WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 22 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Audit BPK Ungkap Perencanaan Kebutuhan BMN Belum Memadai

by Admin 03/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Keuangan untuk memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan badan milik negara (BMN). Sebab, berdasarkan pemeriksaan BPK, perencanaan kebutuhan BMN belum memadai.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan atas pengelolaan BMN tahun 2021-2023 pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang dan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang, serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan itu telah dicantumkan dalam IHPS I 2024.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan BMN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan yang ditemukan terkait aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, serta pengawasan dan pengendalian (wasdal).

Salah satu temuan BPK adalah bahwa perencanaan kebutuhan BMN (RKBMN) belum memadai dan belum sepenuhnya menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran, yang ditunjukkan, antara lain, aplikasi SIMAN belum optimal mendukung perubahan rencana kebutuhan BMN untuk kebutuhan revisi anggaran.

Kemudian, terdapat K/L yang tidak mengajukan usulan rencana kebutuhan BMN, namun mendapatkan alokasi anggaran dan merealisasikan belanja untuk pengadaan BMN.

Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan perencanaan kebutuhan BMN dalam rangka efisiensi belanja sesuai kebutuhan riil BMN belum sepenuhnya dapat tercapai.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan BMN dan penganggarannya melalui perbaikan regulasi dan penyempurnaan Aplikasi SIMAN.

03/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap 7.845 Ketidakpatuhan dalam LKPD 2023

by Admin 02/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 7.845 permasalahan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan (berdampak finansial) sebanyak 5.883 permasalahan sebesar Rp3,49 triliun dan penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 1.962 permasalahan.

Permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 4.147 permasalahan sebesar Rp2,45 triliun, potensi kerugian sebanyak 693 sebesar Rp405,20 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.043 permasalahan sebesar Rp631,20 miliar.

Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang ke kas negara/daerah atau penyerahan aset sebesar Rp726,74 miliar, di antaranya Pemprov Papua sebesar Rp21,34 miliar, Pemprov Sumatera Selatan sebesar Rp16,49 miliar, dan Pemkot Palembang sebesar Rp15,33 miliar.

Salah satu contoh permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan BPK adalah kekurangan volume pekerjaan pada Pemkot Palembang, yaitu atas pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan pada 10
SKPD di antaranya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), dan Kecamatan Sukarami.

Temuan lainnya adalah belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada Pemprov Sulawesi Selatan, antara lain, atas pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); belanja insentif pemungutan pajak daerah kepada Sekretaris
Daerah; pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada 4 RSUD; belanja jasa penyelenggaraan acara pesta rakyat hari ulang tahun Sulawesi Selatan yang melebihi standar satuan harga (SSH) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan belanja barang persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat yang melebihi SSH pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah terkait untuk memerintahkan pejabat/pegawai terkait antara lain agar melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja/pekerjaan secara berjenjang, serta memproses kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah atau memperhitungkan
pada pembayaran termin berikutnya.

02/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaInfografikSLIDER

Ukur Dampak Pemeriksaan, BPK Manfaatkan Big Data

by Admin 29/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memanfaatkan big data dalam mengukur dampak dari hasil pemeriksaan. Dalam penerapannya, BPK menggunakan dua jenis big data, yaitu data internal dan eksternal.

29/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Periksa Pengelolaan Aset Pemda, Ini Hasil Temuan BPK

by Admin 28/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset oleh pemerintah daerah. Permasalahan ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, terdapat permasalahan aset lancar pada 22 pemda. Permasalahan itu, antara lain, ketekoran kas di bendahara pengeluaran belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Kemudian, kas yang ditentukan penggunaannya, digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk membayar pinjaman daerah pada bank, membayar bunga pinjaman, dan membiayai kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan pendapatan asli daerah (PAD)/dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) dan tidak terpulihkan sampai dengan 31 Desember 2023.

BPK juga menemukan bahwa penyajian piutang serta penyisihan piutang belum didukung dengan perincian dan belum dilengkapi dengan dokumen sumber yang memadai. Selain itu, saldo persediaan disajikan tidak berdasarkan perhitungan kondisi yang sebenarnya, belum didukung dengan perincian dan dokumen sumber yang memadai, serta persediaan alat olahraga yang diadakan dan telah dibayar seluruhnya, belum diterima dan belum diserahkan kepada masyarakat.

