WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 27 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita Terpopuler

Inforafis LHP Belanja Modal KemenPUPR
Berita TerpopulerInfografik

PDTT Belanja Modal Ditjen SDA Kementerian PUPR

by Admin 1 28/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK pada semester II 2020 melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas belanja modal TA 2019 dan 2020 (sd triwulan III) pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Beberapa permasalahan signifikan yang ditemukan BPK adalah perhitungan analisis harga satuan (AHS) tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan.

28/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penerapan e-Government Masih Kurang Efektif

by Admin 1 28/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government tahun 2019-semester I 2020 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan, upaya yang dilakukan oleh Kemendagri masih kurang efektif dalam penerapan SPBE tahun 2019-semester I 2020.

Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya sejumlah permasalahan yang diungkapkan BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020. Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan SPBE mengungkapkan 15 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menilai, penguatan regulasi/kebijakan/standar/prosedur yang mendukung percepatan penerapan SPBE pada Kemendagri belum optimal. Hal ini ditunjukan antara lain pada kebijakan penerapan SPBE Kemendagri yang belum seluruhnya ditetapkan.

“Penerapan Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) belum sepenuhnya didukung dengan regulasi dan regulasi yang mengatur tentang pembangunan daerah, keuangan daerah, dan pemerintahan daerah lainnya belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” ungkap BPK dalam IHPS II 2020.

Akibatnya, penerapan SPBE di lingkungan Kemendagri masih bersifat parsial dan tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Penerapan layanan administrasi dan konsultasi pada SIOLA belum optimal dan menimbulkan multitafsir dalam penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Kemendagri juga belum menetapkan rancangan arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis SPBE yang menjadi acuan dalam pengembangan dan percepatan penerapan SPBE. Akibatnya, penyelenggaraan SPBE pada Kemendagri belum terintregrasi dan berisiko terjadinya duplikasi pembangunan aplikasi dan layanan SPBE. BPK juga menemukan, rancangan arsitektur SPBE Kemendagri atau grand design teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendagri dan rancangan peta rencana (road map) SPBE Kemendagri belum selaras dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

28/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemprov DKI Perlu Perbaiki Program Hunian untuk MBR

by Admin 1 25/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja pada Pemprov DKI tentang program penyediaan perumahan rakyat. Pemeriksaan tersebut yaitu Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Unit Hunian yang Terjangkau dan Berkelanjutan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2018-2020.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar menyampaikan, pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK menunjukkan, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian untuk MBR masih perlu ditingkatkan dengan memperhatikan permasalahan signifikan.

Beberapa permasalahan tersebut, antara lain, ditemukan pada hunian yang sudah dibangun, yaitu kondisi hunian tidak layak dan tipe hunian yang tersedia tidak sesuai kebutuhan MBR. Kemudian, keterbatasan akses pemilikan Rumah Susun Milik/Sewa (RSM/S) yang belum dijembatani.

Adapun mengenai LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020, BPK memberikan oini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun demikian, Bahrullah menekankan BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang secara materiil tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov DKI Jakarta, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, yang secara materiil tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD, tetapi tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan ke depannya,” ungkap Anggota V BPK saat penyerahan LHP LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2020, beberapa waktu lalu.

LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD DKI Jakarta.

Bahrullah berharap informasi yang disampaikan dalam LHP dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam memberikan dorongan bagi Pemprov DKI untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, DPRD juga diminta untuk memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.

Penyerahan LHP LKPD ini turut dihadiri secara fisik terbatas, di antaranya oleh Wakil Gubernur Pemprov DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beserta jajaranya di lingkungan Pemprov DKI, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) V BPK Akhsanul Khaq dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

25/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Saran BPK untuk Pemprov Maluku Utara Soal Kemantapan Jalan

by Admin 1 24/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan signifikan dalam pemeriksaan kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait upaya mencapai target kemantapan jalan tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya merancang perencanaan program tersebut dan belum optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar saat menyerahkan LHP Kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam Mencapai Target Kemantapan Jalan Tahun 2020. LHP kinerja tersebut diserahkan berbarengan dengan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (7/6).

