WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Thursday, 7 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pegawai Terpapar Covid-19, Ini Penanganan BPK

by Admin 1 15/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) aktif bergerak cepat jika ada pegawai yang terpapar virus Covid-19. Beberapa tindakan pun dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai mendapat penanganan yang baik.  

“Jika ada pegawai yang terkonfirmasi positif, Biro SDM akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan dan Tim Penanganan Covid-19 pada satker terkait. Tujuannya, untuk penanganan lebih lanjut dan identifikasi kontak erat/tracing,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPK, Dadang Ahmad Rifai kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dia menambahkan, Biro SDM, Biro Umum, dan Tim Penanganan Covid-19 pada satker juga berkoordinasi untuk pelaksanaan disinfeksi terhadap ruang kerja pegawai yang terkonfirmasi positif. Pegawai kemudian diarahkan untuk melaporkan kondisinya kepada lingkungan tempatnya berdomisili (RT/RW), gugus tugas Covid-19, dan puskesmas setempat.

Tenaga kesehatan/dokter pada poliklinik pratama BPK kemudian menghubungi pegawai terkonfirmasi positif untuk memberikan edukasi. Termasuk juga screening kondisi kesehatan pegawai terkonfirmasi positif dan memberikan penjelasan apakah akan isolasi mandiri atau dirawat di RS Rujukan Covid-19.

“Pada pelaksanaannya, Biro SDM memberikan pilihan fasilitas isolasi mandiri kepada pegawai yang positif. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah atau di hotel dengan pengawasan RS. Untuk perawatan di RS, Biro SDM telah melakukan komunikasi dan kerja sama dengan tiga rumah sakit, yakni RS Pelni, RS Primaya, dan RS Pertamina Medika,” kata dia.

Dadang mengatakan, Biro SDM juga memberikan layanan kesehatan berupa penyediaan obat-obatan. Di antaranya, vitamin C, vitamin D3, obat antivirus sesuai anjuran pemerintah, obat antiinflamasi, dan obat-obatan lain yang diperlukan sesuai dengan kondisi kesehatan pasien.

“Biro SDM juga memberikan edukasi kepada pegawai dan keluarga pegawai serumah yang terkonfirmasi positif,” tambah dia.

Tidak sampai di situ, Biro SDM pun berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk penyediaan fasilitas penyediaan armada ambulan untuk mengantarkan pegawai ke tempat perawatan rujukan yang tersedia. Ini dilakukan jika kondisi pegawai yang melakukan isolasi mandiri memburuk dan memerlukan transportasi ke RS dan atau kembali ke rumah.

“Biro SDM dan Tim Penanganan Covid-19 pada satker berkoordinasi terkait pemantauan kondisi pegawai yang terkonfirmasi positif,” tegas Dadang.

Pelayanan ini, kata dia, juga berlaku sama untuk pegawai yang ada di BPK Perwakilan. “Kami juga memberikan bantuan obat-obatan dan vitamin untuk pegawai pada kantor Perwakilan. Yaitu jika kebutuhan obat-obatan dan vitamin sulit di dapat di daerah setempat dan atau tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk kebutuhan obat dan vitamin. Bantuan ini diberikan sesuai dengan nota dinas permintaan dari Perwakilan,” papar Dadang.

“Saya juga mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai soal BPK CUMA 1. Yaitu CUci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. MAsker wajib dikenakan setiap saat. Satu meter minimal jarak,” tegas Dadang.

15/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Tujuan BPK Lakukan Pemeriksaan Vaksinasi Covid-19?

by Admin 1 14/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pemeriksaan terhadap program vaksinasi Covid-19 sebagai hal yang perlu dilakukan. Dengan begitu, BPK dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah agar lebih efektif dan tepat sasaran dalam melaksanakan kegiatan vaksinasi untuk masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19.

“Pemeriksaan lebih awal diharapkan dapat mendeteksi permasalahan yang timbul dari pelaksanaan vaksinasi secara lebih dini,” kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (Kaditama Revbang), B Dwita Pradana kepada Warta Pemeriksa.

