WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 17 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

Admin 1

Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 pada AKN V dan VI di Badung, Bali.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Matangkan Pemeriksaan Tematik Pembangunan SDM

by Admin 1 03/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mematangkan rencana pemeriksaan tematik yang akan dilaksanakan pada semester II 2021. Salah satu pemeriksaan tematik yang akan dilakukan adalah mengenai pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan pendapatan asli daerah (PAD).

Rencana pemeriksaan tematik itu dimatangkan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 pada AKN V dan VI di Badung, Bali, Senin (14/6). Rakornis ini turut dihadiri Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Harry Azhar Azis, dan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V Bahrullah Akbar.

Pemeriksaan tematik merupakan pemeriksaan yang dilakukan beberapa satuan kerja secara serentak. Pemeriksaan berkaitan dengan tema yang terdapat pada kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK atas program pemerintah dalam suatu bidang yang diselenggarakan berbagai entitas pemeriksaan.

Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa dalam laporannya pada acara Rakornis menjelaskan, setidaknya ada dua rencana pemeriksaan semester II yang melibatkan BPK Perwakilan yang dibahas. Pertama, mengenai pemeriksaan tematik nasional atas pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing. “Kedua, pemeriksaan tematik lokal atas pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) dan perizinan investasi,” kata Dori.

Dori dalam wawancara dengan Warta Pemeriksa belum lama ini menyampaikan, pemeriksaan tematik atas pembangunan SDM sebetulnya telah disiapkan sejak akhir 2019 hingga semester I 2020. Akan tetapi, seiring adanya pandemi Covid-19, BPK memfokuskan sumber daya pemeriksaan pada upaya pemerintah dalam menangani pandemi.

Dia menambahkan, rencana pemeriksaan pembangunan SDM sekaligus mengimplementasikan strategi pemeriksaan pada Renstra BPK 2020-2024. Secara umum, tutur dia, pemerintah memiliki tiga strategi utama dalam pembangunan SDM, yaitu penguatan sektor kesehatan, pendidikan dan daya saing, serta reformasi perlindungan sosial.

Strategi pembangunan tersebut dilaksanakan oleh lintas kementerian atau lembaga. Oleh karena itu, satuan-satuan kerja di BPK akan bergerak bersama untuk melakukan pemeriksaan tematik nasional atas pembangunan SDM sesuai dengan bidang tugas dan portofolio masing-masing.

03/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

ANAO Berbagi Pengalaman Hasil Pengamatan dan Insight

by Admin 1 02/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Australian National Audit Office (ANAO) menyampaikan beberapa hal terkait hasil pengamatan dan insight atas inspeksi tahunan yang dilaksanakan The Australian Securities and Investment Commission (ASIC). ASIC merupakan sebuah institusi regulator yang dibentuk Pemerintah Australia yang bertugas melakukan inspeksi tahunan atas audit keuangan entitas publik yang dilakukan oleh enam perusahaan akuntan publik terpilih di Negeri Kanguru.

Paparan ANAO disampaikan oleh Clea Lewis dan Amelia Pomery, senior director of Professional Services and Relationships Group (PSRG). Beberapa hal yang dipaparkan, pertama, overview lembaga ASIC dan proses audit yang dilaksanakannya terhadap hasil audit enam kantor audit publik terpilih. Enam kantor audit itu yakni BDO, Deloitte Touche Tohmatsu, Earns & Young, KPMG, Pricewaterhouse Cooper, dan Grant Thornton yang diberikan penugasan melakukan audit pada lembaga publik di Australia.

Kedua, berbagai temuan utama dan rekomendasi ASIC yang difokuskan pada empat faktor, yakni root cause analysis, accountability, conflict of interest, dan governance.

Ketiga, perbandingan reviu penjaminan mutu yang dilakukan ASIC dan ANAO. Hal ini meliputi tujuan, ruang lingkup, proses seleksi dalam cold review antara ANAO dan ASIC. Kemudian proses seleksi dalam hot review yang dilakukan ANAO beserta temuan-temuan utama dalam in-house audits dan contracted-house audits ANAO yang dilakukan oleh ASIC.

