WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 30 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita Terpopuler

Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Mantapkan Strategi Keragaman dan Inklusi di Lingkungan Kerja

by Admin 1 28/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memantapkan penerapan strategi diversity and inclusion (DI) atau keragaman dan inklusi di lingkungan kerja. Komitmen itu disampaikan BPK setelah menggelar diskusi virtual dengan The Australian National Audit Office (ANAO) menggelar diskusi virtual mengenai keragaman dan inklusi pada sektor publik.

Diskusi yang digelar pada Februari 2021 itu bertujuan untuk saling berbagi pengetahuan dan wawasan serta mendiskusikan manfaat dan tantangan dalam menerapkan strategi keberagaman dan inklusi dalam lingkungan yang dinamis.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Biro SDM BPK akan melakukan diskusi internal untuk membahas strategi DI. Strategi DI sebenarnya telah dilaksanakan oleh BPK, namun belum ditetapkan melalui suatu kebijakan khusus.

Hal yang penting lainnya untuk dilakukan adalah bagaimana menekankan pentingnya DI bagi organisasi BPK kepada pimpinan dan top management. Kemudian, Biro SDM, Biro Humas dan KSI serta ANAO akan menjadwalkan diskusi lanjutan apabila diperlukan untuk membahas hal-hal yang masih perlu diklarifikasi dari ANAO maupun Prospera.

Sementara, Kepala Biro Humas dan KSI Selvia Vivi Devianti mengharapkan Biro SDM dapat mendokumentasikan strategi DI yang ada di BPK dan dapat menjadi bahan untuk disampaikan kepada pihak eksternal, dalam rangka eksternalisasi kapasitas BPK. Dengan demikian, BPK diharapkan akan menjadi trendsetter dalam menerapkan strategi DI di level instansi/institusi nasional

Diskusi mengenai DI, antara lain, dihadiri Kristian Gage, senior advisor ANAO untuk BPK. Sedangkan dari pihak BPK dihadiri Kepala Biro SDM Dadang Ahmad Rifa’i dan pejabat Biro SDM lainnya. Selain itu, dihadiri Kepala Biro Humas dan KSI Selvia Vivi Devianti beserta pejabat dan staf Biro Humas dan KSI. Diskusi turut dihadiri pewakilan dari Prospera (Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian)

ANAO dalam pemaparannya menjelaskan bahwa, Diversity Council of Australia mendefinisikan keragaman (diversity) sebagai perbedaan unik antara orang-orang dalam cara mereka mengidentifikasi yang dapat membentuk cara dalam memandang dan mempersepsikan dunia dan tempat kerja mereka. Selain itu, terkait bagaimana cara orang lain memandang dan memperlakukan mereka. Hal tersebut dapat terkait dengan identitas sosial, yaitu suku, agama, orientasi seksual, gender, sosial ekonomi, dan lainnya.

Sementara, kamus Oxford mendefinisikan inklusi sebagai praktik atau kebijakan yang memberikan akses yang sama terhadap peluang dan sumber daya bagi orang-orang yang mungkin akan dikucilkan atau dipinggirkan, seperti mereka yang memiliki cacat fisik atau mental, dan anggota kelompok minoritas lainnya. Inklusi di tempat kerja akan tercapai ketika beragam orang merasa bahwa diri mereka dihormati, terhubung dan merasa diterima, dapat berkontribusi kepada organisasi, dan memiliki progres dalam kariernya.

28/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kinerja dan Produktivitas yang Lebih Besar dengan Keragaman dan Inklusi

by Admin 1 27/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan The Australian National Audit Office (ANAO) menggelar diskusi virtual mengenai keragaman dan inklusi pada sektor publik. Diskusi yang digelar pada Februari 2021 itu bertujuan untuk saling berbagi pengetahuan dan wawasan serta mendiskusikan manfaat dan tantangan dalam menerapkan strategi keberagaman dan inklusi dalam lingkungan yang dinamis.

