WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 16 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita Terpopuler

Tangkapan gambar penyelenggaraan Information Technology Audit (IT Audit) Knowledge Transfer sesi II tahun 2022, yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK ‘Tengok’ ANAO Soal Cloud Computing

by Admin 1 13/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kesempatan untuk memperoleh pemahaman dan lessons learned dari Australian National Audit Office (ANAO). Kali ini, terkait dengan pemeriksaan atas infrastruktur cloud computing yang digunakan Pemerintah Negara Kanguru.

Termasuk di dalamnya mengenai skema pemanfaatan cloud computing di instansi pemerintah beserta regulasi pendukung dan standar yang harus dipenuhi oleh penyedia cloud computing bagi pemerintah. Hal ini diharapkan dapat membantu BPK memperoleh pemahaman lebih komprehensif untuk melakukan pemeriksaan serupa pada masa mendatang.

“Saat ini terjadi perubahan dari penggunaan, pengolahan, dan penyimpanan data secara tradisional menuju layanan cloud.”

Apalagi, BPK belum memiliki pengalaman dalam menggunakan cloud computing maupun melakukan pemeriksaan atas cloud computing. Hal itu diwujudkan dalam Information Technology Audit (IT Audit) Knowledge Transfer sesi II tahun 2022, yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu.

Kegiatan bertema “Cloud Computing” ini merupakan diskusi sesi kedua dari empat sesi yang direncanakan dalam workplan kerja sama bilateral dua lembaga terkait bidang pengembangan kapasitas di bidang teknologi informasi pada 2022.

Tujuan penyelenggaraan diskusi sesi kedua ini adalah saling berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman di antara dua institusi. Khususnya yang berfokus kepada pendekatan audit kontemporer terkait muncul dan semakin berkembangnya penggunaan layanan cloud sebagai penyimpan data oleh entitas pengguna.

Kemudian mengenai pendekatan yang diadopsi organisasi pemeriksa dalam mengaudit layanan tersebut guna mendukung pelaksanaan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan kepatuhan. Termasuk risiko yang diidentifikasi, temuan utama, beserta rekomendasi yang muncul dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Kegiatan diskusi dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage. Sementara itu sambutan pembukaan disampaikan oleh Kepala Biro Teknologi Informasi BPK, Pranoto. Lalu dilanjutkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti  dan Senior Executive Director of System Assurance and Data Analysis Branch (SADA) ANAO, Lesa Craswell.

Hadir menjadi narasumber yaitu Senior Director SADA grup, Matthew Rigther yang dilanjutkan oleh Lesa Craswell. Sebagai tindak lanjut atas diskusi tersebut, akan diadakan kembali IT knowledge sharing sesi ketiga BPK dan ANAO dengan topik dan waktu yang akan disepakati oleh dua institusi.

BPK Sampaikan Pengembangan EA kepada ANAO

Dalam paparannya, Righter menekankan penjelasannya atas beberapa hal. Misalnya saja pengertian layanan cloud computing/software dan berbagai alasan pemerintah menggunakan layanan cloud computing/software. Kemudian risiko yang dihadapi pemerintah terkait layanan tersebut. Serta kebijakan audit untuk cloud computing dan bagaimana mengontrol layanan penyedia jasa cloud dan pembahasan studi kasus terkait cloud computing auditing.

Righter mengawali paparan dengan menyampaikan penjelasan tentang pengertian layanan cloud computing/software yang saat ini semakin banyak digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Saat ini terjadi perubahan dari penggunaan, pengolahan, dan penyimpanan data secara tradisional menuju layanan cloud. Seperti infrastructure as a service (IaaS), platform as a service (PaaS), dan software as a service (SaaS) yang memberikan kemudahan dan efektifitas yang jauh lebih baik dibanding sistem tradisional.

13/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, BPK Temukan Pemborosan Kartu Prakerja Rp 390,32 Miliar

by Admin 1 10/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Program Perlinsos di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun anggaran 2021. Salah satu temuan itu adalah mengenai pemborosan program Kartu Prakerja.

“Rekomendasi selanjutnya adalah memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji/upah bulanan bagi pendaftar program kartu prakerja.”

