WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 19 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

Admin 1

BPK-ANAO
BeritaOpini

BPK-ANAO Bahas Pendekatan Pemeriksaan Entitas

by Admin 1 09/04/2021
written by Admin 1

Oleh: Tyas Dibyantari dan Damar Wijanarko, Pegawai Biro Humas dan KSI BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Australian National Audit Office (ANAO) mengadakan acara bertajuk “Roundtables Discussion on Financial Audit”. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini merupakan salah satu implementasi kerja sama bilateral antara BPK dan ANAO untuk tahun 2021.

Kegiatan diskusi peer to peer ini bertujuan menjalin networking antara tim pemeriksa laporan keuangan dari BPK dan ANAO, terutama untuk tim-tim yang memeriksa entitas yang sama/serupa di Indonesia dan Australia. Lewat kegiatan ini, tim pemeriksaan atas entitas yang serupa di kedua intitusi saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pendekatan kontemporer dalam pemeriksaan keuangan.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga sesi pertemuan ini telah dimulai pada Maret 2021. Diskusi sesi pertama diikuti tiga tim pemeriksaan keuangan BPK terpilih, yaitu tim pemeriksaan laporan keuangan Mahkamah Agung (MA), Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), dan pemeriksa laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja. Adapun sebagai peer team dari ANAO adalah tim pemeriksa Australia Consolidated Financial Statements, High Court of Australia, dan Department of Education, Skills, and Employment (DESE).

Dalam roundtables discussion sesi pertama yang telah digelar pada Maret 2021, tiga tim pemeriksaan keuangan terpilih tersebut berdiskusi dengan tim ANAO mengenai entitas yang mereka periksa dan seputar tantangan yang relevan, serta risiko pemeriksaan pada area pemeriksaan keduanya. Bertindak sebagai moderator dalam acara diskusi ini adalah Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage.

Pada 19 Maret, tim pemeriksaan laporan keuangan Mahkamah Agung dari AKN III BPK berdiskusi dengan tim pemeriksa ANAO untuk High Court of Australia. Rio Andalas Soekotjo selaku ketua tim pemeriksaan laporan keuangan Mahkamah Agung (MA) TA 2020 menyampaikan paparan mengenai entitas pemeriksaan, meliputi struktur organisasi, anggaran, serta proses bisnis MA. Selain itu, Rio menjelaskan mengenai risiko, metodologi, serta lingkup pemeriksaan. Dalam kesempatan tersebut, BPK menjelaskan bahwa jumlah satuan kerja pada MA berlokasi di 34 provinsi. Adapun jumlah total satker yang ada sebanyak 917 satker. Sementara, entitas pelaporan di lingkungan pengadilan MA mencapai 1.820 entitas.

Tim AKN III juga memaparkan mengenai risiko pemeriksaan. Ada sedikitnya enam risiko yang telah dipetakan. Pertama adalah jumlah satker di MA yang sangat besar, yaitu sebanyak 1.827 satuan pelaporan akuntansi. Kedua, program dan proses sinkronisasi data belum dilaksanakan secara baik akibat pemanfaatan teknologi informasi/aplikasi. Ketiga, proses teknis peradilan dan pelayanan masyarakat yang berubah akibat pandemi Covid-19. Kemudian, risiko mengenai program penanganan dan penanggulangan pandemni Covid-19 pada lingkungan MA. Risiko kelima adalah rekonsiliasi laporan dengan jumlah data, transaksi, dan ukuran file yang cukup besar. Sedangkan risiko terakhir berupa tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas pandemi Covid-19. 

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan mendengar paparan dari perwakilan ANAO, yaitu Rahul Tejani selaku engagement executive yang didampingi oleh Peter Kerr selaku signing officer dalam tim pemeriksa ANAO untuk High Court of Australia. Tim pemeriksa ANAO memaparkan mengenai struktur organisasi entitas, karakteristik laporan keuangan, area kunci serta risiko pemeriksaan, dan beberapa hasil temuan pemeriksaan pada High Court of Australia. Rahul Tenjani dalam paparannya mengungkapkan sejumlah risiko pemeriksaan yang dihadapi timnya, seperti risiko saat penilaian aset dan risiko pengendalian intern.