Keempat, tindakan ANAO sebagai respons atas hasil audit penjaminan mutu ASIC atas audit di ANAO. Yaitu berupa melakukan program peer review secara formal pada area yang didapati adanya temuan berulang, membuat sesi-sesi pelatihan dengan topik spesifik dan relevan, lebih fokus pada program coaching dan mentoring, serta melakukan rilis atas dokumen yang mengkomunikasikan temuan sebelumnya dan memberikan harapan penugasan yang jelas agar tim audit dapat menangani temuan tersebut dalam keseluruhan pelaksanaan audit berikutnya.

Disampaikan bahwa seluruh laporan inspeksi yang dilakukan ASIC dipublikasikan dalam website ANAO melalui laman external audits and review/Australian National Audit Office (anao.gov.au). Hal ini sebagai bentuk dukungan dalam upaya mempromosikan pengembangan dan pemeliharaan kualitas audit di Australia.

Paparan-paparan tersebut disampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ANAO. Diskusi quality assurance discussion sesi II bertema “Knowledge Sharing on Contemporary Quality Approaches” tersebut dilaksanakan secara virtual pada Senin (28/6).

Kegiatan ini  merupakan kelanjutan dari diskusi topik quality assurance yang digelar pada Mei 2021. Serta sebagai implementasi kerja sama bilateral kedua institusi. Tujuan penyelenggaraan diskusi adalah saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, khususnya hasil pengamatan dan insight atas inspeksi tahunan yang dilaksanakan ASIC.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage. Sementara itu sambutan pembukaan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif serta oleh Inspektur Utama BPK, I Nyoman Wara, dan Executive Director of Professional Services and Relationships Group(PSRG) ANAO Clea Lewis.

Hadir dalam diskusi tersebut Inspektur Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan (PKMP) PKMP, Rita Amelia dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, Selvia Vivi Devianti. Kemudian pejabat dan seluruh reviewer serta pegawai dari Inspektorat PKMP dan Inspektorat Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan (PIMK) dan tim Biro Humas dan Kerja sama Internasional.

Sebagai tindak lanjut diskusi tersebut, BPK dan ANAO akan kembali menyelenggarakan diskusi mengenai QA dengan fokus pada aktivitas praktis. Diskusi meliputi pembahasan format kertas kerja penjaminan mutu, pelaksanaan pekerjaan reviu, pendokumentasian kertas kerja, dan hal lainnya yang dilakukan reviewer dalam proses reviu penjaminan mutu guna meningkatkan efektifitas pekerjaan lapangan.

02/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK dan JAN Malaysia Berbagi Cerita Soal BUMN

by Admin 1 30/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Jabatan Audit Negara (JAN) Malaysia saling berbagi informasi mengenai badan usaha milik negara (BUMN) di kedua negara. Hal ini dilakukan pada Sesi II dan III Pertemuan Teknis ke-20 untuk membahas isu seputar Pemeriksaan atas Implementasi SDGs mengenai Energi Terbarukan dan Pemeriksaan atas Tata Kelola BUMN dalam Pembangunan Infrastruktur pada 9 Juni 2021.  

Dalam bidang Pemeriksaan atas Tata Kelola BUMN dalam Pembangunan Infrastruktur, tim pemeriksa BPK yang diwakili oleh Arief Mustofa, memberikan penjelasan mengenai gambaran dan konteks perkembangan pembangunan infrastruktur di Indonesia secara umum. Kemudian dilanjutkan dengan paparan mengenai pemeriksaan yang dilakukan. Termasuk landasan hukum, tujuan, ruang lingkup, kriteria, metode, metodologi dan prosedur, serta temuan, dan rekomendasi pemeriksaan.

Dalam paparan dijelaskan, BUMN di Indonesia berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN. Kementerian ini juga berperan sebagai regulator yang merumuskan dan menetapkan kebijakan sekaligus melakukan fungsi pengawasan.