Pemeriksaan BPK menemukan bahwa terdapat 165.544 peserta kartu prakerja dengan nilai bantuan sebesar Rp390,32 miliar masuk daftar blacklist setelah penetapan sebagai peserta kartu prakerja. “Akibatnya, terdapat pemborosan program kartu prakerja sebesar Rp390,32 miliar,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.

Selain soal pemborosan, temuan BPK juga mengungkapkan bahwa bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar terindikasi tidak tepat sasaran. Hal tersebut terjadi karena bantuan diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,50 juta.

Selain itu, data 42 peserta kartu prakerja diragukan kebenarannya karena kartu tanda penduduk (KTP) tidak valid. Akibatnya, bantuan program kartu prakerja terindikasi tidak tepat sasaran dan berpotensi disalahgunakan sebanyak 119.494 peserta dengan nilai bantuan sebesar Rp289,85 miliar.

Atas sejumlah permasalahan itu, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Rekomendasi pertama, Menko Perekonomian agar memerintahkan direktur eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) untuk mempertanggungjawabkan pembayaran kepada penerima kartu prakerja setelah data blacklist atau update blacklist yang diterima sebesar Rp390,32 miliar.

BPK Ungkap Permasalahan dalam Penyaluran Dana Kartu Prakerja

Rekomendasi selanjutnya adalah memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji/upah bulanan bagi pendaftar program kartu prakerja dan memerintahkan direktur eksekutif MPPKP untuk memproses 42 peserta atas terjadinya ketidakvalidan KTP sesuai ketentuan yang berlaku.

10/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suasana pemberian bantuan (Sumber: Youtube Kemensos).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

by Admin 1 09/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperbaiki dan melakukan validasi data keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perbaikan data perlu dilakukan agar penyaluran PKH atau bansos lebih tepat sasaran.

“Terdapat penyaluran bantuan PKH dan sembako menjadi tidak optimal serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara.”

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan yang dilakukan BPK atas program Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahun anggaran 2021, BPK menemukan sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki oleh Kemensos. Seperti disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, BPK menemukan bahwa penetapan dan penyaluran bansos PKH dan Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6,93 triliun.

Hal tersebut terjadi karena Perlinsos disalurkan kepada KPM PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Selain itu, karena ada KPM yang bermasalah pada tahun 2020, namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada tahun 2021. Kemudian KPM yang sudah dinonaktifkan, KPM yang dilaporkan meninggal, dan KPM bansos ganda.

Akibat permasalahan itu, penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun.

Selain soal penyaluran yang tak sesuai ketentuan, pemeriksaan BPK juga menemukan bahwa terdapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi bansos PKH dan Sembako/BPNT dengan nilai saldo yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun.

Akibatnya, terdapat penyaluran bantuan PKH dan sembako menjadi tidak optimal serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara.

Atas sejumlah permasalahan itu, BPK merekomendasikan sekretaris jenderal untuk memerintahkan kepala Pusdatin Kesos melakukan perbaikan dan validasi data KPM sesuai ketentuan yang berdampak pada penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun. Kemudian menginstruksikan inspektur jenderal untuk melakukan pengujian terhadap hasil penelitian PPK Bansos PKH dan PPK Direktorat Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III terkait KPM PKH, Sembako/BPNT, dan BST yang terindikasi tersalur bansos tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun.

Karena Alasan Ini Keluarga Miskin Kehilangan Kesempatan Dapat Bantuan

Selain itu, harus memastikan bahwa hasil penelitian tersebut telah ditindaklanjuti dengan penggantian pengurus atas KPM PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos.

Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan dirjen terkait untuk memerintahkan bank penyalur untuk segera melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun atas saldo PKH KPM dan saldo bansos Sembako/BPNT dengan KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi serta menyampaikan salinan bukti setor tersebut kepada BPK.

09/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Sejumlah Temuan atas Dua Program Prioritas Nasional

by Admin 1 08/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada DPR RI, beberapa waktu lalu. IHPS II 2021 juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional sesuai rencana kerja pemerintah tahun 2021.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran.”

Kedua pemeriksaan tematik tersebut adalah penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Ketua BPK Isma Yatun dalam sambutannya menyampaikan, pemeriksaan tematik terdiri atas 256 pemeriksaan kinerja dan 38 pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan.

