WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Thursday, 17 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita Terpopuler

Nyoman Adhi Suryadnyana
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemandirian Fiskal Papua Barat Alami Peningkatan

by Admin 1 25/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) pemerintah daerah (pemda) di wilayah Provinsi Papua Barat belum ada yang mencapai kategori Mandiri. Kendati demikian, kemandirian fiskal pemda di Papua Barat telah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan, berdasarkan reviu IKF tahun anggaran 2020 yang diterbitkan BPK pada 2021, secara nasional ada sebanyak 443 pemda dari 503 pemda yang masuk dalam kategori “Belum Mandiri”

“Dan untuk wilayah Papua Barat, pada tahun 2020 masih belum terdapat entitas yang berkategori Mandiri. Namun demikian, rata-rata pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan IKF pada lima tahun terakhir,” kata I Nyoman dalam kegiatan komunikasi stakeholder bersama Anggota BPK dengan tema “Peran BPK RI dalam Mendorong Kemandirian Fiskal di Daerah”, di Manokwari, belum lama ini.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani. Nyoman dalam kesempatan itu memaparkan, nilai IKF Papua Barat pada 2016 sebesar 0,0503. Adapun pada 2020 naik menjadi 0,0558.

Untuk lingkup kabupaten/kota, Pemerintah Kota Sorong merupakan pemda yang memiliki IKF tertinggi, yaitu senilai 0,0923. Kemudian disusul oleh Kabupaten Manokwari senilai 0,0643 dan Kabupaten Sorong dengan nilai IKF sebesar 0,0558.

“Sedangkan untuk daerah yang memiliki IKF yang paling rendah adalah Kabupaten Tembrauw dengan nilai 0,0045,” ungkap Anggota VI BPK.

Nilai IKF berkisar di antara angka 0 sampai 1. Nilai IKF 0 menunjukkan semua belanja masih dibiayai dengan dana transfer dan tidak ada peran pendapatan asli daerah (PAD). Sementara nilai IKF 1 menunjukkan semua belanja dapat dibiayai oleh PAD dan tidak ada dana transfer.

Ini Masukan BPK untuk Meningkatkan SDM di Papua

Klasifikasi tingkat kemandirian fiskal dibagi menjadi empat kategori, yaitu Belum Mandiri, Menuju Kemandirian, Mandiri, dan Sangat Mandiri. Anggota VI BPK mengatakan, peningkatan kemampuan fiskal daerah harus dilakukan untuk mendukung otonomi daerah.

Dia menegaskan, salah satu konsekuensi dari otonomi daerah adalah pemda mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat dan melaksanakan pembangunan daerah.

“Desentralisasi fiskal ini adalah pintu masuk dari kemajuan daerah, di mana daerah diberikan kewenangan yang sebesar-besarnya untuk dapat mengelola dari pengeluaran maupun penerimaan pemerintah daerah,” kata Anggota VI BPK.

Nyoman menambahkan, salah satu faktor yang dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah adalah melalui strategi intensifikasi maupun ekstensifikasi. Yaitu dengan memperluas kewenangan daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari PAD.

“Namun, untuk dapat memaksimalkan upaya peningkatan PAD dari masing-masing daerah, tentunya kembali menjadi kewenangan dan domain dari pimpinan pemerintah daerah.”

25/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Susun Laporan Berkelanjutan, Ini yang Disoroti BPK

by Admin 1 24/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyusun laporan berkelanjutan (sustainability report/SR) sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Laporan tersebut menyoroti peran BPK dalam mempromosikan implementasi SDGs di sektor publik.

“Kemudian menjalankan peran leading by example sebagai organisasi publik, mendorong lembaga publik lainnya untuk menghasilkan laporan keberlanjutan dan mengadopsi SDG,” kata Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dalam dialog eksekutif yang digelar bersama Australian National Audit Office (ANAO), beberapa waktu lalu.

Dialog yang digelar secara virtual tersebut mengusung tema “Emerging Issue-Sustainability Reporting and the role of the Supreme Audit Institution (SAI)”. Kegiatan implementasi kerja sama bilateral kedua institusi ini diikuti oleh para pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat struktural BPK, dan pejabat eksekutif ANAO.

Mencari Formulasi Defisit Anggaran

Pembicara ahli (subject matter expert) National Center for Sustainability Reporting (NCSR) Prof Eko Ganis Sukoharsono, MCom (Accy), MCom-Hons, CSP, PhD menjelaskan mengenai framework dan standar laporan berkelanjutan. Secara global, kata dia, terdapat beberapa framework dan standar laporan berkelanjutan.

