WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 8 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Akurasi Penyaluran BPUM

by Admin 1 29/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta instansi terkait lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Instansi Terkait Lainnya, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

“Terdapat penyaluran BPUM kepada masyarakat yang tidak sesuai kriteria sebagai penerima sebanyak 418.947 orang dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1 triliun,” demikian bunyi LHP tersebut.

BPUM merupakan salah satu kegiatan dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. BPUM adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada usaha mikro untuk membantu usaha dan tidak dimaksudkan untuk dikembalikan. Sementara, usaha mikro yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro sebanyak satu kali dengan jumlah bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Dana BPUM diberikan secara langsung ke rekening penerima BPUM melalui bank penyalur yang ditunjuk.

BPK memerinci, sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Kemudian, sebanyak 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari satu kali. Sebanyak 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro, sebanyak 144.802 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya, dan sebanyak 25.912 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman KUR. Selain itu, sebanyak 207.771 penerima memiliki NIK yang tidak sesuai dengan database Dukcapil dan sebanyak 8.933 penerima sudah meninggal dunia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK. Ia mengatakan, temuan BPK menimbulkan kesadaran di semua pihak yang melakukan pembinaan kepada UMKM mengenai pentingnya ketersediaan data yang baik dan up to date.

“Langkah-langkah yang dilakukan terkait dengan temuan BBK, tentu saja kami akan melakukan perbaikan terus menerus dalam hal pendataan sasaran,” kata Menkop melalui pernyataan tertulis kepada Warta Pemeriksa.

Teten mengatakan, beberapa langkah perbaikan itu adalah melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam kaitan dengan pendataan sasaran. Selain itu, akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai bagian dari early warning system. “Dengan kolaborasi semua pihak, maka risiko ketidaktepatan penerima BPUM dapat diminimalkan,” kata Teten.

29/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

ANAO Paparkan Perjalanan Pengembangan IT Audit

by Admin 1 28/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Australian National Audit Office (ANAO) menjelaskan secara singkat perjalanan pengembangan IT audit di lembaganya. Termasuk juga risiko pemeriksaan keuangan yang semakin meningkat seiring dengan peningkatan ancaman keamanan data dan informasi di dunia maya/siber.

Hal tersebut disampaikan dalam acara virtual ANAO dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertajuk “Introduction to IT Audit Training”, Senin (16/8). Kegiatan ini merupakan pelatihan kedua setelah pada Maret lalu diselenggarakan training yang sama. Narasumber ANAO pada pelatihan ini adalah Senior Director, Systems Assurance, and Data Analysis Group (SADA) Edwin Apoderado. Kemudian Senior Director, Professional Services, and Relationships Group Dale Stoddart.

Terdapat empat sub topik utama yang dibahas dalam sesi I. Pertama, yaitu “Relevance of IT environment to financial audit” yang membahas relevansi teknologi informasi dalam pemeriksaan laporan keuangan. Pendekatan pemeriksaan yang dilakukan ANAO berfokus pada dua hal, yaitu information based dan risk responsive. Risiko terkait data sangat mungkin berdampak pada pemeriksaan keuangan yang dilakukan.

Kedua, “Overview–IT audit in the financial statement audit”. Bagian ini menjelaskan proses pelaksanaan IT audit yang dilakukan ANAO. Meliputi penjelasan detail kegiatan dari setiap proses baik perencanaan (planning), pelaksanaan (execution), dan penyelesaian (completion) pemeriksaan.

Topik ketiga, “Understand the IT environment and IT dependencies”. Bagian ini menjelaskan mengenai pentingnya memahami lingkungan pengendalian terkait teknologi informasi serta dependensi TI dari entitas guna merancang strategi audit yang akan disusun baik oleh tim pemeriksa laporan keuangan dan tim pemeriksa TI.