“Pemeriksaan dilaksanakan pada 35 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 256 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 3 objek pemeriksaan BUMN. Dalam pemeriksaan tematik ini, BPK mengungkap 2.427 temuan dengan 2.805 permasalahan sebesar Rp20,23 triliun,” kata Isma Yatun.

Hasil pemeriksaan prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi mengungkap sejumlah permasalahan. Beberapa permasalahan itu, antara lain, kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja dan turunannya.

Permasalahan lainnya berkaitan dengan insentif perpajakan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi dan sistem informasi pengelolaan permohonan belum dapat menjamin kelayakan penerima insentif perpajakan PC-PEN. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan.

Sementara, hasil pemeriksaan prioritas nasional pembangunan SDM mengungkap sejumlah permasalahan, antara lain mengenai bantuan program Kartu Prakerja dan vaksin Covid-19.

Ini Persiapan AKN V BPK untuk Pemeriksaan Tematik Lokal 2021

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran. Hal ini karena bantuan itu diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,5 juta.

Sedangkan mengenai program vaksin Covid-19, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa alokasi vaksin Covid-19, logistik, dan sarana prasarananya belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan perkembangan kondisi dan atau analisis situasi terbaru, data yang valid, akurat, dan mutakhir. Selain itu, juga kurang koordinasi dengan pemda dan kementerian/lembaga lain yang terlibat.

08/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Isi IHPS II 2021

by Admin 1 07/06/2022
written by Admin 1
Penyerahan IHPS oleh Ketua BPK Isma Yatun di Gedung DPR

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021. IHPS II 2021 juga sudah diserahkan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Ini agar pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.”

IHPS II 2021 yang merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Laporan ini juga mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2021.

Permasalahan yang diungkapkan terdiri atas 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun. Kemudian 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun, dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Dalam permasalahan 3E, sebanyak 95,9 persen atau 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun, dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar.

Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan, BPK berupaya keras untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. “BPK dan DPR memiliki komitmen yang sama, yaitu setiap rupiah uang negara harus dikelola sebaik-baiknya secara transparan dan digunakan secara bertanggung jawab agar pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan negara,” kata Ketua BPK.

BPK Terus Kawal Program PC-PEN

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut turut mengajak para anggota DPR untuk bersama-sama mengawal pengelolaan keuangan negara. “Ini agar pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

07/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Rekomendasi BPK untuk Proyek FIP Jilid II?

by Admin 31/05/2022
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Program Investasi Kehutanan atau Forest Investment Program (FIP) yang dijalankan Pemerintah Indonesia tak hanya mendapat dukungan dari Asian Development Bank (ADB). Program ini juga mendapat dukungan dana hibah dari Danish International Development Agency (DANIDA) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)/World Bank untuk proyek FIP Jilid II.

Beberapa rekomendasi tersebut adalah menyusun rencana aksi dalam rangka mempercepat penyerapan sisa dana hibah yang bersumber dari DANIDA pada TA 2018. Kemudian, melakukan koordinasi dengan World Bank dalam rangka mengesahkan Project Operational Manual (POM). Hal ini sebagai bentuk kedua belah pihak menerima kesepakatan  serta menyusun pedoman rinci (sub manual). Antara lain, bentuk dukungan teknis dari Project Management Unit (PMU), Supporting Unit (SU), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta hibah ke masyarakat.

Laporan keuangan tersebut merupakan laporan keuangan bertujuan khusus berupa Project Sources and Uses of Funds, Project Uses of Funds by Category untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020.

Dalam laporan keuangan yang disampaikan, total dana hibah yang diberikan DANIDA dan IBRD/Bank Dunia mencapai 22,42 juta dolar AS. Dari total dana hibah tersebut, telah dilakukan penarikan dana selama 4 tahun proyek FIP II yang berjalan hingga 31 Desember 2020 sebesar 57,90 persen. Adapun realisasi penggunaan dana hibah berdasarkan laporan audited sebesar 56,76 persen.

“Menurut opini BPK, laporan keuangan bertujuan khusus itu menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, sesuai dengan kerangka pelaporan di dalam Project Operations Manual terkait,” demikian disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan FIP II. Pemeriksaan itu dilakukan pada 26 April-11 Juni 2021.