Dari pihak ANAO, diskuti antara lain dihadiri Kristian Gage, senior advisor ANAO untuk BPK. Sedangkan dari pihak BPK dihadiri Kepala Biro SDM Dadang Ahmad Rifa’i dan peja[1]bat Biro SDM lainnya. Selain itu, dihadiri Kepala Biro Humas dan KSI Selvia Vivi Devianti beserta pejabat dan staf Biro Humas dan KSI. Diskusi turut dihadiri pewakilan dari Prospera (Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian)

ANAO dalam pemaparannya menjelaskan bahwa, Diversity Council of Australia mendefinisikan keragaman (diversity) sebagai perbedaan unik antara orang-orang dalam cara mereka mengidentifikasi yang dapat membentuk cara dalam memandang dan mempersepsikan dunia dan tempat kerja mereka. Selain itu, terkait bagaimana cara orang lain memandang dan memperlakukan mereka. Hal tersebut dapat terkait dengan identitas sosial, yaitu suku, agama, orientasi seksual, gender, sosial ekonomi, dan lainnya.

Kemudian, mengenai identitas profesional (profesi, pendidikan, pengalaman kerja, level organisasi, dan lainnya). Keragaman di tempat kerja berarti sebuah organisasi, seperti ANAO atau BPK, mempekerjakan sekelompok orang yang mencerminkan masyarakat dimana organisasi itu berada dan beroperasi.

Sementara, kamus Oxford mendefinisikan inklusi sebagai praktik atau kebijakan yang memberikan akses yang sama terhadap peluang dan sumber daya bagi orang-orang yang mungkin akan dikucilkan atau dipinggirkan, seperti mereka yang memiliki cacat fisik atau mental, dan anggota kelompok minoritas lainnya. Inklusi di tempat kerja akan tercapai ketika beragam orang merasa bahwa diri mereka dihormati, terhubung dan merasa diterima, dapat berkontribusi kepada organisasi, dan memiliki progres dalam kariernya.

Saat ini, diversity and inclusion (DI) sudah diterapkan di ANAO. Menurut ANAO, ada banyak manfaat yang bisa didapat dari penerapan DI. Manfaat pertama berupa akses yang lebih besar untuk pegawai-pegawai berbakat. Kedua, kinerja dan produktivitas pegawai yang lebih besar. Selain itu, risiko diskriminasi dan pelecehan yang lebih rendah di tempat kerja, pemikiran yang lebih inovatif dan lebih sedikit groupthink, serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan staf.

Dari perspektif layanan publik, DI akan memberikan manfaat untuk menjaga nilai-nilai utama/dasar, meningkatkan efektivitas kebijakan, meningkatkan kulitas layanan publik, dan meningkatkan mobilitas sosial.

Diskusi berjalan sangat menarik. Ada banyak pertanyaan yang diajukan peserta dari BPK kepada ANAO maupun tim Prospera. Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan ini, Biro SDM akan melakukan diskusi internal untuk membahas strategi DI.

27/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Diperiksa BPK, Ini Harapan IMO

by Admin 1 26/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai kiprahnya sebagai pemeriksa eksternal International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional periode 2020-2023. Pada Selasa (2/3), BPK pun melaksanakan entry meeting atau taklimat awal atas laporan keuangan IMO tahun anggaran 2020 yang digelar secara virtual. Sedangkan dua hari setelahnya, tim pemeriksa IMO melakukan courtesy call secara virtual dengan Sekretaris Jenderal IMO Kitack Lim beserta jajaran manajemen IMO.

Kitack Lim dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap pemeriksaan yang akan dilakukan BPK. Dia berharap laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK akan membantu IMO dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitasnya sebagai organisasi internasional yang berada di bawah PBB.

Selain itu, dia juga berharap hasil pemeriksaan BPK juga dapat meningkatkan kepercayaan para negara anggota dan pemangku kepentingan terhadap hasil kerja IMO.

Pemeriksaan atas laporan keuangan IMO dilaksanakan selama empat pekan, yaitu pada pada 1-26 Maret 2021. Sedangkan opini atas laporan keuangan tersebut dijadwalkan diserahkan kepada IMO pada 7 Mei 2021 bersamaan dengan penyampaian Long Form Audit Report (LFAR).