Sedangkan pada bagian terakhir atau keempat, dibahas “Developing on IT audit strategy”. Bagian ini berisi penyusunan strategi audit teknologi informasi dan berbagai konsekuensi atas kebergantungan pada “information technology general control system” (ITGCs) dalam pemeriksaan laporan keuangan.

“Introduction to IT Audit Training” diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari para auditor dari unit kerja pemeriksaan Kantor Pusat dan Perwakilan di seluruh Indonesia, Direktorat Litbang, dan dihadiri juga oleh observer dari Badan Diklat PKN BPK. Acara dimulai dengan pembukaan dari moderator, yaitu Senior Advisor ANAO untuk BPK Kristian Gage.

Acara kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional Selvia Vivi Devianti. Selvia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ANAO yang telah secara konsisten menjadi mitra BPK dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di BPK di berbagai bidang, khususnya pengembangan IT audit.

Lebih lanjut, Selvia berharap agar kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para peserta dengan berkontribusi aktif dalam diskusi. Selanjutnya hasil pelatihan dapat dibagikan kepada rekan-rekan pemeriksa pada unit kerja masing-masing guna mengoptimalkan manfaat pelatihan bagi BPK. 

Tujuan penyelenggaraan pelatihan ini adalah memberikan pemahaman dan gambaran umum mengenai pendekatan audit yang dilakukan ANAO dalam melakukan audit teknologi informasi (TI) guna mendukung audit laporan keuangan. Sedangkan expected output pelatihan ini adalah meningkatnya wawasan pemeriksa BPK dalam pelaksanaan audit teknologi informasi. Kemudian diperolehnya berbagai insight dan lesson learnt dari pengalaman ANAO untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan keuangan dan meningkatkan mutu hasil pemeriksaan BPK.

Setelah paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta secara aktif menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terkait berbagai hal yang dipaparkan. Misalnya saja, implementasi ITGC pada pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan area-area yang paling berisiko dalam implementasi IT audit yang harus mendapatkan perhatian auditor.

Kemudian, implementasi IT audit untuk entitas yang belum memiliki data yang tersistematisasi dalam sebuah database yang andal. Serta, berbagai pendekatan untuk melakukan tes atas lingkungan informasi teknologi yang dimiliki entitas/auditee. Sebagai kelanjutan dari pelatihan sesi pertama ini, akan dilakukan pelatihan sesi kedua yang akan membahas kelanjutan topik audit teknologi informasi pada Senin, 30 Agustus 2021.

28/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Meski Penuh Tantangan, BPK Hasilkan Pemeriksaan Berkualitas untuk IMO

by Admin 1 27/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto mengapresiasi dan memberikan selamat atas kesuksesan tim pemeriksa International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional yang telah menyelesaikan penugasan pemeriksaan Laporan Keuangan IMO periode tahun anggaran 2020 secara tepat waktu. Meski pemeriksaan dilakukan secara jarak jauh dan dengan berbagai tantangan, BPK mampu menghasilkan pemeriksaan dengan kualitas yang sangat baik.

Hal tersebut disampaikan Hendra saat menghadiri diskusi bulanan Accounting and Auditing Discussion Series (AADS) sesi 11 dengan mengangkat tema “Audit of International Maritime Organization (IMO): Sharing Experience and Lesson Learnt on Challenges and Key Success Factors”, beberapa waktu lalu. Acara itu diikuti oleh lebih dari 680 peserta dari kantor pusat maupun kantor Perwakilan BPK di seluruh Indonesia.

Hendra berharap, lewat pemeriksaan IMO, para auditor BPK mampu mempelajari pemeriksaan pada organisasi internasional. “Ini juga bagian untuk mempersiapkan pencalonan BPK sebagai anggota United Nations-Board of Auditor (UN-BOA) pada periode 2026-2032,” tutur Hendra.