Beberapa di antaranya, yaitu Global Reporting Initiative (GRI), International Organization for Standardization (ISO), Principles for Responsible Investments (PRI), Sustainability Accounting Standards Board (SASB), dan United Nations Global Compact (UNGC).   

“Dari beberapa pendekatan yang ada, GRI merupakan framework yang paling banyak digunakan karena paling komprehensif. Saat ini penyusunan laporan berkelanjutan lebih banyak dilakukan sektor swasta dibandingkan sektor publik,” kata profesor sustainability accounting Universitas Brawijaya tersebut. 

Pembicara lain dari NCSR Andrew K Twohig Bcom BA (Hons), MA, CSRA menambahkan mengenai pengalamannya selama menjadi assurer yang mereviu laporan berkelanjutan dari beberapa perusahaan. Beberapa yang direviu antara lain Bank Danamon, Indo Tambangraya Megah, dan Shell.

Assurance laporan berkelanjutan merupakan metode untuk meningkatkan kredibilitas dan keakuratan laporan yang akan meningkatkan kepercayaan pemakai laporan tersebut. “Assurance juga membantu manajemen untuk lebih strategis melihat masa depan dan menilai dampak saat ini dengan mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang,” kata dia. 

24/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Antisipasi Hal ini, ANAO Gelar Dialog dengan BPK

by Admin 1 23/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditor general Australian National Audit Office (ANAO) memberikan perhatian terhadap isu laporan keberlanjutan (sustainability report/SR). Karenanya, ANAO pun menggelar dialog dengan tema “Emerging Issue-Sustainability Reporting and the role of the Supreme Audit Institution (SAI)”.

Kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama bilateral dan diikuti oleh para pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat struktural BPK, dan pejabat eksekutif ANAO. “Kegiatan ini merupakan upaya ANAO untuk menggali lebih dalam mengenai penyusunan laporan berkelanjutan yang ada di Indonesia dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Senior Executive Director ANAO Jane Meade dalam kegiatan yang digelar virtual itu, beberapa waktu lalu.  

Jane Meade pun menekankan bahwa saat ini di Australia belum ada kewajiban untuk menyusun laporan berkelanjutan. Akan tetapi, ke depannya mungkin akan diterapkan. Karenanya, ANAO mengantisipasi dengan melakukan pendalaman dan mengkaji hal ini.

“Saat ini ANAO melakukan pemeriksaan atas performance statement yang merupakan informasi nonkeuangan yang masuk ke dalam laporan keuangan dan bersifat mandatori,” ungkap dia. 

Ditambahkan, dalam pemeriksaan laporan berkelanjutan, setidaknya supreme audit institution (SAI) harus mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya adalah kurangnya keberterimaan atas standar pemeriksaan terhadap SR. Kemudian mandat SAI, sumber daya untuk melaksanakan pemeriksaan, dan kemampuan dalam pemeriksaan SR.

Sustainability Report Wujud Komitmen BPK Tegakkan Akuntabilitas

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti menjelaskan bahwa laporan berkelanjutan yang disusun BPK pada 2021 menggunakan standar GRI. Hal itu dijalankan dengan mengungkapkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial, berdasarkan data yang dimiliki BPK.

“Untuk saat ini BPK belum melakukan pemeriksaan atas laporan berkelanjutan entitas karena belum ada peraturan yang mewajibkan penyusunan laporan ini. Tetapi BPK telah melakukan pemeriksaan atas implementasi SDGs yang dilakukan entitas, seperti pemeriksaan pengelolaan sampah, penyediaan air bersih, dan lain-lain,” kata Vivi yang juga merupakan supervisor tim penyusun laporan berkelanjutan BPK.

Senior Advisor ANAO untuk BPK Kristian Gage menjelaskan bahwa kegiatan dialog eksekutif ini merupakan implementasi kerja sama bilateral 2022. Tujuannya yaitu untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman antara pejabat senior kedua SAI. Kemudian membahas inisiatif awal dan pendekatan dalam mengaudit laporan berkelanjutan, dalam hal ini informasi nonkeuangan seperti environment, social, and governance (ESG) framework.