Dari diskusi ini, dapat diambil kesimpulan bahwa antara Mahkamah Agung dan High Court of Australia memiliki kesamaan sebagai lembaga peradilan tertinggi negara yang sifatnya independen. Meskipun demikian, dari pemaparan oleh tim pemeriksa dari BPK dan ANAO, diketahui bahwa terdapat berbagai perbedaan dari sisi pemeriksaannya mulai dari segi lingkup entitas pemeriksaan, fokus serta risiko pemeriksaan, dan juga metodologi pemeriksaannya.

Masih dalam rangkaian sesi pertama, giliran tim pemeriksaan LKPP dari AKN II BPK yang berdiskusi dengan tim pemeriksa ANAO untuk Australia Consolidated Financial Statements. Diskusi tersebut digelar pada 23 Maret 2021. Serupa seperti pelaksanaan kegiatan untuk tim pemeriksaan sebelumnya, acara dimulai dengan paparan mengenai entitas yang diperiksa serta metodologi pemeriksaan oleh kedua tim dari BPK dan ANAO.

Dalam kesempatan pertama, Bola Oyetunji selaku engagement executive dalam pemeriksaan Consolidated Financial Statements di Australia memaparkan mengenai pemeriksaan yang dijalankan di ANAO. Bola menyampaikan bahwa Laporan Konsolidasi Commonwealth of Australia, seperti halnya di Indonesia juga ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

Bola menjelaskan bahwa ANAO menetapkan beberapa klasifikasi atas entitas yang diperiksa pada audit laporan keuangan konsolidasi, yang terdiri atas General Government Sector (sektor pemerintahan umum atau entitas pemerintahan yang menjalankan kegiatan sehubungan dengan layanan publik). Kemudian Public Non-Financial Corporations (entitas dan perusahaan persemakmuran yang menjalankan fungsi utamanya dalam penyediaan barang dan jasa), dan Public Financial Corporations (entitas persemakmuran yang memperdagangkan aset dan liabilitas keuangan dan beroperasi secara komersial di pasar keuangan).

Menyambung paparan dari ANAO, acara dilanjutkan dengan paparan dari Hary Ryadin selaku ketua tim pemeriksaan LKPP dari AKN II BPK. Dalam paparannya, Hary menjelaskan terkait praktik-praktik pemeriksaan laporan keuangan konsolidasi di tingkat pemerintah pusat di BPK.

Hary menjelaskan gambaran umum proses manajemen pemeriksaan LKPP. Menurutnya, pemeriksaan LKPP melibatkan tim besar melibatkan auditor dari AKN I hingga 7 BPK yang berjumlah hampir 1.000 auditor. Pemeriksaan LKPP dilakukan oleh beberapa tim pemeriksaan, yaitu Tim Pemeriksaan LKPP, Tim Pemeriksaan LK BUN (Bendahara Umum Negara), dan Tim Pemeriksaan LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga).

Dia juga menyampaikan beberapa risiko signifikan yang telah diidentifikasi pada pemeriksaan LKPP 2020. Risiko itu antara lain, pertama adanya temuan signifikan tahun lalu yang dinilai tidak berdampak pada opini dan belum selesai ditindaklanjuti oleh pemerintah. Kedua, kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka penanganan Covid-19, termasuk instrumen belanja, instrumen biaya, instrumen investasi BUMN melalui pemberian insentif perpajakan, dan program bantuan selama pandemi yang nilainya cukup material. Ketiga, defisit APBN yang timbul akibat dari dampak pandemi Covid-19.