Dalam diskusi tersebut, Pengendali Teknis Tim Pemeriksa IMO BPK Nanik Rahayu mengatakan, BPK dalam melakukan pemeriksaan mengacu kepada standar internasional, yaitu International Standard on Auditing (ISA). BPK juga menggunakan best practices dari Generally Accepted Accounting Principles di US (US-GAAP) dan supreme audit institution (SAI) lainnya, seperti Australian National Audit Office (ANAO) dan Audit Office of New South Wales (AO NSW), serta organisasi profesi akuntan seperti Chartered Professional Accountants (CPA) Canada.

Terkait implementasi remote audit, Tim IMO mengacu kepada Juknis Pemeriksaan Keuangan pada Masa Darurat yang diterbitkan Litbang pada 2020. “Kami juga mempelajari best practices yang disusun UN Panel, serta ISO 9001 Auditing Practices Group Guidance on: Remote Audits yang diterbitkan pada 16 April 2020,” tutur dia.

Selama melaksanakan pemeriksaan, tim BPK terus berupaya untuk dapat menyampaikan pesan secara jelas dengan pilihan tone yang sesuai. Strategi ini dilakukan dalam komunikasi hasil pemeriksaan long form report yang melibatkan pendapat dari tenaga ahli seperti Senior Advisor ANAO Kristian Gage, untuk memberikan masukan dalam proses pelaporan tersebut.

“Keberhasilan proses komunikasi yang dilakukan BPK melalui LFR dapat dilihat dari adanya apresiasi dari manajemen IMO, dimana untuk pertama kalinya laporan dari pemeriksa eksternal mendapatkan perhatian dan apresiasi dari member state pada IMO Council Meeting. Hal ini menjadi catatan yang membanggakan dan juga motivasi bagi BPK untuk dapat menjadi role model serta meningkatkan kualitas dari proses komunikasi efektif dalam pemeriksaan untuk membangun sinkronisasi yang berkesinambungan dengan entitas,” ujar dia.

27/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi/Sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Tujuh Hal yang Digali BPK dalam Pemeriksaan PC-PEN

by Admin 1 24/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 telah melakukan pemeriksaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Pemeriksaan PC-PEN juga akan dilakukan pada tahun ini.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Kaditama Revbang) BPK Bernardus Dwita Pradana menjelaskan, tujuan pemeriksaan PC-PEN secara umum untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Berdasarkan tujuan tersebut, ujar dia, terdapat tujuh pertanyaan yang perlu dijawab dalam pemeriksaan PC-PEN.

Beberapa pertanyaan tersebut, antara lain, yaitu mengenai berapa dan bagaimana alokasi anggaran disediakan dan digunakan untuk apa saja. Lalu, berapa banyak dan bagaimana anggaran direalisasikan, apakah sesuai peruntukkannya dan tepat salur. “Salah satu pertanyaan lainnya yang harus dijawab dalam pemeriksaan adalah mengenai apakah terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi darurat pandemi Covid-19,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus.

Terkait pemeriksaan pada tahun ini, Dwita menjelaskan, sesuai dengan perencanaan pemeriksaan strategis, BPK akan melaksanakan Pemeriksaan Penanganan Covid-19 Lanjutan Program Perlindungan Sosial yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara III. Lingkup pemeriksaan mencakup seluruh kegiatan yang terkait dengan pengelolaan Program Perlindungan Sosial Lanjutan dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh kementerian terkait, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, Subsidi Listrik, Bantuan Kuota Internet, dan Bantuan Paket Data Pembelajaran Jarak Jauh.

Berikut tujuh pertanyaan atau hal yang diperiksa BPK dalam pemeriksaan PC-PEN:

1. Berapa dan bagaimana alokasi anggaran disediakan? Untuk apa saja?

2. Berapa dan bagaimana anggaran direalisasikan? Apakah sesuai peruntukannya? Tepat salur?

3. Apakah manfaat/fasilitas/bantuan telah diterima oleh pihak yang berhak menerima? Apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga?