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif dalam kegiatan entry meeting menyampaikan enam poin utama terkait pemeriksaan BPK atas IMO, yaitu mengenai tujuan pemeriksaan, lingkup pemeriksaan, jadwal pemeriksaan, susunan tim pemeriksa terbaru, proses pemeriksaan jarak jauh yang disebabkan pandemi Covid-19, serta status terkini terkait proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

Sementara, Director of Administrative Divisionof IMO Arsenio Dominguez menyatakan menyambut baik BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan IMO TA 2020. Dominguez berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menggambarkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan IMO secara menyeluruh, termasuk juga laporan keuangan audited atas WMU dan IMLI yang menjadi bagian dari laporan keuangan konsolidasi IMO.

26/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Achsanul Khaq
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPK Menjaga Kualitas Pemeriksaan pada Masa Pandemi

by Admin 1 23/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai pemeriksaan laporan keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) tahun anggaran 2020. Berbeda dengan sebelumnya, pemeriksaan tak hanya dilakukan secara serentak, tapi juga dilakukan secara sistematis oleh seluruh satuan kerja (satker). 

BPK pun menjamin kualitas hasil pemeriksaan tetap terjaga dengan adanya prosedur alternatif pemeriksaan pada masa pandemi Covid-19. Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan biasanya memang dilakukan secara serentak. Namun, saat ini, pemeriksaan benar-benar dilakukan secara sistematis. 

Ia mencontohkan, di kelompok kerja (pokja) LKPP kini ada satu tim khusus yang menangani persoalan yang memiliki keterkaitan antara LKPP dengan LKPD. Dengan adanya tim khusus tersebut, kata dia, Auditorat Keuangan Negara (AKN) II sebagai leading sector pemeriksaan LKPP, selalu berkoordinasi dengan AKN V maupun AKN VI terkait beberapa persoalan, antara lain mengenai hibah dan transfer daerah.

“Jadi, sekarang dilakukan secara sistematis dengan tujuan bagaimana mengaitkan antara pemeriksaan LKPP dan LKPD,” kata Akhsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, Jumat (5/3).

Terkait prosedur pemeriksaan, Akhsanul mengatakan BPK telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) melalui Keputusan BPK Nomor 4 Tahun 2020. Juknis itu pada intinya mengatur mengenai prinsip-prinsip untuk tetap menjaga kualitas pemeriksaan.

Ia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 memang menuntut adanya metode-metode baru dalam proses pemeriksaan. Kegiatan-kegiatan dalam tahapan pemeriksaan yang biasanya dilakukan secara tatap muka, kini lebih banyak digelar secara virtual. 

Akhsanul menambahkan, pemeriksaan fisik bahkan juga bisa dilaksanakan secara daring. Dalam hal pemeriksaan aset gedung, misalnya, pemeriksa bisa menggunakan GPS untuk memastikan keberadaan lokasi gedung tersebut. Kemudian, pemeriksa juga bisa melakukan video call dengan entitas yang diperiksa guna melihat secara virtual gedung tersebut. “Jadi, ada perwakilan dari entitas yang masuk ke dalam gedung dan memperlihatkan ruang-ruang yang ada melalui video call tersebut,” kata dia.

Akhsanul memastikan, prosedur alternatif yang diterapkan dalam pemeriksaan tak berpengaruh terhadap aspek materialitas. Sebab, pemeriksaan tetap mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK tetap harus memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan yang diperiksa telah disajikan secara wajar atau tidak dalam semua hal yang material.

“Artinya, dalam kondisi pandemi Covid-19, soal materialitas itu tetap harus diperhatikan. Pemeriksaan laporan keuangan mengacu pada empat hal, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Kualitas hasil pemeriksaan pun dipastikan tetap terjaga. Proses quality assurance dan quality control tetap dijalankan yang salah satunya dilakukan melalui aplikasi bernama SiAP, yaitu Sistem Aplikasi Pemeriksaan. Akhsanul menjelaskan, SiAP merupakan salah satu bentuk digitalisasi dokumen pemeriksaan. Kertas kerja pemeriksaan yang sebelumnya dalam bentuk fisik, didigitalkan dan bisa diakses secara berjenjang oleh anggota tim, ketua tim, pengendali teknis, hingga penanggung jawab pemeriksaan. 