Adapun terkait permasalahan aset tetap, terjadi pada 14 pemda. BPK menemukan permasalahan bahwa pencatatan atas aset tetap belum dilakukan atau tidak akurat, serta disajikan dengan nilai yang tidak wajar. Aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung bangunan, JIJ, dan aset tetap lainnya, tidak diketahui keberadaannya dan dicatat secara gabungan.

Penyajian akumulasi penyusutan juga tidak akurat karena pemda belum menerapkan perubahan kebijakan akuntansi masa manfaat dan kebijakan kapitalisasi aset tetap ke aset induknya.

Selain itu, pencatatan aset tetap berdasarkan kartu inventaris barang (KIB) yang belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya, serta belum didukung dokumen sumber yang memadai.

Terkait permasalahan ini, salah satu rekomendasi BPK kepada pemda adalah membukukan piutang secara tertib dan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan persediaan serta melakukan rekonsiliasi dengan Bidang Akuntasi atas nilai piutang dan nilai persediaan.

28/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Implementasi GRC Sektor Publik Jadi Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan 

by admin2 28/11/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Implementasi Governance Risk and Compliance (GRC) di sektor publik adalah kunci dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks, termasuk transformasi digital dan risiko global. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun saat menjadi keynote speaker dalam Risk and Governance Summit 2024 di Jakarta (25/11). 

Dalam keynote speech-nya, Isma juga menekankan bahwa pendekatan collaborative governance memungkinkan upaya yang lebih responsif dan efektif bagi tercapainya policy design melalui partisipasi dan kolaborasi yang inklusif dari seluruh sektor. Elemen krusial yang dimiliki BPK dalam upaya kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan adalah melalui mandat pemeriksaan Hasil pemeriksaan BPK, baik berupa opini, rekomendasi, maupun simpulan, dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan publik, sehingga hasil pemeriksaan BPK juga akan memberikan dampak yang lebih bermanfaat dan tangible.  

28/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Manfaat Big Data dalam Mengukur Dampak Pemeriksaan

by Admin 26/11/2024
written by Admin

WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadapi tantangan dalam mengukur dampak dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK setiap tahunnya berisi berbagai rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan negara.

Namun, untuk memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut benar-benar berdampak positif, BPK perlu alat yang lebih canggih untuk melakukan pemantauan dan evaluasi yang akurat. Oleh karena itu, kemajuan teknologi, khususnya Big Data, menjadi sangat penting bagi BPK dalam meningkatkan kemampuan analisis dampak dari hasil pemeriksaannya.

Seperti disampaikan oleh Pemeriksa Ahli Muda Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Rico Nasri Yanedi dalam acara sharing knowledge beberapa waktu lalu, BPK menggunakan dua jenis big data, yaitu data internal dan eksternal.

Big data internal mencakup data yang berasal langsung dari proses pemeriksaan dan kegiatan operasional BPK, sedangkan big data eksternal diperoleh dari sumber di luar BPK, seperti lembaga pemerintah lain, lembaga riset, atau media sosial.

Dengan mengintegrasikan big data internal dan eksternal, BPK dapat melakukan pengukuran dampak yang lebih mendalam.

Berikut sejumlah manfaat yang dihasilkan dari penggunaan big data untuk mengukur dampak hasil pemeriksaan:

Pemantauan implementasi rekomendasi
Melalui big data, BPK dapat secara real-time memantau efektivitas implementasi rekomendasi. Misalnya, apakah rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi anggaran benar-benar diterapkan oleh entitas yang diaudit.

Analisis tren dan pola
Big data memudahkan BPK untuk menganalisis pola dan tren implementasi rekomendasi dari waktu ke waktu. Ini membantu dalam mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan.

Evaluasi dampak sosial dan ekonomi
Big data memungkinkan BPK untuk mengevaluasi apakah rekomendasi yang diberikan memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi di lapangan, seperti penurunan tingkat pengangguran atau peningkatan akses layanan publik.

Deteksi anomali dan risiko
Melalui analisis big data, BPK bisa mendeteksi anomali yang mungkin mengindikasikan potensi masalah atau risiko baru, seperti entitas yang berulang kali gagal mengimplementasikan rekomendasi.