4. Apakah seluruh transaksi telah dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai asersi? 

5. Apakah terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi darurat pandemi Covid-19? 

6. Apakah pengadaan barang dan jasa telah  dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan dalam masa pandemi Covid-19? 

7. Apakah manajemen penanggulangan bencana pandemi Covid-19 telah dilakukan dengan memadai? 

24/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Dukungan BPK kepada Pegawai Terpapar Covid-19

by Admin 1 23/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut merasakan dampak dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. Berdasarkan data pantauan perkembangan Covid-19 di lingkungan kantor BPK, jumlah kasus positif mencapai 1.533 pegawai. Dari jumlah itu, 1.181 orang telah sembuh, 14 orang meninggal, dan 338 orang masih menjalani isolasi mandiri.

“Itu merupakan update per tanggal 21 Juli 2021 yang bersumber dari tanggap.corona@bpk.go.id,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPK, Dadang Ahmad Rifai kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Karenanya, kata dia, BPK pun memberikan dukungan bagi para pegawai yang terpapar Covid-19. Dukungan itu antara lain memberikan edukasi dan informasi penanganan pasien Covid-19 oleh tenaga kesehatan/dokter pada poliklinik kantor pusat dan edukasi terkait dengan pelaporan kepada Gugus Tugas.

Dukungan lainnya, BPK juga menyediakan obat-obatan bagi pegawai dan/atau keluarga pegawai yang terkonfirmasi positif. “Selama pandemi Covid-19, kebutuhan obat-obatan dan vitamin untuk pegawai dan anggota keluarga pegawai, khususnya pegawai dan keluarganya yang terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalankan isolasi mandiri di rumah, dilakukan dengan mengirimkan obat-obatan dan vitamin ke rumah pegawai melalui jasa pengiriman barang (home delivery),” ujar dia.

Dadang menambahkan, BPK pun menyediakan bantuan penyediaan fasilitas bagi pegawai yang kondisi rumah/tempat tinggalnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan isolasi mandiri. Fasilitas itu yaitu bisa di hotel, rumah sakit (RS), atau Wisma Badiklat PKN Kalibata.

BPK juga memberikan fasilitas ambulan untuk evakuasi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan armada ke fasilitas kesehatan. Kemudian bantuan koordinasi dengan RS rujukan atau RS lain bagi pegawai yang memerlukan ruang instalasi gawat darurat (IGD) dan ruang rawat. Lalu, bantuan informasi dan koordinasi dengan PMI untuk kebutuhan donor plasma konvalesen pagi pegawai yang membutuhkan.

Dukungan ini, kata dia, juga berlaku sama untuk pegawai yang ada di BPK Perwakilan. “Kami juga memberikan bantuan obat-obatan dan vitamin untuk pegawai pada kantor Perwakilan. Yaitu jika kebutuhan obat-obatan dan vitamin sulit di dapat di daerah setempat dan atau tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk kebutuhan obat dan vitamin. Bantuan ini diberikan sesuai dengan nota dinas permintaan dari Perwakilan,” papar Dadang.

“Saya juga mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai soal BPK CUMA 1. Yaitu CUci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. MAsker wajib dikenakan setiap saat. Satu meter minimal jarak,” tegas Dadang.

23/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Periksa Program Vaksinasi Covid-19, Apa Saja yang Diperiksa BPK?

by Admin 1 22/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang rutin dalam menjalankan pemeriksaan terkait vaksinasi. Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa menjelaskan, setiap tahunnya, BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan vaksin dan pengelolaan persediaan vaksin di Kementerian Kesehatan.

Misalnya saja terkait vaksin untuk bayi baru lahir dan untuk hal-hal khusus, sebagai vaksin meningitis. “Untuk vaksin Covid 19, pemeriksaan tidak hanya dari segi pengadaan, namun juga dari kegiatan vaksinasinya. Ini mengingat vaksinasi covid-19 ditujukan untuk menanggulangi penyakit menular Covid-19, melalui terciptanya kekebalan kelompok, herd immunity,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Terkait hal yang akan diperiksa nantinya, Dori menyebut BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja atas pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Termasuk juga pengawasan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu vaksin Covid-19.

