghambat upaya penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.

Proses formulasi kebijakan yang memakan waktu juga berpotensi menimbulkan time lag, yakni jeda antara perumusan kebijakan dengan penerapannya serta dampak yang dihasilkan. Ketika kondisi ini terjadi, pembuat kebijakan kehilangan momentum untuk menyelesaikan masalah yang ada. Kebijakan yang berhasil diformulasi pun boleh jadi tidak relevan karena permasalahan telah menjadi lebih rumit dan menimbulkan efek domino. Dampak tak termaksud pun menjadi semakin tak terelakkan.

Melihat kondisi di atas, lantas bagaimana seharusnya unintended consequences disikapi?

Pertama, perlu dilakukan identifikasi aktor kebijakan, baik di dalam dan luar pemerintah, untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang posisi, kepentingan, dan sikap pemangku kepentingan. Lebih lanjut, siklus kebijakan yang erat dengan bukti empiris, administrasi publik, dan politik menuntut pembuat kebijakan untuk mampu mencari titik temu antara ketiganya. Dengan begitu, pembuat kebijakan dapat memvisualisasi konflik potensial antaraktor serta merancang strategi negosiasi dan kolaborasi yang efektif sejak tahap agenda setting.

Penting juga untuk menghindari empat jenis bias kebijakan: elite bias, power bias, interest bias, dan purpose bias. Keputusan pada tingkat atas dapat dipengaruhi oleh bias ini, padahal kepentingan tertentu tidak selalu mewakili kepentingan umum dan bisa saja keliru. Karena itu, pembuat kebijakan perlu fokus pada nilai dan tujuan, menggali akar masalah, bersikap objektif, dan menjalin pola komunikasi yang baik.

Partisipasi publik melalui audiensi hingga lokakarya juga akan membantu seluruh stakeholder berkomunikasi dan berdiskusi dalam rangka menjembatani alur pikir. Peran integral masyarakat menuntut aktor kebijakan menjadi lebih fleksibel dan responsif dalam beragam situasi. Hal ini menjadikan kebijakan lebih relevan dengan kondisi riil, adaptif terhadap perubahan, inklusif di seluruh lapisan, dan diharapkan dapat mengatasi dan mengantisipasi masalah.

Untuk mewujudkan itu semua, peran analis kebijakan dalam menyajikan rekomendasi kebijakan menjadi krusial melalui berbagai hasil kerja, seperti policy memo, policy brief, hingga policy paper, serta mengadvokasinya secara bottom-up hingga level pengambil keputusan. Namun, analis kebijakan tak cukup hanya fokus pada policy content, namun juga pada policy actors dan policy environment. Oleh sebab itu, kemampuan melihat masalah secara multidimensional diperlukan agar dapat memberi hasil kerja yang tak hanya berbasis bukti, namun juga substansial dan tajam.

Tak bisa dinafikan, unintended consequences adalah “kejutan” dari kebijakan dalam situasi yang tak pasti. Pembuat kebijakan harus mempertimbangkan berbagai risiko dan dampak yang mungkin timbul, sebab jika salah langkah dapat merugikan masyarakat dan menghambat pencapaian tujuan negara. Political will menjadi esensial, agar risiko dan dampak tak hanya ditimbang, namun juga dimitigasi agar pencapaian tujuan tetap terkawal.

Dengan menerapkan proses penyusunan kebijakan yang berorientasi pada nilai, mengadopsi pendekatan yang agile dan evaluatif, serta melibatkan semua unsur dalam siklus kebijakan, pembuat kebijakan dapat mengurangi potensi dampak tak termaksud secara holistik, menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

12/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dipercaya Jadi Pemeriksa Eksternal OPCW

by Admin 11/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus dipercaya untuk menjadi pemeriksa eksternal lembaga internasional. Terbaru, BPK terpilih menjadi pemeriksa eksternal pada organisasi penghapusan senjata kimia atau Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) periode tahun anggaran 2027-2029.

Pemilihan tersebut disepakati dalam pertemuan negara-negara pihak OPCW, Conference of State Parties (CSP) ke-29 yang berlangsung di Den Haag, Belanda, 25-29 November 2024. Terpilih menjadi auditor eksternal OPCW, BPK akan mengaudit operasional keuangan dan administrasi OPCW untuk masa jabatan awal (initial term) tiga tahun, yaitu tahun anggaran 2027 hingga 2029.

Penunjukan BPK merupakan hasil akhir dari seluruh rangkaian seleksi yang dimulai dari pengajuan proposal, wawancara, hingga pengambilan keputusan dalam executive council sesi ke-107 pada 10 Oktober 2024. 

Dalam proses pemilihan, BPK mendapat dukungan dari delegasi negara-negara yang tergabung dalam panel seleksi, yang mengapresiasi kinerja BPK dalam audit internasional.

Sebagai informasi, OPCW adalah organisasi yang dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan konvensi internasional untuk pelarangan penggunaan senjata kimia. Kantor pusat OPCW berada di Den Haag dan memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan konvensi tersebut serta memastikan bahwa negara-negara pihak mematuhi komitmen mereka dalam menghapuskan senjata kimia.

Saat ini, anggota OPCW mencakup 193 negara pihak. Visi OPCW adalah untuk menciptakan dunia yang bebas dari senjata kimia, sementara misinya adalah untuk mengimplementasikan konvensi yang melarang penggunaan senjata kimia dan memastikan bahwa senjata kimia yang ada dihapuskan secara aman dan efektif.

Sampai saat ini, BPK telah menjadi pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional, termasuk International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization(2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (2023), World Intellectual Property Organization (2024-2029), dan International Tribunal for the Law of the Sea (2025-2028). 