Sebagai bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan, BUMN berfungsi menjalankan usaha sebagai derivasi dari penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.  BUMN diklasifikasikan berdasarkan core business-nya, yaitu layanan pelabuhan, bandar udara, jalan tol, kereta api, serta jasa layanan kontraktor dan konsultansi.

Selama diskusi yang berlangsung, muncul beberapa isu lain yang dibahas. Termasuk juga kedudukan regulasi perusahaan BUMN dalam kriteria pemeriksaan, aktivitas corporate social responsibility (CSR) sebagai perusahaan korporasi, serta penggunaan tenaga ahli bidang infrastruktur dalam kegiatan pemeriksaan.

Sementara itu, tim pemeriksa dari JAN Malaysia yang diwakili oleh Md Adnan bin Abdullah juga memberikan gambaran mengenai konteks dan perkembangan pembangunan infrastruktur di Malaysia. Seperti di Indonesia, perusahaan milik negara di Malaysia diklasifikasikan berdasarkan core business-nya. Misalnya saja sarana prasarana dan fasilitas publik (Indah Water, SPNB, Pengurusan Aset Air), transportasi (MRT Corp, Prasarana), dan jembatan (JKSB). 

Paparan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan lebih rinci mengenai pemeriksaan atas pembangunan proyek infrastruktur Jambatan Kedua Sdn Bhd (JKSB).  Di Malaysia, JKSB yang dimiliki sepenuhnya oleh Minister of Finance Incorporated (MKD) ditunjuk sebagai pemegang konsesi untuk merancang, membangun, mengelola, mengoperasikan, dan memelihara proyek pembangunan jembatan dengan model Built, Operate, Transfer (BOT).

Berbeda dengan BPK yang lebih menekankan aspek kepatuhan, jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh JAN Malaysia adalah pemeriksaan kinerja. Tujuannya adalah untuk menilai apakah JKSB memiliki posisi keuangan yang sehat, memiliki tata kelola yang baik, dan apakah pengelolaan pinjaman dan pemeliharaan asetnya telah dilaksanakan secara efektif serta efisien sesuai dengan tujuan pembangunan infrastruktur tersebut.

Dalam bidang pemeriksaan atas implementasi SDGs mengenai energi terbarukan, tim pemeriksa AKN IV BPK yang diwakili oleh Erwansyah Nasrul Fuad menjelaskan bahwa Indonesia memiliki beberapa potensi sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang dapat dimanfaatkan. Energi itu antara lain panas bumi (geothermal), biomassa, air (hydropower), energi matahari (solar power), angin (wind power), dan gelombang (tidal power). 

Dijelaskan, BPK telah dua kali melaksanakan pemeriksaan dalam bidang energi terbarukan. Hal itu dilakukan dalam dua jenis pemeriksaan yang berbeda, yaitu “Performance Audit on Improvement of Renewable Energy Shares in National Energy Mix” dan “Compliance Audit on Palm Plantation Fund Utilization for Provision of Biodiesel”.

Pemeriksaan kinerja atas peningkatan pangsa energi terbarukan dalam bauran energi nasional dilakukan dengan tujuan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi usaha energi terbarukan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

Sementara itu pemeriksaan kepatuhan atas pemanfaatan dana perkebunan kelapa sawit untuk penyediaan biodiesel dilakukan untuk menilai apakah pendirian dan alokasi distribusi perusahaan biofuel, perhitungan realisasi penyaluran biodiesel, penetapan indeks harga pasar minyak solar dan biodiesel, dan evaluasi distribusi biofuel telah sesuai dengan ketentuan dan didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai.

Sesi II dan III Pertemuan Teknis ke-20 untuk membahas isu seputar Pemeriksaan atas Implementasi SDGs mengenai Energi Terbarukan dan Pemeriksaan atas Tata Kelola BUMN dalam Pembangunan Infrastruktur merupakan bagian dari rangkaian kegiatan implementasi kerja sama bilateral yang disepakati pada pertemuan teknis sebelumnya di Kuala Lumpur, Malaysia pada 4-5 November 2019.