23/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mengapa Reviu Kemandirian Fiskal Penting Bagi Kemajuan Daerah?

by Admin 1 22/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya memberikan nilai tambah melalui pemeriksaan yang dilakukan. Selain memeriksa tata kelola keuangan daerah, BPK sejak tahun lalu mengeluarkan laporan hasil reviu atas kemandirian fiskal pemerintah daerah tahun anggaran 2018 dan 2019.

Langkah BPK yang mulai menyoroti kemandirian fiskal daerah diapresiasi Bank Indonesia (BI). Menurut Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, laporan hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal pemerintah daerah bermanfaat bagi para pemangku kepentingan. Kondisi fiskal di daerah dinilainya amat penting untuk dicermati bersama karena memiliki kaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Dody mengatakan, BPK merupakan lembaga yang memiliki kapasitas sangat baik dalam melakukan reviu. Apalagi, BPK bisa mendapatkan akses atas data suatu institusi secara granular. “Kami melihat reviu terhadap kemandirian fiskal daerah merupakan salah satu bentuk perhatian BPK dalam melihat suatu isu yang ada di republik ini. Kami menyambut baik reviu yang dilakukan BPK,” kata Dody saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, Jumat (12/3).

Ia menilai, masalah kemandirian fiskal daerah merupakan isu yang bisa dikatakan penting bagi pemerintah pusat maupun daerah. BI pun disebutnya membutuhkan informasi terkait fiskal daerah. Sebab, fiskal menjadi instrumen kebijakan yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, redistribusi alokasi anggaran, dan inklusivitas penggunaan anggaran.

“Sehingga dengan adanya kemandirian fiskal, itu memberikan semacam stabilitas kepada ekonomi kita, yang notabene stabilitas itu merupakan tugas pokok dari BI. Jadi kita pun sangat diuntungkan dengan hasil reviu ini, tidak saja pemerintah pusat ataupun daerah. Bahkan kalau kita lihat, beberapa lembaga lain di luar instansi publik, seperti lembaga pembiayaan, lembaga pemeringkat internasional, juga akan membutuhkan informasi tersebut dalam konteks untuk mendorong investasi,” ucap Dody.

Ia pun berharap perhatian BPK terhadap kemandirian fiskal tak berhenti pada mengenai mandiri atau tidaknya suatu daerah. BPK juga perlu memberikan rekomendasi terkait hal dan kebijakan apa saja yang perlu dilakukan daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal.

Sebagai informasi, BPK kini menjadikan kemandirian fiskal sebagai bagian dari kecukupan pengungkapan informasi di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tujuannya agar dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menganalisis hubungan kemandirian fiskal daerah dengan fungsi otonomi daerah maupun pelayanan publik di daerah. 

Berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019, ada sebanyak 10 dari 34 pemerintah provinsi yang belum mandiri pada tahun anggaran 2018 dan turun menjadi 8 pemerintah provinsi pada 2019. Adapun jumlah pemerintah kabupaten/kota yang belum mandiri sebanyak 471 dari 508 kabupaten/kota pada tahun 2018. Jumlah itu turun menjadi 458 dari 497 kabupaten/ kota pada 2019.

Hal yang perlu dicermati dari daerah yang masuk kategori kabupaten/kota belum mandiri tersebut adalah terdapat sedikitnya 102 dari 458 daerah dengan nilai IKF di bawah 0,05. Hal itu menunjukkan bahwa daerah-daerah tersebut sangat tergantung dengan dana transfer, karena PAD hanya cukup untuk membiayai 5 persen belanja daerah.