Untuk pelaksanaan diskusi pada tanggal 24 Maret, tim pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dari AKN III BPK berkesempatan untuk bertemu dengan tim pemeriksa ANAO untuk Department of Education, Skills and Employment (DESE). Cicilia Riau Ekowati selaku ketua tim pemeriksaan LK Kemnaker dalam kesempatan diskusi menyampaikan apresiasinya terhadap ANAO yang telah memberikan berbagai masukan kepada tim pemeriksa BPK.

Selain menyampaikan paparan mengenai profil entitas Kemnaker, anggaran dan belanja yang diperiksa, metode sampling, lingkup dan juga mengenai risiko pemeriksaan, Cicilia juga menjelaskan terkait pemaksimalan dukungan TI sebagai bentuk strategi tim dalam pengumpulan data pemeriksaan selama kondisi pandemi Covid-19.

Selain diikuti tim pemeriksa BPK dari AKN II dan III, acara yang difasilitasi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK ini juga mengundang Direktorat Litbang sebagai narasumber sekaligus observer. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam diskusi Direktorat Litbang dengan ANAO pada sesi diskusi adalah mengenai penentuan materialitas dan risiko pemeriksaan yang dilaksanakan oleh ANAO.

Menanggapi pertanyaan terkait materialitas pemeriksaan, Kristian Gage dari ANAO  menyampaikan mengenai juklak pemeriksaan yang ada di ANAO yang mengatur tentang penentuan materialitas dalam pemeriksaan ANAO dan membagikan tautan-tautan pada laman resmi ANAO yang dapat diakses oleh tim pemeriksa BPK sebagai bahan referensi.

Sebagai kelanjutan dari sesi pertama rangkaian kegiatan roundtables discussion antara BPK dan ANAO ini, sesi kedua dan ketiga direncanakan akan dilaksanakan pada April 2021 atau sesuai kesepakatan antara Tim Pemeriksa BPK dan ANAO.Pada sesi kedua dan ketiga nanti, diskusi roundtable ini akan lebih berfokus pada pendekatan pemeriksaan, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 serta membahas mengenai isu-isu terkini dalam pemeriksaan keuangan.

09/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan saat pandemi Covid-19
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Saja Tema Laporan Kinerja Pemprov Tahun Ini?

by Admin 1 08/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai pemeriksaan laporan keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) tahun anggaran 2020. 

Untuk memberikan nilai tambah pemeriksaan, khususnya atas LKPD, BPK pada tahun ini akan memperluas penerapan Long Form Audit Report (LFAR). Pada 2020, LFAR telah dilakukan secara piloting di lima kantor perwakilan BPK yang berada di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) V.

LFAR merupakan pendekatan pemeriksaan yang menggabungkan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja. Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, penerapan LFAR sesuai dengan semangat International Standard of Supreme Audit Instituions (ISSAI) 12 tentang “The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions-making a difference to the lives of citizens”. ISSAI Nomor 12 menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus bisa memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.

Atas alasan itulah, BPK mengembangkan pemeriksaan laporan keuangan yang memperhatikan serta menekankan aspek kinerja yang dicapai oleh pemerintah daerah. Dengan pendekatan LFAR ini, maka BPK tidak hanya memberikan simpulan pemeriksaan laporan keuangan berupa opini saja, tetapi juga dapat memberikan informasi terkait gambaran kinerja pada isu tertentu yang menjadi perhatian publik.

Akhsanul menjelaskan, LFAR akan diterapkan di seluruh BPK Perwakilan untuk laporan keuangan pemerintah provinsi. “Di AKN V (wilayah Barat) ada 16 kantor perwakilan BPK. Sedangkan di AKN VI (wi- layah timur) ada 18 perwakilan,” kata Akhsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, awal Maret.

Tema pemeriksaan kinerja dalam LFAR bervariasi. Akhsanul menjelaskan, ada beberapa kriteria dalam menentukan tema pemeriksaan kinerja dalam LFAR. Pertama, adalah hal-hal yang menjadi perhatian publik. Kedua, program utama dari pemerintah daerah. Sedangkan yang ketiga, adalah permasalahan terkini di daerah.