Dwita menegaskan, output yang ingin dicapai BPK dalam pemeriksaan vaksinasi secara spesifik memang masih dalam proses penentuan dalam pemeriksaan pendahuluan . “Akan tetapi, secara umum tujuan BPK untuk melakukan pemeriksaan vaksinasi adalah untuk memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah terkait kegiatan vaksinasi untuk masyarakat yang lebih efektif dan tepat sasaran,” tegas dia.

Saat ini, kata Dwita, pemeriksaan vaksinasi baru pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini pemeriksaan ditujukan untuk beberapa tujuan. Pertama, untuk memperoleh pemahaman hal pokok/objek terkait upaya pengelolaan vaksinasi Covid-19. Kedua, mengidentifikasi masalah yang akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Ketiga, memetakan permasalahan yang ada. Keempat, menentukan area kunci yang akan menjadi fokus dalam pemeriksaan terinci pemeriksaan kinerja. Kelima, merumuskan tujuan-tujuan potensial pemeriksaan dan memberikan alasan mengapa tujuan tertentu dinilai memegang prioritas tertinggi.

Menurutnya, pemberian vaksin secara tepat kepada kelompok sasaran prioritas diharapkan dapat mengendalikan pandemi Covid-19 di masyarakat. Dengan meningkatnya kekebalan individu dan kelompok, maka akan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian serta mendukung produktivitas ekonomi dan sosial.

“Di sisi lain terdapat juga permasalahan terkait pemenuhan kebutuhan vaksin Covid-19 berupa ketergantungan Indonesia atas pasokan vaksin dari luar negeri. Oleh karena itu, BPK perlu melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan vaksinasi ini,” ujar Dwita.

14/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

IPKN Wujud Gotong Royong Mengawal Keuangan Negara

by Admin 1 13/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) yang telah terbentuk sejak Februari 2020 merupakan organisasi terbuka. Sekretaris Jenderal IPKN Gunarwanto mengatakan, anggota IPKN tidak hanya berasal dari para pegawai atau pemeriksa BPK, tetapi juga dari luar BPK.

Akan tetapi, mereka yang bisa menjadi anggota IPKN adalah yang masih berada di dalam rumpun pemeriksaan, antara lain seperti pengawas internal kementerian/lembaga.

Saat ini, DPN IPKN diisi oleh 10 orang yang diketuai oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar. Adapun pengurus wilayah sebanyak 735 orang, terdiri atas 437 orang berasal dari internal BPK dan 262 orang merupakan pihak eksternal BPK.

Gunarwanto menekankan, tujuan dibentuknya IPKN memang untuk menghimpun para pemeriksa keuangan negara. “Kita ingin menghimpun pemeriksa keuangan negara di dalam satu rumah, yang mana melalui satu rumah itu mereka bisa bersama-sama membaktikan dirinya untuk kemajuan bangsa dan negara, dalam hal ini mendorong terciptanya pengelolaan keuangan negara yang baik dan bersih,” kata Gunarwanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Menurut Gunarwanto, dengan bersatunya para pemeriksa di dalam IPKN akan menciptakan suatu kekuatan yang besar untuk bergotong-royong mengawal keuangan negara.

“Karena keuangan negara tidak mungkin bisa diperiksa, diamankan atau dijaga hanya oleh BPK. Harta negara terlampau banyak nilainya dan tersebar di mana-mana. Dan, tidak mungkin juga harta negara hanya diawasi oleh para pemeriksa internal kementerian/lembaga,” kata dia.

Gunarwanto menambahkan, salah satu hal yang menjadi misi IPKN adalah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menjalin sinergi dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.

13/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IPKN
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

IPKN Mantapkan Langkah, Ini Sasarannya

by Admin 1 10/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) terus memantapkan langkahnya untuk menjadi organisasi profesi terdepan dalam membentuk pemeriksa keuangan negara yang profesional. Setelah resmi terbentuk pada Februari 2020 dan memiliki pengurus wilayah di seluruh provinsi, IPKN pun telah menetapkan program umum dengan tujuh sasaran.