Sementara itu, ada 16 provinsi yang masuk kategori menuju kemandirian pada tahun anggaran 2018. Angka itu meningkat menjadi 18 provinsi pada 2019. Sementara jumlah kabupaten/kota yang masuk klasifikasi menuju kemandirian pada 2018 sebanyak 34 dan meningkat menjadi 36 daerah pada 2019. Sedangkan, daerah yang telah mandiri pada tahun anggaran 2018 dan 2019 jumlahnya sama yaitu terdapat 8 pemerintah provinsi dan 2 pemerintah kota.

22/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Harapan Kemendagri Soal SIPD

by Admin 1 21/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap seluruh pihak dapat mendukung pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyampaikan, SIPD akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan komunikasi.

“Jadi, salah satu tujuan SIPD itu membuat APBD semakin transparan,” ungkap Ardian kepada Warta Pemeriksa, Senin (8/3).

SIPD diluncurkan pada Oktober 2019. Sistem berbasis daring itu merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Ardian menyampaikan, SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menyediakan informasi mengenai pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kemudian, informasi tersebut dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Kemudian, aturan teknis mengenai SIPD lahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Ardian mengakui, kehadiran aturan turunan terkait SIPD relatif terlambat. Hal itu kemudian membuat pemda melahirkan sejumlah program kegiatan karena faktor kebutuhan. Namun, yang menjadi persoalan, hal itu tidak mengacu kepada rumusan seperti amanat UU 23/2014.

“Tidak heran, sebelum itu banyak kewenangan daerah yang lintas kewenangan dan bisa jadi duplikatif atau tumpang tindih dengan pemda lainnya atau bahkan pemerintah pusat,” ujar Ardian.

Sehingga, Ardian mengatakan, SIPD lahir untuk menertibkan proses bisnis pemda yang masih belum sesuai undang-undang. Hal itu karena pemda membuat program atau aplikasi sendiri-sendiri.

Ardian menyampaikan, SIPD akan memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Menurut Ardian, dengan sistem program yang bisa dimodifikasi sendiri, terdapat kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan masih terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran.

Ardian mengatakan, banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan menggunakan SIPD. Menurut Ardian, dengan adanya sistem yang terpusat, perilaku belanja pemda bisa lebih terkendali.

“Kita mencoba menyusun proses bisnis yang sesuai regulasi sehingga pemda terbiasa dan bisa bertransaksi dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Ardian menyampaikan, berdasarkan pengalamannya mengevaluasi pelaksanaan APBD, terdapat sejumlah celah untuk melaksanakan fraud. “Pada saat saya mengevaluasi APBD itu seperti saya masuk ke ruang gelap dengan mata tertutup. Makanya tidak heran kalau ada upaya-upaya fraud dari oknum di pemda atau di luar pemda yang memanfaatkan ruang gelap tersebut,” ujar Ardian.

Dia berharap, ke depannya APBD bisa menyerupai akuarium yang transparan dan terang. Bisa dilihat semua orang tapi tidak berani disentuh oleh siapa pun. Karena ketika menyentuhnya, akan terekam dengan sidik jari yang menempel di kaca.

“APBD harus di buat seperti itu, seperti akuarium supaya orang-orang yang mencoba berbuat fraud itu berpikir dua kali,” ujarnya.

Dengan sistem yang lebih terbuka, Ardian berharap akuntabilitas keuangan daerah juga semakin baik. Bahkan dia berharap, ke depannya pemeriksa BPK tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi kantor pemda untuk meminta data. “Semuanya bisa dilihat langsung di SIPD,” ujar Ardian.

21/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Audit TI Tunjang Pemeriksaan Laporan Keuangan

by Admin 1 20/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan the Australian National Audit Office (ANAO) menggelar pelatihan audit teknologi informasi (TI) bertajuk “Introduction to IT Audit Training’’ pada Selasa (16/3). Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut, merupakan implementasi kerja sama bilateral BPK dan ANAO pada 2021.

Tujuan digelarnya pelatihan tersebut untuk memberikan pemahaman dan gambaran umum mengenai pendekatan audit yang dilakukan ANAO dalam melakukan audit TI guna mendukung audit laporan keuangan tahunan. Audit TI secara umum adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis.