Peran tersebut menunjukkan bahwa BPK memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam melakukan audit yang transparan dan akuntabel.

11/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan 945 Permasalahan SPI dalam LKKL

by Admin 10/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Intern (SPI). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) tahun 2023, terdapat 945 permasalahan kelemahan SPI.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, dari 945 permasalahan kelemahan SPI, sebanyak 264 (28 persen) merupakan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, 495 (52 persen) kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, serta 186 (20 persen) kelemahan struktur pengendalian intern. 

BPK mengungkapkan bahwa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan terjadi pada 72 K/L. Dari jumlah itu, pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat terjadi pada 65 K/L

Pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat, salah satunya terjadi pada Kementerian Keuangan. BPK menemukan bahwa terdapat rekening satker yang belum terdata pada aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT).

Kemudian, sebanyak 143 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dicatat lebih rendah dari yang seharusnya dan 1.619 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dicatat berulang. Selain itu, 3.239 barang sitaan dan agunan dicatat dengan nilai yang tidak akurat dan belum dimutakhirkan.

BPK juga menemukan kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja terjadi pada 80 K/L. Terkait hal ini, ada penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja terjadi pada 39 K/L.

Permasalahan itu, antara lain, penetapan dan penyaluran bantuan sosial program sembako, bantuan sosial BLT El nino dan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak yatim piatu kepada keluarga penerima manfaat pada Kementerian Sosial tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan.

Kemudian, ada permasalahan penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja juga terjadi pada 38 K/L lainnya.

Atas permasalahan kelemahan SPI tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait untuk memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data rekening, serta menerapkan metode pencatatan secara tepat dan konsisten

Rekomendasi lainnya adalah melakukan seleksi dan pemutakhiran data penerima bantuan, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan program pemberian bantuan sosial.

10/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Di Hadapan Akuntan Se-Indonesia, Wakil Ketua BPK Soroti Peran BPK dalam Keberlanjutan

by admin2 09/12/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA— Wakil Ketua BPK Budi Prijono menyampaikan peran BPK dalam mendukung keberlanjutan, di antaranya dengan memastikan kebijakan pemerintah menyokong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Beberapa inisiatif yang dilaksanakan BPK adalah pemeriksaan terkait kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan SDGs, dengan hasil yang dipresentasikan dalam forum internasional seperti High-Level Political Forum (HLPF) di New York, Amerika Serikat. BPK juga melaksanakan dedicated SDGs audit untuk memeriksa program-program pemerintah yang berkaitan dengan keberlanjutan, seperti penguatan kapasitas manajemen risiko kesehatan global dan transportasi perkotaan berkelanjutan. 

Hal ini disampaikan oleh Budi Prijono saat menyampaikan menyampaikan keynote speech dalam seminar internasional yang diselenggarakan dalam rangka peringatan HUTke-67 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), di Jakarta, Rabu (4/12).

09/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Permasalahan Belanja Pemerintah Daerah 

by Admin 06/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan belanja pada pemerintah daerah (pemda) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan itu terdapat pada puluhan pemda untuk belanja operasional dan belanja modal.

06/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Perkuat Pencegahan TPPU, Ini Rekomendasi BPK kepada PPATK

by Admin 05/12/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki PPATK.

Pada semester I tahun 2024, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan DTT-kepatuhan atas pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT serta pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor tahun 2022-semester I tahun 2023 pada PPATK dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT serta pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan.

Salah satu permasalahan itu mengenai permintaan informasi terkait TPPU dan TPPT oleh instansi/lembaga belum seluruhnya melalui Aplikasi go Anti Money Laundering (goAML) Enterprise Edition, belum didukung dengan nota kesepahaman, dan jangka waktu analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan melebihi jangka waktu menurut SOP.

Selain itu, terdapat 610 permintaan informasi dari instansi dalam negeri yang belum ditindaklanjuti. “Akibatnya, terdapat
potensi berkurangnya kualitas dan keamanan informasi dan hasil analisis permintaan informasi berpotensi tidak relevan,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala PPATK untuk memperbarui nota kesepahaman dengan lembaga lainnya yang telah kedaluwarsa, menyusun SOP yang mencantumkan persyaratan adanya nota kesepahaman atas permintaan dari lembaga lain, memenuhi permintaan informasi oleh instansi di dalam negeri kepada PPATK sesuai batas waktu yang ditetapkan, dan melaksanakan proses analisis atau pemeriksaan sesuai dengan SOP yang berlaku.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa pelaksanaan pemantauan kemanfaatan dan tindak lanjut hasil pelaksanaan analisis belum optimal, dengan permasalahan, antara lain, tidak terdapat pemantauan kemanfaatan dan tindak lanjut hasil pelaksanaan analisis dan pemeriksaan pada semester I tahun 2022.

Kemudian, pemantauan tindak lanjut atas LHA/LHP/IHA yang diterbitkan sebelum tahun 2022 tidak dilakukan secara intensif; serta data tindak lanjut LHA/LHP/IHA pada Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan (ASA) tidak sesuai dengan hasil konfirmasi tindak lanjut oleh instansi lain. Akibatnya, PPATK tidak dapat mengetahui perkembangan penyelidikan dan penyidikan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala PPATK agar memerintahkan Deputi Bidang ASA dan Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri untuk lebih proaktif dalam melaksanakan pemantauan tindak lanjut produk intelijen keuangan PPATK.

05/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam Mengawal Keuangan Negara
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang Andal dan Berbasis Data
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal Kebijakan Ekonomi Biru
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu Strategis Pengawasan Sektor Publik
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam...

    15/08/2025
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang...

    14/08/2025
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas

    13/08/2025
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal...

    12/08/2025
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu...

    11/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id