Atas permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pemeriksaan kinerja, BPK merekomendasikan Pemprov Maluku Utara untuk melakukan penyusunan rencana umum pemeliharaan jalan sesuai dengan ketentuan. Rekomendasi lainnya adalah menyusun dan mengusulkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka mencapai target indikator kinerja proporsi panjang jalan provinsi melalui dokumen rencana kebutuhan barang milik daerah yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Bahrullah menekankan, pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa perbaikan pengelolaan anggaran penguatan infrastuktur diperlukan untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. “Hal tersebut juga merupakan salah satu tujuan pemeriksaan strategis yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK dalam mendorong reformasi keuangan negara,” kata Bahrullah.

LHP diserahkan secara langsung oleh Anggota V kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Kegiatan penyerahan LHP turut dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Utara, serta instansi vertikal dan pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Bahrullah dalam kesempatan itu tak lupa mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov Maluku Utara agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Ia menekankan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sementara terkait LKPD Provinsi Maluku Utara TA 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Meski LKPD Maluku Utara meraih opini WTP, Anggota V mengingatkan ada beberapa permasalahan signifikan yang menjadi perhatian dan harus segera ditindaklanjuti.

Permasalahan itu di antaranya terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak air permukaan. “Penerimaan pajak air permukaan menjadi salah satu permasalahan dalam LHP BPK pada Provinsi Maluku Utara, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara memerintahkan Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas potensi penerimaan pajak air,” ungkap Anggota V BPK.

Permasalahan lainnya yaitu perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan konstribusi laba operasional pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang tidak sesuai ketentuan. Atas permasalahan tersebut, Bahrullah menerangkan, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk meninjau kembali perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

24/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Program Penurunan Stunting di Jabar Perlu Diperbaiki

by Admin 1 23/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Komitmen dan Konvergensi Program dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). LHP tersebut diserahkan bersamaan dengan penyerahan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar tahun anggaran 2020 pada akhir Mei lalu.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono yang menyerahkan LHP tersebut menyampaikan, BPK dalam pemeriksaan kinerja menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Jabar dalam melaksanakan Komitmen dan Kovergensi Program dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Salah satu masalah tersebut, yaitu program percepatan pencegahan dan penurunan stunting belum sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen perencanaan Pemprov Jabar.

Kemudian, Pemprov Jabar belum menyusun panduan teknis strategi pelibatan non-pemerintah dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Ketiga, Pemprov Jabar belum memberikan bantuan tenaga teknis untuk memperkuat kapasitas kabupaten/kota dalam melaksanakan Delapan Aksi Konvergensi.

“Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa prevalensi balita stunting di Jawa Barat pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mencapai 31,1 persen dan 26,2 persen, masih di atas standar WHO yaitu kurang dari 20 persen,” kata Wakil Ketua BPK.

Salah satu prioritas pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Provinsi Jawa Barat adalah Desentralisasi Layanan Kesehatan. Hal tersebut diterjemahkan melalui Program “Jabar Juara” yang disebut dengan Program Ibu dan Anak Juara.

Melalui Program Ibu dan Anak Juara, diharapkan permasalahan gizi buruk dapat diatasi sehingga pencapaian Jabar Zero Stunting dapat diwujudkan sesuai target prevalensi stunting, yaitu 19 persen pada 2023.

23/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono (kiri) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Permasalahan Signifikan di LK Pemprov Jabar Ini Harus Segera Ditindaklanjuti

by Admin 1 22/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan signifikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2020. Permasalahan itu terkait pemberian tunjangan hingga mengenai kekurangan volume pekerjaan. Namun, demikian, permasalahan itu tak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, sehingga LKPD Pemprov Jabar TA 2020 bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jabar Tahun 2020 pada akhir Mei menyebutkan, ada sedikitnya empat permasalahan signifikan yang mesti segera ditindaklanjuti. Pertama, mengenai pemberian tunjangan kompensasi dukungan mobilitas jabatan struktural yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Permasalahan kedua, adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketiga, pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan, antara lain belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibahnya.