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini dihadiri olehKepala Auditorat VIIB Erikson Simbolon beserta tim pemeriksa yang membidangi pemeriksaan atas tata kelola BUMN dalam pembangunan infrastruktur. Kemudian tim pemeriksa AKN IV yang membidangi pemeriksaan atas implementasi SDGs mengenai energi terbarukan. Di lain pihak, tim pemeriksa dari JAN Malaysia dipimpin oleh Director of Stated-Owned Enterprises Sector Datuk Nor Salwani binti Muhammad danDirector of Performance Audit Sector Y Hamdan Mohd Dom.

Di akhir acara, kegiatan pertemuan teknis ini kemudian ditutup oleh Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Kusuma Ayu Rusnasanti. Dia berharap agar ke depannya BPK dan JAN Malaysia dapat terus memelihara dan meningkatkan kerja sama, terutama untuk mengatasi masalah bersama dan tantangan yang muncul pada era pandemi Covid-19.

30/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Belum Efektif Pantau Illegal Fishing, Sistem TI KKP Belum Mumpuni?

by Admin 1 29/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa sistem teknologi informasi yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mampu melakukan pemantauan kegiatan illegal fishing pada seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Hal itu menjadi salah satu permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian KKP dalam efektivitas pengendalian illegal fishing.

Selain itu, permasalahan yang harus segera diperbaiki, antara lain pada aspek perumusan kebijakan dan regulasi pengendalian illegal fishing. Misalnya saja terdapat regulasi dan kebijakan dasar penetapan kuota BBL (Puerulus) seperti termuat pada Permen KP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 belum tersedia. Sedangkan dalam aspek penyiapan dan pelaksanaan kerja sama pengendalian illegal fishing, terdapat permasalahan, di antaranya kerja sama pengendalian illegal fishing antara KKP dengan stakeholders terkait belum dilaksanakan secara komprehensif.

Temuan tersebut telah disampaikan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengendalian Illegal Fishing Tahun 2017 sampai Semester I Tahun 2020 kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kelemahan-kelemahan tersebut apabila tidak segera dibenahi dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pengendalian illegal fishing. Pada akhirnya dapat menyebabkan tidak tercapainya target pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia yang telah ditetapkan,” ungkap Isma Yatun.

Meski begitu, BPK juga mencatat upaya dan capaian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengendalian illegal fishing, antara lain KKP telah memiliki standar pemenuhan sarana dan prasarana; melaksanakan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan kapal illegal fishing sesuai prosedur; serta menetapkan aturan yang mengatur keseragaman prosedur, pelaksanaan dan administrasi penyidikan serta target waktu penyelesaian penyidikan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 telah menetapkan salah satu misi yang terkait dengan KKP, yakni “Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang Mandiri, Maju, Kuat, dan Berbasiskan Kepentingan Nasional”. Pengejawantahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 tersebut berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang antara lain memuat agenda pembangunan yang berkaitan dengan KKP di antaranya “Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan” melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai salah satu sumber daya ekonomi serta meningkatkan nilai tambah agro-fishery industry, dengan isu yang dihadapi berkaitan dengan kelembagaan WPPNRI dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional/Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Strategi peningkatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang digagas, salah satunya menitikberatkan pada penguatan pengawasan sumber daya alam dan lingkungan hidup termasuk di dalamnya meningkatkan cakupan pengawasan dalam rangka pemberantasan Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing (IUU Fishing). Penguatan pengawasan atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam rangka mendukung tercapainya tujuan ke-14 SDGs yakni menjaga ekosistem laut yaitu melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan.

29/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar (kiri) saat ) penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Tahun 2020.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Masukan BPK Soal Peningkatan Kemudahan Berinvestasi di Jawa Tengah

by Admin 1 28/07/2021
written by Admin 1

SEMARANG, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Tahun 2020. Bersamaan dengan penyerahan LHP tersebut, BPK menyampaikan pula LHP Kinerja atas Efektivitas Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan, dalam pemeriksaan kinerja BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya pemprov dalam meningkatkan kemudahan berinvestasi di Jawa Tengah. Oleh sebab itu, pemeriksaan kinerja tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemprov untuk dapat meningkatkan realisasi nilai penanaman modal di Jawa Tengah.

Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa salah satu rencana Implementasi Program Unggulan Daerah Tahun 2018-2023 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah 2018-2023 adalah reformasi birokrasi di kabupaten/kota yang dinamis berbasis teknologi informasi dan sistem layanan terintegrasi.

“Antara lain dengan peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mudah dan cepat, yang salah satunya dapat mendukung kemudahan berinvestasi di Jawa Tengah,” kata Bahrullah pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov Jateng Tahun 2020 di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/5).

LHP atas LK Pemprov Jateng dan LHP Kinerja tersebut diserahkan oleh Bahrullah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng di Gedung DPRD Provinsi Jateng. Dalam kesempatan ini, Bahrullah menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Jateng, Bambang Kusriyanto dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Sementara itu, terhadap LK Pemprov Jateng, Bahrullah menyebutkan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini tersebut, Bahrullah menjelaskan, didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dalam Rapat Paripurna yang diikuti oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jateng tersebut, Bahrullah menyampaikan, BPK telah meminta tanggapan dari Pemprov Jateng atas konsep rekomendasi BPK termasuk rencana aksi rekomendasi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Sebelum LHP ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi rekomendasi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel,” ujarnya pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Ayub Amali serta Pimpinan Instansi vertikal dan Pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jateng.

28/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2020
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Masalah dalam Penanganan Pandemi Senilai Rp2,94 Triliun

by Admin 1 27/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya memberikan nilai dan manfaat yang optimal dari setiap pemeriksaan bagi para pemangku kepentingan. Atas dasar itu, BPK pun menyelaraskan kegiatan pemeriksaan berdasarkan kejadian luar biasa yang bersifat nasional dan global seperti pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 telah menjadi persoalan baru dan menjadi tantangan berat bagi negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pandemi tidak hanya menimbulkan krisis di bidang kesehatan namun juga berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, alokasi anggaran PC-PEN tahun 2020 pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan hibah/sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah adalah sebesar Rp933,33 triliun. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp597,06 triliun atau sebesar 64 persen.

Ikhtisar hasil pemeriksaan atas PC-PEN memuat ringkasan 241 objek pemeriksaan yang terdiri atas 111 hasil pemeriksaan kinerja dan 130 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT). Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 204 objek pemeriksaan pemerintah daerah (pemda), dan 10 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.

“Hasil pemeriksaan atas PC-PEN mengungkapkan 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp2,94 triliun,” ungkap BPK dalam IHPS II 2020.

Permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E). Selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp18,54 miliar.

BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai. Hal ini karena alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

27/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK: Bahasa Jangan Sampai Jadi Penghalang

by Admin 1 26/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertekad untuk terus memperluas kiprah di dunia internasional. Tekad itu salah satunya dibuktikan dengan meningkatkan kemampuan para pemeriksa dalam berbahasa asing selain bahasa Inggris.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Selvia Vivi Devianti mengatakan, pentingnya memiliki pegawai yang mampu berbahasa asing non-Inggris sudah disadari BPK sejak 2005. Atas alasan itulah, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK kemudian merekrut pegawai-pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan bahasa asing.

“Perekrutan tak hanya dilakukan bagi mereka yang mampu berbahasa Inggris, tapi juga bahasa lainnya, seperti bahasa Arab dan bahasa Prancis,” kata Vivi saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, pertengahan Mei.

Vivi menambahkan, kebutuhan memiliki pegawai yang mampu berbahasa asing selain bahasa Inggris semakin penting mengingat BPK kian aktif di banyak organisasi internasional. Kiprah BPK di dunia internasional saat ini tak hanya di kalangan lembaga pemeriksa, melainkan juga di organisasi internasional yang berada di bawah United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Ternyata dengan kita mulai banyak terlibat aktif di organisasi internasional di UN, kemampuan bahasa selain bahasa Inggris menjadi suatu kekuatan penting. Sebab, untuk organisasi yang ada di UN, mereka selain mensyarakatkan kemampuan bahasa Inggris, juga meminta bahasa Prancis. Dengan demikian, ini jadi kompetensi yang juga harus dimiliki pegawai BPK,” ujar Vivi.

