Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengingatkan kepada para menteri dan kepala lembaga untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Menurut Achsanul, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK adalah wujud komitmen kementerian/lembaga (K/L) dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan suatu bagian penting dalam satu rangkaian proses pelaksanaan pemeriksaan. BPK memantau secara periodik tindak lanjut hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan dan pihak yang bertanggung jawab. Untuk strategi percepatan pelaksanaan tindak lanjut pada 2022, diharapkan pimpinan entitas berperan aktif dalam memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti sampai selesai.
Berita Foto
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Untuk menghubungkan daerah satu dengan yang lainnya yang masih terisolasi, Pemerintah Kabupaten Mappi, Provinsi Papua sedang giat melakukan pembangunan jalan. Meskipun jalan yang dibangun masih hanya berupa jalan tanah.
Kabupaten Mappi memiliki jenis tanah merah yang sulit untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksa BPK pun melakukan pengecekan karena ada dugaan jumlah timbunan tanah merah yang digunakan untuk jalan bercampur dengan tanah asli saat itu.
Untuk memastikan hal tersebut, selain melihat sumber galian yang diambil, pemeriksa juga mengajak warga yang tinggal di sekitar jalan. Pemeriksa juga melakukan konfirmasi apakah benar jalan tersebut ditimbun atau tidak.
Hasil konfirmasi tersebut membuahkan hasil karena diketahui bahwa tidak seluruh jalan dilakukan penimbunan, melainkan hanya bagian jalan yang dilalui sungai kecil. Pada awalnya kontraktor tidak mengakui. Akan tetapi saat mendengar pengakuan warga, kontraktor pun akhirnya mengatakan bahwa tidak seluruh jalan dilakukan penimbunan. Dari pemeriksaan ini yang bisa dipetik bahwa sinergi dengan masyarakat sering dilupakan dalam pemeriksaan BPK. Kita harus meyakini bahwa pemeriksaan yang dilakukan memberikan manfaat untuk masyarakat. Karenanya sinergi dengan masyarakat selaku penerima manfaat pembangunan harus lebih ditingkatkan.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Hari kedua cek fisik di Provinsi Bengkulu. Petang itu di atas kap mobil dengan penerangan seadanya, penandatanganan berita acara cek fisik dilakukan. Bersyukur cek fisik hari kedua itu bisa selesai tak sampai malam. Tidak seperti hari pertama yang harus merampungkan pekerjaan hingga malam hari. Padahal, lokasi cek fisik hari kedua berada di tengah hutan kabupaten Bengkulu Utara yang jauh dari kota dan perkampungan. Berbeda dengan lokasi cek fisik hari pertama yang justru berada di tengah kota.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK Perwakilan Sulteng untuk pertama kalinya melakukan pemeriksaan dana desa. Satu di antara daerah yang dikunjungi adalah Kabupaten Banggai. Pemeriksaan fisik dilakukan pada salah satu infrastruktur pendukung di Desa Hanga Hanga yang dibiayai Dana Desa Tagub Anggaran 2017. Tampak dalam foto tim pemeriksa melakukan pengukuran fisik pekerjaan didampingi perangkat desa.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Desa Tumbuh Mulia merupakan salah satu desa yang belum terlayani oleh PDAM Lombok Timur. Untuk mengatasi kebutuhan air, pemkab setempat melaksanakan pekerjaan penyediaan air bersih dengan membangun jaringan pipa dari mata air ke desa. Dalam rangka memeriksa kegiatan ini, tim BPK harus melewati sungai yang cukup dalam. Akan tetapi kendala ini tidak menyurutkan langkah tim pemeriksa untuk melaksanakan tugas.
Foto : Ainal Iqram
Unit Kerja : BPK RI Perwakilan Provinsi NTB
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Para auditor BPK melakukan pemeriksaan fisik kanal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) Badan Restorasi Gambut (BRG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 27 November 2019.
BRG merupakan lembaga nondepartemen di bawah KLHK yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2016 untuk percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi gambut akibat kebakaran hutan dan lahan. Tugas utamanya adalah melakukan koordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk jangka waktu lima tahun dengan target seluas dua juta hektar.
Pembuatan sekat kanal merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam pecegahan kebakaran hutan dan lahan. Dengan penyekatan kanal, daya simpan (retensi) air lahan gambut dapat meningkat dan dengan demikian mencegah penurunan permukaan air di lahan gambut sehingga dalam keadaan basah, maka lahan gambut akan sulit terbakar.
BPK melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan sekat kanal. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembuatan sekat kenal telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. Serta telah memenuhi standar yang telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Perdirjen PPKL) Nomor P.4/PPKL/PKG/PKL.0/6/2019 tentang Standar Biaya Pembangunan Infrastruktur Pembasahan untuk Pemulihan Ekosistem Gambut.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sekat kanal yang sudah selesai dibangun namun baru saja terbakar sebelum diserahterimakan dari penyedia barang/jasa kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Foto : Dhian Adhi Nugroho
Unit Kerja : BPK RI AKN IV B2