Pemeriksaan pengadaan vaksin akan dilakukan mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan target dan sasaran, pengembangan vaksin dalam negeri, pengadaan vaksin melalui PT Bio Farma, dan distribusi vaksin. Sedangkan pada pemeriksaan pelaksanaan vaksinasi, meliputi pelayanan vaksinasi dan pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).

Sedangkan terkait pengawasan keamanan, BPK akan memeriksa khasiat/manfaat, dan mutu vaksin Covid-19 dilakukan sebelum dan setelah beredar. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Tim pemeriksa pada AKN VI akan melaksanakan pemeriksaan pada Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sedangkan tim pemeriksa pada 34 BPK Perwakilan akan melakukan pemeriksaan pada pemerintah provinsi dengan uji petik pada minimal dua pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut,” kata dia.

Sementara terkait program vaksinasi berbayar bagi individu, Dori menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2021. Peraturan itu yang mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

“Saat ini, yang berlaku adalah pendanaan vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Sehingga PT Kimia Farma tidak berwenang lagi menjual vaksin kepada individu/perorangan,” ungkap dia.

22/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Lakukan Pemeriksaan Vaksinasi Covid-19, Siapa Saja yang Terlibat?

by Admin 1 21/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap program vaksinasi Covid-19. Hal ini sejalan dengan program percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 pada Pasal 1 ayat (1). Di situ disebutkan, “Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19”.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (Kaditama Revbang), B Dwita Pradana menjelaskan, pemeriksaan vaksinasi akan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tematik nasional atas PN 3, yaitu meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Ini juga sekaligus bagian dari pemeriksaan penanganan Covid-19 lanjutan pada semester II tahun 2021.

“Pemeriksaan ini akan melibatkan seluruh satker pemeriksa di BPK, termasuk perwakilan, dengan AKN VI sebagai koordinator,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Untuk susunan tim pemeriksa, tambah dia, dibuat sesuai dengan Pedoman Manajemen Pemeriksaan yang ditetapkan dengan keputusan BPK tahun 2015. Tim tersebut terdiri dari penanggung jawab, wakil penanggung jawab (jika diperlukan), pengendali teknis, ketua tim, ketua sub-tim (jika diperlukan), dan anggota tim.

Dwita juga menegaskan bahwa pemeriksaan tematik nasional ini didukung oleh seluruh satker nonpemeriksaan dengan penerapan quality assurance sejak awal pemeriksaan oleh Itama. Kemudian, dukungan workshop/diklat/FGD oleh Badiklat, pemenuhan juklak/juknis/pedoman oleh Ditama Revbang, analisis atas regulasi dan kajian hukum oleh Ditama Binbangkum.

Termasuk juga dukungan berupa penggunaan big data analytics, serta adanya strategi komunikasi atas proses pemeriksaan, baik internal maupun eksternal. Semua itu didukung oleh sarana dan prasarana serta perlengkapan protokol kesehatan.

Dia menambahkan, pemeriksaan tematik atas pengelolaan vaksin Covid-19 akan meliputi beberapa area potensial. Pertama, perencanaan, yaitu perencanaan kebutuhan, sasaran pelaksanaan, strategi pemenuhan, dan pendanaan.

Kedua, pelaksanaan, meliputi distribusi, pelayanan vaksinasi, pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI), dan strategi komunikasi. Ketiga, pelaporan dan pengawasan yang meliputi pencatatan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. Keempat, reviu tindak lanjut. “Entitas yang terkait dalam pemeriksaan tematik ini adalah Kementerian Kesehatan, Badan POM, BUMN, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Dwita.

21/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Soroti Program Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

by Admin 1 20/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN). Terkait dengan hal itu, dimulai pada tahun ini, BPK juga menyoroti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah. 