Vivi menjelaskan, BPK sejak 2020 sudah membuka kelas pelatihan bahasa Prancis. Menurut dia, kelas pelatihan tersebut disambut antusias oleh para pegawai BPK. Saat ini, kata dia, pelatihan yang diberikan dalam kelas bahasa Prancis masih mendasar. Lebih banyak untuk mempelajari percakapan sehari-hari.

Namun, ke depan, Biro KSI menargetkan peserta pelatihan untuk mengikuti tes tertulis bahasa Prancis yang diselenggarakan Pusat Kebudayaan Prancis. Dengan tes tersebut, maka para peserta bisa mendapatkan sertifikat dan memiliki nilai kemampuan bahasa Prancis seperti halnya tes TOEFL untuk bahasa Inggris.

“Selama ini kelas masih conversation. Selanjutnya, kita juga ingin para peserta mempelajari dokumen-dokumen laporan pemeriksaan berbahasa Prancis. Ini karena di UN laporannya menggunakan dua bahasa, bahasa Inggris dan bahasa Prancis. Jadi, kalau kita tidak mempelajari bahasa selain Inggris, kita akan terkendala bahasa. Padahal, di BPK banyak pemeriksa yang pintar. Bahasa jangan sampai jadi penghalang,” Vivi menegaskan.

26/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Harry Azhar Azis (kanan) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020, di Samarinda, belum lama ini.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

by Admin 1 23/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan anggaran untuk pengentasan kemiskinan. Sebab, pandemi Covid-19 telah berdampak pada turunnya laju pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah penduduk miskin di Kaltim.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Harry Azhar Azis saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020, di Samarinda, belum lama ini. Anggota VI mengatakan, dampak pandemi Covid-19 membutuhkan kerja keras Pemprov Kaltim untuk mengalokasikan anggaran yang berpihak untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Menurut Anggota VI, Pemprov Kaltim mampu mengatasi dampak pandemi tersebut. “Saya optimistis akan kemampuan dan komitmen Provinsi Kalimantan Timur untuk mengatasi dampak pandemi tersebut terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Anggota VI seusai menyerahkan LHP kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltim, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Kaltim selama tahun 2019-2020 berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu sebesar 2,07 persen. Selain itu, persentase penduduk miskin Provinsi Kaltim pada 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,73 persen dibandingkan dengan tahun 2019, yaitu menjadi sebesar 6,64%.

Berdasarkan gambaran tersebut, kata Anggota VI, perencanaan anggaran Pemprov Kaltim pada tahun mendatang harus lebih diprioritaskan untuk menekan angka kemiskinan. “Satu hal yang harus dicatat, pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah diperoleh sebanyak delapan kali akan menjadi sedikit tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

LK Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan kalinya bagi Pemprov Kaltim. Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian. Melalui rekomendasi BPK, Pemprov Kaltim diharapkan melakukan perbaikan terhadap penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan sosial. Kemudian, melakukan perbaikan pengawasan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penataan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan pihak ketiga.

Anggota VI berharap, perbaikan pada aspek tersebut tidak hanya berdampak pada akuntabilitas, namun memberikan dampak pada kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. “Hal ini menunjukkan meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.

23/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2020
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Risiko Kesalahan Penyajian Realisasi Belanja PC-PEN

by Admin 1 22/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah mengambil tiga langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020. Tiga langkah itu yakni refocusing anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan pemda untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, realokasi cadangan belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19, dan pemotongan belanja K/L serta efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19.

Dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Di tingkat pemerintah pusat, BPK menyampaikan, Kemenkeu belum mengidentifikasi dan mengkodifikasi secara menyeluruh biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN dalam APBN 2020.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, pemerintah mempublikasikan biaya Program PC-PEN sebesar Rp695,2 triliun. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya Program PC-PEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun karena ada beberapa skema pendanaan yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah tersebut.

Biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN di luar skema Rp695,2 triliun sebesar Rp27,32 triliun tersebut antara lain alokasi anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp23,59 triliun, realisasi belanja K/L yang tidak menggunakan tagging akun Covid-19 per 30 November 2020 sebesar Rp2,55 triliun, dan alokasi kas badan layanan umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada BLU-BLU Rumpun Kesehatan sebesar Rp1,11 triliun.

Selain itu, terdapat biaya bunga utang pada 2020 yang timbul sehubungan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan program PC-PEN melalui skema burden sharing dengan BI yang diestimasikan sebesar Rp0,9 triliun.

Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko kesalahan penyajian dan pengungkapan atas realisasi belanja dan pembiayaan PC-PEN dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) serta transparansi dan akuntabilitas biaya PC-PEN terutama yang dibiayai melalui skema burden sharing dengan BI belum optimal.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar melakukan identifikasi dan kodifikasi seluruh biaya PC-PEN yang akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam LKPP Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2020 dan menentukan kriteria yang tepat untuk mengkategorikan Program PC-PEN Tahun 2021 dengan mempertimbangkan Program PC-PEN pada tahun sebelumnya.

22/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kepala BNPB Susun Grand Design Penanganan Covid-19

by Admin 1 21/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah. Salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah antara lain permasalahan manajemen penanggulangan bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK menemukan, kegiatan yang dilaksanakan oleh BNPB banyak diarahkan untuk percepatan penanganan Covid-19 (tanggap darurat) dan bukan pada kegiatan pencegahan Covid-19 (prabencana).

Kegiatan edukasi bencana oleh BNPB lebih difokuskan pada kegiatan kesiapsiagaan bencana alam. Selain itu, belum ada perencanaan terkait kesiapsiagaan bencana nonalam seperti penanganan epidemi dan wabah penyakit. Rencana kontinjensi atas bencana epidemi wabah penyakit yang disusun oleh BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga belum memadai.

Satuan Tugas pun belum menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas yang akan dijadikan sebagai acuan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran bagi K/L dan pihak terkait lainnya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penanggulangan awal bencana Covid-19 tidak dapat tertangani dengan baik dan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah tidak dapat berjalan optimal.

Koordinasi antar K/L dan institusi maupun koordinasi antarbidang dalam Satuan Tugas belum berjalan baik sehingga upaya penanganan Covid-19 belum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Pelayanan rumah sakit untuk penanganan pandemi Covid-19 kurang optimal karena adanya barang yang belum dapat dimanfaatkan dan Ketua Satuan Tugas sulit dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat serta langkah-langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 yang berbasis data.

BPK merekomendasikan kepada Kepala BNPB agar menginstruksikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi untuk memerintahkan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana supaya melakukan review dan pemutakhiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Bencana. Hal ini khususnya penyusunan peta zonasi risiko sesuai dengan perkembangan kondisi yang terjadi pada saat ini, serta melakukan pemutakhiran Kajian Risiko Bencana Nasional dan menambahkan bahaya Covid-19 yang mengacu pada peta risiko Covid-19 yang disusun oleh Satuan Tugas Covid-19.

Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga perlu menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur. Kemudian, menginstruksikan ketua bidang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 supaya melakukan inventarisasi program/kegiatan K/L maupun institusi yang telah ada untuk dapat disinergikan dengan program/kegiatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Satuan Tugas.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala BNPB untuk menetapkan standar dan prosedur tindak lanjut atas hasil kajian tim pakar, hasil inventarisasi dan analisis permasalahan masing-masing bidang, serta hasil monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19.

21/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam Mengawal Keuangan Negara
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang Andal dan Berbasis Data
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal Kebijakan Ekonomi Biru
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu Strategis Pengawasan Sektor Publik
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Apresiasi Peran BPK dalam...

    15/08/2025
  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang...

    14/08/2025
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas

    13/08/2025
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal...

    12/08/2025
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu...

    11/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id