Sekretaris Jenderal IPKN Gunarwanto mengatakan, tujuh sasaran program utama tersebut ditetapkan dalam Kongres IPKN I yang digelar pada 22 Juni 2021. “Tujuh sasaran program ini akan diterjemahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan baik oleh Dewan Pengurus Nasional IPKN maupun oleh para pengurus wilayah di 34 provinsi,” kata Gunarwanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Gunarwanto yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK memerinci, sasaran pertama IPKN adalah  penguatan legalitas dan struktur organisasi. Sasaran kedua berupa penyusunan kode etik dan kode perilaku profesi.

Gunarwanto mengatakan, kode etik dan kode perilaku profesi yang sudah disusun dan diresmikan saat pelaksanaan Kongres I IPKN, akan disosialisasikan kepada para anggota.  Dia mengungkapkan, kode etik IPKN sebagian di antaranya diambil dari kode etik BPK. Akan tetapi, ada juga yang bersifat umum. Ini karena anggota IPKN tidak terbatas untuk para pemeriksa atau para pegawai di BPK, tetapi juga berasal dari luar BPK.

Gunarwanto menambahkan, sasaran ketiga IPKN adalah terkait pengembangan profesi. “Ini adalah salah satu yang khas dari suatu organisasi profesi. Organisasi profesi dimanapun, visi dan misinya pasti utamanya soal pengembangan profesi,” katanya.

Pengembangan profesi oleh IPKN akan dilakukan melalui sejumlah kegiatan, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan. Selain itu, mengkaji dan mengembangkan standar pemeriksaan, metodologi, dan praktik pemeriksaan yang baik. Pengembangan profesi juga dilakukan melalui sinergi dengan regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan pihak lainnya.

Sasaran lainnya atau sasaran keempat, yaitu pengembangan sarana dan prasarana organisasi. Terkait hal ini, IPKN ke depannya diharapkan memiliki gedung sendiri yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan. Saat ini, IPKN masih menempati kompleks Badiklat PKN BPK di Kalibata, Jakarta Selatan.

Sasaran kelima IPKN yang juga tak kalah penting bagi sebuah organisasi profesi, adalah menjamin mutu profesionalisme pemeriksa keuangan negara. Peningkatan mutu para anggota IPKN utamanya akan dilakukan dengan sertifikasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara.

“Seperti kita ketahui, sertifikasi yang BPK kembangkan adalah CSFA atau Certified State Finance Auditor. Sertifikasi CSFA kita laksanakan bekerja sama dengan Badiklat PKN BPK,” ujar Gunarwanto.

Adapun sasaran keenam dari program umum IPKN adalah melakukan kerja sama dengan instansi dan organisasi profesi lain. Terkait hal ini, pihak eksternal BPK dilibatkan dalam struktur organisasi IPKN.

Dia mengatakan, salah satu hal yang menjadi misi IPKN adalah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menjalin sinergi dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.

Sedangkan sasaran ketujuh atau sasaran terakhir, yaitu menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat. Edukasi penting dilakukan agar masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara.

“Sehingga, masyarakat bisa berpartisipasi untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ucap Gunarwanto.

10/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono (tengah) di ajang High Level Political Forum (HLPF) Economic and Social Council (Ecosoc) on Sustainable Development di New York, Amerika Serikat.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK Sampaikan Pentingnya Peran SAI kepada Negara Anggota PBB

by Admin 1 09/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono menyatakan pentingnya peranan lembaga pemeriksa (supreme audit institution/SAI) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor publik. Hal ini terutama di tengah kondisi pandemik Covid-19.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan intervensi di ajang High Level Political Forum (HLPF) Economic and Social Council (Ecosoc) on Sustainable Development di New York, Amerika Serikat. HLPF digelar pada 6-17 Juli 2021 dan mengangkat tema “Sustainable and Resilient Recovery from the Covid-19 Pandemic for the Achievement of the 2030 Agenda”. HLPF merupakan forum tahunan bagi negara anggota PBB untuk membagi pengalaman, capaian, dan pembelajaran mengenai implementasi Agenda 2030 dan SDGs.