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa menjelaskan, terkait program vaksinasi Covid-19 BPK akan melakukan pemeriksaan tematik kinerja pengelolaan vaksinasi. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan tematik yang melibatkan 34 BPK Perwakilan dengan AKN VI sebagai koordinator.

“AKN VI memfokuskan terhadap kegiatan vaksinasi Covid-19 yang merupakan bagian dari anggaran PC-PEN,” kata Dori kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dori pun menjelaskan mengenai dasar pemeriksaan program vaksinasi yang dijalankan BPK. Menurutnya, BPK memiliki misi untuk dapat memberikan rekomendasi/pendapat pembangunan nasional/daerah dan agenda global/kewilayahan yang merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Hal ini sesuai dengan rencana strategi BPK tahun 2020-2024.

Salah satu program nasional dalam RPJMN adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing yang masuk dalam PN 3 (Prioritas Nasional 3). Kemudian, Program Prioritas (PP) antara lain PP 3, yaitu Akses & Mutu Pelayanan Kesehatan. Dalam PP tersebut, salah satu Kegiatan Prioritas (KP) adalah pengendalian penyakit, mulai dari penyakit menular hingga tidak menular.

Terkait itu, menurut Dori, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya penanggulangan penyakit menular pada pandemi Covid-19. Pertama, mengurangi transmisi/penularan Covid-19. Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.

Ketiga, mencapai puncak kekebalan kelompok masyarakat (herd immunity). Keempat, melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. “Hal ini menjadi latar belakang rencana pemeriksaan vaksinasi oleh BPK,” kata dia.

Latar belakang lainnya, lanjut Dori, pemerintah telah berupaya memenuhi kebutuhan vaksin dengan melakukan pembelian dan memperoleh hibah dari luar negeri. Akan tetapi, pemerintah masih belum berhasil dalam mengembangkan vaksin dalam negeri. Sehingga masih sangat tergantung dengan ketersediaan vaksin dari luar negeri.

Sebagai catatan, Dori memaparkan, pemerintah telah melaksanakan vaksinasi sejak 13 Januari 2021 dan diharapkan selesai dalam satu tahun (365 hari). Akan tetapi, capaian vaksinasi hingga 3 Agustus 2021 (202 hari) masih rendah. Untuk vaksin dosis kedua, setidaknya baru mencapai 21.496.995 jiwa atau hanya 10,32% dari target vaksinasi sebanyak 208.265.720 jiwa.

20/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan Rencana Pembentukan SAI-20 kepada Dua Negara Ini

by Admin 1 17/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisiatif membentuk forum lembaga pemeriksa (supreme audit institution/SAI) negara-negara anggota G-20 atau SAI-20. Forum tersebut dibentuk BPK untuk mendukung Presidensi G-20 Indonesia yang berlangsung pada 1 Desember 2021 hingga November 2022.

BPK pun mulai menyampaikan rencana pembentukan forum tersebut kepada sejumlah SAI dari negara anggota G-20. Pada Juli lalu, BPK menggelar diskusi bilateral secara virtual dengan SAI India pada Senin (19/7) dan SAI Afrika Selatan pada (28/7). Diskusi tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif.

Bahtiar dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia sebagai Presidensi G-20 berinisiatif membentuk SAI-20 untuk beberapa tujuan. Tujuan pertama adalah berkontribusi kepada para pimpinan G-20, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik.

Tujuan kedua, kata Bahtiar, untuk berbagi pandangan, pengetahuan, dan best practices antara SAI di G-20, khususnya dalam menghadapi tantangan pandemi, pemulihan ekonomi, dan meningkatkan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs).

Sedangkan tujuan lain dibentuknya SAI-20 untuk membangun kemitraan secara global dengan berbagai pembangku kepentingan, berkontribusi pada komunitas G-20 dengan memberikan solusi dan promosi tata kelola yang baik dan akuntabel berdasarkan mandat, peran dan fungsi SAI.