BPK pun melakukan pengajian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material.

“Dalam pemeriksaan tersebut, BPK tidak menemukan adanya kelemahan yang signifikan yang dapat dilaporkan berkaitan dengan pengujian sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK dalam laporannya.

KLHK dalam laporan keuangan yang disampaikan menyatakan, deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia masih menjadi masalah. Meskipun sebelumnya pernah mengalami penurunan yang signifikan dari 3,4 juta hektare per tahun menjadi 0,92 juta hektare per tahun pada periode 1998-2013.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Indonesia mengembangkan pengelolaan hutan terdesentralisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini menyatakan bahwa pengelolaan hutan yang efektif diselenggarakan pada tingkat tapak berupa unit-unit pengelolaan hutan yang disebut kesatuan pengelolaan hutan atau KPH.

Sedangkan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi pada unit-unit KPH terdesentralisasi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Sedangkan pengelolaan hutan konservasi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pelaksanaan kegiatan FIP II merupakan program nasional yang bersifat lintas direktorat di KLHK. Program ini melibatkan berbagai pihak yang kompeten dalam pengelolaannya, baik di tingkat pusat maupun di daerah, khususnya di 10 KPH.

Bank Dunia dan DANIDA di bawah FIP Program-Promoting Sustainable Community-Based Natural Resource Management and Institutional Development (FIP II), mengalokasikan dana sebesar 22,42 juta dolar AS untuk mendukung program nasional perbaikan tata kelola hutan di 10 KPH. Proyek hibah bantuan luar negeri yang dikelola melalui APBN ini diluncurkan pada 3 Oktober 2016 dan berjangka waktu lima tahun hingga 2021.

31/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Antikorupsi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Peran Strategis BPK Terkait Pemberantasan Korupsi

by Admin 1 27/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran strategis untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara dan keuangan daerah.

“Persamaan persepsi dan sinergitas untuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi tujuan penyelenggaraan acara audiensi ini perlu dilaksanakan sebagai upaya kerja sama yang konstruktif dan sinergis sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga, dalam mewujudkan komitmen mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Dede Sukarjo.

Hal tersebut dia sampaikan saat audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pemberantasan korupsi wilayah Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Audiensi digelar dalam rangka persamaan persepsi sinergitas untuk pemberantasan korupsi.

Kerja sama Sinergis antara BPK dan KPK telah dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh ketua BPK dan ketua KPK pada 7 Januari 2020. BPK dan KPK sepakat untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam upaya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pencegahan Korupsi di Indonesia, BPK Bisa Apa?

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, Kepala Perwakilan BPKP Wilayah Provinsi DKI Jakarta Samono, perwakilan kapolda Metro Jaya, dan perwakilan ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

27/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Itu Enam Pilar Pengendalian Mutu Pemeriksaan BPK?

by Admin 1 25/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat utama untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Oleh karena itu, menjaga mutu hasil pemeriksaan merupakan hal yang sangat penting.

Sebagai upaya untuk menjaga dan terus meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan, BPK pada 2020 telah menerbitkan Enam Pilar Sistem Pengendalian Mutu BPK melalui Keputusan BPK Nomor 6/K/IXIII.2/6/2020. Inspektur Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan (PKMP) Rita Amelia mengatakan, keputusan tersebut mempengaruhi sistem pengendalian mutu terkait petunjuk pelaksanaan sistem pemerolehan keyakinan mutu tahun 2009, yang mana sebelumnya dikenal dengan sembilan pilar sistem pengendalian mutu.

“BPK juga harus memastikan independensi pihak yang melakukan pemantauan (tidak terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan kewenangan lainnya maupun turut serta dalam reviu pengendalian mutu).”

Rita memerinci, keenam pilar tersebut terdiri atas tanggung jawab BPK atas mutu, persyaratan etika, perencanaan dan pertimbangan risiko, sumber daya manusia (SDM), kinerja pemeriksaan dan kewenangan lain, serta pemantauan.

Ia menjelaskan, pilar pertama terkait tanggung jawab bpk atas mutu dilaksanakan dengan membentuk kebijakan dan prosedur. Hal itu dirancang untuk mendorong budaya internal yang mengakui bahwa mutu merupakan bagian penting dalam melaksanakan pemeriksaan dan kewenangan lainnya.