Pelatihan dilakukan secara peer to peer mencakup pengenalan audit teknologi informasi dari perspektif Australia dan difasilitasi dua auditor yang membidangi pemeriksaan teknologi informasi di ANAO sebagai “Subject Matter Experts”. Kedua auditor TI ANAO tersebut adalah Elenore Karpfen, senior director, Systems Assurance and Data Analysis Group; dan Dale Stoddart, senior director, Professional Services and Relationships Group.

Fokus dari kegiatan pelatihan adalah memahami peran pekerjaan audit TI untuk audit keuangan dan pendekatan untuk menilai desain serta implementasi pengendalian umum TI (ITGC). Selain itu, pengujian secara terperinci mengenai efektivitas operasional.

Kegiatan ini digelar dalam tiga sesi dan dibuka dengan sambutan dari Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage. Pada sesi pertama, Auditor TI BPK Yusminarni Syam Zendrato memaparkan mengenai gambaran umum fungsi TI dalam mendukung pemeriksaan.

Sedangkan pada sesi kedua dan ketiga, giliran “subject matter experts” dari ANAO yang memberikan paparan. ANAO membahas materi mengenai “Scoping IT audit work and assessing the impact of the results”. Salah satu hal yang dipaparkan ANAO adalah mengenai relevansi audit TI dengan audit laporan keuangan. ANAO menjelaskan, audit TI penting dilakukan karena TI merupakan bagian dari lingkungan auditee.

Selain itu, TI menimbulkan risiko bagi entitas, khususnya risiko terkait bagaimana suatu entitas mengelola dan melaporkan masalah keuangan. TI juga disebut memengaruhi efektivitas atas pengendalian yang dilakukan suatu organisasi. Menurut ANAO, desain terhadap suatu kontrol menjadi inti dari penilaian risiko yang mereka lakukan.

20/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Laman resmi Kemendagri)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mendagri: LFAR Ibarat General Check-up

by Admin 1 19/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan memperluas penerapan Long Form Audit Report (LFAR). Tahun ini, LFAR bakal diterapkan dalam pemeriksaan di seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tingkat provinsi.

LFAR digagas untuk memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan. Melalui LFAR, BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang turut memperhatikan penekanan pada aspek-aspek kinerja yang dicapai entitas di dalam periode pemeriksaan.

Mendagri menilai, LFAR merupakan gagasan yang menarik. “Hal ini saya analogikan seperti kita melakukan general check-up. Jadi kita memperoleh hasil kesehatan secara komprehensif,” kata Mendagri kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dengan adanya LFAR, kata Mendagri, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak sebatas melihat apakah belanja daerah telah sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, para pemangku kepentingan dapat menilai apakah belanja daerah tersebut telah memberikan dampak kepada masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap organisasi.

Ia menambahkan, dengan adanya LFAR, pemerintah juga bisa membandingkan apakah keandalan penyajian laporan keuangan telah berbanding lurus dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat.

“Contoh kecil, dengan LFAR kita bisa menganalisis pertambahan anggaran daerah setiap tahun, namun di sisi lain gini rasio dan kemiskinan meningkat. Contoh lainnya, misal, pada pembangunan puskesmas di suatu daerah. Harus bisa dikaitkan apakah pembangunan puskesmas tersebut telah mampu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat,” ujar dia.

“Apabila hanya berhenti pada laporan keuangan, kita hanya mampu untuk melihat efisiensi dan ketaatannya saja. Akan tetapi, jika kita melakukan pemeriksaan kinerja, maka aspek ekonomis, efektivitas, equality, dan equity juga dapat diketahui,” papar Mendagri.

Pada 2020, LFAR telah diterapkan secara piloting untuk LKPD di lima provinsi, yaitu di Pemprov DKI, Pemprov Aceh, Pemprov Lampung, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Timur. Topik pemeriksaan kinerja di lima daerah tersebut berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi masing-masing entitas.