Sedangkan yang terakhir mengenai kekurangan volume pekerjaan paket infrastruktur pada 4 OPD. “Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Wakil Ketua BPK saat menyerahkan LHP LKPD Provinsi Jabar. LHP diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi dan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua BPK dalam kesempatan tersebut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Gubernur Jabar beserta jajaran atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan.  “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Wakil Ketua BPK juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.

22/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pandemi Covid-19 di Amerika Serikat (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerOpiniSLIDER

Temuan Penyelewengan Dana Kompensasi Pengangguran Pandemi Covid 2020 di Negara Bagian California AS

by Admin 1 21/06/2021
written by Admin 1

Oleh: Wahyudi/Kasubaud IV BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sampai pertengahan Juni 2021, Amerika Serikat (AS) mencatat kasus lebih dari 33 juta orang terinfeksi Covid-19 dengan jumlah korban meninggal mencapai 590.000 orang. Dengan jumlah penduduk mencapai 39,5 juta jiwa, negara bagian California menduduki urutan teratas kasus Covid-19 di AS dengan 3,8  juta orang terinfeksi dan 64.000 orang meninggal dunia. Selama 2020 Pemerintah Federal AS menyediakan program dukungan senilai 2,6 triliun dolar AS bantuan langsung kepada para warga, sektor, seluruh negara bagian, dan pihak- pihak yang terdampak pandemi di seluruh AS. Di antaranya program Unemployment Insurance (UI) senilai 394,3 miliar dolar AS, dan program Pandemic Unemployment Assistance (PUA) senilai 352,2 miliar dolar AS.

Pada awal 2021, Auditor of the State of California (ASC) menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyaluran UI atau jaminan/kompensasi pengangguran, sebuah skema manfaat yang diberikan pemerintah federal AS kepada para pengangguran sehubungan dampak pandemi Covid-19. Di negara bagian California, dana UI disalurkan oleh Employment Development Department (EDD) sebagai bagian dari entitas negara bagian. EDD juga mengelola sejumlah dana pemerintah federal terkait perluasan manfaat UI di wilayah California. Tujuan pemeriksaan ini adalah mengevaluasi upaya EDD dalam pencegahan upaya penipuan terkait penyaluran dana bantuan/manfaat program UI.

Program UI memberikan manfaat penggantian sebagian upah kepada para pengangguran warga negara bagian California yang memenuhi syarat. Secara umum penerimanya harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menjadi pengangguran bukan karena keinginan sendiri, memiliki kemampuan kerja dan bersedia untuk bekerja (jika tersedia kembali lowongan). Calon penerima juga harus menyampaikan beberapa informasi terkait Social Security Number (SSN) dan informasi mengenai pekerjaan sebelumnya, termasuk menyampaikan perkiraan penghasilannya yang akan digunakan EDD menghitung besaran wajar nilai pembayaran kompensasi yang akan diterimanya.

Sebagai perbandingan pada praktik bantuan sejenis di Indonesia, calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) nasional berjumlah 15,7 juta orang. Data calon penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. BSU disalurkan Kemnaker sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan setiap dua bulan sekali melalui transfer ke rekening bank penerima.

EDD menghadapi potensi penipuan pada penyaluran dana program UI yang terdiri dari penipuan pembayaran (benefit fraud) dan pemalsuan identitas penerima (impostor fraud) menggunakan hasil pencurian indentitas milik orang lain. Penipuan pembayaran terjadi saat individu melaporkan secara tidak benar jumlah penghasilannya atau informasi tentang pekerjaan mereka. Misalnya, individu yang telah kembali memperoleh pekerjaan tidak melaporkan update statusnya tersebut sehingga terus dikirimi pembayaran kompensasi oleh program UI.