“Kebijakan dan prosedur ini ditetapkan oleh BPK yang memiliki tanggung jawab keseluruhan atas mutu,” kata Rita kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Sementara itu, pilar kedua, standar pengendalian mutu BPK berkaitan dengan persyaratan etika. Melalui pilar kedua ini, BPK menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai. Yaitu bahwa BPK dan seluruh pelaksana serta pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK, patuh pada kode etik BPK dan peraturan disiplin pegawai yang berlaku.

Kemudian, pilar ketiga standar pengendalian mutu BPK adalah perencanaan dan pertimbangan risiko. BPK membentuk kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa BPK hanya akan melaksanakan pemeriksaan dan kewenangan lainnya apabila memenuhi sejumlah ketentuan.

Ketentuan pertama, kompeten untuk melakukan pekerjaan dan memiliki kemampuan, termasuk dari segi waktu dan sumber daya untuk melaksanakannya. Kedua, dapat mematuhi persyaratan etika yang berlaku. Ketiga, telah mempertimbangkan integritas organisasi yang diperiksa dan mempertimbangkan bagaimana memperlakukan risiko yang timbul terhadap mutu.

Selanjutnya, pilar keempat standar pengendalian mutu BPK berkaitan dengan SDM. “Terkait pilar keempat ini BPK membentuk kebijakan dan prosedur yang dirancang agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa BPK memiliki SDM yang cukup dan memiliki kompetensi, kapabilitas, dan komitmen pada prinsip-prinsip etika yang berlaku untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerbitkan laporan yang sesuai dengan kondisi senyatanya,” kata dia.

Kemudian, pilar kelima standar pengendalian mutu BPK adalah kinerja pemeriksaan dan kewenangan lain dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi BPK. Rita menjelaskan, BPK menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa proses pemeriksaan dan kewenangan lain telah dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu, BPK menerbitkan laporan yang sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kebijakan dan prosedur tersebut harus mencakup beberapa hal. Pertama, hal-hal yang relevan untuk mengedepankan konsistensi dalam mutu pekerjaan yang dilakukan. Kedua, tanggung jawab supervisi/pengawasan. Sedangkan hal ketiga adalah tanggung jawab reviu.

BPK Siap Hand-over Pemeriksaan IAEA

Adapun pilar pilar keenam berkaitan dengan pemantauan. BPK, ujar Rita, merancang proses pemantauan agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa kebijakan dan prosedur yang berhubungan dengan sistem pengendalian mutu telah relevan, memadai, dan berjalan efektif.

Proses pemantauan tersebut harus mempertimbangkan dan mengevaluasi secara berkelanjutan terhadap sistem pengendalian mutu di BPK. Termasuk reviu atas sampel pemeriksaan dan kewenangan lainnya yang telah selesai.

Proses pemantauan harus menjadi tanggung jawab BPK dan dapat didelegasikan kepada pelaksana BPK yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan kewenangan yang sesuai dan memadai di BPK untuk mengemban tanggung jawab tersebut. “BPK juga harus memastikan independensi pihak yang melakukan pemantauan (tidak terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan kewenangan lainnya maupun turut serta dalam reviu pengendalian mutu),” kata dia.

25/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Ini Alasan BPK Terus Perkuat Quality Assurance

by Admin 1 24/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat dan memutakhirkan sistem quality assurance untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan. Inspektur Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan (PKMP) Rita Amelia mengatakan, quality assurance merupakan implementasi dari pilar keenam yang ditujukan sebagai evaluasi penerapan pengendalian mutu.

“Pelaksanaan quality assurance tidak dipisahkan antara proses pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan, karena hasil pemeriksaan merupakan output dari proses pemeriksaan. Di dalam organisasi dan tata kerja pelaksana BPK, Inspektorat Utama memiliki tugas untuk melaksanakan quality assurance. Untuk quality assurance atas pemeriksaan dilaksanakan oleh Inspektorat PKMP.”