Di Provinsi Banten, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanggulangan bencana tahap prabencana tahun anggaran 2019 yang hasilnya belum efektif. Di Provinsi Lampung, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemda untuk mencapai target kemantapan jalan dalam mendukung pergerakan orang dan barang tahun anggaran 2019 yang hasilnya kurang efektif.

Di Provinsi Jawa Timur, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2019 yang hasilnya cukup efektif. Sementara di Aceh BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari dana otsus tahun anggaran 2019 yang hasilnya kurang efektif. Sedangkan di DKI Jakarta, pemeriksaan kinerja atas pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat hasilnya masih perlu ditingkatkan.

19/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat beberapa permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Catatan BPK Terhadap Penyediaan Rumah Susun dan Belanja Modal Kementerian PUPR

by Admin 1 16/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat beberapa permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini terkait dengan pemeriksaan terhadap Kinerja Efektivitas Penyediaan Rumah Susun Layak Huni dan Berkelanjutan Tahun 2018 sampai dengan Semester I tahun 2020. Kemudian, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (sampai dengan triwulan III) pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Pertama, terkait aspek dukungan sumber daya. BPK mencatat, kebijakan dan regulasi dari setiap level pemerintahan belum semua mendukung penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan serta pengimplementasian sumber pendanaan alternatif selain APBN dalam penyediaan rumah susun belum terlaksana sepenuhnya.

Kedua, terkait aspek kelembagaan dan tata laksana. Hal ini antara lain proses verifikasi permohonan/usulan bantuan pembangunan rumah susun sewa belum dilaksanakan secara cermat dan memastikan ketepatan sasaran sesuai tujuan program. Ketiga, aspek lingkungan pendukung. Hal ini antara lain koordinasi dalam upaya penyediaan lahan untuk pembangunan rumah susun dengan pihak terkait belum sepenuhnya dilaksanakan dan perizinan/administrasi dalam penyediaan rumah susun belum memadai.

“Kelemahan-kelemahan pada penyediaan rusun tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan tidak tercapainya target penyediaan rumah layak huni yang telah ditetapkan,” tulis BPK dalam siaran persnya.

Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kedua pemeriksaan tersebut telah disampaikan oleh Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimoeljono pada Selasa (30/3).

Dari hasil pemeriksaan kinerja atas penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan, BPK mencatat upaya dan capaian yang telah dilakukan Kementerian PUPR. Pertama, pendanaan APBN Tahun 2018 dan 2019 telah dilakukan penyerapan anggaran masing-masing mencapai 95,08% dan 90,51%.

Kedua, upaya pemenuhan terget pembangunan rusun telah melakukan identifikasi sumber pendanaan alternatif berupa KPBU bidang perumahan. Ketiga, mengimplementasikan fasilitas pembiayaan bantuan pemilikan rumah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema subsidi pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, subsidi selisih bunga, subsidi bantuan uang muka, dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan.

BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan signifikan pada hasil pemeriksaan tujuan tertentu atas pengelolaan sumber daya air oleh Ditjen SDA Kementerian PUPR. Pertama, perhitungan analisis harga satuan tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp11,88 miliar dan terdapat sisa material yang tidak terpasang sebesar Rp2,48 miliar atas pelaksanaan kegiatan belanja modal konstruksi yang telah selesai pada tahun 2019 dan 2020.

Kedua, perhitungan analisis harga satuan yang tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak serta realisasi pembayaran termin melebihi prestasi pekerjaan sebesar Rp39,09 miliar + 584.474,66 dolar AS atas pelaksanaan kegiatan belanja modal konstruksi yang masih berlangsung pada tahun 2020 (s/d triwulan III).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas pengelolaan sumber daya air, kecuali hal-hal yang dijelaskan dalam permasalahan signifikan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan belanja modal tahun anggaran 2019 dan 2020 (s/d triwulan III) pada Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai pelaksanaan dari peraturan-peraturan tersebut dalam semua hal yang material.