Dia membeberkan, tema pemeriksaan yang akan diangkat AKN V oleh BPK perwakilan adalah mengenai kemandirian fiskal, infrastruktur, pengelolaan pendapat­an dan dana transfer, ketahanan pangan, stunting, pariwisata, aset daerah, kemiskinan, dan perizinan. “Jadi, memang temanya sangat bervariasi tergantung dari isu-isu yang berkembang dan yang menjadi program utama pemerintah daerah.” 

08/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ringkasan Kemandirian Fiskal Pemerintah Kabupaten-Kota
Berita TerpopulerInfografik

Ringkasan Kemandirian Fiskal Pemerintah Kabupaten/Kota

by Admin 1 07/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK kini menjadikan kemandirian fiskal daerah sebagai bagian dari kecukupan pengungkapan informasi di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tujuannya agar dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menganalisis hubungan kemandirian fiskal daerah dengan fungsi otonomi daerah maupun pelayanan publik di daerah. Reviu ini dilakukan BPK sehubungan dengan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari 20 tahun.

Oleh karena itu, BPK berinisiatif melakukan perhitungan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebagai bagian dari reviu kemandirian fiskal. Nilai IKF berkisar antara angka 0-1. Nilai IKF 0 berarti semua belanja dibiayai dengan dana transfer dan tidak terdapat peranan pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan nilai IKF 1 berarti semua belanja dapat dibiayai dengan PAD dan tidak terdapat dana transfer.

Semakin rendah nilai IKF, maka semakin belum mandirinya fiskal pemerintah daerah. Sebaliknya, semakin tinggi nilai IKF, maka semakin tinggi kemandirian fiskal suatu daerah. Kemandirian fiskal dikelompokkan ke dalam kategori “Belum Mandiri, “Menuju Kemandirian”, “Mandiri”, dan “Sangat Mandiri”.

Berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019, sebagian besar pemerintah daerah belum mandiri. Dari 542 pemerintah daerah, untuk tingkat nasional hanya satu daerah yang berhasil mencapai level “Sangat Mandiri”, yakni kabupaten Badung di Provinsi Bali dengan IKF mencapai 0,8347, yang berarti 83,47 persen belanja daerah didanai oleh pendapatan yang dihasilkannya sendiri. Jumlah pemerintah kabupaten/kota yang belum mandiri sebanyak 471 dari 508 kabupaten/kota pada tahun 2018. Jumlah itu turun menjadi 458 dari 497 kabupaten/kota pada 2019.

07/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Fokuskan Pemeriksaan pada Akun Berisiko

by Admin 1 07/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan pendekatan risiko atau risk based audit dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan (LK) tahun anggaran 2020.

Melalui pendekatan tersebut, pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.

Pemeriksaan dengan pendekatan berbasis risiko telah disampaikan para pimpinan BPK dalam kegiatan entry meeting dengan para entitas. Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga telah menekankan hal tersebut kepada para pemeriksa BPK dalam kegiatan workshop pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) pada awal Januari 2021.

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut meminta para pemeriksa melakukan identifikasi risiko secara mendalam atas setiap kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19. Ketua BPK mengatakan, identifikasi dilakukan baik terhadap risiko dalam penyajian LKPP, LKKL, LKBUN, maupun risiko kecurangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan masing-masing kebijakan.

“Tim pemeriksa BPK perlu mengembangkan strategi dan prosedur pemeriksaan yang cukup atas setiap risiko yang teridentifikasi, termasuk dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan,” ungkap Ketua BPK dalam pengarahannya kala itu.

Tim pemeriksa BPK perlu mengembangkan strategi dan prosedur pemeriksaan yang cukup atas setiap risiko yang teridentifikasi, termasuk dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq saat diwawancarai Warta Pemeriksa beberapa waktu lalu mengatakan, risiko meningkat seiring adanya kebijakan percepatan belanja di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal penanganan Covid-19, kata dia, percepatan salah satunya dilakukan dengan adanya penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa.