Selain mengikuti rangkaian HLPF, BPK sebagai bagian dari delegasi Indonesia melakukan intervensi dalam integration segment dan mengikuti opening session ministerial segment. Kemudian ikut menjadi bagian pernyataan Indonesia dalam penyampaian Voluntary National Review (VNR) Indonesia di depan negara anggota PBB yang mengikuti HLPF.

Selain itu, kehadiran dan peranan BPK dalam acara tersebut disebutkan secara jelas dalam pidato resmi Pemerintah Indonesia dalam HLPF. Terutama mengenai peranan BPK dalam mereviu VNR Indonesia.

Keterlibatan dan peranan ini merupakan hal yang pertama kali dilakukan oleh lembaga pemeriksa suatu negara dalam proses follow-upand review impelemntasi SDGs. Ini sekaligus menjadi praktik terbaik yang dicantumkan dalam laporan VNR Indonesia.

Bersamaan dengan partisipasinya dalam acara HLPF, Wakil Ketua BPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Independent Audit Advisory Committee (IAAC) PBB melakukan pertemuan dengan pimpinan berbagai badan dan organisasi PBB di markas PBB. Pertemuan dengan para pejabat tinggi PBB tersebut di antaranya dengan Controller-Assistant Secretary-General for Programme Planning, Finance and Budget (OPPFB), Chair of the Advisory Committee on Administrative and Budgetary Questions (ACABQ), Under Secretary General UN for Department of Management Strategy, Policy and Compliance (DMSPC), dan Under Secretary General for the Office of Internal Oversight Services (OIOS).

Dalam pertemuan dengan para pejabat tinggi tersebut Wakil Ketua membahas kedudukan dan peran badan PBB tersebut serta hubungan kerja dengan IAAC. Pertemuan ini diperlukan guna memperkuat peranan IAAC sebagai dewan di bawah Majelis Umum PBB. IAAC merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan masukan dan membantu Majelis Umum dalam memenuhi tanggung jawab dan fungsi pengawasan.

09/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (Sumber: Kemenkop UKM)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Begini Strategi Menkop UKM Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 1 08/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan akan terus memperbaiki program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dijalankan pihaknya dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Teten mengatakan, ada sejumlah strategi dan langkah yang dilakukannya dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut. Langkah pertama, yaitu melakukan pembahasan dengan BPK terkait kesesuaian tindak lanjut dengan substansi rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Kemudian, kami juga membangun komitmen pada setiap level manajemen untuk segera melaksanakan tindak lanjut atas temuan BPK sesuai dengan rekomendasi dan melakukan koordinasi serta konsolidasi internal,” kata Teten dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Hal yang tak kalah penting, ujar Teten, mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK. Sehingga, tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh unit terkait dapat secara real time tersampaikan ke BPK.

“Melalui SIPTL, dokumen tindak lanjut berupa soft file pun tersimpan dengan tertib serta memudahkan untuk dilakukan monitoring atas penyelesaian tindak lanjut,” ujar Teten.

Seperti diketahui, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan terkait PC-PEN dan telah dicantumkan dalam IHPS II 2020. Di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan atas penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Kemenkop UKM serta instansi terkait lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan tersebut, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koperasi dan UKM untuk merencanakan kegiatan BPUM secara maksimal. Menkop UKM diminta melakukan evaluasi, penyempurnaan, dan revisi atas peraturan Menteri Koperasi dan UKM serta petunjuk pelaksanaan penyaluran BPUM dengan mempertimbangkan sistem pengendalian intern atas mekanisme validasi data usaha mikro yang memadai.

BPK juga merekomendasikan kepada Menkop UKM untuk menyelesaikan penyaluran BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria penerima BPUM dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPUM yang tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.

“Kami berharap BPK terus memberikan solusi atas permasalahan secara konstruktif serta rekomendasi yang disampaikan sebagai bagian dari koreksi, evaluasi, dan sebagai acuan dalam pelaksanaan program PC-PEN tahun berikutnya,” kata Teten.