26/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Minta BPDPKS Perbaiki Penentuan Tarif Pungutan Ekspor Sawit

by Admin 25/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan dan belanja tahun 2021-2023 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki BPDPKS terkait tarif pungutan ekspor dan pengelolaan belanja insentif biodiesel.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, pengusulan tarif Pungutan Ekspor (PE) BPDPKS tidak diatur dengan prosedur spesifik dan perubahan tarif PE tahun 2022 tidak didukung alasan dan pertimbangan yang lengkap, sehingga kebijakan tarif PE tahun 2022 tidak dapat diyakini telah disusun dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Selain itu, BPDPKS juga kehilangan kesempatan memperoleh penerimaan PE secara optimal selama tahun 2022 dan berisiko mengalami kesulitan pendanaan kegiatan pada tahun berikutnya.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Utama BPDPKS untuk menyusun SOP tentang pengusulan penetapan tarif PE untuk memastikan dasar pertimbangan dalam dokumen pengusulan tarif PE oleh BPDPKS telah konsisten dan didukung data yang lengkap,” tulis BPK dalam IHPS I 2024.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa pengelolaan belanja insentif biodiesel belum memperhatikan keberlanjutan pembiayaan, yaitu belanja insentif biodiesel mencapai 90 persen dari total penggunaan dana BPDPKS atau melebihi kebijakan anggaran pembiayaan kegiatan biodiesel, dan tidak didukung perencanaan pembiayaan berkelanjutan.

Akibatnya, program penyediaan dan pemanfaatan biodiesel berisiko tidak memiliki sumber pembiayaan yang keberlanjutan, dan BPDPKS berisiko mengalami kesulitan pendanaan atas program yang mendukung tujuan BPDPKS.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan antara lain agar memerintahkan Direktur Utama BPDPKS menyusun kajian bersama Dirjen terkait pada Kementerian ESDM yang sekurang-kurangnya memuat perencanaan jangka panjang kebijakan biodiesel di Indonesia beserta perencanaan pembiayaannya secara berkelanjutan.

25/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara PublikUncategorized

Masa Depan Keberlanjutan: Kompas Baru Bagi Sektor Publik

by admin2 25/11/2024
written by admin2

Oleh: Muhammad Rafi Bakri. Pengelola Data dan Informasi di BPK

Internasional Financial Reporting Standards (IFRS) S1 dan S2 menandai era baru transparansi global dengan menetapkan baseline universal untuk sustainability reporting. Standar ini tidak hanya menandakan perubahan, tetapi juga membuka babak baru yang berani. Misi IFRS jelas dan ambisius, mengharuskan sektor privat untuk mengungkapkan wawasan penting yang memengaruhi keputusan terkait risiko dan peluang keberlanjutan. Standar ini tidak hanya tentang kepatuhan, tetapi juga memberdayakan stakeholder laporan keuangan, yaitu mereka yang mempercayakan sumber daya mereka kepada entitas ini.

IFRS S1 “General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information” mewajibkan entitas untuk memberikan penjelasan rinci tentang risiko dan peluang terkait sustainability. Informasi ini harus disajikan di laporan keuangan untuk membantu stakeholder membuat keputusan yang tepat dalam alokasi sumber daya ke entitas tersebut. Data terkait sustainability sangat penting karena kapasitas entitas untuk menghasilkan arus kas dalam jangka pendek, menengah, atau panjang sangat terkait erat dengan hubungannya dengan para pemangku kepentingan, masyarakat luas, ekonomi, dan lingkungan alam—semuanya terhubung dalam entity’s value chain.

Lebih lanjut, IFRS S2 “Climate-Related Disclosures” mengharuskan entitas untuk mengungkapkan risiko dan peluang yang terkait dengan perubahan iklim. Tujuan pengungkapan terkait perubahan iklim adalah untuk membantu pengguna laporan keuangan memahami proses tata kelola, pengendalian, dan prosedur yang digunakan institusi untuk memantau, mengelola, dan mengawasi risiko serta peluang terkait iklim.

Kedua standar tersebut secara bertahap pasti akan diterapkan di sektor publik. International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), yang merupakan standar akuntansi global untuk entitas publik, sangat adaptif terhadap perubahan dalam IFRS. Urgensi terkait sustainability dan perubahan iklim juga dirasakan oleh entitas publik, sehingga penyesuaian standar diperlukan. Bahkan, Dewan IPSAS (IPSASB) telah menargetkan agar standar ini selesai disusun dan ditetapkan pada tahun 2025.