Akhsanul mengatakan, BPK menelisik apakah perusahaan yang ditunjuk memiliki kompetensi dalam barang dan jasa. “Karena, bisa saja perusahaan tersebut tak memiliki kompetensi, sehingga ada risiko bahwa barang dan jasa yang disediakan tidak sesuai dari sisi kuantitas dan kualitasnya,” kata Akhsanul.

Selama ini, ucap dia, risiko-risiko pada LKPD lebih banyak terdapat pada akun belanja modal dan belanja barang. Permasalahan yang sering ditemukan BPK adalah mengenai ketidaksesuaian kualitas maupun spesifikasi dari barang dan jasa.

“Pada masa pandemi ini, tentu risiko-risiko yang ada semakin bertambah. Akun-akun berisiko yang perlu diperhatikan adalah bantuan belanja sosial, belanja hibah, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Ini yang kita anggap dalam kondisi sekarang adalah akun-akun yang berisiko,” ujar dia.

07/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK pada masa pandemi (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Strategi Pemeriksaan BPK pada Masa Pandemi

by Admin 1 06/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pandemi Covid-19 yang telah mengubah tatanan hidup, memberikan tantangan tersendiri bagi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan. Salah satunya adalah bagaimana memperoleh bukti yang cukup dan kompeten dari suatu permasalahan yang ditemukan. Pemanfaatan teknologi pun menjadi sangat penting dalam menunjang proses pemeriksaan di masa pandemi. 

Kepala Auditorat VI-A BPK Tornanda Syaifullah mengatakan, pimpinan BPK sejak awal mengingatkan untuk selalu mengutamakan kesehatan. Oleh karena itu, tutur dia, dalam melakukan proses pemeriksaan, pemeriksa dapat membuat prosedur alternatif untuk memperoleh bukti yang cukup dan kompeten.

“Kuncinya adalah bagaimana kita memperoleh bukti yang cukup dan kompeten. Ini memang ada teknik audit ataupun ada alternatif-alternatif lain yang perlu kita lakukan. Ya, misalnya saja kita tidak datang langsung, tetapi kita cukup mengobservasi. Kalau di daerah, misalnya, pemeriksaan fisik menggunakan drone,” kata Tornanda kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Artinya, dalam kondisi pandemi Covid-19, prinsip-prinsip profesionalisme, independensi dan integritas tetap harus dijaga. “Skeptis dan profesional itu perlu, ya. Apalagi tadi risikonya tinggi, sehingga kita skeptis, tapi profesional,” ucap dia.

Dia mengatakan, kecurigaan tetap harus berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Analisis pun berasal dari perencanaan yang baik melalui pemeriksaan berbasis risiko atau risk-based audit. Sementara berikutnya adalah bagaimana memperoleh bukti yang cukup dan kompeten. Di sinilah, menurut dia, kepiawaian auditor sangat diperlukan. Pada masa pandemi ini, untuk memperoleh bukti yang cukup dan kompeten harus dibarengi dengan bantuan teknologi.

Selain itu, pemeriksa juga harus membangun komunikasi yang lebih baik dengan entitas/auditee. Apalagi, saat ini komunikasi dengan para entitas lebih banyak dilakukan secara daring. “Namun prinsip kehatian-hatian harus dijaga, saya minta kepada teman-teman tim saya, misalnya, setiap meeting melalui daring dengan auditee itu harus direkam. Ya, itu salah satu dokumentasi kita. Juga sebagai jejak digital. Jadi, kalau ada apa-apa kita punya bukti. Artinya, yang saya sebutkan di awal tadi, bukti yang cukup dan kompeten bisa terpenuhi,” ujar dia.

Dia menambahkan, aplikasi atau perangkat lunak dan teknologi informasi di BPK juga sangat membantu. Dalam hal pengendalian mutu pemeriksaan, BPK telah memiliki teknologinya. Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) sangat membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan dan penggunaan portal pemeriksaan.