08/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Indonesia kembali menyusun Voluntary National Review (VNR) dan menyampaikannya ke PBB melalui High Level Political Forum (HLPF) Economic and Social Council (Ecosoc) on Sustainable Development di New York, Amerika Serikat.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan VNR di HLPF Ecosoc

by Admin 1 07/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Indonesia kembali menyusun Voluntary National Review (VNR) dan menyampaikannya ke PBB melalui High Level Political Forum (HLPF) Economic and Social Council (Ecosoc) on Sustainable Development di New York, Amerika Serikat. Acara yang digelar secara hibrida ini merupakan VNR ketiga yang disusun BPK sejak 2017.  

HLPF yang digelar pada 6-17 Juli 2021 ini mengangkat tema “Sustainable and Resilient Recovery from the Covid-19 Pandemic for the Achievement of the 2030 Agenda”. HLPF merupakan forum tahunan bagi negara anggota PBB untuk membagi pengalaman, capaian, dan pembelajaran mengenai implementasi Agenda 2030 dan SDGs.

Acara ini digelar dengan tiga tujuan. Pertama, untuk meningkatkan kredibilitas dan visibilitas peran supreme audit institutions dalam implementasi Agenda 2030 dan SDGs. Kedua, untuk mengikuti rangkaian sesi HLPF di integration segment dan ministerial segment yang mendiskusikan isu-isu tema SDGs serta penyampaian VNR dalam rangkan capaian Agenda 2030 dan SDGs.

Ketiga, untuk memperoleh gambaran dan penjelasan yang utuh tentang kedudukan dan peran badan-badan di lingkungan PBB. Khususnya yang terait dengan fungsi dan peran IAAC dimana Wakil Ketua BPK merupakan juga Wakil Ketua IAAC PBB.

Peran BPK terkait SDGs dilakukan dengan empat pendekatan sesuai panduan dari organisiasi badan pemeriksa sedunia (INTOSAI). Pertama, memantau kinerja dan memeriksa bagaimana suatu negara menyiapkan implementasi Agenda 2030 di semua tingkatan pemerintah pusat dan daerah. Kedua, mengadvokasi tata kelola yang baik dengan memastikan koordinasi whole-of-government, koherensi dan partisipasi pemangku kepentingan yang luas.

Ketiga, memastikan berfungsinya sistem pengelolaan keuangan nasional (public financial management) yang transparan dan akuntabel yang mendukung tujuan SDG yang ke 16. Keempat, memastikan SAI menjadi role model (leading by example) tata kelola pemerintah yang memperkuat pengaturan mengenai pemantauan, penilaian, dan pelaporan dalam implementasi SDGs. 

Pendekatan pertama telah selesai dilakukan BPK. Sedangkan pendekatan ketiga lainnya terus dikembangkan dan dilakukan secara berkesinambungan sampai dengan berakhirnya SDGs 2020.

BPK telah melaksanakan reviu terhadap proses dan dokumen VNR yang diterima pada saat proses penyusunan VNR SDG 2021. BPK menetapkan tujuan reviu VNR SDGs 2021, yaitu untuk menilai apakah pemerintah telah menyusun VNR SDGs Indonesia tahun 2021 yang selaras dengan VNR SDG Indonesia tahun 2017 dan 2019. Kemudian mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK yang berkenaan capaian SDGs Indonesia serta melakukan due process sesuai dengan Handbook for the Preparation of VNR 2021.

Hasil reviu BPK atas VNR SDG Indonesia 2021 menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berupaya menjaga kesinambungan VNR SDGs 2017 dan 2019. Ini antara lain dengan memastikan pengungkapan prinsip-prinsip SDGs dan due process yang dipersyaratkan Handbook for the preparation of VNR 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memerlukan pengungkapan memadai informasi dan analisis yang terkait dengan hasil dan tindak lanjut pemeriksaan BPK. Ini untuk memastikan tercapainya pengungkapan yang mencerminkan implementasi SDGs.