23/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Daerah Istimewa Yogyakarta (Sumber: pmperizinan.jogjakota.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dorong Perbaikan Pembangunan Pariwisata DIY, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 1 22/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pengembangan pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih memiliki sejumlah permasalahan. Dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam membangun destinasi pariwisata tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 di Pemda DIY dan instansi terkait lainnya terungkap permasalahan signifikan yang dapat memengaruhi efektivitas upaya pemda dalam pembangunan destinasi pariwisata.

“Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemda dalam membangun destinasi pariwisata mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan,” ungkap BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021.

BPK mencatat, Pemda DIY telah melakukan beberapa upaya dalam membangun destinasi pariwisata. Hal itu antara lain mengkaji, mencantumkan, dan menetapkan kebijakan, strategi, sasaran, dan program pembangunan destinasi pariwisata terhadap dokumen perencanaan daerah. Selain itu, pemda juga melakukan kegiatan pembangunan beberapa fasilitas kepariwisataan dalam mendukung perintisan pengembangan kawasan pariwisata.

Pemda juga melakukan kemitraan dengan swasta untuk pengembangan fasilitas kepariwisataan kemitraan. Hal ini antara lain kemitraan antara hotel dengan desa wisata (one hotel one village) serta pengisian kelengkapan glamp camp di destinasi wisata oleh pihak swasta.

BPK mengungkapkan, terdapat permasalahan terkait hal ini. Permasalahan itu berupa pengembangan rencana induk/detail pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah (KPD) dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) yang belum disusun secara memadai sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda). Dengan begitu penyebarluasan informasi dan peraturan tentang KPD belum dilakukan.

Ini yang Perlu Dilakukan BPJS TK Agar Pengelolaan Investasi Lebih Optimal

Hal ini kemudian mengakibatkan target pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata berisiko tidak dapat dicapai secara efektif. BPK pun merekomendasikan kepada gubernur DIY untuk memerintahkan kepala Dinas Pariwisata untuk menyusun rencana induk KPD dan rencana detail KSPD.

BPK juga menemukan, sinkronisasi Ripparda Pemda DIY dan kabupaten belum memadai. Hasil analisis Ripparda DIY dan empat kabupaten menunjukkan adanya indikasi ketidakselarasan dalam penetapan destinasi/daya tarik wisata antara Pemda DIY dan kabupaten. Akibatnya, pembangunan kawasan destinasi dan daya tarik wisata antara pemerintah provinsi dan kabupaten belum selaras.

Kepala Dinas Pariwisata DIY pun diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Bantul untuk menyinergikan pelaksanaan pengembangan destinasi dan daya tarik wisata.

22/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemprov Banten Perlu Susun Rencana Perlindungan Lahan Pertanian

by Admin 1 21/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas peningkatan ketahanan pangan pada aspek ketersediaan pangan tahun anggaran 2020 di Pemerintah Provinsi Banten. BPK mencatat, Pemprov Banten telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Beberapa di antaranya, yakni Dinas Pertanian Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan terkait fasilitasi, penyebaran, pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian pangan. Hal itu antara lain dengan kegiatan demonstrasi farming (demfarm) dan demonstrasi plot (demplot) untuk tanaman pangan padi dan jagung.

Selain itu, dalam rangka pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi, Pemprov Banten menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan. Beleid ini antara lain mengatur mengenai penerapan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA).

Meski begitu, hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan signifikan yang apabila tidak segera diselesaikan maka dapat memengaruhi efektivitas peningkatan ketahanan pangan. Khususnya pada aspek ketersediaan pangan.

“Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas peningkatan ketahanan pangan aspek ketersediaan pangan mengungkapkan delapan temuan yang memuat delapan permasalahan ketidakefektifan,” ungkap BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021.

LFAR dan Peran Profesi Akuntan Sektor Publik dalam Penguatan Fungsi Pemeriksaan Keuangan Negara

BPK mengungkap, Pemprov Banten belum memiliki rencana peningkatan ketersediaan pangan yang memadai. Hal tersebut antara lain ditunjukkan dengan belum dimilikinya perencanaan yang memadai dalam hal perlindungan dan pengoptimalan lahan pertanian.

Penyusunan program kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) belum dilaksanakan melalui tahap-tahap seperti inventarisasi data, koordinasi dengan instansi terkait, menampung aspirasi masyarakat, dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, Pemprov Banten juga belum memiliki perencanaan pengembangan dan penelitian teknologi pertanian untuk peningkatan produksi pangan.

Akibatnya, Pemprov Banten tidak memiliki kebijakan dan rencana peningkatan ketersediaan pangan yang sistematis dan terukur. Termasuk juga tidak tercapainya target capaian Indeks Ketahanan Pangan (IKP) tahun 2020.