Akibatnya, Pedoman Standar Akuntansi Pemerintah Indonesia (PSAP) turut mengalami perubahan. Penyesuaian ini akan mengharuskan semua entitas sektor publik, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, untuk menyusun laporan keuangan yang mengungkapkan informasi terkait sustainability dan perubahan iklim. Ini bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi membawa harapan besar dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Selain itu, transparansi yang didorong oleh standar ini diharapkan dapat meminimalkan risiko green-fraud.

Proses penerapan standar baru oleh entitas sektor publik di Indonesia memunculkan kekhawatiran. Pasalnya, entitas sektor publik cenderung lebih lama dalam mengadopsi suatu pedoman baru dibanding sektor privat. Contoh yang jelas adalah adopsi accrual basis yang telat dalam sistem akuntansi pemerintah, yang baru diterapkan Indonesia pada tahun 2015—bertahun-tahun setelah banyak negara lain mulai melakukan transisi ini pada awal tahun 2000-an. Sekarang, pertanyaannya bukan lagi apakah perubahan ini diperlukan, tetapi tantangan apa yang akan dihadapi pemerintah Indonesia selama proses adopsi ini dan yang lebih penting, apakah pemerintah dapat mengatasinya?

Permasalahan pertama adalah ketersediaan dan keandalan data. Sustainability reporting bergantung pada data yang akurat dan terperinci untuk menilai risiko terkait iklim, dan sebagian besar pemerintah harus mengevaluasi seberapa baik data ini terintegrasi dengan kerangka tata kelola data yang ada. Mengidentifikasi dan mengamankan sumber data yang andal sangat penting untuk memantau dampak finansial dari kejadian cuaca ekstrem dan masalah terkait sustainability lainnya. Namun, banyak entitas sektor publik menghadapi sistem data yang terfragmentasi dan akses terbatas ke informasi berkualitas tinggi yang terstandar, yang mempersulit upaya untuk memenuhi persyaratan pelaporan yang ketat yang ditetapkan oleh standar ini.

Selanjutnya, pemerintah harus memastikan tidak hanya akurasi tetapi juga kredibilitas laporan keberlanjutan. Sustainability reporting masih dalam tahap awal, yang menimbulkan tantangan besar bagi pemerintah untuk mengembangkan proses dan pengendalian yang kuat yang terintegrasi dengan sistem data yang sebelumnya tidak termasuk dalam pelaporan keuangan tradisional. Tingkat pengawasan akan sangat besar—informasi terkait keberlanjutan harus memenuhi standar kualitas yang sama ketatnya dengan laporan keuangan dan dilaporkan secara bersamaan, memastikan tidak ada kesenjangan dalam transparansi.

Terakhir, kapasitas sumber daya manusia di dalam institusi pemerintah menjadi tantangan mendesak. Akuntan akan dihadapkan pada akun-akun baru, metode pencatatan yang tidak dikenal, dan pengungkapan yang rumit dalam proses pelaporan. Ketidakpastian yang terlibat, terutama dengan kontingensi, adalah faktor kritis. Akuntan sekarang akan ditugaskan untuk mengantisipasi skenario di mana aliran transaksi tidak dapat ditentukan dengan pasti, memaksa mereka untuk menilai risiko yang bersifat prediktif.

Dibalik tantangan yang begitu banyak, terdapat manfaat yang sangat besar apabila IFRS S1 dan S2 dapat diterapkan oleh sektor publik di Indonesia. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara terkait sustainability dan perubahan iklim akan menjadi outcome utama dari standar tersebut.

25/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Tingkatkan Akurasi Data Pangan

by Admin 22/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kualitas data pangan yang dimiliki pemerintah perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada semester I 2024 terkait kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021- semester I tahun 2023, data pangan belum sepenuhnya valid dan mutakhir. 

22/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Minta LPDP Lebih Cermat dalam Proses Seleksi Calon Penerima Beasiswa

by Admin 21/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan instansi terkait lainnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPK merekomendasikan LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon penerima beasiswa.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP belum sepenuhnya memadai. BPK mengungkapkan bahwa pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus, adanya inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta, dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan.

Selain itu, terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya, meskipun sudah melebihi batas waktu studi yang telah ditetapkan.

Akibatnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa, meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP.

“LPDP juga agar melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Proritas 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas iklim usaha, investasi dan reformasi ketenagakerjaan. Selain itu, pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

21/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id