06/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ringkasan Kemandirian Fiskal Pemerintah Provinsi
Berita TerpopulerInfografik

Ringkasan Kemandirian Fiskal Pemerintah Provinsi

by Admin 1 05/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK kini menjadikan kemandirian fiskal daerah sebagai bagian dari kecukupan pengungkapan informasi di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tujuannya agar dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menganalisis hubungan kemandirian fiskal daerah dengan fungsi otonomi daerah maupun pelayanan publik di daerah. Reviu ini dilakukan BPK sehubungan dengan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari 20 tahun.

Oleh karena itu, BPK berinisiatif melakukan perhitungan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebagai bagian dari reviu kemandirian fiskal. Nilai IKF berkisar antara angka 0-1. Nilai IKF 0 berarti semua belanja dibiayai dengan dana transfer dan tidak terdapat peranan pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan nilai IKF 1 berarti semua belanja dapat dibiayai dengan PAD dan tidak terdapat dana transfer.

Semakin rendah nilai IKF, maka semakin belum mandirinya fiskal pemerintah daerah. Sebaliknya, semakin tinggi nilai IKF, maka semakin tinggi kemandirian fiskal suatu daerah. Kemandirian fiskal dikelompokkan ke dalam kategori “Belum Mandiri, “Menuju Kemandirian”, “Mandiri”, dan “Sangat Mandiri”.

Berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019, sebagian besar pemerintah daerah belum mandiri. Dari 542 pemerintah daerah, untuk tingkat nasional hanya satu daerah yang berhasil mencapai level “Sangat Mandiri”, yakni kabupaten Badung di Provinsi Bali dengan IKF mencapai 0,8347, yang berarti 83,47 persen belanja daerah didanai oleh pendapatan yang dihasilkannya sendiri. Ada sebanyak 10 dari 34 pemerintah provinsi yang belum mandiri pada tahun anggaran 2018 dan turun menjadi 8 pemerintah provinsi pada 2019. 

05/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Jambi Periksa Kinerja Pelayanan Samsat

by Admin 1 05/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi memeriksa kinerja atas pelayanan dan pengelolaan Samsat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini merupakan bagian dari penerapan skema Long Form Audit Report (LFAR) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta menyampaikan, tema pemeriksaan tersebut dipilih karena berkaitan erat dengan tingkat kepuasan pengguna dan pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan. “Kami mencermati, terdapat keluhan terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan. Jadi, kami mencoba menyentuh persoalan yang dekat dengan masyarakat,” ungkap Rio kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Upaya meningkatkan pemeriksaan kinerja dilakukan BPK dengan menerapkan skema LFAR dalam pemeriksaan laporan keuangan. Pada tahun ini, seluruh perwakilan BPK akan menggunakan LFAR dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tingkat provinsi. Hal ini melanjutkan proyek percontohan pada pemeriksaan semester I tahun lalu yang dilaksanakan pada lima provinsi yakni Aceh, Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Rio menyampaikan, tema pemeriksaan terkait pengelolaan Samsat juga sejalan dengan upaya mengaitkan pemeriksaan kinerja dengan pemeriksaan laporan keuangan. Menurut Rio, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jambi relatif tidak besar. Akan tetapi, pendapatan dari Samsat berkontribusi mencapai 40-45 persen dari total PAD.

Dengan peran Samsat yang signifikan dalam laporan keuangan, maka BPK Perwakilan Jambi berupaya memotret layanan tersebut. Bahkan, ujarnya, tidak tertutup kemungkinan temuan dalam pemeriksaan kinerja akan dikaitkan dengan temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan. “Jadi pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan laporan keuangan bisa saling mengisi,” ungkap Rio.

Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan LKPD di Provinsi Jambi, Rio menyampaikan, 12 entitas dalam pemeriksaan laporan keuangan 2019 sudah mampu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut diberikan kepada satu pemerintah provinsi, dua pemerintah kota, dan sembilan pemerintah kabupaten.