Karenanya, BPK pun merekomendasikan gubernur Banten agar memerintahkan kepala Bappeda bersama dengan kepala Dinas Pertanian untuk menyusun rencana perlindungan LP2B dalam RPJPD dan RPJMD Provinsi Banten. Selain itu, gubernur Banten juga perlu memerintahkan kepala Dinas Pertanian untuk menyusun rencana penelitian dan pengembangan teknologi pertanian.

21/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

SAI20 Bangun Kemitraan Global

by Admin 1 18/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisiatif membentuk Supreme Audit Institutions 20 (SAI20) sebagai bagian dari Presidensi G20 Indonesia. Kepala Seksi Perencanaan Strategis I Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja BPK Asrarul Rahman mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya SAI20 adalah untuk membangun kemitraan global dengan berbagai pemangku kepentingan.

Asrarul mengatakan, SAI20 bertekad memberikan kontribusi terhadap komunitas G20. “Caranya dengan menyediakan dan mempromosikan tata kelola yang baik dan akuntabel berdasarkan mandat, peran, dan fungsi SAI,” kata Asrarul dalam sebuah diskusi terkati SAI20, belum lama ini.

Apa Kemajuan Signifikan BPK dalam Dua Tahun Terakhir?

Ia menambahkan, SAI20 juga bertujuan mempromosikan kolaborasi antara SAI di negara-negara G20 dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan kontribusi pengawasan, wawasan, dan pandangan ke depan untuk mendorong tata kelola ekonomi yang akuntabel. Khususnya tiga fokus utama peran SAI, yaitu insight, oversight dan foresight.

Selain itu, SAI20 mendorong pengembangan platform untuk memperkuat peran SAI sebagai mitra negara-negara anggota G20 dalam menanggapi isu-isu global. Tidak hanya sebagai pemeriksa, SAI juga bisa berposisi sebagai mitra atau partner negara dalam menghadapi isu global.

“Tujuan tersebut menghasilkan kebijakan untuk menetapkan posisi sebagai mitra strategis dan konstruktif pemerintah dan melaksanakan tujuan di bawah isu-isu prioritas yang diusulkan,” ucap dia.

18/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Pemerataan Investasi di Provinsi Bali

by Admin 1 17/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pembangunan dan pengembangan pusat perekonomian baru tahun 2020 yang dilaksanakan terhadap Pemerintah Provinsi Bali. Pemeriksaan tersebut menyoroti pembangunan dan pengembangan perekonomian di luar kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat kelemahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov Bali, maka hal tersebut dapat memengaruhi efektivitas pembangunan dan pengembangan pusat perekonomian baru untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkap pemeriksaan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, realisasi penanaman modal di Provinsi Bali hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp9,65 triliun. Angka itu terdiri atas penanaman modal asing (PMA) senilai Rp4,22 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp5,43 triliun.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pembangunan dan Pengembangan Pusat Perekonomian Baru pada Pemprov Bali Tahun 2020, BPK menyoroti realisasi penanaman modal yang cenderung terkonsentrasi di wilayah Sarbagita dengan total nilai investasi sebesar Rp8,33 triliun atau 86,31 persen dari total investasi di Bali. Sedangkan nilai investasi di luar Sarbagita hanya sebesar Rp1,32 triliun.

Apa Kemajuan Signifikan BPK dalam Dua Tahun Terakhir?

Dari pemeriksaannya, BPK mengungkap terdapat permasalahan yakni upaya Pemprov Bali dalam mendorong peningkatan penanaman modal pada tahun 2020 belum optimal. Selain itu juga belum didukung pemberdayaan usaha dan promosi potensi penanaman modal di luar Sarbagita dengan memadai.

Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan ketentuan pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang belum efektif. Selain itu, hasil pemetaan peluang penanaman modal belum sepenuhnya didokumentasikan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah/Potensi Investasi Regional (SIPID/PIR). Kemudian, pelaksanaan pemberdayaan usaha kepada pelaku usaha kecil atau UMKM belum mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam rangka menekan biaya kegiatan.

Akibatnya, peningkatan realisasi penanaman modal yang lebih merata di wilayah Provinsi Bali sebagaimana yang tercantun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 per 31 Desember 2020 tidak dapat tercapai.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada gubernur Bali untuk meminta kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali lebih optimal dalam melaksanakan penyelenggaraan sosialisasi atas kebijakan penanaman modal. BPK juga merekomendasikan adanya transfer knowledge penggunaan aplikasi PIR dan fasilitasi pembinaan manajemen usaha dan pemuktahiran konten/materi promosi potensi penanaman modal.