Keenam pilar tersebut adalah tanggung Jawab BPK atas mutu, persyaratan etika, perencanaan dan pertimbangan risiko, sumber daya manusia (SDM), kinerja pemeriksaan dan kewenangan lain, dan pemantauan. “Quality assurance tidak ditujukan untuk mengatasi adanya gugatan terhadap hasil pemeriksaan. Tetapi dengan adanya quality assurance dapat diidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan pengendalian mutu untuk selanjutnya diterapkan pada pemeriksaan ke depan,” kata Rita kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dia menambahkan, quality assurance penting dilaksanakan dalam seluruh proses pemeriksaan. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut.

Selain itu, quality assurance harus melihat apakah pengendalian mutu telah dirancang dan diterapkan dalam seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Untuk memastikan quality assurance tetap terjaga, kata Rita, BPK terus melakukan pemutakhiran sistem seiring dengan perkembangan yang ada di lingkungannya.

Dengan terbitnya Enam Pilar Sistem Pengendalian Mutu BPK, maka harus dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk pelaksanaan quality assurance. Selain itu, di lingkup internasional, International Auditing and Assurance Standards Boards (IAASB) telah mengeluarkan International Standard on Quality Management (ISQM) 1 yang sebelumnya dikenal dengan ISQC 1dan ISQM 2.

“Hal ini juga mempengaruhi desain quality assurance yang diterapkan BPK agar selaras dengan perkembangan dunia internasional,” ujar dia.

Dari segi sumber daya yang melaksanakan quality assurance, BPK juga terus melakukan penguatan-penguatan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Penguatan ini dilaksanakan melalui perekrutan pereviu yang kompeten serta pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.

“Namun yang perlu diingat bahwa tanggung jawab atas mutu hasil pemeriksaan tetap berada di tim pemeriksa dan unit pemeriksaan. Pimpinan unit pemeriksaan harus menerapkan enam pilar pengendalian mutu terutama pilar pertama tanggung jawab atas mutu untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan BPK,” katanya.

BPK Perkuat Penghitungan Kerugian Negara

Secara garis besar, ujar Rita, quality assurance di BPK dimaknai sebagai sebuah proses untuk memperoleh keyakinan atas mutu dengan memastikan sistem pengendalian mutu atau quality control yang dirancang, telah berjalan secara optimal. Quality assurance dilaksanakan oleh pihak yang berada di luar dari sistem pengendalian mutu.

“Pelaksanaan quality assurance tidak dipisahkan antara proses pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan, karena hasil pemeriksaan merupakan output dari proses pemeriksaan. Di dalam organisasi dan tata kerja pelaksana BPK, Inspektorat Utama memiliki tugas untuk melaksanakan quality assurance. Untuk quality assurance atas pemeriksaan dilaksanakan oleh Inspektorat PKMP,” katanya.

24/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kabupaten Kudus (Ilustrasi/Sumber: kuduskab.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Dana Banparpol, Pembab Kudus: Kami Tunggu Pemeriksaan BPK

by Admin 1 23/05/2022
written by Admin 1

KUDUS, WARTAPEMERIKSA – Penyerahan dana bantuan partai politik (banbarpol) terhadap parpol di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu selesainya pemeriksaan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana sejenis pada tahun 2021.

“Sejumlah parpol di Kudus memang berharap ada percepatan penyerahan dana banpol, namun kami tetap menunggu hasil pemeriksaan oleh BPK,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.

Bantuan yang akan diterima parpol di Kudus, kata dia, tahun ini mengalami kenaikan sebesar 96,08 persen. Dari sebelumnya sebesar Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara. Pemkab Kudus menjadwalkan pencairan dana banpol tersebut melalui dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp2.500 per suara dan tahap kedua sesuai tambahan yang disetujui sebesar Rp2.450 per suara. Dana Banpol tahun 2022 sudah dianggarkan lewat APBD 2022 murni sebesar Rp2,36 miliar dan sudah disesuaikan dengan usulan kenaikan dari sebelumnya Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara.

Dengan adanya tambahan alokasi banpol tersebut, diharapkan memberikan dukungan operasional internal parpol. Masing-masing parpol juga bisa meningkatkan peran memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.

Belum Semua Parpol Patuhi Amanah Penggunaan Banparpol

Jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD Kudus tercatat ada 10 parpol. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.

23/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id