“Dengan pemberian opini WTP, pemeriksa BPK sudah meyakini kewajaran dan nilai pengungkapan penyajian di dalam laporan keuangan pemerintah daerah tersebut. Walaupun, tentunya tidak tertutup kemungkinan tetap ada permasalahan di dalam pengelolaan keuangan daerah masing-masing,” ungkap Rio.

05/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Hendra Susanto
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Telisik Lima Risiko dalam Pemeriksaan LKKL

by Admin 1 02/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/ Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyatakan, BPK menggunakan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko atau risk based audit dalam pemeriksaan laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) 2020. Pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan (LK).

Hendra menjelaskan, akun yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK BLU (badan layanan umum), persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja barang, dan belanja modal.  “Terutama pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk penanganan Covid-19,” kata Hendra dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas 13 LKKL Tahun 2020 di lingkungan Auditorat Keuangan Negara I yang digelar secara virtual, Kamis (4/2).

Hendra memaparkan, terdapat lima risiko dalam pengelolaan anggaran terkait penanganan Covid-19. Risiko pertama adalah risiko strategis, yaitu risiko tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif dan efisien. Kedua, risiko moral hazards dan kecurangan, yaitu risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.

Risiko ketiga adalah resiko operasional, yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya. Kemudian, kata Hendra, risiko kepatuhan, yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangangan, termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, dapat menimbulkan risiko hukum.

Sedangkan risiko terakhir adalah risiko penyajian laporan keuangan. Ia menjelaskan, risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa di masa pandemi Covid 19 dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.

Ia mengingatkan, hasil pemeriksaan atas LKKL tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 20 entitas yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 KL yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), 2 KL mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan satu entitas BPK tidak memberikan pendapat (TMP/Disclaimer).

“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan KL untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia. Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan penting dilakukan agar opini LKKL yang telah baik dapat dipertahankan.

02/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Warta Pemeriksa BPK mendapatkan "Silver Winner" dalam ajang PRIA 2021.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Selamat, Warta Pemeriksa Raih “Silver Winner” dalam PRIA 2021

by Admin 1 01/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Majalah Warta Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berhasil mendapatkan penghargaan “Silver Winner” dalam ajang Public Relations (PR) Indonesia Awards (PRIA) 2021. Penghargaan untuk majalah edisi Maret 2020 tersebut diumumkan dalam The 6th Public Relations Indonesia Award 2021 yang ditayangkan melalui live streaming di kanal Youtube PR Indonesia Magazine, Rabu (31/3).

Cover Warta Pemeriksa edisi Maret 2020

PRIA merupakan ajang kompetisi kehumasan paling komprehensif yang digelar oleh PR Indonesia sejak 2016. Ajang penghargaan ini pun telah menjadi barometer kinerja komunikasi bagi setiap korporasi atau organisasi di Indonesia.

Pada tahun keenam penyelenggaraannya, PRIA menghadirkan beberapa kategori kompetisi. Satu di antaranya adalah kategori “Owned Media subkategori Media Cetak”. Pada kategori ini, majalah Warta Pemeriksa berhasil mendapatkan penghargaan “Silver Winner”.

Founder and Chief Executive Officer (CEO) PR Indonesia Group Asmono Wikan menjelaskan, penyelenggaraan tahun ini sedikit berbeda karena diselenggarakan pada masa pandemik. Meskipun begitu, yang menarik adalah jumlah partisipasi yang mengikuti PRIA tidak berkurang.

Ada 124 instansi, lembaga pemerintah, dan korporasi yang berpartisipasi dalam sebelas kategori di ajang PRIA 2021. Adapun totalnya mencapai 599 entri. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan PRIA 2020 yang memiliki total 543 entri.

Kegiatan kompetisi ini dinilai oleh dewan juri yang terdiri atas pakar PR, praktisi senior PR, konsultan/agensi PR, tokoh asosiasi/organisasi PR, tokoh media, fotografer senior, pakar desain dan branding, serta pakar media sosial. Adapun aspek penilaiannya meliputi ide kreatif, branding, desain, konten, dan PR values.