17/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

by Admin 1 16/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 4,16 triliun selama periode 2005 sampai dengan 30 Juni 2021. Kerugian negara/daerah paling banyak berasal dari pemerintah daerah dengan jumlah Rp 3,15 triliun atau 76 persen.

Sebagaimana disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021, nilai kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Secara terperinci, kerugian negara yang bersumber dari pemerintah pusat tercatat sebesar Rp860,33 miliar. Kemudian, badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp129,11 miliar, dan badan usaha milik daerah (BUMD) sebesar Rp20,85 miliar.

Jadi Pemberi Keterangan Ahli, Ini Syarat yang Perlu Dimiliki Pemeriksa BPK

“Adapun tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 58 persen, 54 persen, 37 persen, dan 35 persen,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2021.

Tingkat penyelesaian yang terjadi sepanjang periode 2005-30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp391,05 miliar atau mencapai 9 persen. Kemudian, pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42 persen) dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3 persen).

Dengan demikian, masih ada sisa kerugian yang belum diselesaikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN sebesar Rp1,89 triliun atau mencapai 46 persen.

16/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Rekomendasi yang Disampaikan BPK Selama Pandemi?

by Admin 1 15/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 58.442 rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-semester I 2021 atau selama pandemi Covid-19. Nilai rekomendasi yang diberikan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp21,80 triliun.

Seperti disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021, rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-semester I 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp7,13 triliun. Secara persentase, rekomendasi hasil pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti tersebut mencapai 32,7 persen.

Berikut perincian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi sepanjang periode 2020-Semester I 2021:  

● Telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 21.942 rekomendasi (37,5%) sebesar Rp4,41 triliun.

● Belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 23.445 rekomendasi (40,1%) sebesar Rp6,67 triliun.

● Rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 13.048 rekomendasi (22,3%) sebesar Rp10,72 triliun.

● Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7 rekomendasi (0,1%) sebesar Rp203,65 juta.

Seperti diketahui, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Bank BJB: Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana. BPK melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) untuk menentukan bahwa pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.

Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan entitas yang bersangkutan.

15/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Rekomendasi BPK Agar Program Padat Karya Lebih Efektif?

by Admin 1 14/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Berbagai strategi telah dilakukan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu program yang dijalankan pemerintah adalah melibatkan masyarakat dalam pekerjaan infrastruktur secara padat karya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal implementasi atas program tersebut. BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya tahun anggaran 2020 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021 menyampaikan, Pemprov Sulawesi Utara telah menjalankan program padat karya tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina tentang Mekanisme Padat Karya pada masa Pandemi Covid-19. Sebagian jenis pekerjaan infrastruktur jalan yang menggunakan dana pinjaman PEN Daerah dan Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik telah dilaksanakan secara padat karya.

Kendati demikian, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar program padat karya bisa berjalan lebih efektif. Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa Pemprov Sulawesi Utara masih kurang efektif dalam memberdayakan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya.

Hal tersebut dikarenakan masih adanya sejumlah permasalahan. Pertama, Pemprov Sulawesi Utara belum menerbitkan regulasi terkait dengan penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Baik yang berlaku di lingkungan internal Pemprov Sulawesi Utara maupun yang berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

“Sehingga berpotensi tidak mendukung pencapaian tujuan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja secara optimal dan berkesinambungan,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2021.

SIPTL Mudahkan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi

Permasalahan selanjutnya, belum terdapat monitoring dan evaluasi atas penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Akibatnya, jumlah penyerapan tenaga kerja dan permasalahan tenaga kerja pada paket pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya, baik yang dilaksanakan oleh  dinas PUPR daerah maupun pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara, tidak dapat terpantau dan tidak dapat segera ditangani.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi. BPK merekomendasikan Pemprov Sulawesi Utara untuk menerbitkan regulasi terkait penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Kemudian selanjutnya menyosialisasikan regulasi tersebut secara berjenjang kepada seluruh pelaksana dan pemerintah kabupaten/kota.

Rekomendasi lainnya, menerbitkan regulasi terkait monev penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Selanjutnya, menyosialisasikan regulasi tersebut secara berjenjang kepada seluruh pelaksana dan pemerintah kabupaten/kota, serta melaksanakan monev sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

14/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id