Modus penipuan kedua adalah penggunaan informasi milik  orang lain untuk  memperoleh kompensasi pembayaran UI. Modus ini sebenarnya bukan hal baru, misalnya, pada 2019, EDD menyelidiki 61 kasus penipuan pembayaran UI dengan potensi kerugian sekitar 24,4 juta dolar AS. Termasuk 14 kasus penggunaan identitas orang lain dengan nilai pembayaran 5,5 juta dolar AS. EDD juga menemukan lebih dari 110.000 kasus kelebihan bayar senilai 116,8 juta dolar AS, 2,3 persen dari total pembayaran manfaat 4,9 miliar dolar AS pada 2019. Kepolisian wilayah Beverly Hills pada September 2020 telah menangkap 44 orang yang bertanggung jawab atas pencurian identitas yang merugikan EDD senilai lebih dari 2,5 juta dolar AS.

Pada November 2020, EDD menerima laporan bahwa banyak individu menerima e–mail dari EDD yang ditujukan kepada addressee atau nama orang lain. E–mail ini merupakan bukti adanya praktik penipuan untuk mendapatkan manfaat/pembayaran UI. Ada juga misalnya laporan dari seseorang yang baru saja pindah ke sebuah rumah baru dimana ia menerima lebih dari 65 buah surat dari EDD yang ditujukan alamat rumahnya untuk sedikitnya 15 nama orang yang berbeda. Selain itu banyaknya surat EDD yang dikembalikan juga menunjukkan prevalensi modus kasus ini. Pada November 2020 jaksa negara bagian menyurati gubernur tentang kasus penipuan UI yang terjadi di beberapa penjara.

Salah satu cara yang sering dilakukan EDD mencegah penipuan penggunaan informasi orang lain adalah dengan memverifikasi identitas penerima. Proses ini dilakukan melalui verifikasi otomatis dasar seperti pencocokan data SSN dengan data SIM yaitu antara informasi yang dimiliki oleh US Social Security Administration dengan California Dept of Motor Vehicles. Jika proses ini mendeteksi adanya perbedaan, EDD akan menempuh proses verifikasi secara manual untuk meyakini apakah si penerima adalah pemilik sebenarnya dari identitas tersebut.

Saat proses manual ini dimulai, sistem EDD akan menghentikan sementara pembayaran kompensasi kepada si penerima tersebut. Selanjutnya pada Oktober 2020, EDD memperkenalkan alat verifikasi identitas online baru yaitu ID.me, yang dapat membantu mempermudah para penerima memverifikasi identitas mereka, mengurangi loading pekerjaan manual oleh staf EDD, dan secara signifikan mencegah penggunaan informasi orang lain untuk permohonan pembayaran UI.

ASC menemukan kelemahan signifikan dalam pendekatan EDD mencegah penipuan yang telah merugikan negara miliaran dolar dari pembayaran manfaat UI yang tidak semestinya. EDD tidak segera mengambil tindakan substantif untuk mendeteksi penipuan tersebut yang mengakibatkan pembayaran 10,4 miliar dolar AS atas permohonan yang telah dicurigai palsu karena EDD tidak dapat memverifikasi identitas penerimanya.

EDD membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk mengaktifkan sistem otomatis antipenipuan, mengambil tindakan yang tidak tuntas terhadap permohonan yang diajukan dari alamat yang mencurigakan, dan menghapus sistem perlindungan utama terhadap pembayaran yang tidak semestinya tanpa pemahaman utuh atas pentingnya perlindungan. Selanjutnya EDD tidak dapat mengelola dua situasi penting terkait penipuan UI selama 2020. Yaitu pada September 2020, karena masalah penipuan, EDD meminta Bank of America membekukan 344.000 kartu debit (rekening) yang digunakan untuk penyaluran kompensasi. Namun ternyata EDD tidak memiliki prosedur untuk mengaktifkan kembali rekening yang setelahnya terbukti dimiliki oleh penerima yang sah.