07/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (sumber: Kemenkop UKM)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Menkop UKM: Pemeriksaan BPK Jadi Acuan Perbaikan

by Admin 1 06/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dijalankan Kemenkop UKM. Menurut Teten, pemeriksaan dan rekomendasi BPK sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas program PC-PEN. 

“Terkait hasil pemeriksaan BPK atas program PC-PEN di bawah Kemenkop UKM, menurut pendapat kami bersifat konstruktif atau membangun. Sehingga, pemeriksaan BPK dapat kami jadikan sebagai acuan untuk melakukan perbaikan program PC-PEN di tahun 2021,” kata Teten dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Seperti diketahui, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan terkait PC-PEN dan telah dicantumkan dalam IHPS II 2020. Di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan atas penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Kemenkop UKM serta instansi terkait lainnya. 

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan tersebut, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

Teten mngatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pembahasan mengenai validitas data yang disampaikan oleh BPK. Kemenkop UKM, kata Teten, juga telah melakukan tindak lanjut atas temuan BPK sesuai rekomendasi yang disampaikan.  

“Di samping itu, dari pihak internal Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga penyaluran dana BPUM sampai kepada penerima dan tepat sasaran,” katanya.

Teten menekankan, Kementerian Koperasi dan UKM selalu melakukan identifikasi dan mitigasi risiko terkait dengan ketidaktepatan sasaran. Apabila setelah dilakukan verifikasi ada penerima BPUM yang tidak sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemblokiran pada rekening penerima BPUM. “Setelah itu dilakukan penyetoran ke kas negara,” kata Teten.

06/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020 kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada Kamis (5/8).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikan WTP atas LK Kementerian PUPR Tahun 2020, Ini Catatan BPK

by Admin 1 03/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan perhatian khusus terhadap sisi belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Hal tersebut termuat dalam Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020.  

Sisi belanja yang mendapat perhatian khusus BPK atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020 yaitu terjadi penurunan realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar 29,01% jika dibandingkan dengan 2019. Hal ini disebabkan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 yang akhirnya berdampak juga terhadap tertundanya penyelesaian pekerjaan ke Tahun anggaran 2021.

Hal ini antara lain terjadi di Ditjen Bina Marga dan Ditjen Perumahan. Sehingga secara keseluruhan saldo konstruksi dalam pengerjaan (KDP) naik Rp1,5 triliun atau 2,13%. Hal tersebut antara lain mengakibatkan permasalahan penatausahaan KDP belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Paket pekerjaan yang telah selesai dan siap dikapitalisasi menjadi aset tetap masih tersaji dalam KDP karena kontraknya diperpanjang sampai tahun anggaran 2021.

Selain itu, masih terdapat kesalahan penganggaran belanja barang sebesar Rp5,08 miliar dan belanja modal sebesar Rp5,57 triliun. Catatan ini merupakan permasalahan berulang dari tahun- tahun sebelumnya dan telah diungkapkan dalam LHP Nomor 8C/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

Terkait Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada Kamis (5/8).

Dalam kesempatan yang sama, Isma juga menyerahkan LHP atas Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2020 pada Kementerian PUPR. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sebagai dukungan untuk menjadi pertimbangan dalam pemberian opini atas LK BUN.

Atas laporan tersebut, BPK menemukan realisasi belanja subsidi selisih bunga (SSB)/subsidi selisih margin (SSM) KPR tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga berindikasi tidak tepat sasaran dan sisa dana subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang tersimpan dalam rekening pemerintah lainnya (RPL) dan rekening penampungan tidak tersalurkan kepada debitur.

Isma juga menyampaikan kembali, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK pun mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” jelas Isma.

03/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Tortama III, Bambang Pamungkas saat memberikan paparan dalam Senior Management Dialogue pada Jumat, 30 Juli 2011 secara virtual.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan Strategi Hadapi Pandemi kepada ANAO

by Admin 1 02/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyusun strategi dalam menjalankan tugas pemeriksaan di masa pandemi Covid-19. Strategi ini dijalankan untuk mencapai hasil audit yang optimal, tepat waktu, serta mampu meminimalkan risiko penularan Covid-19 bagi para auditor.