“Kami hadirkan 15 orang dewan juri dan hamper semuanya merupakan tokoh senior dalam bidang PR, komunikasi, dan media,” kata dia.  

Selamat untuk tim redaksi Warta Pemeriksa BPK. Semoga pada masa mendatang, Warta Pemeriksa akan semakin baik dalam menyampaikan informasi tentang BPK.

01/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

AKN V Finalisasi Laporan Hasil Pemeriksaan Penanganan Pandemi Covid-19

by Admin 1 01/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan finalisasi hasil pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19. Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V BPK turut terlibat dalam pemeriksaan tersebut baik tingkat pusat maupun daerah.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, di tingkat pusat terdapat pemeriksaan kinerja atas efektivitas peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penanganan Covid-19 tahun 2020. Selain itu, AKN V juga tengah merampungkan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja pengelolaan Covid-19 tahun 2020 pada Kementerian Agama. “Ini laporannya sedang dalam finalisasi,” ungkap Akhsanul kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, di lingkup daerah, terdapat pemeriksaan kepatuhan pada 107 entitas pemerintah daerah. Akhsanul menyampaikan, sebanyak 68 entitas pemda berada di lingkungan AKN V. “AKN V menjadi koordinator pemeriksaan dan untuk pemeriksaan ini telah selesai dan juga telah dilaporkan ke pokja pemeriksaan pusat melalui portal pemeriksaan Covid-19,” ujar Akhsanul.

Selain itu, AKN V juga menjadi terlibat dalam pemeriksaan kinerja penanggulangan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan. Pemeriksaan itu dilaksanakan terhadap 31 entitas pemda.

Akhsanul mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut harus mampu menjawab pertanyaan pemeriksaan seperti apakah refocussing dan realokasi APBD telah dialokasikan dan  digunakan dalam rangka penanganan Covid-19, bagaimana proses pengadaan barang dan jasa, dan apakah penanganan itu sudah tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas.

“Sasaran yang menjadi fokus pemeriksaan kita soal refocussing dan realokasi anggaran, penanganan bidang kesehatan, sosial, dan penanganan dampak ekonomi,” ujar Akhsanul.

Untuk menjawab pertanyaan itu, dibutuhkan suatu program pemeriksaan yang komprehensif. Selain itu, dilakukan koordinasi yang baik karena melibatkan satuan kerja (satker) BPK baik di pusat dan daerah.

“Ini perlu dikoordinasikan dengan baik. Sehingga ini menjadi sebuah tantangan tersendiri apalagi yang diharapkan bahwa data-data terkait Covid-19 ini bukan hanya pada entitas yang diperiksa saja tapi juga meliputi seluruh entitas pemda yang jumlahnya sekitar 542 entitas,” kata Akhsanul.

Tantangan itu menjadi semakin tinggi karena kondisi pandemi. Dengan berbagai status kerawanan Covid-19 di masing-masing daerah, BPK tetap harus menjaga keselamatan pemeriksanya.

Tak hanya dari sisi BPK, entitas yang diperiksa pun menerapkan kebijakan protokol kesehatan seperti mengurangi kehadiran pegawai masuk kantor. Ini menjadi tantangan dalam komunikasi pemeriksaan di masa pandemi.

“Namun, alhamdulillahsemua itu bisa diselesaikan secara tepat waktu, dan tentu saja ini menjadi pengalaman karena kita juga belum tahu kapan pandemi akan berakhir. Sehingga dalam pemeriksaan selanjutnya kita akan melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Akhsanul.

01/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam Mengawal Keuangan Negara
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang Andal dan Berbasis Data
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal Kebijakan Ekonomi Biru
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu Strategis Pengawasan Sektor Publik
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam...

    15/08/2025
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang...

    14/08/2025
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas

    13/08/2025
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal...

    12/08/2025
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu...

    11/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id