EDD juga tidak mampu mencegah penipuan pembayaran permohonan yang diajukan atas nama penerima yang berstatus dipenjara (terpidana) sekitar 810 juta dolar AS karena belum memiliki sistem untuk mencocokkan datanya dengan data dari lembaga pemasyarakatan setempat. Sistem kerja EDD menimbulkan risiko tinggi karena mengandalkan informasi dan teknik terputus-putus dalam mencegah dan mendeteksi penipuan penyaluran dana program UI. Misalnya, EDD belum menetapkan unit terpusat yang bertanggung jawab mengelola upaya pencegahan dan pendeteksian penipuan, dan tidak memantau atau menilai efektifitas berbagai alat pencegahan dan pendeteksian penipuan. Akibatnya EDD diindikasi menggunakan teknik pencegahan dan deteksi penipuan yang tidak efektif, yang berimbah pada potensi penundaan pembayaran kepada penerima yang sah.

ASC menemukan dua faktor utama yang membuat program UI sangat rentan terhadap penipuan selama pandemi adalah peningkatan mendadak dan besar dalam permohonan manfaat UI, dan perluasan kriteria yang signifikan untuk menerima manfaat. Sejak mulai pandemi dan pemberlakuan PSBB, tingkat pengangguran di wilayah California melonjak dari 4,3 persen pada Februari 2020 menjadi 16,2 persen pada April 2020. Fenomena ini menciptakan peningkatan dramatis dalam jumlah permohonan manfaat UI yang diajukan individu.

EDD menerima hampir 2,4 juta permohonan manfaat UI pada April 2020, sekitar 13 kali lipat dari yang diterima pada April 2019. Peningkatan besar ini telah mempersulit EDD melakukan upaya deteksi penipuan yang umum. Selanjutnya pada akhir Maret 2020, Pemerintah Federal AS memberlakukan UU baru, Cares Act (Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security), yang memperluas manfaat UI dan melonggarkan beberapa persyaratannya. Cares Act memperluas cakupan pemberian Pandemic Unemployment Assistance (PUA) kepada individu tertentu yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan pengangguran reguler, seperti sebagai individu yang telah wiraswasta dan tidak memiliki majikan atau pihak ketiga yang melaporkan upah mereka atau memvalidasi status pengangguran mereka.

Cares Act menambahkan jumlah manfaat 600 dolar AS per pekan berdasarkan hukum negara bagian antara Maret dan Juli 2020. Kemenaker AS juga menetapkan tanggal mundur permohonan PUA terhitung sejak Februari 2020. Ini berarti jumlah uang yang diperoleh penerima menjadi lebih besar karena memperhitungkan tanggal sebelum permohonan diajukan. Faktor-faktor inilah yang diindikasi berkontribusi meningkatkan risiko penipuan, karena penerima tidak perlu memberikan informasi yang dapat diverifikasi mengenai riwayat pekerjaan mereka.

Atas temuan dan rekomendasi pemeriksaan tersebut, EDD antara lain menindaklanjutinya dengan menyatakan bahwa sejak Maret 2020, lebih dari 112 miliar dolar AS dana UI telah dibayarkan dari 18,8 juta permohonan yang diproses. Dari jumlah tersebut EDD mengidentifikasi 10,4 miliar dolar AS sebagai penipuan dimana sekitar 92% di antaranya merupakan permohonan PUA. EDD juga telah menandai tambahan 19,5 miliar dolar AS sebagai pembayaran yang mencurigakan yang akan dipertimbangkan penghentian pembayarannya, memverifikasi identitas atas 1,2 juta permohonan dan verifikasi kriteria kelayakan lainnya atas lebih dari 150.000 permohonan. Selain itu, EDD berhasil mengidentifikasi 1,6 juta permohonan sebagai berpotensi penipuan dan menghentikan proses pembayarannya.

Sumber:

1. https://www.auditor.ca.gov/reports/2020-628.2/index.html

2. https://bantuan.kemnaker.go.id/support/solutions/articles/43000597404-bagaimana- mekanismenya-pemberian-bsu-

21/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota V/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahrullah Akbar
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ingat, WTP tak Berarti Bebas Masalah

by Admin 1 17/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan suatu entitas bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan entitas tersebut. Kendati demikian, permasalahan yang ditemukan secara material tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. 

Hal itu seperti opini WTP yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Barat tahun 2020. Meski memberikan opini WTP, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus secepatnya ditindaklanjuti Pemprov Sumbar. 

Penyerahan LHP atas LK Pemprov Sumbar Tahun 2020 dilakukan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat, Jumat (7/5).