“Kami memandang inisiatif pembentukan SAI-20 merupakan momen tepat dan krusial, apalagi di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang dahsyat saat ini,” kata Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh hampir semua negara. Pandemi telah menyebabkan guncangan dan perlambatan ekonomi. Menurut dia, negara-negara G-20 memiliki peran penting dalam upaya pemulihan global.

“Menyadari bahwa pemulihan pascapandemi merupakan tugas yang menantang bagi banyak negara, SAI-20 diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis bagi pemerintah di G-20 dengan memberikan oversight, insight, dan foresight,” ucap dia.

Bahtiar menilai, forum SAI-20 dapat membantu mengembangkan ide dan berbagi pengalaman atau praktik terbaik tentang bagaimana SAI bertindak dalam fase respons dan pemulihan dampak pandemi Covid-19, termasuk mempercepat pencapaian SDG’s. SAI-20 akan memperkuat semangat kemitraan dan kolaborasi antara SAI, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama bangkit dari pandemi Covid-19.

“Kami juga ingin menginformasikan bahwa menteri luar negeri Indonesia telah menyampaikan informasi mengenai inisiatif SAI-20 kepada beberapa menteri negara G-20 di sela-sela Pertemuan Menteri Luar Negeri G-20 bulan lalu di Italia. Gagasan SAI-20 pun ternyata disambut baik,” ujar dia.

Diskusi bilateral antara BPK dengan SAI India dan SAI Afrika Selatan yang dilakukan secara terpisah juga diikuti Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti dan Deputi Penanggung Jawab Auditor Eksternal Yudi Ramdan Budiman. Selain itu, dihadiri Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Kusuma Ayu Rusnasanti serta Kepala Subdivisi Kerja Sama INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI Ami Rahmawati.

17/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Periksa Vaksinasi Covid-19, Ini Perkembangannya

by Admin 1 16/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Mulai tahun ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti program vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah. Ini mengingat vaksinasi merupakan bagian dari penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa menjelaskan, terkait program vaksinasi Covid-19 BPK akan melakukan pemeriksaan tematik kinerja pengelolaan vaksinasi. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan tematik yang melibatkan 34 BPK Perwakilan dengan AKN VI sebagai koordinator.

Untuk perkembangan pemeriksaan vaksinasi, kata Dori, AKN VI telah melaksanakan focus grup discussion dengan para narasumber dari pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan vaksinasi. Mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, PT Bio Farma, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI), dan Kementerian Keuangan.

“Mereka dapat memberikan pemahaman dan informasi yang cukup tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujar dia.

Selanjutnya, BPK pun telah membentuk kelompok kerja pemeriksaan tematik. Termasuk juga melaksanakan workshop pada tahap pemeriksaan pendahuluan, terinci, dan pelaporan. Workshop ini diikuti oleh pejabat struktural pemeriksa dan pejabat fungsional pemeriksa pada kantor pusat dan 34 BPK Perwakilan.

“Saat ini, tim pemeriksa pada AKN VI dan tim pemeriksa di 34 BPK Perwakilan sedang melaksanakan pemeriksaan pendahuluan,” kata Dori.

Dia menambahkan, kegiatan vaksinasi kemungkinan besar masih akan berlangsung hingga tahun depan. Karenanya, laporan hasil pemeriksaan pengelolaan vaksinasi dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, diharapkan dapat memberikan insight dalam bentuk rekomendasi.

Selain itu juga dapat memberikan foresight berupa kajian terhadap kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Khususnya pelaksanaan vaksinasi pada 2022 bagi Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan pemerintah daerah.

Dori menegaskan bahwa pemeriksaan BPK terkait vaksinasi Covid-19 hanya dijalankan pada tahun ini. Ini mengingat kegiatan vaksinasi Covid-19 merupakan kegiatan prioritas dari Tematik Nasional PN (Prioritas Nasional) 3.

16/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024

    04/08/2025
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id