Hal tersebut disampaikan oleh Tortama III, Bambang Pamungkas dalam Senior Management Dialogue pada Jumat, 30 Juli 2011 secara virtual. Kegiatan hasil kerja sama dengan Australian National Audit Office (ANAO) ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Senior Management Dialogue Sesi I antara Ketua BPK dan Auditor General ANAO yang digelar pada 10 Juni 2021.

Bambang menjadi pembicara utama dari BPK di acara tersebut. Ini karena dia merupakan Koordinator Bidang APBN pada Komite Pelaksana Kelompok Kerja Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020.

Bambang menyampaikan BPK telah membentuk kelompok kerja yang melibatkan seluruh AKN. Ini dilakukan untuk mendukung pemeriksaan terkait pandemi. Kelompok kerja tersebut terdiri dari komite pengarah dan pengorganisasian, subkomite perencanaan dan pengembangan, subkomite pelaporan, dan subkomite penjaminan mutu.

Audit tersebut memeriksa refocusing dan realokasi anggaran entitas, kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi nasional, pengadaan barang/jasa pada saat darurat bencana, dan manajemen bencana.

Dalam menjalankan tugas pemeriksaan di masa pandemi, BPK telah menyusun strategi audit agar dapat mencapai hasil yang optimal, tepat waktu, serta mampu meminimalkan risiko penularan Covid-19 bagi para auditor. Strategi audit yang telah diterapkan di BPK yaitu pertama, membentuk kelompok kerja untuk mengoptimalkan audit.

Kedua, mengoptimalkan penggunaan informasi dan teknologi untuk memperoleh data dan informasi (big data analysis). Ketiga, melakukan beberapa prosedur audit secara online, seperti konfirmasi dan wawancara untuk mengumpulkan bukti audit. Keempat, menjalankan sistem pendukung kesehatan, yaitu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap prosedur audit.

Sementara itu, paparan ANAO disampaikan oleh Jane Meade (Group Executive Director Professional Services & Relationships Group), Bola Oyentunji (Senior Executive Director of the Systems Assurance & Data Analytics Group), dan Carla Jago (Group Executive Director Performance Audit Services Group).

Dalam paparan bagian pertama, Jane menyampaikan mengenai situasi dan update kasus Covid-19 di Australia serta respons ANAO dalam menjalankan pemeriksaan laporan keuangan di masa pandemi. Jane menyampaikan bahwa situasi Covid-19 telah menghadirkan area risiko utama baru pada proses persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan.

Selanjutnya, mengenai pemeriksaan kinerja ANAO, Carla Jago menyampaikan bagaimana situasi pandemi dan respons pemerintah telah berdampak signifikan terhadap lingkungan risiko yang dihadapi oleh sektor Pemerintah Australia. Hal ini berdampak pada tugas pemeriksaan yang dijalankan ANAO, termasuk audit kinerja.

Desain dan implementasi kebijakan baru dapat pula menghadirkan risiko baru. Risiko tersebut seperti perubahan sistem dan teknologi informasi, fraud, manajemen informasi, privasi, kepatuhan, serta efektivitas peraturan.

Dalam paparan bagian terakhir dari ANAO disampaikan Bola Oyentunji mengenai quality assurance. Dia menjelaskan bagaimana situasi pandemi mengharuskan ANAO untuk mempertimbangkan dukungan bagi tim audit dalam menavigasi respons audit terhadap lingkungan risiko yang berubah dan pada proses penjaminan mutu pemeriksaan.

Bola juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan quality assurance di ANAO diterapkan dan disesuaikan dengan situasi pandemi. Ketiga fase dalam proses ini, yaitu perencanaan, reviu, dan pelaporan yang terkena dampak dari situasi pandemi dan membutuhkan penyesuaian dalam situasi operasional yang berubah. Terutama karena diterapkannya kebijakan bekerja dari jarak jauh/work from home (WFH).

02/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024

    04/08/2025
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id