Penyediaan perumahan, serta air minum dan sanitasi yang layak dan terjangkau yang diprioritaskan dalam rangka meningkatkan standar hidup masyarakat merupakan sasaran pembangunan nasional yang dicantumkan dalam RPJMN 2015-2019. Berdasarkan amanat dari RPJMN tahun 2015-2019 tersebut, maka ditetapkan sasaran umum terkait perumahan yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak dengan didukung prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai.

Penyediaan perumahaan juga menjadi prioritas utama pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 dengan menetapkan pembangunan 1 Juta rumah susun perkotaan sebagai Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Tujuan tersebut dijabarkan lebih rinci melalui Kementerian PUPR dengan sasaran strategis (SS) dan sasaran program (SP), yang salah satunya adalah, “Meningkatnya dukungan layanan infrastruktur dasar permukiman dan perumahan”.

Adapun sasaran program di antaranya meningkatnya penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan. Hal ini selaras dengan SDG’s 11.1 yang memuat bahwa pada tahun 2030 terjamin “akses bagi semua warga terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, termasuk penataan kawasan kumuh, serta akses terhadap pelayanan dasar perkotaan”. Selain itu, Kementerian PUPR juga melaksanakan pengelolaan sumber daya air, dalam hal ini dilakukan oleh Ditjen Sumber Daya Air (Ditjen SDA).

16/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera diperbaiki (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Serahkan PDTT dan Kinerja kepada Kementerian ESDM, Ini Temuan BPK

by Admin 1 15/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera diperbaiki. Hal tersebut terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja kepada Kementerian ESDM yang diserahkan pada Kamis (1/4).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, secara virtual.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut adalah pertama, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019. Kedua, PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020.

Ketiga, PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019. Kemudian keempat, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk segera diperbaiki. Terkait PDTT atas Pengelolaan PNBP Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019, permasalahan yang ditemukan antara lain. Pertama, penetapan tarif dan reviu tarif pengangkutan gas bumi berlarut-larut dan penerapan tarif pengangkutan belum sesuai ketentuan.

Kedua, aplikasi pada Direktorat BBM dan Direktorat Gas Bumi masih belum terintegrasi. Selain itu, validitas dan reliabilitas data yang ada dalam aplikasi masih kurang memadai karena data tidak up-date.

Sementara, terkait PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020, permasalahan yang ditemukan antara lain, pertama denda sanksi admintrasi dari kegiatan penyaluran BBN tahun 2018 belum diterima senilai Rp821,88 miliar dan potensi denda tahun 2019 dan 2020 senilai Rp400,17 miliar. Kedua, pola distribusi dan penetapan ongkos angkut FAME (biodiesel) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum dapat menjamin kualitas, ketepatan waktu, dan ketersediaan stok serta memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara.

Temuan BPK terkait PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019 antara lain, pertama areal terganggu pada kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan sarana prasarana penunjang pada tiga perusahaan belum didukung IPPKH seluas 1.021,75 hektare (ha) dengan potensi PNBP PKH senilai Rp82,46 miliar. Kedua, penerimaan PNBP tahun 2019 dari 10 perusahaan mineral dan batubara kurang senilai 34,774,773.89 dolar AS dan Rp205,38 miliar.

Terkait Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020, BPK menemukan beberapa permasalahan. Pertama, Kementerian ESDM belum memiliki roadmap yang jelas dan terukur dalam upaya percepatan pemanfaatan gas alam untuk sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi. Kedua, monitoring dan evaluasi dalam kegiatan pembangunan Jargas dan SPBG belum dapat menilai outcome untuk mendukung tujuan pemerintah dalam pemanfaatan gas alam di sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi.

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran terkait yang telah ditetapkan dalam RPJMN,” jelas Isma Yatun.

Salah satu prioritas nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 adalah, “Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan”. Sementara sasarannya, antara lain, “Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan” dan “Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian”.

Keempat pemeriksaan BPK itu dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran nasional tersebut. Terutama untuk program prioritas “Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan (EBT)” dan “Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi”.

Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut juga selaras dengan upaya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 7, yaitu, “Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua”. Serta SDG 8, yaitu, “Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak bagi semua”.

15/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id