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, dampak permasalahan tersebut tidak material dalam memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Bahrullah saat menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat Supardi dan Gubernur Provinsi Sumatra Barat Mahyeldi.

Bahrullah mengungkapkan, beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu, pembayaran kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Jaringan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp516,79 juta tidak sesuai ketentuan. Kemudian, pengadaan barang untuk Penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Barat sebesar Rp12,47 miliar tidak sesuai ketentuan. 

Permasalahan lainnya, mekanisme penetapan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Surat Keputusan Gubernur pada Biro Umum tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Bahrullah mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. 

“Berdasarkan hal tersebut, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun ini ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program Pembangunan Infrastruktur Gedung dan Bangunan, yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah di tahun 2020,” paparnya.

Bahrullah menjelaskan, pemeriksaan kinerja ini bertujuan menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat pada Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. 

Dia juga mengingatkan, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

17/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kasus PT Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

by Admin 1 16/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) selama tahun 2012-2019. Kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/5) menjelaskan, saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012-2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asabri (Persero) selama 2012-2019 telah disampaikan oleh BPK kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021. 

Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh instansi penegak hukum (IPH), dalam hal ini Kejaksaan Agung. Selain itu, untuk menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK.

Ketua BPK berharap hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas. Selain itu, hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat mendorong agar pengelolaan PT Asabri dan sektor keuangan lainnya di Indonesia terus bisa diperbaiki. “Sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia,” ujar Ketua BPK.

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini. 

Jaksa Agung Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, sehingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada 27 Mei 2021.

“Sehingga perkara dapat diserahterimakan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021,” kata Jaksa Agung.

16/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Corpu Gunakan Prinsip 10-70-20, Apa Itu?

by Admin 1 15/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah meresmikan BPK Corporate University pada April lalu yang merupakan transformasi dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN). Plt Kepala Badiklat PKN Ida Sundari mengatakan, kurikulum BPK Corpu sudah menggunakan prinsip corporate university dengan prinsip 10-70-20. 

“Sepuluh persen belajar mandiri, 70 persen melakukan on the job training dimana mereka diterjunkan langsung dalam satuan kerja, dan terakhir 20 persen pendampingan dari pelatih atau mentor,” kata Ida Sundari kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Dalam membangun BPK Corporate University, Badiklat sebelumnya sudah melakukan kajian dan benchmarking ke beberapa kementerian dan lembaga serta BUMN. Bahkan hingga launching, Badiklat juga menyiapkan sarana dan prasarana, khususnya terkait informasi dan teknologi. “Intinya diharapkan di 2022 sudah melakukan kegiatan dan di 2023 kami sudah terdaftar di Global Council of Corporate Universities,” ucap dia.

Ia menambahkan, sebenarnya kehadiran BPK Corpu tidak membangun dari awal, karena Badiklat sudah memiliki program pendidikan. Sehingga pihaknya tinggal mengembangkan, menyempurnakan, dan menyesuaikan dengan prinsip corpu.

Untuk saat ini, selain inovasi yang dikembangkan, pihaknya juga mengusulkan setiap satuan kerja di BPK mengirimkan satu ahli atau expert. Sehingga dibentuk pool expert yang dengan keahliannya diharapkan bisa menciptakan kurikulum dan melatih rekan sejawatnya di satker yang bersangkutan.

Ida menambahkan, Badiklat dalam upaya menuju BPK Corpu juga melakukan tranformasi digital. Sebelum menjadi BPK Corpu, bahkan saat masih pusdiklat, transformasi informasi dan digital sudah dilakukan. Badiklat sudah memanfaatkan sembilan aplikasi, terkait media komunikasi, koresponden kegiatan yang dilakukan, e-learning, aplikasi diklat untuk memonitor seluruh kegiatan. Begitu juga data-data kurikulum ajar yang ada di Badiklat.

“Badiklat juga berharap BPK Corpu ke depan akan jadi rumah besar aplikasi, dan memiliki ruang-ruang informasi bagi seluruh pegawai,” ucap dia.

15/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id